Tampilkan postingan dengan label Junaidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Junaidi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Takdir dan Kekuasaan

Takdir dan Kekuasaan

Junaidi  ;   (Tidak terdapat penjelasan)
HALUAN,  21 Maret 2014
                         
                                                                                         
                                                      
Indak dapek sarimpang padi,  batuan dibalah kaparaku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku.   Keinginan untuk memiliki kekuasaan adalah salah satu di antara sekian banyak keinginan manusia. Bahkan tidak saja sebatas keinginan, tapi kekuasaan dalam beberapa teori motivasi juga dipandang sebagai salah satu kebutuhan manusia. Dalam teori motivasi Mc Clelland (1917-1998) misalnya, ada tiga kebutuhan yang menjadi pendorong manusia dalam berbuat, salah satu di antaranya adalah kebutuhan akan kekuasaan (need for power).

Dalam teori hirarki kebutuhan Maslow (1908-1970), juga dikemukakan bahwa di antara yang menjadi pendorong manusia dalam berbuat adalah kebutuhan akan penghargaan (esteem needs) dan kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri (self actualization). Kedua kebutuhan yang dikemukakan Maslow tersebut juga sangat berkaitan erat dengan kebutuhan manusia terhadap kekuasaan.

Bahkan pula, manusia tidak saja menginginkan dan membutuhkan kekuasaan, tapi juga cenderung untuk terus mempertahankan kekuasaan. Seperti ungkapan Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya L’esprit Des Lois (1748) bahwa orang yang berkuasa memiliki tiga kecenderungan, yakni kecenderungan untuk mempertahankan kekuasaan, memperluas kekuasaan, dan memanfaatkan kekuasaan.

Karena adanya kebutuhan manusia terhadap kekuasaan (need for power), maka berbagai upaya selalu dilakukan manusia untuk memperoleh kekuasaan. Mulai dari kekuasaan dalam lingkup yang kecil hingga kekuasaan dalam lingkup yang besar. Upaya itu terkadang tidak saja dila­kukan secara individu tapi juga secara “berjama’ah”. Karena itu, dalam upaya memperoleh kekuasaan dalam skala yang lebih besar, biasanya selalu dibutuhkan tim sukses yang solid dan siap bekerja keras.

Tapi, segigih apapun usaha manusia untuk memperoleh kekuasaan, sehebat apapun tim suksesnya, sebanyak apapun modal finansial untuk meyokongnya, ternyata kekuasaan tidak semata-mata ditentukan oleh itu semua. Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah salah satu bentuk pemberian Allah kepada orang yang dikehendakiNya.

Marilah kita cermati firman Allah SWT dalam surat Ali Imran  ayat 26: “Katakanlah (Muhammad), “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Dalam ayat di atas, Allah dengan tegas mengatakan bahwa Dialah yang memberi kekuasaan kepada orang yang Dia kehendaki dan Dia pula yang mencabut kekuasan dari orang yang Dia kehendaki. Karena itu, di samping diperintahkan untuk selalu bekerja keras, berusaha dengan gigih meraih cita-cita dan harapan, serta selalu berdo’a dan bertawakkal, umat Islam juga diperintahkan untuk percaya kepada takdir Allah SWT. Dialah yang menetapkan hasil usaha manusia, apakah berhasil atau tidak, sukses atau gagal, menang atau kalah.

Tidak saja Islam yang mengajarkan untuk beriman pada takdir (qadha dan qadar), tapi adat Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) juga mengajarkan pentingnya orang Minang untuk percaya kepada takdir-Nya. Petatah-petitih Minang seperti terdapat di awal tulisan di atas merupakan salah satu bentuk pengajaran tentang betapa pentingnya mengimani takdir Allah SWT.

Kesadaran bahwa kekuasaan adalah pemberian Allah SWT, kehendak atau takdir-Nya terhadap orang yang Dia kehendaki adalah sangat penting untuk dimiliki. Bagi orang yang berhasil memperoleh kekusaan, kesadaran ini tentu bisa menghindarkan dirinya dari sifat takabbur atau sombong serta menumbuhkan sikap tawaddu’ dan perasaan selalu bersyukur kepada Allah. Mereka menyadari bahwa di atas kekuasaan yang mereka miliki masih ada kekuasaan yang lebih tinggi. “di atas langit masih ada langit”.

Bagi mereka yang tidak atau belum berhasil memperoleh kekuasaan, meng­imani takdir kekuasaan juga sangat bermanfaat untuk menghindarkan diri dari sikap putus asa. Gagal, kalah, atau belum berhasil memang bukanlah sesuatu yang diinginkan orang. Tapi, bagi mereka yang gagal, kalah atau belum berhasil tetap harus berjiwa besar menerima kenyataan. Sebab, boleh jadi itulah yang terbaik menurut Allah SWT bagi mereka untuk saat ini.

Kata orang bijak, “Allah tidak memberikan apa yang kita inginkan, tapi Dia memberikan apa yang kita butuhkan”. Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 216 Allah juga mengingatkan: “boleh jadi Kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu”. Karena itu pula, pituah Minang juga mengajarkan: “manih jan capek dilulua, paik jan capek dimuntahkan”.

Mengimani takdir kekuasaan juga menyadarkan kita bahwa kekuasaan itu sifatnya tidak abadi, hanya sementara, selama Allah menghendaki. Bila Allah ingin mencabut kekuasaan dari seseorang, maka tidak ada satupun manusia yang bisa menghalangi. Sebaliknya bila Allah ingin memberikan kekuasaan kepada seseorang, maka juga tidak ada orang yang bisa menghalangi. Karena itu, bagi mereka yang berhajat terhadap kekuasaan, sejatinya hanya kepada Allah SWT meminta pertolongan, bukan kepada yang lain, apalagi kepada dukun.

Ketidakabadian kekua­saan, apalagi kekuasaan pemerintahan yang sudah jelas batas waktunya, tentu bisa menjadi salah satu “penghibur diri” bagi mereka yang kalah memperebutkan kekuasaan. Meski hari ini kalah atau gagal mem­-peroleh kekuasaan, tapi mungkin hari esok berhasil memperoleh kekuasaan. Allah SWT sendiri sudah menjanjikan bahwa Dia akan mempergilirkan kekua­saan itu kepada orang-orang yang Dia kehendaki. Seba­gaimana firman Allah: “Dan masa (kejayaan dan kehan­curan) itu, Kami pergilirkan di antara manu­sia (agar mereka mendapat pelajaran)” (QS. Ali Imran ayat 140).

Mengimani takdir ke­kua­saan juga menyadarkan kita bahwa nasib dan jalan hidup manusia bisa berubah sesuai kehendak-Nya. Betapa ba­nyak pula para pemimpin besar yang memililiki kekua­saan besar pada mulanya hanyalah orang-orang biasa yang tidak terlalu terkenal. Tapi dengan kehendak Allah, akhirnya menjadi pemimpin hebat, penguasa yang dise­gani dan dihormati. Allah tidak saja memberi kekua­san kepada orang yang Dia kehendaki, tapi juga me­muliakan orang yang Dia kehendaki.

Dengan tidak bisa dite­baknya masa depan dan jalan hidup manusia, maka di sinilah perlunya meng­hargai setiap bentuk manu­sia. Sebab, boleh jadi mereka yang hari ini orang biasa-biasa saja, tapi mungkin esok ia ditakdirkan menjadi orang hebat yang berkuasa. Kata guru-guru di sekolah, “Hari ini mungkin hanya Si Budi yang lugu, tapi esok mungkin saja seperti Bu­diono, wakil presiden yang perlu ditiru”. Nasib manusia siapa yang tahu!

Tapi sebaliknya, Allah tidak saja memberi kekua­saan kepada orang yang Ia kehendaki serta memulia­kan orang yang Dia kehen­daki, Allah juga mencabut kekua­saan dari orang yang Ia kehendaki dan meng­hinakan orang yang Ia kehendaki. Betapa banyak para pemim­pin yang memi­liki kekua­saan yang sangat besar, berkuasa selama berpuluh-puluh tahun, menjadi pe­mim­pin yang disegani, di­hormati, disan­jung-san­jung, dipuja-puja, dielu-elukan, tapi justru kekuasaannya ber­akhir dengan su’ul khati­mah.

Sejarah mencatat, be­tapa banyak pula ke­kuasaan manusia berakhir dengan tragis. Dari pe­nguasa yang dipuja-puja tapi akhirnya menjadi manusia yang dihina-hina. Dahulu di­sanjung tapi akhirnya mati di tiang gantung. Dahulu tinggal di istana tapi ke­mudian hidup di penjara. Lebih parah lagi kalau di akhirat kelak masuk neraka pula. Karena itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kekuasaan tidak hanya akan diper­tanggungjawabkan kepada sesama manusia, tapi juga kepada Allah di yaumul akhir nantinya. Wallahu a’lam bish shawab. ●

Selasa, 04 September 2012

Korupsi dan Independensi KPK


Korupsi dan Independensi KPK
Junaidi ;  Jurnalis pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)
Solidaritas IAIN Sunan Ampel Surabaya
SUARA KARYA , 04 September 2012


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bab II Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya, merupakan hasil tindak pidana. Sebagaimana tujuannya, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (sepuluh miliar rupiah).

UU tersebut menjadi acuan dan dasar dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus seperti yang disebutkan oleh UU itu. Pimpinan KPK harus menyelaraskan antara amanat dan wewenangnya, yaitu harus berjalan sesuai dengan objektivitasnya dalam memberantas kasus suap dan korupsi. Hal yang perlu menjadi tujuan utama dalam memberantas korupsi adalah retribusi uang negara harus kembali seperti semula. Penyitaan dan pemiskinan harus dilaksanakan sebagai tuntutan dan hukuman. Apalagi, Ketua KPK Abraham Samad sudah bertekad untuk menindak tegas setiap kasus suap dan korupsi sesuai tugas dan wewenangnya.

Sportif

Selain itu, KPK memiliki wewenang dalam memonitor berbagai aktivitas keuangan negara khususnya di bidang perpajakan. Itu sesuai dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Peberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab 1 Pasal 6 bagian E bahwa KPK mempunyai tugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Jadi, segala aktivitas yang dilakukan berbagai aparatur negara wajib dipantau oleh KPK. Dalam rangka menjalankan tugasnya, KPK memiliki keleluasaan yang cukup luas dan independen untuk menginvestigasi secara langsung terhadap keuangan negara. Itu juga sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Dengan adanya aturan mengenai keleluasaan KPK dalam memantau keuangan negara yang bersifat independen ini juga perlu disadari oleh pemerintah dan berbagai elemen masyarakat bahwa keleluasaan itu perlu dipantau juga oleh pihak lain selain dari KPK sendiri, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini demi menjaga sportivitas dan objektivitas pelaksanaan pemberantasan korupsi di negeri ini. Kadang keleluasaan dalam menjalankan suatu misi itu menjadikan suatu kelompok yang diberi tugas untuk semena-mena dan melupakan kiprahnya sebagai penegak hukum yang proporsional, objektif, dan sportif.

Dalam hal ini, aparatur negara yang lain perlu juga kiranya menjadi sosok negarawan yang bisa membela kepentingan rakyat dari segi kerugian ekonomi yang dikorupsi oleh para koruptor. Misalnya, ada dari pihak KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Siapa lagi yang akan menjadi pahlawan keuangan negara yang menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan rakyat jika KPK tidak dipantau? Ini patut dipertanyakan dan perlu dipantau pula mengingat tugas KPK yang bersifat independen dalam menangani kasus suap dan korupsi.

UU yang sama dalam Bab 2 Pasal 11 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Bagian C, menyebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, serta mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).

Apalagi yang diamanatkan oleh UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Peberantasan Tindak Pidana Korupsi itu merupakan keuangan yang berada dalam level sangat tinggi. Aturan yang dikeluarkan oleh UU tersebut minimal harus Rp 1 miliar. Dalam menjaga penyelewengan keuangan negara oleh KPK perlu kiranya ada pemantau ekstra di luar kendali KPK itu sendiri. Jika pemerintah tidak memiliki kecemburuan kepada KPK dalam menjalankan tugasnya, itu sama saja dengan memberikan kesempatan di balik minimal uang yang menjadi target sebagai persyaratan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap keuangan negara tersebut.

Selain itu pula, setidaknya UU yang mengatur minimalnya uang yang boleh disidik dan dipantau oleh KPK perlu diamandemen, berapa pun nominalnya harus tetap dipantau dan disidik oleh KPK. Jika tidak demikian, KPK tidak akan memaksimalkan tugas dan kinerjanya, juga peluang melakukan suap dan korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara, misal, di bawah nominal yang memang diamanatkan oleh UU RI 2002 itu.

Pejabat yang harus disidik dan dituntut jika berada pada pencucian uang minimal satu miliar rupiah. Namun, rakyat kecil hanya karena persoalan sepele bisa diancam dengan penjara. Sungguh, hukum di Indonesia ini tidak proporsional antara pejabat dan rakyat jelata. Pandang bulu antara pejabat dan masyarakat sipil kini masih dirasakan di negeri ini. Setidaknya, kasus yang bersangkutan dengan persoalan keuangan negara harus diperiksa berapapun nominalnya dan harus pula memberikan ganjaran yang setimpal terhadap mereka yang terlibat, tanpa pandang bulu. Uang sepeser merupakan aset negara yang tidak boleh diabaikan, karena berapapun akan menjadi penentu terhadap nasib kehidupan ekonomi bangsa Indonesia. ●