Tampilkan postingan dengan label Artidjo Alkostar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artidjo Alkostar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Februari 2018

RUU HP, Pers, dan Demokrasi

RUU HP, Pers, dan Demokrasi
Artidjo Alkostar  ;    Dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta;
Hakim Agung; Ketua Kamar Pidana MA
                                                     KOMPAS, 22 Februari 2018



                                                           
Hukum merupakan kehendak kebajikan yang ada dalam struktur rohaniah masyarakat bangsa. Dalam konstelasi yang demikian, hukum sejatinya menjadi pemberi arah dan pendorong moral sosial bangsa.

Sebagai hukum modern, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP) dituntut untuk rasional, mengandung nilai kemanusiaan, dan universal. Ideologi atau pilihan nilai RUU HP harus terkait dengan tali sumbu nilai Pancasila, yaitu beresensi kemanusiaan yang adil dan beradab, berspirit kerakyatan yang memuat nilai kebenaran moral, kebenaran ilmiah, serta kepantasan.

Sebagai negara demokrasi kerakyatan, Indonesia berbeda dengan negeri Belanda atau Inggris yang memiliki raja atau ratu sebagai simbol negara yang melekat pada keturunannya. Sedangkan presiden Indonesia dipilih oleh rakyat secara langsung yang kekuasaannya merupakan artefak yang bisa dilepas setiap saat. Tidak memiliki nalar hukum kalau presiden Indonesia tidak boleh dikritik, dikatakan sebagai simbol negara dan disakralkan. Dalam supremasi hukum tidak boleh ada orang berada di atas hukum.

Ideologi hukum RUU HP yang mengambil klise postulat moral Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) buatan kolonial Belanda merupakan ironi demokrasi Indonesia karena negara demokrasi Indonesia yang egaliter, bukan negara feodal seperti Belanda pada saat membuat KUHP. Penerapan hukum oleh pengadilan Indonesia adalah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang berbeda dengan pengadilan negeri Belanda yang atas nama ratu Belanda. Kedudukan hukum presiden Indonesia bukan seperti raja atau ratu Belanda.

Ancaman kebebasan pers

Dalam negara demokrasi, kebebasan pers merupakan prasyarat tegaknya kedaulatan rakyat karena keberadaan pers sejatinya merupakan representasi dari eksistensi keberadaan dan peran sosial dari masyarakat bangsa. Negara demokrasi akan kehilangan predikat kedemokrasiannya tanpa adanya kebebasan pers. RUU HP sejatinya harus menunjukkan fungsi protektifnya bagi demokrasi dan kebebasan pers. Pasal tentang penghinaan presiden dan pejabat publik lain akan menjadi ancaman terselubung bagi kebebasan pers.

Kebebasan pers sejatinya  untuk mencapai tujuan sesuai hakikat keberadaannya, antara lain menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (vide, Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun l999). Konsekuensi logisnya, pers harus  bebas dari segala bentuk tekanan dan ancaman dari pihak luar pers. Misalnya, bebas dari tekanan berupa telepon, teguran, dan ancaman pidana atau kekangan aturan yang membelenggu lainnya. Ancaman pidana bagi penghinaan pejabat publik seperti yang tertera dalam RUU HP merupakan ancaman potensial bagi kebebasan pers dan demokrasi.

Kebebasan melekat dengan nilai etis, yaitu keadilan, karena manusia, masyarakat yang di dalamnya ada masyarakat pers dan negara, tidak akan dapat melakukan peran diri kelembagaannya tanpa ada kebebasan. Untuk itu, kebebasan pers dalam sejarahnya selalu diperjuangkan secara berkelanjutan (Freedom is not given, it is won by struggle) karena dalam dinamika kehidupan selalu muncul musuh-musuh kebebasan pers, baik yang tersembunyi maupun yang nyata dengan berbagai corak dan variasinya.  Tantangan kendala kebebasan pers pada zaman Orde Lama, Orde Baru, dan era Reformasi berbeda penampakannya. Bukti sejarah menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan nilai-nilai kemerdekaan pers merupakan upaya berkelanjutan yang tidak pernah final.

Nilai kemerdekaan pers sebagai cita ideal dituntut untuk diperjuangkan guna mencapai kehidupan bernegara yang baik.  Peran pers dalam pengembangan masyarakat dan pembangunan negara mencakup beberapa nilai yang melekat pada entitas keberadaan pers, terutama kebenaran, kebebasan, dan keadilan yang secara normatif telah disebut dengan jelas dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Harus diingat, pers juga memiliki posisi sosial , special privileges, kalau menyangkut konfidensialitas.

Jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun terhadap kemerdekaan pers merupakan konsekuensi yuridis dari postulat moral yang melatarbelakangi berlakunya UU No 40/1999. Dalil moral tersebut lalu menjadi landasan dari adanya konstruksi hipotetis pasal-pasal yang ada dalam UU No 40/1999. Ideologi hukum dari UU No 40/1999 adalah kemerdekaan yang sejatinya merupakan kebutuhan asasi bagi kehidupan individu dan komunitas sosial dalam negara demokrasi.

Kebebasan pers dan demokrasi

Posisi peran dari pers menjadi kuat dalam kehidupan bernegara karena pers merupakan lembaga sosial dan eksistensinya merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Keluhuran tugas dan sifat altruistik pers terletak pada pengabdian dan perjuangan untuk kepentingan umum.  Dengan tegas Pasal 6c UU Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan: mengembangkan pendapat umum, jadi bukan pendapat pribadi dari seorang wartawan. Lebih dari itu, pers juga mengemban nilai-nilai luhur, yaitu kebenaran dan keadilan, hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum.  Nilai kejuangan pers juga terletak pada pelaksanaan peran pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.  Dengan demikian, harus dihindari adanya kontroversi intertekstual antara RUU HP dan UU No 40/1999.

Mahkamah Agung sangat menghargai kedaulatan  kebebasan pers dengan mengeluarkan  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, yang menyebutkan: sehubungan dengan banyaknya perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan yang berhubungan dengan delik pers, maka untuk memperoleh gambaran obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan undang-undang pers, maka hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang pers.

Oleh karena itu, dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers karena merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk pers tersebut secara teori dan praktik. Pernah terjadi gugatan perdata terhadap pers dengan dalil gugatan dari penggugat adalah adanya perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata dengan dalil bahwa pihak pers telah melakukan penghinaan sebagaimana ditentukan dalam eks Pasal 310 KUHP, akan terjadi kesesatan relevansi  karena pihak pers tidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dalil telah melalukan pencemaran nama baik tanpa ada putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, sejatinya pers tak dapat dikenai  eks Pasal 310 KUHP atau aturan sejenisnya jika pers menyampaikan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta hal-hal yang disampaikan  merupakan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum. Konstelasi yuridis ini menunjukkan bahwa hal-hal menyangkut pers harus mempertimbangkan relevansi yuridis Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999.

Terhadap pers atau insan pers yang telah melaksanakan tugas jurnalistiknya secara profesional, maka sejatinya penegak hukum harus menerapkan fungsi protektif hukum sesuai eks Pasal 310 Ayat 3 KUHP atau aturan sejenisnya atas dasar karena pers profesional menyampaikan pendapat umum dan demi kepentingan umum. Dalam perkara kasasi No 490K/Pid/2008 atas nama terdakwa Afdhal Azmi Jambak dari koran Transparan Palembang, yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terdakwa dijatuhi pidana atas dasar melanggar eks Pasal 310 KUHP, tetapi di tingkat kasasi diputus bebas dari dakwaan (Vrijspraak) karena terdakwa dalam melakukan tugas jurnalistiknya telah memenuhi standar profesionalisme dan sesuai dengan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), sehingga menurut Mahkamah Agung pemberitaan yang dibuat Afdhal Azmi Jambak di koran Transparan  tidak berkualifikasi melakukan pencemaran nama baik.

RUU HP tidak boleh mengabaikan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia. Misalnya, ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi dengan UU No 12/2005. Dalam kovenan pada Pasal 19 dengan tegas dinyatakan: 1) setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa mendapatkan campur tangan, 2) setiap orang berhak atas kebebasan mengemukakan pendapat; hak ini harus meliputi kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan semua jenis pemikiran, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tulisan, atau cetakan dalam bentuk karya seni atau melalui sarana lain yang menjadi pilihannya sendiri.

 Konstruk hipotetis ketentuan pasal dalam UU Pers  mencerminkan spirit demokratis dan perlindungan hukum (Pasal 8 UU No 40/1999) harus merupakan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi tugas untuk kepentingan umum. Sejatinya produk jurnalistik adalah kenyataan sosial yang merupakan kebutuhan asasi masyarakat banyak. Untuk itu, RUU HP harus menghindari pemuatan pasal yang berpotensi mengancam hak asasi, nilai demokrasi, dan kebebasan pers. Memberlakukan aturan hukum yang cacat yuridis akan menjadi dosa politik bagi pemerintah dan DPR. ●

Jumat, 24 November 2017

Hukum untuk Kemanusiaan

Hukum untuk Kemanusiaan
Artidjo Alkostar ;  Dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta;
Hakim Agung/Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
                                                    KOMPAS, 22 November 2017



                                                           
Hukum profetik adalah hukum yang bersukma keadilan dan melindungi martabat kemanusiaan. Ia berdimensi transendental dan memiliki tali sumbu nilai dengan kebenaran hakiki dan terkait struktur rohani masyarakat beradab. Sebagai konstitusi kehidupan umat manusia yang substansinya bersumber nilai ilahiah, hukum profetik diperuntukkan bagi bangsa manusia yang memberikan transformasi nilai kebajikan.

Salah satu identitas hukum profetik adalah imanen dan mendorong bangsa manusia untuk hidup sesuai keragaman fitrahnya serta merupakan kaidah universal yang mengatur interaksi hubungan sosial  secara adil.

Hukum profetik merupakan akal semesta atau the golden rule, yang ditandai adanya konsistensi, yaitu apa yang dianggap baik dan berlaku bagi dirinya juga harus diberlakukan bagi orang. Sementara apa yang dianggap tak pantas diberlakukan bagi dirinya juga tidak boleh dilakukan terhadap orang lain. Hukum profetik berada di atas hukum buatan manusia, yurisdiksinya tidak mengenal batas negara, tanpa membedakan agama, ras, kepercayaan atau ideologi. 

Keberagaman suku bangsa, agama, ras, dan ideologi merupakan fitrah Ilahi yang harus dikelola sesuai konstitusi kemanusiaan. Tujuan-tujuan inheren hukum profetik, yang menyangkut sikap-sikap dan kebajikan sesuai fitrah kemanusiaan dengan kesempurnaan martabat manusia. Konotasinya, manusia tidak dibenarkan merendahkan martabat manusia lain karena denotasinya merendahkan martabat diri kemanusiaannya.

Di dalam negara beradab di dunia internasional berlaku apa yang disebut ius cogen atau norma dasar yang mengikat dan tidak dapat diubah. Maka, tidak dibenarkan suatu negara memberlakukan dan melegalkan perbudakan, perdagangan orang, dan perbuatan merendahkan martabat manusia lainnya.

Keadilan hukum profetik menghasilkan harmoni sosial dan tidak membenarkan segala bentuk pelanggaran HAM. Baik oleh manusia terhadap manusia lain, oleh golongan etnis, ras, bangsa yang satu terhadap yang lain, maupun oleh negara kuat atas negara lain dalam bentuk penjajahan, agresi, dan dominasi eksploitatif lainnya.

Hukum profetik merupakan hukum kemanusiaan universal yang tidak dibatasi oleh sekat negara, agama, dan ras serta bersukma keadilan, beresensi kebenaran, berspirit kemanusiaan. Demi memunculkan keadilan sejati, dalam perspektif hukum profetik, dalam mengadili suatu masalah tidak boleh ada bias nurani. Maka, pertimbangan hukum atau legal reasoning-nya tidak boleh mendiskriminasi salah satu pihak yang berperkara karena alasan agama atau suku. Bahkan terhadap orang yang tidak beragama pun harus tetap diberlakukan keadilan.

Hukum di negara Pancasila

Fungsi protektif hukum harus dimanifestasikan dalam realitas sosial. Penghormatan terhadap kemanusiaan bangsa dituntut untuk diwujudkan dalam bermasyarakat dan bernegara.

Hukum Pancasila sejatinya untuk melindungi dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan keberagaman suku dan agama di Indonesia. Kewibawaan hukum harus menjaga tatanan sosial politik yang dinamis dan memberi lorong keadilan berkemakmuran bagi rakyat Indonesia.

Hukum merupakan kehendak kebajikan yang ada dalam struktur rohaniah masyarakat bangsa. Dalam konstelasi yang demikian, hukum sejatinya jadi pemberi arah dan pendorong moral sosial bangsa.

Penyelesaian masalah hukum dapat melalui informal procedural justice (penyelesaian di luar pengadilan) dan spirit nilai permusyawaratan dengan mendayagunakan kearifan keindonesiaan. Kalaupun terpaksa melalui prosedur hukum formal sebagai ultimum remedium, putusan pengadilan harus dapat mengadopsi nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat sehingga berkualitas sebagai puncak kearifan dalam penyelesaian hukum dalam hidup berbangsa-bernegara.

Hal ini merupakan konsekuensi etis dari putusan yang berpedoman ”demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah kebangsaan, rakyat Indonesia sejatinya mempergunakan kearifan permusyawaratan.

Produk penyelesaian masalah hukum yang verdiktif, agar tidak menimbulkan matinya akal sehat (the death of common sense)  di dalam masyarakat, putusannya  harus masuk akal, merujuk pada norma, asas, dan nilai yang otentik. Lebih dari itu, tak lain agar jangan sampai terjadi matinya keadilan (the death of justice) karena  keadilan merupakan  kebutuhan pokok rohaniah masyarakat. Berfungsinya keadilan hukum akan menjadi cahaya yang menyinari peradaban bangsa karena sejarah menjadi saksi bahwa negara yang kuat dan beradab selalu memiliki pengadilan yang bermartabat.

Daya imbau moral hukum di negara Pancasila yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa harus dapat menginspirasi naluri sosial bangsa untuk menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan keadaban, yang pada gilirannya akan tercipta nilai estetik berupa harmoni sosial yang kokoh. Hukum Indonesia harus menjadi minyak pelumas bagi dinamika masyarakat kebangsaan untuk berinteraksi sosial secara terbuka dan elegan sehingga mencerminkan keindahan spiritual bangsa dalam menuju dataran idaman bernegara, yaitu keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. 

Menonjolnya peradaban suatu bangsa berkorelasi dengan adanya keunggulan titik tumbuh dari elemen peradabannya, seperti tegaknya keadilan, sistem politik, tradisi keilmuan, perdagangan, militer atau budaya, yang kesemua itu berujung pada simpul meningkatnya martabat kemanusiaan bangsanya. Jika sistem politik dan praktik penyelenggaraan kekuasaan menegasikan hak-hak asasi rakyat dan perangkat hukum rekrutmen kekuasaan politik tidak berspirit kerakyatan, cepat atau lambat kekuasaan tersebut akan pudar dan tunduk pada hukum alam siklus peradaban.

Konstitusi kehidupan

Pada hakikatnya nilai kemanusiaan menjadi konstitusi kehidupan dari bangsa manusia. Tanpa substansi kemanusiaan, komunitas bangsa akan kehilangan keotentikannya sebagai manusia bermartabat. Untuk itu, segala bentuk kejahatan HAM yang berat, korupsi politik, narkotika, terorisme, perdagangan orang, genosida, dan lain sejenisnya harus dicegah dan ditanggulangi.

Konsekuensi logisnya, jadi tanggung jawab yuridis negara untuk menanggulangi kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan bangsa. Sejatinya juga jadi kewajiban asasi setiap warga negara untuk peduli berbuat baik dan menghilangkan kemungkaran, membantu orang lain dengan spirit gotong royong.

Perangkat perundang-undangan di negara kita dan penegakan hukumnya harus dapat menginisiasi nilai keadaban yang membentuk budaya hukum sebagai kesadaran kolektif bangsa dalam bernegara hukum yang menghormati keadilan kemanusiaan. Arsitektur negara hukum Pancasila akan selalu tegak dan kokoh karena dibangun dengan fondasi persatuan yang direkatkan oleh semen kohesi sosial keadilan sehingga dapat melindungi martabat bangsa. Sebagai warga dari negara yang besar, bangsa Indonesia harus tetap menjaga optimisme dan merawat jiwa kejuangannya guna menjaga martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia. ●

Kamis, 12 Mei 2016

Dilema Yuridis Amnesti Pajak

Dilema Yuridis Amnesti Pajak

Artidjo Alkostar ;   Hakim Agung; Ketua Kamar Pidana MA RI;
Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta
                                                         KOMPAS, 10 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Suatu aturan hukum sejatinya berada dalam struktur rohaniah bangsa karena memandu apa yang benar dan yang salah, yang pantas dan yang melawan hukum, hukum bukan sebatas keinginan politik dan untuk memenuhi kebutuhan pragmatis. Untuk itu, hukum dituntut untuk berisi nilai-nilai yang diperlukan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Konsekuensi logisnya, aturan hukum yang diberlakukan di bumi Indonesia harus memiliki tali sumbu nilai dengan falsafah Pancasila. Setiap hukum dalam dirinya mengandung sistem nilai sehingga postulat moral aturan hukum mengenai pengampunan pajak, apakah itu berbentuk undang-undang atau peraturan pemerintah, tidak boleh terlepas dari nilai persatuan bangsa, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Perangkat hukum yang tidak memiliki sandaran nilai kebenaran dan keadilan akan menimbulkan kekusutan moral (moral hazard) dan mematikan akal sehat (the death of common sense).

Legitimasi etis yuridis

Ideologi hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional atau pengampunan pajak harus memiliki karakteristik ketaatan terhadap asas hukum dalam rangka bernegara hukum yang baik. Identitas hukum di negara Pancasila akan berbeda dengan watak hukum di negara kapitalis atau komunis. Setiap produk hukum yang jelek akan menjadi peninggalan dosa politik suatu rezim pemerintahan. Untuk itu, diperlukan dasar nilai logis yang membenarkan pemberian pengampunan pajak sehingga secara yuridis ada sandaran kaidah yang menjustifikasi tidak memberikan sanksi terhadap perbuatan yang dalam undang-undang pajak telah nyata-nyata diancam pidana.

Dispensasi moral bagi pelaku tindak pidana dengan sengaja menghindari pajak atau memanipulasi data pajak akan menjadi paradoks penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang berkesamaan di hadapan hukum. Apalagi, dana yang disimpan baik di dalam maupun di luar negeri tersebut terkait dengan pencucian uang. Sementara pencucian uang sebagai kejahatan tambahan (supplementary crime) memiliki berbagai jenis kejahatan asal (predicate crimes), antara lain tindak pidana di bidang perbankan, pertambangan, kehutanan, perpajakan, korupsi, terorisme, narkotika, dan perdagangan orang.

Setiap aturan hukum merupakan bagian dari struktur rohaniah suatu masyarakat bangsa karena kaidah hukum memberi gambaran tentang mana yang patut dan tidak patut, mana yang benar dan yang salah, karena di atas hukum ada hukum, yaitu kepantasan, akal semesta, the golden rule. Kepantasan pemberian dispensasi yuridis bagi pemilik banyak uang yang melakukan tindak pidana perpajakan akan menimbulkan kontroversi penegakan hukum. Wajar jika Presiden Joko Widodo mengumpulkan penegak hukum untuk membahas pengampunan pajak (Kompas, 27/4/2016), karena secara substansial hukum pengampunan pajak mengandung dilema yuridis antara memberi amnesti atau pengampunan pihak yang melanggar hukum perpajakan yang hal itu bertentangan dengan tuntutan konsistensi penegakan hukum.

Diperlukan konstruksi hipotetis aturan hukum yang memperjelas relevansi sosial ekonomi perlunya pengampunan pajak sehingga produk hukum pengampunan pajak memiliki legitimasi etis yuridis dalam praktik penerapannya.

Sejatinya pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan untuk keperluan negara dan untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, prospek penerapan undang-undang pengampunan pajak atau peraturan pemerintah harus dapat memberikan gambaran dan indikator korelasinya dengan kesejahteraan rakyat. Dan bagaimana efektivitas aturan hukum tersebut, menuntut adanya kredibilitas instansi dan aparat pemungutan pajak, kewibawaan proses penegakan hukum, dan ketaatan para wajib pajak yang menjadi sasaran pemberlakuan.

RUU Pengampunan memakai dasar Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 amandemen terakhir tentang kewenangan Presiden memberikan amnesti dan Pasal 23A UUD 1945 tentang pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. Pada dasarnya ada perbedaan antara amnesti, abolisi, dan grasi, karena grasi demi keadilan dan amnesti ada motif politik. Upaya pengampunan pajak baik deklarasi maupun repatriasi melibatkan prosedur dan substansi sehingga memerlukan alas hukum yang tepat pemberlakuannya. Untuk itu, diperlukan struktur logis pertautan antara amnesti pajak, repatriasi, pengampunan, penerimaan dana oleh pemerintah, dan relevansi ekonomis bagi kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, akan terlihat kemasukakalan kelahiran aturan pengampunan pajak (tax amnesty). Pada saat yang sama akan menepis kesan bahwa aturan pengampunan pajak ini kurang memiliki nalar yuridis yang kuat.

Undang-undang perpajakan Indonesia, yaitu UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 selain ada aturan ancaman sanksi administrasi juga ada ancaman sanksi pidana, antara lain mengancam pidana paling singkat enam tahun dan paling lama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak dan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Sementara dalam RUU Pengampunan Nasional antara lain ditentukan, apabila orang pribadi atau badan mendapat surat pengampunan nasional akan mendapat fasilitas antara lain penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan pengampunan sanksi pidana di bidang perpajakan. Juga tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, ada pengecualian bahwa orang pribadi atau badan yang memperoleh pengampunan pidana, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Pertanyaan hukumnya, mengapa hanya tiga tindak pidana tersebut yang dikecualikan, apakah karena merupakan kejahatan luar biasa. Secara yuridis, kejahatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes di negara kita dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah kejahatan hak asasi manusia yang menyangkut kejahatan kemanusiaan dan genosida yang berkualifikasi sistemik dan meluas.

Kejahatan lain yang secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 adalah kejahatan korupsi. Untuk itu, perlu penjelasan dalam UU pengampunan nasional yang akan diberlakukan, apa kualifikasi yuridis pengecualian tiga tindak pidana itu dan mengapa tindak pidana korupsi yang secara yuridis berkualifikasi kejahatan luar biasa tidak termasuk yang dikecualikan. Untuk itu, diperlukan rumusan kategoris mengenai tindak pidana yang patut diberi pengampunan.

Efektivitas dan ironi hukum

Keberadaan suatu aturan hukum sejatinya harus menjadi minyak pelumas bagi mekanisme mesin politik dan roda perekonomian. Menghidupkan potensi perekonomian negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional merupakan harapan segenap rakyat Indonesia. Predikat negara hukum, menuntut adanya transparansi prosedur dan ketaatan asas dalam membuat regulasi peningkatan pendapatan negara.

Fasilitas pengampunan pajak dengan memberikan kelonggaran kepidanaan, seperti tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak, dipertanyakan keefektifan penerapannya. Hal ini juga akan mengundang ironi hukum bagi pelaku tindak pidana yang miskin atau melakukan pencurian karena kelaparan.

Pengalaman Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas pengampunan pajak pada 1964 dan 1984 yang ternyata tidak efektif harus dijadikan pelajaran bagi upaya akan memberlakukan aturan hukum pengampunan pada 2016.

Dalam RUU tentang tata cara pemberian pengampunan yang antara lain menentukan adanya syarat membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, memberikan surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuka akses atas seluruh rekening orang pribadi atau badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri untuk transaksi setelah memperoleh pengampunan, surat pernyataan bahwa seluruh hartanya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri telah dilaporkan berdasarkan nilai pasar wajar.

Dengan persyaratan tersebut dari perspektif hukum pidana, apakah mungkin orang pribadi atau badan yang notabene memiliki kesalahan akan dengan sukarela memberikan surat kuasa yang begitu luas dan melaporkan seluruh hartanya. Apalagi jika harta atau dana yang disimpan di luar negeri itu berasal dari korupsi, pencucian uang, tindak pidana di bidang pertambangan, perikanan, perbankan, penanaman modal, pembalakan liar, perjudian, dan kepabeanan. Kualitas produk hukum yang mengatur pengampunan pajak ini harus terlihat konsistensi norma logis vertikalnya, tidak mengandung paradoks horizontal sebagai aturan hukum.

Sampai di mana kekuatan hukum dari surat keputusan pengampunan menghapuskan tindak pidana dalam hubungannya dengan perolehan kekayaan yang tidak sah ini dalam kaitannya dengan penegakan hukum pidana? Bagaimana status hukum orang pribadi atau badan yang setelah memperoleh surat keputusan pengampunan ternyata masih ditemukan adanya data atau informasi mengenai harta yang belum dilaporkan dan terindikasi berkorelasi dengan tindak pidana? Apakah terhadap harta yang belum dilaporkan tersebut pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penyidikan dan penuntutan.

Rangkaian area kelabu hukum itu harus terjawab dalam konstruksi hipotetis pasal ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai pengampunan dimaksud. Para pemilik dana yang disimpan di luar negeri tersebut juga ingin adanya kepastian hukum dan tidak dilanggar hak dasar kemanusiaannya.

Di samping upaya pengampunan pajak tersebut, sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi hukum, negara Indonesia dalam upaya menjaga hak kekayaan negara di luar negeri perlu memaksimalkan kewenangan dan memperkuat peran antara KPK, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak, aparat Intelijen, untuk bersinergi secara proaktif mengembalikan dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Negara akan terkikis kewibawaannya kalau kalah pintar dan berkompromi dengan para kriminal. Jika kita jujur bertekad membangun negara Indonesia kuat dan bermartabat, harus percaya diri dengan kemampuan penegak hukum yang kita miliki. Hukum pidana Indonesia dan penegakannya yang konsisten merupakan penjaga marwah dan harga diri negara Indonesia. ●

Kamis, 21 April 2016

Perkaya Diri secara Tak Sah

Perkaya Diri secara Tak Sah

Artidjo Alkostar  ;    Hakim Agung; Ketua Kamar Pidana MA RI;
Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta
                                                        KOMPAS, 21 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment merupakan salah satu bentuk perbuatan korupsi. Dalam perspektif ontologis atau keberadaan, perbuatan yang bersifat korup tidak dikehendaki oleh masyarakat. Sementara secara aksiologis atau dilihat dari segi nilai, perbuatan korupsi itu tidak cocok dengan nilai kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam bangsa beradab.

Memperkaya diri secara tak sah merupakan manifestasi keserakahan yang asosial. Sikap koruptif merupakan virus asosial dan menularkan perilaku koruptif multiefek. Keberadaan perangkat hukum larangan korupsi merupakan kebutuhan asasi suatu masyarakat bangsa dalam mempertahankan eksistensi negara dan membangun peradabannya. Korupsi merupakan penyakit sosial, politik, dan ekonomi sangat kompleks yang menjangkiti Indonesia saat ini. Korupsi merusak institusi demokrasi, merampas hak-hak strategis rakyat untuk hidup layak bagi kemanusiaan dan menurunkan kinerja pemerintahan. Untuk itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus mampu menghidupkan sukma hukum berkeadilan dan menggerakkan instrumen peraturan anti-korupsi ke arah perlindungan dan peningkatan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia.

 Negara Indonesia yang telah mengesahkan Konvensi Anti Korupsi yang diberlakukan PBB atau United Nations Convention Against Corruption dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.  Pasal 18 Konvensi PBB Anti Korupsi itu melarang adanya pejabat publik yang memperdagangkan pengaruh atau melakukan hubungan transaksional yang tidak patut yang berakibat merugikan publik, masyarakat, rakyat, atau negara.

Postulat moral keberadaan ketentuan itu adalah larangan keberadaan praktik perdagangan kewenangan atau pengaruh yang sejatinya milik publik, lalu dialihkan menjadi milik individual dan diperdagangkan di pasar gelap. Praktik suap untuk izin pertambangan, reklamasi, pembangunan gedung, kolusi dalam pembuatan peraturan atau UU yang marak dewasa ini merupakan tipologi perbuatan memperdagangkan pengaruh.

 Transaksi jual beli pengaruh selalu melibatkan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi. Untuk itu, penentuan perbuatan yang tak dikehendaki, seperti perdagangan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, didasarkan atas premis sifat berbahayanya perbuatan yang dapat menimbulkan oligarki dan dinasti politik serta munculnya kemiskinan struktural, yaitu sistem hubungan sosial ekonomi yang tak adil karena yang miskin tetap atau tambah miskin dan yang kaya tambah kaya. 

Merusak kohesi

Di dalam masyarakat Indonesia saat ini ada area kelabu antara kewenangan publik dan motif kepentingan individual dari pejabat publik. Praktik keberadaan perdagangan pengaruh  tak dikehendaki oleh masyarakat beradab karena keberadaan perbuatan itu merusak tatanan moral dan menghancurkan tata kelola pemerintahan yang  baik. Adanya perbuatan memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tak sah selalu menimbulkan ironi demokrasi berupa kesenjangan sosial ekonomi yang merusak kohesi sosial persatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

Perbuatan ilegal memperdagangkan pengaruh ini bertali-temali dengan tindakan asosial lain, yaitu memperkaya diri secara tak sah (pasal 20), penyuapan di sektor swasta (pasal 21), dan penggelapan kekayaan di sektor swasta (pasal 22) yang membahayakan negara. Hal ini menuntut adanya pengaturan hukum yang tegas supaya tubuh negara kesatuan RI tak mengidap penyakit kanker korupsi yang kronis dan menjaga kekayaan negara agar tak hanya dinikmati pihak- pihak bermental korup.

Revolusi mental yang digulirkan pemerintahan saat ini harus di realisasikan dalam bentuk perangkat hukum yang berspirit kerakyatan. Instrumen hukum yang berdaulat akan berdampak bagi iklim sosial ekonomi yang kondusif dan memberi payung hukum bagi dunia usaha yang sehat sehingga pelaku usaha tak berada dalam suasana rentan suap dan pemerasan (Kompas, 16/4/2016). Penanaman modal dan habitat perdagangan yang prospektif menyuburkan pertumbuhan ekonomi harus terjamin dengan adanya penegakan hukum yang berintegritas, bukan karena ada koneksi kolutif dengan penyelenggara negara yang memperdagangkan pengaruh atau menyalahgunakan kewenangan.        

Konsekuensi logis Pasal 20  Konvensi PBB tentang Anti Korupsi, negara Indonesia wajib mempertimbangkan untuk mengadopsi larangan memperkaya diri secara tak sah, yaitu adanya peningkatan secara signifikan dalam aset kekayaan pejabat publik yang tak dapat ia jelaskan secara wajar dan masuk akal berkaitan dengan penghasilannya. Skandal Dokumen Panama menunjukkan betapa para pemegang kekuasaan politik dan pemilik kekuatan ekonomi, oligarki selalu ingin menambah kekayaan secara tak sah. Sedikitnya 140 politisi, termasuk 12 pemimpin negara, selebritas, serta bintang olahraga disebut dalam dokumen yang mengungkap aneka dugaan praktik skandal keuangan rahasia (Kompas, 14/4/2016).

Fenomena skandal keuangan yang di dalamnya  terdapat beberapa nama orang Indonesia menyiratkan kita perlu memberlakukan aturan hukum yang melarang perbuatan memperkaya diri secara tak sah. Apalagi, ada data bahwa 6.000 WNI menyimpan dana di luar negeri (Kompas, 11/4/2016). Hal ini menunjukkan betapa banyak orang Indonesia mengabaikan nasionalisme ekonomi dan nasib rakyat lemah serta lebih mementingkan penumpukan harta pribadi. Fungsi protektif hukum pidana korupsi harus direalisasikan dalam praktik pendistribusian ekonomi yang adil dan penegakan kedaulatan hukum nasional. Salah satunya, kerugian keuangan negara yang diperoleh koruptor harus dikembalikan kepada rakyat yang masih berada dalam kemiskinan.

Ancaman bagi daya saing

Data Badan Pusat Statistik pada Maret 2015 menunjukkan, tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 11,22 persen atau 28,59 juta orang. Banyak rakyat miskin di satu pihak, sementara di pihak lain triliunan rupiah uang negara dikorupsi oleh koruptor. Ini merupakan ironi bagi negara yang berideologi keadilan sosial dan berperikemanusiaan yang adil dan beradab.  Negara dan rakyat Indonesia saat ini sedang berperang melawan korupsi politik yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan politik elektoral dan korupsi vertikal yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang mempergunakan instrumen kekuasaan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.

 Penegakan hukum Indonesia harus secara efektif dapat memberi sanksi korporasi yang melanggar hukum Indonesia. Korporasi merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.  Hingga saat ini, penyidik dan penuntut umum di Indonesia masih gamang untuk menyeret korporasi ke meja hijau sehingga kejahatan korporasi yang melakukan korupsi atau berkolusi dengan pejabat yang memperdagangkan pengaruh tidak tersentuh sanksi hukum. Korporasi saat ini banyak dijadikan instrumen melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, pencurian ikan, pembalakan hutan, perusakan lingkungan hidup, menyembunyikan kekayaan, dan menghindari pajak yang banyak merugikan negara Indonesia. Dalam bocoran dokumen firma hukum Mossack Fonseca ternyata banyak WNI yang mendirikan perusahaan cangkang atau formalitas di atas kertas di negara pelabuhan pajak (tax haven) untuk menyembunyikan kekayaan dan menghindari pajak. Fenomena tak pantas ini menunjukkan banyak orang  atau korporasi di Indonesia bermental individualis kapitalistik. Menghadapi fakta ini, marwah kewibawaan negara Indonesia harus terus ditingkatkan dengan hukum yang tegas dan penegak hukum yang andal.

Hingga kini, Indonesia masih masuk kelompok negara terkorup di dunia.  Tahun 2015, IPK Indonesia hanya di peringkat ke-88 dari 178 negara. Indonesia berada dalam kelompok negara yang kejahatan korupsinya terjadi secara sistemik dan meluas membuat orang Indonesia menjadi malu dalam konferensi tentang korupsi di forum internasional.  Untuk itu, perlu dibangun kesadaran kolektif bangsa untuk tak korupsi.  Membangun sikap mental yang berada dalam perangkat lunak (software) alam batin menuntut komitmen nyata dan keteladanan pemimpin, pejabat tinggi, penyelenggara negara, wakil rakyat, dan publik figur untuk proaktif  bersikap toleransi nol terhadap korupsi. 

Perbuatan para koruptor yang memperkaya diri secara tak sah yang berdampak pada kualitas daya saing SDM Indonesia mempunyai hubungan kausal dengan kewibawaan negara dan martabat bangsa Indonesia. Korupsi dengan berbagai turunannya, seperti suap, kolusi, dan pemerasan halus mempergunakan kewenangan sebagai pejabat, akan menurunkan potensi kemampuan kompetisi bangsa Indonesia bersaing dengan negara lain. Etos bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang harus selalu direvitalisasi melalui kerja keras tanpa korupsi. Negara Indonesia harus mengambil pelajaran dari pengalaman pahit praktik korupsi era Orde Baru yang memunculkan ketidakadilan sistemik dan mengakibatkan krisis ekonomi politik dan berujung gerakan reformasi.

Konsekuensi logis dari orang yang berpredikat pejabat publik harus dapat mempertanggungjawabkan tingkah laku dan hasil perbuatannya kepada publik.  Pejabat publik memiliki fasilitas dan kewenangan yang diamanatkan oleh rakyat. Konsekuensi yuridisnya, pejabat publik yang memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tak sah harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang asosial secara hukum.

Kewibawaan wajah negara Indonesia di mata internasional dan nasional perlu terus dijaga dengan menghidupkan fungsi protektif hukum pidana. Hukum yang adil dan berdaulat sejatinya dapat membangun optimisme masa depan negara.  Revitalisasi hukum pidana dan peningkatan profesionalisme penegak hukum pidana yang berkelanjutan merupakan keniscayaan. Penegakan hukum pidana yang berintegritas merupakan salah satu komponen ketahanan negara demokrasi Indonesia. ●

Sabtu, 01 Agustus 2015

HAM dan Keadilan Transisional

HAM dan Keadilan Transisional

Artidjo Alkostar  ;  Hakim Agung/Ketua Kamar Pidana  Mahkamah Agung;
Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta
KOMPAS, 30 Juli 2015

                                                                                                                                     
                                                

Sudah menjadi hukum sejarah bahwa setiap terjadi  pelanggaran berat hak asasi manusia, genosida, kejahatan perang, pergantian rezim kekuasaan otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis melalui revolusi atau reformasi selalu muncul permasalahan krisis kemanusiaan dan keadilan.

Koeksistensi kekuasaan otoriter dengan korupsi politik menuntut adanya tindakan apa saja yang dapat memproteksi kelangsungan kekuasaan politik yang korup dan konglomerasi ekonomi yang mendukungnya. Segala upaya untuk mempertahankan kekuasaan otoritarian berkelanjutan senantiasa berkorelasi dengan harga diri penguasa, loyalitas para pendukung, dan aset sosial ekonominya sehingga tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh penguasa otoriter dengan berbagai corak dan variasinya akan menjadi jalan yang tidak bisa dielakkan.

Konsekuensi logisnya, turbulensi kejahatan HAM yang terjadi menjadi masalah hukum dan kemanusiaan yang kompleks. Kejahatan berat HAM merupakan musuh seluruh umat manusia (hostis hominis generis) sehingga menjadi tanggung jawab bersama (erga omnes obligation) bagi rakyat, negara, dan masyarakat beradab internasional. Kejahatan berat HAM merupakan krisis martabat kemanusiaan yang merobek nurani kemanusiaan bangsa manusia, bukan hanya bangsa Jerman, Jepang, Amerika Latin, Serbia, Afrika Selatan, Indonesia, Kamboja, dan lainnya.

Utang sejarah

Kejahatan berat HAM selalu menjadi mendung dan sisi gelap perjalanan bangsa. Memori kolektif masyarakat internasional dapat muncul dan mengasosiasikan kejahatan HAM oleh Hitler dengan Jerman, jugun ianfu dengan Jepang, genosida antara Tutsi versus Hutu di Rwanda, Serbia versus Herzegovina di bekas Yugoslavia, apartheid di Afrika Selatan, pembunuhan massal di Kamboja, dan lain sejenisnya.  Untuk itu, utang sejarah dalam krisis kemanusiaan harus diselesaikan melalui keadilan transisional (transitional justice). Dalam upaya realisasi keadilan transisional selalu ada dua lembaga kembar yang lahir, yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc atau tribunal dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) atau Truth and Reconciliation Commission (TRC).

Harus dicatat bahwa hubungan dua lembaga kembar tersebut bersifat pelengkap (complement), bukan pengganti (substitute).  Dengan demikian, proses hukum di Pengadilan HAM Ad Hoc tidak menegasikan proses rekonsiliasi dan sebaliknya. Sebenarnya negara kita Indonesia telah pernah memiliki UU No 27 Tahun 2004 tentang KKR (Kompas, 18/5/2015), tetapi ironisnya undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada Pengadilan Ad Hoc Nuremberg Tribunal yang mengadili petinggi Nazi, Tokyo Tribunal, International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan sesudahnya, tanggung jawab berada pada individu pelaku, bukan pada negara seperti yang berlaku sebelumnya. Jika tanggung jawab dibebankan kepada negara, akan terjadi impunity (kebebasan dari hukuman) para pelaku kejahatan HAM. Dengan demikian, jelas bahwa tanggung jawab yuridis kasus HAM masa lalu  ada di pundak individu pelaku, bukan pada negara.

Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu instrumen penyelesaian kasus HAM masa lalu.  Untuk itu, diperlukan mediator andal dan kompeten dalam memproses mediasi penal. Mediator harus terjun langsung berkomunikasi dengan para korban dan pelaku tanpa melalui perantara. Mediator dituntut memiliki dasar keilmuan, seperti psikologi, komunikasi, dan lain sejenisnya, sehingga bukan hanya sekadar tukang protes atau pengeluh yang kronis atau orang yang tak representatif mengatasnamakan korban. Predikat Indonesia sebagai bangsa yang besar harus dijawab dalam kemampuan menyelesaikan kasus HAM masa lalu yang dihadapi pemerintahan saat ini. Kejahatan HAM membuat kita, bangsa Indonesia, yang memiliki nurani keadilan menjadi malu. Beban sejarah kasus HAM masa lalu mencederai  predikat negara berkeadaban dan berperikemanusiaan.

Penyelenggaraan Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan upaya pencerahan atas sisi gelap perjalanan bangsa agar pembangunan negara tidak tersandera oleh masa lalu. Penyelesaian kejahatan HAM yang berkualifikasi most serious crimes melalui penuntutan ke pengadilan sering mengalami keterbatasan untuk mewujudkan keadilan. Namun, hal itu harus tetap dilaksanakan untuk menegakkan martabat bangsa. Belajar dari apa yang telah dilaksanakan di Afrika Selatan, Amerika Latin, Sierra Leone, Kamboja, dan lain sejenisnya, negara kita Indonesia dituntut untuk mencerahkan mendung kasus HAM masa lalu. Untuk itu, kelahiran Pengadilan HAM Ad Hoc biasanya yang memberlakukan ex post facto law atau hukum yang bersifat retroaktif, harus dipahami secara kolektif bahwa keadilan transisional adalah demi keadilan dan kemanusiaan, bukan legalistik semata. 

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Keberadaan TRC ditujukan untuk mewujudkan restorative justice atau total justice guna membangun kembali ekuilibrium metafisik dan relasi sosial kehidupan korban kejahatan HAM dan/atau keluarganya, lingkungan masyarakatnya, para pemangku kepentingan, juga pelaku kejahatan. Dengan adanya upaya restoratif tersebut, gairah kehidupan sosial akan berpendar kembali dan dapat membangun peradabannya.

Secara konstitusional dan yuridis negara Indonesia terikat untuk mematuhi ketentuan tentang HAM. Di samping telah dengan tegas jaminan perlindungan HAM dalam Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dan UUD 1945 dengan amandemennya, juga ada UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengadopsi Statuta Roma, dan konvensi internasional lain.

Negara Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau kovenan hak-hak sipil dan politik dengan UU No 12 Tahun 2005 yang dalam Pasal 2 Ayat (3)a menentukan: setiap negara pihak kovenan ini berjanji: a) untuk menjamin bahwa setiap orang yang hak-haknya atau kebebasan-kebebasannya yang diakui kovenan ini dilanggar harus memperoleh ganti rugi yang efektif meskipun pelanggaran dilakukan oleh orang-orang yang memegang jabatan resmi.

Penyelesaian perkara HAM melalui jalur prosekutorial menuntut adanya pemenuhan prosedur hukum acara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Dengan demikian, penyelesaian perkara pidana atau kejahatan HAM melalui KKR merupakan konsekuensi etis dari adanya keterbatasan hukum  per se.  Dari banyak faktor yang memberi kontribusi adanya keterbatasan hukum, terutama dalam penegakan hukum HAM, masalah political will menjadi determinan.

Apalagi dalam konteks proses peradilan HAM ad hoc di Indonesia yang menuntut adanya ketersediaan profesionalisme para penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum, hakim, maupun penasihat hukum.  Dalam hubungan ini belum ada yang membantah secara resmi buku Prof David Cohen tentang  Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia yang menyatakan Intended  To Fail yang intinya menyatakan Pengadilan Ad Hoc dalam kasus Timor Timur gagal.

Secara yuridis, pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat terhadap HAM. Pelakunya adalah setiap orang yang mencakup pengertian orang perorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. Dalam praktik sering timbul perbedaan penafsiran terhadap penerapan Pasal 42 UU No 26 Tahun 2000 tentang pertanggungjawaban komando atau atasan. Dengan demikian, timbul perbedaan tafsir karena ada yang menyatakan, untuk mengadili dan menyatakan bersalah seorang komandan atau atasan, harus ada bawahan dulu yang diadili dan dinyatakan bersalah, sedangkan pendapat lain menyatakan tak perlu harus ada bawahan dulu yang dipidana.

Sebagai orang yang ikut mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di tingkat kasasi dalam kasus Timor Timur dan Tanjung Priok, saya merasakan adanya keterbatasan hukum untuk mencapai keadilan substantif dalam proses pengadilan. Selain faktor keterbatasan bunyi teks pasal aturan hukum, proses pengadilan tak lepas dari ideologi atau sistem nilai yang dimiliki para penegak hukum.

Penegakan hukum kasus HAM sejatinya merupakan pencerahan terhadap sisi gelap perjalanan peradaban bangsa suatu negara dan peradaban bangsa manusia. Untuk itu, diperlukan  adanya kesadaran kolektif dari stakeholder agar penegakan hukum melalui Pengadilan Ad Hoc dapat berproses secara independen di samping upaya non-penal demi tegaknya martabat bangsa manusia. ●

Minggu, 07 Desember 2014

Fungsi Protektif Pidana Perikanan

                            Fungsi Protektif Pidana Perikanan

Artidjo Alkostar  ;   Hakim Agung Ketua Kamar Pidana MA;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
KOMPAS,  05 Desember 2014

                                                                                                                       


Penegakan hukum pidana suatu negara seperti Indonesia mencerminkan kewibawaan negara, secara nasional sebagai bangsa berdaulat ataupun di mata internasional. Negara Indonesia akan kehilangan harga dirinya jika pelaku tindak pidana perikanan tidak dikenai hukuman atau hanya dikenai sanksi yang sangat ringan. Hukum pidana Indonesia mengemban misi menjaga marwah atau harga diri bangsa dan martabat negara Indonesia. Terutama terhadap pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan warga negara asing yang berdampak multidimensi, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya biota laut, dan kerugian ekonomis.

Untuk itu, fungsi protektif Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagai perubahan atas UU No 31/2004 harus ditranformasikan ke ranah praksis penegakan hukum sehingga rakyat atau nelayan tradisional yang rentan secara ekonomi dan lemah secara politik dapat memperoleh keadilan hukum (access to justice) dan tidak terdesak nelayan asing yang menggunakan peralatan penangkap ikan yang lebih canggih.

Penanganan tindak pidana perikanan, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan, menuntut penanganan yang profesional, dan harus dapat mengikis skeptisisme masyarakat. Penegakan hukum yang berintegritas harus dapat memulihkan defisit kewibawaan penegakan hukum tindak pidana perikanan. Ruang gerak pelaku tindak pidana perikanan akan semakin sempit jika penegakan hukumnya terintegrasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) tegaknya keadilan sosial ekonomi rakyat, khususnya nelayan Indonesia yang menderita sosial ekonomi akibat pencurian ikan (illegal fishing).

Kewibawaan hukum harus ditingkatkan untuk dapat mengembalikan arah pendulum kedaulatan hukum kepada rakyat dan nelayan tradisional yang menjadi korban tindak pidana perikanan karena illegal fishing yang dilakukan warga negara asing berdampak serius secara sosial ekonomi, ekologi, dan kewibawaan negara.

Ketegasan untuk menenggelamkan kapal ilegal (Kompas, 28/11) merupakan bagian dari upaya pemberian sanksi berdimensi efek jera bagi kapal perikanan ilegal berbendera asing sesuai Pasal 69 Ayat (4) UU Perikanan. Tindakan penenggelaman kapal berbendera asing secara yuridis harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana, tak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan Indonesia.

Agar tindakan khusus ini tak dilakukan sewenang-wenang, main hakim sendiri, dan melanggar HAM, masih diperlukan instrumen hukum yang melegitimasi bahwa tindakan khusus itu merupakan konsekuensi yuridis dari perbuatan yang salah.

Tindakan khusus Pasal 69 Ayat (4) secara yuridis tak boleh bertentangan dengan Pasal 76A yang menyatakan benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Postulat moral yang mendasari berlakunya UU No 45/2009 antara lain menjaga kedaulatan teritorial dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Untuk itu, politik kriminal atau strategi penanggulangan kejahatan perikanan harus diwujudkan dalam upaya pencegahan dan praktik penegakan hukum. Dengan demikian, penjatuhan hukuman yang tegas bagi kapal asing pencuri ikan harus memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi lagi dan mencegah orang asing lain agar tidak seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia.

Tugas yuridis penegak hukum

Kualifikasi perbuatan pidana yang dilarang adalah setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan yang tidak memiliki SIPI dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Memalsukan dan/atau menggunakan Surat Izin Usaha Perikanan, SIPI, dan SIKPI palsu dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Nakhoda kapal perikanan yang tak memiliki surat persetujuan berlayar dipidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tugas yuridis penegak hukum pidana perikanan adalah memproteksi negara maritim Indonesia dari segala bentuk illegal fishing. Alangkah rapuhnya kedaulatan NKRI dan betapa malangnya nasib nelayan tradisional Nusantara jika banyak warga negara asing atau kapal ilegal tanpa rasa takut mengeksploitasi kekayaan laut RI dengan mempermainkan hukum Indonesia.

Perkara tindak pidana perikanan yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2013 sebanyak 24 perkara dan tahun 2014 sebanyak 29 perkara. Perkara kasasi tersebut diajukan dari pengadilan negeri pengaju yang ada pengadilan perikanannya, antara lain Pontianak, Tanjung Pinang, Bitung, Ranai, dan Makassar. Adapun para pelaku antara lain berkewarganegaraan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan warga negara lain kawasan Asia Timur, selain warga negara Indonesia.

Ketua MA dan Menteri Kelautan dan Perikanan (akan) meresmikan pengadilan perikanan di Ambon, Sorong, dan Jayapura pada 11 Desember 2014. Hal ini untuk melengkapi pengadilan perikanan yang telah ada, yaitu Tanjung Pinang, Jakarta Utara. Kelengkapan institusi penanggulangan tindak pidana perikanan ini untuk menegaskan komitmen negara Republik Indonesia sebagai negara berdaulat dalam membangun negara maritim yang andal dan bermartabat. ●