Tampilkan postingan dengan label Pradana Boy ZTF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pradana Boy ZTF. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juli 2015

Konvergensi Muhammadiyah-NU?

Konvergensi Muhammadiyah-NU?

Pradana Boy ZTF ;  Dosen FAI-UMM;
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur
                                                         JAWA POS, 27 Juli 2015        

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA awal Agustus ini, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, akan menghelat muktamar. Masing-masing di Makassar dan Jombang. Perhelatan ini penting bukan hanya karena ini merupakan forum di mana pemimpin baru dua ormas Islam itu akan terpilih, tetapi juga karena di dalamnya akan terpetakan dinamika baru di dua organisasi ini.
Salah satu perkembangan yang bisa diidentifikasi berkaitan dengan pergeseran arah pendidikan dua organisasi ini. Selama ini, Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi modernis yang memberikan titik tekan pada pendidikan ”sekolahan”. Sementara NU dikenal luas sebagai organisasi dengan kecenderungan tradisional yang sangat populer dengan pendidikan ”pesantren”. Namun, belakangan kategori seperti itu barangkali tidak sepenuhnya operasional. Nyatanya, setidaknya kurang lebih satu dasawarsa ini, keduanya menunjukkan arah yang berkebalikan meskipun tidak berseberangan.
Tegasnya, Muhammadiyah kini banyak memberikan perhatian pada pendidikan pesantren dalam konteks sistem pendidikan, sementara dalam diri NU kini tumbuh berbagai pendidikan tinggi (universitas) bermodel ”sekolahan”.
Dalam konteks Muhammadiyah, perhatian pada pendidikan pesantren melalui pendirian berbagai pondok pesantren Muhammadiyah yang dikenal dengan sebutan Muhammadiyah Boarding School (MBS), salah satunya, didasari oleh kesadaran akan menipisnya lapisan generasi ulama di tubuh organisasi ini, terutama jika yang dimaknai sebagai ulama adalah ulama fikih.
Mengapa penekanan ulama fikih diperlukan? Din Syamsuddin, ketua umum PP Muhammadiyah saat ini, sering melontarkan pemikiran bahwa jika yang dimaksudkan dengan ulama adalah ahli fikih atau ilmu-ilmu agama sejenisnya, barangkali sinyalemen kelangkaan ulama di kalangan Muhammadiyah ini benar. Namun, Din menawarkan pemahaman baru tentang makna ulama. Hendaknya, ulama tidak dimaknai secara terbatas sebagai ahli agama, tetapi juga ahli-ahli dalam bidang keilmuan yang lain.
Jika ulama dimaknai secara khusus sebagai ahli dalam ilmu-ilmu keislaman, barangkali sinyalemen ini bisa didiskusikan lebih lanjut. Hanya, tumbuhnya MBS yang belakangan menjadi tren pendidikan di Muhammadiyah secara tidak langsung merupakan respons terhadap sebuah situasi.
Di sisi lain, sangat mungkin lahirnya pendidikan-pendidikan tinggi di lingkungan NU belakangan ini juga dimotivasi oleh sebuah kesadaran akan minimnya perhatian pada pendidikan ”sekolahan.” Selain itu, sangat mungkin perkembangan baru ini juga didorong oleh perubahan sosial yang begitu deras dalam masyarakat Indonesia. Sehingga pendidikan harus selalu mengalami penyesuaian.
Karena itu, tumbuhnya pendidikanpendidikan tinggi model sekolahan di kalangan NU ini sangat mungkin justru dimaksudkan sebagai pelengkap pendidikan pesantren yang selama ini telah demikian lekat pada organisasi ini. Kemungkinan lainnya adalah bahwa dalam diri NU kini mulai tumbuh lapisan-lapisan terdidik baru yang mengalami pendidikan pesantren di satu sisi dan lalu melengkapi pengalamannya itu dengan pendidikan-pendidikan modern. Bukan hanya di tanah air, tetapi juga di berbagai belahan dunia, termasuk dunia Barat. Sehingga lapisan baru ini perlu memperoleh lahan ekspresi yang memadai.
Meskipun belum ada angka pasti yang bisa disebut, secara umum jumlah generasi muda Muhammadiyah dan NU yang mengenyam pendidikan modern di Barat boleh dibilang seimbang. Disadari atau tidak, fakta inilah yang lalu melahirkan transformasi pola dan arah pendidikan dalam konteks NU.
Maka, pada masa-masa mendatang, kenyataan ini bisa dibaca sebagai sebuah tren menuju konvergensi. Bahwa Muhammadiyah yang selama ini cenderung ”abai” dengan pendidikan pesantren mulai memberikan perhatian, sementara NU yang selama ini terkesan ”cuek” dengan pendidikan tinggi model sekolahan juga mulai bergerak ke sana. Artinya, jika pergerakan ini berjalan sebagaimana yang dicita-citakan, jarak epistemologis antara Muhammadiyah dan NU yang antara lain disebabkan oleh perbedaan model pendidikan pelan-pelan akan semakin menyempit.
Tentu saja konvergensi dalam konteks semacam itu sangat baik dan bisa memperkaya pemahaman dan corak ekspresi Islam moderat di Indonesia. Namun, ada satu hal yang perlu memperoleh penegasan: apakah benar orientasi baru Muhammadiyah ke arah pendidikan pesantren ini dibarengi dengan kemampuan Muhammadiyah untuk mengelolanya? Demikian pula, apakah benar bahwa orientasi NU ke pendidikan tinggi model sekolahan ini juga dilengkapi perangkat pengelolaan pendidikan tinggi yang memadai?
Membangun pesantren dan pendidikan tinggi ala sekolahan tidak hanya membangun gedung dan asrama, tetapi juga membangun sistem dan tradisi. Maka, pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah dua organisasi ini sudah cukup memiliki tradisi dan sistem untuk mendukung orientasi barunya ini? Jangan-jangan, Muhammadiyah berhasil membangun gedung pesantren, tetapi kemudian pesantren itu dikelola dengan cara sekolahan dan minus tradisi pesantren karena Muhammadiyah terlampau lama bermain dengan sistem sekolahan. Sementara itu, meski berhasil membangun pendidikan tinggi di berbagai tempat, NU mengelola pendidikan tinggi ala sekolahan itu dengan pola tradisi dan sistem pesantren karena tradisi dan sistem ini telah lama mengakar dalam kehidupan mereka.
Muktamar masing-masing organisasi tahun ini akan menjadi salah satu tonggak penting untuk memperoleh jawaban tersebut di masa mendatang. ●


Rabu, 11 Desember 2013

Kebangkitan Indonesia

Kebangkitan Indonesia
Pradana Boy ZTF  ;   Dosen Universitas Muhammadiyah Malang;
Kandidat Doktor di National University of Singapore (NUS)
REPUBLIKA,  10 Desember 2013

  

Tahun 2013 segera meninggalkan kita. Ragam rasa me nyelimuti seluruh komponen bangsa Indonesia dalam meninggalkannya dan menyambut tahun 2014. Di sana-sini terdapat pesimisme tentang masa depan bangsa, akibat krisis multidimensi yang tak kunjung berakhir. Namun, terdapat pula suara-suara optimisme menghadapi perubahan tahun. Kedua kekuatan itu selalu berjalan beriringan, karena begitulah hakikat perjalanan hidup kemanusiaan. Anehnya, suara-suara optimisme itu justru terdengar dari luar dan bukan dari komponen bangsa Indonesia sendiri.

Adalah sebuah buku berjudul Indonesia Rising : The Repositioning of Asia's Third Giant (2012) yang menggelorakan optimisme itu. Buku itu berargumen bahwa Indonesia adalah sebuah bangsa yang besar. Secara demografis, maupun dari aspek kekayaan sumber alam, kebesaran Indonesia tidak bisa dimungkiri. Karena potensi ini, seharusnya In donesia mam pu menjadi negara yang memiliki daya saing kompetitif pada tingkat global. 

Namun, apakah potensi ini telah sepenuhnya digunakan? Apakah Indonesia memang benar-benar tidak memiliki daya saing? Diperlukan kehati-hatian da lam menjawab pertanyaan besar ini.

Dalam Human Development Index 2012, Indonesia berada pada peringkat 121. Indonesia berada dalam kategori medium human development bersama dengan nega ra anggota ASEAN lainnya seperti Thailand (103), Filipina (114), Vietnam (127), Kamboja (134), dan Laos (149). Peringkat ini jauh tertinggal dari Singapura (18), Brunei Darussalam (30), dan Malaysia (64) yang berada pada kategori high human development. Fakta ini tentu saja mencengangkan, tetapi sekaligus harus menjadi bahan evaluasi bagi proses peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global. Pada level individual, sulit memungkiri bahwa putra-putri Indonesia pada dasarnya memiliki kemampuan yang mumpuni.

Hal itu bisa dibuktikan, misalnya, dengan kiprah warga negara Indonesia di berbagai lapangan pekerjaan di dunia internasional. Kenyataan ini bisa dibaca sebagai kemampuan persaingan Indonesia di kancah global, dan sekaligus sumbangan Indonesia terhadap negara-negara yang dalam konteks Human Development Index di atas berada dalam kategori high human development atau bahkan very high human development.

Persoalannya, potensi-potensi itu bersifat individual, berserak dan tak terhimpun. Akibatnya, sebagai sebuah bangsa, Indonesia kelihatan memiliki daya saing lemah karena belum berhasil menghimpun potensi tersebut. Maka, ter dapat setidaknya dua metode yang bisa ditempuh untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai sebuah bangsa.

Pertama, mengusahakan apa yang sering diistilahkan sebagai brain rain, yakni arus balik warga negara Indonesia yang berkarier pada pusat-pusat keunggulan dunia. Mengusahakan hal ini memang tidak mudah. Perlu disadari bahwa pilihan warga negara Indonesia yang berdaya kompetisi tinggi itu untuk aktif di luar negeri didasarkan pada sejumlah pilihan rasional. Pada posisi pertama tentu alasan kesejahteraan. Alasan lainnya adalah berkaitan dengan fasilitas. 

Dalam hal ini, maka mengusahakan brain rain, yakni menarik potensi-potensi anak bangsa yang berserak itu ke pangkuan Ibu Pertiwi bisa dilakukan dengan setidaknya terlebih dahulu memperbaiki dua kelemahan tadi. Pengalaman India dan Taiwan adalah dua contoh yang sangat baik. Kedua negara ini pernah mengalami masa brain drain, kekurangan sumber daya manusia yang akut, akibat mutasi warga negara mereka ke berbagai negara. 

Menyadari hal demikian, maka pemerintah kedua negara melakukan penataan sistem dan infrastruktur sehingga potensi-potensi berserak itu bisa dihadirkan dan bersama-sama membangun daya kompetisi bangsa. Saat ini, India muncul sebagai salah satu pemain yang sangat diperhitungkan dalam konteks penyedia jasa informasi teknologi. Sedangkan, Taiwan melesat menjadi pemain yang sangat diperhitungkan dalam industri elektronika. Metode ini memang tidak mudah. Tetapi dengan kemauan dan kerja keras yang sistematis, persoalan ini akan bisa diatasi.

Kedua, mengusahakan tumbuhnya potensi-potensi baru melalui investasi pendidikan. Pendidikan merupakan investasi paling abadi. Menyediakan biaya pendidikan bagi anak-anak bangsa berkemampuan tinggi tetapi memiliki hambatan dalam akses finansial merupakan langkah yang strategis, meskipun terlihat sebagai sesuatu yang konvensional. 

Pengalaman Malaysia bisa menjadi contoh. Pada dua atau tiga dasawarsa lalu, Indonesia menjadi salah satu tujuan studi warga Malaysia, di samping negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika. Tetapi, kini arus berbalik.

Jumlah warga negara Malaysia yang belajar di Indonesia semakin sedikit, sebaliknya terjadi lonjakan yang luar biasa pelajar Indonesia yang menuntut ilmu ke Malaysia. Ini sekali lagi membuktikan bahwa investasi pendidikan dan sumber daya manusia, adalah investasi jangka panjang dan abadi yang sangat menggiurkan.

Kedua metode ini bisa ditempuh secara simultan maupun secara bergantian tergantung kepada situasi dan kondisi psikologis, material, sistem, dan kebangsaan kita. Jika keduanya bisa dilakukan secara simultan, tentu percepatan peningkatan daya saing bangsa Indonesia bukan lagi mimpi. Jika pun harus dilakukan pilihan, maka secara prioritas, menempuh pilihan kedua tentu lebih realistis untuk dilakukan.

Inilah yang sedang kita saksikan dalam ranah kebijakan kebangsaan di negara kita. Sehingga, sejumlah lembaga pemerintah berlomba melakukan investasi sumber daya manusia demi kemajuan bangsa. Ini menjadi pertanda bahwa peningkatan daya saing bangsa menjadi tanggung jawab bersama. Jika demikian, maka, sekali lagi, langkah besar telah dimulai hari ini untuk sesuatu yang jauh lebih besar di masa-masa yang akan datang.

Dalam mengakhiri tahun 2013 dan sekaligus menyambut tahun 2014 ini, membangun optimisme masa depan bangsa tentu menjadi hal tak terhindarkan. Dari optimisme inilah maka kebangkitan bangsa tidak lagi menjadi utopia dan angan-angan, tetapi akan benar-benar menjelma sebagai realita. ●

Kamis, 04 Juli 2013

Absurditas Etika Partai Dakwah

Absurditas Etika Partai Dakwah
Pradana Boy ZTF ;  Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),
Kandidat Doktor di National University of Singapore -NUS
JAWA POS, 04 Juli 2013



SEORANG pemilik gerai makanan di Singapura terpaksa membayar denda 4.000 dolar Singapura (sekitar Rp 31 juta) ke negara. Sebabnya, dia diketahui mencampur daging kambing dan sapi dalam dagangannya. Abu Obaida Abdul Rahaman, nama pedagang itu, memperoleh izin dari pemerintah untuk berjualan martabak daging kambing. Entah apa yang mendorong Abu untuk menambahkan campuran daging sapi ke dalam martabaknya yang sudah dikenal sebagai martabak kambing itu. 

Rupanya, beberapa pelanggan mengetahuinya, lalu melaporkan hal itu kepada otoritas setempat. Setelah melakukan penyelidikan, otoritas setempat membenarkan laporan tersebut dan diputuskanlah hukuman bagi Abu. Abu mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani akibat hukum dari perbuatannya secara konsekuen. Tidak hanya harus membayar denda, dia kini kehilangan izin membuka usaha makanan dan dilarang mengajukan kembali permohonan usaha serupa (Berita Harian, 02/07).

Di tanah air, beberapa bulan belakangan ini, publik disuguhi dengan pemberitaan yang bertubi-tubi tentang korupsi kuota impor daging sapi yang melibatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dikenal sebagai partai dakwah. Terdapat kemiripan antara kasus korupsi yang menimpa PKS dan kejadian yang saya kutip di atas. Dua-duanya sama-sama berkaitan dengan daging. Bedanya, jika peristiwa yang pertama terjadi pada skala kecil, yakni di kedai makanan; peristiwa kedua berada pada skala yang lebih luas karena melibatkan nasib rakyat. Selain itu, dua peristiwa diikat oleh persamaan yang lain, yakni manipulasi. Jika yang pertama memanipulasi isi dalam kemasan, peristiwa kedua adalah memanipulasi harga, dan lebih dari itu manipulasi kebenaran.

Tetapi, ada hal-hal fundamental yang secara signifikan membedakan keduanya. Di samping menujukkan adanya standar yang terukur tentang sebuah pelanggaran hukum, peristiwa di atas juga berbeda dengan kasus PKS dalam hal sikap tersangka Abu yang dengan legawa mengakui kesalahan dan menjalani hukuman. Tentu kasus Abu memang lebih sederhana karena subjek dari peristiwa ini adalah individu. Sebaliknya, dalam peristiwa kedua, karena melibatkan sistem dan organisasi, alih-alih pengakuan terhadap kesalahan yang kita dengar, sebagai respons atas kasus korupsi yang menimpa PKS, partai ini justru memperlihatkan perlawanan yang tidak empatik. Tetapi, itu tidak bermakna bahwa sikap Abu tidak layak diteladani.

Tentu, masih segar dalam ingatan publik, ketika mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tertangkap oleh KPK beberapa bulan silam, Anis Matta, presiden baru yang menggantikannya, melontarkan pernyataan kontroversial. Dia menyebut bahwa penangkapan itu adalah buah dari konspirasi untuk menghancurkan partainya. Meskipun belakangan Anis mencabut pernyataan itu, ternyata sikap konfrontatif PKS tidak juga berhenti di situ. Partai itu bahkan kemudian terlibat pada tindakan yang cenderung melawan hukum ketika sejumlah kadernya menghalangi penyitaan barang bukti oleh KPK di kantor partai tersebut. 

Demikian pula, ketika kasus ini mulai masuk ke tahapan sidang, sikap yang sama kembali muncul. Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru, menyatakan bahwa kasus ini adalah cara KPK untuk melemahkan dan menghancurkan PKS. Belakangan, seorang elite PKS, Fahri Hamzah, juga turut melontarkan sejumlah tuduhan. Misalnya, dia mengatakan bahwa banyak kebenaran materiil dari peristiwa ini yang ditutup-tutupi oleh KPK. Atau bahwa otak penangkapan Luthfi Hasan Ishaaq adalah Dipo Alam, sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II. Dengan kata lain, Fahri ingin menyatakan bahwa muatan politik kasus korupsi ini jauh lebih mengemuka ketimbang muatan hukumnya.

Saya tak hendak menganalisis kebenaran sejumlah tanggapan dan lontaran oleh PKS tersebut. Apa yang menarik di sini adalah bahwa sejumlah tanggapan tersebut secara gamblang telah menunjukkan sikap PKS yang justru bertentangan dengan citra sebagai partai dakwah. Benar bahwa sikap resistan itu merupakan bentuk sikap untuk menyatakan PKS tidak bersalah. Tetapi, sesungguhnya sikap itu menjadi bukti nyata bahwa PKS tidak hanya telah memperlihatkan etika politik yang cenderung sarkastis dan tidak islami, tetapi juga telah terjebak pada pengambilan strategi politik yang kurang jitu. Jika PKS mengambil sikap yang legawa, misalnya dengan menyerahkan seluruh keputusan kepada penegak hukum dan mengambil sikap kooperatif; itu akan lebih potensial untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sikap konfrontatif, meskipun dimaksudkan sebagai perlawanan sekaligus pernyataan PKS tidak bersalah, justru semakin menguatkan keyakinan publik bahwa partai ini sebenarnya terlibat dalam kasus korupsi ini. Wajar, jika pada posisi ini, kebenaran dan kebatilan menjadi kabur.

Sebuah ujaran dalam bahasa Arab mengatakan bahwa kebenaran yang tidak terorganisasi (al-haqqu bila nidhamin) akan mudah dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisasi (al-batilu binidhamin). Kita tidak bisa berspekulasi manakah di antara peristiwa-peristiwa ini yang merepresentasi kebenaran yang tidak teorganisasi dan kejahatan yang terorganisasi. 

Dalam panggung politik yang serba diselimuti oleh simulakra seperti yang berlangsung di Indonesia, absurditas sering tampil menggantikan kebenaran. Karena itu, fakta-fakta kebenaran telah disembunyikan dalam absurditas demi pencapaian hasrat kuasa. Dan betapa absurditas itu akan semakin sempurna jika memang PKS benar-benar terbukti terlibat dalam rangkaian peristiwa rasuah ini. Artinya, jika ujaran "kebenaran yang tidak terorganisasi akan mudah dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisasi" menyiratkan tanda bahaya, maka sesungguhnya akan semakin berbahaya jika ternyata yang berlaku adalah formula "kejahatan yang terorganisasi dalam bungkus kebenaran yang juga terorganisasi". Semua masih samar, sesungguhnya PKS berada pada kategori yang mana? ●

Jumat, 26 April 2013

Di Ambang Batas Sekularisasi?


Di Ambang Batas Sekularisasi?
Pradana Boy ZTF ;  Kandidat doktor di National University of Singapore (NUS); Dosen Universitas Muhammadiyah Malang
TEMPO.CO, 25 April 2013

  
Pelajaran apa yang bisa dipetik dari konflik antara Eyang Subur dan artis Adi Bing Slamet, yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan ini? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat beragam. Dengan mengambil contoh kasus ini sebagai titik beranjak, tulisan ini akan mendiskusikan tentang sekularisasi masyarakat Islam di Indonesia dan mengaitkannya dengan dialektika antara sekularisasi dan gelombang Islamisasi di Indonesia, setidaknya dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir.

Tentu masih segar dalam ingatan, sebagian besar orang, terutama mereka yang terlibat dalam pengkajian dinamika Islam di negeri ini, bahwa pada 2005 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sejumlah fatwa yang memicu kontroversi. Satu di antaranya yang paling kontroversial adalah pengharaman pluralisme, liberalisme, dan sekularisme. Sejumlah respons segera muncul, terutama dari kalangan intelektual muslim progresif. Budhy Munawar-Rachman kemudian merekam respons-respons tersebut, salah satunya dalam Argumen Islam untuk Sekularisme (2010). Nama-nama seperti Dawam Rahardjo, Ulil Abshar-Abdalla, dan Masdar Farid Mas’udi turut memberikan pandangan respons mereka atas fatwa itu.

Setelah kurang-lebih delapan tahun, ada baiknya kita uji kembali masa depan sekularisasi di Indonesia, dan sejauh mana fatwa MUI tersebut relevan. Pada dasarnya, fatwa itu lahir dari keinginan MUI untuk menyelamatkan umat Islam dari perang pemikiran (ghazwul fikri) yang belakangan secara gencar menyerang umat Islam. Sekularisme tentu saja merupakan salah satu bentuk dari perang pemikiran tersebut. Demikian dijelaskan MUI. Adalah benar, sebagai tindakan pencegahan, fatwa itu bisa dikategorikan sebagai dar’u al-mafasid (mencegah kerusakan). Namun apakah sudah demikian jauh tingkat sekularisasi di Indonesia, sehingga MUI perlu mengeluarkan fatwa pengharamannya?

Dari aspek teoretis, pengharaman sekularisme itu sebenarnya justru bertolak belakang dengan perkembangan teori sosial yang menyangkut tema sekularisasi belakangan ini. Mungkin gemanya kurang terdengar, tapi telah menjadi permakluman bersama di kalangan sosiolog agama bahwa teori sekularisasi sebenarnya di ambang kebangkrutan. Peter L. Berger, misalnya. Ia adalah seorang sosiolog agama pendukung teori sekularisasi yang pada dasawarsa 1960-an secara intensif meramaikan ramalan akan keterpinggiran peran agama dalam kehidupan masyarakat. Berger, bersama barisan pendukung teori sekularisasi, meyakini bahwa modernisasi akan mengarahkan ke sekularisasi.

Namun teori ini nyatanya tidak terbukti. Modernisasi memang berlangsung. Bahkan deru modernisasi itu kini merambah wilayah-wilayah yang paling privat dari dimensi kehidupan manusia. Tapi tidak selamanya modernisasi sejalan lurus dengan sekularisasi. Sebab, respons modernisasi juga telah mewujudkan diri dalam bentuk ledakan semangat beragama di ruang publik yang seolah tak terkendali. Maka di sinilah Berger (1996; 1997), lebih dari satu dasawarsa silam, mengakui bahwa teori sekularisasi ternyata salah.

Berger menulis, “Saya kira apa yang telah saya dan sebagian besar sosiolog agama tulis tentang sekularisasi adalah sebuah kesalahan. Argumen kami adalah modernisasi dan sekularisasi berjalan beriringan. Semakin modern, maka semakin banyak terjadi sekularisasi. Meskipun terdapat sejumlah bukti, saya kira teori ini secara mendasar salah. Sebagian besar dunia saat ini nyata-nyata tidaklah sekuler. Dunia sekarang ini sangat agamis.” Sosiolog lainnya, Rodney Stark (1999), bahkan secara metaforis mengatakan, “…tampaknya saatnya telah datang untuk membawa teori sekularisasi ke kuburan teori-teori yang salah, dan di sana kita bisikkan ‘rest in peace’…”

Teori ini mati karena tidak sejalan dengan realitas. Setidaknya pengalaman Indonesia bisa menjadi salah satu pembuktian. Jika menengok dinamika Islam pasca-Orde Baru saja, sepertinya bandul gerakan Islam lebih banyak mengarah kepada proses Islamisasi daripada sekularisasi. Misalnya, gerakan Islamisasi atau migrasi menuju aktivitas-aktivitas yang berlabel Islam atau syariah menjadi kecenderungan yang tidak bisa disembunyikan. Sebut saja praktek ekonomi (misalnya perbankan dan asuransi), politik, bahkan kesehatan (pengobatan), yang belakangan ini menjadi obyek Islamisasi. Dalam teori sosiologi, ekonomi, dan politik sering kali disebut sebagai institusi sekuler.

Di samping Islamisasi, pemisahan antara ruang privat dan publik dalam beragama pun semakin menipis. Maka dalam konteks seperti inilah bisa ditempatkan kenapa Majelis Ulama Indonesia mesti merasa terpanggil untuk bersusah-susah merespons aduan Adi Bing Slamet dan kemudian menindaklanjuti dengan meneliti rumah dan kamar Eyang Subur untuk membuktikan ada-tidaknya penyimpangan atas agama yang ia lakukan. Konflik di antara dua individu yang awalnya berdimensi privat, karena mengandung elemen keagamaan, maka ia kemudian menjadi bagian dari ruang publik. Ini membuktikan bahwa penetrasi agama dalam kehidupan masyarakat sedemikian tinggi, hingga batasan ruang privat dan publik, yang sesungguhnya menjadi salah satu ciri mendasar sekularisasi, telah kabur.

Memang di tengah situasi seperti ini terjadi dialektika yang terwujud dalam bentuk lahirnya kelompok-kelompok progresif-liberal yang berusaha melakukan rasionalisasi kehidupan beragama dengan misalnya mengampanyekan sekularisme dan sekularisasi sebagai alternatif. Namun dialektika itu tidak berjalan sebanding, setidaknya karena tiga alasan.

Pertama, alternatif yang diajukan oleh kelompok progresif-liberal kurang berhasil memperoleh dukungan publik Islam, sebagai akibat elitisme wacana yang dikembangkan. Inilah salah satu kritik yang diajukan oleh Kiai Husein Muhammad (2011), seorang kiai progresif asal Cirebon. Maka tidak mengherankan ketika wacana tandingan itu hanya populer di lingkaran yang sangat terbatas.

Kedua, sejalan dengan elitisme tadi, umumnya kelompok liberal-progresif berhenti pada level teoretis. Ini berbeda dengan pengusung gerakan Islamisasi yang secara agresif justru memanfaatkan pranata-pranata sekuler untuk media Islamisasi. Meskipun pada aspek ini, kelompok Islamis terjebak pada ambiguitas, tapi setidaknya gerakan mereka lebih nyata.

Ketiga, sejak awal gerakan sekularisasi di Indonesia memang bukan sekularisasi yang ekstrem. Nader Hashemi, intelektual muslim asal Iran, melabeli sekularisasi Indonesia sebagai “sekularisasi lunak” (soft secularism).

Jika demikian halnya, secara faktual, ketakutan terhadap sekularisasi di Indonesia adalah sesuatu yang terlalu berlebihan. Sejumlah contoh yang dikemukakan tersebut menjadi fakta tak terelakkan akan lahirnya ledakan agama di ruang publik di satu sisi, dan mengikis teori (dan praktek?) sekularisasi di Indonesia. Jika demikian, masihkah sekularisasi menjadi sesuatu yang ditakutkan, dan kemudian diharamkan? Apa yang mesti diharamkan, jika senyatanya ia sudah berada di ambang batas. ●