Tampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Desember 2013

Penegakan Hukum yang Menjerakan Koruptor

Penegakan Hukum yang Menjerakan Koruptor
Jamal Wiwoho  ;   Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret,
Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret Surakarta
MEDIA INDONESIA,  24 Desember 2013
  


DUNIA hukum di Indonesia begitu cepat mengalami perubahan. Berbagai kasus yang ditangani aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) menunjukkan dinamika yang menarik untuk terus dicermati.

Pada penanganan korupsi, misalnya, setidak-tidaknya ada tiga putusan hakim dalam dua bulan ini yang memberangus para pengambil uang negara itu yang ditetapkan pengadilan dengan hukuman berat.

Terpidana Angelina Sondakh (Angie), misalnya. Mantan Putri Indonesia, politikus, dan anggota DPR dari Partai Demokrat itu telah divonis kasasi oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun dan denda untuk mengembalikan uang ke negara sekitar Rp39,9 miliar, ditambah 5 tahun penjara jika denda tidak dibayar.

Setelah itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan `kado' terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Mantan Presiden PKS dan anggota DPR itu dijatuhi hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan/ penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal Lubis (9/12/13).

Di ujung akhir 2013 ini, tepatnya Rabu (18/12), lagilagi Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta dengan putusan banding memberikan `kejutan' dalam putusan. Hakim ketua Roki Pandjaitan, serta hakim anggota Humuntal Pane, M Djoko, Sudiro, dan Amiek S telah menjatuhkan putusan yang memperberat hukuman untuk Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.

Dampak putusan pemberatan

Tiga putusan pengadilan yang telah penulis uraikan tersebut menunjukkan kecenderungan pemberatan, baik dari segi lamanya hukuman maupun besarnya denda yang harus dibayar terpidana/koruptor kepada negara. Putusan tersebut memberikan beberapa dampak terutama dalam penegakan hukum di Indonesia antara lain:

Putusan Mahkamah Agung, putusan pengadilan tinggi dan pengadilan tipikor, sudah tampak progresif dan aspiratif dalam perspektif publik (terutama dalam lama hukuman dan besaran dendanya) jika dibandingkan dengan putusanputusan pengadilan sebelumnya. Putusan terhadap ketiga koruptor (Angie, Luthfi, dan Djoko Susilo) tersebut juga harus diambil sebagai pelajaran bagi para hakim pengadilan negeri agar berani memutus perkara-perkara korupsi dengan mengacu pada dinamika dan tren kekinian.

Yakni, untuk semakin berani memutus perkara korupsi dengan hukuman yang lama dan denda yang harus dibayar.

Selain itu, lamanya penjatuhan pidana dan besarnya denda yang harus dibayar serta tambahan hukuman selain hukuman penjara jika denda tidak dibayar menimbulkan efek jera dan efek psikologis yang sangat mendalam. Hukuman penjeraan dan pemiskinan tersebut dapat membuat para koruptor dan `calon' koruptor kapok untuk mencoba-coba ataupun melakukan tindak pidana yang termasuk extraordinary crime tersebut.

Pun bagi polisi sebagai aparat penegak hukum, hukuman yang dijatuhkan untuk tiga kasus tersebut akan memberikan efek yang positif. Sesuai dengan KUHAP, Kepolisian Republik Indonesia sebagai instansi yang lebih menekankan pada aspek pelayanan masyarakat untuk tercapainya tertib hidup di tengah masyarakat ditantang untuk meningkatkan profesionalisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.

Hal lainnya, pihak yang harus bersama da lam penegakan hukum ini tentu ialah kejaksaan. Lembaga yang berorientasi pada UU No 16 Tahun 2004 itu diberi otoritas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengajukan dakwaan serta penuntutan itu dituntut lebih progresif dalam mengajukan dakwaan sekaligus tuntutan tanpa mengesampingkan profesionalisme korps.

Tentu saja, lembaga yang perlu mendapat perhatian serta apresiasi pada putusan untuk menjerakan serta memiskinkan para koruptor ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, yang lahir dan berkembang berdasar UU No 30 Tahun 2002, sejak kelahirannya sudah banyak diapresiasi publik dalam membongkar perkara-perkara korupsi yang dilakukan banyak lapisan masyarakat, baik dari sipil, militer, birokrasi, pelaku bisnis, politisi, maupun pejabat publik. Dalam catatan penulis, setidak-tidaknya sudah 305 pelaku korupsi berdasarkan jabatan sejak 2004-2012 telah diselesaikan oleh KPK. `Kehebatan' KPK sudah tidak diragukan lagi dalam penangan korupsi jika dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan.

Penanganan perkara korupsi pada lembaga antirasywah itu cukup transparan, akuntabel, dan kredibel. Para koruptor akan merasa lebih `panas-dingin dan mendadak sakit' jika ditangani KPK daripada ketika ditangani dua lembaga lainnya. Penetapan status tersangka dan penahanan segera Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada `Jumat keramat' menambah poin tersendiri bagaimana cara lembaga yang dipimpin Abraham M Samad itu tidak mau berkompromi dengan para koruptor.

Lembaga superbodi tersebut juga cukup banyak melakukan tuntutan kepada terdakwa korupsi dengan masa hukuman yang lama dan dengan pembayaran denda yang banyak. Langkah itu tentu akan mencegah tumbuh dan berkembangnya perkara korupsi di negeri yang amat kita cintai ini. Usulan dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto agar para koruptor dijatuhi hukuman penjeraan dan pemiskinan berupa sanksi sosial seperti membersihkan gorong-gorong di Jalan Su dirman, Jakarta, dapat dipertimbangkan sebagai upaya progresivitas hakim yang tidak hanya memberikan secara normatif. Ide untuk menambah hukuman kerja sosial itu merupakan gagasan yang harus diapresiasi dan memberikan pelajaran agar orang tidak korupsi.

Moralitas aparat

Banyaknya aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi menandakan adanya permasalahan internal dari setiap aparat penegak hukum. Misalnya pola rekrutmen yang belum melembaga dan pola pengawasan internal kelembagaan harus diperketat sehingga dapat menciptakan aparat penegak hukum yang berkarakter dan berintegritas dengan bingkai moralitas tinggi. Sistem penegakan hukum sebenarnya sudah tertata dengan baik, kekurangan-kekurangan yang ada justru dimanfaatkan oknum penegak hukum sendiri secara perorangan.

Sebagian masyarakat menilai bahwa para hakim, jaksa, dan polisi memiliki kewenangan luas dalam proses penegakan hukum. Namun, untuk menguji dedikasi seorang aparat penegak hukum tersebut, kode etik dan moralitas yang tinggi disertai dengan pola pengembangan karier yang tertata baik disertai dengan reward and punishment akan mampu menghadirkan aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa.

Lonceng pemberantasan korupsi dengan hukuman yang berat dan denda yang besar untuk menjerakan dan memiskinkan para koruptor sudah ditabuh oleh para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Agar konser aparat penegak hukum tersebut menjadi kompak dan seragam, harus diikuti aparat penegak hukum lainnya. Yakni, polisi, jaksa, dan pengacara yang berkarakter, berintegritas tinggi, dan bermoral untuk bersama sama memerangi penyakit yang banyak menyengsarakan rakyat dan menyebabkan keterpurukan bangsa ini. Semoga.  ●

Kamis, 05 April 2012

Leletnya Penegakan Hukum Korupsi


Leletnya Penegakan Hukum Korupsi
Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
SUMBER : KORAN TEMPO, 05 April 2012



Selain mengalami masalah pada profesionalisme dan integritasnya, penegak(an) hukum di Indonesia juga dikenal superlelet. Jalur yang rumit, disertai syarat-syarat birokratis yang panjang, menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi program penegakan hukum yang efisien dan efektif. Jika dirunut secara kronologis, penyebab lambannya program penegakan hukum, khususnya pada konteks pemberantasan kasus korupsi, terletak pada hampir semua jajaran institusi penegak hukum, dari pengadilan hingga jaksa, menjadi eksekutor.

Satu hal yang menggambarkan lambannya hukum bekerja dapat dilihat dalam kasus di mana banyak koruptor telah divonis bersalah oleh pengadilan, tetapi mereka tidak mendekam di penjara gara-gara gagalnya jaksa melakukan eksekusi putusan pengadilan. Padahal eksekusi putusan pengadilan merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian proses penegakan hukum yang pelaksanaannya bersifat wajib. Andai aparat penegak hukum lalai melaksanakan kewajiban eksekusi, mereka bisa dianggap telah melawan hukum karena mengabaikan perintah undang-undang.

Dalam pemantauan ICW selama kurun waktu 10 tahun, yakni dari 2002 hingga 2012, ditemukan 49 terpidana kasus korupsi yang tidak dapat dieksekusi putusannya karena berbagai sebab. Selain melarikan diri alias DPO, beberapa di antara mereka tetap bisa bebas karena lambannya jaksa dalam melakukan eksekusi, sekaligus karena Mahkamah Agung belum mengirim salinan putusan yang bersifat tetap (inkracht). Hal ini sebagaimana Undang-Undang KUHAP menyatakan dalam pasal 270, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirim salinan surat putusan kepadanya (Emerson Yuntho, 2012).

Akibat gagalnya eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi tidak terbatas pada hilangnya kesempatan bagi pelaku korupsi untuk menjalani hukuman badan sebagai sebuah risiko yang harus ditanggung karena melakukan pidana korupsi, namun juga pupusnya peluang bagi negara untuk memaksimalkan penyelamatan keuangan negara.

Pasalnya, vonis pengadilan dalam kasus korupsi sebagian besar berkaitan dengan dua hal, yakni vonis kurungan penjara dan pembayaran denda serta biaya pengganti kejahatan korupsi yang nilainya setara dengan jumlah uang yang telah dikorupsi oleh pelaku. Jika pelaku korupsi gagal dieksekusi, secara otomatis biaya pengganti dan dendanya juga luput dari eksekusi.

Lempar Tanggung Jawab

Jika keadaan semacam ini dimintakan pertanggungjawabannya kepada penegak hukum, biasanya mereka akan saling lempar tanggung jawab. Kejaksaan akan menyalahkan MA yang lamban dalam mengirim salinan putusan. Demikian pula, MA akan menyalahkan kejaksaan karena tidak buru-buru melakukan eksekusi putusan. Tentu kebiasaan semacam ini tidak positif, terutama karena agenda pemberantasan korupsi telah menjadi kesepakatan nasional yang semestinya menjadi komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum.

Bisa dikatakan, antara kejaksaan dan MA serta jajaran pengadilan di tingkat pertama memiliki porsi kesalahan yang hampir sepadan dalam hal eksekusi. Pada tingkat kejaksaan, agenda eksekusi putusan pengadilan tidak dicantumkan sebagai salah satu tolok ukur kinerja dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan masih berkutat pada jumlah perkara yang berhasil disidik dan dituntut, serta jumlah penyelamatan keuangan negara, tetapi tidak menyebutkan sama sekali jumlah kasus korupsi yang berhasil dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Akibatnya, agenda pemberantasan korupsi yang seharusnya berujung pada eksekusi atas pelaku yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan menjadi antiklimaks. Seakan-akan, ketika jaksa sudah berhasil menyelesaikan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka penanganan kasus korupsi dianggap final. Sekadar mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (1) huruf b, dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang jaksa adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tingkat MA dan pengadilan tingkat pertama, soal yang membuat eksekusi menjadi lamban adalah karena proses penyusunan salinan putusan pengadilan berlangsung sangat lama. Dalam hitungan waktu, perjalanan salinan putusan dari MA ke pengadilan pertama hingga ke kejaksaan setempat yang akan mengeksekusi putusan dapat berlangsung berbulan-bulan hingga tahunan.

Padahal dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2010, yang kemudian diperbarui menjadi SEMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang penyampaian salinan dan petikan putusan, dibatasi, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan, pengadilan harus menyerahkan salinan putusan. Namun, kenyataannya, meskipun sudah diatur sedemikian rupa, perjalanan salinan putusan dari pengadilan ke pihak terkait tetap seperti jalannya siput.

Kiblat Positif

Tentu menjadi agak aneh jika hingga detik ini kejaksaan dan pengadilan masih berkutat dengan masalah klasik seputar lambannya salinan putusan diterima hingga menunda eksekusi, sementara pada sisi yang lain Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyediakan salinan putusan atas semua perkara yang telah diselesaikan oleh mereka dalam waktu satu hari saja.

Siapa pun dapat mengakses putusan lengkap MK melalui website tanpa kecuali, sehingga hal demikian juga mengurangi terjadinya praktek “jual-beli” informasi sebagaimana ditengarai terjadi di lembaga penegak hukum. Kecepatan untuk menyediakan informasi putusan yang lengkap juga dapat mencegah panitera, misalnya, bermain-main dengan dokumen putusan dengan maksud mengubah putusan yang dapat menguntungkan terdakwa.

Apa yang terjadi di MK semestinya juga dapat berlaku di MA serta jajarannya. Bukan hanya karena dukungan teknologi modern yang dari sisi harga tidak mahal. Manajemen sumber daya manusia yang dapat diandalkan untuk menyalin, menyusun, dan menyajikan salinan putusan secara cepat dan akurat adalah faktor penentu yang tidak dapat dilupakan. Karena itu, melakukan perbaikan pada manajerial perkara di MA dan pengadilan merupakan pekerjaan rumah utama bagi Ketua MA yang baru terpilih, agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Demikian pula halnya dengan kejaksaan, dapat meniru langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dengan cepat bergerak untuk melakukan eksekusi putusan yang sudah inkracht. Bukannya KPK tidak mengalami masalah yang sama dengan kejaksaan, yakni terlambat menerima salinan putusan pengadilan, tetapi cara pandang yang progresif membuat KPK lebih berani mengambil langkah untuk melakukan eksekusi putusan dengan landasan petikan putusan, bukan salinan putusan.

Sebagai contoh adalah kasus putusan kasasi MA yang telah memvonis bersalah wali kota non-aktif Bekasi, Mochtar Muhammad. Meskipun pengacara bersangkutan berkukuh bahwa langkah KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana menyalahi KUHAP--karena hanya berlandaskan petikan putusan, bukan salinan putusan sebagaimana dinyatakan dalam undang-undangnya--langkah KPK hingga detik ini tidak pernah dianggap cacat hukum oleh pengadilan. Argumentasi KPK cukup menarik karena mereka mempersilakan pengacara koruptor melakukan langkah hukum seperti pra-peradilan andai tidak puas terhadap keputusan KPK.

Mengingat petikan putusan jauh lebih cepat datangnya dibandingkan dengan salinan putusan, semestinya kejaksaan juga memiliki sikap yang sama dengan KPK. Tidak ada alasan yang dapat diterima jika terpidana bebas berkeliaran tanpa bisa dieksekusi, gara-gara soal salinan putusan yang belum berada di tangan. Sekali lagi, soal penegakan hukum kita yang lamban sebenarnya bisa diterobos sepanjang ada niat untuk melakukannya. ●