Tampilkan postingan dengan label Dana Ketahanan Energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Ketahanan Energi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Januari 2016

Dana Ketahanan Energi

Dana Ketahanan Energi

  Aris Prasetyo  ;  Wartawan Kompas
                                                       KOMPAS, 05 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kebijakan pejabat pemerintah selalu menarik dibicarakan. Di pengujung 2015, pungutan dana ketahanan energi menjadi topik hangat. Menurut rencana, dana itu diambil Rp 200 per liter dari penjualan premium dan Rp 300 per liter dari penjualan solar, mulai Selasa (5/1) ini.

Seorang rekan mengomentari, kebijakan itu mirip kisah Robin Hood, legenda dari Inggris Raya yang merampok orang-orang kaya korup. Kemudian, hasil rampokan dibagikan kepada orang-orang miskin. Tujuannya mulia, tetapi caranya tidak patut.

Dana ketahanan energi, demikian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut dana itu, memiliki tujuan baik. Dana itu untuk pendanaan eksplorasi minyak dan gas bumi, pengembangan energi terbarukan, termasuk pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur energi. Hanya sejumlah kalangan menilai dasar hukum dana ketahanan energi itu kurang pas.

Pemerintah merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pada Bab VIII Pasal 29 dan 30 tertulis, pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara dari energi tak terbarukan.

Turunan UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pemerintah merujuk Pasal 27 yang menyebutkan, penerapan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi. Tak ada penjelasan lebih jauh mengenai tata cara pungutan, penyimpanan, ataupun peruntukan di bab penjelasan Pasal 27, kecuali tertulis cukup jelas.

Suara kritis atas kebijakan itu menyebutkan, dana ketahanan energi ibarat "pungutan" dari rakyat yang sudah dikenai pajak setiap membeli bahan bakar minyak (BBM). Pajak ini adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai 10 persen di setiap liter BBM. Ada juga yang berpendapat, jika pemerintah tak menerapkan pungutan, harga BBM menjadi lebih murah.

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya menunda rencana pungutan dana ketahanan energi itu. Pemerintah berjanji akan memperbaiki landasan hukum dan membicarakan lebih dulu soal dana ketahanan energi ini dengan wakil rakyat di DPR. Artinya, rencana pungutan atau penghimpunan dana ketahanan energi-kalau namanya tak berubah-tetap akan ada dengan dasar hukum yang lebih jelas, tidak abu-abu.

Jika kita kembali pada semangat penghimpunan dana tersebut, rasanya tak ada yang buruk. Dana itu untuk pengembangan energi terbarukan, sumber daya manusia, termasuk pembiayaan eksplorasi migas yang kian hari cadangannya kian susut. Apalagi persetujuan penghimpunan dana itu sudah ada dalam UU. Dengan demikian, rencana itu sudah melalui serangkaian proses dari pemerintah dan wakil rakyat.

Ingat, dalam energi fosil yang terus kita bakar hingga hari ini, ada hak di dalamnya untuk generasi mendatang. Apa yang akan diwariskan untuk generasi mendatang, kalau bukan energi terbarukan-sebagai energi masa depan-atau cadangan baru energi fosil-jika masih ada-yang pencariannya dibiayai dari dana itu? Rasa-rasanya tak ada yang buruk dilihat dari niat ataupun tujuan pemakaian dana ketahanan energi tersebut.

Ini pelajaran penting bagi pemerintah. Sesuatu yang niatnya baik dan mulia, tetap harus dilakukan dengan cara yang sesuai koridor. Patut dan elegan. Apabila tidak, akan timbul banyak kegaduhan.

Jumat, 01 Januari 2016

Dana Ketahanan Energi

Dana Ketahanan Energi

  Dinna Wisnu  ;  Pengamat Hubungan Internasional;
Co-founder & Director Paramadina Graduate School of Diplomacy
                                                KORAN SINDO, 30 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah telah menetapkan bahwa pada bulan Januari 2016 akan ada penurunan harga bensin premium menjadi Rp7.150/liter dan solar Rp5.950/liter walaupun harga keekonomiannya menurut Menteri ESDM adalah Rp6.950 untuk premium dan Rp5.650/liter untuk solar.

Harga menjadi naik dari keekonomian karena pemerintah memungut dana ketahanan energi sebesar Rp200/liter untuk premium dan Rp300/liter untuk solar. Dana pungutan ini yang kemudian menjadi kontroversi. Pemerintah menggunakan dasar hukum UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur tidak hanya soal hubungan antara sumber daya alam, infrastruktur energi, konsumsi, tetapi juga mengatur perihal kelestarian lingkungan.

Dengan kata lain energi tidak hanya bicara soal akses lebih murah, tetapi juga ketahanannya di masa depan. Dana itu yang dipakai untuk mendorong eksplorasi agar depletion rate atau tingkat pengurasan cadangan energi (yang berasal dari sumur minyak dan sumber lain yang tidak terbarukan) dapat ditekan. Hal itu juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014.

Pemerintah pun berencana menggunakan dana tersebut untuk menyubsidi harga listrik yang saat ini belum kompetitif karena harga produksi khususnya dari sumber-sumber energi terbarukan belum murah bila dibandingkan dengan sumber yang berasal dari energi fosil. Beberapa pihak menyatakan sebaliknya. Undang-undang tersebut dianggap tidak memberikan wewenang apa pun kepada pemerintah untuk menarik pungutan atas konsumsi BBM.

Seandainya ada pungutan, hal itu harus dilakukan melalui peraturan pemerintah yang saat ini dianggap belum ada oleh sebagian pengamat. Pungutan itu juga dianggap lebih tepat diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang bekerja sebagai kontraktor sebagai kompensasi kerusakan alam akibat eksplorasi energi yang mereka lakukan.

Kritik juga menyasar soal transparansi dari lembaga dan penggunaan dana yang terkumpul apakah akan betul-betul digunakan untuk eksplorasi dan penelitian menemukan energi baru atau tidak. Sebagian kritik menilai waktunya tidak tepat untuk menarik beban pungutan di saat perekonomian sedang melamban. Kritik-kritik terhadap dana ketahanan energi harus dipandang sebagai umpan balik atas kebijakan pungutan dana ketahanan energi itu yang dilakukan pemerintah.

Kritik tersebut secara mendasar mengindikasikan bahwa kelestarian lingkungan atau lebih tepatnya saat ini pembangunan yang berkelanjutan belum menjadi kesadaran bersama tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga tokoh politik atau tokoh masyarakat.

Artikel saya beberapa bulan lalu mengenai dinamika politik internasional yang terpengaruh oleh teknologi baru eksplorasi minyak serpih (shale oil) telah mengangkat dilema antara ketahanan energi dan kelestarian lingkungan, khususnya untuk negara dunia ketiga.

Harga minyak dunia yang terus-menerus turun hingga berada di bawah ongkos produksinya telah menguntungkan para konsumen karena dapat menikmati harga bahan bakar yang lebih murah. Saya bisa membayangkan bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum mungkin akan kembali penuh di bulan Januari seperti sebelum kenaikan harga bahan bakar tahun lalu.

Dari sisi APBN, turunnya harga bahan bakar juga menguntungkan karena terjadi pada saat nilai mata uang kita melemah sehingga kita tidak terlalu banyak”membakar” dolar untuk memenuhi konsumsi bahan bakar di dalam negeri. Harga bahan bakar yang murah juga dapat menurunkan inflasi yang sebagian besar juga disumbang oleh biaya transportasi.

Namun, di sisi lain, lingkungan menjadi terancam karena bahan bakar yang murah mendorong konsumsi energi yang tidak terkontrol. Semakin banyak bahan bakar yang dikonsumsi, semakin tinggi juga potensi pencemaran lingkungan.

Di tingkat internasional, negara-negara yang mengandalkan pemasukannya dari menjual bahan bakar energi fosil seperti Arab Saudi, Iran atau Venezuela harus menggali lebih dalam dan menyedot lebih banyak minyak di sumur mereka agar volume minyak mereka bisa lebih banyak dari biasanya agar tertutup kerugian akibat harga minyak dunia yang turun.

Konsumsi bahan bakar fosil yang besar secara potensial juga akan memengaruhi perubahan iklim dengan semakin banyak emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran. Harga kerusakan lingkungan ini yang secara filosofis dibebankan kepada konsumen bahan bakar fosil yang menggunakan premium dan solar. Mengapa konsumen perlu dibebankan atas harga potensi kerusakan lingkungan itu tidak lain karena bertujuan untuk mengontrol konsumsi bahan bakar fosil.

Kita ingat pada saat harga bahan bakar mahal, seluruh rumah tangga di Indonesia melakukan serangkaian efisiensi mulai dari mengandangkan mobil mereka di garasi hingga pengurangan konsumsi listrik di dalam rumah. Harga minyak yang tinggi juga menjadi faktor timbulnya industri transportasi berbasis aplikasi teknologi sepertiGo- Jek, Grab-Bike, BluJek, Get Jek, Ojek SyarI , Pro Jak, Lady-Jek.

Industri tersebut tumbuh karena kelas menengah bawah yang biasanya menggunakan kendaraan roda empat tidak sanggup lagi membeli harga bahan bakar yang tinggi. Harga minyak dunia yang tinggi juga membuka pasar energi terbarukan seperti biofuel dari minyak kelapa sawit. Saat ini, retribusi minyak kelapa sawit yang terkumpul di CPO Fund digunakan sebagian untuk menyubsidi energi biofuel sebesar Rp2.600/liter agar konsumen tertarik membeli biodiesel.

Selain menyerap CPO yang diproduksi di dalam negeri, kebijakan biodiesel juga membuat harga minyak kelapa sawit stabil di pasar dunia. Fakta-fakta tersebut memberikan gambaran bahwa secara umum energi yang berasal dari fosil seperti minyak bumi atau batu bara yang berpotensi merusak lingkungan masih lebih murah daripada energi terbarukan atau energi yang ramah lingkungan seperti energi panas bumi (geothermal), sinar matahari (solar fuel ) atau minyak nabati (biofuel).

Semakin murah harga minyak bumi, semakin besar pula potensi kerusakan dan perubahan iklim yang terjadi di masa depan, padahal mengandalkan sepenuhnya energi terbarukan juga tidak masuk akal karena harganya terbilang mahal. Saya pikir memang tidak akan ada jalan keluar yang membuat nyaman semua pihak saat ini dalam mengarahkan politik energi kita di masa depan.

Ini bukan hanya masalah yang terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Kita dapat melihat kembali bagaimana suhu Konferensi Perubahan Iklim di Prancis bulan lalu menjadi panas dan terancam gagal karena sulitnya menemukan konsensus bersama menurunkan suhu bumi antara menentukan 1,5 derajat atau 2 derajat.

Menjadi sulit karena setiap komitmen menurunkan derajat suhu temperatur dunia artinya adalah mengurangi tingkat polusi yang berasal dari operasionalisasi pembangkit listrik, kendaraan bermotor, pabrik- pabrik, transportasi, dan industri lainnya. Apabila industri itu melamban, kesejahteraan masyarakat juga menurun. Namun, di sisi lain, kita melihat di masa depan, penggunaan energi terbarukan menjadi pilihan yang tidak bisa dielakkan.

Apabila kita terus-menerus mencemari lingkungan, kerusakannya akan semakin parah dan biayanya baik ekonomi atau politik juga semakin besar. Kompetisi untuk menghasilkan teknologi yang ramah lingkungan akan menjadi wilayah kompetisi baru. Negara yang dapat menguasai dan memproduksi teknologi tersebut mulai dari perangkat rumah tangga hingga pembangkit energi akan lebih dominan dalam percaturan politik internasional.

Kita juga melihat secara positif bahwa masyarakat Indonesia juga semakin resilient (lentur) terhadap krisis. Harga bahan bakar yang tinggi telah mendorong efisiensi dan inovasi dari berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga UMKM dalam mendorong terciptanya lapangan pekerjaan yang baru.

Saya membayangkan apabila kebijakan untuk ketahanan energi dan kelestarian lingkungan ini menjadi paradigma pembangunan nasional yang konsisten ke depan, para pelaku bisnis dan masyarakat bisa mulai berani mengambil langkah-langkah inovasi atau terobosan yang lebih maju dan radikal untuk berinvestasi.

Apabila kita lakukan itu mulai saat ini, kita mungkin akan jauh lebih siap menghadapi kompetisi di pasar teknologi terbarukan di masa depan.

Kamis, 31 Desember 2015

Dana Ketahanan Energi

Dana Ketahanan Energi

  Pri Agung Rakhmanto  ;  Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti; Pendiri ReforMiner Institute
                                                      KOMPAS, 30 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pekan lalu, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar. Harga premium turun dari Rp 7.400 per liter menjadi Rp 7.150 per liter dan solar turun dari Rp 6.700 per liter menjadi Rp 5.950. Harga baru ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2016. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, harga keekonomian premium saat ini sebenarnya Rp 6.950/liter, sedangkan solar Rp 5.650/liter. Namun, untuk kepentingan pengembangan energi terbarukan, pemerintah menambah Rp 200/liter pada harga premium dan Rp 300/liter pada harga solar. Dana Rp 200/liter dan Rp 300/liter yang diambil dari harga premium dan solar ini diklaim merupakan dana ketahanan energi.

Dasar hukum lemah

Gagasan tentang dana ketahanan energi seperti yang dicetuskan Menteri ESDM pada dasarnya baik. Namun, untuk mengimplementasikannya menjadi kebijakan resmi, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu harus memiliki pijakan dasar hukum yang kuat dan jelas.

Saya menilai rujukan peraturan yang digunakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan dana ketahanan energi ini, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, tidak cukup kuat. Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3 UU No 30/2007 memang menyebut tentang dana untuk penelitian pengembangan energi. Namun, untuk pengaturan lebih lanjut tentang itu, pada Ayat 4 disebutkan, diperlukan PP. Dalam konteks ini, PP yang dimaksud adalah PP tentang pendanaan kegiatan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, yang mungkin dalam konteks kebijakan dana ketahanan energi bisa menjadi lebih relevan.

Dengan demikian, PP No 79/2014 bukan aturan pelaksana yang dimaksud Pasal 30 UU No 30/2007. PP No 79/2014 memang menyebut tentang adanya premi pengurasan (depletion premium)energi fosil yang dapat diperuntukkan bagi kegiatan eksplorasi migas, selain bagi pengembangan energi baru terbarukan, sumber daya manusia, penelitian pengembangan, dan infrastruktur. Namun, PP itu tak secara spesifik mengatur bahwa premi pengurasan itu diambil dari sebagian harga bahan bakar minyak (BBM) seperti yang diterapkan pemerintah dalam kebijakannya saat ini.

Dengan kata lain, saya berpendapat bahwa PP No 79/2014 ini pun tidak cukup kuat sebagai landasan hukum untuk ”memungut” dana ketahanan energi dari harga BBM yang diberlakukan di masyarakat.

Premi pengurasan

Secara konseptual, premi pengurasan pada dasarnya adalah sejumlah nilai ekonomi tertentu yang dikenakan pada aktivitas pendayagunaan suatu sumber daya (energi) yang tidak terbarui. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan sumber daya energi (tersebut) selama mungkin atau juga untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan energi lain dalam arti yang lebih luas.

Dalam praktiknya, sebagaimana diterapkan di banyak negara, hal ini dapat secara langsung diambilkan dari sebagian penerimaan yang diperoleh dari pendayagunaan sumber energi non-terbarukan atau dapat juga dikenakan dalam bentuk pajak yang dimasukkan sebagai salah satu komponen harga energi. Dalam konteks Indonesia, kedua cara ini pada dasarnya sama-sama dapat diterapkan.

Pemerintah—melalui instrumen APBN, dengan persetujuan DPR tentunya—dapat secara langsung menyisihkan sebagian penerimaan negara (penerimaan negara bukan pajak/PNBP) yang diperoleh dari pengusahaan energi non-terbarukan, seperti migas atau batubara. Pemerintah melalui instrumen pajak juga dapat menetapkan pajak premi pengurasan sejumlah tertentu pada harga energi yang diberlakukan kepada masyarakat. Sesuai filosofinya, hasil penyisihan sebagian PNBP energi nonterbarukan atau pajak tersebut harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi penyediaan energi nasional secara berkelanjutan.

Untuk menerapkan salah satu atau keduanya di Indonesia, tetap terlebih dahulu harus ada dasar hukum yang kuat dan jelas, yang secara khusus mengatur tentang bagaimana premi pengurasan itu akan diterapkan, bagaimana mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawabannya. Saran sederhana saya, dasar hukum yang kuat dan jelas mesti ada dulu, baru kebijakan dana ketahanan energi diterapkan.

Satu hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi perekonomian nasional, yang saat ini tengah memerlukan stimulus, cara menyisihkan sebagian PNBP energi non-terbarukan secara langsung melalui mekanisme APBN mungkin akan lebih baik dibandingkan memberi ”beban” tambahan kepada masyarakat dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Jadi, kiranya tidak ada salahnya jika kebijakan dana ketahanan energi yang akan dijalankan saat ini ditinjau ulang dan dikaji kembali lebih mendalam.