Tampilkan postingan dengan label Revitalisasi Bulog. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Revitalisasi Bulog. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2013

Reformasi Peran Bulog

Reformasi Peran Bulog
Hamli Syaifullah  ;   Peneliti di Islamic Banking FAI-UMJ
SUARA KARYA, 12 September 2013


Kerinduan untuk mengembalikan peran Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai stabilisator harga pangan, merupakan harapan masyarakat Indonesia untuk meredam gejolak harga pangan. Di mana harga pangan akhir-akhir ini semakin berfluktuatif, sehingga meresahkan masyarakat baik sebagai konsumen ataupun produsen pangan. Karena harus menanggung mahalnya beban ekonomi, disebabkan ketidak stabilan harga pangan yang terjadi setiap saat.

Salah satu contoh pangan yang mengalami ketidakstabilan adalah kedelai. Harga kedelai mencapai Rp 9.000 hingga Rp 10.000 per kilogram (kg). Begitu juga turunan dari kedelai seperti tahu dan tempe. Harga keduanya meroket dari yang semula Rp 1.000 per biji menjadi Rp 1.500 per biji. Kenaikan harga yang terjadi pada tahu dan tempe, ternyata berbanding terbalik dengan ukurannya. Karena para produsen tahu dan tempe mengurangi ukurannya, yang dilakukan agar produksi tahu dan tempe tidak mengalami kerugian.

Kenaikan harga juga terjadi pada bahan pangan yang menggunakan tepung terigu. Turunan dari tepung terigu seperti roti dan kue. Tentunya harga roti dan kue akan mengalami kenaikan seperti yang terjadi pada kasus tahu dan tempe. Jika pun produsen roti dan kue tak ingin menaikkan harga, tentu yang terjadi adalah memperkecil ukurannya.

Itulah mengapa masyarakat merindukan reformasi peran Bulog sebagai stabilisator harga pangan yang ada di Indonesia. Sebelum mereformasi, maka yang harus direformasi adalah badan hukum dari Perum Bulog tersebut. Karena Perum Bulog yang berbadan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti sekarang ini, seolah-olah cenderung mencari keuntungan dari nilai harga yang terjadi. Hal tersebut merupakan tuntutan sebagai lembaga bisnis yang mencari keuntungan dari setiap transaksi.

Sebab itu, adanya reformasi badan hukum yang semula BUMN akan membuat Bulog semakin independen. Untuk menjaga independensi tersebut, tentu lembaga ini harus berada di bawah Presiden. Sehingga Presiden dapat mengawasi secara langsung dan memberikan arahan kepada Perum Bulog.

Evaluasi

Adanya kenaikan harga pangan yang terjadi setiap saat, merupakan salah satu evaluasi yang bisa dijadikan dasar bahwa Bulog memang tidak memiliki peran yang signifikan dalam mengatur pangan di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah badan hukum BUMN yang ada pada Bulog. Sehingga mencari keuntungan merupakan sebuah kepastian dari setiap kegiatan yang dilakukan.

Tentu untuk mendapatkan keuntungan, tak heran jika Bulog sering lebih memilih bekerja sama dengan perusahaan besar ketimbang bekerja sama dengan koperasi. Karena bekerja sama dengan koperasi dipandang kurang menguntungkan, dan hanya akan membuang-buang waktu saja.

Selain itu, masyarakat pun sudah menilai negatif terhadap Bulog. Karena disinyalir Bulog menjadi tempat kongkalikong mafia pangan di Indonesia. Sehingga tak heran jika pangan yang ada di Indonesia gampang dipermainkan oleh para spekulan.

Sebab itu, salah satu keuntungan reformasi di Bulog yang berada di bawah kordinasi langsung presiden, berpotensi mencegah gejolak pangan yang setiap hari berfluktuatif. Selain itu, dengan adanya peran stabilisasi yang berada di bawah kordinasi langsung presiden, akan ada perlindungan bagi konsumen sekaligus dapat melindungi kepentingan produsen pangan, yaitu para petani. Sehingga bukan saja pedagang yang akan mengalami keuntungan ketika harga pangan naik, petani pun akan merasakan kenaikan harga tersebut.

Memang hal ini sangat dilematis bagi Bulog. Karena adanya peran ganda sebagai pemegang fungsi stabilisasi dan juga fungsi komersial inilah yang membuat Perum Bulog menjadi mandul, ketika dihadapkan pada penentuan harga kala pangan di pasaran menjadi berkurang. Longgarnya impor pangan yang dilakukan pengusaha, ternyata malah membuat harga pangan semakin naik melonjak.

Sebab itu, harus ada political will dari pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden yang mengambil alih secara langsung Bulog. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan pangan yang ada di Indonesia. Sehingga masyarakat tidak akan menjadi tumbal kepentingan segelintir elit spekulan yang mencari keuntungan.

Kemandirian Pangan

Ketika Bulog berada di bawah kordinasi Presiden, tentu hal tersebut akan menjauhkan lembaga ini dari intervensi kepentingan elit. Sehingga akan mempermudah fungsi utama Bulog, yaitu sebagai stabilisator harga pangan dan juga penyelamatan pangan di Indonesia. Dalam pengertian, ketika harga pangan melonjak naik disebabkan kurangnya pangan di pasar, maka Bulog yang berada di bawah Presiden segera membuat kebijakan. Salah satu kebijakannya adalah memberikan insentif kepada para petani untuk menggenjot produktifitas pangannya, agar ketersediaan pangan di pasaran dapat segera ditenangkan. Sehingga pasar tidak mengalami gejolak seperti sekarang ini.

Jika pun mengharuskan untuk mengimpor, maka impor yang dilakukannya pun tidak terlalu besar. Akan tetapi sedikit saja dengan tujuan untuk menenangkan harga yang terjadi di pasaran. Namun ini berbeda, impor yang dilakukan malah berimplikasi pada terhadap harga pangan tersebut. Dalam arti bahwa impor malah menjadikan harga pangan semakin melambung, yang pada akhirnya importir yang diuntungkan.
Ketika Bulog mengambil kebijakan memberikan insentif kepada petani untuk menggenjot produktivitas pertanian, maka keuntungan yang diperoleh antara lain, dapat menyelamatkan dan meningkatkan pangan dalam negeri. Petani pun akan menuai kesejahraan dari kebijakan pemerintah. ●  

Rabu, 24 Oktober 2012

Revitalisasi Bulog

Revitalisasi Bulog
Entang Sastraatmadja ; Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
SUARA KARYA, 24 Oktober 2012


Sekalipun RUU Pangan belum ditetapkan menjadi Undang Undang (UU), namun sinyal untuk merevitalisasi Bulog, sudah mulai digaungkan oleh Presiden SBY, terutama setelah kita dihebohkan dengan tingginya harga kedelai dalam negeri, yang melahirkan aksi mogok kerja para perajin tahu dan tempe. Isyarat penting yang dapat kita catat adalah ada kemauan politik pemerintah untuk menjadikan Bulog sebagai lembaga stabilisasi pangan, memperbanyak komoditas yang ditangani Bulog dan efesiensi dalam pengelolaan kinerjanya.
Dalam RUU Pangan ini tersirat bahwa Perum Bulog (Badan Urusan Logistik) tetap akan diberi kewenangan yang lebih luas untuk melakukan pengadaan beberapa komoditas pangan strategis dalam negeri, guna mengelolanya sebagai cadangan. Padahal, usulan awalnya, peran itu rencananya bakal diberikan kepada para pedagang, bahkan para pedagang ini pun diberi keleluasaan penuh untuk mengelola cadangan pangan. Namun, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa peran Bulog-lah yang akan diperkuat.
Walau fenomena ini masih sebatas prediksi, namun tidak ada salahnya apabila nasib Perum Bulog paska RUU Pangan ini sudah kita perbincangkan sedini mungkin. Ini penting dipahami, karena sebagai negara yang terdiri dari ribuan pulau, kita tetap masih membutuhkan lembaga distribusi yang handal dan berada dalam kelembagaan pemerintahan. Perum Bulog memiliki pengalaman soal logistik. Masalahnya, apakah dalam era otonomi daerah sekarang masih terbuka peluang bagi "negara" untuk menugasi Pemerintah Pusat menangani hal-hal yang strategis?
"Bulog harus jadi perusahaan besar". Itulah pernyataan Dahlan Iskan, Menteri BUMN kepada Perum Bulog yang menurut sejarahnya memiliki andil besar dalam menciptakan stabilitas harga pangan, khususnya beras. Benarkah Bulog bakalan mampu tumbuh dan berkembang menjadi sebuah perusahaan besar, padahal kalau kita amati status yang dilekatkan kepadanya, Bulog tetap harus menjalankan fungsi PSO-nya? LebIh parah lagi, kondisi Bulog saat ini, hampir 90 persen kegiatannya memang berkonsentrasi pada pengadaan produksi beras di dalam negeri dan pengelolaan program beras untuk masyarakat miskin atau lebih akrab dengan sebutan program Raskin. Boleh jadi, hanya 10 persen saja kiprah Perum Bulog dalam menjalankan fungsi komersialnya.
Penetapan harga dasar (floor price) sendiri, pada intinya merupakan wujud pembelaan pemerintah terhadap para petani padi, yang dari berbagai pengalaman sering dijadikan "komoditas" para pedagang di saat masa panen raya berlangsung. Tanpa adanya patokan harga dasar, dapat dibayangkan bagaimana nasib para petani bila harga yang terjadi dimainkan oleh para tengkulak atau pedagang.
Untuk itu, dalam memelihara dan meningkatkan kesejahteraan petani, maka setiap tahun pemerintah selalu menaikan harga dasar gabah guna menyesuaikan dengan peningkatan inflasi. Sedangkan harga atap (ceiling price), memang sebuah pola yang mempertontonkan keberpihakan pemerintah terhadap konsumen. Itulah sebabnya, tatkala harga beras di pasar sulit dikendalikan, maka tidak ada langkah lain yang dapat digarap terkecuali menyelenggaran operasi pasar beras. Walau operasi pasar beras dianggap tidak signifikan lagi dalam menurunkan harga beras yang terjadi di pasar, namun secara psikologis operasi pasar beras, dapat mengerem laju kenaikan harga beras itu sendiri.
Menampilkan Bulog menjadi perusahaan besar, rupanya bukan hal yang mudah untuk diwujudkan. Yang menginginkan agar Bulog mampu tumbuh dan berkembang ibarat "konglomerat", juga telah diutarakan oleh mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Sebagai orang yang layak dapat apresiasi, Widjanarko adalah sosok petinggi Perum Bulog yang terlihat getol merevitalisasi Bulog dari statusnya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Perum Bulog (BUMN). Di bawah kepemimpinannya, Perum Bulog berusaha untuk muncul menjadi sebuah perusahaan besar yang berkiprah dalam pembangunan pangan. Sayang, sebelum cita-cita tersebut dapat diwujudkan, Widjanarko dan beberapa orang petinggi Perum Bulog tersandung masalah hukum yang ujung-ujungnya menyebabkan mereka terpaksa harus menghuni hotel pordeo.
Untuk menjadikan Perum Bulog sebagai perusahaan besar maka "mental" pegawainya yang umumnya dicetak untuk tidak tumbuh dan berkembang ke arah sosok pengusaha, perlu mendapatkan perhatian serius. Rata-rata di antara mereka ditempa untuk menjadi birokrat yang memiliki tupoksi guna memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Pengalaman hampir 10 tahun, mengantarkan status Bulog dari LPND menjadi Perum Bulog, menjelaskan kepada kita bahwa sangat tidak gampang mencetak pegawai berkelas pengusaha tatkala para pegawai itu dicetak untuk menjadi para birokrat.
Bulog masa depan, memang sebuah persoalan yang perlu dicari solusi terbaiknya. Perdebatan panjang apakah Bulog lebih pas diarahkan sebagai lembaga parastatal yang dalam kelembagaannya harus berstatus "plat merah" atau Bulog lebih tepat dijadikan sebagai badan usaha milik negara, sehingga kelembagaan nya memiliki dua peran yang melekat sekaligus (fungsi PSO dan fungsi bisnis); pada hakikatnya sudah saat nya kita simpulkan secara cerdas.
Apabila sekarang ini Perum Bulog hanya berkiprah dalam melakukan pengadaan gabah/beras dalam negeri dan sesekali ditugasi untuk impor beras serta diminta mengelola program raskin, maka apa-apa yang diinginkan Dahlan Iskan agar Bulog dapat menjadi perusahaan besar, ada baiknya diperdalam lebih lanjut. Apalagi kalau hal ini kita kaitkan pula dengan semangat UU Pangan yang baru, dimana ada kehendak untuk mereduksi peran kelembagaan pangan ke arah yang lebih senafas dengan tuntutan yang ada.
Semoga dalam perkembangannya, Bulog akan semakin ajeg dan benar-benar kehadirannya dapat memberi berkah bagi kehidupan bersama.

Rabu, 12 September 2012

Selamat Datang “Bulog Baru”


Selamat Datang “Bulog Baru”
Toto Subandriyo ;  Alumnus IPB dan Magister Manajemen Unsoed
KOMPAS, 12 September 2012


Akhirnya pemerintah memutuskan memberi peran baru kepada Perum Bulog. Selama ini Badan Urusan Logistik (Bulog) hanya menangani beras. Peran baru ini akan mengembalikan Bulog pada semangat awal dibentuknya lembaga ini, yaitu melindungi konsumen dari lonjakan harga pangan saat- saat tertentu dan melindungi produsen (baca: petani) dari kejatuhan harga saat panen raya. Setidaknya untuk komoditas beras, gula, dan kedelai.

Seperti diketahui, peran dan fungsi Bulog telah ”dipereteli” pemerintah atas desakan Dana Moneter Internasional (IMF) sejak 1998. Peran Bulog yang sebelumnya sebagai lembaga penyangga kebutuhan pokok masyarakat, sejak itu dipangkas hanya boleh menangani beras. Kebutuhan pokok lainnya, seperti daging, gula, kedelai, dan minyak goreng, diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sejak peran dan fungsi Bulog dipangkas, gonjang-ganjing akibat fluktuasi harga pangan selalu menjadi agenda rutin. Terulang setiap tahun, seperti saat bulan puasa dan menjelang Lebaran serta saat datangnya musim paceklik seperti sekarang ini. Paling aktual terjadi pada komoditas kedelai dan beberapa kebutuhan pokok menjelang Lebaran lalu.

Gonjang-ganjing harga kedelai sempat memicu mogok produksi puluhan ribu perajin tahu/tempe di Tanah Air, 25-27 Juli 2012. Peristiwa ini mengulang kasus serupa pada awal 2008. Saat itu ribuan perajin tempe berunjuk rasa di Istana Negara menuntut pemerintah segera menstabilkan harga kedelai.

Insentif Memadai

Kini Bulog harus dikembalikan pada semangat awal untuk mengemban dua misi besar ketika lembaga ini dibentuk. Pertama, melindungi petani dari keterpurukan harga jual hasil panen. Kedua, melindungi para konsumen, utamanya para warga miskin dan kaum marjinal perkotaan, dari melambungnya harga pangan yang tidak terkendali.

Dua misi besar itu dijabarkan paling tidak dalam lima langkah operasional. Pertama, perlu ditetapkan harga dasar komoditas. Mekanisme harga dasar ini bertujuan memberi insentif yang memadai terhadap harga jual komoditas agar petani bergairah meningkatkan produksi. Tiadanya insentif harga jual komoditas kedelai produksi petani selama ini telah menurunkan gairah petani menanam kedelai. Tanpa insentif ini, maka program swasembada kedelai yang telah dicanangkan pemerintah sejak puluhan tahun lalu hanya akan menjadi utopia.

Kedua, perlu adanya harga maksimum. Perangkat ini bertujuan melindungi konsumen dari kenaikan harga yang tak terkendali. Karena telah dikebiri, saat terjadi gonjang-ganjing harga gula dan kedelai beberapa waktu lalu Bulog sulit melakukan penetrasi pasar dalam bentuk operasi pasar karena tidak memiliki stok dua komoditas pangan tersebut.

Ketiga, perlu selisih harga dasar dan harga maksimum yang memadai agar perdagangan swasta lebih terangsang.

Keempat, perlu upaya relasi harga antardaerah dan isolasi terhadap pasar dunia dengan fluktuasi yang lebar. Saat ini pasar domestik makin terintegrasi dengan pasar internasional. Turbulensi komoditas pangan di pasar internasional langsung berimbas pada pasar domestik. Contoh paling aktual meroketnya harga kedelai karena gagal panen di Amerika akibat bencana kekeringan. Oleh karena itu, harus diciptakan instrumen yang mampu membentengi fenomena ini.

Kelima, perlu adanya stok penyangga yang dikuasai pemerintah untuk kebutuhan stabilisasi harga pada saat-saat tertentu. Saat ini tak satu pun lembaga pemerintah yang punya sarana dan prasarana melebihi Bulog. Dengan 1.755 gudang yang tersebar di seluruh pelosok negeri, Bulog sangat mungkin jadi pengelola stok penyangga pangan andal.

Profesional

Satu hal yang perlu diingat, pada masa lalu rekam jejak Bulog sangat kental dengan aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Manajemen Bulog sangat tak transparan, tidak akuntabel, secara kasatmata menjadi mesin uang politik. Akibatnya, skandal KKN yang terjadi di Bulog sampai berjilid-jilid. Ke depan, semua itu harus dijadikan cermin bagi seluruh jajaran manajemen Bulog agar tidak terjerumus pada kasus-kasus yang sama.

Kini, dengan predikat dan peran baru, Bulog harus mampu memerankan diri sebagai lembaga penyangga dan stabilisator harga pangan yang benar-benar profesional demi kepentingan rakyat. Prinsip good corporate governance harus dilaksanakan sebaik-baiknya agar lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu hanya bisa terwujud jika Bulog menjauhkan diri dari intervensi parpol yang akan menjadikan Bulog mesin uang politik.

Akhirnya, agar beban berat yang diamanatkan kepada Bulog dapat memenuhi harapan masyarakat, Bulog harus diberi kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan stok pangan, termasuk kewenangan mengimpor. Bukan hanya itu, Bulog harus diberi beberapa hak istimewa agar mampu melawan dominasi para ”naga” dan ”samurai” yang sudah menguasai mata rantai perdagangan pangan dari sentra produksi hingga pasar ritel. Salah satunya, diberi hak untuk mengimpor komoditas pangan dengan persentase yang lebih besar dibanding pelaku pasar lainnya.

Satu hal yang harus diingat, kewenangan itu harus tetap mengacu pada kemandirian dan kedaulatan pangan bangsa. Hanya dengan hak-hak istimewa seperti inilah Bulog akan mampu melawan kartel pangan yang kini sudah menggurita. ●

Kamis, 23 Agustus 2012

Revitalisasi Bulog


Revitalisasi Bulog
Sapuan Gafar ;  Mantan Sekretaris Menteri Pangan dan Wakil Kepala Bulog
KOMPAS, 23 Agustus 2012


Kemelut pangan akhir-akhir ini menggugah nostalgia: banyak yang mengharapkan pemerintah melakukan intervensi yang lebih nyata dalam urusan pangan, terutama pangan pokok dan strategis. Mereka berharap fungsi Bulog dapat dikembalikan seperti dahulu.

Pemerintah akhirnya menjawab dengan rencana akan melakukan revitalisasi peran Bulog. Apakah nasibnya juga akan sama dengan revitalisasi pertanian yang dicanangkan tahun 2005?

Untuk mengkaji revitalisasi peran Bulog, referensinya tentu apa yang dikerjakan Bulog pada era pemerintahan Soeharto. Mengapa Bulog sedemikian ”perkasa” pada masa itu? Apakah faktor-faktornya sekarang masih mendukung? Setelah banyak faktor berubah, apakah kita dapat membalik arah jarum jam?

Sewaktu berdiri tahun 1967, Badan Urusan Logistik (Bulog) sudah dihadapkan pada kontroversi. Pemerintah tak memiliki anggaran (APBN) untuk membiayai operasi Bulog. Akhirnya diputuskan Bulog menggunakan Kredit Likuiditas Bank Indonesia. Dengan demikian, lembaga Bulog jadi aneh: lembaga pemerintah, tetapi anggarannya memakai kredit bank. Selain itu, Bulog juga tidak diperbolehkan menambah pegawai negeri baru, tetapi dapat mengangkat pegawai atas beban Bulog sendiri. Hal ini menambah keanehan lagi, lembaga pemerintah yang pegawainya bukan pegawai negeri.

Dengan bentuk lembaga yang dianggap nyleneh (tidak lazim) tersebut justru membuat Bulog lebih leluasa mengembangkan tugas-tugasnya. Dari Bulog lahir konsep stabilisasi harga beras berdasarkan teori ”waduk”; pada saat panen padi Bulog menampung surplus musiman, pada waktu paceklik Bulog menyalurkan beras melalui operasi pasar. 

Keberhasilan Bulog mengimplementasikan konsep stabilisasi harga menjadikan Bulog mendapat tugas menangani berbagai komoditas pangan pokok dan strategis.

Kunci Sukses Bulog

Apabila kita mempelajari sukses Bulog masa lalu, setidaknya terdapat tiga faktor kunci, yaitu Bulog memiliki modal dasar, modal pendukung, dan modal pelengkap. Modal dasar merupakan faktor utama kunci sukses Bulog. Modal dasar pertama dan utama, lembaganya ”dipercaya”. Waktu itu lembaga Bulog dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat karena dapat menyelesaikan masalah pangan dengan cepat sesuai tuntutan pada masa itu. Seperti halnya lembaga KPK saat ini, dia menjadi lembaga yang kuat karena dipercaya oleh masyarakat.

Modal dasar kedua, lembaga Bulog ”dibutuhkan”. Lembaga itu dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai masalah pangan yang pasarnya belum tumbuh baik atau dikuasai kekuatan pasar tertentu, perdagangan antartempat belum lancar, dan perbedaan harga antarmusim masih terlalu lebar. Seperti halnya Perum Pegadaian, yang tumbuh di mana-mana karena dibutuhkan masyarakat.

Selanjutnya, modal dasar ketiga, cara kerjanya mrantasi, yaitu menyelesaikan masalah dengan baik dan tuntas. Cara kerja Bulog itu mrantasi karena dia dapat menyelesaikan masalah mendesak secara cepat sesuai kondisi pada waktu itu. Bulog mendukung penuh kebijakan pemerintah dan pemerintah pun konsekuen mengganti biaya yang diperlukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, apabila Bulog dapat tugas, akan diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

Adapun faktor pendukung terdiri dari pembiayaan yang cukup, sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni (kompeten), dan dukungan ”politik” yang penuh dari pemerintah. Sistem pembiayaan Bulog melalui kredit bank dikaitkan dengan penyaluran beras untuk PNS/ TNI-Polri sehingga membuat kredit tersebut sangat aman. Sistem ini juga membuat pekerjaan Bulog tidak harus menunggu keluarnya APBN sebagai pelunasan penyaluran beras. Penarikan kredit dari bank dengan sistem letter of credit (L/C) per jenis kegiatan. L/C untuk pembelian hanya dapat dipakai untuk pembelian, L/C tersebut tidak dapat dipakai untuk membayar biaya angkutan dan lain-lain.

Sebagai faktor pendukung kedua, Bulog didukung oleh SDM mumpuni yang dipilih dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka mendapat pelatihan cukup di dalam dan luar negeri dan diberi kepercayaan penuh untuk menyelesaikan masalah dengan dukungan anggaran yang jelas. Karena reputasinya, Bulog menjadi tempat belajar lembaga lain dan juga dari luar negeri. Malah ada staf Bulog yang dikirim ke beberapa negara oleh FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian) untuk memberikan asistensi.

Faktor pendukung ketiga berupa dukungan penuh dari presiden serta dukungan departemen lain dan pemerintah daerah. Dukungan pemerintah daerah, antara lain, diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap pengadaan pangan yang jadi salah satu kunci sukses daerah. Dukungan politik saat ini menjadi rumit karena antara pemerintah dan parlemen terkesan saling ”menyandera”. Pemerintah pusat dan daerah terkesan jalan sendiri-sendiri. Apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat belum tentu diterima pemerintah daerah.

Sementara kunci sukses Bulog berupa faktor penunjang adalah adanya perangkat lunak dan perangkat keras yang memadai. Perangkat lunaknya, antara lain, berupa struktur organisasi yang fleksibel sesuai tuntutan tugas. Perangkat lunak lainnya yang sangat dirasakan oleh karyawan adalah gaya kepemimpinan yang ngayomi dan ngayemi. Ngayomi berarti pimpinan memberikan perlindungan kepada bawahan yang menjalankan tugas sesuai aturan, sedangkan ngayemi maksudnya pimpinan menjadikan bawahan ayem karena kesejahteraannya diperhatikan.

Adapun perangkat kerasnya, Bulog memiliki jaringan kantor dan gudang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kapasitas 3,5 juta ton. Akibat krisis pangan 1972, pemerintah membulatkan tekad untuk mempunyai cadangan pangan yang cukup untuk menghadapi guncangan harga pangan dunia dengan membangun gudang baru.

Revitalisasi Bulog

Melihat kenyataan di atas, saat ini tidak banyak faktor yang mendukung lembaga Bulog dapat berperan seperti dahulu. Soal kepercayaan publik terhadap Bulog memang masih ada, tetapi apabila derajat kepercayaan dibuat skala 0-1, mungkin tidak berada pada angka tertinggi, yaitu 1 (sangat dipercaya).

Apakah lembaga ini masih dibutuhkan? Jawabannya akan bergantung pada kepentingannya. Petani dan rakyat kecil akan mendukung Bulog, tetapi yang pahamnya pro-pasar jelas akan berusaha menghalanginya. Selanjutnya, apakah cara kerjanya mrantasi? Hal ini merupakan sesuatu yang dapat diusahakan, tetapi dengan syarat prinsip kerja Bulog harus fokus, komitmen pada sasaran, profesional dan memiliki etos kerja tinggi, serta tidak cepat merasa puas. Dengan demikian, modal dasarnya masih ada, tetapi akan sangat bergantung pada kinerjanya nanti.

Saat ini faktor yang tidak mendukung adalah sistem pembiayaan. Apabila bentuknya lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), sistem pembiayaannya harus melalui APBN dan lembaganya hanya ada di pusat. Kemudian, ada beberapa undang-undang yang harus disesuaikan. Beranikah pemerintah melakukannya demi revitalisasi Bulog? Apabila bentuknya perusahaan umum (perum) juga serba salah, seperti sekarang ini sering dikritik bahwa yang dipikirkan Bulog hanya mencari keuntungan. Namun, itulah yang kita hadapi: memilih bentuk LPNK sulit dipenuhi, memilih bentuk perum dalam rapat koordinasi dianggap tidak dapat mewakili pemerintah.

Secara teknis, apabila anggaran Bulog menggunakan APBN, akan mengalami kesulitan karena operasi Bulog dimulai pada bulan Januari, sedangkan anggaran pemerintah biasanya baru cair pada bulan Juni. Selain itu juga terkendala aturan bahwa LPNK hanya lembaga pusat, tidak boleh memiliki cabang di daerah. Untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut, bentuk Bulog diubah menjadi perum pada 2003.

Belum lagi soal dukungan politik. Dengan konstelasi politik saat ini, tampaknya sulit bagi Bulog atau bagi lembaga mana pun untuk mendapat dukungan penuh dari pemerintah, DPR, dan masyarakat. Selain itu, masalah birokrasi juga merupakan masalah yang dihadapi Perum Bulog karena tidak jelas instansi induknya. Saat ini sedikitnya ada enam instansi yang harus dilalui untuk menjalankan tugas yang dibebankan kepada Bulog.

Sebenarnya, yang terasa hilang setelah dibubarkannya menteri negara urusan pangan, yaitu lembaga yang merumuskan kebijakan pangan dan mengoordinasikan kegiatan urusan pangan. Mengikuti cara berpikir saat ini, regulator tak boleh merangkap operator, maka regulator sendiri juga tidak ada. Apabila cara berpikir ini dianggap benar, sebaiknya diangkat menteri pangan baru dengan tugas sebagai regulator kebijakan pangan, mengoordinasikan urusan pangan yang dilaksanakan oleh kementerian dan daerah. Tugas mengurus cadangan pangan pemerintah dan membina cadangan pangan masyarakat dapat dilimpahkan kepada menteri pangan.

Kemudian, apa tugas Perum Bulog? Lembaga ini bertugas sebagai operator dari tugas menteri pangan sebagai pengelola cadangan pangan. Menteri pangan tinggal membayar biaya-biaya yang dikeluarkan Perum Bulog dalam mengelola cadangan pangan pemerintah. Dengan demikian, Perum Bulog lebih fokus sebagai badan usaha yang mengurus logistiknya menteri pangan di samping bisnis lainnya. Dengan demikian, tidak perlu lagi Bulog ditarik-tarik lagi menjadi LPNK. Kita sulit memutar balik arah jarum jam. Namun, saran ini memerlukan keberanian untuk dapat dilaksanakan karena kita terjerat dengan peraturan yang telah kita buat sendiri.

Semoga nasib revitalisasi Bulog tidak sama dengan revitalisasi pertanian yang tidak jelas kabarnya.