Tampilkan postingan dengan label Renegosiasi Kontrak Pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Renegosiasi Kontrak Pertambangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Maret 2014

Renegosiasi dan Kuasa Korporasi

Renegosiasi dan Kuasa Korporasi

 Ferdy Hasiman  ;   Peneliti di Indonesia Today
KOMPAS,  14 Maret 2014

                                                                            
                                                                                                             
TANGGAL 7 Maret 2014, pemerintah telah menandatangani amandemen kontrak dengan 25 perusahaan tambang di Kementerian ESDM. Namun, hal itu bukan berarti pemerintah sukses merenegosiasi kontrak.

Perusahaan-perusahaan itu tak terlalu potensial meningkatkan penerimaan negara karena sebagian besar belum berproduksi. Luas lahannya pun kurang dari 25.000 hektar sehingga renegosiasi kontrak tidak terlalu sulit. Tantangan bagi pemerintah adalah bagaimana memaksa perusahaan-perusahaan tambang besar untuk merenegosiasi kontrak.

Renegosasi masih berjalan alot karena kontrak karya (KK) besar (Freeport, Newmont, dan G-Resources) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) besar (Kaltim Prima Coal, KFC, Arutmin, Adaro, Berau Coal, dan Kodeco) belum sepenuhnya sepakat dengan enam poin renegosiasi: soal penerimaan negara, luas lahan, perpanjangan kontrak, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dalam negeri, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Keppres No 3/2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B. Keppres tersebut amanat Pasal 169 (b) UU No 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba) agar pemerintah menyesuaikan KK dan PKP2B paling lambat satu tahun setelah masa berlaku.

Luas lahan

Tulisan ini hanya mengulas satu poin penting dari enam klausal renegosiasi, yaitu luas lahan. Hampir semua perusahaan tambang tak rela jika luas lahannya diciutkan. Padahal, luas lahan penting karena bersentuhan dengan kehidupan masyarakat komunal. Korporasi tambang juga telah merampas lahan warga yang memicu konflik agraria dan pemiskinan masyarakat adat sehingga memicu protes warga lokal. Protes warga Sumbawa Barat terhadap Newmont dan konflik bertahun-tahun antara warga Papua dan Freeport adalah contoh. Tanah tempat mereka melangsungkan hidup dicaplok dan terjadi eksklusi sosial.

Freeport Indonesia, misalnya, sejak beroperasi tahun 1967, telah menorehkan catatan buruk: pencemaran lingkungan, deforestasi, dan masyarakat asli terpinggirkan. Warga Komoro dan Amungma harus minggir ke kawasan Mimika dan Puncak Jaya dengan berbagai tekanan politik. Warga Amungma di sekitar puncak Jayawijaya memang mendapat permukiman dan perkebunan dari Freeport, tetapi mereka tetap pulang kampung dan tinggal di sekitar areal pertambangan, seperti Kampung Banti, Waa, dan Aranop di aliran Sungai Wanigon.

Mereka mengimani, tanah layaknya figur ibu yang merawat, mendidik, dan membesarkan. Namun, sejak Freeport beroperasi, Sungai Wanigon jadi tempat pembuangan limbah tambang. Ini memicu gerakan perlawanan rakyat. Mereka gelisah komunitas kultural dan sosial. Maka, renegosiasi bukan hanya deal ekonomi semata, melainkan soal penegakan hak rakyat atas tanah.

Penguasaan lahan KK dan PKP2B terlalu besar. Freeport menguasai 202.950 hektar yang terentang mulai dari Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, dan Puncak Jaya. Newmont memiliki luas lahan 1,127 juta hektar untuk wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa atau setara dengan 55,93 persen luas daratan NTB sebesar 2,015 juta hektar. KPC seluas 90.960 hektar dan Arutmin 70.153 hektar. UU Minerba (Pasal 52) hanya memberi batasan luas lahan pada perusahaan tambang maksimal 25.000 hektar.

Apakah penetapan batasan lahan ini berlaku juga untuk KK dan PKP2B? Boleh jadi pemerintah hanya ingin membatasi luas lahan bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai angka puluhan ribu hektar itu. Persoalannya, korporasi-korporasi besar ke depan butuh lahan yang luas agar menambah kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan pembeli mereka di luar negeri dan menghidupi industri mereka sendiri.

Semakin besar lahan yang disabotase, semakin luas pula perlawanan warga terhadap kinerja perusahaan. Untuk mengamankan produksi, permintaan terhadap keamanan pun akan meningkat. Dengan itu, aparat militer akan dikerahkan untuk menjaga pertambangan agar mengamankan investasi dari gerogotan warga.

Ke depan, bukan tak mungkin persoalan HAM besar akan terulang kembali di sekitar areal pertambangan. Lonjakan ekspor bahan mentah pun akan meningkat tajam jika tidak segera mengimplentasikan Peraturan Menteri ESDM No 7/2012 tentang batas atas ekspor mineral dan kewajiban membangun smelter bagi KK dan PKP2B.

Dekonstruksi UU Minerba

Jika luas lahan untuk KK dan PKP2B direnegosiasi, rujukannya apa? UU Minerba bukan tanpa cacat. UU itu hanya mengatur pertambangan berskala kecil (IUP). KK dan PKP2B adalah rezim kontrak berskala besar. Dalam UU Minerba, tanah diartikan sebagai komoditas yang perlu dijual ke investor, tanpa hak rakyat atas tanah. Implementasi UU Minerba di daerah pun amburadul, korupsi dalam pemberian konsensi meluas, kerusakan lingkungan, dan deforestasi tak terbendung. Tak aneh jika ada tuduhan bahwa UU Minerba disusupi kepentingan korporasi sehingga perlu didekonstuksi.

Dekonstruksi penting dilakukan agar kita bisa melihat secara jernih siapa yang merancang dan untuk siapa UU ini dibuat. Pasti banyak pihak yang ada di balik rancangan UU itu. Pihak-pihak di belakang itu bisa saja korporasi global-lokal yang memiliki karakter sama: tak dapat menjamin keadilan sosial, merusak konstitusi UUD 1945, dan membunuh demokrasi dengan bendera logika kepentingan diri. UU Minerba pun lahir dalam era reformasi yang syarat nuansa politik oligarki sehingga hanya menguntungkan korporasi. Jalan terakhir untuk melindungi hak ulayat warga adalah  mengeluarkan keppres tentang pembatasan lahan bagi KK dan PKP2B. Namun, beranikah Presiden mengeluarkan kebijakan itu?

Korporasi tetap menggusur kehidupan orang banyak dan melumpuhkan demokrasi. Korporasi lokal-global bahu-membahu membendung jalan menuju renegosiasi kontrak. Kedaulatan rakyat kemudian disabotase oleh kepentingan korporasi. Di tangan mereka, rakyat termaginalkan karena pusat kehidupan warga lokal, seperti lahan pertanian dan hutan lindung disabotase hanya untuk pertambangan. Maka, pada pemilu mendatang publik mesti diadvokasi oleh kelompok kritis, seperti LSM, pers, dan kalangan intelektual agar rakyat menjadi cerdas dan bisa menggantikan rezim yang tersandera bayang-bayang gelap korporasi. ●

Rabu, 02 Oktober 2013

“Quo Vadis” Renegosiasi Kontrak Pertambangan

“Quo Vadis” Renegosiasi Kontrak Pertambangan
Ahmad Redi  ;  Doktor Hukum Universitas Indonesia;
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam
KOMPAS, 01 Oktober 2013


SUDAH lebih dari empat tahun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No 4/2009) memerintahkan agar renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Pertambangan Batubara (PKP2B) dilaksanakan, tetapi hingga saat ini belum tercapai. Renegosiasi KK dan PKP2B secara yuridis diatur dalam Pasal 169 huruf b UU No 4/2009 yang menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan (12 Januari 2009).

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pada 12 Januari 2010, semua KK dan PKP2B telah selesai direnegosiasi antara Pemerintah dan kontraktor. Keseriusan Pemerintah Indonesia merenegoisasi KK dan PKP2B secara konkret baru terlihat pada 2012 dengan dibentuknya tim Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dilihat dari substansi UU No 4 Tahun 2009 paling sedikit enam hal yang harus direnegosiasi: luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri.
Dari keenam hal tersebut, berdasarkan Keppres No 3/2012 hanya tiga hal yang akan direnegosiasi, yaitu luas wilayah kerja, penerimaan negara, pengolahan dan/atau pemurnian mineral.
Substansi strategis mengenai kewajiban divestasi saham perusahaan pertambangan asing kepada pihak Indonesia (Pasal 112 UU No 4/2009) dan substansi pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri (Pasal 106 UU No 4/2009), tidak menjadi isu prioritas. Padahal, kedua hal tersebut fundamental untuk menyejahterakan rakyat.
Melalui divestasi saham perusahaan tambang asing kepada pihak Indonesia, akan terjadi peralihan kepemilikan ke pihak Indonesia sehingga kontrol dan manfaat ekonomi bisa untuk kepentingan masyarakat, berdasarkan prinsip-prinsip best mining practice.
Hukum kontrak
Pemerintah boleh saja berdalih bahwa Pasal 169 huruf b memerintahkan agar KK dan PKP2B harus disesuaikan. Namun, ada rezim hukum lain yang terlibat dalam renegosiasi tersebut, yaitu hukum kontrak.
Kontrak mempunyai kekhususan dan keberlakuan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Secara teoretis dan yuridis terdapat tiga prinsip yang satu sama lain saling berkaitan, yakni the principle of consensualism; the principle of the binding force of contract; dan principle of freedom of contract. Dari prinsip tersebut, kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai keadilan jika para pihak memiliki posisi tawar kekuasaan (bargaining power) seimbang. Jika posisi tawar kekuasaan tidak seimbang, suatu kontrak dapat menjadi unconscionable.
Ia rentan pada pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, sehingga keseimbangan kekuasaan sangat penting dalam mencapai kontrak yang berkeadilan. Terutama apabila yang menjadi pihak dalam kontrak merupakan negara dalam kedudukan hukum privat yang diwakili oleh pemerintah.
Walaupun faktanya tidak serta-merta negara selalu dalam posisi kuat ketika berkontrak, negara pun dapat dalam posisi lemah dan dirugikan, misalnya ketika kontrak dibuat oleh pejabat pemerintah yang korup sehingga manfaat kontrak tidak diterima oleh negara.
Terhadap posisi tidak seimbang ini UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICCs) memberikan pedoman kemungkinan renegosiasi atas kontrak tertentu yang mengalami situasi tertentu. Situasi tersebut, misalnya mengenai hardship (Article 6.2.2 UPICCs), yaitu apabila terdapat peristiwa yang secara fundamental telah mengubah keseimbangan kontrak.
Pemerintah tampaknya sangat berhati-hati melakukan renegosiasi. Pasal 169 huruf b UU No 4/2009 tidak serta-merta dapat dilaksanakan tanpa melihat aspek sanctity of contract dan asas pacta sunt servanda dalam kontrak. Artinya, apabila terjadi pemaksaan secara sepihak oleh pemerintah, kerentanan sengketa sangat besar.
Keadilan
Aspek keadilan harus diwujudkan dalam renegosiasi kontrak, Pemerintah Indonesia menginginkan agar manfaat dari tambang tersebut harus sesuai dengan porsi masing-masing, artinya manfaat yang diperoleh negara sesuai kontrak saat ini belum adil. Namun, renegosiasi KK atau PKP2B juga harus mempertimbangkan kepentingan kontraktor yang secara bisnis ingin mendapatkan keuntungan besar dalam investasi yang high cost, high risk, high technology. Keinginan kedua pihak harus diakomodasi sehingga terhadap isi KK dan PKP2B harus mencerminkan keadilan kepada kedua belah pihak.
Sejalan dengan konsepsi keadilan tersebut, John Rawls dalam buku Justice As Fainerss menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity.
John Rawls menegaskan bahwa penegakan keadilan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu (1) memberikan hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang; (2) mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberikan keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang.

Berdasarkan hal tersebut di atas, renegosiasi KK dan PKP2B sebagai amanat dari UU No 4/2009, yang merupakan amanat rakyat, yang termanifestasi dari pembentukan UU oleh DPR harus dilaksanakan. ●

Jumat, 09 Maret 2012

Renegosiasi Kontrak Pertambangan


Renegosiasi Kontrak Pertambangan
Marwan Batubara, DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIAN RESOURCES STUDIES (IRESS)  
SUMBER : SINDO, 9 Maret 2012



Pada akhir Desember 2011, International Chamber of Commerce (ICC) yang berkedudukan di Paris memutuskan perusahaan minyak Venezuela, Petroleos de Venezuela S.A. (PdVSA), harus membayar ganti rugi USD907.588.000 kepada Exxon karena Presiden Chavez menasionalisasi proyek minyak Cerro Negro pada 2007.

Pada proyek tersebut, Mobil (Exxon) menguasai 41,6% saham, PDVSA 41,6% dan Veba Oel 16,67%. Nasionalisasi (41,6%) dilakukan guna meningkatkan pengendalian dan pendapatan negara. Atas tindakan Chavez, Exxon mengajukan gugatan arbitrase ke ICC dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) Bank Dunia.

Meskipun Venezuela masih menghadapi pengadilan ICSID beberapa bulan ke depan dan sejumlah gugatan lain, keputusan ICC ini patut disambut baik oleh negara pemilik sumber daya alam (SDA) yang banyak mengalami ketidakadilan. Proyek Cerro Negro ditandatangani 28 Oktober 1997 untuk masa kontrak 35 tahun dan target produksi 120.000 barel per hari.

Cerro Negro merupakan satu dari sekian banyak wilayah kerja eksploitasi minyak yang berlokasi di Orinoco Oil Belt (OOB, Sabuk Minyak Orinoco).Potensi yang terkandung di OOB, cekungan seluas 50.000 km2 di Venezuela timur, diperkirakan sekitar 1 triliun barel minyak dengan kandungan cadangan sekitar 500 hingga 600 miliar barel. Berdasarkan informasi OPEC Juli 2011, cadangan terbukti minyak OOB Venezuela adalah 296,5 miliar barel, terbesar (20%) di dunia.

Cadangan Venezuela ini melampaui cadangan Arab Saudi yang selama ini dikenal sebagai pemilik cadangan terbesar dunia, 264,5 miliar barel (18%). Hugo Chavez menasionalisasi puluhan perusahaan asing berbagai sektor pada tahun 2000-an dalam rangka mendapatkan kontrol dan peningkatan pendapatan negara untuk kepentingan publik dan menyejahterakan rakyat miskin.

Sektor-sektor utama yang dinasionalisasi adalah migas, pertanian, keuangan, industri berat, tambang mineral, baja, telekomunikasi, listrik, transportasi, pariwisata, dll. Untuk mewujudkan niatnya Chavez memulai dengan mengubah konstitusi Venezuela pada 1999, setahun setelah terpilih.

Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan berbagai peraturan operasional yang relevan. Dengan dua landasan hukum itu, Chavez memimpin langsung program nasionalisasi secara konsisten dan mendapat dukungan mayoritas rakyat, bahkan dukungan atau rasa simpati dari rakyat negara-negara berkembang di seluruh dunia.

Mengalahkan Gugatan

Exxon menggugat Chavez ke arbitrase ICC pada akhir 2007 dengan klaim ganti rugi sebesar USD12 miliar. Belakangan klaim turun menjadi USD7 miliar. Pada saat pengambilalihan aset produksi tersebut, cadangan terbukti Cerro Negro adalah 425 juta barel dengan nilai pasar USD38 miliar.

Klaim Exxon sebesar USD7 miliar didasarkan pada potensi pendapatan yang akan diperoleh sesuai nilai pasar jika minyak dijual.Adapun Pemerintah Venezuela (PDVSA) bersedia memberikan ganti rugi sesuai nilai buku (book value) aset, yakni total dana yang telah dikeluarkan Exxon sampai saat nasionalisasi dilakukan. Gugatan Exxon ini dianggap sangat berlebihan, arogan,dan di luar akal sehat. Selama pertarungan berlangsung, Exxon berhasil mengupayakan pembekukan dana milik PDVSA sebesar USD305 juta di sebuah bank di New York.

Di sisi lain, PDVSA pun mengklaim-balik Exxon sebesar USD161 juta. Ternyata ICC mendukung sikap Venezuela, bahwa perusahaan yang bisnisnya dinasionalisasi hanya dibayar ganti rugi sesuai nilai buku. Berdasarkan nilai buku, Venezuela hanya wajib membayar sekitar USD 908 juta atau hanya 11% dari klaim Exxon. Keputusan mahkamah ICC disambut gembira oleh Chavez dan rakyat Venezuela sebagai kemenangan nasional.

Ternyata ICC juga mengabulkan counter-claim USD161 juta yang diajukan PDVSA. Selain itu Exxon mempunyai kewajiban utang kepada PDVSA sebesar USD191 juta. Dengan demikian, secara keseluruhan, PDVSA hanya perlu membayar kepada Exxon sebesar USD 251 juta dolar AS. Dengan hanya membayar USD 251 juta, bangsa Venezuela pantas bergembira.

Langkah nasionalisasi—hak legal melakukan expropriation, mengambil alih aset demi kepentingan publik—ternyata berhasil mengalahkan argumentasi keharusan “penghormatan kesucian kontrak”, contract sanctity, yang sering diusung dan diancamkan oleh para investor/ MNC.

Selain itu, Chavez juga cukup yakin mempertahankan kebijakannya karena ternyata investor seperti BP, Total, dan Statoil yang asetnya dinasionalisasi tetap bertahan. Chevron dan Repsol justru melakukan kontrak dengan PDVSA tahun 2010. Sejumlah perusahaan China dan Rusia semakin aktif berpartner dengan PDVSA.Ternyata investor asing tidak lari seperti yang sering diancamkan kepada negara berkembang.

Ironi Indonesia

Sebagai bangsa pemilik SDA yang sudah berkontrak dengan asing puluhan tahun, kita pantas bergembira sekaligus berintrospeksi atas kemenangan Chavez. Selama ini Indonesia tidak menerima porsi yang adil atas SDA yang dimiliki sehingga kemiskinan tetap tinggi.Padahal konstitusi Pasal 33 mengamanatkan hak rakyat untuk memperoleh kesejahteraan dari SDA.

Sejumlah peraturan pun telah diubah agar hak publik tersebut dapat diraih, misalnya UU No 4/2009 tentang Minerba atau PP No. 45/2003 tentang Penerimaan Negara dan Royalti. Ternyata Indonesia hanya jalan di tempat. Meskipun konstitusi dan UU menjamin, perbaikan kontrak tak kunjung terwujud. Renegosiasi kontrak, walau sudah berlangsung lebih 2 tahun, belum juga berhasil.

Pemerintah selalu tunduk kepada investor yang kerap mengancam mencabut investasi dan menggugat ke arbitrase. Padahal investor justru membutuhkan eksploitasi SDA, seperti terjadi di OOB, sehingga investor bukan lari, tetapi berganti. Tampaknya kegagalan kita terutama terletak pada lemahnya sikap pemimpin, tidak adanya persatuan nasional, serta kuatnya pengaruh asing dan pemburu rente.

Jika di Venezuela Chavez memimpin langsung nasionalisasi, di Indonesia tampaknya SBY hanya beretorika dan tidak konsisten ketika berhadapan dengan penolakan asing dan perusahaan swasta yang besar. Sebagai bangsa, kita pun tidak bersatu dan berkomitmen menjaga martabat, harga diri dan kemandirian bangsa.

Sebagian elite bangsa telah kehilangan moralitas dan bersedia berkolaborasi dan berkonspirasi dengan asing menggagalkan renegosiasi kontrak. Chavez membuktikan nyali pemimpin, landasan legal, persatuan bangsa, dan perjuangan untuk kepentingan publik mampu mengalahkan arogansi investor. Semoga SBY sebagai pemimpin bersama para elite negeri ini bersedia dan berani melakukan hal yang sama untuk rakyat.
●