Tampilkan postingan dengan label Kepala Daerah Hasil Referendum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepala Daerah Hasil Referendum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2015

Menuju Referendum Presiden?

Menuju Referendum Presiden?

Andi Irmanputra Sidin ;   Founder Sidin Constitution
                                             MEDIA INDONESIA, 01 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

POLEMIK calon tunggal yang berlangsung beberapa bulan terakhir ini akhirnya mendapatkan kepastian konstitusional, setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 29 September 2015, mengeluarkan putusan No 100/ PUU/XIII/2015. Inti dari putusan itu ialah bahwa pasangan calon tunggal dimungkinkan setelah ada upaya maksimal dan telah sempurna dilaksanakan oleh KPU menurut UUD 1945 bukan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) semata. Apabila usaha maksimal dilaksanakan, tapi ternyata tetap menghasilkan hanya satu pasangan calon, KPU tidak boleh serta-merta menunda pemilihan kepala daerah di daerah tersebut pada pemilu serentak berikutnya.

Calon tunggal tersebut tetap harus dikonteskan guna pemenuhan hak pilih (memilih dan dipilih) warga negara, tapi bukan dengan pasangan calon kotak kosong, melainkan dengan cara plebisit alias referendum meminta rakyat pemilih untuk menentukan pilihannya `setuju' atau `tidak setuju'. Apabila pemilih mayoritas memilih `setuju', calon tersebut akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih, apabila mayoritas rakyat memilih `tidak setuju', itu berarti rakyat sendiri telah menentukan untuk menunda mendapatkan kepala daerah definitif. 

Pada saat itulah KPU harus mendeklarasikan penundaan pemilihan kepala daerah tersebut hingga pilkada serentak berikutnya.

Putusan itu memang tidak bisa dikatakan sempurna, karena hakim konstitusi Patrialis Akbar memiliki pendapat berbeda. Argumentasi yang dibangunnya juga tidak bisa dianggap remeh dan sepicing mata.

Menurutnya, pilkada itu adalah pemilihan, yang berbeda dengan referendum. Pemilihan adalah pilihan yang dihidangkan lebih daripada satu subjek hukum alias pasangan calon, sedangkan referendum hanya menghidangkan satu subjek hukum.Hal itupun memang akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri, karena jangan sampai nanti kekuatan pasar akan `membeli' semua kekuatan politik untuk menciptakan calon tunggal, karena dengan plebisit, analisis probabilitas kemenangan akan lebih mudah guna kepentingan kekuatan pasar tersebut. 
Argumentasi itu memang sangat mencemaskan sebab jikalau itu terjadi, negara akan diperbudak pasar dan tentunya sangkakala kematian NKRI.

Kekuasaan tertinggi

Terlepas dari perdebatan-perdebatan yang muncul tersebut, referendum sudah menjadi kepastian konstitusional untuk pilkada yang bercalon tunggal. Alasan yang dibangun MK memang rasional. MK masuk terlebih dahulu membedah Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Bahwa kedaualatan merupakan kekuasaan tertinggi rakyat, sehingga undang-undang harus menjamin pemenuhan kedaulatan itu dalam hal pemilihan kepala daerah.Artinya, desain konstitusional yang harus dibangun ialah tidak ada kata `tunda' apabila saatnya rakyat harus melaksanakan kedaulatannya, salah satunya ialah hak untuk memilih dan dipilih.

Dari konstruksi konstitusional itu MK kemudian `menyenggamakannya' dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bahwa gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.Frasa `dipilih secara demokratis' se sungguhnya tidak lain merupakan anak kandung kedaulatan berada di tangan rakyat menurut Pasal 1 UUD 1945. Artinya, ketika saatnya pengisian jabatan kepala daerah itu tiba, tidak boleh ada kata tunda untuk pemenuhan kedaulatan itu untuk memilih dan dipilih kecuali rakyat itu sendiri menundanya. Di sinilah kemudian kata `dipilih' ditafsirkan secara cerdik oleh hakim bahwa `dipilih' itu merupakan sebuah kontestasi, dan kontestasi secara demokratis artinya harus ada perlibatan hak rakyat untuk memilih dan dipilih.

Oleh karenanya, seandainya pun terjadi calon tunggal alias hanya satu pasangan calon dan semua calon yang mendaftar memang sudah dinyatakan tidak layak menurut konstitusi, pilkada tidak dapat ditunda.Yang bisa menunda pilkada ialah rakyat sendiri melalui referendum ketika mereka diberikan ruang kontestasi yang ternyata lebih banyak `tidak setuju' terhadap calon kepala daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi kepala daerah.

Sebagai catatan, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi cara yang ditempuh tidak sesuai konstitusi, KPU tidak dapat sertamerta menetapkan sebagai calon tunggal. Apalagi jikalau ternyata pasangan calon tersebut sedang menempuh upaya hukum guna pemenuhan hak konstitusionalnya untuk dipilih.

Ambang batas

Konstruksi MK itu memang menimbulkan pertanyaan berikutnya, fenomena pilkada calon tunggal ini bukan hanya mungkin terjadi pada pilkada, melainkan bisa jadi pada pemilihan presiden. UUD 1945 memang tak pernah mau menuliskan mimpi buruk tentang calon tunggal pada pilpres tersebut, tapi hal tersebut tak mustahil terjadi.

Apalagi dalam pemilihan presiden tidak mengenal istilah calon perseorangan. Memang pada Pemilihan Presiden 2019 nanti juga akan diterapkan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak, dengan seluruh parpol peserta pemilu legislatif juga merupakan peserta pemilu presiden.

Artinya, secara kalkulatif, pemilu presiden ini sudah tidak mengenal ambang batas parpol dan/atau gabungan parpol untuk dapat mengusulkan calon presiden. Semua parpol peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden, artinya secara kalkulatif, probabilitas peluang untuk calon tunggal sangat kecil.

Namun, realitas politik ternyata juga tak semudah itu, karena jangan sampai juga terdapat sosok capres yang kemudian memiliki popularitas dan elektabilitas yang sangat tinggi, tapi tidak ada parpol yang mau membuang energi untuk melawannya. Atau malah semua mendukungnya atau malah parpol yang nonpendukung memboikot tidak mau mengusulkan pasangan calon presiden.

Lalu bagaimana solusi konstitusionalnya? Apakah linear dengan pilkada seperti putusan MK kemarin? Tentunya, ini menarik untuk dipolemikkan dan bisa jadi serupa namun tak sama. Saya sendiri belum tertarik untuk membahasnya, untuk kemudian menyenggamakan dengan putusan MK itu. Yang pasti, kepastian konstitusional sudah ada mengenai pilkada calon tunggal, terlepas setuju atau tidak, semua sistem pasti ada kekurangan dan kelebihannya.

Kepala Daerah Hasil Referendum

Kepala Daerah Hasil Referendum

Saldi Isra ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Padang
                                           MEDIA INDONESIA, 30 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENJAWAB beberapa persoalan mendasar dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan dua putusan yang dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam proses demokrasi di daerah. Kedua putusan itu sekaligus menjadi jawaban penting terhadap ancaman kemacetan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di beberapa daerah. Pertama, MK memutuskan bahwa syarat calon perseorangan dalam UU No 8/2015 tidak sejalan dengan logika warga yang memiliki hak pilih. Sebelumnya, basis penghitungan yang digunakan untuk menentukan persentase calon perseorangan ialah jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Menurut MK, dasar penghitungan itu tidak benar karena yang paling tepat dipakai ialah persentase dari jumlah pemilihan tetap yang ditetapkan KPUD pada pemilu terakhir.

Dengan putusan ini, bila seseorang berniat ikut pilkada melalui jalur perseorangan, jumlah absolut dukungan yang diperlukan menjadi lebih rendah. Bagaimanapun, jumlah warga pasti jauh lebih besar ketimbang warga yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih. Tanpa keraguan, basis penghitungan yang digunakan MK tentunya sangat tepat. Putusan ini akan jadi lebih bermakna lagi jika persentase dukungan juga dijadikan lebih kecil daripada yang tertera dalam UU No 8/2015.

Kedua, MK juga memutuskan dengan cemerlang ihwal nasib daerah-daerah yang memiliki calon tunggal, yaitu daerah yang hanya ada satu pasang calon memenuhi syarat untuk ikut pilkada. Dalam soal ini, MK memutuskan jika daerah hanya terdapat satu pasang calon setelah berbagai upaya dicalon, di lakukan agar terdapat calon lebih dari satu pasang tetapi tetap tidak bisa, pemilihan tetap dapat diteruskan dengan memberi kesempatan kepada pemilih menentukan sikap terhadap calon tunggal tersebut.

Berdasarkan putusan MK, bila pemilik hak pilih menyatakan setuju terhadap calon tunggal tersebut, si calon tetap sah sebagai calon terpilih untuk kemudian dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, jika pemilih lebih banyak tidak setuju, pemilihan ditunda ke periode berikutnya. Penyelesaian ancaman terhadap penundaan calon tunggal ini dinamakan MK sebagai model penentuan suara rakyat berupa referendum. Putusan ini benar-benar jadi terobosan terhadap kebuntuan kelanjutan pemilihan karena cuma terdapat satu pasang calon.

Dalam konteks pilkada, sekalipun dua putusan ini berada dalam nomor registrasi yang berbeda dan dibacakan dalam waktu yang berbeda pula, keduanya diajukan ke MK karena berasal sebab yang nyaris sama. Bila ditelusuri, disadari atau tidak, pembentuk UU lupa memperhitungkan bahwa pilihan politik memperbesar persentase calon perseorangan menjadi penyebab utama munculnya calon tunggal. Artinya, Putusan No 60/ PUU-XIII/2015 dan Putusan No 100/PUU-XIII/2015 ini keduanya menyelesaikan persoalan yang berada dalam garis yang berimpitan.Bedanya, penurunan syarat dukungan dengan menggunakan daftar pemilih tetap baru akan berlaku dalam pemilihan serentak 2017.Sementara itu, pola referendum berlaku langsung dalam pemilihan Desember mendatang.

Tiga catatan penting

Apabila memahami semangat dan membaca substansi Putusan No 60/PUU-XIII/2015 dan Putusan No 100/PUU-XIII/2015, setidaknya terdapat empat catatan penting terutama putusan yang menggunakan pola referendum. Pertama, pembentuk UU lalai memperhitungkan kemungkinan adanya ancaman calon tunggal. Boleh jadi, pembentuk UU sangat optimistis dengan begitu banyaknya peminat untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini.

Bila himpunan gagasan dan perdebatan yang terjadi selama pembahasan UU No 8/2014 dilacak, sekalipun tidak begitu besar, sudah muncul peringatan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya calon tunggal. Selain disebabkan manuver parpol, calon tunggal sangat mungkin terjadi di daerahdaerah dengan petahana sangat populer. Pada titik inilah, untuk sebuah UU yang sangat jelimet dan ruwet, diperlukan simulasi sebelum tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah menyetujui bersama sebuah RUU.

Kedua, terbukanya pola referendum bagi calon tunggal dapat dikatakan sebagai bentuk warning MK terhadap parpol yang dengan se ngaja bermain-main dengan artinya pengajuan pasangan calon.Sebagai institusi yang diberi ruang utama untuk mengajukan pasangan calon, pilihan politik untuk mengajukannya benar-benar telah merusak arti penting parpol dalam proses pilkada. Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, warning MK ini menjadi peringatan penting untuk tidak mempermainkan posisi sentral parpol dalam pengajuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Banyak kalangan percaya, sekiranya pola referendum ini tidak diperkenankan dan UU No 8/2014 tidak direvisi, sangat mungkin kebuntuan calon tunggal kembali akan menjadi jebakan dalam pemilihan serentak 2017. Dengan Putusan No 100/PUU-XIII/2015, calon tunggal tidak lagi menjadi ancaman pada masa depan. Bahkan bila dikombinasikan dengan Putusan No 60/PUU-XIII/2015, calon perseorangan menjadi lebih berpeluang maju pada 2017. Artinya, kedua putusan MK ini berpeluang meningkatkan kualitas pilkada mendatang.

Ketiga, dengan adanya pola referendum, calon tunggal tidak bisa berdiam diri menghadapi proses pemilihan. Bagaimanapun, selama menuju hari H pemungutan suara, calon tunggal tetap harus bekerja keras untuk meraih dukungan pemilih. Pada titik itu, jika hadirnya calon tunggal juga sengaja didesain, pemilih memiliki kesempatan untuk memberikan suaranya kepada calon tunggal. Sesuai dengan putusan MK, bila pemilih lebih banyak tidak memilih calon tunggal, penundaan tetap akan dilakukan.Mungkin penundaan ini harus dimaknai sebagai `pasangan lain' oleh calon tunggal. Artinya, pola referendum tetap mempertahankan unsur pemilihan oleh pemilih.

Terlepas dari catatan tersebut, bagi semua kalangan yang tidak ingin proses demokrasi di daerah terhambat oleh calon tunggal, putusan MK ini harus dibaca sebagai salah satu putusan penting dalam menjaga keberlanjutan proses demokratisasi di daerah. Selamat datang kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil referendum.