Tampilkan postingan dengan label Fakhruddin Aziz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fakhruddin Aziz. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2013

Menjadi Abdi Negara Tanpa Korupsi


Menjadi Abdi Negara Tanpa Korupsi
Fakhruddin Aziz Alumnus UIN Yogyakarta
SUARA KARYA, 28 Februari 2013


Tak dapat dimungkiri, menyandang status pengawai negeri sipil (PNS) yang populer dengan sebutan "abdi negara" saat ini masih menjadi primadona. Gaji dan tunjangan tiap bulan yang memadai serta jaminan pensiun di masa depan adalah iming-iming yang menggiurkan. Hal itu masih ditambah dengan kebanggaan bagi pribadi maupun keluarga di mata masyarakat.

Maka tidak mengherankan, ketika dibuka pendaftaran CPNS di berbagai instansi pemerintahan, para pencari kerja berduyun-duyun mendaftarkan diri untuk memperebutkan formasi yang ada. Tak ayal lagi, momentum pendaftaran CPNS selalu ditunggu-tungu tiap tahunnya. Bahkan, ada yang menempuh jalan pintas asalkan bisa menjadi PNS.

Sebenarnya menjadi PNS bukanlah amanah yang ringan, namun sarat dengan beban moral dan tugas berat yang mesti diemban. Pada tataran idealitas, PNS adalah pelayan bagi masyarakat (public servant) sesuai dengan bidangnya masing-masing. PNS, bukan untuk dilayani dan dimanjakan oleh masyarakat.

Sungguh amat memprihatinkan ketika menyembul ke permukaan banyaknya jumlah PNS bermasalah. Menurut Mendagri, berdasarkan data terakhir yang diterima hingga November 2012, terdapat 1.091 PNS bermasalah dalam kurun dua tahun terakhir. Padahal itu belum semua data dari daerah masuk ke Kemendagri. Dari jumlah tersebut, 60 persen diantaranya tersangkut kasus korupsi.

Padahal, saat ini korupsi ditahbiskan sebagai musuh bersama (common enemy) di Republik ini. Hampir tiap hari, masyarakat disodori berbagai berita kasus korupsi yang terpampang di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Akhirnya, memori publik mulai terbiasa dengan berita-berita korupsi dari kelas gurem sampai kelas gajah, pelakunya individu maupun berjamaah.

Banyaknya jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi ini tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di level bawah. PNS adalah sosok yang semestinya mampu menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku bagi masyarakat.

Dalam kacamata mereka, PNS adalah golongan yang mewakili kemapanan dan kesejahteraan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Maka alangkah tidak mulianya jika ada oknum yang nekat berperilaku korup demi memuaskan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Padahal, di sekitar kita masih terpapar secara jelas realitas masyarakat yang kehidupannya berselimutkan penderitaan. Masih jamak di antara mereka yang selalu diliputi kegelisahan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Sementara di sisi lain, dengan tanpa rasa bersalah dan berdosa, para koruptor nekat berkorupsi ria dan bergaya hidup hedonistis dengan pundi-pundi harta dari hasil korupsinya itu.

Fenomena korupsi di negeri ini memang menggemaskan karena telah mentradisi dan terjadi secara masif. Tidak heran kemudian muncul kegeraman publik dan ketidakpercayaan (distrust) terhadap oknum yang korup.

Kegeraman itu kian memuncak tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi berkali-kali coba dilemahkan dengan modus constitutional review maupun legislative review.

Di tengah pusaran arus modernitas dan globalisasi, materialisme dan konsumerisme turut berkontribusi besar terhadap suburnya perilaku korupsi. Paham materialisme berorientasi kecintaan pada materi secara berlebihan. Sedangkan konsumerisme mendoktrin bahwa untuk menggapai kesenangan adalah dengan cara memperoleh barang-barang demi menaikkan status sosial dan gengsi di mata publik.

Celakanya, dalam kondisi demikian, idealisme menjadi sesuatu yang kian langka dan kerap tergadaikan oleh dorongan nafsu koruptif-manipulatif. Apalagi dalam sebuah belantara institusi yang sudah tidak ideal, benteng idealisme semakin berpeluang keropos dan roboh secara pelan-pelan. Sedangkan individu idealis kerap dicap sebagai "sok suci" karena dianggap tidak bisa memahami dan mengikuti kultur yang sudah mapan.

Selanjutnya harus ada upaya yang serius dan sistematis untuk memberantas praktik korupsi dalam birokrasi kita. Sedangkan untuk menciptakan tatanan birokrasi antikorupsi jelas meniscayakan adanya transparansi, baik dalam hal laporan keuangan, harta kekayaan penyelenggara negara, pengadaan barang dan jasa, promosi-mutasi, dan lainnya.

Jika semuanya dilakukan secara transparan akan bisa meminimalisasi terjadinya praktik korupsi dan akhirnya dapat mengundang kepercayaan publik. Selanjutnya transparansi itu juga mesti dibarengi dengan pelayanan publik secara optimal.

Selain itu, pendidikan antikorupsi secara berkesinambungan juga perlu digelorakan di masing-masing instansi pemerintahan sebagai upaya menumbuhkan spirit dan nilai-nilai antikorupsi. Rekrutmen PNS seyogianya juga mempertimbangkan aspek moralitas dan spiritualitas yang mempunyai peran sentral sebagai pengendali diri sebagai abdi negara.

Pemberantasan korupsi juga perlu keteladanan dan inspirasi. Dalam lintasan sejarah Islam, sosok khalifah Umar bin Abdul Aziz, adalah prototipe pemimpin antikorupsi. Ia adalah figur tangguh sekaligus unik di tengah pusaran para pemimpin korup. Ia sangat selektif mempertimbangkan antara fasilitas negara dengan fasilitas pribadi dan keluarga, keduanya tidak pernah dicampuradukkan.

Kisah fenomenal khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah ketika ia sedang berada di kamar istana mengerjakan sesuatu berkaitan dengan urusan negara. Tiba-tiba salah seorang anaknya mengetuk pintu ingin menemuinya.

Sebelum masuk, khalifah menanyakan keperluan anaknya itu. Oleh karena anaknya bertemu untuk urusan keluarga, Umar langsung mematikan lampu kamarnya dan mempersilakan anaknya masuk. Anaknya pun heran menanyakan mengapa lampunya dimatikan. Khalifah menjawab bahwa lampu yang digunakan itu merupakan fasilitas negara, sementara ia dan anaknya mau membicarakan urusan keluarga, itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. ●

Rabu, 24 Oktober 2012

Mengadili sang Pengadil


Mengadili sang Pengadil
Fakhruddin Aziz ; Hakim di Pengadilan Agama Sambas, Kalimantan Barat
JAWA POS, 24 Oktober 2012



SETELAH rentetan kasus suap yang menimpa hakim sering mengemuka, kini publik dikejutkan oleh kabar penangkapan oknum hakim dalam kasus narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi PW (Puji Wijayanto, Red) di ruang karaoke di Illigals Hotel and Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16 Oktober 2012) petang, seperti dimuat banyak media.

Di lokasi yang sama, PW didapati sedang bersenang-senang dan bernyanyi bersama S, seorang temannya dari Jayapura, serta empat wanita pemandu lagu. Saat itu petugas berhasil mendapati sejumlah narkotika jenis sabu dan ineks.

Ini adalah kabar yang mengagetkan sekaligus memprihatinkan. Publik terpaksa mengernyitkan dahi dan mengelus dada. Jika terbukti, perilaku nekat oknum hakim PW tersebut jelas melukai perasaan masyarakat, karena ekspektasi terhadap penegakan hukum di negeri ini begitu membuncah. Tak ayal lagi, aksi tak terpuji PW tersebut juga telah mencemarkan korps hakim dan melukai ribuan hakim lain. Bisa jadi, ribuan hakim lain yang bersih dan bermoral dipukul rata karena kasus yang dilakukan oleh segelintir oknum ini.

Selain korupsi, narkoba telah ditahbiskan sebagai musuh bersama (common enemy) di republik ini. Narkoba, apa pun jenisnya, adalah barang terlarang yang telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Begitu ganasnya barang haram ini, peredaran dan pemakaiannya tidak memandang jenis profesi dan status sosial-ekonomi. Peredaran narkoba telah menyasar para selebritas, pelajar, mahasiswa, PNS, pengusaha, pilot, polisi, bahkan oknum hakim sebagai "sang pengadil". Ketika telah kecanduan, narkoba menjelma menjadi sandera yang selalu mengekang kehidupan pemakai sebagai manusia normal.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere menuturkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba 2,2 persen atau sekitar 3,8-4,2 juta orang pada periode 2011. Namun, dengan fenomena gunung es, angka itu bisa lebih besar. Dari penyalahgunaan narkoba itu, usianya 10-59 tahun dengan perincian, usia 10-19 tahun 2,27 persen, 20-29 tahun 4,41 persen, 30-39 tahun 1,08 persen, dan usia di atas 40 tahun sekitar 1,06 persen.

Jika ditilik dari kelompoknya, Gories mengatakan, kelompok pekerja 70 persen dan pelajar 22 persen. Kelompok pekerja masih dominan karena kemampuan finansial cukup memadai untuk membeli narkoba daripada pelajar. Alasan lain, kelompok pekerja menjadikan itu sebagai pendukung stamina kerja ataupun sejak awal menjadi pengguna atau pecandu narkoba.

Memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya tugas BNN, tapi juga membutuhkan kerja sama yang apik berbagai elemen. Maka, sangat disesalkan jika ada oknum hakim malah berbelok arah dari spirit perjuangan melawan narkoba dengan nekat memakainya.

Hakim termasuk profesi yang luhur dan mulia (officium nobile). Maka, alangkah tidak mulianya seorang oknum hakim yang telah mengoyak kemuliaan itu dengan pesta narkoba. Sang pengadil, untuk mempersembahkan kebenaran dan keadilan (truth and justice) kepada pencari keadilan (justiciabelen), jelas mensyaratkan kebugaran fisik dan mental, serta kejernihan hati para hakim. Lantas, jika hal itu telah ternodai oleh perilaku yang kotor, bagaimana keadilan itu mampu dipersembahkan kepada masyarakat?

Pertanyaan lain juga muncul, bagaimana jika hakim pengonsumsi narkoba itu mengadili pemakai atau pengedar narkoba? Dalam hal ini, profesionalitas, independensi, dan imparsialitas sangat menentukan kualitas putusan. Perang terhadap narkoba sedang digalakkan saat ini. Jangan sampai kekuatan narkoba beserta gembongnya berhasil mengerdilkan serta mengendalikan aparat penegak hukum dan akhirnya merusak masyarakat secara luas.

Kasus pemakaian narkoba oleh oknum hakim ini semakin memperkeruh keadaan. Baru saja publik dikejutkan dengan pembatalan hukuman mati terhadap gembong narkoba, Hengky Gunawan. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Saya tidak akan mengomentari putusan PK tersebut, namun publik bisa jadi akan cenderung mengait-ngaitkan hal tersebut.

Dalam kasus ini, MA maupun KY mesti bersikap tegas terhadap hakim-hakim nakal, termasuk oknum pengguna narkoba. Jika tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Untuk selanjutnya, MA, KY, dan BNN bisa bersinergi dengan melakukan pengecekan urine secara rutin kepada para hakim, panitera, dan aparatur pengadilan lainnya. Upaya ini untuk mengontrol penyalahgunaan narkoba di lingkup pengadilan terutama para hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum.

Hakim adalah sosok yang dianggap tahu hukum (ius curia novit). Namun sekadar tahu saja tidak cukup, hal itu juga mesti dibarengi dengan penguatan sisi moralitas dan spiritualitas. Jika dari kedua sisi itu kering, hakim akan mudah terperosok pada perilaku yang negatif. Pimpinan pengadilan selain melakukan pembinaan teknis peradilan, seyogianya juga sering memberikan pengarahan dan pembinaan moralitas terhadap bawahannya.

Harapan besar akan kebenaran dan keadilan, serta teladan hukum dibebankan di tangan para hakim. Maka, amanah itu mesti dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE dan PPH) sudah ada. Mematuhi isinya adalah keniscayaan untuk menjadi hakim yang profesional, berintegritas, dan bermoral dalam menegakkan hukum dan keadilan. ●

Jumat, 21 September 2012

Antisipasi Konflik dalam Pilkada


Antisipasi Konflik dalam Pilkada
Fakhruddin Aziz ;  Alumnus UIN Yogyakarta
SUARA KARYA, 20 September 2012


Pada 20 September 2012, Pilkada DKI Jakarta putaran kedua digelar. Kubu Foke-Nara dan Jokowi-Ahok akan bertarung memperebutkan tampuk kepemimpinan DKI Jakarta. Pada putaran pertama lalu, Jokowi-Ahok mengungguli Foke-Nara. Menghadapi putaran kedua, masing-masing kubu bekerja keras dengan beragam strategi dan taktik demi merebut simpati masyarakat.

Dalam hal ini, polarisasi dukungan terhadap kandidat tertentu di dalam masyarakat jelas terjadi. Masyarakat yang awalnya sebuah kesatuan berpotensi terkotak-kotakkan dan berpotensi pecah. Masing-masing kubu pendukung kandidat yang berbeda pandangan politik saling mengintai dan memata-matai. Pada situasi seperti inilah, api konflik akan mudah tersulut.

Dinamika politik Pilkada Gubernur DKI Jakarta memang panas mengingat DKI Jakarta adalah ibu kota negara. Dalam Pilkada, ikatan emosional dan fanatisme berlebihan kepada kandidat yang dijagokan akan sangat berperan besar memicu letusan konflik atau gesekan jika tidak diantisipasi sejak dini.

Pilkada secara langsung yang mulai digelar sejak 2005 sampai saat ini memang meninggalkan beragam catatan, di antaranya maraknya konflik. Tak heran, jika muncul desakan dari berbagai pihak agar Pilkada langsung dihapuskan dan kembali dipilih oleh DPRD. Namun, juga ada yang berpendapat bahwa konflik yang terjadi adalah salah satu bagian dari proses demokrasi. Masa transisi memang membutuhkan proses yang amat melelahkan dan hal ini harus dilalui.

Konflik dalam Pilkada dapat dipetakan pada tiga fase, yakni fase penetapan dan pendaftaran calon (pra pemilihan), fase kampanye dan pemilihan, serta fase pasca pemilihan. Pertama, ketika kandidat yang dijagokan ternyata tidak lolos seleksi di internal Parpol pengusung atau di KPU. Kedua, adanya indikasi kecurangan-kecurangan saat masa kampanye maupun, pemilihan, dan penghitungan suara. Ketiga, ketika kandidat yang kalah beserta pendukungnya tidak legawa menerima kekalahannya, dan terus mencari celah-celah untuk membenarkan dugaan kecurangan yang dilakukan lawan politiknya.

Dari sekelumit deskripsi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi penyebab utama meletusnya konflik adalah adanya kecurangan atau tidak mengikuti aturan main (rule of game) serta tidak adanya kesepahaman antar-calon yang bertarung. Kecurangan itu akhirnya dapat memantik reaksi dari lawan-lawan politiknya yang juga mempunyai ambisi politik serupa.

Sulit memang, ketika nafsu politik sudah sedemikian membara, maka berbagai cara apa pun akan dilakukan untuk menggapainya. Namun, rakyat kecillah yang biasanya menjadi tumbal pertarungan di level elite itu. Masyarakat di level grass root disulap layaknya 'laskar perang' yang saling beradu otot dengan saudara-saudara sebangsanya sendiri. Ketika hal itu terjadi, akal sehat dan hati nurani telah tersingkirkan.

Memang, ada Panwas yang bertugas mengawasi kecurangan-kecurangan yang terjadi, namun kewenangannya sangat terbatas. Panwaslu hanya berwenang mengawasi dan menerima aduan pelanggaran dari masyarakat atau pemantau, dan kemudian melaporkan pelanggaran tersebut kepada KPU, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dalam hal ini, Panwaslu tidak punya kekuatan eksekutorial sama sekali atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Setiap pasangan calon beserta pendukungnya tentu berhasrat untuk memenangkan kontestasi Pilkada. Namun, hasrat politik yang menggebu-gebu itu, semestinya diimbangi dengan kesadaran untuk mematuhi aturan main yang ada. Jangan sampai ambisi politik menjadikan hati nurani sirna dan menghalalkan segala cara untuk menggapai tujuan tersebut.

Pada hakikatnya, Pilkada langsung bertujuan untuk menguatkan demokratisasi lokal, di mana rakyat diberikan kesempatan secara otonom untuk menentukan pemimpinnya. Dalam mekanisme demokrasi langsung ini, rumus yang berlaku adalah one man one vote. Artinya, setiap individu memiliki satu suara yang akan menentukan arus dukungan terhadap calon pemimpin.

Namun dalam realitasnya, hasrat politik terlihat lebih menonjol. Pilkada langsung lebih dimaknai sebagai momentum perebutan kekuasaan semata. Jika kepentingan ini lebih dikedepankan, situasi konflik dan chaos antar-pendukung akan sulit dielakkan.

Yang juga sangat potensial menyulut api konflik adalah jika adanya kecenderungan KPU terhadap calon tertentu. Maka, independensi dan netralitas lembaga penyelenggara ini merupakan 'harga mati' yang tak bisa ditawar-tawar. Selain itu, pendataan pemilih juga harus dilakukan secara cermat dan akurat, karena jika banyak pemilih yang belum terdaftar, juga akan sangat berpotensi besar memancing kekisruhan politik.

Maka, terjadi atau tidaknya konflik dalam Pilkada sebenarnya tergantung kepada para calon beserta pendukungnya, KPU sebagai penyelenggara, serta pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pilkada. Jika semua pihak memahami dan menyadari esensi/ hakikat Pilkada yang sebenarnya, maka potensi konflik tak perlu kita khawatirkan. Namun, dalam implementasinya, hal ini bukan perkara yang mudah.

Membangun kesadaran dan kesepahaman semua pihak itulah yang semestinya ditekankan. Masing-masing kandidat beserta tim sukses masing-masing, KPU, Panwas, dan tokoh-tokoh masyarakat sudah semestinya berembug dalam satu meja untuk menyatukan persepsi dan membuat kesepakatan bersama.

Langkah ini merupakan upaya strategis agar tidak terjadi 'mispersepsi' dan saling curiga antar-kubu yang berlawanan. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi pemahaman politik yang memadai agar tidak mudah terpancing dan terjebak dalam situasi konflik. Masyarakat sebagai basis massa, jangan mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Kritisisme dan rasionalitas mesti lebih dikedepankan demi menggapai Pilkada yang berkualitas, aman dan damai. Semoga!

Selasa, 04 September 2012

Mempermalukan Koruptor


Mempermalukan Koruptor
Fakhruddin Aziz Alumnus UIN Yogyakarta
SUARA KARYA , 04 September 2012


Korupsi di negeri ini semakin menjadi-jadi. Tentakel gurita korupsi telah meliliti berbagai lini birokrasi, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kasus-kasus korupsi selalu bermunculan baik dari kelas gurem sampai kelas gajah, dan pelakunya dari kalangan individu maupun kelompok (berjamaah).

Berbagai kasus kasus dugaan korupsi, seperti pajak dalam jumlah miliaran rupiah, proyek pembangunan wisma atlet dan proyek Hambalang, pengadaan kitab suci Al Qur'an di Kemenag semuanya diduga sebagai tindak korupsi yang melibatkan elite partai politik (parpol). Sedangkan sederet kepala daerah digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga karena sangkaan korupsi.

Maraknya aksi korupsi itu membuat publik geram, termasuk (KPK). Pasalnya, upaya pemberantasan korupsi kelihatannya kian gencar namun perilaku korupsi juga tak kalah gencar dengan beragam modus. Oleh karena itu, penegak hukum seperti KPK tisak lelah mencari terobosan memberi efek jera terhadap koruptor. Yang terbaru, KPK berencana mempermalukan para tersangka korupsi yaitu dengan diborgol tangannya dan diharuskan mengenakan seragam tahanan KPK. Para tersangka korupsi juga wajib keluar terminal bandara melalui jalur umum jika mereka dibawa ke Jakarta dengan menumpang pesawat, serta dihadirkan saat konferensi pers agar wajahnya bisa disorot awak media dengan gamblang.

Upaya tersebut sebagai bentuk kebuntuan dan kegeraman terhadap para tersangka korupsi yang masih bisa cengengesan dan melambai-lambaikan tangan ketika disorot kamera awak media. Mereka telah menampilkan wajah tanpa dosa dengan memamerkan senyumannya kepada publik. Apakah aksi tersebut sebagai pertanda ketiadaan "urat malu" dalam diri mereka? Ancaman hukuman penjara seakan bukan menjadi momok yang akan memberikan efek jera, apakah korupsi tidak lagi dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum dan sekaligus dosa?

Korupsi itu sendiri adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dari sisi hukum agama, peraturan perundang-undangan, maupun norma di masyarakat, korupsi adalah tindakan tidak pernah dibenarkan.

Korupsi tidak hanya merugikan negara namun juga telah menyengsarakan rakyat. Bagaimana tidak, alokasi anggaran yang semestinya untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat ternyata dimakan oleh segelintir manusia rakus itu. Akhirnya, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin terjerambab dalam kubangan kemiskinannya.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) maka penanganannya juga harus melalui penegakan hukum yang luar biasa. Ancaman hukuman penjara saja dianggap kurang mumpuni untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Selain gagasan memiskinkan koruptor dengan menyita hartanya, gagasan mempermalukan tersangka korupsi yang muncul dari inisasi KPK patut diapresiasi.

Memberantas korupsi dengan pendekatan hukum saja tidak cukup, oleh karena itu perlu melalui pendekatan budaya. Di negeri ini dan kawasan negeri Timur pada umumnya, budaya malu masih relatif dijunjung tinggi. Orang berbuat kesalahan/dosa bisa saja tidak malu karena perbuatan dosanya itu sendiri, namun akan cenderung malu ketika aib itu menyeruak ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Jika publik banyak yang tahu, kehormatan diri dan keluarganya yang telah lama melekat secara otomatis akan rontok. Kehormatan dan citra yang disokong oleh jabatan dan kedudukan yang bergengsi akan sirna seketika karena perilaku korupnya telah diketahui publik.

Namun, apakah sekarang ini para tersangka korupsi itu masih punya urat malu? Bisa jadi mereka hanya malu sesaat ketika mengenakan baju koruptor saja, setelah itu semuanya akan berlalu begitu saja. Mungkin saja perbuatan korupsi juga sudah dianggap sebagai habitus yang lumrah di negeri ini. Dalam kehidupan sehari-hari jika seseorang diingatkan tentang perilaku korupsi, pungli, uang rokok, atau apapun sebutannya, jawaban yang keluar adalah hal itu sudah biasa dan mentradisi. Apalagi korupsi kelas teri di level akar rumput karena jumlahnya yang sedikit, cenderung dianggap biasa-biasa saja.

Oleh karena itu perlunya menggalakkan kesadaran secara kolektif bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil. Sudah tidak sepatutnya berfoya-foya namun di sisi lain banyak rakyat yang sehari-harinya berbalur dengan penderitaan.

Selain kesadaran, sifat malu untuk berkorupsi ria perlu digalakkan. Sifat malu ini harus ditumbuhkan sejak dini, bukan secara dadakan. Dalam hal ini, pendidikan memainkan peran penting. Para pendidik sudah semestinya menanamkan sifat malu serta menekankan kejujuran kepada peserta didik. Para orang tua pun sudah selayaknya membudayakan malu kepada anak-anak di lingkungan keluarganya.

Sifat malu yang tertanam sejak usia belia, akan terpatri secara kuat sampai yang bersangkutan telah dewasa. Lembaga pendidikan dan keluarga sebagai lingkungan yang dominan bagi anak sudah semestinya menciptakan kebiasaan anti korupsi. Memang, idealnya manusia itu semestinya malu kepada Tuhan ketika telah atau akan melakukan dosa/ kesalahan, ketimbang kepada sesama manusia. Sekecil apapun perbuatan manusia, baik maupun buruk tidak akan terlepas dari pengetahuan Tuhan.

Namun langkah KPK untuk mempermalukan tersangka korupsi kepada publik tetap patut diapresiasi. Paling tidak upaya-upaya tersebut mampu memberikan tekanan (pressure) dalam membarantas korupsi. Penegakan hukum secara biasa-biasa saja memang dirasa kurang mempan, maka perlu penegakan hukum yang di luar kebiasaan.