Tampilkan postingan dengan label Salahudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Salahudin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Agustus 2014

Politisasi Birokrasi

                                                   Politisasi Birokrasi

Salahudin  ;   Dosen Ilmu Pemerintahan Univ. Muhammadiyah Malang,
Penulis buku “Catatan Politik di Tahun Politik”, Terbit 2014
OKEZONENEWS, 21 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Salah satu tesis Karl Marx yang terkenal yaitu mengenai makna subyektifitas. Menurut Karl Marx struktur negara termasuk birokrasi tidak pernah netral (obyektif) dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mereka pasti dan akan berpihak kepada kepentingan-kepentingan politik yang mereka miliki (subyektif). Tesis ini relevan untuk menggambarkan perilaku birokrasi di tahun politik seperti yang berlangsung saat ini. Birokrasi mulai dari struktur yang teratas hingga terendah menampakkan perilaku subyektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mereka mengedepankan kepentingan politik masing-masing.
   
Perilaku subyektif Presiden SBY mendapat kritikan tajam dari publik. Sejatinya Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan harus menunjukkan perilaku obyektif, namun kepentingan politik memaksa Presiden SBY untuk subyektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ironisnya, Presiden SBY terang-terangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Presiden SBY menggunakan pesawat kenagaraan untuk menuju daerah kampanye partai politik yang dipimpinnya. Dan pada saat itu, Presiden SBY didampingi oleh beberapa menteri negara.
   
Perilaku Presiden SBY tersebut diikuti oleh sejumlah menteri terutama menteri yang berasal dari partai politik. Para menteri yang berasal dari partai politik rela meninggalkan tugas negara demi menjalankan tugas politik (kampanye politik). Para menteri-menteri itu tidak berdaya dengan desakan partai politik untuk melaksanakan program-program politik demi mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Pada konteks ini, pandangan dan pemikiran mereka bukan lagi menegakkan profesionalitas sebagai birokrasi, namun menegakkan dan menjunjung tujuan-tujuan politik partai politik.
   
Kepala daerah (Gubernur, Wali Kota, Bupati), tidak kalah dengan perilaku subyektif presiden dan para menteri. Bahkan kepala daerah lebih subyektif dari Presiden dan para menteri. Hanya saja kepala daerah tidak cukup intens disorot media dan masyarakat, sehingga informasi mengenai kepala daerah menjalankan tugas-tugas politiknya cukup terbatas. Pada hakikatnya mereka intens menjalankan tugas-tugas politiknya. Mereka berusaha secara langsung mengarahkan massa dan kekuatan-kekuatan lain untuk mendukung kepentingan politik mereka masing-masing. Bahkan di antara mereka tidak segan-segan menginstruksikan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Camat, para Lurah, dan Kepala Desa untuk mendukung penuh kepentingan politik mereka.
   
Politisi Dewan Perwakilan Rakyat baik di pusat maupun di daerah sangat intens dan sistematis menjalankan agenda-agenda politik mereka masing-masing. Mereka menempatkan agenda politik sebagai agenda penting dari pada agenda profesional kelembagaannya. Mereka lebih memikirkan kepentingan politik pribadi dan partai daripada kepentingan negara dan rakyat. Sehingga slogan yang terbentuk “Dewan dari Rakyat dan untuk Partai”. Menurut saya, kendati mereka sebagai politisi sejatinya tidak pantas untuk terlalu mengedepankan agenda politik karena mereka berada di bawah naungan lembaga negara (legisaltif) yang mestinya harus mengedepankan agenda profesionalitas kelembagaan (menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran).
   
Perilaku subyektif Presiden, para meteri, dan kepala daerah dilakukan dalam berbagai bentuk diantaranya turun langsung untuk membantu partai politik melalui kampanye politik, membuat peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan politik pribadi dan partai, dan membuat kebijakan anggaran untuk membiayai program-program yang berorientasi politis. Bentuk pertama dilakukan pada saat Pemilu seperti saat ini. Pada saat Pemilu para pejabat negara didesak partai politik untuk turun langsung melakukan kampanye politik yang bertujuan mendapatkan simpati rakyat untuk mendukung kepentingan politik partai politik. Partai politik mendesak para kadernya yang berada di struktur birokrasi negara untuk membantu melakukan kampanye politik. Pada konteks ini, para pejabat negara tidak lagi patuh terhadap aturan negara namun lebih patuh terhadap aturan partai dan pimpinan partai.
   
Fenomena perilaku subyektif para pejabat semakin menguat dan sistematis dengan membentuk kebijakan anggaran (APBN/APBD) untuk mendukung program-program pembangunan yang berlabelkan kerakyatan. Memasuki tahun politik para pejabat negara (Presiden, DPR/D, Menteri, dan Kepala Daerah) senang menyusun kebijakan anggaran yang berpihak kepada program-program yang berlabelkan kerakyatan seperti BLSM, BLT, PNPM, Raskin, Bansos, dan segala macam program lainnya. Sesungguhnya program-program tersebut semata-mata untuk kepentingan politik para pejabat negara. Program-program itu hanya dibuat berdasarkan kepentingan politik. Karena itu, seringkali program-program tersebut dibuat tanpa didasari kajian yang mendalam sehingga tidak berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.
   
Fenomena subyektif pejabat negara seperti yang dibahas di atas menunjukkan teori Marx tentang makna subyektifitas struktur negara merupakan hal yang nyata terjadi dalam kehidupan birokrasi negara. Menurut Marx, negara seperti ini akan menjadikan dirinya sebagai eksploitator yang menyedihkan bagi kehidupan masyarakat. Teori Marx tersebut tidak direspons positif, justru dikritik oleh pemikir strukturalis fungsional seperti Weber. Bagi Weber birokrasi adalah struktur negara yang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan hukum dan prosedur yang berlaku. Memahami fenomena subyektif birokrasi yang dibahas di atas menunjukkan teori Weber tentang profesionalitas birokrasi hanya impian dan normatif belaka. Dalam teori Weber tolok ukur profesionalitas birokrasi adalah menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan keahlian, prosedur, peraturan hukum, dan berorientasi melayani publik (masyarakat).
   
Hendaknya para pejabat negara memiliki komitmen untuk menempatkan diri sebagai birokrasi profesional. Jika saat ini para pejabat negara menginginkan kehidupan bernegara bebas dari KKN, hendaknya mereka harus netral, profesional, dan mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi dan partai politik. Semoga para pejabat negara pada pemilu 2014 ini segera memiliki political and good  will untuk menempatkan diri mereka sebagai pejabat publik, dari publik, dan untuk publik, bukan untuk pribadi dan partai politik.

Rabu, 24 Juli 2013

Mahalnya Biaya Politik

Mahalnya Biaya Politik
Salahudin  ;  Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
OKEZONENEWS, 23 Juli 2013


Semua orang sepakat politik uang merusak eksistensi demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintah. Kekuatan uang melahirkan oligarki politik yaitu kekuasaan dipegang oleh segelintir orang. Politik uang menciptakan budaya politik masyarakat yang tidak berkeadaban. Masyarakat akan terbiasa dengan politik transaksional pragmatis sehingga melahirkan pemimpin politik dan pemerintah yang pragmatis pula. 
  
Kepemimpinan pragmatis membuat kebijakan pembangunan tidak berpihak kepada rakyat. Pemimpin menjadikan kekuasaan dan kewenangan sebagai sarana untuk kepentingan pribadi dan golongan. Akhir-akhir ini, fenomena tersebut sangat tampak dalam keseharian kita seperti menjamurnya kasus korupsi di segala level struktur politik dan pemerintah. 
  
Demokrasi menghendaki adanya kompetisi politik yang berasaskan keadilan, kejujuran, dan bertanggung jawab. Ajaran demokrasi ini sepertinya sebatas normatif sedangkan praktiknya ‘jauh panggang dari api’. Para politisi dalam pemilihan presiden, kepala daerah, legislatif hingga pemilihan kepala desa harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk memenangkan pertarungan. Apabila anggaran tidak dimiliki sepertinya kepercayaan diri untuk bertarung dalam politik tidak dimiliki. Biasanya, anggaran untuk pembiayaan politik tidak ditanggung sendiri oleh politisi. Mereka bekerjasama dengan stakeholder (bosissem) yang berkepentingan dan pastinya saling menguntungkan.
  
Anggaran yang disediakan untuk pembiayaan partai politik sebagai kendaraan, tim sukses, marketing politik, dan kampanye politik. Meskipun sudah ada mekanisme jalur independen (tanpa partai politik), para politisi lebih percaya diri menggunakan partai politik sebagai backing-an. Politisi membayar partai politik dengan biaya disesuaikan dengan kekuatan politik yang dimiliki partai politik. Semakin besar kekuatan politik yang dimiliki partai maka harganya semakin mahal. Tentu saja, para politisi lebih memilih partai politik yang memiliki kekuatan besar dalam politik. Dan karena itu, politisi haru mengeluarkan banyak uang untuk partai politik. 
  
Meskipun para politisi sudah memiliki partai sebagai kendaraan (bancking-an), para politisi tetap harus memiliki tim sukses. Tim sukses sebagai “pejuang” pemenangan politik. Tim sukses berperan penting dalam mencitrakan, memperkenalkan, dan mengatur strategi politik untuk mencapai kemenangan. Para politisi harus mengeluarkan biaya banyak untuk tim sukses. Biasanya lebih banyak anggaran untuk pembiayaan tim sukses dari pada untuk pembiayaan partai politik. Anggaran untuk marketing politik tidak kalah banyak dari pembiayaan partai politik dan tim sukses. Marketing politik dilakukan melalui segala bentuk media seperti media cetak, elektronik, online, baliho, spanduk, stiker, kaos, dan buku-buku kecil yang dianggap representaif untuk pencitraan politik politisi. 
  
Biasanya para politisi habis-habisan menggelontorkan uang untuk kesuksesan kampanye. Pada kegiatan kampanye, transaksional politik tidak lagi antara elit dengan elit tetapi sudah mengarah antara politisi (elit) dengan massa (pemilih). Pada saat kegiatan kampanye, politisi turun langsung untuk berhadapan dengan pemilih. Pemilih pragmatis memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan uang dari politisi. Tidak jarang pemilih menerima uang dari semua politisi yang ikut dalam kompetisi. Disisi lain, politisi pun ikut memanjakan pemilih dengan memberi uang sebagai bayaran suara. Suara pemilih bagai barang diperjual belikan. 
  
Pemimpin yang dibentuk melalui uang secara langsung berpengaruh pada kinerja buruk dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Mereka menjadikan kekuasaan dan kewenangan sebagai sarana untuk menggalang keuntungan pribadi dan golongan sebanyak-banyaknya hingga dapat mengembalikan dan bahkan melebihi anggaran yang dikeluarkan untuk pembiayaan pemilihan. Banyak cara (modus) yang dilakukan oleh pemimpin untuk mendapatkan keuntungan diantaranya membuat kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan pribadi seperti menjual-belikan ijin usaha, melakukan eksplorasi sumber daya alam, memperjual belikan jabatan struktural pemerintah, melakukan mark-up anggaran, mengangkat dan menempatkan keluarga dalam struktur pemerintah, dan banyak cara-cara lain yang dilakukan.
  
Janji-janji politik yang disampaikan pada saat kampanye tidak lagi menjadi prioritas. Sedangkan masyarakat tidak dapat berbuat banyak dan justru tidak jarang masyarakat membiarkan (permisif) terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sang pemimpin. Masyarakat cukup paham, “penyimpangan yang dilakukan sang pemimpin dalam rangka mengembalikan anggaran yang dikeluarkan untuk biaya politik”. Siklus politik seperti ini mengakar kuat dalam politik pemilihan pemimpin secara langsung. Pemilihan pemimpin secara langsung dijadikan sebagai momen perjudian politik yang besar-besaran dan sulit dikendalikan oleh siapapun. 
  
Siklus politik di atas menunjukkan bentuk demokrasi kriminal yang diistilahkan oleh Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Menurut Mahfud, demokrasi ideal yang diharapkan menjelma menjadi oligarki dan kemudian menjadi demokrasi kriminal. Menurutnya, siklus ini diawali dari perilaku politisi yang mengedepankan uang dalam berpolitik. Politisi sengaja menciptakan suasana politik (budaya politik) seperti ini dalam rangka mempermudah meraih kekuasaan sebagai alat dominasi dan eksploitasi politik dalam segala bentuk. Apabila siklus politik seperti ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin ke depan bangsa Indonesia akan mengalami kehancuran yang tidak pernah ditemukan sebelumnya. Karena itu, upaya untuk menghancurkan politik uang harus dipikirkan secara serius. 
  
Hemat saya, secara normatif upaya yang perlu dikedepankan adalah perlunya optimalisasi kebijakan pembatasan biaya kampanye (Pilpres, Pilkada, Caleg, dan Pilkades), melarang partai politik untuk menerima uang dari politisi politik, melakukan audit keuangan partai politik, mewajibkan para petraung dalam Pilpres, Pilkada, Caleg, dan Pilkades untuk melaporkan hak kekayaan yang dimiliki, dan menegakkan aturan hukum tentang sanksi bagi oknum yang melakukan money politic. Selain itu, upaya prefentif perlu dikedepankan dengan membangun budaya politik masyarakat yang berkeadaban melalui pendidikan dan sosialisasi politik intensif dengan sarana pendidikan formal dan non formal. Dua bentuk upaya tersebut adalah sedikit dari upaya lain yang perlu dilakukan guna mewujudkan dan membangun demokrasi ideal dalam politik sehingga mencapai peradaban bangsa yang lebih baik. Sudah saatnya meninggalkan politik uang demi masa depan bangsa yang lebih baik. Semoga!! ●


Rabu, 03 Juli 2013

Etika Demokrasi Politisi

Etika Demokrasi Politisi
Salahudin ;  Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Malang
SUARA KARYA, 02 Juli 2013


Akhir-akhir ini terdapat fenomena menarik yang ditunjukkan oleh politisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Politisi yang kalah dalam pilkada beralih berkompetisi pada pemilihan legislatif (pileg) atau, ikut berkompetisi pada pilkada di daerah lain. Selain itu, tidak sedikit politisi yang sedang menjabat sebagai menteri, kepala daerah, dan kepala desa ikut berkompetisi dalam pileg.

Pemilihan umum hanya dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Karena itu, bagi politisi, momen pemilihan umum adalah kesempatan berharga untuk diikuti guna mendapatkan kekuasaan. Politisi menentukan strategi dan langkah politik yang dianggap dan dinilai jitu untuk mendapatkan kekuasaan. Tidak jarang, politisi melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan seperti mengabaikan peraturan hukum dan etika politik. Sulit bagi politisi menerima kekalahan dalam pemilihan umum. Ketika politisi kalah dalam kompetisi, beragam reaksi ditunjukkan, seperti ikut kompetisi politik di tempat lain dan beralih ikut kompetisi dari pilkada ke pileg.

Beberapa nama berikut ini adalah sedikit dari banyak nama mantan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kalah pada pilkada beralih maju pada pileg di sejumlah daerah, yaitu Yopi di Tebo, Syafrial di Tanjung Jabung Barat, Ami Taher di Kerinci, Dade Angga di Pasuruan, Anwar Sadad di Pasuruan, Surya Jaya Purnama ST pada pilgub NTB, dan Johan Rosihan ST pada wagub NTB.

Langkah para politisi di atas tidak ada yang salah karena bagian dari kebebasan individu (politisi) yang dijamin demokrasi. Kebebasan berpolitik, memilih dan dipilih serta menentukan sikap politik adalah hak politisi yang tidak dapat dibatasi dan dihalangi oleh siapa pun. Karena itu, sah-sah saja bagi politisi bersikap seperti itu.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2013 memperbolehkan para politisi yang sedang ikut kompetisi pada pilkada atau sedang menjabat sebagai kepala daerah ikut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Jaminan demokrasi akan kebebasan memberikan peluang kepada siapa pun untuk berkompetisi dalam politik. Peraturan hukum dikeluarkan memperkuat eksistensi politisi dalam mencari dan meraih kekuasaan politik. Pemahaman akan demokrasi seperti ini sangat memungkinkan terciptanya politik aristokrasi.

Menurut Carlton Clymer, politik aristokrasi adalah kekuasaan yang dikuasi oleh sekelompok elite masyarakat yang mempunyai status sosial, kekayaan dan kekuasaan politik yang besar. Dalam politik aristokrasi, kekuasaan politik hanya dinikmati oleh satu generasi ke generasi aristokrat yang lain. Bukan tidak mungkin, di tengah sikap politisi seperti ini, Indonesia sebagai negara demokrasi beralih menjadi negara aristokrasi seperti yang didefinisikan Carlton tersebut. Secara langsung, aristokrasi adalah politik yang diharamkan di dalam demokrasi. Karena itu, untuk membangun demokrasi sebaiknya sikap politisi dalam berpolitik perlu dibatasi dalam memanfaatkan momen politik.

Kebebasan demokrasi bukan dalam arti memberikan kebebasan politisi untuk memanfaatkan segala momentum politik. Sikap politisi yang memanfaatkan segala momentum politik dalam waktu yang sama adalah bentuk arogansi politik para politisi yang tidak diajarkan dalam demokrasi, di mana kebebasan politik terikat oleh etika politik yang dilandasi nilai keadilan. Nilai keadilan dalam etika politik demokrasi adalah nilai yang mengharuskan politisi mengedepankan rotasi dan siklus kekuasaan berjalan dengan baik sehingga regenerasi politik dapat dipertanggungjawabkan secara nyata. Kegagalan politik politisi dalam pilkada kemudian dalam waktu yang sama beralih kepada pileg memungkinkan rotasi dan siklus kekuasaan berjalan di tempat. Kekuasaan hanya dapat dikuasi oleh sekolompok elite masyarakat.

Dalam perspektif etika politik demokrasi, langkah pemerintah memberi legitimasi hukum kepada politisi untuk memanfaatkan kompetisi politik dalam waktu yang sama, adalah bentuk upaya pemerintah menghancurkan demokrasi. Pemerintah berupaya menghidupkan oligarki, aristokrasi dan dinasti politik dalam negara demokrasi. Selain itu, politisi legislatif, baik pusat maupun daerah sengaja membentuk aturan hukum untuk memperlancar dan mempertahankan kekuasaan pada lingkaran sekelompok elite. Pemerintah (KPU) dan politisi sedang berselingkuh untuk mengkhianati demokrasi. Pemerintah dan politisi menjadikan demokrasi sekadar retorika dan wacana untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan. Sebaiknya, pemerintah dan politisi berintropeksi diri untuk memahami dosa-dosa politik akan demokrasi. Sudah saatnya politisi menempatkan demokrasi pada tempat yang sebenarnya guna mencapai nilai-nilai ideal yang terkandung di dalamnya.

Politisi harus menjaga kewibawaan, integritas, etika dan moralitas berdemokrasi dengan cara menghindari arogansi dalam mencari kekuasaan. Kekalahan pada pilkada harus diterima baik dengan menunjukkan sikap kedewasaan dan penghormatan terhadap segala nilai ideal demokrasi. Kekalahan harus dipandang sebagai kesempatan untuk menentukan strategi dalam meraih kemenangan pilkada pada periode berikutnya.


Para politisi yang sedang menjabat kekuasaan politik baik sebagai kepala dan wakil kepala daerah, anggota legislatif, dan sebagai kepala desa harus bersabar untuk menjalankan amanah hingga tuntas masa periode kepemimpinan. Beralih meraih kekuasaan lain di tengah menjabat adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Amanah rakyat harus dijalankan dengan tuntas dan penuh tanggung jawab sesuai masa periode yang ditentukan. Dengan seperti ini, demokrasi akan terwujud dengan baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat akan eksistensinya sebagai sistem politik dan pemerintahan. ●

Jumat, 28 Juni 2013

Politisi dan Etika Berdemokrasi

Politisi dan Etika Berdemokrasi
Salahudin ;  Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Penulis Buku “Korupsi Demokrasi dan Pembangunan Daerah”
SUAR OKEZONE, 28 Juni 2013



Akhir-akhir ini terdapat fenomena menarik ditunjukkan oleh politisi yang ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Politisi yang kalah di dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) beralih untuk coba berkompetisi di dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan atau ikut berkompetisi pada Pilkada di daerah lain. Selain itu, tidak sedikit politisi yang sedang menjabat sebagai menteri, kepala daerah, dan kepala desa ikut berkompetisi di dalam Pileg.  

Pemilihan umum hanya dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Karena itu, bagi politisi, momen pemilihan umum adalah kesempatan berharga untuk diikuti guna mendapatkan kekuasaan. Politisi menentukan strategi dan langkah politik yang dianggap dan dinilai jitu untuk mendapatkan kekuasaan. Tidak jarang politisi melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan seperti mengabaikan peraturan hukum dan etika politik. Sulit bagi politisi menerima kekalahan dalam pemilihan umum. Ketika politisi kalah dalam kompetisi beragam reaksi yang ditunjukkan seperti ikut kompetisi politik pada tempat lain dan beralih untuk ikut kompetisi pada  bentuk pemilihan umum lain (Pilkada ke Pileg).

Beberapa nama berikut ini adalah sedikit dari banyak nama mantan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kalah pada Pilkada beralih maju pada Pileg, yaitu Mantan calon kepala daerah Tebo Yopi, mantan calon kepala daerah Tanjung Jabung Barat Syafrial, mantan calon kepala daerah Kerinci Ami Taher, mantan calon kepala daerah Pasuruan, Dade Angga, mantan calon wakil kepala daerah Pasuruan Anwar Sadad, mantan calon gubernur NTB, Surya Jaya Purnama ST, mantan calon wakil gubernur NTB Johan Rosihan ST. 

Langkah para politisi di atas tidak ada yang salah karena bagian dari kebebasan individu (politisi) yang dijamin demokrasi. Kebebasan berpolitik, memilih dan dipilih serta menentukan sikap politik adalah hak politisi yang tidak dapat dibatasi dan dihalangi oleh siapapun. Karena itu, syah-syah saja bagi politisi bersikap politik seperti tersebut. 
  
Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2013 memperbolehkan para politisi yang sedang ikut kompetisi pada Pilkada atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Jaminan demokrasi akan kebebasan memberikan peluang kepada siapapun untuk berkompetisi dalam politik. Pertauran hukum dikeluarkan memperkuat eksistensi politisi dalam mencari dan meraih kekuasaan politik. Pemahaman akan demokrasi seperti ini sangat memungkinkan terciptanya politik aristokrasi. 
  
Menurut Carlton Clymer, politik aristokrasi adalah kekuasaan yang dikuasi oleh sekelompok elit  masyarakat yang mempunyai status sosial, kekayaan dan kekuasaan politik yang besar. Didalam politik Aristokrasi, kekuasaan politik hanya dinikmati oleh satu generasi ke generasi aristokrat yang lain. Bukan tidak mungkin, di tengah sikap politisi yang seperti ini, Indonesia sebagai negara demokrasi beralih menjadi negara aristokrasi seperti yang didefinisikan Carlton tersebut. Secara langsung, aristokrasi adalah politik yang diharamkan di dalam demokrasi. Karena itu, untuk membangun demokrasi sebaiknya sikap politisi dalam berpolitik perlu dibatasi di dalam memanfaatkan momen politik. 
  
Kebebasan demokrasi bukan dalam arti memberikan kebebasan politisi untuk memanfaatkan segala momentum politik. Sikap politisi yang memanfaatkan segala momentum politik dalam waktu yang sama adalah bentuk arogansi politik politisi yang tidak diajarkan di dalam demokrasi. Di dalam demokrasi, kebebasan politik terikat oleh etika politik yang dilandasi nilai keadilan. Nilai keadilan dalam etika politik demokrasi adalah nilai yang mengharuskan politisi untuk mengedepankan rotasi dan siklus kekuasaan berjalan dengan baik sehingga regenerasi politik dapat dipertanggung jawabkan secara nyata. Kegagalan politik politisi dalam Pilkada kemudian dalam waktu yang sama beralih kepada Pileg memungkinkan rotasi dan siklus kekuasaan berjalan ditempat. Kekuasaan hanya dapat dikuasi oleh sekolompok elit masyarakat.
  
Dalam perspektif etika politik demokrasi, langkah pemerintah memberi legitimasi hukum kepada politisi untuk memanfaatkan kompetisi politik dalam waktu yang sama, adalah bentuk upaya pemerintah menghancurkan demokrasi. Pemerintah berupaya menghidupkan oligarki, aristokrasi dan dinasti politik dalam negara demokrasi. Selain itu, politisi yang berkuasa di dalam legislatif pusat dan daerah sengaja membentuk aturan hukum untuk memperlancar dan mempertahankan kekuasaan pada lingkaran sekelompok elit. Pemerintah (KPU) dan politisi sedang berselingkuh untuk menghianati demokrasi. Pemerintah dan politisi menjadikan demokrasi sekadar retorika dan wacana untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan. Sebaiknya, pemerintah dan politisi berintropeksi diri untuk memahami dosa-dosa politik akan demokrasi. Sudah saatnya politisi menempatkan demokrasi pada tempat yang sebenarnya guna mencapai nilai-nilai ideal yang terkandung didalamnya. 
  
Politisi harus menjaga kewibawaan, integritas, etika dan moralitas berdemokrasi dengan cara menghindari arogansi dalam mencari kekuasaan. Kekalahan pada Pilkada harus diterima baik dengan menunjukkan sikap kedewasaan dan pengormatan terhadap segala nilai ideal demokrasi. Kekalahan harus dipandang sebagai kesempatan untuk menentukan strategi dalam meraih kemenangan Pilkada pada periode berikutnya. Para politisi yang sedang menjabat kekuasaan politik baik sebagai kepala dan wakil kepala daerah, anggota legislatif, dan sebagai kepala desa harus bersabar untuk menjalankan amanah hingga tuntas masa periode kepemimpinan. Beralih meraih kekuasaan lain di tengah menjabat adalah penghianatan terhadap kepercayaan rakyat. Amanah rakyat harus dijalankan dengan tuntas dan penuh tanggung jawab sesuai masa periode yang ditentukan. Dengan seperti ini, demokrasi akan terwujud dengan baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat akan eksistensinya sebagai sistem politik dan pemerintahan. 
  
Pada sisi lain, masyarakat sebagai pemilih harus mengedepankan sikap kritis obyektif dalam politik. Masyarakat harus menghidari politisi-politisi yang hanya mencari kekuasaan tanpa tujuan untuk memberdayakan kehidupan rakyat. Tanpa langkah aktif dan kritis obyektif dari masyarakat, demokrasi tetap menjadi simbol politik bagi negara tanpa makna politik berkeadaban untuk masa depan bangsa yang lebih baik. Selain itu, demokrasi hanya menjadi sarana bagi sekelompok elit dalam mempertahankan kemapanan politik untuk kepentingan pragmatis tanpa makna baik bagi kehidupan rakyat seutuhnya. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dan kritis obyektif dalam memilih politisi sehingga lahir pemimpin yang bertanggungjawab, profesional, visioner, dan berbudaya untuk masa depan bangsa dan negara yang lebih baik. 

Minggu, 09 Juni 2013

Korupsi dan Pendidikan Karakter

Korupsi dan Pendidikan Karakter
Salahudin ;    Dosen Ilmu Pemerintahan Univ. Muhammadiyah Malang,
Penulis Buku Korupsi Demokrasi dan Pembangunan Daerah
OKEZONE, 07 Juni 2013



Pada tahun 2011 Transparansi International Indonesia (TII) menempatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada angka 3,0 (IPK menggunakan angka 0-10. Angka 0 dipersepsikan sangat korup, sedangkan 10 bersih dari korupsi). Tahun 2012 Transparansi International Indonesia (TII) kembali menempatkan IPK Indonesia pada angka 32. Pada tahun 2012 TII menggunakan formula yang berbeda dari tahun 2011. Jika pada metode yang lama (2011), IPK dihitung dengan skor 0-10 (0 dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih) diubah menjadi 0-100 (0 dipersepsikan sangat korup, 100 sangat bersih). 

Korupsi telah menancap kuat pada sendi-sendi kehidupan negara dan memungkinkan akan menjadi budaya baru dalam hidup bernegara. Fenomena ini patut diperhatikan dan diwaspadai secara serius karena dampak dari tindakan korupsi tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara namun lebih dari itu seperti menciptakan memiskinkan, menciptakan pengangguran dan sumber daya manusia yang tidak berkualitas, memicu tindakan kriminalitas, dan mengaburkan bahkan menguburkan masa depan bangsa. Oleh karena itu, tindakan korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa dan perlu tindakan pencegahan dan pemberantasan yang luar biasa pula. Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu untuk terus dikaji hingga menemukan konsep tepat guna mewujudkan  Indonesia tanpa Koruptor. 

Tidak Cukup Reformasi Struktural 
    

Sistem politik dan pemerintahan Soeharto sengaja menciptakan koruptor untuk berkembangbiak. Karena itu, program pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cepat, sistimatis, dan komprehensif. Presiden BJ Hababie (presiden pertama setelah gerakan reformasi 1998) dengan cepat melakukan langkah-langkah progresif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni merevisi dan menghapus sejumlah peraturan hukum yang dianggap penyebab munculnya tindakan korupsi. 

Dengan semangat menciptkan sistem politik dan pemerintahan antikorupsi, UUD 1945 telah dilakukan empat kali perubahan (amandemen). Tanggal 19 Oktober 1999 dilakukan amandemen pertama, yakni perubahan pada pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat. Tanggal 18 Agustus 2000 dilakukan amandemen kedua, yakni perubahan pada penguatan pemerintahan daerah, penguatan peran dan fungsi lembaga legislatif sebagai pejuang aspirasi masyarakat, dan merumuskan konsep-konsep hak asasi manusia. Tanggal 10 November 2001 dilakukan amandemen ketiga, yakni perubahan pola relasi lembaga-lembaga negara yang berasaskan kemitraan dan professional. Tanggal 10 Agustus 2002 dilakukan amandemen keempat, yakni perubahan pada sistem ketatanegaraan demokratis. 
  
Mengikuti perubahan UUD 1945, dikeluarkan beberapa undang-undang yang mencerminkan semangat amandemen, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 30 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 22 tahun 2002 junto nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dan masih banyak peraturan hukum lain yang mencerminkan semangat mewujudkan Indonesia tanpa korupsi. Selain membentuk peraturan hukum tersebut, pemerintah melakukan terobosan positif yang tidak kala penting, yakni membentuk lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  
Format politik dan pemerintahan di era reformasi membawa angin segar untuk mencegah dan memberantas korupsi, namun reformasi telah berjalan sepuluh tahun lebih belum menunjukkan dampak riil terhadap hilangnya tindakan korupsi dalam sektor politik, pemerintahan dan swasta. Justru sebaliknya, yakni meluasnya tindakan korupsi seperti yang disampaikan pada awal tulisan ini. Hemat saya, pemberantasan dan pencegahan tindakan korupsi tidak cukup hanya melakukan reformasi struktural dan peraturan hukum. Reformasi struktural dan aturan hukum harus diikuti dengan reformasi kultural, yakni mengubah cara pandang atau nilai personal pemerintah dan warga masyarakat untuk menjadi insan yang lebih sadar dan bertanggung jawab. Reformasi kultural hanya dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Karena itu, pendidikan harus dijadikan sebagai sarana utama untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan tindakan korupsi. 

Reformasi Kultural melalui Pendidikan
  
Ki Hajar Dewantara memiliki keyakinan kuat bahwa pendidikan merupakan sarana utama menuju perdaban tinggi, “pendidikan adalah media untuk cerdas, bermoral, dan berkepribadian dalam bertindak dan berperilaku. Drucker (1993:34-35) berkata bahwa pendidikan merupakan kebutuhan mutlak karena sumber daya manusia yang terdidik menjadi sumber keunggulan dari negara tersebut. Karena itu, pendidikan menjadi alat penting untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi. Pendidikan dapat melalui sarana formal dan non formal. Sarana formal melalui sekolah-sekolah yang disediakan oleh pemerintah (sekolah negeri) dan masyarakat (sekolah swasta). Sarana non formal pendidikan didapatkan melalaui lingkungan keluarga, masyarakat, dan organisasi tempat aktualisasi diri. Dua sarana tersebut memiliki peran penting dalam mengembangkan dan memberikan pendidikan untuk warga negara. Pertanyaanya, apakah selama ini tidak ada sarana pendidikan formal maupun non formal yang disediakan sebagai tempat menempuh ilmu? Tentu dua sarana tersebut sudah tersedia meskipun masih sangat terbatas? Jika demikian kenapa korupsi masih banyak? Dimana peran sarana pendidikan sehingga tidak mampu menciptakan manusia unggul, berkepribadian, dan memiliki integritas. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan kritis sebab sarana pendidikan tampaknya tidak berdampak signifikan dalam menciptakan manusia unggul, bermoral, dan berintegritas. 
  
Pendidikan harus mampu mewujudkan manusia unggul seperti yang dijelaskan oleh Cut Zahri Harun, (2008:619) “Kata pendidikan saja tidak cukup untuk membangun sumber keunggulan, tetapi membutuhkan predikat yang bermutu, sehingga pendidikan yang bermutulah yang menentukan arah keberhasilan membangun manusia yang unggul. Pendidikan bermutu membutuhkan proses pembelajaran yang berstandar dan diselenggarakan secara berkesinambungan dan sistematis. Proses pembelajaran yang berstandar akan membawa peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan dan kecakapan hidup untuk meningkatkan nilai tambah bagi diri dan masyarakatnya”. Mewujudkan pendidikan seperti tersebut dibutuhkan strategi komprehensif yang dilakukan secara sistimatis.

Senin, 06 Mei 2013

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Memiskinkan


Pengelolaan Keuangan Daerah yang Memiskinkan
Salahudin ;  Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Pengajar Mata Kuliah Sistem Penganggaran Pemerintahan
SUAR OKEZONE, 06 Mei 2013


Pascareformasi 1998, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp1.200 triliun dan Produk Domestik Bruto (PDB) mendekati Rp7.000 triliun, tetapi kemiskinan justru meningkat menjadi 31 juta lebih orang. Fenomena ini menunjukkan buruknya kinerja pemerintah dalam pengelolaan APBN termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Menteri keuangan melaporkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD Tahun Anggaran 2012 mencapai Rp99,24 triliun. Besarnya silpa APBD menunjukkan buruknya kinerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. Buruknya pengelolaan keuangan daerah semakin diperparah dengan adanya sikap buruk pemerintah daerah dalam implementasi (realisasi) anggaran daerah (APBD). Tidak jarang pemerintah daerah menghabiskan anggaran melalui kegiatan proyek tanpa memperhitungkan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Mendekati akhir tahun anggaran, unit-unit pemerintah gencar menghabiskan anggaran tanpa didasari tujuan yang jelas untuk pembangunan daerah, sehingga banyak dijumpai penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, meskipun di tahun 2012 pengelolaan keuangan daerah semakin membaik, namun banyak pemerintah daerah kategori tidak wajar (TW) dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Pengelolaan anggaran yang buruk berdampak luas pada pembangunan daerah termasuk tingginya angka kemiskinan dan buruknya sumber daya manusia Indonesia.  Berdasarkan laporan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) masyarakat miskin Indonesia di tahun 2012 mencapai 29,13 Jiwa. Angka kemiskinan tersebut tersebar diberbagai daerah. Jumlah terbesar penduduk miskin sebesar 57,8 persen berada di pulau Jawa. Lalu sebanyak 21 persen di Sumatera, 7,5 persen di Sulawesi, 6,2 persen di Nusa Tenggara, 4,2 persen di Maluku dan Papua dan angka terkecil sebesar 3,4 persen tersebar di Kalimantan. 

United Nations Development Programme mencatat Indek Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia menempati urutan ke-121 di seluruh dunia. IPM Indonesia masuk kategori menengah. Peringkat Indonesia tersebut setara dengan negara-negara di Karibia dan Afrika Selatan. Data normatif tersebut jauh lebih parah apa yang terjadi di lapangan. Contoh kasus, 95 warga di Distrik Kwor, Kabupaten Tambrau, Papua Barat, meninggal akibat busung lapar. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bahkan dipulau Jawa masih dijumpai warga meninggal atau sakit karena busung lapar. 

Buruknya pengelolaan keuangan daerah disebabkan  kinerja buruk pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran. Hemat penulis, terdapat tiga faktor yang melatar belakangi kinerja buruk pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu (1) minimnya pemahaman pemerintah daerah (SDM) tentang pengelolaan keuangan daerah, (2) sistem penganggaran yang rigid (rumit), dan (3) pengaruh politik dalam pengelolaan anggaran. 

Minimnya SDM Pendukung

    
Sumber daya manusia merupakan hal yang terpenting dalam sebuah organisasi. Baik-buruknya organisasi sangat ditentukan baik-buruknya kinerja manusia yang ada didalamnya. Membangun organisasi dibutuhkan SDM yang berkualitas, profesional, dan bervisi jangka panjang termasuk dalam pengelolaan kebijakan anggaran. Banyak pemerintah daerah tidak memiliki SDM pendukung implementasi kebijakan APBD sehingga anggaran tidak dapat direalisasaikan dengan baik. Banyak faktor yang menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki SDM yang baik, diantaranya pola rekruitmen SDM yang tidak berdasarkan analisis kemampuan. Pemerintah daerah dalam rekreuitmen SDM masih mengedepankan sikap kolusifitas sehingga tidak jarang dijumpai unit-unit pemerintah ditempati SDM yang tidak memiliki kemampuan dalam pengelolaan anggaran berbasiskan kegiatan dan kebutuhan strategis untuk pembangunan daerah.

Sistem Penganggaran yang Rigid 
    
Sistem penganggaran pemerintahan daerah dinilai sangat rigid sehingga implementasi (realisasi) anggaran tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang sudah diatur dalam kebijakan APBD. Pengguna anggaran harus melalui proses dan waktu panjang untuk mendapatkan anggaran karena harus menyiapkan syarat-syarat legalitas yang harus dipenuhi untuk realisasi anggaran. Apabila pengguna anggaran tidak melalui sistem termasuk memenuhi syarat legalitas, maka akan berdampak pada sanksi yang harus diterima. Karena itu, pengguna anggaran (apalagi SDM yang tidak berkualitas) seringkali tidak ingin pusing dengan aturan sehingga anggaran tidak dapat direalisasikan.  Masyarakat (apalagi yang tidak paham tentang mekanisme anggaran)  semakin kesulitan untuk mendapatkan anggaran. Masyarakat mendapatkan anggaran harus melalui proses sesuai aturan hukum yang barlaku. Kebutuhan masyarakat yang insidental tidak dapat dibiayai melalui APBD karena tidak melalui sistem. Rigidsitas anggaran menyebabkan pemerintah dan masyarakat kesulitan untuk akses anggaran. 

Kuatnya Pengaruh Politik

    
Mengingat kebijakan anggaran bagian dari politik, maka implementasi (realisasi) anggaran sarat dengan kepentingan politik. Kepentingan politik menentukan realisasi anggaran. Banyak program-program besar pemerintah daerah tidak dapat direalisasikan karena dihambat kepentingan politik stakeholder. Kepala daerah dan DPRD adalah dua stakeholder yang berkepentingan lansung dengan kebijakan anggaran. Acapkali kepala daerah dan DPRD tidak harmonis dalam pengelolaan anggaran. Mereka mengedepankan kepentingan masing-masing. Kepala daerah menbawa visi yang berbeda dengan DPRD. Kebijakan anggaran dikelola berdasarkan kepentingan, bukan kinerja dan kebutuhan penting untuk pembangunan daerah. Perbedaan kepentingan dan visi memperburuk pengelolaan keuangan daerah sehingga kebijakan anggaran diimplementasikan tanpa arah yang jelas.  
    
Tiga faktor yang dijelaskan di atas memperburuk pengelolaan keuangan daerah sehingga APBD tidak dapat direalisasikan dengan baik terutama untuk menopang kesejahteraan masyarakat. Andai saja pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mengelola anggaran dengan baik dengan menyediakan SDM yang berkualitas, mempermudah sistem penganggaran, dan stakeholder bekerja di atas kepentingan umum, diyakini kemiskinan tidak dijumpai di negara ini. Pemerintah daerah perlu kedepankan komitmen kuat untuk mengelola anggaran sehingga berdampak luas pada pembangunan daerah. Hemat saya, di era demokrasi seperti sekarang ini, salah satu jalan nyata untuk membangun komitmen pemerintah daerah yaitu melalui political will rakyat untuk memilih pemimpin yang amanah, cerdas, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan (melindungi, melayani, dan mengayomi). Selama rakyat tidak memilih pemimpin seperti yang disampaikan tersebut, selama itu-pula rakyat tidak memiliki pemerintah daerah yang komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi termasuk pengelolaan keuangan daerah dengan baik. Karena itu, political will rakyat wajib dimiliki untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah.

Kamis, 25 April 2013

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Memiskinkan


Pengelolaan Keuangan Daerah yang Memiskinkan
Salahudin ;  Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Pengajar Mata Kuliah Sistem Penganggaran Pemerintahan
OKEZONENEWS, 24 April 2013
  

Pascareformasi 1998, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp1.200 triliun dan Produk Domestik Bruto (PDB) mendekati Rp7.000 triliun, tetapi kemiskinan justru meningkat menjadi 31 juta lebih orang. 

Fenomena ini menunjukkan buruknya kinerja pemerintah dalam pengelolaan APBN termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menteri keuangan melaporkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD Tahun Anggaran 2012 mencapai Rp99,24 triliun. Besarnya silpa APBD menunjukkan buruknya kinerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Buruknya pengelolaan keuangan daerah semakin diperparah dengan adanya sikap buruk pemerintah daerah dalam implementasi (realisasi) anggaran daerah (APBD). Tidak jarang pemerintah daerah menghabiskan anggaran melalui kegiatan proyek tanpa memperhitungkan dampak positif bagi pembangunan daerah. Mendekati akhir tahun anggaran, unit-unit pemerintah gencar menghabiskan anggaran tanpa didasari tujuan yang jelas untuk pembangunan daerah, sehingga banyak dijumpai penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, meskipun di tahun 2012 pengelolaan keuangan daerah semakin membaik, namun banyak pemerintah daerah kategori tidak wajar (TW) dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Pengelolaan anggaran yang buruk berdampak luas pada pembangunan daerah termasuk tingginya angka kemiskinan dan buruknya sumber daya manusia Indonesia.  Berdasarkan laporan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (bappenas)  masyarakat miskin Indonesia di tahun 2012 mencapai 29.13 Jiwa. Angka kemiskinan tersebut tersebar diberbagai daerah. Jumlah terbesar penduduk miskin sebesar 57,8 persen berada di pulau Jawa. Lalu sebanyak 21 persen di Sumatera, 7,5 persen di Sulawesi, 6,2 persen di Nusa Tenggara, 4,2 persen di Maluku dan Papua dan angka terkecil sebesar 3,4 persen tersebar di Kalimantan. United Nations Development Programme mencatat Indek Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia menempati urutan ke-121 di seluruh dunia. IPM Indonesia masuk kategori menengah. Peringkat Indonesia tersebut setara dengan negara-negara di Karibia dan Afrika Selatan. Data normatif tersebut jauh lebih parah apa yang terjadi di lapangan. Contoh kasus, 95 warga di Distrik Kwor, Kabupaten Tambrau, Papua Barat, meninggal akibat busung lapar. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bahkan dipulau Jawa masih dijumpai warga meninggal atau sakit karena busung lapar. 

Buruknya pengelolaan keuangan daerah disebabkan  kinerja buruk pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran. Hemat penulis, terdapat tiga faktor yang melatar belakangi kinerja buruk pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu (1) minimnya pemahaman pemerintah daerah (SDM) tentang pengelolaan keuangan daerah, (2) sistem penganggaran yang rigid (rumit), dan (3) pengaruh politik dalam pengelolaan anggaran. 

Minimnya SDM Pendukung
  
Sumber daya manusia merupakan hal yang terpenting dalam sebuah organisasi. Baik-buruknya organisasi sangat ditentukan baik-buruknya kinerja manusia yang ada didalamnya. 

Membangun organisasi dibutuhkan SDM yang berkualitas, profesional, dan bervisi jangka panjang termasuk dalam pengelolaan kebijakan anggaran. Banyak pemerintah daerah tidak memiliki SDM pendukung implementasi kebijakan APBD sehingga anggaran tidak dapat direalisasaikan dengan baik. Banyak faktor yang menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki SDM yang baik, diantaranya pola rekruitmen SDM yang tidak berdasarkan analisis kemampuan. Pemerintah daerah dalam rekreuitmen SDM masih mengedepankan sikap kolusifitas sehingga tidak jarang dijumpai unit-unit pemerintah ditempati SDM yang tidak memiliki kemampuan dalam pengelolaan anggaran berbasiskan kegiatan dan kebutuhan strategis untuk pembangunan daerah.

Sistem Penganggaran yang Rigid 
  
Sistem penganggaran pemerintahan daerah dinilai sangat rigid sehingga implementasi (realisasi) anggaran tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang sudah diatur dalam kebijakan APBD. Pengguna anggaran harus melalui proses dan waktu panjang untuk mendapatkan anggaran karena harus menyiapkan syarat-syarat legalitas yang harus dipenuhi untuk realisasi anggaran. Apabila pengguna anggaran tidak melalui sistem termasuk memenuhi syarat legalitas, maka akan berdampak pada sanksi yang harus diterima. Karena itu, pengguna anggaran (apalagi SDM yang tidak berkualitas) seringkali tidak ingin pusing dengan aturan sehingga anggaran tidak dapat direalisasikan.  Masyarakat (apalagi yang tidak paham tentang mekanisme anggaran)  semakin kesulitan untuk mendapatkan anggaran. Masyarakat mendapatkan anggaran harus melalui proses sesuai aturan hukum yang barlaku. Kebutuhan masyarakat yang insidental tidak dapat dibiayai melalui APBD karena tidak melalui sistem. Rigidsitas anggaran menyebabkan pemerintah dan masyarakat kesulitan untuk akses anggaran. 

Kuatnya Pengaruh Politik
  
Mengingat kebijakan anggaran bagian dari politik, maka implementasi (realisasi) anggaran sarat dengan kepentingan politik. Kepentingan politik menentukan realisasi anggaran. Banyak program-program besar pemerintah daerah tidak dapat direalisasikan karena dihambat kepentingan politik stakeholder. Kepala daerah dan DPRD adalah dua stakeholder yang berkepentingan lansung dengan kebijakan anggaran. Acapkali kepala daerah dan DPRD tidak harmonis dalam pengelolaan anggaran. Mereka mengedepankan kepentingan masing-masing. Kepala daerah menbawa visi yang berbeda dengan DPRD. Kebijakan anggaran dikelola berdasarkan kepentingan, bukan kinerja dan kebutuhan penting untuk pembangunan daerah. Perbedaan kepentingan dan visi memperburuk pengelolaan keuangan daerah sehingga kebijakan anggaran diimplementasikan tanpa arah yang jelas.
  
Tiga faktor yang dijelaskan di atas memperburuk pengelolaan keuangan daerah sehingga APBD tidak dapat direalisasikan dengan baik terutama untuk menopang kesejahteraan masyarakat. Andai saja pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mengelola anggaran dengan baik dengan menyediakan SDM yang berkualitas, mempermudah sistem penganggaran, dan stakeholder bekerja di atas kepentingan umum, diyakini kemiskinan tidak dijumpai di negara ini. Pemerintah daerah perlu kedepankan komitmen kuat untuk mengelola anggaran sehingga berdampak luas pada pembangunan daerah. Hemat saya, di era demokrasi seperti sekarang ini, salah satu jalan nyata untuk membangun komitmen pemerintah daerah yaitu melalui political will rakyat untuk memilih pemimpin yang amanah, cerdas, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan (melindungi, melayani, dan mengayomi). Selama rakyat tidak memilih pemimpin seperti yang disampaikan tersebut, selama itu-pula rakyat tidak memiliki pemerintah daerah yang komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi termasuk pengelolaan keuangan daerah dengan baik. Karena itu, political will rakyat wajib dimiliki untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah.