Tampilkan postingan dengan label Bachtiar Sitanggang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bachtiar Sitanggang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juni 2012

Jihad Presiden Melawan Korupsi


Jihad Presiden Melawan Korupsi
Bachtiar Sitanggang ;  Advokat, Anggota Dewan Redaksi Sinar Harapan
Sumber :  SINAR HARAPAN, 21 Juni 2012


“SEBAGAI Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, saya akan terus berjuang di garis paling depan, bersama elemen pemberantasan korupsi, untuk memimpin jihad melawan korupsi,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di bagian lain ditambahkan, “Saya ingin di akhir lima tahun pemerintahan saya yang kedua ini, dapat dilihat dan dirasakan secara lebih nyata oleh rakyat, apa yang di hari-hari ini kita kumandangkan dengan nyaring, yaitu diwujudkannya sebuah pemerintahan yang bersih.”

Ungkapan di atas adalah kutipan dari Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut Hari Antikorupsi Sedunia di Istana, Selasa, 8 Desember 2009; peringatan Hari Antikorupsi jatuh pada keesokan harinya, 9 Desember.

Pidato tersebut tegas, konkret, tidak pandang bulu dan pilih kasih serta tebang pilih, pokoknya memimpin jihad melawan korupsi dan kelihatannya itu terbukti; kerabatnya sendiri pun diproses sesuai hukum dan menjalani hukuman.

Akan tetapi, para pelaku korupsi yang terjaring hukum itu ternyata tidak kapok, malahan kelihatannya beranak-pinak, tidak takut sebab masih terus bermunculan.

Kita coba soroti Pegawai Ditjen Pajak saja, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, telah dihukum 12 tahun; Bahasyim Assifie dengan hukuman 10 tahun penjara; Dana Widyatmika diduga melakukan pencucian uang dan ditetapkan sebagai tersangka dengan kekayaan Rp 60 miliar: anehnya Suhertanto sang petugas cleaning service Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut ditangkap bersama 10 temannya (Majalah Tempo, 17 Juni 2012) karena menggelapkan pajak hampir Rp 300 miliar dengan sekitar 300 surat setoran pajak.

Terakhir, KPK menangkap tangan Tommy Hendratno, Rabu pekan lalu, bersama James Gunardjo ketika menerima suap Rp 280 juta.

Pertanyaannya, kalau di Ditjen Pajak -instansi sumber penerimaan pendapatan negara- itu terus bermunculan para koruptor, dan terjadi penyelewenagan dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, bagaimana di sektor-sektor lain? Kalau kelakuan seperti itu tetap berlangsung di Ditjen Pajak, bagaimana menyelamatkan negara ini?

Kalau Presiden sudah menyatakan, akan terus berjuang di garis depan untuk memimpin jihad melawan korupsi, tetapi ternyata tidak habis-habis juga dan malah seolah berkembang biak, berarti ada yang kurang, tetapi apa itu yang kurang dan di mana kekurangan itu?

Menjawab kekurangan itu tentu memerlukan penelitian khusus, karenanya tidak akan terjawab saat ini. Akan tetapi, pertanyaan yang menggelitik, apakah Presiden SBY akan mewariskan pemerintahan yang bersih kepada penggantinya setelah masa jabatan kedua ini berakhir? Kita tunggu.

Tetapi, ada baiknya kita menoleh ke belakang dalam pemberantasan korupsi, terutama berkaitan dengan pegawai Ditjen Pajak yang sudah ternyata dan terbukti menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hemat kita, kalau pola penindakan seperti selama ini tetap dipertahankan, percaya tidak ada gunanya. Ini karena pedang antikorupsi itu hanya berlaku kepada petugas pajak saja, sementara tindak pidana itu tidak akan mungkin terjadi tanpa ada pihak lain yaitu perusahaan-perusahaan yang menyuap atau wajib pajak yang menggoda sang petugas untuk menyulap pajak maupun restitusi pajak.

Selama ini hanmpir tidak ada pengusaha yang terkena dalam kasus yang melilit Gayus Tambunan. Kalau Gayus Tambunan memiliki harta puluhan sampai ratusan miliar, tentu itu tidak datang sendiri tanpa alasan dan upaya serta tujuan tertentu.

Tetapi, penegak hukum, KPK, kejaksaan maupun Polri tidak pernah mengusut, apalagi menghukum orang atau pihak termasuk perusahaan dari siapa tumpukan itu dipungut Gayus Tambunan.

Dari contoh para petugas pajak yang disebut di atas, apakah ada perusahaan atau pengusaha yang diminta pertanggungjawabannya terkait dengan tindak pidana korupsi?

Rasanya tidak ada, diperiksa pun tidak, apalagi dihukum. Apakah pedang SBY yang sudah terhunus itu hanya diarahkan dan tajam kepada pegawai Ditjen Pajak, sementara kalau kepada pengusaha dan atau tokoh partai menjadi tumpul?

Mengambang

Penanganan kasus korupsi selama ini hampir semua mengambang, tidak tuntas. Lihat saja kasus Gayus, hanya kena pasal restitusi pajak sebesar Rp 500 jutaan dari pengusaha Surabaya, dan yang terkena hanya atasan Gayus.

Tetapi, pengusaha yang memberi atau asal uang yang mencapai ratusan miliar rupiah tidak pernah diungkap. Demikian juga dengan suap yang terkait dengan Kemenakertrans, hanya yang tertangkap tangan yang disidangkan sementara yang lain-lain sampai mengantongi Rp 18 miliaran tidak diapa-apakan.

Yang paling menggelikan adalah kasus yang melilit Anggoro/Anggodo versus Bibit-Chandra; Cicak-Buaya, tidak jelas siapa yang direkayasa dan siapa yang merekayasa kasus. Padahal, nama RI-1 juga dikait-kaitkan dalam kasus Anggoro oleh Anggodo Widjojo sebagaimana terungkap dalam rekaman hasil sadapan KPK yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Juni 2010.

Kapolri saat itu, Bambang Hendarso Danuri, menegaskan di depan Komisi III DPR bahwa ditahannya Bibit-Chandra, bukanlah rekayasa karena bukti-buktinya lengkap. Kedua pemimpin KPK itu dituduh menyalahgunakan wewenang dengan mencekal Anggoro Widjojo dan mencabut penangkalan Djoko Chandra dan menerima suap dari Anggodo.

Ternyata, hasil Tim Delapan yang dibentuk khusus menyelesaikan kasus Bibit-Chandra tersebut berkesimpulan, terhadap keduanya adalah rekayasa dan kriminalisasi, untuk itu perlu diambil langkah hukum untuk membebaskan mereka, dan keluarlah SKP2 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus itu mengambang saja, padahal KPK telah diobok-obok.

Memang diakui Presiden dalam pidatonya di atas bahwa fenomena serangan balik dari para koruptor pasti akan terjadi. Apakah yang terjadi pada Bibit Chandra itu corruptor fight back tidak terungkap, karena telah dianggap selesai dengan serbamengambang itu.

Kadangkala ada pertanyaan, apakah hanya SBY yang antikorupsi sementara di sekelilingnya tidak semua berjihad melawan korupsi? Buktinya, niatan agar KPK hanya bertugas melakukan pencegahan saja, sementara penindakan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas-tegas mengatakan, “Saya menolak usulan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan ataupun pembatasan yang terlalu kaku terkait kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.”

Diharapkan Presiden dengan tegas lagi menyatakan tekad jihadnya dalam memberantas korupsi sehingga dia benar-benar mewariskan pemerintahan yang bersih, sehingga dia tidak meninggalkan kursi yang dipercayakan rakyat itu keropos karena korupsi.

Penegakan hukum tidak lagi sporadis dan mengambang, melainkan tuntas dan menyeluruh, tidak lagi hanya pegawai kecil yang menerima miliaran rupiah dengan alasan apa pun, tetapi juga pengusaha yang memberikan atau sumber dana yang bermiliar-miliar tersebut.

Kita juga menginginkan Presiden SBY mau mendengar para pegiat antikorupsi serta mendengar apa dan bagaimana sebenarnya gurita korupsi itu telah melilit dan menggerogoti pemerintahannya. Soal terbukti atau tidak, biarkan proses hukum yang menentukan. Adalah lebih baik Presiden mendengar semua informasi dan tidak hanya dari para pembantunya apalagi dari orang separtainya maupun sekoalisinya.

Kita sarankan Presiden menganggap semua orang yang korupsi adalah musuhnya, walaupun itu pembantu dekatnya baik di partai maupun di pemerintahan. Khusus di bidang pemberantasan korupsi, Presiden hendaknya menampung semua informasi dari semua elemen yang antikorupsi tanpa mempersoalkan asal usul maupun organisasinya, yang penting tujuannya berantas korupsi.

Arti Pemberantasan Korupsi

Kita juga mengingatkan pidato SBY di atas yang mengatakan, saya ingin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyelamatkan setiap rupiah uang rakyat, tetapi juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat; korupsi adalah perbuatan tercela secara moral, etika dan agama; korupsi adalah kejahatan yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi generasi sekarang dan yang akan datang; korupsi adalah tindakan asosial; yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, sebuah keonaran yang menghancurkan nilai-nilai dan solidaritas kemanusiaan dan korupsi adalah musuh kita semua, musuh peradaban yang hendak kita bangun dan tegakkan.

Menyimak dari materi pidato tersebut, kita menghendaki Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan maupun sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tidak dikelilingi oleh pengkhianat maupun musuhnya. Semoga Presiden SBY benar-benar mewariskan pemerintahan yang bersih. ●

Sabtu, 09 Juni 2012

Menghadapi Kacaunya Hukum


Menghadapi Kacaunya Hukum
Bachtiar Sitanggang ; Anggota Dewan Redaksi Sinar Harapan
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 7 Juni 2012


Prof Dr Laica Marzuki SH, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (dan hakim agung Mahkamah Agung) yang tampil sebagai ahli di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, 30 Mei lalu mengatakan, tanpa penetapan batas-batas wilayah, tanpa territoriaal grenzen, dapat kiranya berakibat pemerintahan daerah bakal mengalami kekacau-balauan status hukum, bagai kekacau-balauan Menara Babel, Babylonische wraak verwarring.

Di dalam Kitab Perjanjian Lama, ada kisah, tatkala penduduk di suatu daerah Yahudi itu mau membangun suatu menara yang mencapai langit, maka Allah murka, Dia menurunkan berbagai bahasa sehingga terjadi kekacau-balauan.
Laica Marzuki melanjutkan, Prof Krabbe, ahli hukum Belanda terkenal mengatakan, “Dalam hukum juga dimungkinkan dikenal adanya kekacau-balauan Menara Babel.” Babylonische wraak verwarring.

Prof Laica Marzuki sebagai ahli dari Pihak Terkait Pemprov Kepulauan Riau dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-undang No 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau terhadap UUD 1945 atas Permohonan Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Timur.

Kekacauan hukum tersebut memang sering terjadi, apalagi diperparah dengan penafsiran para pihak sesuai dengan kepentingan masing-masing. Kekacauan itu tercermin dengan Putusan MK, Selasa 5 Juni 2012 (kemarin) bahwa “Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 10 UU No 39 Tahun 2009 terhadap UUD 1945.

UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.”
Bunyi Penjelasan Pasal 10 adalah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.”

Menurut pemohon, presiden harus dan wajib menjelaskan kepada publik penanganan secara khusus apa yang membutuhkan pengangkatan wakil menteri. Pasal 10 juga menekankan pada kata "secara khusus", artinya tidak umum dan atau selektif, tapi faktanya presiden mengangkat 20 wakil menteri dari 34 kementerian yang ada.

Timbul pertanyaan, apakah pengangkatan 20 wakil menteri tersebut masih sesuai dengan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara? Jawabnya: tidak, maka dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri oleh presiden tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum baik undang-undang maupun UUD 1945, tambah pemohon.

Terhadap permohonan pengujian pasal tersebut, amar putusan MK berbunyi: mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; • Penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan UUD 1945; • Penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kekacauan Penafsiran

Dalam pertimbangannya MK berpendapat, meskipun Pasal 10 UU 39/2008 dari sudut kewenangan presiden mengangkat wakil menteri tidak merupakan persoalan konstitusionalitas, tetapi pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 UU a quo dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas yakni ketidakpastian hukum karena tidak sesuainya implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi.

Terlebih lagi Penjelasan Pasal 10 ternyata berisi norma baru padahal “Penjelasan... tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”.
Menurut Mahkamah persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan wakil menteri, antara lain:

Pertama, terjadi eksesivitas dalam pengangkatan wakil menteri sehingga tampak tidak sejalan dengan latar belakang dan filosofi pembentukan Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Dalam membentuk kementerian negara, jabatan menteri dan kementerian tidak boleh diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan.

Kedua, saat mengangkat wakil menteri, presiden tidak menentukan beban kerja secara spesifik bagi setiap wakil menteri sehingga tak terhindarkan memberi kesan kuat sebagai langkah yang lebih politis daripada mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara profesional dalam jabatan negeri.

Ketiga, menurut Penjelasan Pasal 10 UU a quo jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dari PNS, tetapi dalam pengangkatannya tidaklah jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional.

Para wakil menteri yang berasal dari perguruan tinggi misalnya, semuanya sudah mempunyai jabatan fungsional akademik. Pertanyaannya, kalau jabatan wakil menteri dianggap sebagai jabatan karier fungsional, bisakah seorang PNS memiliki dua jabatan fungsional sekaligus berdasar peraturan perundang-undangan?

Keempat, masih terkait dengan jabatan karier, jika seorang wakil menteri akan diangkat dalam jabatan karier dengan jabatan struktural (Eselon IA) maka pengangkatannya haruslah melalui seleksi, dan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden atas usulan masing-masing instansi yang bersangkutan.

Kelima, nuansa politisasi dalam pengangkatan jabatan wakil menteri tampak juga dari terjadinya perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sampai dua kali menjelang (Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, tanggal 13 Oktober 2011) dan sesudah (Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2011) pengangkatan wakil menteri bulan Oktober 2011 yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi wakil menteri supaya memenuhi syarat tersebut.

Menimbang pula bahwa Penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) UU No 39 Tahun 2008, sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi kementerian terdiri atas unsur: pemimpin yaitu menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa timbulnya kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo. Oleh karena itu, menurut Mahkamah keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945.

Dengan demikian, penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional. Karena keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini diangkat antara lain berdasar Pasal 10 dan Penjelasannya dalam Undang-Undang a quo, menurut Mahkamah posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif presiden menurut putusan Mahkamah ini.

Oleh sebab itu, semua keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum, dan karenanya MK dalam putusannya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 tersebut tidak mengikat secara hukum.

Tambah Kacau

Terhadap amar putusan MK tersebut timbul berbagai penafsiran, terutama terhadap keberadaan para wakil menteri yang ada sekarang. Ini karena yang dinyatakan tidak mengikat secara hukum hanyalah penjelasan, yang berarti keberadaannya tidak dipersoalkan; hanya saja posisinya perlu disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif presiden karena mengandung ketidakpastian hukum.

Barangkali perlu dipertegas oleh presiden bahwa para wakil menteri yang sekarang itu tidak lagi hanya pejabat karier dan anggota kabinet, tidak lagi seperti sebelumnya bahwa mereka adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

Yang menjadi persoalan, kalau para wakil menteri itu sebagai anggota kabinet, berarti sama dengan menterinya dan akan menjadi dua nakhoda dalam satu kapal. Akan terjadi penyimpangan dari ketentuan yang ada bahwa kementerian (yang tentunya dipimpin seorang menteri) hanya 34 dan kalau ditambah 20 akan menjadi 54. Kalau itu yang terjadi keppresnya akan digugat lagi di PTUN, dan bisa saja para pemohon menguji lagi pasal-pasal lainnya di MK.

Kemungkinan sekali, kalau presiden tetap menetapkan 20 wakil menteri itu menjadi anggota kabinet, juga akan di-”rebut”-kan oleh para penggiat Hukum Tata Negara, dan ada baiknya kembali ke Pasal 10, yaitu “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.” Dengan demikian, tidak perlu sebanyak 20, atau paling tidak dalam keppres masing-masing perlu dijelaskan urgensi dan relevansi adanya wakil menteri dalam suatu kementerian.

Walaupun sudah ada Putusan MK mengenai wakil menteri ini, kelihatannya persoalan belum selesai. Kelihatannya apa pun yang dilakukan pemerintah, apalagi presiden, telah diintai pegiat hukum untuk dipermasalahkan secara hukum pula.

Itu semua terjadi karena kekacaubalauan hukum seperti dikutip di atas. Kita menunggu proses selanjutnya, namun presiden tentunya akan taat kepada Putusan MK, lebih hebat Bupati Bogor yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung tentang Gereja Yasmin yang tidak kunjung dieksekusi. ●

Sabtu, 02 Juni 2012

Kondisi Tiada Harapan


Kondisi Tiada Harapan
Bachtiar Sitanggang ; Pemerhati Masalah Pers,
Anggota Dewan Redaksi Sinar Harapan
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 2 Juni 2012


SEORANG tokoh pers nasional dan tentunya wartawan kawakan mengemukakan dalam suatu pertemuan bahwa ia pernah bertanya kepada para wartawan di lingkungannya, “mengapa berita-berita yang disuguhkan seolah memberitakan kondisi yang tanpa harapan?” Para wartawan itu menjawab, “memang sumber beritanya atau keadaannya tidak mengemukakan harapan.” Pertemuan khusus yang sengaja dirancang media tersebut dihadiri berbagai pihak, eksekutif, anggota legislatif, ilmuwan-akademikus, peneliti, dan tidak ketinggalan seniman-budayawan.

Mendengar jawaban tersebut, muncul berbagai pertanyaan dan sangkaan bahwa para wartawan yang memberi jawaban itu membuat apologia untuk menutupi kelemahan, tidak profesional, dan pemalas.

Tetapi setelah ditelaah keadaan sekarang, memang hampir tidak ada harapan akan perbaikan kehidupan, baik sebagai perorangan, kelompok, maupun masyarakat, termasuk warga negara. Timbul pertanyaan, apa seseram itukah hidup di Indonesia, terutama di Jakarta, dan sepesimistis itukah kita saat ini?

Jawabnya, tentu terserah pada individu masing-masing, terutama mereka yang sedang menuai hasil memuaskan, di samping sebagian besar anggota masyarakat, keluarga, maupun daerah tertentu yang hidup di bawah impitan keadaan tanpa harapan ini.

Terlepas dari benar atau tidaknya jawaban para wartawan yang dikemukakan di atas, mari kita coba lihat bagaimana sebenarnya kondisi kita saat ini. Kalau kita coba telusuri dari beberapa waktu lalu atau taruhlah sejak empat–lima tahun lalu, memang banyak hal yang menimbulkan ketidakpastian di berbagai segi kehidupan kita.

Contoh utama adalah kasus flu burung yang amat menakutkan, sampai-sampai orang dilarang memelihara burung, dan ayam peliharaan harus dipotong dan dibakar di liang kubur. Para pelakunya pun bagaikan astronot menggunakan pakaian khusus. Kemudian, ternyata menteri kala itu saat ini dijadikan tersangka pelaku korupsi.

Kasus Bank Century yang begitu heboh, sampai-sampai DPR membentuk Panitia Kerja (Panja), hasilnya sampai sekarang tidak jelas, masih bagaikan jalan tiada ujung.

Masih hangat sampai sekarang, bagaimana putusan Mahkamah Agung tentang hak berdiri Gereja Yasmin di Bogor, yang sampai sekarang bagaikan angin lalu, dan Presiden juga seolah tidak berdaya mengatasinya. Mahkamah Agung itu kan benteng terakhir keadilan, kalau putusannya tidak dilaksanakan, berarti wajar rakyat tidak memiliki harapan lagi akan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan.

Belakangan mucul kasus korupsi yang melibatkan berbagai lembaga dan instansi pemerintah seperti DPR dengan Badan Anggaran-nya, di mana dana APBN yang dijadwalkan untuk membangun daerah ternyata ditengarai harus dengan komisi (commitmen fee) 10 persen.

Namun, sampai sekarang pun KPK hampir tidak mampu menyentuhnya. Berkaitan dengan itu, anggota DPR ternyata juga berperan di dalamnya, seperti yang menjerat Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Wa Ode Nurhayati. Kita belum tahu yang lain (yang terlibat).

Dengan munculnya kasus Wisma Atlet Jakabaring Palembang, terkuak lagi kasus Hambalang. Ini termasuk mencengangkan, sebab menurut Nazaruddin sekira Rp 50 miliar mengucur dari proyek pusat olahraga itu dalam kongres partai guna memenangkan orang tertentu.

Apakah masih ada harapan perbaikan kalau keadaannya seperti itu? Mengapa kita bisa begitu pesimistis, apatis, dan putus asa? Tentu saja, di negara demokratis ini kita tak punya pilihan selain menaruh harapan pada para wakil rakyat di DPR. Kalau ternyata para wakil rakyat itu tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, dan malah melakukan korupsi, wajarlah rakyat menjadi frustrasi.

Yang paling menyeramkan adalah ketidaknyamanan kita berada di mana saja. Dengan menonton televisi atau mengikuti berita melalui media cetak dan daring, setiap hari kita akan menyaksikan adanya bentrok, tidak hanya buruh tani dengan suruhan pengusaha kaya yang berebut lahan seperti Mesuji dan PTPN II, para cendekiawan atau civitas akademika di Kota Jakarta pun bentrok dengan petugas pengadilan negeri.

Setiap hari kita tahu kelompok tertentu melakukan razia minuman keras, warung remang-remang, dan berbagai kegiatan yang diduga bertentangan dengan hukum, etika dan moral, sementara kepolisian yang bertanggung jawab untuk hal tersebut kelihatannya adem ayem saja.

Kita juga menyaksikan para tokoh masyarakat, terutama wakil rakyat di DPR, dalam tayangan siaran langsung, kadang kala mempertontonkan ucapan yang tidak pada tempatnya. Akibatnya, perbincangan itu tidak mencerminkan keteduhan, apalagi pengharapan akan perbaikan keadaan.

Terakhir kita mengetahui lewat media massa bahwa empat gubernur se-Kalimantan protes ke Komisi VII DPR tentang terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di daerahnya masing-masing. Timbul persoalan, apakah keadaan ini mencerminkan pemerintah pusat yang masa bodoh atau daerah yang mbalelo? Ironis, daerah penghasil devisa terbesar seperti Kalimantan Timur ternyata harus menjerit karena kekurangan BBM.

Berita terakhir, disetujui bahwa akan ada penambahan BBM bersubsidi. Tidak jelas siapa yang salah dalam hal ini. Sebagaimana biasanya, tidak ada penjelasan berarti tidak ada penanganan yang tuntas dan komprehensif. Akibatnya, suatu masalah selalu diselesaikan dengan masalah baru.

Terakhir, isu yang menguras energi kita adalah konser Lady Gaga yang dibatalkan. Itu juga tidak jelas apakah karena tidak ada izin dari kepolisian atau karena Lady Gaga sendiri yang tidak mau konser di Jakarta.

Padahal permasalahan ini tidak perlu dihebohkan. Semua pihak yang merasa bertanggung jawab untuk mempertahankan moral bangsa ini cukup saja mengatakan kalau Lady Gaga mau konser di Jakarta, ia harus menyesuaikan diri dengan budaya di sini. Ini tidak harus disikapi dengan adu kuat-kuatan. Hal tersebut malah menunjukkan ketidaktegasan, seperti yang diperlihatkan Menkopolhukam dan Kapolri.

Permasalahan yang menyangkut hukum dan konstitusi adalah pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesia kepada Shapelle Leigh Corby, warga Australia yang dihukum 20 tahun karena memasukkan ganja 4,2 kg ke Indonesia. Dengan grasi tersebut, hukuman Corby berkurang 5 tahun. Pemberian grasi itu menuai kritik dan keberatan dari berbagai pihak, termasuk DPR yang merencanakan interpelasi. Granat juga berencana menggugat ke PTUN atas keputusan Presiden ini.

Keberatan banyak orang bukan pada pengurangan hukuman, melainkan alasan pemberian grasi tersebut. Memang grasi adalah hak prerogatif Presiden, tetapi mengapa itu digunakan terhadap tindak kejahatan narkoba? Sementara itu, bangsa ini setiap detik digerogoti penyalahgunaan narkoba.

Apakah Presiden tidak memiliki empati terhadap generasi muda yang terancam narkoba, sehingga memberikan hak prerogatifnya kepada perusak bangsa? Itulah kira-kira yang menjadi isu hangat sekarang. Mungkin apa yang terjadi besok akan mengalihkan isu tersebut, sebagaimana isu Sukhoi yang sesaat mengesampingkan semua keluh kesah bangsa.

Begitulah keadaan kita akhir-akhir ini, hidup seolah-olah dalam keadaan ketidakpastian. Tentu tidak ada di antara kita yang mengharapkan ketidakpastian muncul esok hari. Semoga mereka yang sedang menikmati kepastian saat ini mau dan mampu memberikan pengharapan pasti untuk hari esok. Janganlah rentang waktu ketidakpastian ini diperpanjang terus-menerus. ●