Tampilkan postingan dengan label Maksun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maksun. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 September 2014

Berhaji Cukup Sekali Saja

Berhaji Cukup Sekali Saja

Maksun  ;   Dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang
KORAN JAKARTA, 06 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Hari-hari ini, ratusan ribu calon jemaah haji (calhaj) Indonesia meninggalkan Tanah Air menuju Mekah al-Mukarramah menunaikan ibadah haji. Sebagai rukun Islam kelima, haji merupakan ibadah sangat populer dan begitu digandrungi elite hartawan Islam Indonesia.

Mereka rela antre bertahun-tahun untuk bisa mendapat seat karena keterbatasan kuota. Data Kemenag per Juli 2014, jumlah antrean haji sudah mencapai lebih dari 2,2 juta orang. Yang mengherankan sekaligus memprihatinkan, ternyata dari jutaan orang yang masuk daftar tunggu (waiting list) terdapat ratusan bahkan ribuan calhaj yang sudah berhaji.

Mereka rela membelanjakan jutaan rupiah untuk menunaikan ibadah haji berkali-kali. Bahkan, anak-anak mereka yang masih muda pun ikut dibawa. Tidak hanya itu, di luar musim haji, mereka juga amat antusias menunaikan umrah hingga puluhan kali.

Mereka tak menyadari bahwa di belakang banyak orang tua yang antre untuk memperoleh jatah haji. Mereka juga tak menyadari bahwa di sekitar banyak orang miskin dan anak yatim melarat. Mereka lalai atau pura-pura lupa bahwa dana haji-umrah berkali-kali itu jika dikumpulkan untuk membantu orang-orang miskin tentu lebih bermakna dan berpengaruh positif.

Wajar jika lalu mengemuka wacana “pemakruhan” bahkan ”pengharaman” haji ulang (lebih dari sekali). Munculnya “gugatan moral” ini terkait antusiasme sebagian umat Islam untuk menunaikan ibadah haji berkali-kali di saat kondisi sosial masyarakat terpuruk dalam kemiskinan. Sayangnya, pemerintah dan ulama seolah-olah “buta” terhadap fenomena yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini.

Pertanyaan yang kemudian muncul, bila saja ada 10.000 calhaj ulang (kemaruk naik haji berkali-kali) bersepakat mendayagunakan dana haji ulangnya sehingga terkumpul cash money sekitar 300 miliar rupiah (asumsi ONH 30 juta), lalu dana itu dimanfaatkan untuk mengentaskan dan memberdayakan rakyat miskin, apakah pahalanya sama dengan haji mabrur?

Ada sebuah kisah spiritual bernuansa sufistik yang cukup relevan dan menarik untuk dikaji lebih lanjut, sekaligus patut direnungkan oleh orang-orang yang kemaruk menunaikan ibadah haji, dikaitkan penderitaan saudara-saudara yang hidup dalam kemiskinan.

Al-Yafi bercerita, Abu Abdullah al-Jauhary ketika tertidur di Padang Arafah telah bermimpi melihat dua malaikat yang turun dari langit. Salah satunya berkata, “Berapa orang yang wukuf di Arafah tahun ini?” Jawab malaikat lainnya, “Enam ratus ribu orang, tetapi wukuf mereka tidak diterima semua kecuali enam orang. Setiap orang telah membebaskan seratus orang.”

Seketika al-Jauhary bermaksud menampar mukanya sendiri dan menyesali diri. Ia pun bangun dan berusaha mencari setiap orang yang telah membebaskan enam ratus ribu orang itu. Kemudian, dia bertemu dan bertanya kepada orang yang sedang istirahat di Masjidil Haram. Orang tersebut berkata, yang dicari tinggal di Yaman (tidak sedang ibadah haji), bernama Ibnu Muaffaq.

Diriwayatkan, Ibnu Muaffaq telah menjalankan ibadah haji enam puluh kali, dan tidak pernah merasa pas dan puas. Ketika hendak berangkat haji yang keenam puluh satu, tiba-tiba istrinya jatuh sakit dan ingin makan sekerat daging. Untuk memenuhi keinginan istrinya yang kebetulan sedang hamil muda itu, Ibnu Muaffaq berkeliling kota mencari daging. Dalam sebuah perjalanan, dia mencium bau menyengat dari daging yang tengah direbus. Ia pun berusaha mendekati dan memasuki rumah tempat di mana bau menyengat itu berasal.

Di rumah tersebut, dijumpai seorang tua renta dan beberapa anak yatim. Berkatalah orang tua itu kepada Ibnu Muaffaq, daging itu haram bagimu. Mendengar “vonis” yang di luar dugaan itu, Ibnu Muaffaq pulang dan ketika sampai di rumah ternyata istrinya telah sembuh. Seketika itu pula, ia menyerahkan dana haji keenam puluh satunya kepada orang tua yang mengasuh anak yatim tadi. Kemudian, Allah menjadikan haji mabrur.

Pengulangan

Pengulangan pelaksanaan ibadah haji karena belum sah. Ada beberapa syarat dan rukunnya yang mungkin tidak sempat (lupa) dijalankan. Atau haji pertama telah memenuhi syarat dan rukunnya secara sempurna, tapi merasa belum pas karena ibadahnya tidak dilakukan dengan khusyuk. Kemudian, karena semata-mata untuk memperbanyak amalan sunah.

Selama ini, masyarakat menganggap hukum ibadah haji itu wajib, dan sunah bagi mereka yang ingin mengulangi. Wajib dan sunah mendasarkan pemikiran pada Alquran yang dianggap qath i (pasti). Sementara penetapan hukum sunah haji ulang didasarkan pada hadis yang bersifat zanny (belum pasti) sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad, “Barangsiapa ingin menambah atau mengulangi ibadah haji, itu hukumnya sunah.”

Meskipun demikian, ada seorang ahli fikih asal Irak, Ibrahim bin Yazid al-Nakha i, yang pernah mengeluarkan fatwa hukum bahwa sedekah itu lebih baik daripada haji sunah. Artinya, mengulangi ibadah haji hukumnya makruh. Lalu, apa yang dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum haji makruh tersebut?

Dalam menetapkan hukum Islam, jika mujtahid memperoleh petunjuk dalam nash, operasionalisasi kaidah-kaidah kebahasaan menjadi perhatian utama seperti hukum wajibnya. Tetapi, hukum dasar wajib seperti tersurat dalam Alquran bisa berubah ketika dijumpai illat (alasan hukum) yang dapat memengaruhi hukum dasar itu. Dari sini lalu muncul sebuah kaidah hukum: ada atau tidaknya suatu hukum sangat bergantung pada sebab-sebab yang memengaruhinya.

Berdasarkan kaidah tersebut, bisa saja ibadah haji yang pada asalnya wajib bagi umat Islam yang mampu berubah menjadi haram, misalnya, apabila pelaksanaan justru akan menghancurkan sisi kemaslahatan sebagai landasan pokok pembentukan sebuah rumusan hukum Islam. Contoh, mengadakan biaya naik haji dengan utang, sementara potensi untuk membayar tidak ada. Demikian juga bila biaya haji itu komponen fundamental bagi kelangsungan hidup dan keluarga, sementara tidak ada sumber lain yang dapat dijadikan sarana meraih kebutuhan primer.

Kemiskinan

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin mengkritik para calhaj, terutama yang berkehendak mengulanginya untuk kedua dan seterusnya. Dengan menukil sebuah kisah spiritual bernuansa sufistik, dia menyebut orang-orang yang lebih antusias menjalankan haji ulang daripada bersedekah kepada tetangga yang menggelepar kelaparan dan miskin sebagai orang teperdaya (ghurur) karena mengabaikan skala prioritas dalam beribadah.

Pada masa pemerintahan Bani Umayah, ulama Ibrahim bin Yazid al-Nakha i mengeluarkan fatwa, sedekah lebih baik ketimbang berhaji kedua kali dan seterusnya. Maka, para ulama Indonesia dapat mengeluarkan fatwa seperti itu. Intinya, melarang setidaknya membatasi umat Islam menunaikan haji lebih dari sekali, tanpa alasan hukum jelas.

Pertimbangannya, dalam kondisi objektif masyarakat yang dilanda keprihatinan, mengulang ibadah haji merupakan pekerjaan sia-sia (menghambur-hamburkan uang) dan mengabaikan kepedulian sosial. Dia mengambil tempat atau kesempatan orang lain yang belum pernah ibadah haji karena kuota dan memperpanjang daftar tunggu. Selain itu, mengulang cenderung menyuburkan egoisme dan gengsi beribadah dan menafikan ibadah social. Ini sekaligus akan mempertajam tingkat kecemburuan sosial masyarakat. Fatwa “haram” ini sangat penting untuk menumbuhkan etika berhaji umat Islam.

Sudah semestinya, di tengah kondisi kemiskinan yang makin menggunung, calon dapat menahan diri beribadah haji yang kedua atau kesekian kalinya. Alihkan dananya untuk membantu saudara yang miskin dan kelaparan. Nabi telah memberi teladan, berhaji cukup sekali seumur hidup.

Andai berhaji tiga kali, lalu meninggal, tidak ada lagi nilai tambahnya. Lain bila berhaji sekali, kemudian dana berhaji dua kali, misalnya, untuk mengentaskan rakyat miskin, menciptakan lapangan kerja, atau beasiswa anak-anak putus sekolah.

Selasa, 27 Mei 2014

Isra Mikraj dan Kepemimpinan

Isra Mikraj dan Kepemimpinan

Maksun  ;   Dosen IAIN Walisongo, Semarang
KORAN JAKARTA,  27 Mei 2014

                                                                                         
                                                      
Terkait pilpres, Indonesia harus benar-benar mikraj demi menemukan pemimpin ideal. Peringatan isra mikraj harus dijadikan momentum perenungan atas kepemimpinan bangsa yang sejak merdeka 69 tahun silam belum ada yang ideal. Belum ada pemimpin sejati dengan visi membangun bangsa demi kesejahteraan rakyat.

Indonesia pernah memiliki Bung Karno yang berhasil membawa bangsa ini merdeka. Sayang, di akhir kekuasaannya, ia tergoda menjadi manusia megalomania dan menjadikan negeri sebagai eksperimen obsesi-obsesinya. Ia pun lengser dari singgasana secara cukup mengenaskan.

Kemudian Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Tetapi, kekuasaan yang panjang itu dibangun dengan tangan besi dan mengakhirinya dengan penumpukan harta kekayaan. Tak pelak, akhir kekuasaan Soeharto juga tidak manis. Ketika lengser pun, penguasa Orde Baru itu menjadi sumber hujatan.

Lepas dari itu, rakyat tidak segera mendapat pemimpin ideal, baik BJ Habibie maupun KH Abdurrahman Wahid, yang hanya mengenyam kekuasaan singkat dengan akhir yang tidak menyenangkan. Kemudian, tampillah Megawati Soekarnoputri setelah MPR berhasil ”mendepak” Gus Dur melalui Sidang Istimewa. Banyak orang berharap sikap diamnya bisa membawa bahtera bangsa ini pada situasi yang lebih aman dan kondusif. Tetapi, apa yang terjadi? Her silent is not gold.

Diamnya Megawati malah menjadi bumerang. Komunikasi politiknya gagal membangun pemerintahan efektif. Kebijakan-kebijakannya banyak memancing keresahan di tingkat elite dan akar rumput. Implikasinya, suara PDI Perjuangan jeblok, dan Megawati gigit jari tak bisa masuk istana lagi.

Kini, hampir 10 tahun bangsa dinakhodai Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah janji pun, jauh sebelum menjadi presiden, diumbar. Namun, janji tinggal janji. Penanganan beberapa persoalan besar bangsa belum memenuhi ekspektasi publik, untuk tidak mengatakan gagal. Kasus Hambalang memang mulai terkuak dan menjebloskan sejumlah kader Partai Demokrat ke penjara.

Lebih dari itu, di era SBY inilah kasus korupsi benar-benar menggurita, tidak saja di sekitar istana dan kader-kadernya, melainkan juga di seluruh lini kehidupan. Akibatnya, suara Partai Demokrat pun turun darastis pada pileg dan gagal mengusung capres hasil konvensi.

Pertanyaannya, mengapa semua terjadi? Di samping karena benturan kepentingan, egoisme, ambisi politik yang tak lagi memperhatikan suara hati nurani dan aspirasi publik, tampaknya para pemimpin tidak memahami hakikat amanah yang diemban. Mereka lupa nilai esensial sebuah kepemimpinan.

Dalam tataran inilah proses kesadaran tentang pembacaan kembali nilai-nilai kepemimpinan idel yang diajarkan Nabi SAW saat mikraj menjadi sangat relevan dikedepankan.

Ibarat Negara

Salat berjamaah ibarat sebuah negara. Imam yang menempati posisi terdepan menggambarkan seorang pemimpin, sedang makmum di belakangnya potret individu-individu dalam komunitas yang biasa disebut rakyat. Untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama salat, harus ada aturan main (the rule of game) yang disebut syari’at. Ini berarti, dalam sebuah negara, harus ada konstitusi. Sedangkan masjid atau musala bisa dibaca sebagai teritori.

Dari ilustrasi ini dapat diambil beberapa poin penting. Jika jamaah bernama negara, maka imam adalah seorang presiden. Imam harus berkualifikasi tertentu, misalnya sanggup menunaikan salat, tahu tata cara, berakal sehat, bisa membaca Al Quran dengan benar, berakhlak baik, dan disetujui makmum. Ini mengindikasikan seorang pemimpin seharusnya sanggup melaksanakan tugasnya, berakal sehat, menjadi contoh, dan dipilih rakyat.

Dalam konteks politik, ketika ada dua orang yang sama-sama memiliki kualifikasi untuk menjadi presiden, misalnya, yang harus dipilih benar-benar kapabel, akseptabel, dan akuntabel. Dia harus bersih dari KKN.

Seorang pemimpin harus aspiratif, tidak egois, toleran, dan saling menghargai. Simbol ini bisa dibaca dari perilaku Nabi SAW ketika memimpin salat jamaah. Dalam suatu riwayat, disebutkan, Easulullah kakinya sampai bengkak menjalankan salat malam karena panjangnya surat yang dibaca dan doa dalam sujud serta ruku. Namun, ketika mengimami salat, dia justru memendekkan bacaan bila ada orang tua, anak-anak, dan bayi.

Secara simbolis, seorang pemimpin harus memperhatikan seluruh rakyat. Dia turun ke lapangan bertemu rakyat walau sudah ada laporan untuk mengecek ulang masukan. Seorang pemimpin harus bersih dari KKN. Salat berjamaah tidak mengenal nepotisme. Ini tecermin saat menata barisan. Hadirin pertama berhak dan wajib menempati baris depan, tidak ada privilese. Yang datang terlambat harus di baris belakang.

Demikian juga, antara imam dan makmum tidak boleh korupsi dan kolusi. Seorang pemimpin tidak korupsi dan kolusi karena rule of game-nya sudah jelas. UU atau konstitusi tidak boleh dikorup hanya untuk kepentingan politik sesaat.

Pemimpin tidak boleh marah-marah bila dikritik. Dalam salat berjamaah, ketika imam lupa atau salah membaca atau gerakan, makmum wajib mengingatkan. Pria membaca subhanallah, dan perempuan mengingatkan dengan tepuk tangan sekali. Ini berarti, seorang pemimpin harus peka dan sadar kritik masyarakat. Kontrol dan partisipasi politik masyarakat, yang pada perkembangan selanjutnya disebut oposisi, merupakan suatu kenyataan.

Kehadiran oposisi dalam tradisi demokrasi sangat penting sebagai pengontrol kebijakan pemimpin, penguasa, atau pemerintah. Jika penguasa tidak lagi memberi kebebasan beroposisi, yang muncul kekuasaan korup, represif, dan otoriter.

Dalam salat berjamaah ketika imam batal harus segera berwudu dan mengejar salat yang ditinggalkan dengan kedudukan baru sebagai makmum (masbuk). Jangan gengsi, tidak mau menjadi makmum dan mendirikan jamaah baru. Simbol ini bermakna, ketika seorang pemimpin berbuat inkonstitusional, menyalahgunakan kekuasaan, harus segera mengundurkan diri, tidak perlu menunggu didemo.

Setelah lengser, dia pun harus kembali pada barisan rakyat, patuh pada pemimpin baru. Dia tidak boleh mengganggu, apalagi menjadi oposan, untuk menandingi dan menjatuhkan penggantinya. Membangun oposisi boleh-boleh saja, tapi harus beretika. Islam sangat melarang sikap-sikap anarkistis, radikal, dan destruktif. Oposisi harus dilakukan secara proporsional, konstitusional, dan tidak untuk menjatuhkan pemerintahan sah.

Jumat, 31 Januari 2014

Spiritual Ecology

                             Spiritual Ecology          

Maksun  ;   Mahasiswa S3 Walisongo Semarang
KORAN JAKARTA,  30 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Krisis lingkungan kini menimpa hampir seluruh wilayah yang berdampak banjir, tanah longsor, polusi, ketidakmenentuan cuaca. Alam sahabat manusia menjadi bersifat destruktif dan ancaman sangat serius kehidupan manusia. Puluhan nyawa melayang akibat banjir bandang di Manado, Sulawesi Utara.

RF Schumacher dalam A Guide for the Perplexed (1981) mengatakan ini terkait dengan krisis spiritual. Bencana alam akibat krisis lingkungan silih berganti harus menjadikan manusia mereoreintasi hidup. Manusia jangan lagi merusak alam, tindakan tidak bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, menarik untuk dicermati munculnya sebuah aliran pemikiran baru dalam bidang ekologi, spiritual ecology, alternatif terhadap pemikiran lingkungan dalam perspektif baru. Spiritual ecology adalah sebuah kritik. Pemikiran environtalisme barat, yang khas ekonomik dan teknologik, kerusakan lingkungan hidup hanya dipandang sebagai persoalan alami dan teknis. 

Secara etimologis, ekologi berasal dari bahasa Yunani, oikos, yang berarti rumah atau tempat berdiam, yang juga berarti rumah tangga, dan logos, ilmu.
Ekologi lalu diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal-balik antara makhluk hidup dan lingkungan. Adapun satuan pokok (unit of analysis) ekologi adalah ekosistem atau sistem ekologi, yakni suatu kehidupan yang terdiri atas suatu komunitas makhluk hidup (dari berbagai jenis) dengan berbagai benda mati yang saling berinteraksi membentuk suatu sistem.

Dengan pengertian dan pokok pembahasan tersebut, jelas bahwa kajian ekologi berpusat pada manusia dan alam sebagai suatu sistem (ekosistem). Karena manusia dan alam merupakan suatu ekosistem, kondisi yang mutlak diperlukan untuk tetap mempertahankan kesatuan tersebut hubungan timbal balik manusia dan lingkungan. 
Banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan, menggambarkan disharmoni hubungan manusia dan alam. Maka, keserasian hubungan harus dijaga. Mengingat kedudukan manusia dalam alam lingkungan kosmik, sewajarnyalah manusia menjadi pusat perhatian utama dari seluruh rangkaian hubungan makhluk di alam ini. 

Hubungan manusia dan alam didasarkan pada etika antroposentrik, manusia ditempatkan sebagai tuan yang berkuasa atas alam. Tak dapat dipungkiri, dengan etika semacam ini, yang dikembangan dalam rangka modernisasi, manusia harus mampu keluar dari kungkungan determinasi kosmologis untuk menaklukkan alam. 
Ilmu pengetahuan, teknologi, dan industrialisasi membuktikan kekuatan manusia atas alam sekitarnya. Manusia kini menikmati berbagai kemudahan hidup. Manusia bisa dengan mudah berkomunikasi jarak jauh dalam dunia, global village ini. 

Hanya, di balik kemajuan tersebut, manusia sekarang menghadapi realitas lain berupa krisis ekologis, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan tadi. Tetapi yang paling mendasar dan langsung menyentuh sisi eksistensi manusia, alienasi (keterasingan) dari dirinya. Inilah paradok modernitas dari tujuan awal pengembangan iptek.

"Spiritual Ecology"

Berbagai implikasi negatif dan destruktif perkembangan iptek atau industrialisasi mendorong manusia melihat kembali hakikatnya. Untuk apa iptek diciptakan? Kini, ada keinginan kembali kepada dunia spiritual, setelah sekian lama ditolak karena dipandang tidak mendorong modernisasi.

Dalam bentuk yang lama, spiritualisme lebih banyak berorientasi ke atas (teosentrik), sedangkan dalam bentuk yang baru muncul pada era postmodern, lebih banyak diorientasikan untuk menjawab persoalan kemanusiaan global (global humanity).
Dalam konteks diskursus ekologi, kebangkitan spiritualisme ini membawa implikasi pergeseran paradigma (paradigm shift) ekologi, yaitu suatu pandangan dasar keekologian yang mencoba mencari dasar-dasar pijakan spiritual untuk mengangkat alam lebih dari sekadar ilmu.

Dia beroperasi lebih dari hanya dalam konteks politik. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah "ekologi dalam" (deep ecology) sebagai lawan dari paradigma "ekologi dangkal" (shallow ecology). 

"Ekologi dalam" ini, secara paradigmatis memunyai pijakan pada filsafat dan agama. Dari sini dibangun paradigma spiritual ecology. 

Apa yang membedakan deep ecology dan shallow ecology? Di antaranya, shallow ecology banyak dibentuk pemikiran-pemikiran modern yang positivistik dan antroposentrik.

Ini berimplikasi pada penguasaan manusia atas alam dengan segala akibat yang ditimbulkannya, sedangkan deep ecology karena basisnya filsafat dan agama, kesatuan ekologis menjadi pandangan paling utama dengan menyadari hak asasi manusia dan alam. 

Manusia diakui hak asasinya atas alam karena potensi dan kedudukannya sebagai pengelola– sebagai khalifah fi al-ardl dalam doktrin spiritualisme Islam. Alam pun diakui hak asasinya karena berlakunya hukum keseimbangan (tawazun) semesta.
Pandangan dasar tersebut berpengaruh terhadap hubungan manusia dan alam sekitar. Jika shallow ecology lebih memusatkan pada manusia sehingga memunculkan hubungan yang sepihak. Ini antara lain dapat dilihat pada eksploitasi besar-besaran untuk kepentingan manusia.

Maka, dalam deep ecology, model hubungan yang diciptakan, keseimbangan (balances). Dalam konteks keseimbangan ini, eksploitasi terhadap alam tetap dilakukan, namun harus berdasar pada prinsip keseimbangan.

Atas dasar itu, maka yang akan dicapai keduanya juga berbeda. Shallow ecology lebih berorientasi pada produksi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, deep ecology lebih diorientasikan demi terpeliharanya moralitas ekologi manusia yang tetap menjaga keseimbangan alam. 

Dari uraian tadi dapat dipahami, pemikiran lingkungan dalam perspektif spiritual ecology, pada dasarnya ingin memberi wacana keekologian baru. Persoalan krisis ekologis lebih banyak berhubungan dengan manusia dalam memandang realitas alam. Pandangan dasar inilah yang akan membentuk perilaku ekologi (ecological behavior) dengan segala implikasi yang dimunculkan.

Jika saja prinsip-prinsip spiritual ecology yang berbasis pada filsafat dan agama itu secara konsisten diaplikasikan dan ditegakkan, krisis ekologis yang kerap melanda seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dapat dieliminasi.

Sabtu, 10 Agustus 2013

Idul Fitri di Tengah Alienasi

Idul Fitri di Tengah Alienasi
Maksun ;  Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang,
S2 Hukum Islam, Sedang menempuh S3
KORAN JAKARTA, 07 Agustus 2013


Saat itulah berlaku makna simbolik Idul Fitri, yakni kembalinya orang kepada fitrah kemanusiaan. Inilah sosok yang (kembali) dekat kepada Tuhan sebagai eksistensi yang suci, bermoral, bertakwa, dan tidak lagi teralienasi dari nilai-nilai spiritual.

Kelahiran kembali umat Islam dalam bentuknya yang suci ('id al-fitr) atau hari kemenangan (yaum al-fath) kali ini menimbulkan banyak renungan dan tanda-tanda, antara lain Idul Fitri dirayakan di tengah kecenderungan lapisan atau kelompok sosial tertentu berada dalam situasi keterasingan atau alienasi.

Alienasi yang dicirikan masyarakat serba boleh (permissive society) digambarkan Roderic C Meredith sebagai curse of western society. Permissive society, menurut Roderic, tidak mengakui adanya kebenaran abadi (eternal truth). Sebab, ia didoktrin oleh psikologi permisif yang mengajarkan, "There is no eternal truth. There can be fixed by which we can judge any issue. No way knowing what is right or wrong and certainly. No God to look for guidance."

Secara historis, kecenderungan semacam itu memang pernah terjadi dalam masyarakat Arab pra-Islam. Namun, kini hadir kembali dalam sejarah masyarakat modern yang menganut paham permisivisme, ultraliberal, dan semacamnya, yang teralienasi dari nilai spiritualitas religius, tak terkecuali bangsa Indonesia, yang mayoritas muslim.

Betapa tidak, meski bangsa telah masuk orbit reformasi, ironisnya, kini masyarakat justru berada dalam kekuasaan para elite politik. Bahkan, ulama dan intelektual dari negeri seribu etnis ini hanya sibuk berebut kekayaan dan kue-kue kekuasaan dengan cara-cara tribal.

Kasus suap dan korupsi yang kian menggurita di semua lini kehidupan adalah bukti konkret bahwa moralitas politik dan ekonomi, bahkan moralitas keagamaan, kini hanya sebatas komoditas politik dan ekonomi. Semua hanya indah dan manis di bibir, tapi diragukan berfungsi mengontrol perilaku mereka. Nafsu dan syahwat kekuasaan, yang mestinya menjadi energi utama demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, dibelokkan hanya untuk tujuan kemewahan kekuasaan.

Ada satu yang kiranya dapat berperan meluruskan kembali yang melenceng, memelihara, dan meningkatkan moralitas individu, masyarakat, serta bangsa disebut agama. Idul Fitri kali ini mestinya menjadi momentumnya.

Secara substansial, misi utama setiap agama dengan kitab sucinya mau mempertemukan kehendak dan kasih Tuhan di satu sisi dengan kehendak dan perjalanan manusia di sisi lain. Demikian juga agama Islam dan syariat yang dibawa Nabi SAW, termasuk di dalamnya ibadah puasa yang sangat pribadi itu, sejatinya untuk menyadarkan umat Islam agar mampu melihat realitas lain yang lebih tinggi dan hakiki, yaitu realitas ilahi yang selalu hadir (omnipresent).

Positivis

Ilmu pengetahuan dan teknologi telah memperpendek jarak suatu negara dengan negara lain, planet yang satu dengan planet lain. Namun, itu tidak menjamin eratnya persahabatan di antara sesama manusia.

Dia juga tidak berarti bahwa pengalaman dan perjalanan spiritualnya semakin mendalam. Dengan kata lain, semakin jauh pengembaraan manusia dengan ilmu pengetahuan dan teknologinya, bila tanpa visi keilahian, akan tetap terkungkung dan hanya melingkar-lingkar dalam orbit bumi yang selalu dihadapkan pada jalan buntu dalam upaya meraih pengetahuan.

Pada saat yang sama, karena terlalu mengagung-agungkan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia jatuh ke dalam alienasi dari nilai spiritualitas. Lebih jauh lagi, mereka bisa terjerumus ke menjadi positivis. Pandangan dunia yang dibangun di atas premis positivis empiris akan berimplikasi pada penolakan realitas yang berada di luar jangkauan indera dan rasio.

Dalam konteks inilah, visi dan kesadaran spiritualitas yang dibangun melalui ibadah puasa menjadi sangat urgen. Dia diyakini akan mampu menembus kabut kegelapan yang menghalangi pandangan nurani karena inti spiritualitas terletak pada wilayah batin (inner life). Maka, sangat relevan jika dimensi spiritualitas mampu hadir dalam proses transformasi sosial, yang wilayah operasionalnya terletak pada tataran struktural atau titik beratnya pada dimensi praksis dari perilaku seseorang dalam jaringan-jaringan institusi warga.

Dalam perspektif Islam, kesadaran spiritualitas berimpit erat dengan kesadaran manusia. Artinya, semakin tinggi kesadaran keberagamaan seseorang, semestinya semakin tinggi pula kualitas kemanusiaannya, dalam kondisi dan situasi apa pun. Ini berarti, nilai kemanusiaan hanya bisa dipahami ketika perilaku lahir batin berorientasi kepada Tuhan. Dalam waktu bersamaan, dia juga membawa implikasi konkret terhadap upaya meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan. Pendeknya, manusia tidak bisa dipahami tanpa keterkaitannya dengan Tuhan dan manusia lainnya dalam kehidupan sosial.

Kiranya benar ungkapan Imam al-Ghazali dalam karya magnum opus-nya, Ihya' Ulumuddin bahwa, "Manusia yang tidak diterangi cahaya ilahi bagaikan orang yang berjalan di atas lorong gelap. Orang yang sekadar percaya kepada Tuhan, tetapi tidak menumbuhkan sifat-sifat atau nilai-nilai spiritual di dalam dirinya, dia bagaikan iblis yang gentayangan."

Ini senada pernyataan WM Dixon dalam bukunya The Human Situation bahwa agama merupakan dasar moral yang kuat. Menurut Dixon, "Religion truth or false, which is attendant belief in God and world to come, has been on the whole. If not the only, at least we may belief a stout bulwark of morality."

Nah, selama Ramadan, jasmani dan rohani telah digodok dalam beribadah dan bermuamalah secara proaktif agar menjadi manusia yang bermoral dan bertakwa. Manusia yang lebih mengenali jati dirinya sebagai makhluk yang lemah. Manusia awam yang gampang dikotori debu duniawi. Maka, setelah Idul Fitri, setiap orang semestinya mengalami reaktualisasi diri sebagai manusia primordial, sosok baru yang suci. Sinyal ketuhanan dan kemanusiaannya pun tak meredup, bahkan kian kuat meski Ramadan telah lewat.

Kaum elite harusnya tak lagi berselingkuh kekuasaan serta dusta atas janji-janji politik karena nafsu liar kekuasaan telah tertundukan setelah menjalani terapi rohaniah sebulan penuh. Saat itulah berlaku makna simbolik Idul Fitri, yakni kembalinya orang kepada fitrah kemanusiaan. Inilah sosok yang (kembali) dekat kepada Tuhan sebagai eksistens yang suci, bermoral, bertakwa, dan tidak lagi teralienasi dari nilai-nilai spiritual. ● 

Minggu, 04 Agustus 2013

Zakat, Korupsi, dan Kemiskinan

Zakat, Korupsi, dan Kemiskinan
Maksun ;  Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang
          SINAR HARAPAN, 03 Agustus 2013


Harta yang diperoleh dari praktik korupsi selamanya tidak akan pernah tersucikan dengan zakat.

Sudah menjadi semacam konvensi di setiap bulan Ramadan umat Islam diserukan untuk membayar zakat (fitrah dan mal) yang diperuntukkan bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Secara normatif-teologis, Islam memang mewajibkan kepada kalangan yang mampu (aghniya-muzakki) untuk peduli dan membantu sesamanya yang kekurangan (fuqara-mustahiq), melalui kosep zakat. Ini sekaligus menunjukkan keseriusan doktrin Islam terhadap upaya penciptaan keadilan sosial melalui ritual zakat.

Secara aktual, keadilan sosial (social justice) dapat diwujudkan dengan menciptakan tatanan sosial yang bebas dari praktik korupsi dan jauh dari penyakit kemiskinan. Lalu, sejauh mana relevansi dan signifikansi zakat jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pengentasan kemiskinan?

Zakat dan Korupsi

Pada prinsipnya, Islam tidak sekadar mengajarkan kepada pemeluknya untuk beribadah secara vertikal (hablun minallah), tetapi juga sekaligus beribadah secara horizontal (hablun minannas). Semua bentuk ritual dalam Islam, seperti salat, puasa, zakat, dan haji, memiliki dimensi individual dan dimensi sosial.

Karena itulah, Islam tidak hanya mengajarkan kepada pemeluknya untuk mementingkan dirinya sendiri menuju ke jalan rohani Tuhan, tetapi menginginkan pengikutnya menuju jalan sosial-kemanusiaan, sebagaimana tercermin dalam ajaran zakat. Ironisnya, makna zakat yang sarat nuansa sosialnya itu acapkali disalahmanfaatkan oleh sebagian umat Islam, sehingga kehilangan makna substansialnya.

Pertama, zakat yang bermakna penyucian harta (tazkiyat al-mal) sering kali disalahartikan secara sepihak oleh orang-orang yang bergelimang harta dan para pejabat negara. Oleh mereka, zakat sekadar dijadikan sebagai cara untuk menyucikan hartanya yang telah diperoleh dari hasil korupsi dan praktik kemaksiatan lainnya.

Karena itulah, zakat kehilangan makna substansialnya untuk menyucikan diri dari harta yang diperoleh dengan cara halal. Harta yang diperoleh dari praktik korupsi dianggap suci dan halal setelah dibayarkan zakatnya kepada kaum fakir miskin. Inilah wujud dari pemahaman yang formalistik, lahiriah, dan tidak mengambil makna terdalam dari hakikat agama.

Padahal, harta yang diperoleh dari praktik korupsi selamanya tidak akan pernah tersucikan dengan hanya membayar zakat.

Ini karena agama bukanlah sebagai penyucian terhadap segala praktik haram yang telah dilarang oleh agama itu sendiri. Lebih dari itu, agama justru memberikan justifikasi teologis bahwa orang yang telah melakukan korupsi mendapatkan laknat dari Tuhan dan tidak mendapatkan keberkahan dalam hartanya.

Kedua, korupsi sesungguhnya telah mengingkari makna ajaran zakat yang secara sosial bertujuan menciptakan keadilan sosial. Bukankah harta yang dikorupsi adalah uang rakyat, yang di dalamnya terdapat hak kaum fakir miskin dan mereka yang perlu mendapat perlindungan ekonomi?

Di manakah letak kepedulian sosialnya, jika ia mengorup harta orang banyak demi memperkaya diri sendiri. Karena itulah, korupsi adalah salah satu bentuk penyimpangan sosial dari makna zakat yang bertujuan menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran.

Dalam konteks ini, korupsi berarti penindasan terhadap kaum lemah dan perampokan terhadap harta orang banyak. Di sinilah zakat memberikan motivasi teologis betapa harta kita hendaknya diperoleh dengan cara yang halal, bukan mengambil harta orang banyak dengan cara yang haram.

Apa pun alasanya, jika harta kita tidak diperoleh dengan cara yang halal, meskipun telah dibayarkan zakatnya, maka tidak secara otomatis menjadi suci. Inilah yang mestinya kita sadari bersama bahwa makna ibadah zakat harus benar-benar dapat menyucikan harta dan menciptakan keadilan sosial. Zakat bukanlah sin and money laundering dari segala praktik haram.

Zakat dan Kemiskinan

Menurut para ulama, yang menjadi sasaran atau penerima utama zakat adalah fakir miskin (mustadh’afin). Zakat itu, “diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang papa di antara mereka” (QS 9:60).

Dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari yang kaya kepada yang tidak berpunya. Pengalihan kekayaan berarti pengalihan sumber-sumber ekonomi.

Tindakan ini tentu akan mengakibatkan perubahan tertentu yang bersifat ekonomis. Misalnya, seseorang yang menerima zakat itu bisa mempergunakannya untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif dan atau produktif.

Jika dicermati, sejatinya dengan berzakat kita dididik untuk mengembangkan sense of aware terhadap derita rakyat miskin, yang kemudian melahirkan sikap empatik dan simpatik kepada mereka.

Kalau boleh diilustrasikan, zakat itu ibarat the have, sementara rakyat miskin laksana the needy. Filsafat sosialnya menjadi afirmatif: the have harus memiliki ethical obligation kepada the needy.

Dengan kata lain, ada kewajiban intrinsik yang bersifat moral-etis bagi si-kaya kepada si-miskin. Zakat, dengan demikian dapat menyentuh, menyadarkan, sekaligus menumbuhkan semangat dan kewajiban moral-etik-kemanusiaan kita pada rakyat miskin.

Pesan moral kemanusiaan dari rangkaian ibadah zakat, sebenarnya hendak melatih diri kita untuk to be sensitive to the reality, yakni menjadi lebih peka (sense of aware) dan sensitif terhadap realitas sosial di sekitar kita. Kemiskinan, kelaparan, dan ketidakadilan, yang selama ini dialami kaum tertindas, baik secara ekonomis maupun politis, dengan demikian mendapatkan referensi, justifikasi, dan legitimasi dari ritual zakat.

Oleh karena itu, laku ritual zakat haruslah dikonfrontasikan dengan konteks, nuansa, dan kesadaran untuk memperoleh maknanya sebagai pembacaan hermeneutik sosial dalam konstruk pergumulan aktual kehidupan manusia yang nyata.

Ini berarti, setiap bentuk ritual dalam Islam (baca: zakat) mempunyai kapasitas sebagai refleksi kemanusiaan untuk menghidupkan kembali api dan semangat fitrah, tidak saja dalam kesadaran subjektif, tetapi juga dalam kesadaran sejarah.


Dari sinilah diharapkan zakat mampu menemukan makna-makna emansipatorisnya sebagai praksis pembebasan dan pengentasan kemiskinan. Wallahu a'lam. ● 

Sabtu, 04 Februari 2012

Membumikan Misi dan Elan Profetik Nabi


Membumikan Misi dan Elan Profetik Nabi
Maksun, DOSEN FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO, SEMARANG
Sumber : KORAN TEMPO, 4 Februari 2012


Bila kita tengok perilaku keagamaan kita beberapa waktu ter akhir dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, semangat penyejukan dan perdamaian yang dibawa agama tampak begitu kering. Hampir pasti, semangat tersebut meleleh karena perilaku sosial-politik sejak merdeka telah meracuni agama itu sendiri. Agama dikerangkeng dalam aturan-aturan yang monolitik, monoton, dan berdampak tidak sehat.

Aneh bin ajaib, perilaku orang beragama justru buas terhadap sesamanya. Norma kesopanan telah pudar dalam sanubari bangsa ini. Seolah-olah kita telah kehilangan jati diri sebagai orang beragama, sebagai bangsa beragama, dan sebagai makhluk beriman. Karakter keimanan sebagai suatu substansi yang harus diraih gagal kita bangun. Keimanan bukan untuk menyayangi makhluk lainnya, tapi justru untuk menyerang dan bahkan membunuh dengan segala macam cara.

Tidaklah salah jika dikatakan bahwa agama kini seolah mengalami semacam krisis relevansi doktrinal. Artinya, agama kurang mampu berperan secara aktif dan diskursif dalam merespons realitas-realitas problematik, tapi hanya menjadi atribut kesalehan individual dan tidak lagi menjadi suatu kekuatan yang mendorong perubahan serta peningkatan kualitas empiris obyektif umat manusia. Lebih dari itu, agama juga acap kali menjadi trompet terselubung bagi kebijakan penguasa dan alat legitimasi bagi kepentingan politik sesaat.

Nah, Islam yang diajarkan Muhammad SAW bukan sebuah gugusan dogma yang bersifat abstrak, normatif, dan skolastik, yang berbicara tentang sistem kepercayaan (iman-tauhid) serta sistem nilai saja. Misi dan elan profetik Nabi mencakup humanisasi (apresiasi kemanusiaan) dan transendensi (apresiasi ketuhanan). Humanisasi dipahami sebagai upaya pembeba-san dari kebodohan, keterbelakangan, kemiskinan, kekerasan, ketidakadilan, dan determinisme teknologi. Adapun transendensi dimengerti sebagai upaya memberi arah pada peradaban dan spirituali-tas kehidupan, serta membimbing manusia dalam menemukan fitrahnya.

Persoalannya, langkah-langkah apa yang mesti dilakukan agar misi dan elan profetik Nabi itu benar-benar terbumikan, sehingga agama (Islam) bisa menjadi part of solution bagi beragam problem kemanusiaan dewasa ini.

Rekonstruksi Tauhid

Menarik dicermati konsep tauhid yang diintrodusir Hasan Hanafi bahwa tauhid adalah suatu pandangan dunia (jaringan relasional Islam), asal-muasal seluruh pengetahuan, dan nilai inti dari seluruh implikasi doktrinal Islam. Karena itu, menerjemahkan tauhid semata-mata sebagai “keesaan Tuhan“, demikian kata Hasan Hanafi, bukan hanya perspektif yang parsial-atomistik, tapi juga salah, dan itu sebabnya harus direkonstruksi.

Menurut Hasan Hanafi, tauhid hendaklah dipahami sebagai: (1) keesaan Tuhan, yang mengajarkan bahwa yang patut dan wajib disembah hanyalah Allah semata; (2) keesaan manusia, yang mengajarkan egalitarianisme doktrin dengan menempatkan manusia dalam kesamaan dan menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, gender, warna kulit, kelas, garis keturunan, kekayaan, serta kekuasaan; dan (3) keesaan kehidupan, yang mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara aspek keagamaan dan keduniawian, spiritual dan material, serta sosial dan individual.

Dengan demikian, meskipun tauhid merupakan konsep teosentrik, juga bersifat humanistik, dalam arti memiliki keterarahan dan arus balik kepada manusia.
Pandangan dunia tauhid inilah yang sejatinya menjadi landasan teologis dan historis bagi gerakan para nabi dalam mendo rong perubahan sosial, terlebih dalam dimensi keyakinan serta moralitas. Ibrahim AS adalah cermin revolusi tauhid melawan berhala-berhala. Musa AS merefleksikan transformasi umat dari belenggu otoritarianisme. Isa AS merupakan cermin revolusi spiritual atas dominasi sekularisme dan materialisme. Muhammad SAW adalah teladan bagi kaum papa, hamba sahaya, dan komunitas tertindas.

Bahan refleksi yang dapat dipetik dari sejarah ini adalah tidak dikenalnya distingsi antara humanisasi dan transendensi dalam keberagamaan. Pemisahan salah satu di antara keduanya bukan hanya bersifat parsial dan ad hoc, tapi juga deviatif. Artinya, humanisasi tanpa transendensi bagaikan fatamorgana (QS 24: 39). Demikian pula transendensi tanpa humanisasi adalah absurd dalam pandangan Tuhan (QS 107: 7).

Part of Solution

Untuk menjadikan agama (Islam) sebagai part of solution, membumikan misi dan elan profetik Nabi dari posisi idealis-skolastik ke realitas konkret serta praksis menjadi hal niscaya. Dalam konteks ini, paling tidak ada tiga langkah yang harus dilakukan.

Pertama, membersihkan agama dari struktur dan tekanan vested interest. Artinya, kehadiran agama, yang pada awalnya jelas untuk kesejahteraan manusia (com mon goods), serta membebaskan manusia dari segala macam bentuk pembudakan, penindasan, pemiskinan, dan seterusnya, harus dijauhkan dari kepentingan politikkekuasaan. Sebab, jika agama diracuni oleh kepentingan-kepentingan kelompok, apalagi direduksi menjadi alat legitimasi politik, agama kemudian hanya akan menciptakan bad prejudice, kebencian-kebencian sektarian, dan pasti agama akan kehilangan rohnya sebagai pembawa rahmat serta penyebar damai (rahmatan lil’alamin).

Kedua, keharusan membaca dan mereinterpretasikan ajaran-ajaran agama terkait dengan persoalan kemanusiaan oleh para pemeluknya secara arif serta jujur. Dalam konteks ini, Hans Kung pernah mengatakan bahwa agama yang benar tentu tak akan bertentangan dengan kemanusiaan. Agama selalu menghormati dan mempertahankan kemanusiaan. Marcela A. Boisard juga mengatakan bahwa agama mengajarkan nilai-nilai kesabaran (ketahanan), kegigihan bekerja, dan kebesaran jiwa. Bukan hanya Islam, agama-agama Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu pun lahir untuk memanusiawikan manusia (to humanize human being).

Ketiga, membentuk kesadaran tentang pentingnya transformasi nilai ajaran agama dalam kerangka kehidupan sosialpraksis. Dalam konteks ini, pemahaman agama yang selama ini lebih terkesan institusional dan berhenti pada tataran belief, ritual, atau sekadar intellectual, harus diganti dengan pemahaman agama yang fungsional dan substantif. Dari sinilah kemudian diharapkan agama menjadi pengalaman hidup pribadi, yang kemudian berdampak sosial yang dalam dan luas dalam berbagai dimensi kehidupan serta berdampak pada integritas kepribadian, bukan kepribadian yang terpecah.

Walhasil, kini saatnya bagi kita, umat beragama, melakukan perubahan paradigma: dari sikap beragama yang in-humane kepada yang humane. Paradigma humanis ini adalah paradigma nilai, sikap, norma, dan praktek keberagamaan (religiosity) yang mendukung kehidupan tanpa kekerasan serta terorisme, meningkatkan keadilan masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, serta memajukan harmoni antarbudaya. Hanya dengan cara inilah agama akan benar-benar mampu menjadi bagian dari solusi bagi pemecahan masalah politik, sosial, ekonomi, hukum, lingkungan, dan sebagainya. Inilah wajah Islam yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan harus kita teladani bersama.