Tampilkan postingan dengan label Budhi Wibowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budhi Wibowo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Januari 2017

Inpres Percepatan yang Belum Cepat

Inpres Percepatan yang Belum Cepat
Budhi Wibowo  ;   Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I)
                                                      KOMPAS, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Para pelaku industri perikanan nasional merasa sangat senang dengan diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional pada 22 Agustus 2016. Inpres bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara.

Inpres ini memerintahkan 25 instansi pemerintah, di antaranya Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perindustrian, agar melakukan langkah nyata percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Kata percepatan pada judul inpres itu menunjukkan bahwa Presiden Jokowi menyadariada hal yang tak beres dalam industri perikanan nasional sehingga perlu dilakukan upaya khusus perbaikan dan percepatan industri perikanan nasional. Sangat disayangkan, setelah sekitar empat bulan inpres diterbitkan, sampai saat ini belum terlihat langkah nyata pelaksanaan inpres. Berbagai instansi telah mengadakan berbagai rapat tentang pelaksanaan inpres, terapirapat-rapat itu masih berkutat pada sinkronisasi data dan pembuatan peta jalan (road map). Belum terlihat adanya rencana aksi (action plan) nyata untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Kemungkinan, salah satu yang menjadi penyebab keluarnya inpres tersebut adalah terjadinya penurunan yang tajam ekspor produk perikanan Indonesia. Dari tahun 2014 ke 2015, turun lebih dari 15 persen, dari 4,6 miliar dollar AS(2014)menjadi 3,9miliar dollar AS (2015).

Tahun 2016 diperkirakan ekspor produk perikanan Indonesia masih di sekitar 4 dollar AS, jauh tertinggal dari Vietnam yang pada 2015 ekspornya mencapai 6,8 dollar AS dan tahun 2016 diperkirakan naik menjadi 7,1 miliar dollar AS, hampir dua kali lipat ekspor perikanan Indonesia. Sangat ironis, sebagai negara maritim dengan potensi yang jauh lebih besar dari Vietnam, ekspor produk perikanan Indonesia jauh tertinggaldari Vietnam.

Defisit bahan baku

Permasalahan utama industriperikanan nasional adalah kekurangan bahan baku yang menyebabkan utilitas industriperikanan nasional menjadi rendah. Data yang disampaikan berbagai asosiasi pengolahan perikanan menunjukkan, utilitas industri perikanan nasional hanya di kisaran 50 persen. Bahkan di daerah tertentu seperti di Bitung utilitasnya jauh di bawah 50 persen. Langkah awal yang harus dilakukan untuk percepatan pembangunan industri perikanan nasional adalah melakukan upaya nyatapeningkatan bahan baku, baik dari sektor perikanan tangkap maupun budidaya.

Dalam upaya peningkatan sektor perikanan tangkap, perlu segera dilakukan penyederhanaan perizinan bagi kapal nelayan yang sangat rumit dan melibatkan banyak instansi. Sebagai contoh, diperlukan setidaknya 17 surat izin yang diterbitkan oleh tiga instansi untuk kapal nelayan yang berukuran di atas30 gros ton (GT).Selain penyederhanaan perizinan,yang perlu segera dilakukan adalah melakukanevaluasi peraturan perundangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, sesuai denganinpres poin kedua butir 1a.

Berbagai peraturan yang perlu segera dievaluasiantara lain adalah peraturan pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik, peraturan tentang alih muat di laut, peraturan pembatasan GT kapal pengangkut ikan dan peraturan penangkapan lobster, kepiting,dan rajungan. Berbagai peraturan itu berpotensi menurunkan upaya pengembangan perikanan tangkap danmenimbulkan kontroversi yang hebat terhadap masyarakat perikanan.

Peraturan tentang pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik yang melarang penggunaan 17 jenis alat tangkap (akan diberlakukan pada 1 Januari 2017) telah menimbulkan keresahan yang luar biasa pada nelayan dan industri pengolahan perikanan. Data yang disajikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten menyatakan, sekitar 38.000 kapal nelayan atau sekitar 760.000 nelayan akan terkena dampak pelarangan penggunaan 17 jenis alat tangkap tersebut.

Jika ditambah nelayan dari Provinsi Jawa Barat dan beberapa provinsi lain di luar Jawa, diperkirakan lebih dari 1 juta nelayan akan terkena dampak peraturan tersebut. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah bersedia mengevaluasi kembali aturan pelarangan tersebut agar tidak terjadi gejolak ekonomi dan sosial di masyarakat.

Selain dari perikanan tangkap, upaya peningkatan bahan baku juga harus dilakukan melalui pengembangan perikanan budidaya. Indonesia memiliki garis pantai yang panjangnya hampir mencapai 100.000 kilometer sehingga seharusnya perikanan budidayabisa menjadi andalan utama dalam upaya peningkatan bahan baku bagi industri perikanan. Pemerintah bisa mendukung perikanan budidaya dengan jalan membangun infrastruktur (jalan, jembatan, listrik, saluran irigasi dan lain-lain) pada sentra-sentra perikanan budidaya.

Revitalisasi dan insentif

Selain itu, pemerintah secara bertahap bisamelakukan revitalisasi ratusan ribu hektar tambak telantar. Khusus untuk budidaya udang yang merupakan komoditas andalan Indonesia, peningkatan produksi udangbisa dilakukan dengan cara melakukan intensifikasi dari tambak-tambak tradisional menjadi tambak intensif yang mempunyai produktivitas tinggi.

Selain peningkatan suplai bahan baku,hal lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri perikanan antara lain pemberian insentif berupa pengecualian pengenaan tarif beban puncak listrik. Industri perikanan memerlukan listrik untuk pembekuan dan penyimpanan ikan terus-menerus selama 24 jam sehari sehingga adanya tarif beban puncak sangatlah memberatkan. Industri perikanan bahan bakunyabersifat musiman sehingga bahan baku yang masuk jumlahnya berfluktuasi tidak bisa konstan.

Kondisi tersebut mengharuskan industri perikanan lebih banyak menggunakan tenaga kerja borongan/paruh waktu dibandingkan tenaga kerja tetap. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberi kepastian hukum pada pola hubungan kerja musiman pada industri perikanan.

Pelaksanaan Inpres No 7/2016melibatkan banyak instansi (lintas instansi) sehingga sangat diperlukan koordinasi kuat antarinstansi. Presiden perlu mempertegas siapa yang bertanggung jawab dan memegang komando pelaksanaan inpres tersebut. Selain itu,sangatlahdiperlukan komunikasi yang intens antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi agar pelaksanaan inpres tersebut bisa berjalan sesuai dengan keinginan presiden dan harapan pelaku industri perikanan. ●

Selasa, 18 November 2014

Kenaikan Harga BBM dan Revolusi Mental

Kenaikan Harga BBM dan Revolusi Mental

Budhi Wibowo  ;   Pemerhati masalah Hubungan Industrial, Tinggal di Semarang
SINAR HARAPAN, 17 November 2014

                                                                                                                       


Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan berbagai pro-kontra yang tajam di masyarakat. Pihak yang mendukung mengemukakan berbagai alasan perlunya kenaikan harga BBM, di antaranya bisa menyehatkan APBN dan subsidi BBM bisa dialihkan untuk membangun berbagai infrastruktur yang sangat diperlukan negeri ini.

Pihak yang menentang mengatakan kenaikan harga BBM akan menyengsarakan rakyat karena akan menyebabkan kenaikan harga barang. Berbagai pro-kontra tersebut hanya melihat dampak ekonomi kenaikan harga BBM. Padahal, kenaikan harga BBM tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi saja, tetapi bisa menimbulkan dampak lainnya, yaitu perubahan mental bangsa Indonesia.

Mental Boros, Mental Konsumtif, dan Mental Pengemis

Di India banyak pengemudi kendaraan yang mematikan mesin kendaraannya sewaktu berhenti di lampu merah. Mereka baru menghidupkan mesinnya kembali ketika lampu sudah menyala hijau. Terlepas dari efektif tidaknya penghematan BBM yang dilakukan pengemudi di India dengan cara mematikan mesin, upaya tersebut merupakan langkah nyata yang mereka lakukan untuk sebisa mungkin menghemat pemakaian BBM. Saat ini, harga BBM di India sekitar Rp 12.000 per liternya.

Hal yang terjadi di Indonesia sangat berbeda dengan di India. Di Indonesia sangat sering kita menjumpai pengemudi tetap menghidupkan mesin kendaraannya sewaktu berhenti untuk menunggu. Walaupun menunggu dalam waktu cukup lama, banyak pengemudi di Indonesia tetap menyalakan mesin kendaraannya agar bisa menghidupkan AC. Para pengemudi di Indonesia ingin tetap merasa nyaman dengan menghidupkan AC, mereka tidak mau turun dari mobil menunggu di tempat yang teduh. Kita juga sering menjumpai orang yang menjalankan kendaraannya tanpa tujuan jelas, berputar-putar tanpa arah,  sekadar untuk menghabiskan waktu. Mereka seolah tidak menyadari, menghidupkan mesin selama menunggu atau mengendarai kendaraan tanpa tujuan jelas, sama saja dengan membakar uang rakyat.

Perilaku orang Indonesia yang boros BBM tersebut disebabkan harga BBM yang relatif terlalu murah bagi sebagian orang Indonesia. Adanya kenaikan harga BBM secara signifikan tentu akan mengubah mental boros BBM tersebut, karena masyarakat akan berusaha sebisa mungkin menghemat pemakaian BBM.

Saat ini, bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang konsumtif. Konon kabarnya, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang paling konsumtif nomor dua di seluruh dunia, setelah Singapura. Survei yang dilakukan Frost Sullivan menyatakan, orang Indonesia rata-rata berganti ponsel setiap tahun. Kebiasaan masyarakat Indonesia berperilaku konsumtif bukan hanya pada peralatan elektroni,k seperti ponsel, laptop, televisi, melainkan juga terhadap produk lain seperti produk otomotif dan fashion. Banyak masyarakat Indonesia merasa bangga memakai produk merek tertentu yang harganya mahal, walaupun mereka sebenarnya tidak terlalu membutuhkan produk tersebut. Mereka bergaya hidup konsumtif; terbiasa membelanjakan sebagian besar uangnya bukan untuk sesuatu yang mereka butuhkan, melainkan hanya berdasarkan emosi, gengsi, atau sekadar “ikut-ikutan” saja.

Perilaku konsumtif masyarakat Indonesia tersebut terjadi karena tumbuh pesatnya masyarakat golongan menengah di Indonesia, yang mempunyai uang yang relatif cukup untuk mendukung perilaku konsumtif tersebut. Adanya kenaikan harga BBM sangat mungkin akan bisa mengurangi perilaku konsumtif masyarakat Indonesia.

Secara tidak sadar, adanya subsidi BBM yang sudah berlangsung lama tersebut telah memanjakan masyarakat dan menjadikan sebagian masyarakat bermental pengemis. Mereka akan berusaha menekan pemerintah agar terus memberikan subsidi, meskipun sebagian dari mereka sebenarnya bukan masyarakat miskin. Mereka mempunyai mobil, motor, televisi, atau ponsel mahal, namun tetap saja “mengemis” kepada pemerintah agar terus memberikan subsidi BBM.

Kenaikan harga BBM bisa menghilangkan mental pengemis tersebut. Masyarakat akan diajarkan hidup mandiri tanpa mengandalkan bantuan orang lain, termasuk dari pemerintah. Memang kenaikan harga BBM sedikit banyak akan mengurangi “kenyamanan hidup” masyarakat Indonesia. Namun, dengan demikian masyarakat Indonesia akan terbiasa hidup sesuai realita, hidup sesuai kemampuan yang dimilikinya.

Revolusi Mental

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan selain bermanfaat secara ekonomi, kenaikan harga BBM juga memberikan manfaat memperbaiki berbagai mental buruk bangsa Indonesia. Tentunya hal tersebut sangat sesuai dengan konsep revolusi mental yang menjadi program utama Presiden Jokowi, yaitu perubahan total mental rakyat Indonesia, sehingga rakyat Indonesia mempunyai mental lebih baik.

Oleh karena itu, sebaiknya Presiden Jokowi tidak ragu lagi untuk menaikkan harga BBM. Meskipun demikian, Presiden Jokowi perlu berhati-hati. Kenaikan harga secara langsung dalam jumlah besar, sangat mungkin akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Senin, 12 Mei 2014

Harmoni Pengusaha-Buruh

Harmoni Pengusaha-Buruh

Budhi Wibowo  ;   Pemerhati masalah Hubungan Industrial, Tinggal di Semarang
SUARA MERDEKA,  12 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Unjuk rasa atau mogok kerja masih menjadi pilihan sebagian buruh, termasuk di Semarang, untuk menyampaikan aspirasi. Padahal cara itu alternatif terakhir bila upaya lain tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Dalam konteks itu, kita melihat dua komponen hubungan industrial, yaitu pengusaha dan buruh, menganggap satu sama lain sebagai seteru.

Banyak perselisihan atau perbedaan pendapat di antara keduanya yang berakhir dengan saling tuntut di pengadilan. Bahkan beberapa waktu lalu, keputusan lembaga pengadilan di Semarang menetapkan salah satu BUMN terbukti bersalah dan harus melepas sebagian aset untuk membayar buruh.

Realitas itu terasa sebagai ironi mengingat hubungan industrial Pancasila diniatkan untuk dijabarkan dalam keseharian. Cita-cita luhur yang menginginkan harmoni antara pengusaha dan para pekerja seakanakan hanya wacana indah untuk ditandatangani tapi selalu buruk dalam pelaksanaannya.

Masing-masing pihak merasa paling berjasa berkait kelangsungan hidup perusahaan. Pendekatan penyelesaian paling bijak pun acap masih menyisakan luka. Setelah tercapai kesepakatan, masing-masing cenderung menyiapkan jurus atau amunisi baru, guna meningkatkan posisi tawar pada kemudian hari.

Pejabat yang seharusnya berdiri di tengah pun, yang semestinya terus menyosialisasikan hakikat hubungan industrial Pancasila kerap tidak berani berkata tentang kebenaran dan keadilan. Sebagian dari mereka seperti kehilangan norma baku sebagai penegak regulasi peraturan.

Pengamat masalah perburuhan, pegiat LSM, tokoh ormas, dan bahkan wakil rakyat sering terjebak pada penyelesaian sesaat. Mereka hanya berkutat pada masalah kemeningkatan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kebutuhan fisik minimum (KFM) buruh yang wajib diimbangi dengan kenaikan UMR yang memadai.

Pemangku kepentingan sepertinya kehilangan pikiran logis tentang penyelesaian persoalan klasik tersebut. Buruh, pegiat LSM/ aktivis serikat buruh pun terbelenggu oleh tema hanya menghitung UMR tahun depan, ditambah ketidakpuasan terhadap upah tahun berjalan. Mereka hanya berpikir supaya upah baru lebih besar dari sebelumnya.

Saling Memahami

Di sisi lain, pengusaha menyusun strategi untuk menaikkan harga jual produk dan jasanya sehingga minimal bisa mempertahankan profit. Strategi mereka bukan meningkatkan kinerja mengingat buruh merasa tidak memiliki perusahaan itu sehingga pengusaha pun sulit menajak mereka bekerja lebih keras.

Antisipasi lain adalah mengusahakan kenaikan UMK seminimal mungkin dengan dalih saat ini makin sulit meningkatkan keuntungan. Bahkan bila merasa usahanya sudah tidak prospektif di lokasi itu, pengusaha memindahkan usaha ke daerah lain, yang dianggap persoalan menyangkut perburuhannya tidak terlalu krusial.

Menyelami konflik itu, buruh merasa upah yang diterima makin hari makin kurang bernilai, dalam arti tak mencukupi untuk menutup biaya kehidupan sehari-hari. Padahal mereka beranggapan semua warga negara berhak mendapatkan pangan, sandang, papan, serta pelayanan kesehatan, dan pendidikan yang layak.

Persoalan menjadi makin rumit karena pengusaha beralasan sulit mendapatkan jaminan kepastian menyangkut kestabilan biaya bahan produksi, upah tenaga kerja, pajak, harga BBM dan sebagainya. Di sisi lain, mereka juga menganggap buruh tidak peduli terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Sebaliknya, buruh merasa perusahaan tak lagi peduli, yang tercermin dari pemberian upah yang dianggapnya tidak memadai, terutama bila dikaitkan dengan harga barang kebutuhan pokok. Dalam memediasi, pemerintah hanya mengajak kedua pihak saling mengalah dan kemudian menentukan upah kompromistis. Penyelesaian cara itu menyisakan ganjalan.

Seyogianya pengusaha mau memahami kondisi buruh, termasuk memahami penyebab mereka selalu menuntut kenaikan upah. Buruh pun diharapkan mau memahami bahwa pengusaha juga menghadapi masalah berkait keterbatasan pemerintah dalam menstabilkan harga-harga barang kebutuhan hidup.

Senin, 18 Februari 2013

Siaga Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN


Siaga Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
Budhi Wibowo Pelaku Perdagangan Internasional,
Dosen Luar Biasa Universitas Ciputra
JAWA POS, 18 Februari 2013


JANGAN kaget jika suatu saat penjual siomay yang berkeliling di perumahan Anda bukan lagi bernama Cak Man, tetapi Mr Nguyen yang berasal dari Vietnam. Cak Man, pedagang siomay langganan Anda, terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing. Mr Nguyen bekerja lebih keras dan cerdik, serta siomay dagangannya lebih lezat. 

Saat ini tentu terasa aneh kalau ada penjual siomay dari Vietnam menjajakan dagangannya di perumahan Surabaya. Tetapi, di masa depan yang dekat mungkin terjadi dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2015.

Meskipun ASEAN merupakan perhimpunan sepuluh negara berdaulat, AEC adalah penyatuan ASEAN sebagai satu kesatuan wilayah ekonomi. Dengan demikian, perdagangan antarnegara ASEAN yang saat ini tergolong perdagangan ekspor/impor nanti dianggap sebagai perdagangan lokal. Pergerakan barang antarnegara ASEAN akan berlangsung secara bebas, tanpa dikenakan bea masuk. Persis dengan European Economic Community (EEC) yang telah menjadi European Union (EU). 

Bagi kalangan pengusaha, perbatasan antarnegara selalu dianggap sebagai hambatan karena adanya prosedur ekspor/impor. Dengan adanya AEC, hambatan tersebut akan hilang. Pengusaha bakal lebih mengutamakan kedekatan jarak, tidak lagi mempertimbangkan perbedaan negara. Sangat mungkin akan terjadi, pedagang kopra di Sulawesi Utara lebih senang mengirimkan produknya ke Filipina daripada ke Jawa. Industri makanan di Kota Kuching, Malaysia, bakal lebih senang mengirimkan produknya ke Pontianak daripada ke Kuala Lumpur yang berjarak lebih jauh.

Lebih Dahsyat daripada FTA 

Adanya area perdagangan bebas (free trade area -FTA) yang berlangsung beberapa tahun terakhir ini menimbulkan dampak yang besar, terutama bagi para pengusaha. Namun, dampak AEC akan jauh lebih dahsyat daripada adanya FTA. AEC akan berdampak bukan saja kepada para pengusaha, tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya AEC, warga ASEAN bisa dengan bebas mencari kerja di seluruh negara ASEAN. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia akan bersaing dalam mencari pekerjaan di Indonesia dengan para pencari kerja dari seluruh ASEAN. Namun, di pihak lain, tenaga kerja Indonesia juga bebas mencari kerja ke seluruh negara ASEAN. Para pencari kerja dari seluruh ASEAN tersebut juga akan bersaing dalam mencari kerja di bidang jasa, misalnya tenaga profesional di bidang kesehatan, perhotelan, dan pendidikan. 

Dalam hal investasi, para pengusaha ASEAN dapat menanamkan modalnya di seluruh negara ASEAN. Para pengusaha ASEAN bisa menjadi penguasa mayoritas saham di perusahaan mana pun di ASEAN. Para pengusaha Indonesia akan bersaing dengan pengusaha ASEAN lainnya dalam melakukan investasi di seluruh ASEAN, termasuk di Indonesia.

Dalam dunia pendidikan, lembaga pendidikan di Indonesia akan bersaing dengan lembaga pendidikan di seluruh ASEAN. Siswa warga negara ASEAN boleh memilih menempuh studi di lembaga pendidikan mana pun di ASEAN. 

Peluang Bisa Jadi Bencana 

Dengan adanya AEC, negara anggota ASEAN diperbolehkan menjual produknya kepada konsumen di seluruh ASEAN. Hal tersebut bisa menjadi peluang yang sangat besar bagi Indonesia karena total penduduk ASEAN sekitar 600 juta. Namun harus diingat, pangsa pasar sekitar 600 juta orang tersebut juga akan diperebutkan oleh pengusaha lainnya dari seluruh ASEAN.

Sama halnya dengan sewaktu menghadapi adanya ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) 2010, pemerintah kelihatan belum siap dalam menghadapi AEC. Para pengusaha Indonesia yang dua tahun lagi akan bersaing dengan seluruh pengusaha ASEAN belum terlihat mempersiapkan diri. Bahkan, hingga saat ini, hanya sebagian kecil pengusaha Indonesia yang mengetahui adanya AEC 2015. Padahal, adanya AEC akan membawa dampak yang besar bagi usaha mereka.

AEC akan menjadi peluang yang sangat besar bagi negara ASEAN yang telah mempersiapkan diri. Tetapi, bagi negara yang tidak siap, itu akan menjadi bencana besar. 

Pemerintah harus memprioritaskan beberapa sektor industri yang mempunyai daya saing tinggi. Misalnya, industri yang berbahan baku agro (pertanian, perkebunan, perikanan), makanan-minuman, tekstil,furniture, alas kaki, semen, dan elektronika. Industri-industri itu harus lebih unggul.

Dunia usaha harus melakukan berbagai inovasi, efisiensi, dan peningkatan produktivitas karyawan secara terus-menerus. Adanya berbagai hambatan birokrasi yang mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi harus segera dihilangkan. Percepatan pembangunan infrastruktur amat diperlukan untuk me­nekan biaya logistik dan transportasi yang selama ini memperlemah daya saing industri Indonesia.

Pendidikan di Indonesia juga harus bisa menghasilkan SDM yang mampu berkompetisi di tingkat ASEAN. Seluruh jenjang pendidikan di Indonesia perlu segera memperbaiki kurikulum agar nanti lulusannya bisa siap pakai dan me­miliki kompetensi serta kualifikasi internasional. Dengan demikian, mereka bakal bisa menjadi pekerja profesional yang tidak kalah dengan tenaga kerja profesional dari negara-negara ASEAN.