Tampilkan postingan dengan label Samsul Wahidin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Samsul Wahidin. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Mei 2015

Kontroversi Perempuan Pansel KPK

Kontroversi Perempuan Pansel KPK

Samsul Wahidin  ;  Guru Besar Hukum Tata Negara Unmer Malang
JAWA POS, 23 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEPERTI tiada henti, kontroversi dibuat dalam mengelola negeri ini. Kali ini, seluruh anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK adalah perempuan. Meski alasan pemilihan seluruh anggota perempuan itu tidak disebutkan, setidaknya penunjukan tersebut menyulut kontroversi yang justru sebenarnya bak kebalikan moto pegadaian: Menyelesaikan masalah dengan masalah. Semua dengan argumentasi yang kualitatif dan relatif.

Kebijakan itu seolah ’’menelanjurkan’’ bahwa lelaki tidak sesuai untuk duduk di posisi tersebut. Para agamawan yang reputasi moralitasnya tidak diragukan belum memenuhi syarat untuk duduk di pansel. Kebijakan itu juga bermakna percobaan. Bagaimana kalau seluruh anggota pansel adalah perempuan, tanpa laki-laki? Bukankah itu sejarah yang sangat penting sebagai buah kemenangan perempuan sebagai perwujudan kesetaraan gender?

Aspek Kewenangan

Dari segi kewenangan, kita semua yang membenci korupsi bercita-cita sekurangnya menginginkan terwujudnya tanah air yang bebas korupsi. Korupsi yang tidak semata dipandang sebagai penyimpangan administrasi, tetapi merupakan extraordinary crime. Kejahatan yang bisa membangkrutkan negara. Koruptor tidak semata merugikan keuangan, namun juga pelanggaran berat terhadap prinsip moralitas kehidupan bersama. Karena itu, koruptor layak dijatuhi hukuman mati.

Kesepakatan yang merupakan komitmen tersebut harus terefleksi dalam kinerja konkret, terutama dengan tampilnya orang-orang yang bersih melawan korupsi. Merekalah yang layak menduduki posisi pimpinan KPK. Kejahatan itu umumnya lebih banyak dilakukan kaum lelaki. Sebab, sebagian besar tempat strategis sebagai sumber perilaku korupsi diduduki lelaki. Jadi, keliru jika pansel yang akan memilih tokoh-tokoh itu bukan laki-laki.

Jika dirunut, seharusnya refleksi kewenangan untuk memberantas harus diduduki kaum lelaki. Pansel yang membentuk kepemimpinan KPK seharusnya terdiri atas kaum lelaki. Agak ganjil jika lelaki yang nanti menjalani seleksi berhadapan dengan perempuan yang kewenangan –yang bersumber pada biologis– dan geraknya lebih terbatas jika dibandingkan dengan lelaki. Bahasa wayangnya, seharusnya Arjuna, Werkudara, atau Gatotkaca, bukan Srikandi, apalagi Limbuk atau Cangik.

Pada aspek kewenangan, penunjukan anggota pansel itu merupakan hak prerogatif presiden. Namun, hak tersebut seharusnya diimplementasikan tidak semata dalam makna administratif. Aspek sosiokultural, termasuk agama, seharusnya dijadikan pertimbangan utama. Pada konsep agama, pansel itu adalah pemimpin. Orang yang akan menjadi pimpinan KPK harus tunduk pada aturan pansel yang semua perempuan. Jadi, itu bertentangan dengan khitah agama dan moralitas sosial.

Pemilihan tersebut tentu berdasar mekanisme yang terukur serta terbuka dan dilakukan tokoh yang memang punya kredibilitas untuk mendudukkan para tokoh yang layak jadi pionir pemberantasan korupsi, dalam hal ini adalah pimpinan KPK. Tetapi, harus dipahami pula, pansel tidak sedang menyeleksi malaikat dan anggota pansel sendiri bukan malaikat. Semua adalah manusia yang tidak luput dari cela dan cacat. Namun, dengan memilih seluruh anggota pansel perempuan, itu sudah merupakan cacat bawaan.

Dari standar normatif yang menjadi acuan seleksi, di samping yang sudah tertulis, ada keharusan bersifat terukur dalam arti kinerja pansel yang dibentuk itu menggunakan standar yang akuntabel. Akuntabilitas yang tecermin dari profil yang secara sosial bisa diterima. Dan itu ada pada lelaki, bukan perempuan.

Dengan keharusan kinerja bersifat terbuka, tidak ada kasak-kusuk yang memandang perspektif pemberantasan korupsi dari dimensi yang objektif. Tidak pandang tempat atau asal dari mana pimpinan KPK nanti dipilih. Yang paling mengetahui implementasi hal itu adalah lelaki. Mengartikulasikan hal tersebut bagi seorang perempuan cenderung menjadi fitnah.

Penyimpangan Administrasi

Tidak bermaksud prejudice, seharusnya tokoh pansel adalah orang yang mempunyai relasi terhadap permasalahan korupsi. Ibarat mengangkat mandor atau pengawas keamanan, hendaknya sosok itu diambil dari tokoh yang dekat dengan masalah keamanan atau orang yang punya hubungan atau relasi yang kuat dengan apa yang seharusnya dijaga. Jadi, ada hubungan emosional yang kuat antara pekerjaan dan personnya. Kalau tidak, mereka akan kehilangan jiwa dari pekerjaan yang dimaksud.

Kali ini begitu aneh. Entah bermaksud vevire pericoloso atau ada motivasi lain menunjuk anggota pansel perempuan semua. Cenderung aneh pula, tidak ada seorang pun di antara sembilan peson itu yang laki-laki. Pada satu sisi, itu menjadi kemajuan penting dalam kaitan dengan bias gender. Tetapi, tentu itu bukan masalah dasar yang harus dijadikan pertimbangan. Objektif, bagaimanapun, akses dan orientasi perempuan tidak akan lebih kuat daripada laki-laki. Apalagi ketika yang dihadapi adalah permasalahan yang berkaitan dengan extraordinary crime.

Harapan besar untuk memberantas korupsi, formalnya, ditujukan kepada kepolisian, KPK, dan kejaksaan. Namun, apakah bisa dijamin para tokoh perempuan yang kendati ’’hanya’’ menjadi pansel itu bisa memilih pimpinan KPK yang benar-benar teruji? Dari perspektif ini, pandangan terhadap korupsi tampak lebih pada penyimpangan administratif daripada bersifat extraordinary crime.

Keharusan atau harapan agar KPK menjadi lembaga yang berwibawa juga sulit terpenuhi jika diisi tokoh yang diseleksi kaum perempuan, yang tentu perspektif kinerjanya akan lebih sempit, tidak sebagaimana lelaki. Kecuali jika nanti dari hasil kinerja itu yang terpilih juga sama-sama perempuan. Pansel perempuan menghasilkan pimpinan KPK perempuan? Oh... God...

Panitia seleksi itu sudah lengkap dalam arti keahliannya. Namun, keahlian yang dimaksud tentu tidak berorientasi pada penanganan permasalahan hukum yang memadai. Ketika nanti harus dijabarkan dalam peraturan yang menjadi syarat, hal itu tidak akan bisa terakomodasi secara maksimal, apalagi memperkuat KPK. Ketuanya adalah ekonom, ahli keuangan, dan moneter. Dalam perspektif ini, yang menjadi masalah adalah pemberantasan korupsi yang memandang sebagai permasalahan ekonomi. Padahal, permasalahan korupsi merupakan dimensi hukum serta perilaku menyimpang secara psikologis.

Hal yang juga seharusnya dipertimbangkan, pansel itu mencerminkan aspek sosiokultural. Dalam filosofi Jawa, ada petitih bahwa rusaknya dunia itu karena tiga ta: harta, takhta, dan wanita. Itu memang relatif, tetapi sampai sekarang belum terpatahkan. Jadi, bagaimana mungkin mengangkat perempuan sebagai key person dalam membentuk kepemimpinan KPK yang kuat, sedangkan wanita dalam perspektif ini menjadi sumber kerusakan?

Meski presiden berharap pansel segera bekerja, di sana juga terselip harapan, pansel yang kontroversial itu menjadi catatan yang dengan penuh harap dipertimbangkan kembali untuk mewujudkan harapan presiden tersebut.

Sabtu, 01 November 2014

Contempt of Parliament di DPR

Contempt of Parliament di DPR

Samsul Wahidin  ;  Guru Besar Hukum Tata Negara Unmer Malang
JAWA POS, 31 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


PARA ahli hukum tata negara (HTN) terhenyak dengan pembentukan pimpinan DPR tandingan yang baru saja dilakukan oleh KIH (Koalisi Indonesia Hebat). Bahwa HTN memang bersifat normatif dalam arti ketika sebuah peristiwa hukum dalam ketatanegaraan terjadi, seharusnya ada landasan hukum yang kukuh, tidak multitafsir.

Pembentukan pimpinan tandingan itu tidak memiliki landasan hukum. Apalagi, ketika pembentukan pimpinan dewan itu, KIH yang berhadapan dengan KMP (Koalisi Merah Putih). Dua koalisi sarat kepentingan golongan tersebut menunjukkan terjadinya tarik ulur kekuasaan yang tidak didasarkan pada logika yang benar. Bagaimana tidak, ketika pemilihan pimpinan DPR dan MPR telah dilakukan melalui proses yang benar serta KIH menerima hasil pemilihan tersebut tanpa protes, artinya pimpinan DPR yang sudah ada itu konstitusional.

Menyimak pembentukan pimpinan DPR tandingan, tindakan itu diawali dengan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang ada. Untuk mosi tidak percaya itu saja, tidak ada dasar hukumnya. Legal reasoning mosi tidak percaya adalah ketika ada indikasi atau petunjuk kuat bahwa pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab dari yang dimosi menyimpang.

Pimpinan DPR yang ada dan sudah dilantik secara resmi baru beberapa hari berjalan. Bau minyak harum pada jas pelantikan belum hilang. Artinya, belum ada penyimpangan. Indikasi saja tidak ada. Jadi, dasar mosi tidak percaya atas kepemimpinan DPR yang baru saja dilantik itu tidak ada. Pasal yang menunjukkan mosi tidak percaya internal DPR, baik dalam UUD 1945 maupun UU tentang kelembagaan DPR pun, tidak ada. Jadi, menurut HTN, tindakan itu inkonstitusional karena tidak ada aturannya dan pasti menghambat kinerja dewan.

Bahwa DPR menurut HTN mempunyai tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, sampai saat ini tiga fungsi itu belum berjalan sama sekali. Bahkan, pembentukan alat kelengkapan dewan pun masih diproses dan belum final. Bagaimana ada mosi tidak percaya yang dasarnya adalah implementasi dari kinerja? Apa yang tidak dipercayai, wong DPR belum bekerja?
Apalagi ketika dasar pembentukan yang menjadi refleksi dari kubu-kubuan, yang dalam bahasa politik diperhalus menjadi koalisi itu. KIH –yang merasa bahwa kekuasaan strategis di parlemen dikuasai KMP– ketakutan ketika nanti arah kinerja DPR yang memproduksi UU itu tidak sejalan dengan pihak eksekutif. 

Namun, itu semua sebenarnya menurut HTN adalah perasaan. Ketakutan dan perasaan adalah sesuatu yang bersifat maya atau semu. Tidak terukur dan tidak bisa diukur. Manakala hal tersebut direfleksikan dalam tindakan konkret, itu adalah tindakan yang berkualifikasi inkonstitusional.

Bahwa bahasa yang selama ini digunakan untuk menghadapi permasalahan yang bersumber pada perasaan itu seluruhnya bahasa politis, benar, DPR adalah lembaga politis. Namun, ketika diaplikasikan, harus diketahui pasti bahasa politis bersifat elastis. Tidak akan dapat ditemukan ukuran kuantitatifnya dan sulit diapresiasi berdasar landasan hukum yang pasti. Itulah manfaat dari aturan yang memberikan jaminan atas terjemahan yang bersifat kualitatif.
Landasan politis itu, misalnya, pembentukan pimpinan DPR tandingan sebenarnya merupakan bentuk dari blunder politik. Hal tersebut akan membawa akibat runyamnya Kabinet Kerja Jokowi dalam memperoleh dukungan parlemen. Namun, blunder politik yang dimaksud masih belum terjadi dan itu masih sebatas perasaan. Demikian pula ukuran runyam seperti apa, juga abstrak.

Pembentukan pimpinan DPR tandingan juga merupakan buah dari tersumbatnya komunikasi politik. Bentuk dan akibat dari komunikasi politik yang dimaksud juga tidak bisa dicarikan ukuran konkretnya. Ketentuan yang didasarkan pada UUD 1945 maupun UU dan peraturan perundangan di bawahnya tidak dapat menjangkau komunikasi politik itu serta bagaimana mengatasi blunder yang terjadi.

Pada aspek lain, dinilai bahwa ketika ada pimpinan DPR yang berkinerja, akan melakukan monopoli kekuasaan, yang artinya memprihatinkan bagi perkembangan demokrasi. Bagaimana bentuk perkembangan demokrasi yang dijadikan dasar keprihatinan juga abstrak dan tidak ada ukuran pasti. Apakah demokrasi yang selama ini berkembang nyata terhambat dengan tidak dibentuknya pimpinan DPR tandingan, tentu dipertanyakan. Bukankah dengan pembentukan pimpinan tandingan justru berakibat menghambat perkembangan demokrasi?.

Gontok-gontokan yang terjadi di DPR itu telah mengeliminasi prinsip musyawarah mufakat yang seharusnya dijadikan dasar dalam mengelola parlemen. Sementara pengelolaan kekuasaan yang menjadi dasar dari kinerja parlemen lebih cenderung dimaknai sebagai proses dan pertunjukan adu kekuatan. Ketika musyawarah mufakat tidak ditemukan dan sebagai langkah ke hilirnya dilakukan voting, itu adalah pilihan yang secara normatif dibenarkan oleh konstitusi. Namun, itulah yang dinilai tidak benar oleh pihak yang kalah voting.

Konkretnya, ketika hal itu diterapkan serta pihak KIH dinyatakan dan ”merasa” kalah, mengapa refleksinya adalah pembentukan pimpinan tandingan. Hal demikian, di samping tidak ada dasar hukumnya, menyalahi pakem atas solusi ketika musyawarah mufakat tidak ditemukan dan konsekuensinya harus voting.
Intinya, yang terjadi di DPR saat ini dengan pembentukan pimpinan tandingan itu menjadi drama politik yang inkonstitusional. Dalam bahasa HTN, tidak ada dasar hukum yang membenarkan atau memberikan legitimasi. Sepanjang yang dapat dianalisis atas peristiwa tersebut adalah berdasar kekuasaan yang direfleksikan pada pertunjukan kekuatan yang tidak ada ujungnya.

Dalam pandangan HTN, pembentukan pimpinan DPR tandingan itu dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan terhadap parlemen (contempt of parliament). Pelecehan yang tidak dipandang pada prosesnya, namun pada akibatnya.
Mengapresiasi karut-marut demikian, seharusnya dapat diaplikasikan ketentuan tentang contempt of parliament yang secara universal dijadikan dasar hukum atas tindakan yang melecehkan parlemen. Istilah itu sebenarnya dimaksudkan untuk menunjuk perilaku yang merupakan penghinaan atau pelecehan terhadap parlemen. Pembentukan pimpinan tandingan kendatipun tidak secara kasar merupakan penghinaan, tetapi dengan menghambat kinerja sudah lebih berat daripada penghinaan secara kasar.

Memang secara normatif tidak ada ukuran yang dapat dijadikan dasar untuk menilai suatu perilaku contempt of parliament. Apalagi aturan normatif. Namun, kekosongan pengaturan itu memberikan dampak negatif terhadap klasifikasi perilaku untuk kategori contempt of parliament.

Logika hukumnya, DPR sebagai institusi demokrasi yang merefleksikan kedudukan dan fungsinya sebagai pilar legislatif dalam HTN seharusnya menjadi pilar utama dalam mengimplementasikan nilai demokrasi. Begitu juga dalam menjalankan hubungan antara tiga pilar pemegang kekuasaan kenegaraan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, DPR harus dapat berkinerja dengan baik. Apalagi, kedudukannya adalah wakil rakyat yang dipilih secara masal, harus menjadi contoh dalam penerapan demokrasi dengan segala implikasinya.

Tindakan pembentukan pimpinan DPR tandingan berkualifikasi menghambat kinerja dewan. Karena itu, pelakunya layak dikenai ketentuan yang bersumber pada etika, yaitu contempt of parliament tersebut.  

Rabu, 17 September 2014

Kepastian Arah Penyelesaian Sengketa Pilkada

Kepastian Arah Penyelesaian Sengketa Pilkada

Samsul Wahidin  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara Unmer Malang
KORAN SINDO, 15 September 2014
                                      
                                                      

Jika tak ada aral, pada 2015 pemilihan kepala daerah (pilkada) akan kembali dilakukan oleh DPRD dan tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ini menyusul disetujui oleh sebagian terbesar kekuatan politik di DPR tentang pengembalian kewenangan memilih oleh para wakil rakyat di daerah tersebut.

Seiring itu, penyelesaian sengketa pilkada juga berubah. Perubahan itu menyusul dibacakan putusan No 1- 2/PUU-XII/14 berdasarkan permohonan uji materi inkonstitusionalitas Pasal 236c UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan itu dijatuhkan pada 19 Mei 2014. Membaca legal reasoning dari putusan tersebut, secara teknis ternyata penyelesaian sengketa pilkada telah membuka ruang untuk korupsi.

Bukti konkretnya adalah tertangkap tangan Akil Mochtar sebagai terdakwa korupsi sengketa pilkada. Sebelum prahara MK yang mendudukkan Akil sebagai terdakwa, sebenarnya pembentuk UU sudah berencana mengalihkan penyelesaian sengketa pilkada tersebut dengan memberi kewenangan ke peradilan umum.

Berarti naungan formalnya adalah Mahkamah Agung dengan jajaran peradilan di bawahnya. Di dalam RUU Pilkada yang sebentar lagi disahkan, sengketa pilkada akan dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA). Itu diatur pada Pasal 28 ayat 1.

Dinyatakan: ”Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan diajukan ke Mahkamah Agung paling lambat tiga hari setelah penetapan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dengan tembusan panitia pemilihan (panlih)”. Ketentuan ini berlaku untuk pemilihan gubernur (pilgub). Sejalan dengan mekanisme ini, perselisihan pilkada tingkat kabupaten/kota akan diselesaikan di pengadilan tinggi (PT). Penegasan ini diatur pada RUU Pasal 130 Ayat 1.

Dinyatakan: ”Terhadap penetapan reka-pitulasi penghitungan suara dan penetapan calon bupati/ wali kota terpilih, calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tinggi paling lambat tiga hari setelah penetapan”. Putusan lembaga pengadil tersebut bersifat final and binding (final dan mengikat, tak ada upaya hukum lain). Klausul ini penting sebab jalur reguler perkara puncaknya senantiasa di MA. Dengan demikian, putusan sengketa pilkada hanya dilakukan pada satu tingkat dan hanya satu kali.

Penyelesaian Bukan oleh MK

Membaca dasar hukum, mengapa sengketa pilkada itu masuk ke MK hingga saat ini adalah Pasal 236c UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dimaksud. Pada pasal itu dinyatakan bahwa ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undangundang ini diundangkan”.

Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menyelesaikan sengketa pemilihan umum. Sebagai konsekuensi, pilkada masuk ke rezim pemilu dan namanya pemilukada.

Sebagai akibat ke hilirnya, oleh karena kewenangan MK adalah menyelesaikan masalah sengketa pemilu, pemilu untuk gubernur, bupati dan wali kota yang semestinya hajat lokal menjadi hajat nasional yang diselenggarakan di daerah. Sebenarnya terlalu besar jika memasukkan hajat daerah yang notabene wilayah kecil.

Hal demikian juga tidak sesuai dengan berbagai upaya yang arahnya desentralisasi dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah. Dari sisi ini, mengembalikan kewenangan penyelesaian sengketa pemilukada ke pengadilan tinggi untuk level bupati/wali kota masuk akal.

Secara praktis, sengketa pemilukada bupati/ wali kota yang harus disele-saikan di level MK memerlukan biaya besar. Apalagijika sengketa itu berasal dari daerah yang jauh dari Jakarta. Kecenderungan selama ini, persidangan penyelesaian sengketa pemilukada di MK itu bahkan cenderung melibatkan massa. Ongkos untuk itu terlalu mahal, khususnyajikadibandingkan dengan penyelesaian yang dilaksanakan di ibu kota provinsi yaitu di pengadilan tinggi setempat. Kalau itu terjadi, berarti berubah lagi dari rezim pemilukada ke rezim pilkada.

Sisi lain yang menjadi keberatan dari sengketa pemilukada dan kalau nanti diselesaikan didaerah menjadi sengketa pilkada adalah kondisi pengadilan yang disinyalemen masih tidak atau belum bersih dari penyimpangan. Bahasa praktisnya institusi pengadilan meskipun gaji hakimnya sudah dinaikkan, namun masih subur dicokoli mafia hukum.

Pada level MA pun demikian. Banyak cerita buruk tentang perilaku hakim MA yang mencuat ke publik. Ada yang menilai, perpindahan dari MK ke MA ibarat keluar dari mulut harimau, tapi masuk ke mulut buaya. Sami mawon . Pada perspektif yuridis, berdasarkan hukum acara selama ini MA tidak memeriksa fakta. MA adalah peradilan tertinggi, bukan judex factie.

Kalau kemudian perselisihan gubernur masuk ranah MA, itu memerlukan pembenahan terhadap asas hukum dimaksud dan itu levelnya adalah UU. Hal ini yang secara tersirat menjadi pertimbangan dalam putusan mengapa MK akhirnya memilih untuk tidak mengadili sengketa pilkada.

Dengan pembatalan ketentuan tentang kewenangan MK mengadili sengketa pilkada, kekhawatiran bahwa MK akan memegang kewenangan ”instan” tersebut tidak diperlukan. Artinya MK dengan sukarela melepaskan kewenangan yang sebenarnya bertentangan dengan khitah nya sebagai penengah atas sinyalemen pertentangan antara UU dan UUD.

Sebagai catatan, pada putusan yang dibacakan pada 19 Mei 2014 itu sengketa pilkada tetap ditangani MK sampai diberlakukan UU Pilkada dalam beberapa waktu mendatang. Padahal seharusnya putusan MK taat asas bahwa putusan berlaku sejak diucapkan.

Ketentuan pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD sudah tidak berlaku sejak saat itu. Artinya bahwa seharusnya kewenangan atas sengketa pilkada segera diserahkan kepada lembaga sebelum pengalihan kewenangan yaitu pada Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi.

Bukan menunda dengan alasan ketidaksiapan lembaga yang dibungkus dengan kalimat— menunggu perubahan undang-undang. Kendati demikian, kabar gembiranya toh UU itu segera disahkan dan tidak ada sengketa pilkada yang sedang ditangani MK. Jadi sengketa pilkada yang akan diajukan pada 2015 dan seterusnya yang menangani adalah pengadilan tinggi untuk tingkat kabupaten/kota dan Mahkamah Agung untuk tingkat provinsi.

Rabu, 19 Maret 2014

Meribetkan Gratifikasi

Meribetkan Gratifikasi

Samsul Wahidin  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang
JAWA POS,  19 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                                                                             
CENDERAMATA Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung, berbuntut ribet menyusul investigasi oleh Komisi Yudisial (KY). Sebab, cenderamata berwujud iPod Shuffle itu berharga Rp 700 ribu. Undangan mencapai 2.500 orang dengan pelaksanaan di Hotel Mulia (Jawa Pos, 18/3).

Norma Gratifikasi

Pada konsep hukum, gratifikasi awalnya berarti hadiah balas jasa (toelage). Dapat pula diartikan tunjangan jabatan yang diberikan majikan kepada pekerja di luar upah atau gaji yang menjadi hak pekerja atau buruh. Balas jasa itu diberikan pada kesempatan hari raya atau ulang tahun atau ketika perusahaan memperoleh keuntungan. Tentu saja diberikan dalam hubungan dinas yang berlangsung lama, yang mencerminkan hubungan emosional yang erat, baik sebagai bentuk hubungan relasi maupun hubungan emosional karena keakraban.

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri, baik yang menggunakan sarana elektronik maupun nonelektronik, termasuk kualifikasi gratifikasi (vide pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2, pasal 11, serta pasal 12 a, b, dan c UU No 20 Tahun 2001).

Dari norma itu, gratifikasi lebih berat daripada suap. Gratifikasi mengandung adanya hubungan struktural, memberikan kesan adanya hubungan jabatan. Gratifikasi merupakan tindakan yang jauh lebih halus, terselubung, dan bisa dibingkai dalam berbagai dalih seperti parsel pada hari Lebaran, bingkisan ulang tahun, dan sebagainya. Bahkan, sarana yang digunakan tidak mesti secara konvensional berupa barang yang secara riil bisa dilihat. Transfer uang melalui sarana elektronik dan cara lain juga (pasti) termasuk kualifikasi gratifikasi.

Secara normatif, pejabat yang menerima pemberian yang mengandung sinyalemen gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut UU, itu jika nilainya lebih dari Rp 10 juta. Di bawah nilai itu, harus melapor kepada kantor kejaksaan untuk diperiksa. Dengan catatan, jika lebih dari Rp 10 juta, soal ada atau tidaknya kandungan gratifikasi di dalamnya, berlaku pembuktian terbalik.

Artinya, harus dibuktikan sendiri oleh penerima gratifikasi bahwa pemberian itu bukan suap. Jika nilainya kurang dari Rp 10 juta, berlaku pembuktian biasa. Artinya, kejaksaan harus membuktikan bahwa pemberian yang diterima itu memang merupakan gratifikasi.

Batas berikutnya sebagai penjabaran adalah Rp 500 ribu (vide Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/Kma/SKB/IV/2009/ 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Jika nilainya misalnya Rp 499 ribu, barang tersebut tidak termasuk gratifikasi yang perlu dilaporkan.

Batasan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebenarnya diadopsi dari KUHP. Namun, realisasinya berbenturan dengan aspek sosiokultural masyarakat yang sudah terbiasa dengan jalinan perkawanan atau persahabatan atau kolegialisme melalui pemberian. Hanya, terkadang berlebihan. Misalnya, parsel atau cenderamata yang tidak masuk akal tersebut. Benturan pada aspek sosiokultural itulah yang kiranya memerlukan klarifikasi tentang keharusan melaporkan setiap pemberian tersebut dalam bentuk yang bagaimana.

Penjabaran itu sangat perlu karena akan begitu banyak pekerjaan KPK dan jaksa yang harus menindaklanjuti tiap laporan pemberian cenderamata. Sebab, nilai di bawah Rp 10 juta itu mengharuskan setiap pejabat melaporkan cenderamata yang diterima kepada KPK (jika taksiran sementara nilainya lebih dari Rp 10 juta). Untuk yang bernilai kurang dari Rp 10 juta dengan batas Rp 500 ribu, mereka harus melapor ke kejaksaan. Permasalahannya, kalau akan konsisten dengan keadaan semacam itu, apakah aparat bisa mendata dan selanjutnya memeriksa serta menindaklanjuti?

Menyalahi Kepatutan

Berdasar konstruksi hukum tersebut, keribetan yang menimpa hajatan sekretaris MA itu menjadi pelajaran.Seharusnya ketika orang berhajat, tahu empan papan. Tidak mencerminkan status yang ukurannya tidak jelas. Akan lebih mulia dan selamat jika dilakukan secara wajar. Dana yang dihamburkan tentu lebih mulia dan bermanfaat manakala disalurkan kepada orang tidak berpunya.

Pejabat terkait, dalam keribetan ini adalah KY, tidak nyinyir dengan mencari perkara menelisik masalah seperti itu. Mereka harus profesional bahwa tugas KY adalah mengawasi para hakim, termasuk hakim agung. Subjek hukum kali ini bukan hakim agung. Jadi, biarkan instansi lain yang mengurus. Hal itu mencerminkan profesionalisme kinerja yang justru meningkatkan wibawa instansi serta menghindarkan kecaman.

Kiranya, perlu dibuka kembali Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Komisi Yudisial adalah pengawasnya. Pada poin pengaturan, angka 2 tentang kejujuran, ranah pengawasan KY adalah para hakim. Di dalamnya ada penjelasan tentang Pengecualian atas Objek Gratifikasi.

Yaitu, pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan, atau peringatan lainnya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu.

Apakah pemberian itu memengaruhi para hakim dan apakah sekretaris MA serta besannya sedang berkasus, beperkara, atau bersengketa?

Kamis, 01 Agustus 2013

Mahkota Fatsoen untuk Musyafak

Mahkota Fatsoen untuk Musyafak
Samsul Wahidin  ;   Doktor dari FH Unair,
Guru Besar Hukum Tata Negara Unmer Malang
          JAWA POS, 01 Agustus 2013



Ngototnya Musyafak Rouf untuk kembali ke posisinya sebagai wakil ketua DPRD Surabaya, setelah selesai jadi napi korupsi, menimbulkan rasan-rasan. Dia akan menggagalkan pelantikan penggantinya yang dijadwalkan Jumat esok. Dia juga mengancam akan menggugat pihak-pihak yang menghalang-halangi kembalinya ke kursi pimpinan dewan. Celah yang dijadikan dasar adalah keputusan gubernur No. 172/4767/436.1.2/2013 yang klausulnya menyebut bahwa PAW tersebut berlaku saat ada pelantikan penggantinya. 

Kengototan Musyafak tersebut diklarifikasi oleh ketua DPRD Surabaya bahwa apakah masuknya Musyafak diterima atau tidak menunggu penjelasan pakar hukum tata negara Unair yang akan diundang untuk memberikan penjelasan hari ini. Penjelasan tersebut, dalam keputusan ketua DPRD, harus diterima dua pihak.

Analisis berikut tidak berpretensi memihak. Sekadar sebagai bahan pertimbangan, bukan dengan pendekatan hukum, tetapi dengan logika sederhana yang didasarkan pada fatsoen politik atau moral politik yang kiranya lebih pas dijadikan pijakan. Manakala dicari-cari alasan yuridis formal dengan mengutip pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, tidak akan ada habisnya. 

Contohlah proses peradilan. Ibarat sebuah putusan, ketika memenangkan dan atau mengalahkan, memenjarakan atau membebaskan, seseorang hakim punya pertimbangan tersendiri, yang sama-sama logis. Sama-sama didasarkan pada hukum yang secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan. 

Ketentuan pasal pun dapat diinterpretasikan berdasar kepentingan siapa yang menerjemahkannya. Hal itu jamak terjadi. Pada kasus (pidana), advokat akan membela kliennya bahwa kliennya tidak bersalah. Seolah memang terdakwa tidak bersalah. Malah sangat tidak logis manakala advokat mempersalahkan klien meskipun tujuan profesinya sama dengan jaksa dan hakim, yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan.

Sementara jaksa akan bekerja keras pula membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Itu pun logis karena posisi dan tugasnya memang demikian. Sangat tidak logis dan langka terjadi di dunia persidangan, jaksa menuntut bebas seorang terdakwa. Bahkan, ketika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan, menjadi kewajiban profesinya banding. Kalau belum sesuai juga, melakukan kasasi.

Manakala hakim memutuskan, dengan tidak mengamini tuntutan jaksa atau sebaliknya pro dengan advokat, itu pun juga sangat logis. Pertimbangan hukum yang dijadikan sebagai landasan putusan sangat logis dan terasa pas.

Pada perspektif ini, kembalinya Musyafak pasti sudah didukung oleh serangkaian pasal yang memperkuat keberani­an dan kengototannya untuk menuntut haknya. Selalu ada celah pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar. 

Pada pihak lain, yang diputuskan oleh DPRD sebagai lembaga yang memutuskan untuk mengganti Musyafak pun sudah didasarkan pada ketentuan hukum yang tidak kalah kuat.

Ketika kemudian katakanlah ada pakar hukum tata negara yang akan memberikan klarifikasi, ketika klarifikasi nanti mengilegalkan kembalinya Musyafak, yang bersangkutan tetap bisa menolak. Dia akan berdalih bahwa itu bukan putusan pengadilan yang punya nilai eksekutorial. Jadi, bisa saja dikomentari: emang gue pikirin.

Menengok Prinsip PKB 

Fatsoen politik atau mahkota moral politik adalah dasar etika. Tidak bersifat tertulis karena politik memang sesuatu yang sangat kompleks. Karena itu, ketika peristiwa atau perkara politik diselesaikan oleh hukum, yang muncul adalah konflik baru dan tidak akan ada selesainya. Selalu bisa diadakan atau dimunculkan masalah ikutan. Konflik itu di sepanjang kiprah politik tidak akan selesai kecuali dengan fatsoen politik.

Beberapa moral politik yang hendaknya menjadi pertimbangan pada keinginan kembalinya Musyafak tersebut adalah, pertama, DPRD adalah lembaga wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat. Pertanyaan sederhana, kalau dirinya mau kembali, dia mewakili rakyat yang mana? Memperjuangkan aspirasi rakyat yang mana?

Kedua, Musyafak pernah dijatuhi hukuman. Perkara apakah vonis yang dijatuhkan bernilai adil atau tidak, itu soal materiil. Formalnya dengan dijatuhkannya hukuman berarti bersalah. Orang yang bersalah sudah cacat di mata hukum. Apakah dengan demikian masih layak kembali mewakili rakyat?

Ketiga, ketika eksekusi akan dijalankan, dirinya juga harus lari ke sana kemari, merepotkan petugas, dan berkelit dengan berbagai alasan hingga harus ditangkap (paksa). Hal itu membuktikan ketidakpatuhan atas hukum ketika hukum tidak berpihak kepada dirinya. Padahal, sebagai wakil rakyat, harusnya dia menjadi teladan. Sesuai dengan ajaran agama, tunduk dan laksanakan hukum kendatipun terasa pahit. Adalah hal yang tidak sesuai dengan fatsoen politik, ketika mantan narapidana kemudian menginginkan kembali ke panggung politik yang sama dengan tanpa beban. Seolah tidak bersalah, padahal sekali lagi formal di mata hukum jelas bersalah.

Keempat, masa tugas yang sangat pendek, sekitar setahun dipermasalahkan, menunjukkan betapa sebenarnya hal tersebut mencerminkan trauma (post power syndrome) atas tidak adanya kedudukan sekeluarnya dari LP. Padahal, apalah artinya jabatan sependek itu. Apalagi masih Ramadan, baik sekali merenungi diri. 

Kelima, last but not least dapat dicermati Anggaran Dasar PKB sendiri, sebagai partai yang mendudukkan sebagai wakil rakyat (partai) sebagai fatsoen  organisasi yang diwakili. Disebutkan pada pasal 4 bahwa prinsip perjuangan partai adalah pengabdian kepada Allah subhanahu wata'ala, menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga pesatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai Islam  ahlussunnah waljamaah.

Mbok ya tanya kepada hati nurani, apakah upaya kembali (dengan konflik) itu sesuai dengan prinsip pejuangan partai yang sangat mulia tersebut? Karena itu, kembali ke akal sehat kiranya lebih sehat. Legawa menjadi politikus yang negarawan lebih elok dan bermartabat daripada ngeyel yang pada akhirnya justru akan menunjukkan jati diri sebagai politikus yang tidak paham fatsoen politik. 

Hal itu hanya menambah deret panjang perilaku politikus yang bisa digambarkan dalam pepatah dunia Barat: Alliance with hell is justified as long as it is temporary (aliansi dengan neraka dibenarkan asalkan bersifat sementara).

Selasa, 25 Juni 2013

Soal Ijazah Doktor Diteken Sendiri (605)

Soal Ijazah Doktor Diteken Sendiri
Samsul Wahidin ;   Guru besar Fakultas Hukum Unmer Malang
JAWA POS, 25 Juni 2013
  

TIDAK percaya tapi nyata. Setidaknya, sepanjang publikasi yang bisa diakses, baru sekali ini ada seorang rektor kampus negeri (Rektor Universitas Mulawarman Zamruddin Hasid, Red) menandatangani ijazah doktor untuk dirinya sendiri. Ketika ada yang mempertanyakan, si penyoal justru akan dibawa ke sidang komisi etik senat untuk klarifikasi. Tapi, sidang itu tidak mempersoalkan proses keluarnya dan substansi ijazah, namun berkaitan dengan pembeberan ke publik ihwal ijazah yang tidak lazim tersebut ( Jawa Pos , 21/6). 

Ada dua hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut, berangkat dari fakta yang mencuat sebagai dasar untuk memberikan kepastian tentang nilai ijazah itu. Pertama dalam perspektif hukum, yaitu hukum administrasi. Bahwa secara administratif, didasarkan pada aturan, jenjang pendidikan strata 3 (doktor) itu harus melalui beberapa tahap. Pertama, ada mata kuliah (MK) yang merupakan pembekalan dengan nilai SKS (satuan kredit semester) tertentu. Termasuk, penilaian akhir yang dikuantifikasikan dengan nilai A, B, dan C (lulus) serta D, E (tidak lulus). Proses untuk ini biasanya ditempuh minimal dalam dua semester yang menguras pikiran. 

Pada semester ketiga, ada ujian usul penelitian, sekurang-kurangnya satu semester. Usul penelitian disertasi, lazim disebut proposal, diuji dan kemudian biasanya selalu ada perbaikan tertentu. Pada semester keempat, ada seminar hasil penelitian. Berikutnya, ada ujian tertutup dan terakhir adalah ujian terbuka (biasanya ada yang menggunakan istilah kolokium I, II, dan III). 

Dari rentang penelitian sampai ujian terbuka itu, jika jalan reguler, tidak akan bisa selesai dalam waktu setahun. Kalaupun jalannya ''super-tol'', akan selesai dalam waktu setahun. Jadi, total memerlukan waktu dua tahun atau empat semester. 

Silang selisih mengenai ijazah yang dipermasalahkan itu, pada satu sisi, adalah 1 tahun 11 bulan (menurut versi rektor 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan). Pelacakan administratif terhadap hal itu tentu bisa dilakukan. Karena bukan rahasia negara, dokumennya bisa diklarifikasi secara terbuka pula. 

Di dalam hukum administrasi, permasalahan jenjang waktu tersebut bersifat aanvullen atau mengatur. Tidak bersifat dwiggen atau memaksa dan diikuti dengan sanksi. Artinya, jika tidak dituruti, sanksinya adalah moral. Karena prosedur administratif sudah dilewati, menurut hukum administrasi, hal itu tidak menjadi masalah. Dengan demikian, secara administratif klir. 

Permasalahannya tidak terletak pada absah atau tidaknya secara administratif, melainkan pada ranah etika yang juga diatur dalam UU. Pasal 3 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari KKN menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus didasarkan pada asas umum pemerintahan yang layak (AUPL). Asas itu meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. 

Rektor adalah pejabat negara, dalam arti dalam melaksanakan kinerjanya terikat dengan UU tersebut dan karena itu harus menuruti UU tersebut, termasuk dalam pembuatan ijazah. Jika menandatangani ijazah untuk dirinya sendiri, rektor bisa dianggap tidak sesuai dengan asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas,. Meski tidak ada konsekuensi secara yuridis, secara etika itu tidak semestinya. Memang tidak ada larangan. Namun, asas hukum administrasi tidak berangkat pada: kalau tidak dilarang berarti boleh. Itu asas hukum pidana. Namun, harus mengacu pada AUPL tersebut. 

Untuk dosen yang mempertanyakan ijazah tersebut, berlebihan jika sanksinya adalah nestapa yang akan membawa dampak secara ekstrem. Misalnya, penurunan pangkat, apalagi sampai pada pemecatan. Dalam bahasa pendidikan, itu tidak mendidik, tetapi terkesan membalas dendam serta sakit hati. Dalam bahasa politik, itu main kuasa dan pasti berbuntut panjang. 

Karena itu, solusi yang elegan, pertama, hendaknya diklarifikasi apakah masa studi benar sebagaimana yang didalilkan bahwa itu selama 34 bulan. Taruhlah itu benar, apakah semua kualifikasi sebagaimana penjenjangan tersebut telah dilewati dengan semestinya? Karena itu, secara kesatria, rektor seharusnya menanyakan kepada etika pada diri sendiri ihwal tersebut. 

Proses keluarnya ijazah tersebut perlu dijernihkan, apakah sudah sesuai dengan prosedur. Kedua, manakala ternyata tidak benar, bahwa masa studinya hanya 1 tahun 11 bulan yang berarti 23 bulan, itu (bahasa Asmuni) adalah hil yang mustahal . Bahwa pengujinya datang dari mana pun, itu bukan argumentasi yang menjawab masalah. Tentu karena penguji itu diundang, sesuai dengan expert  yang bersangkutan tidak akan menolak (dan tidak mempersoalkan masa studi). 

Kasus unik ini adalah momentum untuk penegakan nilai-nilai kemuliaan kejujuran akademis yang kerap sulit ditegakkan. Kejujuran, sebuah istilah yang dalam khotbah sekali pun, sudah jarang disampaikan. 

Selasa, 23 April 2013

Mundur-Tak Mundur Mendikbud


Mundur-Tak Mundur Mendikbud
Samsul Wahidin ;  Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum 
Universitas Merdeka Malang
JAWA POS, 22 April 2013
  

Karut-marut pelaksanaan ujian nasional (unas) SMA dan SMK ibarat air yang mengalirkan berbagai masalah ikutan di hilirnya. Termasuk desakan agar Mendikbud Mohammad Nuh mundur dari jabatannya. Desakan ini seharusnya tidak semata dipandang sebagai refleksi kegagalan mengelola unas, tapi juga cermin tanggung jawab atas kegagalan tersebut yang dianggap bisa dilunasi dengan mundurnya sang menteri.

Apakah itu suara pinggiran yang tidak suka kepada sang Mendikbud? Sejauh ini Muhammad Nuh mengapresiasi desakan mundur itu dengan pernyataan normatif bahwa dirinya bukan politikus yang sibuk meng­urusi jabatan sebagai menteri. Jabatan adalah amanah. Posisi dirinya adalah sebagai pembantu dan menyerahkan seluruh keputusan kepada presiden. Secara substantif dia akan mundur jika tersangkut korupsi, misalnya, dalam hal pencetakan naskah unas.

Kisah Rujukan 

Beberapa kisah desakan atau mundurnya menteri pernah terjadi dalam perjalanan pemerintahan kita. Ketika mengemuka kasus dana liar Bank Indonesia (BI) yang ramai pada 2008, desakan mundur ditujukan kepada Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang diindikasikan menerima dana tersebut. Namun, keduanya aman dan tidak jadi mundur, karena "secara formal" tidak terbukti menerima dana itu.

Ketika Orde Baru menjelang tutup buku, beberapa menteri mengundurkan diri. Bukan karena kasus tertentu, tapi sekadar pergeseran posisi atau pindah departemen. Hanya ada beberapa menteri yang dituntut mundur karena prahara profesionalisme kebijakan, dan karena musibah atau "kecelakaan".

Menteri Pertambangan dan Energi I.B. Sudjana, misalnya, dituntut mundur akibat kemelut tambang emas Busang di Kaltim karena ternyata hanya pepesan kosong. Dia dinilai alpa mengontrol investor awu-awu dari negeri Paman Sam yang menurunkan kepercayaan investasi di tanah air. Namun, tuntutan itu ibarat angin lalu dan tertutup dengan berbagai heboh peristiwa lain.

Catatan tentang desakan mundurnya menteri juga ditujukan kepada Menteri Perhubungan Hardjanto Danutirto, atau disapa Tuan Dhanu, terkait centang perenang pengelolaan transportasi. Begitu pula kepada Menparpostel Joop Ave, terkait moralitas, yaitu indikasi pelecehan seksual di Selandia Baru. Keduanya juga tidak direspons dan selamat sampai akhir masa jabatan.

Pada saat Presiden Abdurrahman Wahid, ada dua menteri yang benar-benar mundur pada saat kabinet baru 15 bulan. Mereka adalah Menteri Koordinator Pengentasan Kemiskinan (Menko Taskin) Hamzah Haz, yang kemudian malah menjabat Wapres zaman Megawati. Alasan formalnya adalah ketidaksesuaian program yang harus dijalankan dengan konsep yang harus diusung dari partainya, PPP. Pada saat yang sama, Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengajukan pengunduran diri karena tanggung jawab profesionalisme tentang ide otonominya tak terakomodasi dalam RPJP (rencana pembangunan jangka panjang), apa lagi dalam RPJM (rencana pembangunan jangka menengah). Hal itu menjadi alasan bahwa dirinya tidak bisa bekerja.

Bergantung Sayang Presiden 

Pada tataran normatif, benturan mundurnya seorang menteri dari jabatan akibat suatu kasus, atau karena merasa tidak cocok adalah pada hak prerogatif presiden. Hal ini menjadi dasar sistem pemerintahan presidensial. Landasan konstitusional pada sistem ini memberikan kepastian bahwa menteri negara adalah pembantu presiden yang kedudukannya bergantung sepenuhnya kepada presiden. Menteri adalah kepala departemen yang bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala eksekutif. Mau menghentikan menteri di tengah jalan atau lanjut, itu bergantung pada presiden.

Adanya lembaga yang mengurusi kinerja para menteri, seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), ibarat anatomi kalimat, juga hanya sebagai "pelengkap penderita". Kendati bisa memberikan rapor merah, hitam, atau biru kepada kinerja menteri, akhirnya yang menentukan lanjut atau berhentinya sang menteri tetap presiden.

Maknanya, apa pun yang dilakukan seorang menteri secara normatif dan praktis tak bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada menteri yang bersangkutan. Seburuk apa pun kinerjanya, dia akan selamat asalkan masih disayang presiden. Atau presiden jengah mencopotnya. Apa lagi untuk sekarang, bila menyangkut menteri hasil kompromi antara parpol yang berkoalisi dan partai penguasa.

Mengaca pada berbagai peristiwa yang berhubungan dengan jabatan menteri tersebut, desakan agar menteri mundur memang bisa dianggap bagian dari kontrol masyarakat. Namun, keputusannya terserah presiden. Kecuali yang mengindikasikan korupsi, seperti yang menimpa Andi Mallarangeng, dia harus mundur karena terkena aturan internal kabinet. 

Desakan mundur terasa mengulang lagu lama yang bisa disalahgunakan untuk mengalihkan perhatian. Mendikbud meminta tetap pada koridor substantif berupa permasalahan pelaksanaan unas yang tidak berlangsung sesuai dengan rencana. Selebihnya, klarifikasi dan solusi atas permasalahan tersebut lebih urgen untuk ditindaklanjuti. Termasuk menindaklanjuti dari sisi hukum, ketika ada indikasi terjadi korupsi.

Rabu, 20 Maret 2013

Perppu, Payung Wajib Pilkada



Perppu, Payung Wajib Pilkada
Samsul Wahidin ;  Guru besar Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
JAWA POS, 19 Maret 2013

 
SILANG pendapat terjadi atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan pilkada, istilah yang digunakan di dalam UU No 18/2008 tentang Perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah). Pilkada yang semestinya digelar pada 2014 diajukan ke 2013 karena diprediksi akan memengaruhi jalannya pemilu legislatif (pileg). 

KPU merasa payung hukum untuk pengajuan tersebut cukup dengan aturan KPU, baik itu peraturan maupun keputusan KPU. Berbagai argumentasi yang bersifat praktis dipaparkan, termasuk tidak akan mengurangi masa jabatan incumbent. Hal itu disampaikan oleh komisioner KPU, sebagai legitimasi kinerjanya untuk mengajukan hajat daerah lima tahunan tersebut (Jawa Pos, 18/3).

Keberanian KPU mengambil kebijakan demikian tanpa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berdasar diskresi yang dimiliki lembaga tersebut. Apalagi, melahirkan perppu dalam waktu dekat ini secara prosedural sulit dilaksanakan karena terbentur dengan proses pembahasan RUU Pilkada yang memerlukan waktu lama. Sebagaimana dipahami, secara administratif payung hukum KPU terkait penyelenggaraan pemilu adalah undang-undang, sebagai produk DPR (dan pemerintah). 

Oleh karena itu, ketepatan dasar hukum berupa produk KPU itulah yang dipertanyakan. Harus segera disampaikan bahwa produk hukum yang tepat (bahkan harus) untuk itu adalah perppu, bukan produk hukum KPU. Mengapa harus perppu?

Mendesak vs Darurat 

KPU beralasan dibuatnya peraturan KPU atau bahkan hanya keputusan KPU untuk pengajuan pilkada ke 2013 ini adalah pada hal-hal teknis. Problem teknis selalu terjadi dalam setiap perubahan. Terlebih dalam pengelolaan administrasi kita sudah biasa terburu-buru, serba terdesak, dan tidak siap mengantisipasi permasalahan yang muncul. Padahal, masalah itu seharusnya terprediksi sejak awal.

Keharusan mengatur pengajuan itu dengan perppu dilandasi oleh beberapa hal. Pertama, sebelum adanya perubahan terhadap UUD 1945, perppu itu sebagaimana gambaran para pembentuk UUD adalah produk hukum yang dibuat dalam keadaan darurat negara (staatsnoodrecht). Produk hukumnya adalah peraturan darurat (noodverordeningsrecht) yang diterjemahkan dengan perppu tersebut. Jadi, ukuran riilnya terutama adalah adanya ancaman atas keberlangsungan negara jika produk hukum yang setara dengan UU itu tidak dikeluarkan.

Di dalam perkembangan berikutnya, interpretasi atas dibolehkannya presiden selaku kepala pemerintahan mengeluarkan produk noodverordeningsrecht ini tidak didasarkan pada kondisi staatsnoodrecht atau keadaan darurat semata. Perkembangan terjemahannya adalah: jika kepentingan (publik) mendesak. Presiden Soeharto pernah mengeluarkan perppu tentang penangguhan berlakunya pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1983 karena aparat pajak yang belum siap. Perppu itu dengan sendirinya habis masa berlakunya ketika aparat pajak siap melaksanakan tugasnya.

Kedua, setelah perubahan keempat UUD 1945, ketentuan mengenai perppu itu tetap sama. Hanya ada tambahan klausula bahwa tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang (vide pasal 22A). Untuk itulah, dibuat UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam UU ini dinyatakan bahwa materi muatan perppu adalah sama dengan materi undang-undang. Konsistensi ketentuan ini adalah bahwa sebuah payung hukum yang bermaksud melakukan perubahan, melengkapi atau meniadakan produk hukum tertentu harus selevel.

Keharusan selevel ini menjadi asas yang harus ditaati oleh penyelenggara pemilu, sebagai dasar yang absah bagi aktivitasnya. Artinya, secara administratif tindakan yang tidak didasarkan pada payung hukum selevel merupakan mal-administratif. Minimal hal itu akan melahirkan gugatan yang sebenarnya tidak perlu atau bisa dihindari.

Mengapa Enggan 

Mencermati produk hukum yang dibuat untuk mengantisipasi terjadinya benturan waktu dengan pemilu legislatif, kiranya semua sependapat bahwa materinya bersifat teknis, yaitu pada penyelenggaraan pilkada. UU menyatakan bahwa materi UU (demikian juga perppu) merupakan penjabaran UUD 1945 yang diperinci yaitu: tentang HAM, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, keuangan negara dan karena perintah UU untuk dibuat dalam bentuk UU.

Jelas bahwa penyelenggaraan pilkada termasuk dalam kinerja administratif yang diatur dalam pasal itu. Pertanyaan yang harus diklarifikasi adalah: mengapa pemerintah enggan mengeluarkan perppu? Apa karena ketakutan bahwa kebijakan itu harus diajukan ke DPR untuk dibahas dan disetujui? Jika ternyata DPR tidak menyetujui, perppu itu harus dicabut dan tidak berlaku (vide pasal 22 UUD 1945)?

Kalau itu kekhawatirannya, jawabnya sederhana. Proses waktu akan mengharuskan pengajuan itu dilaksanakan. DPR sudah kehilangan momentum untuk membahasnya sampai pada persidangan berikut. Apalagi jika pemerintah berlambat-lambat mengajukannya. Jadi, pertanyaannya, mengapa KPU sebagai leading sector tidak mengajukan konsep pengajuan pilkada kepada presiden?

Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mendasarkan kinerja pengajuan pilkada tidak dengan perppu. Dasar hukum ini sebagai representasi atas dasar hukum yang ingin disimpangi, yaitu berupa UU. Akan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum jika payung hukumnya adalah produk KPU, apalagi bersumber pada "perasaan" bahwa KPU punya diskresi sejauh itu.

Batas diskresi masih sangat akademis dan debatable. Karena itu, KPU harus bekerja keras untuk mengegolkan perppu sebagai payung hukum pengajuan pilkada.