Tampilkan postingan dengan label Agus Riewanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agus Riewanto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 September 2019

Urgensi Kementerian Khusus Regulasi

Urgensi Kementerian Khusus Regulasi

Presiden Joko Widodo pada acara Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan DPR dan DPD Periode 2019-2024 di Jakarta kembali menyatakan perlunya reformasi perundang-undangan (regulasi), tak terjebak regulasi formalitas dan ruwet, yang justru menyibukkan masyarakat dan pelaku usaha. Diperlukan regulasi yang sederhana sehingga eksekutif bisa berjalan lebih cepat dan fleksibel (Kompas, 27/8/2019).

Selasa, 16 Juli 2019

Desain Pemerintahan Jokowi 2019-2024

KOALISI PARTAI POLITIK

Desain Pemerintahan Jokowi 2019-2024

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 telah usai dan Joko Widodo ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai presiden RI. Jokowi menyatakan akan membuka peluang dan mengajak semua partai politik bekerja sama (koalisi) di pemerintahannya. 

Rabu, 26 September 2018

Mahkamah Agung Pembela Caleg Narapidana Korupsi

Mahkamah Agung
Pembela Caleg Narapidana Korupsi
Agus Riewanto ;  Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
                                          MEDIA INDONESIA, 17 September 2018



                                                           
BELUM lama ini publik dikejutkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait dengan larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif 2019. (Harian Media Indonesia, 15 September 2018).

Tidak sensitif

Dengan demikian, berarti kini para mantan narapidana korupsi dapat menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Sesungguhnya putusan Mahkamah Agung ini telah nyata membela calon legislatif korupsi dan gagal membela aspirasi publik yang menghendaki agar wakil rakyat mendatang hanya diisi mereka yang berintegritas. Bahkan, putusan Mahkamah Agung ini bertentangan dengan hati nurani publik yang telah telanjur menempatkan koruptor sebagai musuh bersama (common enemy) sehingga sangat tidak pantas mereka menjadi wakil rakyat di DPR-RI dan DPRD.

Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan hakim-hakim di lembaga tersebut berpandangan positivistik dalam menafsirkan teks undang-undang, dan tidak agung dengan cara menafsirkan undang-undang secara responsif (beyond the text) berdasarkan pada aspek sosiologis kehendak masyarakat dan politik hukum kenegaraan, yang menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan cara untuk melawannya secara luar biasa pula.

PKPU tidak salahi aturan

Peraturan PKPU No 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif ialah salah satu cara negara dalam bertindak luar biasa melawan koruptor agar tak lagi dapat mengelola negara melalui pintu lembaga perwakilan di DPR dan DPRD.

Karena itu, dalam batas penalaran hukum yang progresif-responsif, sesungguhnya peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dibatalkan Mahkamah Agung ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 4/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 46/PUU-XIII/ dan Pasal 240 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Peraturan KPU ini tidak melarang calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi secara eksplisit dalam ketentuan normanya. Namun, ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU ini hanya mensyaratkan agar partai politik (parpol) dalam mengajukan bakal caleg ke KPU harus menandatangani pakta integritas yang isinya tidak akan mengajukan bakal calon legislatif yang tidak berintegritas.

Pakta integritas yang ditandatangani pimpinan partai politik ini bersifat mengikat karena jika bakal calon legislatif yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum tak berintegritas, secara otomatis akan ditolak KPU dan dikembalikan kepada parpol untuk diganti dengan yang berintegritas.

Hal ini menunjukkan PKPU ini sesungguhnya telah berada dalam jalur yang tepat dari aspek ketatanegaraan. Pengaturannya ditujukan kepada organisasi parpol bukan kepada calon legislatif secara langsung. Itu karena sesuai Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945 peserta pemilu ialah partai politik bukan caleg, maka yang diatur KPU ialah partai politik.

Implikasi negatif

Implikasi negatif dari putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana korupsi dapat menjadi caleg, antara lain pertama, putusan Mahkamah Agung ini akan berpotensi menipu pemilih pada Pemilu 2019 mendatang karena akan disuguhi caleg-caleg yang mantan koruptor sehingga pemilih yang tak memiliki informasi cukup tentang calon legislatif tertentu akan cenderung memilih caleg koruptor. Itu karena mereka ini biasanya memiliki jaringan sosial serta modal uang yang cukup untuk memengaruhi dan membeli suara pemilih (vote buying).

Kedua, putusan Mahkamah Agung ini gagal dalam mendorong hadirnya lembaga partai politik yang bersih dan memiliki sensitivitas terhadap korupsi. Akibatnya, parpol akan cenderung mengabaikan soal moralitas dan takluk pada caleg koruptor untuk tetap diajukan menjadi caleg karena merasa memiliki legitimasi hukum melalui putusan Mahkamah Agung ini.

Ketiga, putusan Mahkamah Agung ini gagal menjadi benteng akhir untuk memotong jalan para mantan koruptor melalui mekanisme hukum untuk come back di lembaga perwakilan rakyat. Bahkan, tragisnya lagi, putusan Mahkamah Agung ini kelak akan berpotensi menjadikan lembaga legislatif menjadi tidak berwibawa karena ada anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019 yang masih tersandera kasus korupsi di masa lalu. ●

Senin, 19 Maret 2018

Pengembalian Uang Korupsi

Pengembalian Uang Korupsi
Agus Riewanto  ;   Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
                                               KORAN JAKARTA, 09 Maret 2018



                                                           
Di tengah atmosfir semangat pemerintahan Joko Widodo untuk memberantas korupsi tiba-tiba publik tersentak dengan kebijakan baru yang ironis dan paradoksal. Ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, dan Direktur Reskrim Mabes Polri, Ari Dono Sukmono. Ini dalam koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi.

Dalam MoU dinyatakan, jika seorang pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, lalu mengembaikan uang kerugian negara selagi masih dalam penyelidikan, kasusnya akan dihentikan (Koran Jakarta, 3 Maret 2018).

Kebijakan hukum berupa MoU yang melepaskan sanksi hukum pidana kepada para koruptor jika mengembalikan uang korupsi ini jelas menohok nurani publik. Ini bertentangan dengan asas hukum pidana di mana korupsi merupakan tindak kejahatan yang tidak mengenal proses penyelesaian di luar sistem peradilan pidana (out of court settlement).Misalnya, alternatif di luar peradilan (alternatif dispute resolution/ADR), perdamaian antarpihak, resolusi konflik dan melalui perantara ketiga (arbriter).

Pola penyelesaian di luar peradilan pidana hanya mungkin terjadi terhadap perkara hukum perdata, hukum administrasi Negara, dan sebagian kecil hukum tata negara.

Di samping itu kebijakan ini juga telah mengkhianati doktrin hukum pidana (principle of public law) di mana perbuatan kriminal apa pun nama dan bentuknya semestinya dihukum (penjara, kurungan dan denda). Sebab fungsi penghukuman dalam doktrin hukum pidana menumbuhkan aspek penjeraan (deterrence of effect), agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama. Ada juga pesan moral agar publik tak meniru perbuatan tersebut.

Ini berarti isi MoU kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan jika mengembalikan uang kerugian negara, asalkan masih dalam tataran penyelidikan, telah sengaja menelikung beberapa peraturan perundangan yang bersifat positif dalam penegakan hukum. Di antaranya, bertentangan dengan sistem hukum pidana terutama UU No 1 tahun 1946, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak mengenal istilah kompromi dalam penegakannya.

Kemudian, berbenturan dengan UU Pokok Pemberantasan Korupsi (UU No 31/1999 junto UU No 20/2002). Asas penegakannya terletak pada penghukuman pidana. Itikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi tidak otomatis menggugurkan aspek pidananya, tapi hanya meringankan sanksi pidana.

Berbenturan dengan UUD 1945, Tap MPR No.VII/MPR/2001, Tap MPR No X/MPR/2001, Tap MPR No VI/MPR/2002 yang menempatkan pengarusutamaan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (ordinary crime), sehingga kebijakan penegakan hukumnya harus dipilih dengan cara-cara luar biasa pula.

Inkonsistensi dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK). Ada 96 butir Aksi PPK untuk mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku korupsi dan menyelamatkan uang negara.

Padahal Inpres ini produk andalan utama pemerintahan Jokowi sesaat setelah dilantik menjadi presiden baru hasil pemilu langsung 2014. Inpres tersebut juga penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2015. Dalam Inpres, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditugaskan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga.

Pemerintah telah mengkhianati janjinya sendiri di berbagai kesempatan. Presiden pilihan rakyat akan memimpin langsung pemberantasan korupsi. Ini dinyatakan nalam Nawacita. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya. Ini dengan memberi prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Pertanyaanya, mengapa kebijakan yang jelas berbenturan dan bertentangan dengan aneka realitas regulasi pemberantasan korupsi, prinsip, asas dan doktrin pidana ini tetap digulirkan? Mudah diduga, aparat penegak hukum pemerintahan Jokowi telah dirasuki pola penegakan hukum korupsi dengan membidik tercapainya tingkat pengembalian (recovery rate) utang. Bila para koruptor telah mengembalikan uang hasil jarahannya dipastikan negara akan dapat menutup defisit APBN, tanpa mempertimbangkan aspek moralitas dan psikologis publik.
Instan

Kebijakan yang dipilih untuk membebaskan koruptor dari sanksi pidana jika telah mengembalikan uang merupakan cara instan memperoleh pendapatan Negara, tanpa harus berkeringat dan berdarah-darah. Padahal cara ini irasional karena hanya akan menguntungkan para koruptor. Dalam jangka panjang jelas akan merugikan kepentingan nasional tentang penegakan hukum dan menumbuhkan diskriminasi hukum.

Ini terkesan kuat hukum lebih berpihak pada elite politik, ketimbang rakyat. Sebab realitasnya, jika rakyat melakukan tindak pidana sekecil apa pun, tetap diberi sanksi pidana dan tidak pernah ada pikiran untuk menawarkan alternatif untuk tidak disanksi pidana jika bersedia mengembalikan kerugian tertentu pada korban. Padahal prinsip hukum positif, asas kesederajatan antarsemua warga (equaliy before the law).

Selain itu, bukan tidak mungkin cara ini justru akan menyuburkan perilaku korupsi. Para koruptor kendati telah mengembalikan uang dan tidak diberi sanksi pidana dipastikan akan melakukan perbuatan dengan motif sama, kendati pilihan berbeda. Di titik inilah rakyat menegarai MoU kemungkinan besar berkat keberhasilan lobi tingkat tinggi antara elite politik dan penegak hukum di Senayan dan Istana Presiden menjelang Pemilu Serentak Tahun 2019.

Dalam konteks penegakan hukum, pilihan cara membebaskan sanksi hukuman pada koruptor jika telah mengembalikan uang hasil korupsi menunjukkan, betapa penegakan hukum masih harus bertekuk lutut pada elite politik dan konglomerat.

Pendeknya, uang masih menempati urutan pertama dalam piramida kebijakan penegakan hukum Indonesia. Itulah sebabnya MoU ini perlu dinjau kembali agar dapat meluruskan nalar pemberantasan korupsi berbasis hukum, bukan kompromi politik. ●

Kamis, 08 Maret 2018

Bahaya Multipartai Ekstrem Pemilu 2019

Bahaya Multipartai Ekstrem Pemilu 2019
Agus Riewanto  ;   Ketua Pusat Kajian Hukum dan Partisipasi Demokrasi (Pukahad);  Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
                                                    DETIKNEWS, 05 Maret 2018



                                                           
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 sesuai dengan nomor urutnya, yakni: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Garuda, 7. Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN,13. Hanura, dan 14. Demokrat. Sedangkan PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat tidak memenuhi syarat, dan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga tidak memenuhi syarat.

Multipartai Ekstrem

Pemilu 2019 mendatang dengan jumlah parpol sebanyak 14 ini menunjukkan kegagalan dalam penyederhanaan jumlah peserta pemilu. Lihatlah faktanya, Pemilu 2004 diikuti 24 parpol, Pemilu 2009 diikuti 38 parpol, dan pada Pemilu 2014 lalu hanya diikuti 12 parpol -berarti mengalami penurunan. Dan, pada Pemilu 2019 nanti peserta pemilu diikuti oleh 14 Parpol, berarti mengalami kenaikan.

Jamak diketahui bahwa banyaknya jumlah parpol peserta pemilu sangat mempengaruhi kualitas pemilu, karena akan berdampak pada sulitnya pemilih menentukan pilihan. Secara teknis, juga menyulitkan penyelenggara pemilu dalam melakukan penghitungan suara, dan secara ekonomi akan menambah anggaran negara karena berkait dengan kertas suara. Secara politik akan kian menggaduhkan politik nasional. Lebih dari itu, studi yang dilakukan oleh Marcus Mitzer (2009) menunjukkan, jumlah parpol yang banyak (multipartai ekstrem) akan melahirkan multikomplek masalah teknis dan substansi pemilu.

Itulah sebabnya UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan agar semua parpol calon peserta pemilu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU terkait dengan jumlah dukungan keanggotaan, keterwakilan perempuan, kepemilikan kantor dan identitas parpol lainnya. Spirit dari UU Pemilu ini jelas menegaskan agar jumlah peserta Pemilu 2019 kian sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2014. Namun, realitasnya hasil pengumuman KPU justru parpol peserta pemilu bertambah menjadi 14. Belum lagi jika PKPI dan PBB yang dinyatakan tidak lolos ini menggugat ke Bawaslu, dan dinyatakan menang maka peserta Pemilu 2019 akan membengkak menjadi 16 Parpol.

Gagal Menyederhanakan

Mengapa Pemilu 2019 ini gagal menyederhanakan Parpol peserta pemilu? Untuk menjawab ini dapat dilacak dari aspek regulasinya yang disiasati secara tidak fair antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan No. 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena bertentangan dengan Pasal 27 dan 28 UUD 1945. Inti putusan MK menyatakan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 wajib dilakukan verifikasi oleh KPU.

Sebelumnya, ketentuan Pasal 173 UU No.7/2017 tentang Pemilu itu hanya mengatur tentang verifikasi untuk parpol baru, sedangkan 12 Parpol (PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, PKS, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura, PKPI dan PBB) peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi, dan otomatis ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. Itulah sebabnya KPU mengeluarkan PKPU No.11/ Tahun 2017 tentang Tata Cara Verifikasi Parpol yang hanya melakukan verifikasi terhadap 4 Parpol (PSI, Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda) calon peserta Pemilu 2019.

Pada saat KPU tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 4 parpol baru lahirlah putusan MK tersebut. Namun, putusan MK itu gagal dilaksanakan oleh KPU karena DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu telah bermufakat untuk tak melaksanakannya mengingat tenggat waktu yang pendek. KPU harus menetapkan parpol peserta pemilu empat bulan sebelum Pemilu 2019 berlangsung, yakni 17 Februari 2018 mendatang.

Jika harus melakukan verifikasi faktual terhadap 4 parpol baru ditambah 12 Parpol lama, KPU tak mampu berpacu dengan waktu. Selain karena sumberdaya manusia KPU tak memadai, pemerintah dan DPR juga tak menyetujui penambahan anggaran verifikasi.

Perubahan Cara Verifikasi

Permufakatan antara DPR, Kemendangri, dan KPU melahirkan rekomendasi agar KPU mengubah PKPU No.11/2017 tentang Tata Cara Verifikasi Parpol. Beberapa perubahannya yakni; pertama, verifikasi keanggotaan dilakukan hanya dalam waktu hanya 3 hari saja -sebelumnya 14 hari. Padahal sebelumnya verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, KPU membutuhkan waktu lebih dari 30 hari dengan rincian: 21 hari verifikasi faktual, 3 hari penyampaian hasil verifikasi kepada parpol, 14 hari parpol diberi tenggat untuk memperbaikinya, 14 hari KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan, dan 2 hari penyusunan berita acara verifikasi faktual.

Kedua, sekarang digunakan metode sampling dengan ketentuan jika keanggotaan di atas 100 maka sampling sebesar 5%, dan keanggotaan di bawah 100 maka sampling sebesar 10%. Padahal sebelumnya menggunakan metode sensus untuk keanggotaan di bawah 100 orang, dan metode sampling untuk keanggotaan di atas 100 sampai 1.000 orang.

Ketiga, sekarang parpol yang mendatangkan anggotanya ke kantor DPC masing-masing untuk diverifikasi. KPU tidak perlu lagi mendatangi ke lapangan (door to door) menanyai keabsahan keanggotaan Parpol. Semua sampling sudah diatur oleh pengurus parpol.

Menyimpang dari Putusan MK

Metode sampling yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi parpol calon peserta pemilu akan berdampak menurunkan kualitas Pemilu 2019. Sebab, metode sampling yang digunakan KPU tidak dilakukan secara acak, tetapi parpol sendiri yang menentukan siapa anggotanya yang ikut diverifikasi. Metode sampling dapat berakibat pada tidak pastinya jumlah keanggotaan nyata parpol, di mana paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota.

Dengan metode verifikasi yang diterapkan oleh KPU pasca-putusan MK ini jelas merupakan verifikasi yang tidak sesungguhnya, namun hanya bersifat formalitas belaka; semata-mata dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban adanya unsur verifikasi. Ini merupakan pembangkangan terhadap amar Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017.

Jika dicermati dalam batas penalaran yang wajar, amar putusan MK sesungguhnya dikeluarkan pada saat KPU memperlakukan secara berbeda dalam verifikasi faktual terhadap 4 parpol baru, sedangkan 12 Parpol lama tidak diverifikasi faktual oleh KPU.

KPU telah mengubah metode verifikasi yang cenderung mempermudah baik terhadap parpol baru dan lama, jelas inkonstitusional karena menyimpangi amar putusan MK. Padahal, secara normatif putusan MK itu setara undang-undang, bahkan lebih kuat daripada undang-undang karena putusan MK didasarkan atas tafsir konstitusi. Putusan MK tidak boleh lagi ditafsirkan oleh para pihak hanya semata-mata untuk memperoleh keuntungan. Seharusnya KPU tinggal melaksanakan saja apa yang diperintahkan oleh amar putusan MK.

Ancaman Pemilu 2019

Permufakatan bersama KPU, DPR, dan Pemerintah untuk mempermudah verifikasi parpol dengan menyimpangi putusan MK merupakan tindakan penyimpangan terhadap konstitusi. Hal demikian akan melahirkan perilaku elite penyelenggara negara yang tak patuh pada koridor konstitusi. Tentu saja akan berakibat lahirnya budaya kebijakan pemilu yang tak berdasarkan konstitusi, melainkan berdasarkan bermufakatan antarpara pihak. Seolah-olah kebijakan verifikasi parpol dikualifikasikan dalam ranah hukum perdata (private law), padahal kebijakan kepemiluan merupakan ranah hukum administrasi negara (public law).

Hukum administrasi negara menghendaki akuntabilitas berdasarkan rasionalitas konstitusi dan kebenaran publik, bukan mengutamakan kesepakatan antarpara pihak dan boleh menyimpangi rasionalitas publik sepanjang telah disepakati berdasarkan rasionalitas para pihak yang berperkara, sebagaimana ranah hukum perdata. Kebijakan KPU yang mempermudah model verifikasi faktual inilah biang keladi mengapa gagal menyederhanakan jumlah peserta Pemilu 2019. ●

Rabu, 14 Februari 2018

Senjakala Komisi Negara

Senjakala Komisi Negara
Agus Riewanto  ;   Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
                                            SUARA MERDEKA, 13 Februari 2018



                                                           
MAHKAMAHKonstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No 36-37-40/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada 8 Februari 2018 dalam sidang terbuka yang dihadairi 9 hakim MK RI. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, dan Lakso Anindito yang mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD 1945. (Suara Merdeka, 9 Februari 2018).

Lima hakim dari sembilan hakim menyatakan menolak uji materi itu, dan menyatakana bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah objek hak angket DPR, karena KPK adalah bagian dari unsur pemerintah dan dibuat berdasarkan undagundang.

Empat hakim MK lainnya menyatakan dissenting opinion (pendapat yang berbeda) yakni KPK bukan objek hak angket DPR karena KPK adalah bukan bagian dari pemerintah, melainkan bagain dari aparatur penegak hukum.

Putusan MK ini tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa KPK adalah bagian dari penegak hukum yang harus tunduk pada ketentuan norma besar Pasal 24 UUD 1945.

Oleh karenanya KPK adalah lembaga independen, bukan bagian dari pemerintah. Beberapa putusan MK yang menyatakan demikian paling tidak terdapat empat putusan, yaitu: Pertama, Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 dikeluarkan pada 19 Desember 2006.

Kedua, Putusan MK No 19/PUU-V/2007 dikeluarkan pada 13 November 2007. Ketiga, Putusan MK No 37-39/PUU-VII/2010 dikelurakan pada 15 Oktober 2010. Keempat, Putusan MK No 5/PUU-IX/2011 dikeluarkan pada 20 Juni 2011.

Dalam empat putusan MK sebelumnya ini, MK membuat amar putusan bahwa KPK adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga apa pun, sebagaimana asas ini melekat dalam asas kekuasaan yudikatif di mana kinerja lembaga-lembaga penegak hukum, antara lain hakim, jaksa, polisi dan KPK adalah lembaga negara yang tidak bisa diintervensi oleh DPR dan pemerintah sebagai upaya menyempurnakan konsep saling kontrol antarlembaga negara (checks and balances).

Hal ini untuk mewujudkan desain ketatanegaraan yang kuat dan tak menumpuk pada salah satu cabang kekuasaan negara. Itulah sebabnya KPK merupakan lembaga yang didirikan khusus berdasarkan ketentuan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk memberantas korupsi sebagai bagian dari aparatur kekuasaan peradilan yang kinerjanya hanya tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

Lain halnya, jika kini KPK dianggap oleh MK sebagai bagian dari objek hak angket DPR, maka berarti KPK kini merupakan bagian dari penyelenggara kekuasaan pemerintah yang boleh saja kinerjanya dikontrol oleh DPR dan pemerintah, jika kinerjanya tak relevan dengan keinginan dan kemauan politik DPR dan pemerintah.

Akibat Putusan MK

Putusan MK yang baru ini akan menjadikan KPK dalam tawanan kekuasaan DPR dan pemerintah yang berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga nonstruktural di bawah bayangbayang kekuasaan politik, bukan kekuasaan hukum dan negara.

Jika dibaca dalam batas penalaran yang wajar hadirnya putusan MK baru ini yang menyatakan KPK adalah objek hak angket DPR mencerminkan beberapa hal: Pertama, di sinilah relevansinya sulit untuk tidak dinyatakan, bahwa lahirnya putusan MK ini sangat terkait dengan posisi dugaan lobi-lobi antara petinggi MK dengan DPR dalam bursa memperpanjang masa jabatan salah seorang hakim MK yang akhirakhir ini marak disuarakan oleh publik, seperti yang dilakukan oleh 54 profesor atau guru besar PTN/PTS baru-baru ini. (Suara Merdeka, 10 Februari 2018). Kedua, putusan MK ini akan mengakibatkan senjakala bagi komisi-komisi negara, karena akan melahirkan kian menguatnya konsep Trias Politika.

Padahal konsep Trias Politika ini telah nyata sangat kaku dalam penegakan hukum tak berjalan efektif. Itulah sebabnya kemudian lahir lembaga baru dalam desian ketatanegaraan modern yang dikenal dengan konsep Auxialary State Agenncies atau komisi-komisi negara, yang bukan bagian dari eksekutif, yudikatif ataupun legislatif, melainkan lembaga yang yang di dalam memiliki cakupan ketiganya.

Itulah sebabnya pada saat melakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 1999-2002 diperkenalkan aneka Komisi Negara di Indonesia, termasuk KPK. Di dalam diri lembaga quasi negara (state auxialary agencies) ini memiki kewenangan untuk membuat peraturan sendiri, membuat perencanaan anggaran sendiri, bahkan dalam batas-batas tertentu memiliki peran-peran yudisial dalam bentuk penyedikan, penyelidikan dan penuntutan.

Namun dengan putusan MK terbaru yang menempatkan KPK adalah objek hak angket DPR, maka berkonsekuensi pada kembalinya konsep Trias Politika. Padahal kelahiran KPK dalam konteks ketatanegaraan modern sesungguhnya mencerminkan tak relevannya lagi. Ke depan pemberantasan korupsi akan dengan mudah diintervensi oleh DPR dan pemerintah.

Lebih dari itu, putusan MK terbaru ini akan berpotensi merembet pada ambisi DPR untuk menggunakan hak angket pada semua komisi negara, seperti Komisi Yudisial, KPU, KPPU, KPI, Ombudsman, Komnas HAM, KIP, dan lain-lain karena putusan MK ini akan dapat menjadi amunisi sekaligus yurisprudensi legitimasi DPR untuk menyerang dan melemahkan pemberantasan korupsi dan membonsai kinerja komisi-komisi negara yang lain, jika kinerjanya bertentangan dengan haluan politik DPR dan pemerintah. Maka ke depan kita akan menyaksikan senjalaka dan meredupnya peran komisi-komisi negara di Indonesia. ●

Rabu, 31 Januari 2018

Polri Jangan Berpolitik Praktis

Polri Jangan Berpolitik Praktis
Agus Riewanto  ;  Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
                                              KORAN JAKARTA, 30 Januari 2018



                                                           
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo, mengusulkan dua perwira tinggi aktif Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Mereka adalah Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen M Iriawan, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Martuani Sormin. Alasannya, untuk menjaga pelaksanaan pilkada aman karena di dua provinsi ini rawan konflik. Penjabat Gubenur Polri diharapkan dapat menjaga harmoni di daerah.

Sikap Mendagri mendapat perhatian karena penjabat gubernur dari kalangan Polri aktif justru akan mengaburkan makna menjaga harmoni, bisa-bisa malah melahirkan masalah. Sebab bertentangan dengan prinsip demokrasi. Polri aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Kemudian juga bertentangan dengan UU No10 Tahun 2010 tentang Pilkada di mana pejabat tinggi madya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil lingkungan pemerintah pusat atau daerah, bukan Polri. Netralitas Polri dalam Pilkada tahun 2018 tak bisa disepelekan. Maka, perlu mencegah Polri berpolitik praktis.

Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018 berlangsung di 171 daerah. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil sudah dilakukan. KPU akan menetapkan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Tercatat dari 569 calon kepala daerah, 9 di antaranya dari TNI dan 8 Polri. Mereka berpangkat Jenderal hingga bintara dan tamtama. Status mereka ada yang mengajukan pensiun dini dan masih aktif.

Magnet Pilkada tahun 2018 sangat tinggi karena mampu memikat hati anggota Polri dan TNI ikut berkompetisi meraih jabatan sipil. Kini posisi jabatan kepala daerah bergengsi karena mampu menjadi jembatan meraih tiket ke puncak kekuasaan nasional. Tidak sedikit tokoh nasional kini berasal dari daerah. Presiden Jokowi contoh inspiratif tokoh lokal. Dia dari Solo mampu meraih kekuasaan Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI.

Karena itu, tidak salah para prajurit TNI/Polri pun mencoba meraih peruntungan dalam kompetisi Pilkada. Namun publik khawatir institusi TNI/Polri tidak netral dalam pilkada sebab beberapa calon masih aktif. Mereka hanya di non-job. Mereka baru akan mengundurkan diri dari keanggotaan Polri ketika telah ditetapkan menjadi calon KPU pada tanggal 12 Februari 2018.

Pasal 7 huruf t UU No 10/2016 tentang Pilkada tertulis, pernyataan tertulis pengunduran diri sebagai anggota Polri dilakukan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun, jeda waktu ini tak cukup menjamin Polri untuk netral. Sebab watak komando dalam kedua institusi ini sangat berpotensi mendorong loyalitas anggota ke atasan.

Jika Perwira aktif Polri diangkat menjadi penjabat gubernur dan kian hari banyak anggota Polri tergiur dalam kompetisi pilkada, dikhawatirkan dapat mengganggu soliditas dan penjenjangan karier yang meritokratis dan profesional di tubuh Polri. Ada sinyalemen kuat institusi Polri hanya akan menjadi batu loncatan menuju tangga jabatan politik.

Revisi UU

Padahal sejak semula Polri didesain sebagai institusi profesional menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum serta ketertiban. Itulah sebabnya pola rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan penjejangan karir di Polri berbeda dari sipil.

Guna mencegah Polri tak hanya menjadi kendaraan sejumlah anggota yang ambisius politik, sudah seharusnya ada regulasi tegas larangan selama menjadi anggota Polri tidak boleh terlibat dalam politik, kendati mendekati usia pensiun. Karena para calon kepala daerah umumnya mencalonkan diri menjadi beberapa tahun jelang pensiun.

Larangan tegas melalui revisi UU Polri yang mengatur sejak menjadi anggota Polri hingga pensiun loyal pada negara. Kedua UU ini mengatur pakta integritas anggota Polri tidak berpolitik praktis hingga pensiun. Ini untuk mengembalikan kodrat Polri institusi yang didesain hanya loyal untuk menjaga ideologi negara dari kepentingan pragmatis. Dengan demikian ketika negara berada dalam situasi genting sekalipun masih ada institusi yang bersifat netral.

Maka andai anggota Polri yang mencalonkan diri kepala daerah cukup mundur atau pensiun dini, langsung maupun tidak, masih terdapat ikatan emosional antara institusi Polri dan anggotanya terhadap calon. Apalagi budaya politik Indonesia masih paternalistik yang menempatkan posisi atasan sebagai patron, bawahan klien.

Polri perlu menyusun road map reformasi penjejangan karir yang meritokratis, professional, dan terjamin kesejahteraannya. Cara ini akan dapat menghindari para anggota TNI/Polri lompat pagar menjadi politisi. ●

Rabu, 24 Januari 2018

Mengawal Isu LGBT pada RUU KUHP

Mengawal Isu LGBT pada RUU KUHP
Agus Riewanto  ;  Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
                                                   REPUBLIKA, 23 Januari 2018



                                                           
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satu substansi yang menjadi perhatian publik adalah soal pengaturan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang hendak dimasukkan ke dalam materi dalam RUU KUHP ini. (Republika, 22/1).

Dalam draf RUU KUHP ini akan diperluas makna ketentuan Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (pemerkosaan), dan Pasal 292 (pencabulan) sebagaimana tertuang dalam KUHP produk Belanda yang masih diberlakukan hingga saat ini. Ketiga pasal ini telah diujimaterialkan (judicial review) oleh sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar MK memberikan tafsir, bahwa LGBT dapat dikenai pidana sebagaimana perbuatan zina, pemerkosaan, dan pencabulan sebagai bukan delik aduan dan merupakan delik pidana murni.

Namun, MK melalui amar Putusan No 46/PUU-XIV/2016 menolaknya, karena perluasan jenis delik pidana bukan merupakan kewenangannya, karena telah memasuki wilayah kebijakan pembuatan tindak pidana baru yang kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden.

Itulah sebabnya inisiatif DPR dan presiden yang hendak memasukkan isu LGBT ke dalam RUU KUHP ini merupakan langkah positif dalam rangka merespons putusan MK tersebut, sekaligus merespons harapan publik yang menghendaki LGBT sebagai delik pidana baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Namun, yang perlu dicermati secara kritis delik anti-LGBT dalam draf RUU KUHP ini sebatas pelarangan LGBT untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, bukan untuk semua orang.

Dalam draf RUU KUHP Pasal 492 menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sesama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

RUU KUHP Repetisi KUHP

Jika dibaca secara cermat sesungguhnya ketentuan draf Pasal 492 RUU KUHP ini perancangnya hanya melakukan ekstensifikasi yang parsial, bukan imparsial atau holistik. Karena dalam ketentuan draf Pasal 492 RUU KUHP ini tidak membuat delik pidana LGBT untuk orang dewasa.

Draf Pasal 492 RUU KUHP ini hanya sebatas melindungi anak-anak dengan memperjelas definisi anak, yaitu berusia di bawah 18 tahun, tapi tidak cukup kuat komitmennya dalam melindungi moralitas bangsa, karena tidak melarang perbuatan LGBT untuk orang dewasa yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ketentuan Pasal 284 dan Pasal 285 KUHP yang pernah dimintakan uji materi ke MK.

Artinya, draf Pasal 492 RUU KUHP ini hanyalah merepetisi bunyi ketentuan Pasal 292 KUHP yang menyatakan, “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Perancang draf RUU KUHP ini belum memiliki komitmen kuat mengatur anti-LGBT secara imparsilitas atau holistik, sebagaimana disuarakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia, yang menghendaki KUHP yang baru nanti dapat mengatur secara komprehensif tentang larangan delik LGBT.

Seharusnya, DPR dan pemerintah lebih aspiratif untuk mendengar dan merasakan denyut nadi suara publik yang menghendaki LGBT, sebagai delik yang dilarang secara tegas dengan aneka pengaturan yang lebih komprehensif dari sekadar merepitisi ketentuan Pasal 292 KUHP.

Pengaturan komprehensif

Untuk menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah anti-LGBT dalam RUU KUHP ini seharusnya diatur beberapa hal, antara lain:

Pertama, perlunya diatur bahwa perbuatan LGBT merupakan delik pidana baru yang setara dengan perbuatan zina, sehingga dapat menjerat semua orang, baik anak-anak maupun dewasa jika melakukan perbuatan LGBT dapat dipidana. Dengan demikian, konsekuensi ketentuan Pasal 284 (perzinaan) dalam KUHP juga harus diubah dengan menempatkan perbuatan zina berlaku untuk semua orang tanpa harus harus menunggu ada pihak yang dirugikan dengan eksepsional, salah satunya harus telah bersuami atau beristri, tapi juga berlaku untuk mereka yang LGBT dan non-LGBT.

Kedua, perlunya mempertegas perbuatan LGBT merupakan delik pidana absolut bukan delik pidana aduan. Sehingga siapa pun yang melakukan perbuatan LGBT dapat ditangkap oleh aparatur hukum tanpa harus menunggu aduan masyarakat. Karena acap kali masyarakat takut melaporkan perbuatan LGBT ini, bahkan yang lebih tragis lagi korban perbuatan LGBT ini juga tak berani melaporkan kepada aparat hukum.

Ketiga, perlunya diatur tentang pelarangan aneka kegiatan yang terkait dengan penyokong LGBT, mulai dari penyebaran konten video LGBT yang harus dikategorikan sebagai pornografi, unjuk rasa di depan umum yang dimaksudkan untuk mendukung LGBT, hingga perbuatan ciuman dilakukan sesama jenis di depan umum dapat dikenai pidana.

Ketegasan RUU KUHP untuk melarang perbuatan LGBT dalam politik kriminal di Indonesia ini penting dilakukan, karena ada sejumlah kalangan, terutama pihak asing yang meminta agar LGBT ini diatur dalam UU organik khusus LGBT. Jika permintaan ini disetujui DPR dan pemerintah, justru akan membahayakan moralitas bangsa, karena dengan dimasukkan LGBT dalam UU khusus akan berdampak pada pengakuan eksistensi LGBT di dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Itulah sebabnya isu-isu mengenai LGBT ini cukup diatur secara komprehensif di dalam satu UU saja, yaitu bagian dari KUHP. Dengan cara ini, akan kian jelas arah penegakan hukum pidana, karena semua persoalan delik pidana yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersifat fundamental cukup diatur dalam kodifikasi KUHP bukan di undang-undang organik.

DPR dan pemerintah tak perlu takut dari tekanan dan intervensi asing untuk menegaskan pengaturan kebijakan tentang anti-LGBT ini di dalam sistem hukum Indonesia. Ini dilakukan melalui pengesahan draf RUU KUHP menjadi KUHP pengganti KUHP lama produk kolonial Belanda, yang telah ketinggalan zaman dalam merespons perkembangan delik pidana pada era milenial ini.

Keberanian DPR dan pemerintah yang anti-LGBT ini sekaligus untuk menegaskan, setiap negara memiliki kekhasan dalam sistem hukumnya, karena sesungguhnya hukum adalah suara rakyat (volkgeits). Jika mayoritas rakyat menghendaki anti-LGBT, sudah seharusnya DPR dan pemerintah mendengarkannya dengan cara membentuk produk undang-undang baru, yang sesuai dengan keinginan rakyatnya. ●