Selasa, 07 Maret 2017

Era Baru Perpajakan

Era Baru Perpajakan
Yustinus Prastowo  ;   Direktur Eksekutif CITA
(Center for Indonesia Taxation Analysis)
                                                        KOMPAS, 07 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tiga puluh tahun silam Charles Adams, sejarawan pajak ternama, menyarikan perilaku wajib pajak sepanjang sejarah peradaban dalam tiga kelompok: fight, fraud, dan flight. Jika terdapat ruang untuk diskusi, wajib pajak akan mencoba menegosiasikan kewajiban pajaknya dengan otoritas. Namun, apabila ruang negosiasi tertutup—entah karena sistem, regulasi, atau petugasnya—wajib pajak cenderung berbuat curang untuk menghemat pajak. Pilihan terakhir, ketika berbuat curang pun tidak bisa, mereka akan memindahkan obyek pajak ke negara lain. Lugasnya, pajak adalah permainan informasi, perihal ”siapa melakukan apa”.

Apa yang ditengarai Charles Adams rasanya tidak berlebihan dan bahkan menemukan konteksnya hari-hari ini. Apa yang sedang dirumuskan oleh negara-negara maju dan berkembang di Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta G-20 adalah tanggapan atas keprihatinan mendalam karena praktik penghindaran pajak agresif.

Tak sekadar berlindung di negara suaka pajak (tax haven) yang kerap disebut rezim kerahasiaan, perusahaan-perusahaan multinasional berlaku lancung dengan merancang skema penghindaran pajak supercanggih yang pada akhirnya menggerus hak negara, dan juga rakyatnya, akan pendapatan pajak. Gejala global yang merisaukan itu disebut stateless income (penghasilan tak bertuan) untuk menandai betapa sulitnya menentukan hak dan cara memajaki.

Pertukaran informasi otomatis

Diawali tahun 2000 dengan Tax Information Exchange Agreements (TIEA), proyek menangkal penghindaran pajak agresif dimulai. Namun, sepanjang 2000-2012, banyaknya negara yang terlibat dalam perjanjian bilateral untuk bertukar informasi keuangan bukannya menyurutkan penghindaran, melainkan justru menyebabkan penghindaran pajak membiak dan merajalela. Salah satu penyebabnya adalah skema pertukaran on request (atas permintaan) yang pasif dan rawan ditelikung oleh negara mitra.

Maka, kegusaran dan kegeraman Amerika Serikat dapat dimaklumi ketika pada 2010 mengumumkan proyek unilateral Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA), yang mewajibkan seluruh institusi keuangan di mana pun melaporkan data keuangan warga negara Amerika Serikat. Akhirnya OECD mengikuti jejak Amerika Serikat dan menyatakan perang terhadap penggerusan basis pajak dan penggeseran laba perusahaan multinasional. Tahun 2013, mereka mengeluarkan inisiatif base erosion and profit shifting (BEPS) action plan, yang roh utamanya adalah memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas administrasi, dan mempererat kerja sama.

Gayung bersambut, 15 rencana aksi yang dirintis oleh OECD dan didukung G-20, mencakup ekonomi digital, transfer pricing, dan terutama pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI), diminati lebih dari 100 negara. Mayoritas negara-negara dunia, termasuk negara suaka pajak, setuju bahwa praktik penghindaran pajak telah amat merugikan dan membahayakan bagi negara-negara dan warganya.

Tentu saja ini menjadi penanda dimulainya era baru perpajakan, yang meninggalkan rezim kerahasiaan menuju rezim keterbukaan. Lebih dari itu, luasnya partisipan aktif atas inisiatif global ini menandai babak baru kerja sama perpajakan yang saling menguntungkan.

Khusus Indonesia, menurut penelusuran Tax Justice Network (2010), tak kurang dari 331 miliar dollar AS (setara dengan Rp 4.500 triliun) harta warganya disimpan di negara suaka pajak dan ada sekitar Rp 1.000 triliun aliran dana haram ke luar negeri selama kurun waktu 2011-2014. Di tengah tekanan perekonomian global, fakta ketimpangan yang menganga, dan masih lemahnya sistem perpajakan, pemerintah pada akhirnya memilih jalan tengah melalui program amnesti pajak.

Program ini diharapkan mampu memulangkan dana ke Tanah Air, memperluas basis pajak, menambah penerimaan jangka pendek, dan menjembatani lahirnya sistem perpajakan baru. Salah satu faktor kunci kesuksesan amnesti pajak adalah partisipasi Indonesia dalam program pertukaran informasi otomatis pada 2018 sehingga tidak menyediakan pilihan bagi wajib pajak selain jujur dan patuh.

AEOI memiliki beberapa kelebihan ketimbang TIEA dan inisiatif lainnya, yaitu pada standar pelaporan tunggal (common reporting standard) dan sifatnya yang otomatis, bukan atas permintaan. Negara sumber harus aktif, secara sistematis dan periodik menyampaikan data keuangan ke negara tempat nasabah terdaftar. Kelebihan lain, inisiatif global ini diikuti mayoritas negara dunia.

Meski akan terus disempurnakan dan akan mencakup informasi tentang dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, perubahan kewarganegaraan, restitusi pajak, dan lainnya, di tahap awal ini yang bisa dipertukarkan adalah data keuangan berupa identitas nasabah, lembaga keuangan penyimpan dan nomor rekening, serta informasi keuangan berupa nilai simpanan, bunga, dan pendapatan lainnya.

Efektivitas AEOI

Hubungan antara program amnesti pajak dan AEOI amat erat. AEOI sering disebut sebagai jembatan menuju reformasi perpajakan yang menyeluruh karena membuka kunci kebuntuan akses data dan mandeknya proses politik selama ini. Hingga awal Maret 2017 atau akhir periode III, sebanyak 695.857 wajib pajak berpartisipasi. Jumlah yang masih jauh di bawah ideal bagi perluasan basis pajak yang signifikan. Sedangkan Rp 4.434 triliun harta dideklarasikan dan uang tebusan yang diraih Rp 105 triliun.

Pencapaian deklarasi harta dan uang tebusan dinilai cukup berhasil dan termasuk yang terbaik di dunia. Hanya saja, repatriasi yang menjadi tujuan utama program ini justru seret. Baru sekitar Rp 143 triliun komitmen repatriasi, jauh di bawah target Rp 1.000 triliun.

Rendahnya pencapaian repatriasi berdampak pada kecilnya tambahan likuiditas baru meski deklarasi harta yang cukup besar diharapkan mampu menjadi daya ungkit bagi perekonomian. Komposisi harta yang dilaporkan juga perlu dicermati karena didominasi harta yang sudah dipajaki, tetapi belum dilaporkan. Saat melirik data amnesti, terbabar dua hal.

Pertama, ini wajah lemahnya sistem administrasi perpajakan kita karena sangat besar harta domestik yang selama ini tak dilaporkan dan tidak terjangkau.

Kedua, problem ketimpangan juga terkonfirmasi karena 2,5 persen peserta amnesti pajak mencerminkan 60 persen kepemilikan harta. Ini menjadi pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan fungsi pajak sebagai instrumen yang efektif dalam meredistribusi kekayaan dan pendapatan. Keseluruhan fakta pencapaian amnesti pajak ini menantang pemerintah untuk segera menyiapkan strategi jitu agar penerimaan pajak pasca amnesti pajak naik secara signifikan.

Sungguh tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Efektivitas AEOI sebagai senjata baru akan diuji oleh beberapa tantangan. Mengingat sifatnya resiprokal, bahwa Indonesia dapat memperoleh data hanya jika kita dapat memberikan data, maka revisi Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Pasar Modal niscaya harus dilakukan. Namun, mencermati agenda politik dan prioritas DPR, kita ragu seluruh revisi UU dapat diselesaikan tepat waktu dengan hasil yang baik.

Dalam pacuan waktu, rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) layak diapresiasi dan didukung penuh. Perppu yang secara efektif mengubah pasal-pasal yang menghambat implementasi AEOI, sekaligus meletakkan dasar baru bagi pembangunan infrastruktur yang memadai. Secara paralel, langkah ini harus disertai perbaikan infrastruktur lembaga keuangan agar mendukung program pertukaran informasi, antara lain sistem berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan implementasi single identification number.

Tak kalah penting, sisi lain dari tuntutan transparansi adalah akuntabilitas. Harus ada jaminan bagi masyarakat bahwa privasinya dijamin, terlebih jika mereka sudah taat pajak. Sistem akuntabilitas yang berintegritas tinggi harus dibangun dan segala bentuk penyimpangan serta penyalahgunaan data harus dihukum berat, demi merawat kepercayaan publik. Kekhawatiran ini tentu saja beralasan dan dapat dimaklumi.

Di tengah upaya mereformasi diri agar menjadi institusi yang kredibel, Direktorat Jenderal Pajak masih digerogoti perilaku oknum pegawainya yang menyalahgunakan kewenangan. Meski demikian, kita percaya bahwa sebagian besar pegawai pajak adalah para reformis yang berintegritas dan berdedikasi tinggi.

Memasuki era baru perpajakan, dibutuhkan perubahan paradigma seluruh elemen bangsa, termasuk para pejabat negara, pegawai pajak, pegawai sektor keuangan, penegak hukum, dan masyarakat wajib pajak. Sebagai inisiatif global, AEOI juga menuntut perubahan corak keterbukaan domestik agar penggalian potensi pajak lebih optimal dan perbankan dalam negeri tidak justru menjadi tempat persembunyian baru bagi wajib pajak dalam negeri. Era keterbukaan ini adalah cara efektif meningkatkan penerimaan pajak dengan menegakkan prinsip ability to pay, yakni yang lebih mampu membayar lebih besar. Meminjam Thomas Piketty, sistem perpajakan harus mampu mendeteksi siapa memiliki apa (who own what?) sebagai basis pemajakan yang adil.

Kini, tak ada lagi opsi untuk berkelana dan mencari suaka bagi penghindaran pajak. Selagi masih ada waktu, mari bersiap dengan memanfaatkan amnesti pajak dan berbenah seraya mengakrabi slogan ”jika jujur, jangan takut hancur; kalau patuh, tak perlu rikuh”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar