Tampilkan postingan dengan label Hajriyanto Y Thohari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hajriyanto Y Thohari. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Februari 2016

Golkar Baru dengan "Trisula" Baru

Golkar Baru dengan "Trisula" Baru

Hajriyanto Y Thohari  ;   Mantan Wakil Ketua MPR dan
Ketua DPP Partai Golkar (2009-2015)
                                                     KOMPAS, 05 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan kembali kepengurusan Partai Golkar hasil musyawarah nasional di Riau tahun 2009 ibarat "pendaratan terakhir" dalam dunia perbankan di masa lalu.

Jika "pertolongan" pemerintah yang berisi skenario penyelesaian konflik Partai Golkar ini tak berjalan baik, perpecahan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini justru akan menjebak Golkar dalam kubangan krisis yang lebih dalam lagi.

Surat keputusan Menkumham tertanggal 28 Januari 2016 itu berisi dua klausul penting. Pertama, memperpanjang selama enam bulan masa bakti kepengurusan DPP Partai Golkar  hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau yang sebenarnya telah mati sejak 31 Desember 2015. Kedua, kepengurusan yang diperpanjang dengan SK ini punya kewenangan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan munas/munas luar biasa sesuai AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan.

Terselenggaranya munaslub yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan memerlukan kepanitiaan yang juga demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan sebagai conditio sine qua non. Jika munas dipandang oleh salah satu pihak sebagai tidak demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan, hasilnya berpotensi digugat kembali.

Dalam konteks dan perspektif ini, maka kini Partai Golkar telah diberi instrumen atau senjata baru oleh negara, yakni "trisula": demokrasi, rekonsiliasi, dan keadilan. Sebagai senjata terakhir yang tersisa, segenap pengurus dan fungsionaris Partai Golkar tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan ini untuk memulihkan partainya. Mereka tak boleh lagi ragu, gamang, dan madek mangu menempuh rute penyelesaian satu-satunya yang tersisa ini. Jika gagal menyelesaikan kemelut perpecahan yang parah, eksesif, dan berlebihan ini, Partai Golkar memang benar-benar sedang menuju limbo sejarah.

Limbo (bahasa Latin) artinya tempat untuk orang-orang atau barang-barang yang telantar, terbuang, terlupakan, atau tak diinginkan lagi; limbo adalah keadaan yang terlupakan dan tak diinginkan lagi oleh sejarah. Ini artinya memang hanya sampai di sini masa berlakunya Partai Golkar! Pasalnya, adalah mustahil bagi Golkar mendapatkan kepercayaan rakyat untuk memimpin negara dan membangun peradaban jika berdamai saja tak bisa. Padahal, pemerintah sudah memberikan pertolongannya yang pungkasan.

Kini, semuanya terpulang pada DPP Partai Golkar sebagai pemegang trisula yang dimandatkan oleh negara. DPP Partai Golkar harus mengambil prakarsa menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan penting dan strategis demi penyelamatan partai melalui rute politik yang terakhir ini dalam bentuk memilih kepanitiaan munas, baik panitia pengarah (SC) maupun pelaksana (OC) yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan.

Tiga kata kunci ini harus diejawantahkan secara maksimal dalam pembentukan panitia munas. Dengan trisula ini, apa pun hasil munas akan mendapat legitimasi dan dukungan. Sebaliknya, tanpa trisula, hasil munas akan selalu rawan dan berpotensi digugat. Dengan trisula baru itu, para pembuat gaduh, siapa pun orangnya, akan kehilangan raison d'etre-nya untuk mencari penyakit dengan menggugat hasil munas nanti.

Demokratis artinya pembentukan kepanitiaan harus memenuhi prinsip-prinsip yang lazim dalam praktik kehidupan demokrasi: dipilih dari dan oleh anggota DPP secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan aturan main yang disepakati bersama. Sementara rekonsiliatif artinya struktur personalia kepanitiaan tersebut harus benar-benar mencerminkan semangat rekonsiliasi antardua kubu. Figur-figur tokoh yang selama ini gigih dan setia menjembatani dua kelompok yang bertikai dengan semangat rekonsiliasi ada baiknya dilibatkan.

Adapun berkeadilan artinya kepanitiaan harus mencerminkan keseimbangan personal secara numerikal, proporsional, dan posisional sehingga tak ada dominasi oleh salah satu pihak atau kelompok yang selama ini mengejawantah dalam dualisme DPP Partai Golkar. Secara de jure memang tidak ada lagi DPP hasil Munas Bali atau Munas Jakarta. Pemilik kewenangan secara legalistik adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009, tetapi de facto keduanya ada dan nyata. Maka, asas representasi harus tercermin dalam kepanitiaan munas yang berkeadilan.

Akhirnya, harus disadari bahwa sebuah rekonsiliasi tidak akan pernah terwujud tanpa adanya semangat kebersamaan. Maka dari itu, semua pihak harus punya semangat untuk "rukun bersama-sama satu tujuan" dan bersikap berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Momentum terakhir rekonsiliasi bisa jadi hanya datang sekali ini lewat trisula baru ini. Jika instrumen terakhir ini tidak dimanfaatkan dengan penuh kesungguhan, jangan pernah meratapi kalau Golkar masuk dalam limbo sejarah!

Revitalisasi GBHN, Revitalisasi MPR

Revitalisasi GBHN, Revitalisasi MPR

Hajriyanto Y Thohari  ;   Wakil Ketua MPR RI Periode 2009-2014
                                                  REPUBLIKA, 03 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada 10-12 Januari 2016 memutuskan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan—atau tanpa—amendemen UUD 1945 secara terbatas. Meski ini bukan hal baru karena sebelumnya telah banyak wacana tentang perlunya revitalisasi GBHN.

Akan tetapi, harus diakui bahwa keputusan partai politik pemenang Pemilu 2014 ini adalah yang paling berwibawa: resonansi dan reperkusi politiknya bukan hanya sangat kuat, bahkan tujuh lembaga (tinggi) negara langsung melakukan rapat konsultasi dan setuju menindaklanjuti keputusan PDIP itu. Alhasil, masyarakat pun memandang PDIP bersungguh-sungguh dengan keputusannya itu.

Sejatinya tidaklah benar jika dikatakan sejak reformasi negara kita berjalan tanpa GBHN. Secara subtansial, ada "GHBN", yaitu apa yang sekarang ini disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Meski secara formal dalam nomenklatur kenegaraan kita tidak ada kata GBHN (dalam huruf besar), secara substansial apa yang dulu dikandung dalam GBHN sudah ada dalam RPJM.

Dan RPJM 2915-2019 (Perpres No 2 Tahun 2015) yang berjalan sekarang ini—sebagaimana beberapa RPJM sebelumnya—juga berpedoman pada UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025) dan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Persoalannya adalah—dan hanyalah—bahwa RPJM diwadahi hanya dalam peraturan presiden (perpres). Adapun RPJPN dan SPPN yang—benar atau salah—diklaim oleh setiap presiden telah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJM itu juga hanya dalam undang-undang (UU). Sebuah perpres tentu mengikat (binding) juga, tetapi daya ikat hukum dan politik (legal and political binding)-nya dalam hierarki peraturan perundangan di Indonesia hanya menempati urutan kelima di bawah peraturan pemerintah (PP).

Bandingkan dengan GBHN dulu: diamanatkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (urutan pertama) dan diwadahi dalam sebuah ketetapan MPR (urutan kedua). (Lihat UU No 12 Tahun 2011).

Dalam konteks dan perspektif seperti inilah, pemikiran dan keputusan untuk menghidupkan kembali GBHN menemukan alurnya. Di sana ada kesimpulan bahwa negara ini memerlukan GBHN dengan konsensus yang lebih kuat sehingga lebih menjamin konsistensi dan kesinambungan dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Konsisten artinya dilaksanakan secara taat asas oleh seluruh penyelenggara negara secara horizontal (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

Sedangkan, vertikal (pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) mendapatkan partisipasi rakyat dan secara sinkronis dan diakronis berkelanjutan: dari satu rezim ke rezim berikutnya yang datang silih berganti sesuai jadwal demokrasi.

Kualitas konsistensi dan kelumintuan semacam itulah yang dinilai tidak bisa dimiliki oleh RPJM yang hanya diwadahi dalam perpres: siapa yang menjamin konsistensi arah pembangunan dari pemerintahan yang satu ke pemerintahan berikutnya, baik secara horizontal maupun vertikal tadi? Alih-alih sangat meyakinkan, setiap datang presiden baru, datang pula "GBHN" (baca: RPJM) baru yang berbeda sama sekali dari GBHN sebelumnya.

Sebagai contoh, RPJM 2015-2019 sekarang ini sebenarnya adalah visi, misi, dan agenda (nawacita) yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla ketika berkampanye dalam Pilpres 2014. Meski diklaim berpedoman pada RPJPN dan SPPN yang sama dengan RPJM yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nyatanya keduanya sama sekali berbeda.

Karena itu, sulit untuk mengatakan RPJM sekarang ini merupakan kesinambungan yang konsisten dari RPJM sebelumnya. Alhasil, negara dalam kondisi ketiadaan arah yang tetap dan konsisten: ada RPJM, artinya ada GBHN, tetapi berubah-ubah bergantung pada siapa yang menjadi penguasa sesuai dengan hasil pemilu.

Sementara itu, konsistensi secara vertikal juga tidak kurang muskilnya. Sebab, gubernur dan bupati/wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota faktanya juga mempunyai visi, misi, dan program sendiri yang dijajakan dalam kampanye pilkada.

Pertanyaannya adalah apakah ada jaminan visi dan misi para calon gubernur, bupati, dan wali kota tersebut mengikuti visi, misi, dan agenda presiden yang kemudian menjelma menjadi RPJM itu? Bukankah semua orang juga tahu bahwa antara presiden, gubernur, dan bupati/wali kota masing-masing datang dalam tahun yang berbeda dan dari latar belakang parpol yang platform politiknya juga berbeda satu sama lain?

Relevansi revitalisasi

Alur pikir bahwa Indonesia yang besar dan kompleks ini memerlukan GBHN yang merupakan konsensus nasional yang kuat dengan kualitas konsistensi dan keberlanjutan seperti di atas, memang masuk akal. Hanya saja, persoalan GBHN itu sistemis: terkait erat dengan sistem politik dan ketatanegaraan.

Dalam konteks dan perspektif ini, persoalannya bukan hanya sekadar bagaimana merevitalisasi GBHN semata, melainkan juga bagaimana meletakkannya dalam konteks sistem politik dan ketatanegaraan secara menyeluruh.

Jika hanya sekadar membuat GBHN yang kemudian diwadahi dalam ketetapan MPR, sekarang ini pun—dengan modal kesepahaman yang dihasilkan dalam rapat konsultasi tujuh lembaga negara tentang pentingnya menyusun kembali GBHN (Kompas, 20 Januari 2016)—maka saya rasa GBHN bisa segera diwujudkan.

Namun, jika sistem ketatanegaraan tidak diubah kembali dan disesuaikan dengan—meninjam istilah Prof Padmo Wahjono—"Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)" seperti sebelum reformasi, pembentukan GBHN itu tidak akan efektif alias muspra.

Dalam "Sistem MPR", MPR adalah lembaga tertinggi negara dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat: memilih presiden, membuat GBHN, dan memberikan mandat kepada presiden untuk melaksanakan GBHN tersebut. MPR juga berwenang meminta kepada presiden sebagai mandataris untuk menyampaikan pertanggungjawaban mandatnya setelah lima tahun pelaksanaannya kepada MPR yang telah memilihnya. Bahkan, dalam "Sistem MPR" penyimpangan terhadap Haluan Negara—dan GBHN adalah salah satu haluan negara—bisa mengakibatkan jatuhnya memorandum DPR yang bisa berujung pada pemakzulan presiden.

Jadi, harus diingat, problemnya bukan hanya sekadar bagaimana menyusun kembali GBHN, melainkan jauh lebih fundamental dari itu: bisa sampai pada problem keberadaan "sistem MPR".  Menyusun kembali GBHN tanpa menyusun kembali sistem MPR niscaya hanya akan membuat dokumen kearifan yang ompong. Dus tidak relevan!

Revitalisasi GBHN mengharuskan revitalisasi MPR yang untuk itu amendemen UUD 1945 memang menjadi keniscayaan. Isu yang tersebut terakhir ini, revitalisasi MPR dan amendemen UUD 1945, niscaya akan menguras energi bangsa habis-habisan.

Sebagai partai yang merasa berkuasa (the ruling party), dan bukan sekadar partainya penguasa (the ruler's party), agenda politik ini jika benar akan dilaksanakan, sungguh terhitung berani dan karena itu menarik dicermati. Pasalnya, mengubah UUD bukan hanya berisiko secara politik, melainkan juga memerlukan kalkulasi yang cermat dan terukur.

Dukungan politik dari parpol lain mungkin bisa dengan mudah didapatkan oleh sebuah parpol pemenang pemilu yang juga bertindak sebagai pimpinan koalisi penguasa, seperti PDIP ini. Namun, momentum politik belum tentu datang setiap waktu. Apalagi, jika sudah masuk hitungan faktor risiko kegaduhan politik yang mungkin akan ditimbulkannya nanti.

Lihat saja agenda amendemen UUD 1945 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2006: kandas di awal jalan karena Partai Demokrat (PD) sebagai pimpinan koalisi parpol pendukung pemerintah waktu itu berkeberatan dilakukan di masa kepemimpinannya karena berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

Biasanya, di negeri ini partai politik yang sedang berkuasa selalu cenderung pro status quo, antipembaruan, dan mengutamakan stabilitas dengan menjauhi agenda politik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Dalam konteks dan perspektif ini, langkah PDIP dapat dikatakan sebagai inkonvensional. Meski akan dilakukan secara terbatas, tidak ada yang bisa menjamin agenda amendemen UUD benar-benar akan terbatas. Pengalaman menunjukkan, amendemen UUD di negeri ini selalu eksesif dan bagaikan kotak pandora: cenderung liar. Belum lagi kemungkinan akan munculnya pembonceng yang akan mencuri di tikungan untuk tawar-menawar politik. Tak heran jika biasanya seorang presiden yang sedang berkuasa tidak pernah benar-benar menginginkan amendemen UUD dilaksanakan dalam masa kepemimpinannya.

Jadi, pertanyaannya benarkah PDIP bersungguh-sungguh akan mendorong sidang MPR untuk merevitalisasi GBHN melalui amendemen UUD 1945 dengan implikasi akan mengembalikan sistem MPR? Sungguh, Tuhan Mahatahu, tapi Dia menunggu.

Senin, 01 Februari 2016

Silang Sengkarut Dunia Arab

Silang Sengkarut Dunia Arab

Hajriyanto Y Thohari  ;  Ketua PP Muhammadiyah; Mantan Wakil Ketua MPR
                                                   REPUBLIKA, 27 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat ini, tidak ada kawasan yang sedemikian bergolak melebihi Timur Tengah. Seolah menjadi titik pusar dunia tempat seluruh kepentingan politik, ekonomi, dan peradaban beradu. Kawasan yang di dalamnya terdapat tiga tempat suci Islam (Makkah, Madinah, dan Yerusalem) dan satu tempat suci tiga agama besar dunia (Yerusalem adalah tempat suci agama Yahudi, Kristen, dan Islam) ini selalu dililit berbagai persoalan yang datang silih berganti yang sebagian besar selalu berujung pada konflik, peperangan, dan pertumpahan berdarah berkepanjangan.

Kawasan itu terus membara sejak pendudukan Israel atas wilayah Palestina (1948) yang melahirkan perang Arab-Israel yang langsung atau tidak langsung menimbulkan friksi antarnegara Arab sendiri, perang antarfaksi (Hamas dan Fatah di internal Palestina), antarmilisi (di Lebanon), dan antarnegara. Kemudian, berlanjut dengan Perang Irak-Iran, Irak-Kuwait, belum lama ini Arab Spring yang gagal dan berbunga darah, koalisi yang dipimpin Arab Saudi melawan pemberontak Houthi di Yaman, munculnya Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), dan berbarengan dengan itu ketegangan serius antara Arab Saudi dan Iran karena perebutan hegemoni kawasan.

Apa yang disebut dengan Timur Tengah adalah kawasan yang meliputi dunia Arab ditambah negara-negara non-Arab, seperti Iran, Afghanistan, Turki, dan Israel. Adapun dunia Arab itu sendiri meliputi semua negara yang dihuni oleh bangsa-bangsa yang berbahasa Arab.

Dengan definisi seperti itu maka dunia Arab bukan hanya Arab Saudi, negara-negara Arab Teluk, Irak, Yordania, dan Lebanon saja, melainkan juga negara-negara di Afrika Utara, seperti Mesir, Libya, Maroko, Sudan, Tunisia, Aljazair, Mauritania, Somalia, Djibouti, Komoro, dan lainnya adalah bangsa Arab.

Perlu dicatat, pada mulanya kebanyakan bangsa-bangsa ini bukanlah bangsa Arab yang asli, melainkan menjadi bangsa Arab karena diarabkan atau terarabkan (Arabization). Meski menjadi bangsa Arab karena diarabkan (Arabisasi) bukan berarti kearaban mereka tidak kuat: Mereka ini semuanya mengidentifikasikan dirinya sebagai bangsa Arab oleh karena berbahasa Arab. Dan, kearaban ('Urubah) bangsa-bangsa itu tetap bertahan hingga kini dan malah negara-negara ini sejak 1945 bergabung dalam Liga Arab (al-Jami'ah al-Arabiyyah).

Kawasan yang begitu luas membentang dari Irak (Arab Masyriq) sampai Maroko (Arab Maghrib) yang sejak lama relatif berada di bawah satu kekuasaan dinasti tunggal (kekhalifahan Umayyah, Abasiyah, dan seterusnya sampai Ustmani atau Ottoman) itu kemudian di bawah kolonialisme Barat dan selepas Perang Dunia II terpecah menjadi lebih 20 negara Arab yang sering terjadi ketegangan dan perang. Piagam Liga Arab yang antara lain menyatakan melarang negara anggotanya saling menyerang dengan menggunakan kekerasan satu sama lain, kenyataannya hanya ada dalam teori yang tidak pernah ada dalam kenyataan.

Ketika persoalan bangsa Palestina yang wilayahnya dianeksasi Israel belum juga terpecahkan setelah tujuh dasawarsa dan semua negara Arab masing-masing sedang menghadapi permasalahan politik internal yang gawat, kini muncul ISIS yang bukan hanya membawa resonansi, reperkusi, dan emanasi politik ke seantero jagat, melainkan juga melibatkan hampir seluruh negara besar di dunia. Internasionalisasi ISIS benar-benar merepotkan dunia internasional dalam segala dimensinya.

Bayangkan ISIS yang dari namanya saja jelas-jelas merupakan gerakan politik dari orang-orang yang ingin mendirikan kekhalifahan di wilayah Irak dan Suriah, tetapi bisa merekrut ribuan orang dari berbagai negara, termasuk di antaranya warga negara Barat. Bayangkan, Eropa dan AS yang notabene sebagai negara mengerahkan pasukan dengan segala daya dan energinya dalam suatu koalisi dunia untuk menghancurkan ISIS, tetapi ironisnya banyak warga negaranya sendiri yang ikut berperang di pihak ISIS. Bahkan, juga tidak sedikit orang Indonesia yang bersimpati dan malah pergi ke sana untuk mendukung secara fisik sebagai tentara ISIS.

Kini, ISIS bukan hanya digempur habis-habisan oleh koalisi Barat, seperti Amerika, Prancis, Inggris, dan Jerman, melainkan juga koalisi dari arah lain yang dipimpin Rusia. Beberapa negara Timur Tengah, seperti Iran, Turki, dan koalisi negara-negara Arab juga mengerahkan seluruh kekuatannya untuk menghancurkan ISIS.

Aneh bin ajaib, ISIS yang telah ditahbiskan menjadi musuh dunia internasional dan kemanusiaan sejagat itu belum juga hancur, malah menyatakan bertanggung jawab di balik aksi-aksi terorisme brutal di berbagai sudut dunia, seperti di Paris, Istanbul, dan Jakarta.

Seperti benang kusut

Konflik politik di Timur Tengah tak ayal lagi selalu berdimensi mondial, internasional, dan bersifat multidimensional, sehingga memiliki tingkat kerumitan yang luar biasa pelik. Tidak ada satu pun konflik di kawasan itu yang berdimensi tunggal; semua faktor baik ideologi, politik, ekonomi, budaya, agama, bahkan sekte dan aliran saling berjalin berkelindan dan bercampur-aduk menjadi satu, akibatnya konflik dan perang di Timur Tengah senantiasa mengundang pemihakan politik internasional yang subjektif dan emosional, sehingga sulit untuk diidentifikasi, didiagnosis, dan dipecahkan dengan segera.

Seorang diplomat salah satu negara Arab di Jakarta pernah memberikan nasihat yang mencengangkan kepada tokoh-tokoh Islam di Indonesia yang karena terlalu bersemangat menyikapi situasi Timur Tengah, sehingga terbelah menjadi dua golongan; yang mendukung Hamas dan yang mendukung Fatah di Palestina (dulu); dan kelompok yang mendukung Arab Saudi dan yang mendukung Iran (akhir-akhir ini). "Politik Arab", demikian katanya dengan sangat meyakinkan, "terlalu rumit bagi kalian. Kalian jangan terlibat terlalu dalam karena nanti kalian akan kecewa."

Dunia Arab itu, kata Fareed Zakaria dalam The Future of Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad (2003), adalah suatu padang pasir politik yang tak memiliki partai politik yang nyata, tak ada kebebasan pers, dan hanya sedikit jalan demokrasi bagi oposisi atau pembangkang. Sebagai hasilnya, masjid--sebagai satu satunya tempat yang tidak mungkin bisa ditutup di masyarakat Muslim--menjadi tempat untuk mendiskusikan politik, di sanalah semua kebencian dan oposisi terhadap rezim penguasa berkumpul dan tumbuh.

Di tanah ini, bahasa oposisi menjadi bahasa agama yang mudah melahirkan ledakan-ledakan. Politik yang sejatinya adalah kompromi, malah menjadi sikap politik yang tak kenal kasihan dan pemenang akan mendapatkan segalanya.

Sungguh tidak gampang memahami perpolitikan dunia Arab yang penuh siasat dan pergolakan. Di Timur Tengah, aliansi dan koalisi cepat sekali berubah dan berganti laksana perubahan musim di sana. Politik, sebagaimana mereka menerjemahkannya dalam bahasa Arab, benar-benar merupakan adu siasat.

Semua pihak yang terlibat dalam pergumulan politik di Arab, eksternal dan internal, baik negara-negara Barat yang sejak dulu sampai sekarang selalu intervensionis di kawasan itu, maupun negara-negara Arab sendiri, semuanya tanpa terkecuali benar-benar menjalankan dengan sempurna adagium bahwa "dalam politik tidak ada kawan dan musuh yang abadi, yang abadi adalah kepentingan".

Lihat saja Alqaidah, Taliban, dan ISIS; dulu didukung oleh elemen-elemen Barat untuk memenangkan kepentingannya di Timur Tengah. Taliban, misalnya, didukung Amerika untuk mengusir pendudukan Rusia (dulu Uni Soviet) dari Afghanistan. Tapi, seiring dengan terusirnya Rusia dan perubahan kepentingan Barat, berubah pula aliansi dan koalisi tersebut.

Demikian juga dengan Alqaidah dan ISIS bagi Barat; dulu kawan, kini lawan. Contoh lain, dulu Irak adalah musuh Iran, bahkan pernah terlibat dalam peperangan sangat brutal selama delapan tahun dengan menggunakan senjata kimia yang terlarang, menurut konvensi internasional. Tapi, kini Irak menjadi sekutu, bahkan perpanjangan tangan Iran untuk kepentingannya di dunia Arab.

Sampai titik ini maka yang relevan bagi Pemerintah Indonesia adalah menjawab pertanyaan bagaimana sebaiknya posisi Indonesia? Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, posisi Indonesia sangatlah penting dan strategis. Berdasarkan amanat konstitusi bahwa Indonesia harus "ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" maka Indonesia harus tetap menjaga netralitas tanpa harus berpihak, apalagi terseret pada salah satu negara. Tentu, bukan netralitas pasif, melainkan netralitas aktif.

Terhadap perpolitikan Timur Tengah yang penuh silang sengkarut itu, pemerintah dan bangsa Indonesia harus cermat. Jauhkan interpretasi keagamaan dan sektarian secara berlebihan. Sementara, secara politik Indonesia sebaiknya netral, tidak berpihak, dan lebih daripada itu tidak melibatkan diri secara langsung dalam konflik.

Indonesia cukup terlibat hanya dalam upaya perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai. Itu lebih dari cukup! Wallahu a'lam.

Selasa, 04 Agustus 2015

Muhammadiyah di Abad Kedua

Muhammadiyah di Abad Kedua

Hajriyanto Y Thohari ;   Wakil Ketua MPR 2009-2014
                                                       KOMPAS, 03 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Muhammadiyah menggelar muktamar ke-47, 3-7 Agustus 2015, di Makassar. Muktamar pertama di abad yang kedua usianya ini bertema ”Gerakan Pencerahan menuju Indonesia Berkemajuan”, sebuah tema yang menggambarkan wilayah kepeduliannya yang mengatasi batas-batas golongan, suku, etnis, dan agama.

Sebagai gerakan yang telah berumur 103 tahun, bukan masanya lagi bagi Muhammadiyah memperkatakan nasionalisme, patriotisme, inklusivisme, dan pluralisme secara verbal dengan segala jargon kenes seperti yang dilakukan anak-anak baru gede. Muhammadiyah tak lagi berada pada fase diskursif, tetapi sudah lama dalam fase praksis. Ketika orang berwacana tentang toleransi, moderasi, keterbukaan, atau pluralisme, Muhammadiyah mendirikan Universitas Muhammadiyah Sorong (9.000 mahasiswa), Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan Kabupaten Sorong (3.000 mahasiswa), Universitas Muhammadiyah Kupang (4.000 mahasiswa),di mana sivitas akademikanya 55 persen-80 persenberagama Kristiani.

Ketika orang berpidato dengan gagah tentang pentingnya nasionalisme dan patriotisme, Muhammadiyah pada 1918 sudah mendirikan Padvinder Muhammadiyah alias kepanduan Hizbul Wathan (HW), yang namanya saja artinya adalah Tentara dan Pembela Tanah Air. Kiai Ahmad Dahlan tidak menamakannya dengan Kepanduan Hizbullah atau Hizbul Islam, tetapi Hizbul Wathan. Itu artinya jauh sebelum Sumpah Pemuda (1928) dan Proklamasi Kemerdekaan RI (1945), Muhammadiyah sudah menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air kepada bangsanya.

Sangat meyakinkan HW secara ideologis sangatlah patriotik dan nasionalistik. Tak heran jika pada masa lalu, yang tidak terlalu jauh, banyak perwira dan jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alumnus HW. Fenomena ini adalah sebuah truisme belaka. Pasalnya, Bapak TNI Panglima Besar Jenderal Sudirman adalah pimpinan HW dan pendiri organisasi Pemuda Muhammadiyah (1938). Dari sudut pandang ini, mungkin dapat dikatakan bahwa dalam tubuh TNI mengalir darah Hizbul Wathan Muhammadiyah dan, sebaliknya, dalam tubuh Muhammadiyah juga mengalir darah patriotisme TNI.

Semangat patriotisme inilah yang menjadikan banyak tokoh Muhammadiyah dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Bahkan, Ahmad Dahlan dan Nyai Ahmad Dahlan, sebagai suami-istri, secara bersama-sama menjadi pahlawan nasional. Tidak mengherankan juga jika Muhammadiyah dari dulu banyak melahirkan dan mewakafkan kader-kader bangsa untuk negara ini. Roh cinta Tanah Air HW ini pula yang mengilhami Ir H Djuanda, kader Muhammadiyah, mengeluarkan Deklarasi Djuanda (1957) yang sangat monumental, yang kemudian diterima dalam Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.

Memberi sebanyaknya

Dalam sepanjang usia seabad ini, Muhammadiyah tak pernah kehilangan elan vitalnya. Sebagai gerakan, Muhammadiyah terus melaju menuju cita-citanya untuk mewujudkan cetak birunya berdasarkan pandangan dunianya untuk—meminjam ajaran Pak Harran, guru SD Muhammadiyah Gentong, Belitung, kepada sepuluh muridnya dalam film Laskar Pelangi—”memberi sebanyak-banyaknya”. Laksana sebuah lari maraton, tongkat estafet kepemimpinan boleh saja berganti dan berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya, tetapi tetap saja Muhammadiyah terus berjalan ke depan, kadang berlari tak pernah henti, untuk memberi dan mengabdi kepada umat, bangsa, dan negara.

Dalam rangka itulah, Muhammadiyah terus berkembang dan kini telah menjelma menjadi gurita raksasa gerakan sosial Islam. Volume aktivitas pergerakan Muhammadiyah telah menjadi sedemikian besar dan mencakup wilayah yang sedemikian luas. Muhammadiyah kini telah menjadi, meminjam kata-kata Tamim Ansary dalam Destiny Disrupted: A History of the World Through Islamic Eyes (2009), sebuah narasi besar: cerita atau deskripsi besar dari suatu rangkaian kejadian dan peristiwa.

Sebagai ahli waris tradisi Muslim, lagi-lagi meminjam Tamim Ansary, Muhammadiyah memang dipaksa mencari makna sejarahnya dalam kekalahan: kekalahan negerinya dari Belanda yang memecundangi negeri ini selama—benar atau salah, mitos atau realitas—350 tahun dan kekalahan dari apa yang disebut dengan dunia Islam atas dunia Barat, baik secara ekonomi, politik, dan militer, maupun peradaban sampai hari.

Muhammadiyah mencari makna sejarahnya bukan dalam kemenangan negerinya, Indonesia, juga bukan dalam kemajuan dari apa yang disebut dunia Islam itu sendiri. Meski demikian, Muhammadiyah, toh, tetap menjadi pemain utama di gelanggang sejarah Indonesia dan dunia Islam, betapa pun sedemikian tak adanya kata terakhir ini dalam kenyataan.

Muhammadiyah kini telah menjelma menjadi sebuah gerakan raksasa yang berwajah banyak dalam rangka merekonsiliasikan keimanan dan tindakan nyata melalui banyak aktivitas di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan peradaban. Semua itu adalah proyek-proyek sosial untuk menjembatani kesenjangan antara Islam dalam cita-cita (ideal Islam) yang serba anggun dan Islam sejarah (historical Islam) yang serba terbelakang. Mengutip kata-kata Dr Alfian dalam disertasi doktornya, Islamic Modernism in Indonesian Politics: The Muhammadiyah Movement During the Ductch Colonial Period 1912-1942 (1969), Muhammadiyah sebagai gerakan sosial bertujuan memodernisasi umat Islam agar terangkat dari ketertinggalannya sehingga mencapai kedudukan yang terhormat dan posisi terpenting di negara ini.

Muhammadiyah memiliki cetak biru sebagai narasi besar untuk memajukan umat dengan tawarannya yang oleh Ahmad Dahlan disebut sebagai ”Islam yang berkemajuan”. Sangat meyakinkan bahwa untuk mewujudkan cetak biru itu, gerakan ini memerlukan bukan hanyakepemimpinan dan kader-kader yang berkualifikasi tinggi yang siap terjun di semua arena kehidupan, melainkan juga strategi kebudayaan.

Strategi kebudayaan penting karena ada kecenderungan Muhammadiyah mengalami kemiskinan instrumen budaya untuk memperkokoh kohesivitas gerakan. Tanpa instrumen budaya, Muhammadiyah tak bisa menghadapi problem dalam memobilisasi gerakan secara sistematis sekaligus sistematisasi yang dinamis. Sebuah narasi besar harus dihela oleh orang yang sungguh-sungguh paham dan menghayati gerakan ke arah mana hendak menuju.

”Noblesse oblige”

Kini kader-kader Muhammadiyah harus tampil ke depan dengan gigih dan ambisi yang besar. Kader Muhammadiyah harus tetap berpikir dalam wawasan kebangsaan dan terus mengintegrasikan diri dalam arus kebangsaan secara paripurna.

Jangan melayani wacana yang menghabiskan energi untuk meratapi kontestasi dan konflik ideologi prolog dan epilog formasi ideologi nasional tahun 1940-an sampai 1950-an. Kader Muhammadiyah harus bekerja keras untuk menjamin tegak dan utuhnya republik ini dan memantapkan dasar-dasar konstitusional Republik Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945.

Harus disadari bahwa utuhnya Indonesia bukanlah sesuatu yang taken for granted, melainkan harus terus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh dan terencana secara sistematis. Betapa benarnya hal itu, terlebih lagi jika kita melihat fakta tambahan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, bahkan mungkin yang paling majemuk di dunia. Pluralisme yang multidimensional, tersegmentasi, dan terfragmentasi ini telah membentuk mosaik keindonesiaan yang sangat indah dan memesona, tetapi sekaligus rawan akan skisma manakala tidak dikelola dengan hati-hati.

Pemahaman bahwa Indonesia ini majemuk atau pluralis perlu dimajukan lagi. Jika sebelumnya pluralisme hanyalah kesadaran bahwa kita terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda, kini harus diberi pemahaman baru, yaitu menjadikan pluralisme sebagai prosedur hidup bersama secara nyaman.

Dengan menjadikan pluralisme sebagai pandangan hidup seperti ini, diperlukan strategi kebudayaan yang jitu. Sebagaimana kata sebuah adagium, noblesse oblige (dalam kedudukan yang tinggi ada tanggung jawab), demikianlah Muhammadiyah: tidak boleh lari dari tanggung jawab dalam proyek panjang mewujudkan Indonesia yang berkemajuan.

Dalam konteks dan perspektif ini, Muhammadiyah tidak boleh menghabiskan energi untuk melayani polemik-polemik sektarian warisan lama pasca Perang Shiffin (657 M) dengan Tahkim-nya itu. Alih-alih Muhammadiyah harus tampil ke depan sebagai perekat persaudaraan kebangsaan dan peredam konflik primordial dan sektarian dengan amal-amal nyata (da’wah bi lisani ’l-hal).

Dalam hal ini pun Muhammadiyah harus tetap mempertahankan diri sebagai kekuatan nyata dengan karakter lama, ”sedikit bicara banyak kerja”, yang menjadi semboyan kepanduan HW itu. Semoga!

Senin, 01 Juni 2015

Politik di Arab, Teologi di Indonesia

Politik di Arab, Teologi di Indonesia

Hajriyanto Y Thohari  ;  Mantan Wakil Ketua MPR (2009-2014)
KOMPAS, 01 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Pergolakan politik di dunia Arab akhir- akhir ini menjadi wacana yang sangat serius di Indonesia. Diskusi-diskusi yang semula memperdebatkan politik Arab an sich ada tendensi merembet ke teologi dan sektarianisme.

Akan tetapi, kecenderungan yang terakhir ini, menurut pengamatan saya, lebih diakibatkan oleh reduksi dan simplifikasi akibat kegagalan orang Indonesia membaca perpolitikan Arab yang rumit. Saking rumitnya, saya sering mengakhiri diskusi dengan berseloroh: bahwa kesulitan membaca politik Arab itu gara-gara beda konsep politik.

Berbeda dengan bahasa Indonesia yang menerjemahkan kata 'politic' dengan 'politik', orang Arab menerjemahkan kata 'politic' dengan 'siyasah (t)' (nakirah, indifinite article) atau 'al-siyasah' (bentuk ma'rifah, difinite article). Dalam kitab-kitab al-Munjid dan Lisanu 'l-'Arab, kata siyasah berakar sÂsa-yasÛsu-siyasatan yang -seperti dalam contoh kalimat-sasa al-dawaba yasusuha siyasatan  berarti qama 'alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya) atau sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi perkara).

Sampai di sini tidak ada masalah. Hanya saja ketika kata Arab siyasah(t) masuk ke dalam bahasa Indonesia menjadi 'siasat' yang, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya antara lain politik (muslihat, taktik, tindakan, kebijakan, atau akal) untuk mencapai suatu maksud, maka konotasinya menjadi lain.

Pasalnya, siasat juga berarti muslihat dan cara berperang bagaimana mengalahkan lawan. Dalam klasik Melayu siasat malah berarti siksa, aniaya, hukuman. Kata kerja menyiasat artinya menyiksa, menganiaya, atau menghukum (KBBI hlm 1300).

Pantas kita orang Indonesia sering luput dalam memahami politik dunia Arab yang terus bergolak itu. Pasalnya, seperti kata akademisi terkemuka Inggris keturunan Lebanon, Albert Hourani dalam Arabic Thought in the Liberal Age 1798-1939 (1962), orang Arab memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap bahasa mereka dibandingkan dengan bangsa lain. Mereka bukan hanya memandang bahasa Arab sebagai alat komunikasi, melainkan juga seni tertinggi dan sekaligus kriteria mereka mendefinisikan diri dan lingkungannya.

Dulu jernih kini keruh

Ketika perang Irak-Iran (1980-1988) kita bangsa Indonesia rasanya bersikap lebih jernih, dalam pengertian tidak melihat perang tersebut secara sektarian. Padahal, baik rezim Irak pimpinan Presiden Saddam Husein yang Sunni ataupun penguasa baru Iran pimpinan Ayatollah Khomeini yang Syiah keduanya sama-sama melakukan politisasi agama secara habis-habisan.

Irak menamakan perang tersebut sebagai perang yang berdimensi keagamaan dengan menyebutnya Perang Qaddisiyyah (Qaddisiyyah Saddam). Perang Qaddisiyah (636) adalah perang antara tentara-tentara Arab-Islam melawan dinasti Sassanid, Persia, yang dipimpin Kaisar Yazdegrid III yang beraliansi dengan Kaisar Heraclius dari Bysantium pada masa penaklukan Islam. Sementara Khomeini menyebut perang tersebut sebagai Pertahanan Suci melawan agresor dan Revolusi Islam.

Akan tetapi, pergolakan politik dan perang yang terjadi di dunia Arab sekarang, baik di Yaman (antara aliansi Arab yang dipimpin Arab Saudi dan pemberontak al-Houthi yang didukung Iran), Suriah (antara pemerintahan Presiden Bashar Asad yang didukung Iran dan pemberontak yang didukung beberapa rezim Arab), Palestina (antara Fatah dan Hamas), fenomena Islamic State in Irak and Syria (ISIS), Kurdi (yang melibatkan Suriah, Irak, dan Turki dengan segala aliansi pendukungnya), bahkan Mesir (antara Presiden Abdel Fatah El-Sisi dan Presiden Mursi dengan Ikhwanul Muslimin-nya), dan lain-lainnya, telah membingungkan bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, dan memancing keberpihakan yang sektarianistik.

Di dunia Arab apa yang disebut dengan politik itu dihayati sebagai benar-benar siasat yang sarat muslihat canggih. Tidak mudah bagi kita orang Indonesia memahami perpolitikan di negara-negara Arab yang begitu rumit dan enigmatik itu. Politik di sana bukan hanya who get what, when, and how, melainkan siasat dalam bentuk paling sempurna (par excellence) dan tinggi (in optima forma) yang tidak mudah disimplifikasi dalam perspektif agama apalagi sektarianisme yang miopik dan hitam putih.

Bablasan sejarah lama

Politik di Arab itu menjadi penjuru atau variabel independen dalam berbagai kehidupan, bahkan sampai dalam pengembangan ilmu dan pemikiran yang notabene banyak dicerna di sini dalam konteks Indonesia yang sebenarnya berbeda. Setelah menjelaskan fenomena politik di dunia Arab yang berperan dalam mengarahkan dan membelokkan pemikiran Arab-Islam sejak era kodifikasi, Abed al-Jabiri, seorang pemikir Arab kontemporer, penggagas proyek pemikiran Kritik Nalar Arab dalam bukunya Takwin al-'Aqlu al-'Arabi (1989), mengatakan bahwa berbagai analisis terhadap pemikiran dan keilmuan Arab  tidak akan pernah utuh-dan kesimpulan-kesimpulannya bisa menyesatkan-jika tidak mempertimbangkan faktor politik struktural dan historis.

Pasalnya, dalam konteks Arab politik (siyasah) adalah panglima: politiklah yang melahirkan sekte-sekte teologi dalam Islam, dan karena itu politik pulalah yang sejatinya menjadi ibu dari skisma Sunni-Syiah. Sikap-sikap politik yang tentu saja bersifat parsial mulai mencari sandaran dalam agama dan ini merupakan langkah teoretis permulaan yang menjadi landasan bagi apa yang di kemudian hari disebut dengan ilmu teologi  (ushuluddin).

Buya Syafii Maarif menegaskan bahwa sebelum 657 M itu golongan Sunni, Syiah, dan Khawarij belum dikenal dalam sejarah Islam. Perang Siffin itulah yang memicu kemunculan sekte-sekte dalam Islam dan merusak seluruh perjalanan sejarah umat Islam selama 14 abad. Benar sekali jika Dr Thoha Husen, ilmuwan dan sastrawan Mesir modern, menyebut Perang Siffin sebagai malapetaka terbesar (al-fitnatu al-kubra) dalam sejarah Arab-Islam.

Dalam konteks dan perspektif historis seperti ini, ilmu teologi dalam Islam bukan semata-mata soal akidah atau keimanan, melainkan merupakan praktik politisasi agama in optima forma. Dalam nalar Arab, politik masa lalu bukan peristiwa semata, melainkan juga merupakan preseden dan dasar-dasar (ushul) di mana orang-orang dari generasi belakangan (khalaf) mewarisi pengetahuan kultural dari generasi pendahulunya (salaf).

Negara (kekhalifahan, daulah, dan kesultanan, dulu; atau kerajaan/al-mamlakah, republik/al-jumhuriyah, kini) dan oposisinya sama saja kelakuannya: masing-masing ingin merengkuh masa lalu itu dan memanfaatkannya untuk kebaikan dirinya. Politik di dunia Arab saat ini, baik berkenaan dengan negara atau oposisinya, merupakan kelanjutan atau bablasan dari politik masa lalu yang memperebutkan dan mempertahankan hegemoni politik di kawasan panas itu.

Perebutan hegemoni 

Fatalnya sebagian umat Islam Indonesia memandang perpolitikan Arab yang kompleks tersebut secara agama. Malah dalam kasus Yaman diam-diam umat Islam Indonesia terpecah dua: yang mendukung aliansi Arab dan yang mendukung Houthi.

Fatalnya argumen yang mendasari dukung-mendukung itu adalah agama, bahkan sektarian. ISIS pun yang notabene gerakan politik, di Indonesia dianggap sebagai gerakan agama belaka.

Uniknya, sekaligus bedanya: di sana yang namanya politik benar-benar politik. Meski ada rivalitas antara Saudi dan Iran, di sana tidak ada pengafiran (takfiri) satu sama lain. Jutaan anggota jemaah umrah dan haji dari Iran setiap tahun memasuki Mekkah tanpa masalah. Itulah politik di Arab. Sayang, politik di Arab itu menjadi teologi di Indonesia.

Selasa, 26 Mei 2015

Muhammadiyah Berpolitik

Muhammadiyah Berpolitik

Hajriyanto Y Thohari  ;  Kader Muhammadiyah, Mantan Wakil Ketua MPR
REPUBLIKA, 07 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Apakah Muhammadiyah berpolitik? Pasti! Tetapi, tentu saja, berpolitiknya Muhammadiyah berbeda dengan berpolitiknya partai politik. Sebagaimana diatur dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah; Kepribadian Muhammadiyah; Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah; Khittah Perjuangan Muhammadiyah; Khittah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara; dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, serta Keputusan-Keputusan Muktamar dan Tanwir-nya, Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah, dan amar ma’ruf nahiy munkar yang bersifat nonpolitik.

Muhammadiyah bukan parpol dan tidak berafiliasi dengan parpol manapun. Lantas bagaimana berpolitiknya Muhammadiyah selama ini?

Dr Alfian dalam Islamic Modernism in Indonesian Politics, the Muhammadiyah Movement during the Dutch Colonial Period 1912-1942 (1989) menemukan bahwa karena Muhammadiyah merupakan gerakan nonpolitik, keterlibatannya berbeda dengan organisasi lain yang menjadikan politik sebagai profesinya. Sebagai organisasi nonpolitik, Muhammadiyah bila dimungkinkan berupaya memainkan peran politik tidak secara langsung dan terbuka, seperti misalnya dulu menyerahkannya pada SI, PII (Partai Islam Indonesia), Masyumi, dan Parmusi, sesuai situasi politik nasional. Tipe-tipe logika situasional inilah yang menentukan modus operandi dan modus vivendi politik Muhammadiyah.

Hanya saja, sebagai kelompok kepentingan dengan tujuan keagamaan dan sosialnya, Muhammadiyah memperlihatkan melalui berbagai cara yang terkadang secara langsung dan terbuka terlibat politik. Karena itu, Muhammadiyah selama ini tampak memiliki peranan ketiga sebagai salah satu kekuatan politik yang diperhitungkan setiap penguasa yang datang silih berganti.

Mungkin baru akhir-akhir ini saja terutama setelah satu dasawarsa reformasi, Muhammadiyah terpuruk dalam politik di negeri ini. Apalagi jika politik didefinisikan secara definitif dengan kekuasaan. Dalam definisi yang sempit ini "matahari terbit memang sedang tenggelam" dalam jagat perpolitikan nasional mutaakhir.

Tak mengherankan jika bukan hanya orang Muhammadiyah yang masygul menyaksikan fenomena tidak diakomodasinya Muhammadiyah dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi-JK, melainkan juga beberapa aktivis dan Indonesianis ikut bertanya-tanya: apa yang sebenarnya terjadi?

Diyakini semua pihak bahwa Muhammadiyah adalah salah satu pilar dan jangkar NKRI. Akomodasi politik bagi kekuatan Islam modernis dan moderat ini dianggap konvensi atau keniscayaan politik. Tetapi, alih-alih diakomodasi, Muhammadiyah malah dinafikan. Dan ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah perpolitikan negeri ini.

Meski belakangan disyukuri, banyak analisis untuk menjelaskan fenomena pengabaian Muhammadiyah yang notabene keluar dari kelaziman tradisi politik Indonesia itu. Dua tokoh cendekiawan muda Muhammadiyah yang sejak awal di lingkaran pertama pasangan capres yang memenangi Pilpres 2014, salah seorang di antaranya tetap setia di sana, dengan penuh bahagia memberikan analisis terperinci dalam enam poin yang kesemuanya sangat masuk akal.

Tetapi intinya, menurut saya, di atas segalanya, wajah politik Muhammadiyah masih diwakili sepenuhnya oleh Prof Amien Rais (dengan PAN-nya). Dan semua orang tahu tokoh ini berada di mana dalam Pilpres 2014.

Maka, lihat saja, meski ada banyak tokoh kelas satu Muhammadiyah yang mendukung capres Jokowi-JK, termasuk Buya Syafii Maarif dan Sutrisno Bachir, bahkan ada di antaranya menjadi tim sukses, tetapi kontribusi politik mereka tidak mendapatkan konsesi politik di kabinet. Mungkin karena dukungan politik itu terlalu individual, lugu, dan ikhlas-ikhlasan saja, atau juga fatsun politik di negeri ini sudah berubah di luar kelaziman.

Walhasil, keberadaan tokoh berpengaruh Muhammadiyah, termasuk Relawan Matahari Indonesia (RMI), di sisi politik sebelah sana hanya dianggap bunga-bunga. Secara politik mereka ini dianggap tidak bisa mengimbangi dominasi political leverage dan political magnitude ketokohan Prof Amien Rais yang di belakangnya ada gerbong parpol.

Dalam konteks dan perspektif ini maka nyata sekali—suka atau tidak—parpol telah menjadi wahana yang bukan hanya sangat instrumental tapi menentukan perpolitikan nasional saat ini. Berdasarkan pengalaman politik terakhir ini, saya sampai pada kesimpulan Muhammadiyah perlu "memiliki" parpol. Saya sengaja mencantumkan tanda kutip sebab pengertian "memiliki" ini harus dielaborasi dan dirumuskan lebih lanjut.

Bagi Muhammadiyah memiliki parpol bukannya tanpa preseden, apalagi ahistoris. Muhammadiyah pernah "memiliki" Masyumi dalam modus anggota istimewa (secara institusional), PII (secara organisasional), Parmusi (secara eksponensial), Sekber Golkar (secara eksponensial), dan PAN—dengan segala romantika dan problematikanya. Bagaimana format "memiliki"-nya dan bagaimana "hubungan" Muhammadiyah dengan partai politik ini adalah termasuk krusial yang harus dipikirkan mendalam dan sungguh-sungguh. Pasti upaya pencarian rumusan ini tidak mudah, tapi bukannya tidak bisa.

Muhammadiyah mempunyai banyak pengalaman panjang yang dapat dijadikan preseden dan inspirasi bagaimana berpolitik secara kontekstual. Muhammadiyah harus mengkaji manfaat dan mudaratnya "memiliki" parpol. Ijtihad politik di masa lalu terbuka untuk dievaluasi dan direformulasikan kembali sesuai konteks dan logika situasi yang menyertainya.

Sebagai contoh, Tanwir Tahun 1955 Muhammadiyah mengevaluasi keterlibatannya secara institusional dalam Masyumi sebagai anggota istimewa karena dirasa merugikan dakwah yang menjadi misi utamanya. Padahal, bagi Muhammadiyah, politik itu meski penting hanyalah faktor komplementer.

Maka dari itu, sidang tanwir (1939) memandang wadah politik tersebut harus berada di luar struktur kelembagaan Muhammadiyah. Secara terperinci, rumusannya adalah bagi Muhammadiyah (1) politik itu penting, tetapi (2) tidak menjadi bidang garapan Muhammadiyah.

Jika Muhammadiyah ingin berjuang di bidang politik maka (3) harus dibuat wadah tersendiri yang (4) berada di luar struktur yang (5) tidak berhubungan secara organisasional dengan Muhammadiyah, tetapi (6) keduanya—Muhammadiyah dan parpol "milik"-nya itu—harus bisa bekerja sama secara simbiosis mutualisme untuk dakwah. Dan last but not least, (7) dalam mengembangkan parpol ini harus bekerja sama dengan kekuatan bangsa dan umat Islam lainnya.

Mengapa wadah politik itu mesti di luar Muhammadiyah yang tidak berhubungan secara institusional? Jawabnya karena Muhammadiyah adalah gerakan dakwah, bukan organisasi politik, bahkan tidak memiliki afiliasi dengan—dan sampai kapan pun tidak akan menjadi—parpol. Tetapi, sangat meyakinkan bahwa untuk mewujudkan cetak biru berdasarkan pandangan dunianya, Muhammadiyah memerlukan bukan hanya strategi kebudayaan, melainkan juga politik.

Bagaimana modus operandi berpolitiknya dan seperti apa modus vivendinya dengan parpol yang dimilikinya itu tentu harus diletakkan dalam konteks Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah. Sebagai gerakan (movement atau harakah) dakwah yang selalu mengharuskan adanya mobilisasi sistematis dan sistematisasi yang dinamis, Muhammadiyah kadang-kadang memerlukan parpol. Percayalah.