Tampilkan postingan dengan label Anhar Gonggong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anhar Gonggong. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2016

Genealogi Pancasila

Genealogi Pancasila

Anhar Gonggong ;    Sejarawan
                                                         KOMPAS, 23 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa waktu ini, banyak diskusi mengenai hari lahir Pancasila. Karena itu, mungkin ada baiknya—paling tidak—untuk mengingat kembali dan memahami genealogi Pancasila dalam kaitannya dengan pemikiran perumus awalnya, Ir Soekarno.

Dalam kaitan itu, di bawah ini saya berikan kerangka, bagan pemikiran Soekarno ketika menyampaikan rumusan awal Pancasila yang disampaikan pada sidang seksi pertama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), hari terakhir, 1 Juni 1945.

Sekarang, sekarang, dan sekarang juga

Sebenarnya, badan bentukan pemerintah pendudukan Jepang ini, walaupun namanya berkaitan dengan ”usaha kemerdekaan”, agenda pembicaraannya belum akan membicarakan hal-hal prinsip tentang kemerdekaan, termasuk ”belum akan” membicarakan dasar negara.

Dalam kaitan dengan dibicarakannya dasar negara, beginsel ini, karena inisiatif dan keberanian dari kaitjoo (ketua) badan yang justru ”ditunjuk” oleh pemerintah pendudukan Jepang itu. Masa sidang seksi pertamanya adalah 29 Mei-1 Juni 1945. Dengan demikian, anggota BPUPKI, pemimpin bangsa, intelektual Ir Soekarno, adalah pembicara pada hari terakhir dari masa sidang seksi pertama itu.

Menurut anggota Ir Soekarno, Ketua BPUPKI Ir KRT Radjiman Wedyodiningrat meminta untuk membicarakan dasar Indonesia merdeka. Karena itu, ”dasar inilah nanti akan saya bicarakan di dalam pidato saya ini.” Amat penting untuk diketahui bahwa di dalam menerangkan konsep yang diajukannya, Ir Soekarno terlebih dahulu merangkum: apakah yang saya artikan dengan perkataan ”merdeka”. Ir Soekarno berkata, ”Merdeka buat saya ialah ’political independence’, politieke onafhan-kelijkheid.”

Apakah yang dinamakan political onafhankelijheid? Setelah menerangkan berbagai hal tentang kesiapan merdeka dengan menyebutkan berbagai negara, Uni Soviet, Arab Saudi, kemudian Ir Soekarno menyatakan, ”Saudara-saudara pemuda-pemuda yang 2 milyun, semuanya bersemboyan: Indonesia merdeka, sekarang.”

Selanjutnya, ”Saudara-saudara, kalau umpamanya pada saat sekarang ini bala tentara Dai Nippon menyerahkan urusan negara kepada kita, maka satu menit pun kita tidak akan menolak, sekarang pun kita menerima urusan itu, sekarang pun kita mulai dengan negara Indonesia yang Merdeka!” Dan menurut Ir Soekarno ”di seberang jembatan, jembatan emas inilah baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi”.

Seperti bagan yang diberikan pada pendahuluan, tampak ”dinamika” pemikiran di antara pemimpin-pemimpin bangsa ketika melanjutkan rumusan yang telah dikemukakan anggota BPUPKI, dan dirumuskan ulang oleh panitia kecil yang diketuai Ir Soekarno dengan wakilnya Drs Moh Hatta, dan terakhir rumusan tertanggal 18 Agustus 1945 oleh badan pengganti BPUPKI, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang juga ketuanya Ir Soekarno dengan wakilnya Drs Moh Hatta.

Begitu Ir Soekarno selesai mengucapkan pidato perumusannya tentang dasar negara—weltanschauung dengan nama Pancasila, terjadilah dua kelompok yang berbeda dalam menanggapi pidato rumusan dasar negara itu. Kedua kelompok itu adalah anggota nasionalis ”sekuler” dan anggota nasionalis ”Islami”. Kelompok nasionalis Islami tidaklah menolak sepenuhnya rumusan Ir Soekarno itu, tetapi berkehendak merumuskan kembali butir-butir yang diajukan olehnya. Sementara nasionalis sekuler lebih cenderung menerima sepenuhnya apa yang dirumuskan Ir Soekarno itu.
Melihat adanya dua kelompok ”yang saling berbeda” itu, Ketua BPUPKI meminta kedua belah pihak untuk membentuk panitia kecil untuk menemukan ”formula” yang disepakati bersama. Panitia kecil itu diketuai Ir Soekarno dan wakil Drs Moh Hatta ditambah dengan tujuh anggota lain. 

Setelah panitia kecil berapat selama beberapa hari, pada 22 Juni 1945 mereka berhasil merumuskan formula kesepakatan mereka yang oleh Mr Moh Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta. Di dalam Piagam Jakarta—yang tentu saja juga disetujui Ir Soekarno sebagai ketua panitia kecil—terdapat perbedaan dengan rumusan awal konsep Ir Soekarno pada 1 Juni 1945.

Perbedaan itu adalah (1) istilah Pancasila sebagai dasar negara yang diajukan oleh Ir Soekarno tidak dicantumkan, melainkan langsung menggunakan ”… dengan berdasar kepada” (menyebutkan kelima butir dasar yang dimaksud). Sila pertama, kebangsaan, diganti dengan ”Ketuhanan… dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, sedangkan sila kebangsaan digantikan dengan sila Persatuan Indonesia dan ditempatkan pada butir ketiga.

Setelah pelbagai perkembangan situasi yang berkaitan dengan posisi Jepang sebagai peserta perang Dunia II bergabung dengan fasisme Jerman, BPUPKI diganti dengan badan lain, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan ketuanya Ir Soekarno dengan wakilnya Drs Moh Hatta.

Singkatnya, Jepang kemudian menyerah pada 15 Agustus 1945. Setelah melalui pelbagai situasi dan dengan berapat di rumah Laksamana Maeda, pada 17 Agustus 1945 Ir Soekarno mengumumkan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Naskah proklamasi yang dibacakan itu ditandatangani Soekarno bersama dengan Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Pada keesokan harinya, 18 Agustus 1945, sidang PPKI yang dipimpin oleh ketuanya, Ir Soekarno, menyepakati Pembukaan UUD negara dengan menempatkan butir-butir dasar negara pada alinea keempat. Kembali terjadi perubahan terhadap butir-butir dasar negara itu. Kembali istilah Pancasila sebagai nama dasar negara tidak tercantum. Namun, sila pertama juga berubah, hanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuh kata ”…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan.

Rumusan yang disepakati di dalam sidang PPKI tertanggal 18 Agustus 1945 itulah yang disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sidang kedua rumusan terdahulu merupakan rumusan—meminjam kata yang digunakan Prof Notonegoro—calon dasar negara.

Istilah Trisila

Mungkin banyak di antara kita hanya mengingat istilah itu sebagai perasan dari Pancasila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Sebenarnya, dua sila, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi sudah pernah ditulis Ir Soekarno sebagai pemimpin pergerakan rakyat dan sebagai pemikir, intelektual, pada 1933. Ini ditulisnya sebagai bentuk penolakannya terhadap demokrasi Barat, yang disebutnya sebagai demokrasi impor. Ketika menyebutkan kedua sila perasan itu, beliau selalu menggunakan kata-kata ”sebagaimana dulu…”.

Demikianlah gambaran genealogis Pancasila, sejak awal kelahiran rumusan awalnya, sampai pada Piagam Jakarta, 22 Juni, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar negara NKRI, tidak dapat dipisahkan dengan Ir Soekarno dengan posisinya dalam periode menuju dan menjadi merdeka. ●

Selasa, 12 November 2013

Pahlawan Sejati

Pahlawan Sejati
Anhar Gonggong  ;   Sejarawan
SUARA KARYA,  11 November 2013


Pahlawan itu hidupnya sederhana. Ia adalah sosok yang melampaui dirinya. Dalam menjalani hidup, ia tidak mementingkan dirinya dan kelompoknya sendiri, tetapi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Bahkan, seorang pahlawan rela berkorban demi kesejahteraan rakyat. Terkadang malah rela menderita demi cita-cita bangsa dan negara.

Sebagai contoh, duet proklamator Soekarno-Hatta. Keduanya tergolong orang-orang pintar. Soekarno bergelar insinyur sipil, sedangkan Hatta seorang doktorandus ekonomi. Kalau keduanya mau bekerja sama dengan Belanda, masing-masing tentu akan mendapatkan kedudukan dan fasilitas tinggi dari pemerintah kolonial. Tapi, mengapa mereka justru melawan Belanda? Soekarno bahkan sampai dipenjara demi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Sangat disayangkan, jiwa kepahlawanan kurang merasuk atau dipahami oleh pemimpin-pemimpin kita sekarang. Maraknya kasus korupsi di berbagai lini, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, mengesankan bahwa banyak di antara pemimpin kita kurang menjiwai semangat kepahlawanan para pendiri bangsa.

Mereka tidak menunjukkan jiwa kepemimpinan sejati, seperti yang diteladankan para pahlawan kita. Mereka lebih pantas disebut pejabat atau penguasa yang bekerja bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat banyak, melainkan demi pundi-pundi kekayaan diri dan kelompoknya.

Melihat fenomena itu, seharusnya setiap partai berbenah dalam memilih atau merekrut seorang pemimpin. Hilangkan kesan bahwa partai hanya mengejar kedudukan demi kekuasaan, baik di DPR, kementerian maupun di pucuk-pucuk pimpinan lembaga yudikatif. Ada kesan para pemimpin yang ditunjuk partai kurang mencerminkan jiwa pemimpin sejati, yang bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat.

Kalau partai enggan berbenah, khususnya dalam merekrut seorang pemimpin, maka tidak akan diperoleh sosok pemimpin berjiwa pahlawan sesuai harapan. Bagaimanapun, partai memegang peranan penting untuk mencetak seorang pemimpin andal masa depan karena partailah yang paling menentukan.

Kita harus menghindari pemimpin yang bekerja demi kekuasaan semata dan lupa pada rakyat yang memilihnya. Lihat saja, kasus seorang pucuk pimpinan salah satu lembaga yudikatif yang disangka terlibat korupsi. Meski sudah memiliki jabatan tinggi, dengan gaji dan penghasilan cukup, namun toh masih korupsi. Sebenarnya tidak ada jiwa kepemimpinan sama sekali ditunjukkan oleh pemimpin-pemimpin semacam itu, yang akan terus muncul selama partai tidak berbenah diri.

Akhirnya, Hari Pahlawan yang jatuh pada Minggu (10/11) kemarin diharapkan bisa menggugah para pemimpin kita untuk bersikap etis dan arif. Mereka perlu merenungkan kiprah para pahlawan perjuangan kita. Apa yang dilakukan para pahlawan kita perlu diteladani. Para pemimpin kita setidaknya harus bisa menjadi panutan bagi rakyat.

Kepada para pejabat atau penguasa, bekerjalah yang baik sesuai aturan, tidak menggarong republik ini lewat praktik korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat. Para pejabat dan penguasa di negeri ini dituntut lebih mengedepankan kepentingan rakyat, bukan malah merugikan rakyat. Karena, seorang pemimpin memang sudah seharusnya dekat dengan rakyat, memahami apa kebutuhan rakyat, dan mau menyayomi kepentingan rakyat!  ●

Rabu, 02 Oktober 2013

Implementasi Pancasila

Implementasi Pancasila
Anhar Gonggong  ;  Sejarawan
SUARA KARYA, 01 Oktober 2013


Selasa, 1 Oktober 2013 hari ini, semua instansi pemerintah menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini mengacu kepada momen ketika bangsa Indonesia lolos dari pemberontakan G30S/PKI, yang intinya ingin mengganti ideologi dasar negara Pancasila dengan ideologi komunisme.
Kita selamat dari pemberontakan G30 S/PKI itu. Pancasila tetap eksis dan menjadi ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam konteks sekarang, memperingati Hari Kesaktian Pancasila lewat upacara khusus untuk mengenang bahwa Pancasila tetap sakti adalah sah-sah saja. Namun, yang terpenting untuk direnungkan adalah bahwa sebagai dasar negara, apakah kita sudah mengimplementasikan sila-sila Pancasila?

Selama 68 tahun kita merdeka, tidak satu pun pemerintahan merealisasikan sila-sila Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti termaktub dalam UUD 1945, tujuan berbangsa dan bernegara adalah "menciptakan masyarakat adil dan makmur" berdasarkan Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila itu tak pernah direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk sila kelima yang justru fundamental: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Faktanya, keadilan sosial belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Yang merasakan keadilan dan kemakmuran masih terbatas kalangan anggota DPR, menteri, pejabat, elite-elite politik, dan orang-orang kaya yang beruntung atau diuntungkan secara struktural.

Apakah program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) adalah wujud implementasi sila keadlian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Belum! Program BLSM justru membuka borok-borok bahwa keadilan sosial tak pernah diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kalau sila kelima Pancasila benar-benar diimplementasikan, maka kita tak pernah punya jutaan rakyat miskin. Yang terjadi, kekayaan negara justru banyak raib tidak karuan. Bahkan, di era pemerintahan sekarang, kasus korupsi belum benar-benar ditangani dengan baik. Uang negara, seperti dikatakan mantan Wapres Jusuf Kalla, terus dirampok koruptor.

Akhirnya, untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila ke depan ini, maka tatanan kehidupan negara kita perlu diperbaiki. Demikian pula sistem demokrasi perlu diterapkan dengan sebenar-benarnya. Harus dihindari penerapan "demokrasi uang", seperti berlaku dalam pemilihan bupati atau gubernur sekarang ini.

Sejak zaman Presiden Soeharto, implementasi dasar negara Pancasila terus didengung-dengungkan. Namun, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tak pernah diterapkan dalam kehidupan nyata. Kondisi keadilan sosial pun kurang diperhatikan. Tak mengherankan kalau kesenjangan sosial tetap tinggi. Yang kaya makin kaya, dan yang miskin kian terpuruk.

Sesuai sistem yang diberlakukan, setiap anggota DPR dipilih oleh minimal 300.000 orang. Namun, setelah menjadi wakil rakyat di Senayan, apakah di antara mereka mau memikirkan rakyat pemilih? Anggota DPR biasanya lupa kepada rakyat yang telah memberi mandat. Ini semua terjadi akibat mereka tidak memahami dan enggan mengimplementasikan Pancasila. Di antara elite pejabat dan wakil rakyat, kalau mereka benar-benar mengimplementasikan Pancasila, maka mereka tidak akan korup dan bekerja dengan baik, tanpa menunda-nunda pembahasan RUU ke depan.

Akhirnya, pemilu yang akan datang harus mampu menghasilkan wakil-wakil rakyat yang lebih baik. Mereka yang dipilih untuk mengelola negara ini harus mau mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila. Ini penting, karena kalau mengabaikan sila-sila Pancasila, maka yang akan menjadi korban adalah rakyat. ●

Rabu, 22 Mei 2013

Pemimpin Berhati Nurani


Pemimpin Berhati Nurani
Anhar Gonggong ;  Sejarawan
SUARA KARYA, 21 Mei 2013


Dalam memaknai Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh setiap tanggal 20 Mei, yang sangat penting adalah menangkap makna perjuangan para pemimpin pergerakan nasional dalam menegakkan atau merumuskan negara Indonesia. Para pemimpin dari presiden hingga kepala desa, anggota legislatif, anggota yudikatif, para menteri dan birokrat dari pejabat eselon I ke bawah, perlu melakukan perenungan untuk meneladani kepemimpinan para tokoh pergerakan nasional masa lalu.

Di tengah kondisi karut-marut bangsa saat ini, para pemimpin negeri ini--yang tergolong orang-orang pintar--ditantang menunjukkan keberanian untuk jujur kepada diri sendiri. Dalam memimpin, mereka perlu lebih mengedepankan hati nurani dengan belajar dari tokoh-tokoh pergerakan nasional, termasuk para pendiri bangsa; Soekarno-Hatta. Sebagai orang-orang pintar pada zamannya, Soekarno yang seorang insinyur ITB dan Hatta yang ekonom lulusan Rotterdam dalam memimpin tetap punya hati nurani. Mereka lebih baik keluar masuk penjara daripada tunduk kepada pemerintah kolonial Belanda.

Hal ini terjadi karena mereka adalah sosok pemimpin yang mampu melampaui dirinya. Mereka bekerja dan berjuang bukan semata untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain, demi rakyat Indonesia. Demikian pula halnya, para tokoh pergerakan nasional lainnya, seperti Sutomo dan HOS Tjokroaminoto.
Ini berbeda dengan kondisi sekarang. Sosok pemimpin yang sesungguhnya hampir tidak ada. Yang ada adalah pejabat-pejabat dan birokrat-birokrat yang bekerja demi kepentingan diri dan kelompoknya. Di antara mereka bahkan banyak yang terlibat korupsi, menggarong uang rakyat. Fakta wakil rakyat membolos kerja, pejabat tersangka korupsi masih menerima gaji Rp 60 juta per bulan, hal ini menggambarkan bahwa para pemimpin sudah tidak menghargai lagi negara. Mereka kurang memiliki tanggung jawab terhadap negara.

Kalau dicermati secara saksama, dari zaman kemerdekaan hingga sekarang, musuh kita adalah kemiskinan. Ini terjadi karena kita masih lemah dalam berbagai sektor. Dari sisi kekuatan militer, misalnya, seperti pernah disampaikan Dubes RI untuk Malaysia Rusdihardjo bahwa kekuatan pertahanan Indonesia hanya 30 persen dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia 70 persen. Padahal pada zaman Soekarno tahun 1960-an, kekuatan militer Indonesia berada di nomor empat di Asia.

Dalam mencanangkan arah pembangunan bangsa, empat pilar yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika hanya digunakan sebatas retorika. Padahal, yang terpenting bagaimana menerjemahkan isi Pembukaan UUD 1945, khususnya pada penggalan kalimat "menciptakan masyarakat adil dan makmur" serta yang dipertegas dengan sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kalau garis pembangunan yang disusun Bappenas selalu berdasar pada makna isi Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan berbangsa adalah menciptakan keadilan dan kemakmuran rakyat, maka musuh kemiskinan akan bisa dikalahkan. Namun, yang terjadi sekarang, kesenjangan makin lebar. Hanya kelas menengah yang menikmati hasil pembangunan. Restoran-restoran, hotel-hotel, dan mal-mal lebih didominasi oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Sementara mayoritas rakyat kelas menengah ke bawah tetap hidup dalam keterpurukan.

Jadi, yang menikmati keadilan sosial baru sebatas para pejabat, anggota DPR, birokrat-birokrat berpenghasilan besar, serta masyarakat kelas menengah ke atas. Keadilan dan kemakmuran pun hanya bagi segelintir orang, bukan bagi seluruh rakyat. ●

Jumat, 05 Oktober 2012

Reformasi TNI, Berhasilkah?


Reformasi TNI, Berhasilkah?
Anhar Gonggong ;  Sejarawan
SUARA KARYA, 05 Oktober 2012


Kalau mau jujur, satu-satunya lembaga yang telah melakukan reformasi secara total adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain, TNI paling banyak direformasi. Banyak sekali hal yang dilakukan untuk mengurangi tugas dan wewenang TNI. Termasuk, pemasungan hak untuk berpolitik seperti dulu.

Dulu, kalau bukan tentara, tidak akan bisa jadi gubernur. Sekarang, gubernur harus sipil. Kalaupun ada eks tentara yang menjadi gubernur, itu pun harus masuk partai terlebih dahulu atau pensiun, lepas dari institusinya.

Memang masih ada tarik ulur terkait peran TNI. Bahkan, ada wacana yang digulirkan untuk kembali mereformasi TNI. Tetapi, tugas dan wewenang TNI sudah banyak dipreteli. Termasuk, perusahaan-perusahaannya. TNI tak dibenarkan lagi mengelola perusahaan.

Di era Orde Baru, TNI dan Polri digabung dalam wadah ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun di era reformasi, kedua institusi itu dipisahkan dengan tugas dan kewenangan masing-masing, yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. TNI memiliki tugas utama menjaga pertahanan dan keamanan negara, khususnya dalam menghadapi penyerangan baik dari dalam maupun luar negeri yang bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara polisi memiliki domain tugas menjaga ketertiban.

Yang jadi soal, kalau ada gejolak di Maluku atau Papua, bagaimana posisi tentara? Kalau di dua daerah itu ada sinyal mau memisahkan diri dari NKRI, maka itu menjadi hak tentara untuk meredamnya. Namun, kalau gejolak yang terjadi masih sebatas pelanggaran ketertiban umum, maka cukup polisi yang menanganinya. Dalam hal ini harus dilihat secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

Aneh, orang berbicara soal keamanan negara, tanpa menyinggung masalah kekuatan persenjataan. Kita sering dilecehkan oleh negara tetangga karena kekuatan angkatan bersenjata kita memang masih tergolong lemah. Seperti pernah dikatakan mantan Dubes RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, bahwa kekuatan persenjataan RI masih jauh dibanding Malaysia. Ini tentu sangat memprihatinkan.

Bagaimana kita bisa memberantas aksi rampok laut kalau TNI AL tidak punya kekuatan yang memadai? Harus disadari bahwa persenjataan TNI masih jauh tertinggal dari negara-negara lain, termasuk di ASEAN. Padahal, Indonesia pernah menjadi negara terkuat di Asia waktu merebut Irian Jaya tahun 1960-1964.

Sebagai refleksi Hari TNI, pada 5 Oktober, masalah kekuatan persenjataan negara RI perlu mendapatkan perhatian serius. Kegagalan mempertahankan Timtim tak terlepas karena kita tak mampu menghancurkan musuh, hingga disepakati jajak pendapat dan kita kalah. Demikian pula TNI kesulitan memberantas GAM karena kalah modern dalam persenjataan. Kalau tidak terjadi tsunami, bukan tidak mungkin, kesepakatan damai tak bisa diwujudkan.

Yang terpenting, kini berbagai upaya memperbarui persenjataan TNI perlu mendapatkan dukungan luas. Baik pemerintah maupun rakyat harus sadar bahwa kekuatan persenjataan sangat diperlukan demi keamanan negara. Keamanan tak akan tercapai tanpa kekuatan.

Di lain pihak, koordinasi antara TNI dan Polri perlu terus ditumbuhkan dalam upaya menjaga keamanan bersama. Kalau sudah pada batas negara terancam digerogoti oleh pihak lain, termasuk oleh aksi terorisme, maka baik TNI maupun polisi harus mampu meredamnya. Apalagi, kalau sudah mengganggu stabilitas dan membahayakan keutuhan negara, kedua institusi harus kompak dan menjauhkan diri dari egosektoral. ●