Tampilkan postingan dengan label Kebijakan BBM Bersubsidi - Kritik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan BBM Bersubsidi - Kritik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

Kapan Harga BBM Naik?


Kapan Harga BBM Naik?
Hendri Saparini  ;  Ekonom Econit
SUARA KARYA, 29 April 2013

  
Masyarakat saat ini bingung dengan sikap pemerintah yang terkesan bingung sendiri dengan lontaran kebijakan dua harga untuk harga BBM. Ternyata, kebijakan itu menimbulkan pro-kontra bahkan cenderung publik menolak. Padahal, sebelumnya pemerintah tampak sangat percaya diri untuk menerapkan dua harga BBM. Dari sisi landasan legal, karena UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.

Pemerintah mungkin bingung dan ragu karena secara momentum, kondisi makroekonomi ternyata kurang pas. Pada awalnya Bank Indonesia (BI) memang memprediksi tingkat inflasi akan bersahabat hingga April 2013. Tetapi, tidak dinyana, inflasi pada awal tahun ini sudah sangat tinggi akibat kenaikan harga bahan makanan. Inflasi kumulatif hingga Maret 2013 telah mencapai 1,7 persen dari 4,9 persen yang ditargetkan pemerintah.

Pada kesempatan lain, pemerintah kembali yakin bahwa inilah "waktu tepat" untuk menaikkan harga BBM setelah pemerintah berkomunikasi dengan dunia usaha. Bagi pengusaha, kenaikan harga BBM memang tidak akan pernah bermasalah selama dapat mentransformasi beban kepada pihak lain. Menaikkan harga jual produk adalah langkah yang dapat dilakukan oleh pengusaha untuk memindahkan beban kepada pembeli.

Persetujuan pengusaha tentu bukan tanpa syarat. Pengusaha yakin, pemerintah memiliki dana penghematan yang besar sehingga pengusaha meminta jaminan penggunaan dana itu untuk membangun infrastruktur. Tentu bagi mereka, lebih baik harga BBM naik meski daya beli pasar terganggu, tetapi akan ada pembangunan infrastruktur masif yang akan menurunkan biaya produksi jangka panjang. Proposal itu tetap diajukan meski dunia usaha masih ingat bahwa kenaikan harga BBM 2005 dan 2008 tidak menjamin berlangsungnya pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

Pemindahan beban lainnya adalah memindahkan biaya produksi kepada pemerintah, dengan meminta pemerintah mengurangi biaya yang diatur oleh pemerintah sendiri. Belakangan diketahui, permintaan pengusaha sudah lebih konkret, yakni "menukar" kenaikan harga BBM dengan penundaan kenaikan upah minimum regional (UMR).

Sebagaimana diketahui, Presiden telah mengisyaratkan untuk menerima masukan para pengusaha. Jika deal tersebut terjadi, maka kenaikan harga BBM, baik satu maupun dua harga, akan menjadi monster bagi buruh yang akan membebani dari dua sisi, yakni kenaikan dan penundaan kenaikan UMR. Apabila kemudian buruh membalas dengan lobi besar lewat demo, maka momentum "waktu" itu menjadi tidak tepat lagi.

Makin membahayakan lagi apabila kemudian lembaga asing seperti lembaga rating pun ikut-ikutan mendukung alasan "ketepatan waktu" untuk segera menaikkan harga BBM. Dengan ancaman investment grade akan terganggu jika subsidi BBM tidak segera dihapus, tentu menjadi senjata sangat ampuh untuk menekan pemerintah. Padahal, sangat pasti penyebab ranking daya saing investasi Indonesia bukan karena harga BBM.

Kenaikan harga BBM merupakan contoh pengelolaan kebijakan publik yang buruk. Seharusnya kebijakan penaikan harga BBM lebih didasarkan pada pertimbangan dampak daya saing dan daya beli yang sejalan dengan strategi dan kebijakan pemerintah.

BBM tidak akan berkurang dalam jangka panjang selama tidak ada penataan ulang dari sisi biaya produksi dan pasokan maupun permintaan atas BBM bersubsidi. Kenaikan harga BBM pasti akan menciptakan dampak berat dan menjadi sangat berbahaya apabila "ketepatan waktu penaikan harga BBM" lebih didasarkan pada lobi para stakeholder.

Rabu, 24 April 2013

Siasat Orang-Orang Kalah


Siasat Orang-Orang Kalah
Sugiyono Madelan ; Peneliti INDEF
REPUBLIKA, 23 April 2013


Karena tidak tahan oleh kekuatan argumentasi bertubi-tubi untuk menghilangkan distorsi ekonomi yang berasal dari subsidi BBM, pemerintah selain telah melaksanakan pembatasan kuota BBM bersubsidi, juga berencana untuk segera memberlakukan kenaikan harga BBM eceran untuk kendaraan pelat hitam pada Mei tahun ini. Argumentasi mengurangi inefisiensi tersebut dilakukan oleh IMF, Bank Dunia, dan intelektual prokapitalisme. 

Politik di balik kepentingan ekonomi tersebut adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur dan tidak kalah pentingnya adalah secara langsung memberikan ruang kepada SPBU asing, supaya mereka dapat menjual BBM di pasar Indonesia. Sebab, dengan adanya BBM bersubsidi, maka SPBU asing tetap sepi pembeli. Tanpa adanya pengumuman komitmen pemerintah bahwa kenaikan harga BBM jenis premium untuk memperbanyak armada angkutan umum dan kereta api, maka relokasi sumber daya yang terjadi kemungkinan berupa peningkatan `pengandangan' mobil pelat merah dan peningkatan penggunaan sepeda motor di jalan raya.

Peningkatan pembangunan infrastruktur memang mewakili kepentingan suara dari para kontraktor dan tenaga kerja di sektor bangunan serta perbankan. Walaupun tentu saja secara jujur hal itu pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan penduduk kelas menengah dan atas, mengurangi biaya infrastruktur, meningkatkan daya saing, meningkatkan investasi di Indonesia, dan meningkatkan ekspor nonmigas. 

Akan tetapi, harapan terjadinya perbaikan untuk penduduk miskin terkait dengan peningkatan pembangunan infrastruktur tersebut sungguh tidak dapat dipastikan. Penduduk miskin sesungguhnya sering kali tidak terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur dan karena kondisi ekonominya. Karena itu, penduduk miskin dengan ambang batas miskin pendapatan sebesar satu dolar AS per kapita per hari seringkali kurang menerima manfaat secara langsung dari pembangunan infrastruktur dibandingkan penduduk kelas menengah dan atas. 

Dorongan Bersiasat

Menjual barang dan jasa yang sama dengan harga berbeda (diskriminasi harga) hanya dapat berjalan dengan sempurna apabila terdapat perbedaan struktur biaya per wilayah yang benar-benar dapat dipisahkan. Dalam hal rencana penjualan BBM jenis premium menggunakan dua harga berbeda (Rp 4.500 dan Rp 6.500 atau Rp 7.000 per liter) itu rupanya pemerintah terkesan membuka celah untuk lebih mengapresiasi orang-orang yang pandai bersiasat.
Betapa konsumen solar BBM bersubsidi terpaksa antre panjang berjam-jam hingga menginap di SPBU rupanya dimanfaatkan oleh pemerintah kepada kelompok penekan efisiensi BBM di atas sebagai drama daya tawar reargumentasi dengan secara implisit hendak mengatakan bahwa konsumen menolak untuk membeli BBM nonsubsidi jenis solar. Demikian pula dengan perluasan demonstrasi yang menolak kenaikan harga BBM dan kejadian kerusuhan di sebuah SPBU pada 2012 sebagai respons negatif dari pembatasan BBM bersubsidi. 

Namun, pada sisi lain telah terjadi celah siasat kegiatan penimbunan dan pembelian BBM bersubsidi dengan meng gunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk dapat membeli dalam jumlah besar di SPBU. BBM bersubsidi yang ditampung tersebut selanjutnya dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan BBM nonsubsidi. 

Prediksi kuota yang keliru, justru terkesan dijadikan momentum pembenaran untuk memperlambat tekanan menjual harga BBM jenis Premium dan solar sama dengan harga internasional. Ambigu pengorbanan tekanan ekonomi politik tersebut sangat terasa ketika harga BBM dipaksa dipercepat dijual dengan harga yang sama dengan di negara-negara maju, yang pendapatan per kapitanya telah mencapai 10 kali lipat atau lebih.

Sebagaimana dampak negatif dari pembatasan kuota BBM bersubsidi, penjualan BBM pada dua harga akan meningkatkan moral hazard penjualan BBM bersubsidi di bawah harga BBM eceran tertinggi. Akibatnya, berbagai pekerjaan di sektor informal dapat tergoda sebagai konvertor BBM bersubsidi jenis Premium dibandingkan untuk bekerja seperti biasanya, kalaupun pemerintah hendak melengkapi dengan radio berteknologi tinggi (RFID). 

Kasus kebocoran pupuk bersubsidi, gas elpiji 3 kg terkonversi ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg, kebocoran BBM atas perbedaan harga BBM untuk sektor industri dan BBM harga eceran, berubahnya mobil pelat merah menjadi mobil plat hitam, maupun beralihnya konsumen Pertamax ke Premium yang ditambah zat adiktif menjadi bukti dari adanya penyiasatan. Proses penyiasatan tersebut karena keterbatasan jenis kebijakan seperti itu. 

Alih-alih hendak menghemat Rp 21 triliun, namun iklim ketidakpastian usaha akan semakin meningkat. Penghematan APBN sesungguhnya akan jauh lebih besar untuk menyelamatkan krisis APBN, apabila kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi diperluas dan dilipatgandakan ke semua provinsi di Indonesia.