Tampilkan postingan dengan label Citra Buruk Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Citra Buruk Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Desember 2012

Darurat Moral di MA


Darurat Moral di MA
Achmad Cholil ;  Kandidat LLM di Melbourne Law School, the University of Melbourne, Australia, hakim Pengadilan Agama Bekasi
SUARA KARYA, 12 Desember 2012



Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang menghadapi ujian berat. Belum hilang dari ingatan soal terungkapnya skandal suap beberapa hakim, kabar tak sedap justru datang dari institusi yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara itu. Seorang hakim agung, Achmad Yamanie yang idealnya memberikan teladan baik bagi seluruh hakim di Indonesia justru melakukan perbuatan tercela memalsukan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana narkotika, Hangky Gunawan.
Berdasarkan pemeriksaan tim di MA ditemukan tulisan tangan Yamanie tentang vonis yang tidak sesuai dengan kesepakatan majelis. Ia terbukti mengubah dan memalsukan putusan vonis penjara atas bandar narkoba Hangky dari 15 tahun menjadi 12 tahun tanpa sepengetahuan dua hakim anggota lainnya. Akibat tindakan tidak profesional itu merunyamkan aura kepastian hukum putusan PK Hanky yang sejak awal penuh gonjang-ganjing publik.
Di sinilah proses merebut kepercayaan publik kerap kontraproduktif dengan performa aparat peradilan yang tidak menjangkarkan moral sebagai kekuatan utama dalam bertugas. Yamanie didesak lengser dari jabatannya supaya tidak merusak citra MA yang belakangan ini susah payah dibangun atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun ada pula kalangan mendesak agar ia diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan cacat moral. Hakim agung adalah puncak kearifan dan karier seorang hakim, sehingga tak layak diisi oleh orang-orang yang cacat integritas.
Sejak awal Sebastiaan Pompe dalam The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse (2005) telah mengemukakan tesis mengejutkan perihal ambruknya pilar penegakan hukum di institusi MA. Tesis itu seolah-olah lambat laun menemukan kebenarannya. Orang boleh mengatakan Pompe salah bicara dan tidak memahami peta penegakan hukum di Indonesia. Namun sialnya, sebagian atau beberapa bagian yang dikemukakan kini telah benar-benar terjadi.
Pilar lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu kini sedang habis-habisan dalam pertaruhan, untuk tidak mengatakan terancam roboh. Analisis Pompe mungkin terlalu digeneralisir, tetapi kasus seputar cacat integritas Achmad Yamanie dapat menunjukkan ke arah itu. Celakanya, dalam temuannya MA hanya menyimpulkan Yamanie tidak profesional dalam menjalankan tugas yudisial (unprofessio-nal conduct). MA berdalih tidak menemukan bukti pe-langgaran kode etik berupa unsur penyuapan dan mengklaim yang dilakukan Yamanie hanya kesalahan teknis yudisial dan masih berada dalam koridor inde-pendensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara.
Kesimpulan MA itu terlihat janggal, kontradiktif dan inkonsisten. Dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence, ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab terkait hasil temuan MA tersebut. Benarkah Yamanie bertindak sendirian? Jika dikatakan bertindak secara unprofessional conduct, kenapa kesimpulan itu tidak melalui jalur Majelis Kehormatan Hakim (MKH)?
Kesimpulan unprofessional conduct semestinya dila-kukan melalui sidang MKH seperti yang selama ini di-praktikkan. Sebagian besar hakim yang dipecat melalu jalur MKH karena mereka dicap tidak profesional. Itu sangat mengagetkan dan hampir membuat banyak hakim yunior tidak bisa mempercayainya. Itu peristiwa menyedihkan dan mengecewakan karena hakim agung seharusnya menunjukkan keagungannya baik dalam bersikap maupun memutus perkara. Hakim agung adalah panutan bagi hakim-hakim yunior di pengadilan tingkat pertama dan banding. Tidak hanya putusannya yang bisa menjadi yurisprudensi dan rujukan hakim lainnya, tetapi juga integritas dan profesionalitasnya dijadikan acuan.
Benar, hakim agung juga manusia biasa. Tetapi, melakukan kesalahan tekhnis dengan mengubah putusan tanpa persetujuan anggota majelis lainnya, adalah hal yang tidak bisa ditolerir untuk ukuran seorang hakim agung. Di tengah rendahnya kepercayaan publik dan rasa hausnya hakim muda akan tokoh hukum/hakim agung yang bisa dijadikan model, kasus ini seakan menghancurkan harapan para hakim muda itu. Hal itu sekaligus memperburuk citra MA di mata masyarakat domestik maupun internasional.
Karena itu, MA selayaknya mengambil tindakan cepat dan tepat agar kasus seperti Yamanie ini tidak terulang di masa yang akan datang. Pertama, evaluasi mekanisme pengambilan dan pembacaan putusan, meski menyebut putusan dijatuhkan dalam sidang terbuka untuk umum, namun dalam praktiknya selama ini putusan MA itu dibacakan tanpa dihadiri para pihak. Kebiasaan ini harus diubah untuk transparansi. Kedua, peningkatan kualitas pertimbangan dalam putusan, yang dikatakan miskin pertimbangan hukum, kualitas pertimbangan hukum yang rendah, dan kurang transparan dan akuntabel. Prof Tim Lindsey (2012) misalnya, menyebut putusan MA berisi pertimbangan hukum yang paling singkat dan most poorly reasoned dibanding putusan pengadilan di ba-wahnya.
Ketiga, peningkatan manajemen administrasi perkara. Perbedaan putusan antara yang dipublikasikan di website dengan putusan yang dikirim ke pengadilan pertama mengindikasikan sistem administrasi perkara di MA belum mapan, terlebih untuk mencegah penyimpangan. Manajemen sistem administrasi perkara ini mendesak dibenahi.
Keempat, pengetatan pengawasan internal, pisau pengawasan MA dianggap tajam ke bawah tumpul ke atas. Pengawasan harus sama di semua tingkatan tanpa memandang jabatan. Terakhir, perbaikan sistem dan metode pemilihan calon hakim agung. Achmad Yamanie berhasil menjadi hakim agung setelah sukses melalui seleksi ketat proses pemilihan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Tetapi mekanisme itu belum bisa menjamin integritas dan profesionalitas seorang hakim agung.
Atas peristiwa tidak terpuji ini, harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi peradilan yang agung dari berbagai penyimpangan, dan merebut segera merebut kembali kepercayaan publik yang hampir sirna.

Kamis, 24 Mei 2012

MA dan King No Wrong!


MA dan King No Wrong!
Mariyadi Faqih ; Kandidat Doktor Ilmu Hukum di PPS Unibraw
SUMBER :  SUARA KARYA, 23 Mei 2012


Cerita pilu dan memalukan di jagad yuridis dan para pejuang keadilan sudah demikian akrab di telinga. Perbuatan memalukan itu pun dapat dilihat, dirasakan dan sepertinya terus saja dihalalkan. Tiada hari tanpa praktik pelukaan atau pelecehan sistemis dan masif terhadap jagad hukum.

Nyaris tiada institusi yuridis yang tidak berstigma buruk. Salah satunya adalah Mahkamah Agung (MA). "Pengadil puncak" ini masih tercatat sebagai institusi yang masih bercitra buruk dalam penegakan hukum, dan lebih sering terpublikasikan sebagai bagian dari lingkaran mafia peradilan. Ini menjadi tantangan sekaligus "PR" bagi Ketua MA sekarang (Hatta Ali).

Lingkaran mafia peradilan itu setidaknya dimulai dari pengadilan terbawah (Pengadilan Negeri), Pengadilan Tinggi (PT), hingga MA. Di sini, penyakit bersumber dari gaya atau paradigma, Nicollo Machiavelli het doel heiling de middelen. Artinya, cara apa pun "halal" dilakukan asalkan tujuan (keinginan) bisa tercapai. Itulah penyakit yang menguasai dan mencabik-cabik institusi peradilan.

Nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan tidak perlu didengarkan dan dijadikan pijakan, jika kepentingan kekuasaan menuntut disukseskan. Praktik-praktik dusta, pengkhianatan, atau pembusukan nilai-nilai (values decay) bisa dikedepankan demi kemapanan dan keberlanjutan kepentingan kekuasaan.

Kepentingan kekuasaan yang "diberhalakan" atau diajarkan Machiavelli itu dikembangkan oleh murid-muridnya, antara lain komunitas elite yudisial kita, dalam bentuk kepentingan memburu dan mendapatkan uang dengan cara gampang, menyelamatkan posisi, menaikkan posisi tawar-menawar, atau memperlicin jalannya politik peradilan "dagang sapi".

Machiavelli seolah sudah menjadi "ikon" di kalangan oknum-oknum di rimba mafia hukum kita, sehingga sikap dan gaya berelasi kekuasaan yudisial yang dibangunnya lebih dominan mempertimbangkan untung rugi, bukan kondisi riil masyarakat atau pencari keadilan yang membutuhkan etos kinerja dan kejuangannya.

Sudah berkali-kali wajah hukum kita tercoreng citranya akibat terjerumus dalam kapitalisasi atau komoditasi dagang sapi gaya para machevialisme atau memenangkan prinsip simbiosis mutualisme (menguntungkan dan diuntungkan). Opsi pragmatisme dan kapitalisme malapraktik profesi dijadikannya sebagai pilihan utama yang mengalahkan berlakunya kode etik.

Jagad sang pengadil mulai dari hakim PN, PT hingga MA menjadi pembenaran kuatnya madzhab machiavelistik meruntuhkan ideologi keadilan, mencabik-cabik kebenaran, mengeliminasi egalitarianisme (equality before the law), dan menghancurkan keadaban yuridis. Hukum menjadi bertaji dan seolah-olah sarat bingkai moral-etis ketika ditembakkan pada wong cilik yang sedang bermasalah hukum, sementara saat dipertemukan dengan kekuatan elitis, mulai dari bandit politik hingga ekonomi (korporasi), tangan-tangan perkasa hakim tiba-tiba kehilangan keberdayaannya (empowerless).

Masyarakat atau pencari keadilan sudah mulai terbiasa mendengar dan membaca sepak terjang elite yudisial yang baru menduduki jabatan strategis di negeri ini, dan gampang mengucapkan atau melantunkan lagu-lagu manis. Misalnya, perkayaan 'akan saya sikat mafia peradilan', atau 'akan saya habisi makelar kasus', 'akan saya tegakkan keadilan untuk siapa pun yang melanggar tanpa kecuali', dan sebagainya. Itu menjadi skema politik pencintraan strukturisasi dirinya di ranah institusi hukum yang seolah benar-benar hendak terwujud dalam waktu secepat-cepatnya. Namun, faktanya ucapan dan janji seperti itu tak pernah terbukti.

Komunitas elite yudisial kita itu mengidap penyakit kekuasaan yudisialnya daripada perannya. Mereka lebih bahagia dan senang bisa menikmati hak-hak privilitas dan eksklusivitas yang diperoleh selama menjadi elitisme yudisial daripada meninggikan militansi atau keberaniannya demi memperjuangkan hak-hak kesamaan derajat dan keadilan wong cilik yang sedang menghadapi kasus. (Himawan, 2011)

Hakim-hakim itu, yang nota bene dalam wilayah kerja MA, memang belum berkeinginan kuat untuk menceraikan dirinya dari pesona hedonisasi malapraktik yang dijalaninya. Terbukti, misalnya, Badan Pengawasan MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 107 hakim selama 2010. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2009 (78 hakim). Survei barometer korupsi global, Tranparency International Indonesia juga masih menempatkan lembaga peradilan sebagai lembaga terkorup nomor tiga.

Kasus tersebut menunjukkan, sebagian hakim telah terjerumus menjadi pelaku kejahatan istimewa (extra ordinary crime) akibat menjadikan hukum dan keadilan sebagai "mesin" apologis untuk memperlancar dan menyukseskan kepentingan pribadinya. Para pencari keadilan dibuatnya sebagai penonton dan pejuang yang bodoh, sementara dirinya berdiri jumawa sebagaimana layaknya 'raja-raja kecil' yang berprinsip, king no wrongs.

Itu menunjukkan, bahwa faktanya, jagad hukum di negara ini memang masih mengidap kondisi kritis, yang tidak lepas dari pengaruh kinerja aparat peradilan, di antaranya hakim, yang terperangkap dalam praktik penyalahgunaan peran, kewenangan, atau tugas-tugas fundamentalnya. Akibat kondisi kritis yang menjangkiti ranah hukum itu, seperti diungkap Gumawan Haz (2010), rasanya berat sekali untuk menyebut kalau negara ini masih sebagai negara hukum.

Dalam tataran norma (das sollen) dan bunyi konstitusi, memang negara ini tegas-tegas mengklasifikasikan dirinya jadi negara hukum, namun dalam sisi realitas (das sein), lebih tampak sebagai konstruksi negara dengan sekumpulan manusia (hakim-hakim) yang gemar melakukan perlawanan norma atau pembangkangan hukum (legal discobidience), serta membuat hukum gagal menjakankan tugas sucinya dalam keadilan egaliter.