Tampilkan postingan dengan label Seribu Hari Gus Dur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seribu Hari Gus Dur. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 September 2012

Ide Kebangsaan Gus Dur

Ide Kebangsaan Gus Dur
Ali Masykur Musa ; Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama
REPUBLIKA, 27 September 2012


Dalam rangka memperingati seribu hari wafatnya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah tepat jika dikaji tentang pemikirannya, terutama dalam kehidupan bernegara. Di NU, terlebih Indonesia, ada begitu banyak insan yang cerdas dan memiliki visi kepemimpinan yang bagus. Dari sederet nama pemimpin, ada nama Abdurrahman Wahid atau yang biasa kita panggil Gus Dur. Hanya, Gus Dur bukan pemimpin biasa. 

Gus Dur memiliki keunikan yang membedakannya dengan orang-orang semacam itu.
Gus Dur adalah manusia multidimensional. Gus Dur tidak hanya melahap pemikiran al-Ghazali sampai Ibn Rushd. Gus Dur juga mempunyai semangat tinggi untuk berkawan dengan pemikiran orang-orang seperti al-Kindi, Ibn Sina, Ibn Bajah, dan Ibn Thufail, hingga para filosof Yunani seperti Aristoteles dan Plato. Ia pun berkelana cukup jauh membaca karya-karya Karl Marx dan Fredrich Engels, juga Immanuel Kant dan Bonaventura.

Sudah terlampau banyak penelitian tentang Gus Dur dalam berbagai perspektif, mulai dari segi ilmiah hingga khazanah gaib. Puluhan atau bahkan ratusan buku yang mengulas rinci noktah-noktah pemikiran Gus Dur telah diterbitkan, baik tatkala Gus Dur masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.

Dari berbagai pemikiran Gus Dur, ada satu yang perlu kita selalu dengungkan untuk mempertajam cinta kasih terhadap negara. Yaitu, prinsip Gus Dur yang berkaitan dengan relasi antara Islam dan kebangsaan. Dalam pandangan Gus Dur, keduanya tidak harus didudukkan di dalam posisi yang saling bertentangan.

Komitmen Humanisme
Kini, di tengah masalah kebangsaan di Indonesia yang masih menghadapi tantangan yang tidak ringan, perlu kiranya kita memahami akar pemikiran Gus Dur. Memahami akar pemikiran Gus Dur adalah bentuk antisipasi bersama untuk menyelamatkan Pancasila.

Akar pemikiran politik KH Abdurrahman Wahid sesungguhnya didasarkan pada komitmen kemanusiaan (humanism-insaniyah) dalam ajaran Islam. Dalam pandangan Gus Dur, komit men kemanusiaan itu dapat digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan tuntutan persoalan utama kiprah politik umat Islam dalam masyarakat modern dan pluralistik Indonesia.

Komitmen kemanusiaan itu pada intinya adalah menghargai sikap toleransi dan memiliki kepedulian yang kuat terhadap keharmonisan sosial. Menurut Gus Dur, dua elemen asasi, yaitu humanisme dan toleransi dapat menjadi dasar ideal modus keberadaan politik komunitas Islam di Indonesia.

Modus politik yang secara konsisten diperjuangkan oleh Gus Dur adalah komitmen terhadap sebuah tatanan politik nasional yang tidak sektarian dan sekaligus mengangkat universalitas kemanusiaan. Platform kehidupan umat Islam seharusnya diletakkan pada tiga prinsip persaudaraan, yaitu ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah, sebagaimana prinsip NU. Karena itu, di dalam politik Gus Dur selalu menghindari formalitas Islam dalam negara.

Akar pemikiran politik Abdurrahman Wahid yang lainnya adalah penguatan civil society. Ia berpendapat, paradigma baru yang harus dikembangkan oleh umat Islam adalah mengambil titik masuk strategis, yaitu pembentukan civil society (pemberdayaan rakyat bawah). Pengembangan orientasi civil society ini sejalan dengan NU setelah kembali ke Khittah 1926.

Civil society sejalan dengan NU dikarenakan; pertama, NU tak lagi hanya membatasi diri pada upaya pemecahan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan warga Nahdliyin, tetapi diperluas hingga menyangkut kepentingan bangsa. Kedua, NU mengakui bahwa wilayah esensi bagi sebuah civil society yang mandiri kini menjadi komitmen utama perjuangannya. Ketiga, NU pascaKhittah berniat menitikberatkan geraknya pada level masyarakat untuk memperkuat kemandirian dan kepercayaan dirinya.

Pancasila dan Islam
Kajian ini mendapat perhatian dikarenakan masih banyak pemikir Islam dan literatur Islam yang mendikotomikan negara Pancasila dan negara Islam. Ketegangan antara umat Islam dan pemerintah dapat dilihat ketika kebijakan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi seluruh organisasi sosial politik dan sosial keagamaan.

Mulai saat itu kajian tentang Pancasila dalam perspektif Islam berlangsung sangat intens dan baru mulai reda ketika NU, yang memaknainya atas dasar-dasar pemikiran keagamaan, menerima Pan casila sebagai asas organisasi pada Muktamar ke-27 di Situbondo. Dalam pandangan Gus Dur, Pancasila adalah sebuah ke sepakatan politik yang memberi peluang bagi bangsa Indonesia untuk men gembangkan kehidupan nasional yang sehat di dalam sebuah negara kesatuan.

Dalam pandangan Islam, meskipun negara Pancasila tidak secara tegas sebagai negara agama, bukan berarti tidak mem perbolehkan umat Islam men jalankan syariat agamanya. Bagi Gus Dur, agama mempunyai peranan sebagai sumber pandangan hidup bangsa dan negara. Ini adalah inti hubungan antara Islam dan Pancasila.

Namun, pada saat yang sama ideologi Pancasila menjamin kebebasan pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya. Hubungan antara keduanya dapat digambarkan sebagai agama berperan memotivasikan kegiatan individu melalui nilai-nilai luhur yang diserap oleh Pancasila dan dituangkan dalam pa ndangan hidup bangsa.

Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya jika Gus Dur, pada suatu hari di tahun 1992 berikrar: “Pancasila adalah serangkaian prinsip yang bersifat lestari. Ia memuat ide yang baik tentang hidup bernegara yang mutlak diperjuangkan. Saya akan mempertahankan Pancasila yang murni dengan jiwa raga saya. Terlepas dari kenyataan bahwa ia tidak jarang dikebiri atau dimanipulasi, baik oleh segelintir tentara maupun sekelompok umat Islam. Tanpa Pancasila negara RI tidak akan pernah ada.”

Wujud pemikiran itu terejawantahkan melalui keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 1983 di Situbondo, bahwa Indonesia yang berasas Pancasila itu bersifat final. Ini memang keputusan jam’iyah NU, dan bukan keputusan pribadi Gus Dur. Namun, tanpa mengecilkan peranan tokoh yang lain, patut disadari Gus Dur merupakan salah satu aktor kunci bagi lahirnya keputusan itu. Seribu hari Gus Dur berpulang, rasanya kita me merlukan sentuhan aktor sekelas Gus Dur.  

Selasa, 25 September 2012

Seribu Hari Gus Dur


Seribu Hari Gus Dur
Salahuddin Wahid ;  Pengasuh Pesantren Tebuireng
KOMPAS, 25 September 2012


Pendeta Dr Wismoady Wahono pada tahun 1974 mendapat tamu. Memperkenalkan diri sebagai Abdurrahman Wahid dari Pesantren Tebuireng, tamu itu minta dikenalkan dengan para tokoh Gereja Kristen Jawi Wetan.

Maka Pendeta Wismoady mengajak Gus Dur ke sejumlah kota di Jawa Timur untuk bertukar pikiran tentang berbagai masalah dan apa yang bisa dilakukan bersama.

Itulah awal dari dialog positif tokoh lokal umat Islam dengan tokoh lokal umat Kristen. Saat itu Gus Dur tinggal di Pesantren Denanyar Jombang dan menjadi Sekretaris Pesantren Tebuireng. Prakarsa Gus Dur menjadi lebih penting dan strategis mengingat pada akhir 1960-an beredar info bahwa pihak Kristen akan meningkatkan kristenisasi. Tampak pandangan Gus Dur yang jauh ke depan dan keberaniannya untuk menentang arus besar umat dan tokoh Islam saat itu.

Kini, empat puluh tahun setelah Gus Dur memulainya, kita menyaksikan bahwa dialog antaragama sudah meluas, tetapi kita juga masih menyaksikan penolakan terhadap gagasan pluralisme yang diusung Gus Dur. Banyak pihak menyamakan pluralisme dengan pluralisme agama yang oleh Majelis Ulama lndonesia (MUI) diartikan bahwa semua agama adalah benar.

Pembela Kelompok Lemah
Pertengahan 1990-an, Gus Dur pernah menjadi saksi ahli di pengadilan negeri (PN) mengenai sepasang pemeluk Konghucu yang pernikahan berdasar agamanya tidak diakui. Gus Dur menyatakan bahwa hak sipil pemeluk agama apa pun harus diakui dan dilindungi oleh negara. PN dan pengadilan tinggi (PT) menolak gugatan pemeluk Konghucu itu. Saat Gus Dur menjadi Presiden, Mahkamah Agung memenangkan si penggugat.

Gus Dur juga pernah menjadi saksi ahli yang meringankan dalam persidangan di PN Malang terkait kasus shalat dua bahasa yang dilakukan Roy Yusman. Saksi ahli yang memberatkan, antara lain KH Hasyim Muzadi. Dalam persidangan, Gus Dur mengatakan bahwa pernyataan MUI sebagai pegangan mengajukan Roy ke pengadilan, bertentangan dengan UUD. Roy tidak bisa dikenai pasal penodaan agama. Kalau tindakan Roy dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, perlu ditunjukkan kitab fikih mana yang menyatakan begitu. Akhirnya Roy dijatuhi hukuman tidak jauh beda dengan masa penahanan, tidak kena pasal penodaan agama.

Pembelaan lain terhadap kelompok lemah adalah pembelaan terhadap hak hidup warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Saking jengkelnya, pernah terlontar niat Gus Dur untuk membubarkan MUI dan mengatakan bahwa Menteri Agama kurang paham UUD terkait sikapnya kepada warga JAI. Saya hadir dalam acara peringatan HUT Gus Dur di Ciganjur pada 2005, yang dikemas menjadi forum pembelaan Ahmadiyah.

Bersama Dawam Rahardjo, Musdah Mulia, Maman Imanul Haq, dan beberapa pihak lain, pada 2009 Gus Dur mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Setelah Gus Dur wafat, MK menolak gugatan pembatalan tersebut, tetapi menyetujui sedikit perubahan.

Pembelaan lain Gus Dur ialah terhadap warga korban tindak kekerasan 1965. Gus Dur selaku Ketua Umum PBNU menyampaikan permintaan maaf karena banyak warga NU yang terpaksa terlibat. Perlu keberanian untuk meminta maaf karena banyak yang tidak setuju.

Menurut saya, permintaan maaf itu positif. Syaratnya harus ditegaskan bahwa permintaan maaf ditujukan kepada korban yang tidak bersalah dan keluarganya, bukan kepada PKI. Dulu Gus Dur meminta maaf bukan sebagai presiden. Sudah saatnya presiden meminta maaf. Apalagi Presiden SBY adalah menantu dari Jenderal Sarwo Edhie yang menjadi salah satu tokoh utama peristiwa hitam tahun 1965 itu.

Mencabut Diskriminasi
Saat menjabat Presiden, Gus Dur melontarkan gagasan pencabutan Ketetapan MPRS No XXV/1966. Menurut saya, langkah Gus Dur ini menambah ketidaksukaan TNI AD dan sejumlah partai kepada Gus Dur.

Pencabutan Ketetapan MPRS No XXV/1966 menyangkut tiga hal, yaitu mengakhiri diskriminasi terhadap keluarga korban yang diduga sebagai anggota atau terkait PKI dan organisasi onderbouw, pelarangan ajaran komunis, dan pelarangan terhadap PKI. Menurut saya, kebanyakan dari kita setuju mengakhiri perlakuan diskriminatif ini.
Penyebaran ajaran komunis dilarang oleh Tap MPRS dan UU KUHP hasil revisi (1999), tetapi tidak efektif. Kalau mau menginformasikan keburukan dan bahaya komunisme, harus terbit buku ataupun tulisan tentang itu. Apalagi di luar negeri komunisme sudah banyak ditinggalkan.

Kebanyakan dari kita setuju bahwa Partai Komunis Indonesia tetap dilarang di Indonesia. Ketua MK Mahfud MD, saat ditanya Kanselir Jerman Angela Merkel, menjawab, orang komunis tidak melanggar hukum. Yang melanggar hukum adalah menyebarkan paham komunis.

Sejak 1971, sampai puluhan tahun, Gus Dur mengajar dan mengisi pengajian. Dalam sehari bisa beberapa kali di tempat yang berjauhan. Gus Dur adalah pembicara hebat. Ia bisa menjelaskan hal yang rumit dengan bahasa sederhana. Gus Dur pandai menyelipkan humor. Bisa dipahami kalau Gus Dur hidup dalam hati rakyat hingga ke pelosok.

Gus Dur mulai masuk struktur PBNU dengan menjadi Katib Syuriyah PBNU pasca-Muktamar 1979, mengikuti perintah kakeknya, Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri. Setelah pindah ke Jakarta, Gus Dur bergabung dengan sekelompok anak muda NU yang kemudian mengusung gagasan kembali ke khitah NU.

Berkat dukungan para kyai di bawah pimpinan KH As’ad Syamsul Arifin, Muktamar NU 1984 di Asem Bagus memilih Gus Dur sebagai Ketua Umum Tanfidziah PBNU. Pada masa bakti kedua, Gus Dur amat kritis terhadap Pak Harto. Upaya pemerintah membendung Gus Dur menjadi Ketua Umum PBNU tiga kali pada Muktamar Cipasung 1994 gagal.

Jejak perjuangan Gus Dur membuatnya menjadi tokoh nasional. Seorang jenderal mengatakan bahwa pada 1990-an ada semacam survei mencari tahu siapa tokoh Indonesia yang dianggap sebagai pemimpin selain Pak Harto. Yang muncul ialah Gus Dur dan Megawati. Sejarah membuktikan, upaya Pemerintah Orde Baru membendung kedua tokoh itu tidak berhasil. Gus Dur dan Megawati sebagai Presiden ke-5 dan ke-6 RI.

Catatan Akhir
Perjuangan Gus Dur mewujudkan Indonesia yang bermartabat, menghargai keragaman, melindungi hak-hak asasi manusia, dan menyejahterakan manusia Indonesia secara lahir batin berlangsung puluhan tahun. Hal yang sama dilakukan oleh para pendahulu Gus Dur: pemimpin generasi KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, HOS Tjokroaminoto, dan generasi Bung Karno, Bung Hatta. Mereka berjuang untuk sebuah cita-cita dengan penuh pengorbanan, bukan untuk meraih kekuasaan.

Kita akan bisa memperbaiki bangsa dan negara Indonesia hanya dengan pemimpin yang punya rekam jejak panjang memperjuangkan rakyat, bukan pemimpin yang lebih memperjuangkan keluarga atau partainya. Dibutuhkan pemimpin yang punya kejujuran, keberanian, dan rasa kemanusiaan tanpa memandang agama, suku, dan etnis. ●