Tampilkan postingan dengan label Budiharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budiharjo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Maret 2018

Jokowi, IMF, dan Pasal 33 UUD 1945

Jokowi, IMF, dan Pasal 33 UUD 1945
Budiharjo  ;   Wakil Direktur Program Pascasarjana
Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama)
                                                KORAN SINDO, 28 Februari 2018



                                                           
INTERNATIONAL Monetary Fund (IMF) menemui Pre­si­den Joko Widodo di Istana Ne­ga­ra pada Senin (26/2). Patut di­per­ta­nyakan apa yang hendak dila­ku­kan Dana Moneter ter­se­but se­telah sebelumnya ber­ha­sil men­dikte perekonomian In­donesia dengan kucuran utang.

Dihim­pun dari beberapa media, delegasi IMF yang menemui Kepala Ne­ga­ra adalah Managing Director IMF Christine Lagarde, Director Asia Pacific Depart­ment IMF Chang­yong Rhee, Director Commu­ni­cation Depart­ment IMF Gerard Thomas Rice, Secre­tary of the IMF Jianhai Lin, Se­nior Resident Repr­e­sen­tative for Indonesia, John G Nel­mes, dan Division Chief for Indonesia Asia Pacific Depart­ment IMF Luis E Breuer.

Ketika Indonesia diterpa kri­sis moneter 1998, IMF da­tang mengucurkan bantuan utang. Pinjaman yang diberikan kepada Indonesia dibarengi de­ngan sejumlah pendiktean ke­bi­jakan nasional, salah satunya pe­nge­bi­ri­an peran Bulog se­ba­gai sta­bi­litator pangan. Kita ingat foto Direktur Pelak­sa­na IMF Michel Camdessus yang me­lipat ta­ngan me­nyaksikan Pre­siden Soehar­to menan­da­tang­ani Letter of Intent  (LoI) antara pemerintah de­ngan IMF. Penanda tanganan itu men­jadi tonggak sejarah dan ber­peran sangat vital me­ru­sak sistem produksi pangan di Tanah Air.

Salah satu resep IMF yang tertuang dalam LoI adalah meng­hapus peran Bulog se­ba­gai lembaga sentral da­lam sta­bi­li­sasi harga pangan. Bahkan, Bulog tidak boleh lagi me­ngua­sai distribusi dan pro­duksi be­ras sebagai pangan uta­ma ma­sya­rakat Indonesia. Aki­batnya, Bulog tidak mampu lagi men­jaga mekanisme harga da­sar, harga atas, manajemen stok, dan operasi pasar. Padahal itu yang dulunya efektif mens­ta­bil­kan harga pangan.

Pen­dik­tean ini membuktikan Indo­ne­sia ga­gal menjaga kedaulatan di bi­dang ekonomi, khususnya pang­an. Kehadiran IMF kali ini tidak boleh membuat Indonesia kem­bali terperosok ke ku­bang­an utang dan mengikuti dikte yang coba ditebar agen-agen IMF dengan agenda liberalisme dan kapitalismenya.

IMF dengan gerbong ke­kuat­­annya tidak akan peduli dengan kedaulatan ekonomi rakyat. Bahkan, resep IMF se­te­lah Indo­nesia diterjang krisis pada 1997-1998, membuat ne­gara kian ter­perosok pada sis­tem ekonomi liberal dan ka­pitalistik. Industri-industri subs­­titusi impor yang awalnya dibanggakan dan disan­jung hampir semuanya meng­alami kontraksi negatif sangat besar.

Kondisi tersebut sebe­nar­nya berbanding terbalik jika me­ni­lik laporan Bank Dunia pada Mei 1997. Sebulan sebelum kri­sis itu, perekonomian Indo­ne­sia se­sung­guhnya tidaklah ter­la­lu bu­ruk. Dalam buku yang ber­ju­dul “Indonesia, Sustaining High Growth with Equity”, per­eko­no­mi­an Indonesia menun­juk­kan kin­erja yang baik.

PDB me­ning­kat 7,8% pada 1996 dan ting­kat inflasi turun menjadi 6,47­%. Investasi langsung dalam dan luar negeri semakin ma­­rak, sur­plus fiskal yang besar bisa di­per­tahankan, dan meskipun ber­bunga tinggi, pem­ba­yar­an utang luar negeri peme­rin­tah terus dilaksanakan. Cadang­an devisa resmi naik se­be­sar USD4 miliar selama 1996-1997.

Cuaca Tanah Air yang “te­rang benderang” tersebut tiba-tiba berubah drastis. Tak hanya hujan lebat, tetapi juga gelap. Per­tum­buhan tinggi langsung meng­alami kontraksi dan jatuh pada keadaan depresi (-13 per­sen). Inflasi melambung cepat men­ca­pai 78%. Nilai tukar uang yang se­mula berkisar Rp2.500 per dolar AS, pada puncaknya mencapai Rp17.000 per dolar AS. Dunia perbankan ambruk, utang luar negeri naik tajam, pengangguran meningkat, dan kemiskinan mem­bengkak. Ke­han­curan eko­no­mi Indonesia saat itu hampir mirip dengan depresi ekonomi yang terjadi di Amerika dan Ing­gris pada ta­hun 1930-an.

Jika dibandingkan dengan kondisi saat ini, tentu tidak ber­lebihan jika kita mewaspadai saran-saran IMF meski dengan alasan guna meningkatkan per­tum­buhan ekonomi. Pertum­buh­­an ekonomi sebesar 5% pada 2017 dinilai banyak pihak se­ba­gai stagnasi ekonomi. Daya beli masyarakat yang menurun juga men­jadi faktor melam­bat­nya per­tumbuhan ekonomi.

Apa­­lagi Pre­siden Jokowi lebih mem­fo­kus­­kan pembangunan infra­struk­­tur di daerah-daerah. Sayang­nya, program ini ter­ham­bat dengan banyaknya ke­ce­­la­kaan kerja di lapangan. Pa­dahal pembangunan infra­struk­tur dapat menyerap pe­ker­jaan dan dalam jangka pan­jang bisa memenga­ruhi per­tum­buhan ekonomi se­cara po­sitif.

Jokowi harus berani me­nun­jukkan kepribadian yang teguh atas dasar kedaulatan bang­sa dan negara. Indonesia me­miliki ideologi Pancasila yang ber­ha­dap-hadapan de­ngan glo­bal­i­sasi kapitalistik-imp­eria­listik. Per­eko­nomian Indonesia me­nganut ke­dau­lat­an rakyat (peo­ple sovereignity) se­suai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 meng­ajar­kan kepada masya­ra­kat Indo­ne­sia bahwa kepe­mi­lik­an yang be­sar dikuasai negara un­tuk kese­jah­teraan dan kemakmuran orang banyak. Da­lam pasal itu juga ter­cantum dasar demokrasi eko­nomi pro­duk­si dikerjakan oleh semua dan untuk semua di ba­wah pim­pinan anggota-ang­gota ma­sya­rakat yang telah di­pi­lih secara demokratis. Ke­mak­muran masyarakat yang di­uta­makan, bukan kemak­mur­an orang per orang.

Dalam Pasal 33 ter­can­tum per­ekonomian atas dasar de­mo­krasi ekonomi, kemak­mur­an bagi semua orang. Sebab itu, cabang-ca­bang produksi yang penting ba­gi negara dan me­nguasai hidup rakyat ba­nyak ha­rus di­kua­sai negara. Kalau ti­dak, tampuk pro­duk­si jatuh ke ta­ngan individu yang berkuasa atau mere­ka yang dekat dengan kekua­sa­an.

IMF telah menunjukkan bah­wa resep mereka dalam eko­nomi adalah meng­hen­ti­kan sub­sidi dan menyerahkan pada me­kanisme pasar. Pa­da­hal ini sangat bertentangan de­ngan konstitusi kita. Urusan pa­ngan saja, IMF memereteli peran Bulog yang mengakibatkan me­ka­nisme distribusi logistik kita se­makin tidak terkendali. Pe­nye­babnya adalah pasar dija­di­kan sebagai kaisar yang kita ha­rus tunduk kepadanya.

Kita berharap Jokowi mam­pu menegakkan kepala dan tidak serta-merta tunduk atas apa yang akan diberikan IMF ke­pada Indonesia. Semoga tidak lagi terulang di mana Kepala Ne­gara kita tunduk menan­da­tangani perjanjian dengan pim­pinan IMF sambil melipat ta­ngan tanda kesombongannya. ●

Jumat, 09 Februari 2018

Perguruan Tinggi Asing di Indonesia

Perguruan Tinggi Asing di Indonesia
Budiharjo  ;   Wakil Direktur Program Pascasarjana
Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama)
                                                KORAN SINDO, 08 Februari 2018



                                                           
Perguruan tinggi (PT) asing diperkenankan menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Hal itu seperti termaktub dalam Pasal 90 Bab VI UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai administratif perundang-undangan, penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PT negara lain di Indonesia adalah sah. Namun masalahnya, sejak UU Pendidikan Tinggi diketuk palu oleh DPR, penolakan dari kalangan akademisi masih saja terjadi. Salah satu yang ditolak adalah pasal yang membolehkan negara lain menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Terbukti, hingga kini beberapa akademisi terus menyuarakan penolakan itu. Penulis menangkap beberapa persoalan seandainya PT asing memang benar-benar membuka cabang di Tanah Air. Pertama, persoalan ideologi pendidikan yang dikhawatirkan “membonceng” penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh negara lain di Indonesia.

Persoalan ideologi ini bukan hal yang bisa dianggap remeh, apalagi di tengah politik dan sosial di Indonesia yang kian menghangat belakangan ini. Dengan masih maraknya pertentangan ideologi di tahun politik, tentunya kehadiran perguruan tinggi asing akan semakin menambah sesak. Apalagi jika isu ini “digoreng” dan “dibumbui” dengan berbagai tuduhan dan hoax , tentunya akan semakin memanaskan konstelasi politik Tanah Air. Ditambah, dalam enam ayat Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi, tidak disebutkan kewajiban PT asing tunduk pada ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ini tentu menjadi problem dan kekhawatiran tersendiri bagi beberapa kalangan. Hanya disebutkan dalam ayat (5) “Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.”

Klausul “kepentingan nasional” tentu masih harus dipertegas. Kedua, penyelenggaraan pendidikan tinggi di Tanah Air, baik negeri maupun swasta, belum memiliki kualitas optimal. Data terbaru yang dirilis Quacquarreli Symonds (QS) World University Ranking 2017/2018 terhadap lebih dari 959 PT di 84 negara di dunia, menempatkan Universitas Indonesia (UI) di ranking 277 dunia. Padahal, kita tahu UI adalah kampus paling bergengsi dan terhormat di negara ini. Ini tentu masih dibutuhkan upaya lebih serius lagi untuk membawa kampus-kampus dalam negeri di kancah internasional.

Ada kekhawatiran jika PT asing beroperasi, maka itu menggerus PT dalam negeri, khususnya swasta. Alasan tersebut masuk akal mengingat beberapa PT swasta harus menjalankan roda pendidikan dengan kondisi keuangan yang tersengalsengal. Mereka tentu tidak akan bisa bersaing dengan PT asing yang tentunya memiliki modal dan jaringan kuat. Jika ini dibiarkan, maka itu sama saja “membunuh” perguruan tinggi swasta. Ketiga , bagaimana keberpihakan pemerintah terhadap P T swasta seandainya PT asing benar-benar beroperasi di dalam negeri.

Kita tahu, akreditasi adalah momok menakutkan bagi sebagian PT swasta karena persyaratan yang demikian banyak, mulai dari badan penyelenggara yang nonprofit, dosen yang memiliki NIDN, rasio dosen, luas lahan, dan syarat lain yang ketat. Tentunya, hal yang sama juga harus diberlakukan kepada PT asing, bahkan harus lebih ketat lagi. Tanpa keberpihakan pemerintah, maka lambat laun akan memusnahkan PT swasta di banyak tempat, yang kita tahu napas mereka semakin “Senin-Kamis”. Keempat , paradigma pendidikan asing yang belum tentu sama dengan pendidikan nasional. Ini tentu harus melalui proses penyaringan yang ketat dari Kemenristek-Dikti tentang rencana membuka PT asing di wilayah Indonesia. Ibarat kata there’s no free lunch (tidak ada makan siang gratis).

Pemerintah harus menelisik lebih dalam mengapa negara lain tertarik menginvestasikan uang mereka di bidang perguruan tinggi di Indonesia. Pemerintah harus memastikan negara lain memiliki cara pandang yang sama dengan konsep pendidikan nasional. Empat persoalan di atas, menurut hemat penulis, harus diupayakan solusi yang tepat dan menguntungkan semua pihak. Baik pemerintah dan kelompok yang menolak PT asing, harus membuka diri dan menghargai argumentasi masing-masing. Jangan dilupakan bagian ter-penting dalam tujuan utama pendidikan di tanah air, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Hal itu gamblang dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh negara. Hal ini merupakan perwujudan cita-cita Indonesia dalam meraih kemerdekaan. Mengingat pada zaman penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam posisi tidak terdidik dan pendidikan hanya diperoleh bagi kaum tertentu. Bahwa pendidikan kemudian juga menjadi hak bagi setiap warga negara telah ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal 31 ayat (1).

Dalam norma hukum internasional, hak warga negara memperoleh pendidikan juga termaktub dalam Universal Declaration on Human Rights pasal 26 bahwa pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan kemanusiaan, wajib diterapkan untuk dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, upaya menghadirkan negara lain dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia harus ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Jangan sampai kehadiran PT asing hanya menambah kesenjangan antara kelompok terdidik dan tidak terdidik. Hal yang harus dihindari adalah PT asing tidak boleh menjadikan Indonesia sebagai tempat ekspansi bisnis semata yang tidak menghiraukan nilai-nilai luhur tridarma perguruan tinggi. ●

Senin, 27 Februari 2017

Pendidikan Seks Anak dan Urgensi UU Sistem Perbukuan

Pendidikan Seks Anak
dan Urgensi UU Sistem Perbukuan
Budiharjo  ;    Mantan Komisioner KPAI; Pemerhati Anak;
Wakil Dekan II FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Jakarta
                                               KORAN SINDO, 25 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perlindungan anak menjadi sesuatu yang luas dan memiliki irisan dengan banyak hal. Salah satunya adalah pornografi yang menjadi salah satu bidang (kluster) perlindungan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Pada prinsipnya, seks bukanlahsesuatuyangtidak boleh dibicarakan, termasuk oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Justru salah satu cara melindungi anak dan remaja dari pengetahuan tentang seks yang menyesatkan adalah dengan memberikan pendidikan seksualitas yang benar. Pendidikan seksualitas yang benar adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan tentang organ-organ seksual atau organ-organ reproduksi manusia, bagaimana cara kerjanya, dan dampaknya bila disalahgunakan.

Biasanya seseorang, terutama remaja, setelah memperoleh pendidikan seks yang benar akan cenderung menjaga kehormatannya dan berhatihati dalam bergaul. Kekhawatirannya akan terjadi kehamilan di luar nikah, terinfeksi penyakit menular seksual, atau bahkan HIV/AIDS, adalah faktor antara lain yang menjadi bahan pertimbangan.

Ironisnya, banyak kalangan yang tidak mampu membedakan antara pendidikan seksualitas dengan pornografi meski objek pembicaraan sama, yakni organ reproduksi. Pada pendidikan seksualitas, organ reproduksi diutarakan dengan menyajikan pertimbangan-pertimbangan atau konsekuensi bila terjadi hubungan seks. Adapun pada pornografi, organ reproduksi dieksploitasi sedemikian rupa tanpa peringatan akan dampak yang mungkin ditimbulkannya.

Buku menjadi instrumen pendidikan seksualitas terhadap para pelajar yang notabene masuk dalam objek penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam praktiknya, materi ajar yang sarat dengan gambar vulgar kemudian diklaim sebagai bagian dari pendidikan seks. Ini menjadi problem pendidikan di usia anak karena dalam beberapa tahun belakangan, masyarakat dikagetkan dengan materi pendidikan seks yang tidak ramah anak.

Problem semakin rumit karena materi pendidikan itu dimuat dan disebarluaskan melalui buku-buku pendidikan di sekolah. Dengan kondisi yang demikian, dibutuhkan kehadiran negara dengan mengesahkan RUU Sistem Perbukuan, khususnya yang berkaitan dengan materi pendidikan seksual bagi anak.

Dalam RUU Sistem Perbukuan yang saat ini masih digodok, ada dua hal penting, pertama, menghasilkan buku bermutu yang mampu mencerdaskan dan membangun integritas kehidupan bangsa; kedua, memperkuat rasa cinta tanah air dan terbangunnya karakter bangsa berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Dengan adanya sistem perbukuan yang benar, penulis dan penerbit memiliki rambu-rambu yang jelas tentang mana yang boleh dan tidak, berkaitan dengan konten yang akan disuguhkan kepada masyarakat.

Perbedaan antara pendidikan seksual dengan pornografi menjadi jelas. Masyarakat mendapat perlindungan dari konten buku yang sangat tidak layak anak, yang mengajarkan seksualitas tidak tepat dan mendorong permisivitas terhadap seks menyimpang. Dan yang paling penting, industri pornografi harus senantiasa diwaspadai, jangan sampai dia berubah wujud melalui bukubuku ajar yang sebenarnya di dalamnya ada ideologi liberalisme yang berbahaya. Tujuannya adalah merusak generasi agar semakin rabun dengan nilai-nilai kesusilaan dan agama.

Kewaspadaan harus ditingkatkan karena pornografi kemudian diliterasi oleh kekuatan teknologi dengan mengemasnya ke dalambentukapapun, termasuk buku. Selain itu kekuatan tersebut menjadikannya suatu bentuk industri baru, melalui penerbit buku dan para penulisnya. Pornografi, yang dikemas dengan pendidikan seksual, diproduksi dalam ragam bentuk yang menjangkau segala lapisan masyarakat, khususnya remaja dan anak.

Semua pihak memahami bahwa pornografi adalah racun dengan residu yang kemudian harus mendapatkan perhatian semua pihak agar membendung anak-anak kita dari ideologi porno yang berbahaya bagi bangsa dan negara. Negara telah memiliki landasan untuk melindungi anak dari segala ancaman kekerasan seksual.

UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan negara menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah pun merasa perlu menambahkan ketentuan perlindungan anak dalam Inpres Nomor 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak (GN AKSA).

Tujuannya adalah agar terjadi pengarusutamaan (mainstreaming) perlindungan anak dari kekerasan seksual. Hal ini kemudian juga diperkuat ketika Presiden Jokowi kemudian melahirkan Peraturan Perundang-undangan Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun itu semua masih harus ditambah dengan peran serta keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama hadir memberi perlindungan optimal terhadap anak. Materi pendidikan seksual yang tidak tepat akan membuka peluang lebar bagi anak untuk menjadi korban pelecehan seksual. Pornografi menjadi katalisis sekaligus bahan bakar mental bagi anak untuk menjadi pelaku pelecehan seksual sesamanya.

Jika ini terjadi, paedofil dan predator seksual anak akan menggunakan materi tersebut dengan dalih pendidikan seksual. Bukan tidak mungkin, mereka akan memperlihatkan bagian-bagian vital seksual kepada anak dan menanamkan pikiran bahwa anak juga bisa meniru yang demikian. Bahaya lain adalah dengan mengganggu dan mengacaukan identitas kelamin. Pria dipandang sebagai pribadi yang mendapat kepuasan seksual dan perempuan sebagai objek sensasinya.

Gambaran yang salah inilah yang ditangkap oleh anak dan jika dibiarkan akan mengganggu perkembangan psikologis mereka. Pendidikan seksual yang tidak tepat akan mendorong anak untuk menjadi pelaku kekerasan seksual. Dalam hal ini anak bisa menjadi pelaku dan melakukannya dengan teman- temannya. Ini sangat berbahaya secara fisik dan dampaknyaterlihat pulasecara fisik. Dampaknya adalah mencakup kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit menular hubungan seksual hingga ketergantungan seks.

Pendidikan seks bukanlah memperagakan hubungan seks, menjelaskan bagaimana hubungan itu dilakukan, atau memperlihatkan materi (film/ gambar/audio) porno kepada anak. Sama sekali bukan. Walau demikian, memang ada jenis pendidikan di negara maju yang sudah berani menggunakan alat-alat peraga seperti film atau buku.

Namun, untuk di Indonesia, yang notabene negara timur dengan asasnya yang mengangkat tinggi norma agama dan kesusilaan, cara demikian dianggap menyimpang dan salah. Oleh sebab itu, kehadiran guru atau orang tua untuk membimbing anak mutlak dibutuhkan. Mereka bisa mendampingi anak untuk mendapatkan penjelasan tentang organ intim yang mulai berkembang dan sebagainya.