Tampilkan postingan dengan label Majda El Muhtaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majda El Muhtaj. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Juni 2013

Dunia Tanpa Penyiksaan

Dunia Tanpa Penyiksaan
Majda El Muhtaj ;    Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed), Anggota Aliansi Masyarakat Sipil Anti-Penyiksaan (SIKAP) 
KORAN SINDO, 26 Juni 2013



Setiap 26 Juni, masyarakat internasional memperingati Hari Internasional Mendukung Korban-korban Penyiksaan (International Day in Support of Victims of Torture). 

Pada 26 Juni 1987, 26 tahun silam, merupakan momentum bersejarah, yakni awal gerakan internasional dalam menentang penyiksaan. Salah satu instrumen HAM internasional yang pokok, yakni Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan, Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) yang lazim dikenal CAT. 

Konvensi yang terdiri atas tiga bab dan 33 pasal ini diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan dinyatakan berlaku sejak 26 Juni 1987. Dalam perkembangannya, CAT telah diterima dan disahkan 78 negara dan 153 negara pihak, termasuk Indonesia. Pada 23 Oktober 1985, Indonesia menandatangani CAT, dan menyatakan berlaku melalui ratifikasi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998. Kini, lebih dari satu dekade Indonesia telah menyatakan berlakunya CAT sekaligus tunduk pada standar dan mekanisme hukum HAM internasional. 

Tahun ini, Aliansi Masyarakat Sipil Anti-Penyiksaan (SIKAP) di Sumatera Utara menggelar kegiatan menyambut Hari Internasional Mendukung Korban-korban Penyiksaan pada 26 Juni. SIKAP yang terdiri atas 30 puluhan lembaga dari masyarakat sipil Sumut termasuk Pusham Unimed, YPRP, LBH Medan, Ikohi, KontraS, PKPA, dan Bitra Indonesia terus mengampanyekan pemahaman dan kesadaran universal di Sumut, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan perlindungan HAM bebas dari penyiksaan (right to freedom from torture). 

Selain menggelar pentas budaya sehari penuh berisikan orasi, musikalisasi puisi, tarian, dan lukisan refleksi, SIKAP juga mengadakan diskusi publik menghadirkan LPSK, Komnas HAM, Kapoldasu, Pangdam I/BB, pemerintahan daerah, dan testimoni para korban penyiksaan. 

Substansi Penyiksaan 

Perihal HAM bebas dari penyiksaan ditegaskan pada Pasal 5 DUHAM 1948 yang berbunyi, tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya. Hal ini kembali diperkuat melalui ketentuan Pasal 7 ICCPR (diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005) yang berbunyi, tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuanyang diberikansecara bebas. 

Kehadiran CAT semakin meneguhkan pendirian akan pentingnya perlindungan HAM bebas dari penyiksaan yang dikuatkan berbagai klausula yang mewajibkan negara pihak untuk tunduk pada mekanisme HAM universal. Ketentuan Pasal 17 CAT mengamanatkan lahirnya sebuah komite bernama Committee Against Torture,yang di antaranya berperan memberikan rekomendasi kepada negara pihak untuk mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan pelanggaran terhadap CAT. 

Untuk memperkuat basis dukungan dan mandat serta kinerja komite, maka melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. A/RES/57/199 yang diadopsi pada 18 Desember 2002 dan efektif berlaku pada 22 Juni 2006, lahirlah Optional Protocol to the Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman Degrading Treatment or Punishment (OPCAT). Yang terakhir juga telah dinyatakan akan diratifikasi, sebagaimana ditegaskan dalam Perpres No. 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 2011–2014. 

Protokol tambahan yang terdiri atas tujuh bab dan 37 pasal ini memberikan pengaruh signifikan dalam memperkuat kedudukan komite, khususnya memastikan negara pihak untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan CAT. Kecuali menekankan mandat yang penuh bagi subkomite pencegahan, juga penekanan pada mekanisme pencegahan nasional. Negara sebagai the duty bearer (pemangku kewajiban) memiliki kewajiban universal melindungi setiap orang dari berbagai tindakan penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi. 

Sangat ditekankan bahwa negara mesti melakukan langkahlangkah sistematis dalam melindungi HAM bebas dari penyiksaan, sebagaimana ditegaskan Pasal 2 ayat 1 CAT berbunyi, setiap negara pihak harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah-langkah efektif untuk mencegah tindakan penyiksaan di wilayah manapun dalam batas kekuasaannya. 

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 memberikan perhatian penting, namun sayangnya ketentuan normatif HAM bebas dari penyiksaan digabungkan dengan hak mendapatkan suaka politik (right to seek asylum). Padahal, hal tersebut merupakan dua sisi yang berbeda. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) menyatakan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 

Pada ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, uraian tentang HAM bebas dari penyiksaan jauh lebih tegas. Setidaknya terdapat beberapa ketentuan, yakni Pasal 1 angka 4; Pasal 33 ayat 1; Pasal 66 ayat 1; dan Penjelasan Pasal 104 ayat 1. Bahkan pada ketentuan terakhir ini, penyiksaan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Tentang hal ini memang membutuhkan penjelasan teoretis, tentang perbedaan kategori penyiksaan dalam CAT dan ICC atau Statuta Roma. 

Lalu, apakah yang dimaksud dengan penyiksaan? CAT mendefinisikan penyiksaan (torture) sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani ... (any act by which severe pain or suffering whether physical or mental). Kelihatannya, definisi ini juga dipakai dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kalau berdasarkan pengertian ini, penyiksaan hanya terjadi pada lingkup perbuatan dengan sengaja (commission), lalu bagaimana jika negara abai terhadap kewajibannya dengan melakukan tindakan pembiaran (ommission)? 

Hak Rehabilitasi 

Adapun tema yang diangkat tahun ini adalah “Hak Rehabilitasi Bagi Korban Penyiksaan (Right To Rehabilitation For Those Who Have Been Tortured)”. Para korban penyiksaan kerap kali mengalami penderitaan, baik fisik maupun mental, tanpa pernah diperhatikan langkah dan upaya cerdas yang menyeluruh dalam memulihkannya. Para korban penyiksaan, bahkan dalam tataran yang lebih luas di level masyarakat kita,, sering pula dipandang secara permisif sebagai hal biasa dari akibat logis tindakan perlawanan mereka. 

Perjuangan masyarakat adat dalam menuntut hak-hak agraria mereka misalnya, sering mengalami penderitaan melalui beragam penyiksaan oleh oknum aparatur keamanan, bahkan melalui praktik keamanan internal korporasi mengatasnamakan keamanan dan menegakkan hukum. Selain minusnya kreasi ruang dialogis yang diambil dan diterapkan, korupsi di lapangan bisnis menjadi pemicu penting munculnya tindakan- tindakan penyiksaan. 

Tidak jarang, masyarakat adat atau siapa saja dalam kategori pembela HAM seperti kelompok tani, nelayan, guru, jurnalis, penyandang disabilitas, advokat, dan sebagainya, diposisikan sebagai kelompok lemah yang tidak berdaya serta harus pasrah dengan kenyataan penyiksaan yang dilakukan. Melalui tema ini, dunia yang bebas dari penyiksaan (world without torture) sebagai idaman bersama mesti mampu diselaraskan dengan langkahlangkah pemulihan yang sistematis dan holistik. 

Hak atas rehabilitas sejatinya menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara karena sebagai duty bearer, negara berkewajiban menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect) dan memenuhi (obligation to fulfill) HAM, termasuk di dalamnya HAM bebas dari penyiksaan. Akhirnya, di tengah semarak demokratisasi dan upaya pengukuhan demokrasi konstitusional Indonesia, penyiksaan dan aneka motifnya mesti dihentikan secepatnya. 

Negara dan agen-agen negara termasuk pemerintahan daerah, TNI, dan Polri adalah pihak-pihak yang paling berkewajiban dan bertanggung jawab memastikan bahwa perilaku penyiksaan harus sedapat mungkin dihindari karena selain berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, penyemaian impunitas terhadap aktor-aktor penyiksaan yang berlindung di balik “tongkrongan” kekuasaan akan semakin menyempurnakan jauhnya manusia dari nilai-nilai kemartabatannya. 

Semoga kampanye SIKAP tahun ini sebagai bagian dari kampanye masyarakat internasional, benar-benar memahamkan dan menyadarkan kita bahwa hidup dalam kemartabatan adalah perjuangan dan capaian bersama karena identik dengan perjuangan menegakkan kemartabatan manusia. ●

Kamis, 23 Mei 2013

Merawat Kebhinekaan, Merawat Keindonesiaan


Merawat Kebhinekaan, Merawat Keindonesiaan
Majda El Muhtaj ;  Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan
(Pusham Unimed)
KORAN SINDO, 22 Mei 2013


Hanya dengan sikap toleran dan penghormatan yang tulus, dinamika kehidupan budaya mampu diagregasi menjadi kekuatan dan termanifestasikan dalam bentuk tanggung jawab bersama. Dalam konteks ke-Indonesiaan, tentu saja keragaman budaya bukanlah hal baru. Kesadaran kebangsaan kita dengan dinamika kesejarahan atas tafsir-tafsir budaya telah mampu menyembul menjadi kekuatan “raksasa” menghantarkan Indonesia merdeka. Tinggal apakah kemampuan itu menjadi amunisi bagi ketahanan Indonesia dalam waktu yang panjang? Inilah persoalan fundamental kebangsaan kita di tengah arus yang semakin keras memaksakan ke-Indonesiaan dalam hegemoni nir-budaya.

Budaya bukanlah hidup di ruang hampa. Budaya berinteraksi serta berakselerasi dengan ekspektasi dan terobosannya dalam menengahi beragam persoalan kebangsaan. Intoleransi dan segala jenis pemaksaan kehendak untuk menjadi ukuran kebenaran menjadi persoalan laten yang acap kali mengemuka. Di tangan penguasa yang teruji membenarkan tegaknya standar-standar kemanusiaan universal dan keberimbangan dalam menjatuhkan pilihan-pilihan rasional saja, nuktah kemerdekaan Indonesia bisa dirasakan membawa kefaidahan bagi kehidupan kemartabatan segenap anak bangsa. 

Irina Bokova Direktur Jenderal UNESCO mengingatkan kita akan pentingnya merawat keragaman budaya sebagai manifestasi kesadaran HAM. Sekalipun keragaman budaya bukanlah bagian tujuan pembangunan milenium, namun keragaman budaya adalah akselerator kunci yang sangat penting merealisasikan tujuan-tujuan pembangunan milenium itu sendiri. Kenapa tidak? Pengakuan dan dukungan keragaman budaya bisa membantu memenuhi dimensi-dimensi HAM dan ekonomi, terutama kemiskinan dan kreativitas juga menjadi solusi timbal balik isu-isu kesehatan dan lingkungan sampai pada kesetaraan gender dan pendidikan untuk semua. (recognizing and supporting cultural diversity can help to address both the economic and human rights dimensions of poverty and provide creative, cross-cutting solutions to complex issues - from health and the environment to advancing gender equality and education for all). 

Dialog dan Pembangunan 

Ekspektasi terhadap nalar dan proses dan hasil pembangunan yang memanusiakan manusia sesungguhnya cermin dari dialog budaya dan pembangunan. Dengan kesadaran terhadap keragaman budaya, dapat meningkatkan rasa identitas, inovasi dan kreativitas masyarakat. Irina Bokova bahkan dengan tegas menyuarakan, no development can be sustainable without creativity and innovation (tidak ada pembangunan yang bisa berkelanjutan tanpa kreativitas dan inovasi). 

Sebagai bangsa yang besar dengan tingkat keragaman budaya sangat tinggi, Indonesia berpeluang besar menjadi negara besar dengan segudang pemerolehan kesuksesan, khususnya menjadikan keragaman budaya sebagai akselerator pembangunan. Disyaratkan pastinya ada ruang dialogis dalam menawarkan pembangunan berikut piranti-piranti yang melandasinya, yakni akuntabilitas, keterbukaan, tanggung jawab, penghormatan terhadap HAM, dan partisipasi masyarakat. 

Dialog lintas budaya bagi Indonesia memberikan arti penting dalam pemahaman dan kesadaran atas khazanah ke-Indonesiaan kita. Di sini akan ditemukan solusi alternatif yang teruji dalam mengakomodasi dan menginternalisasi khazanah lokal dalam merespons tuntutan global dan modernitas. Masyarakat adat dengan keragaman budaya dan sistem nilainya harus diakui teruji berkontribusi merawat soliditas dan solidaritas komunitas dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian, keragaman budaya yang diapresiasi tinggi dan diproteksi dengan basis konstitusional sesungguhnya mencerminkan kesadaran HAM dan relasinya terhadap pembangunan. 

Dengan kata lain, kita masih membutuhkan sinergitas pengetahuan dan kearifankearifan lokal dengan ilmu pengetahuan modern yang mampu menyelamatkan pembangunan dari pikiran dan tangantangan jahil yang despotik dan culas . Nalar pembangunan mesti diarahkan bagi pencapaian kemartabatan. Sebab, tanpa hal itu pembangunan akan sempurna mengubah spektrum hidup menjadi kaku dan tidak bernilai. 

Bahayanya, pembangunan akan berujung penistaan terhadap nilai-nilai universal. Pembangunan dalam wujudnya yang menyeramkan adalah pembangunan nir-kemanusiaan, yakni pembangunan yang menyudahi logika kemanusiaan dan merampasnya ke dalam hasil-hasil pembangunan yang semu. Dengan bersikap hormat terhadap budaya dan keragaman budaya Indonesia, pembangunan Indonesia akan berupaya menginternalisasi kesadaran kemanusiaan. 

Pembangunan yang dicirikan sebagai pembangunan seutuhnya, yakni pembangunan yang memanusiakan seluruh proses, hasil, dan dampak pembangunan bagi tegaknya kemartabatan manusia (culture is a driver of development). Ruang inilah yang sejatinya menjadi entry point proses artikulasi merumuskan butir-butir penting kesepakatan dalam sidang musyawarah perencanaan pembangunan yang digagas sejak di level desa sampai level pusat. Sejatinya, Musrenbang bisa menjadi medium sosial dalam menyusun formulasi kebijakan pembangunan berbasis masyarakat. 

Musrenbang yang kemudian menjadi cikal bakal bagi perumusan rencana kebijakan pemerintah setiap tahunnya perlu mengakomodasi muatanmuatan budaya yang dipandang laik dikembangkan dan didorong untuk menyukseskan pembangunan itu sendiri. Dengan pengakuan keragaman budaya, corak pembangunan akan mampu diwadahi melalui kebijakan-kebijakan yang akomodatif dan artikulatif melalui dialog-dialog pembangunan yang inovatif dan kreatif. Melalui tema kampanye pada tahun ini, Do One Thing for Diversity and Inclusion (lakukan sesuatu untuk keragaman dan kebertemuan), setiap kita berkontribusi bagi penghormatan keragaman budaya. 

Melalui beragam profesi, ruang dialog dan tindakan-tindakan kecil yang konkrit yang mengarahkan sikap inklusif harus benarbenar menjadi bagian dalam keseharian kita untuk menumbuhkan kesadaran kemajemukan sebagai realitas sosial yang niscaya. Harus disadari bahwa budaya bukanlah elemen periferi dalam pembangunan. Budaya adalah sarana penting untuk kohesi dan stabilitas sosial; budaya adalah sarana penting bagi kesinambungan ekonomi dan lingkungan hidup; dan budaya adalah sarana penting bagi ketahanan masyarakat. 

Kekuatan budaya sangat menopang dan menentukan arah pembangunan (the power of culture for development). Prasyarat menuju dan membawa kekuatan budaya bagi arah dan masa depan pembangunan yang menjunng tinggi kemartabatan manusia sangat ditentukan dari sejauhmana apresiasi dan toleransi atas keragaman budaya itu sendiri. Maka merawat Indonesia, sesungguhnya ditandai dari sikap dan perilaku positif yang cerdas dari seluruh elemen bangsa terhadap masa depan keragaman budaya Indonesia. 

Jumat, 03 Mei 2013

Hari Kemerdekaan Pers Sedunia


Hari Kemerdekaan Pers Sedunia
Majda El Muhtaj ;  Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan
KORAN SINDO, 03 Mei 2013


Tahun 2012 lalu, Dewan HAM PBB dengan suara bulat menyepakati resolusi tentang Keselamatan Para Jurnalis (Safety of Journalists). Resolusi itu secara tegas meminta negara untuk mempromosikan lingkungan yang aman dan memungkinkan bagi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya secara merdeka dan tanpa intervensi yang tidak patut. 

Untuk merealisasikan itu, tahun yang sama juga PBB mengeluarkan rancana aksi yang disebut UN Plan of Action on the Safety of Journalists and the Issue of Impunity (Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan Para Jurnalis dan Isu Impunitas). Kecuali menekankan 11 prinsip rencana aksi, di antaranya pendekatan berbasis hasil (results-based approach), pendekatan berbasis HAM (human rights-based approach), dan pendekatan sensitif jender (gender-sensitive approach). 

Rencana aksi yang terdiri atas enam bagian ini dijustifikasi untuk menegakkan hak mendasar kemerdekaan berekspresi yang kemudian memastikan warga negara mendapatkan informasi dengan baik dan secara aktif berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat luas. 3 Mei 2013, bertepatan 20 tahun peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia (world press freedom day), tema yang diangkat relevan dengan capaian-capaian tersebut, yakni “Safe to Speak; Securing Freedom of Expression in All Media” (Aman Berbicara; Terjaminnya Kemerdekaan Berekspresi di Semua Media). 

Peringatan tahun ini diharapkan menjadi momentum untuk mendekatkan kembali dan menghargai eksistensi profesi jurnalis dan kemelekan media dari para pengambil kebijakan untuk secara bersama-sama mewujudkan keselamatan para jurnalis, sebagaimana mandat pasal 19 DUHAM PBB tahun 1948, yang menegaskan eksistensi HAM atas informasi. Kecenderungan pembunuhan menunjukkan gejala menaik. 

Tahun 2012, tercatat 121 jurnalis dibunuh. Ini adalah ancaman serius bagi kita semua, khususnya jurnalis termasuk pekerja media dan produser media sosial. Peristiwa buruk ini juga terjadi di Indonesia. Jika hal ini terus dibiarkan sebagai bukti impunitas yang menebal, bukan tidak mungkin kemerdekaan pers yang diusung sebagai mandat reformasi hanya isapan jempol belaka. 

Lebih menakutkan, sikap permisif muncul sebagai antitesis dari ragam kekerasan dan penganiayaan terhadap para jurnalis. Misalnya ungkapan ”itu kan memang risiko kerja para jurnalis.” atau ”makanya jangan terlalu berani memberitakannya,” atau yang lebih parah lagi, ”kalau mau aman beritakan yang baik-baik saja.” Ketidakselamatan jurnalis sesungguhnya malapetaka bagi kita semua. Keselamatan jurnalis berkorelasi dengan independensi media. 

Deklarasi Windhoek tahun 1991 mengafirmasi hal itu pada butir ke-2. Dalam perspektif hukum nasional, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Demikian dimaktubkan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya UU Pers). Kemerdekaan pers meniscayakan hadirnya kemerdekaan berita, baik bagi insan pers maupun masyarakat. 

Hal ini dikarenakan akses informasi adalah kunci bagi sehatnya demokrasi. Demokrasi tidak bisa berjalan baik tanpa kemerdekaan pers. Sebaliknya, kemerdekaan pers menjadi sia-sia manakala insan jurnalis berada dalam kondisi tidak aman, korupsi, kemiskinan, ketakutan, defamasi dan tebalnya tembok impunitas bagi para pelaku kejahatan terhadap jurnalis. Di sinilah arti penting rencana aksi PBB. Kampanye, diseminasi dan pemantauan keselamatan jurnalis harus menjadi agenda negara, pemilik media, organisasi profesi, dan masyarakat pada umumnya. 

Jurnalis Sebagai Pembela HAM 

Para pembela HAM (human rights defenders/HRDs) merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan HAM itu sendiri. Bertepatan dengan usia 50 tahun DUHAM PBB, Majelis Umum mengeluarkan Resolusi 53/144 tanggal 9 Desember 1998 tentang selengkapnya bernama Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms (Deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok dan Organ Masyarakat untuk Memajukan dan Melindungi HAM dan Kebebasan Dasar Manusia yang Diakui Secara Universal). 

Para pembela HAM adalah mereka yang bekerja dalam kerangka pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk advokat, guru, korban pelanggaran HAM, kelompok petani, organisasi perempuan, dan jurnalis, serta aktivis HAM lainnya. Jika mereka benar-benar menjalankan tugas profesinya dengan baik dan berjuang memajukan dan melindungi HAM, mereka adalah pembela HAM. 

Jadi, tidaklah dipahami sebagai sebuah kerja mekanistis dan sistematis serta hanya dikenali melalui profesi tunggal. Pembela HAM mencerminkan aktivitas konkret dan luhur. Mereka senantiasa berjuang membangun kesadaran jamak bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Deklarasi yang terdiri atas 20 pasal itu kemudian dikenal sebagai Declaration on Human Rights Defenders (Deklarasi Pembela HAM). 

Penyebutannya sebagai Deklarasi Pembela HAM dimaksudkan sebagai sebuah pengakuan dunia tentang pentingnya kerja-kerja HAM yang tidak saja dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh setiap orang dalam profesi apapun. Pada Lembar Fakta No 29, “Human Rights Defenders; Protecting the Right to Defend Human Rights” (Para Pembela HAM; Melindungi Hak Para Pembela HAM) ditegaskan bahwa dengan perannya insan jurnalis adalah kelompok rentan pelanggaran HAM (vulnerable groups). 

Maraknya peristiwa kekerasan yang dialami para pembela HAM merupakan raison d’etre keberpihakan dunia terhadap nasib dan masa depan mereka. Tidak jarang, para pembela HAM mendapatkan risiko kerja yang tinggi. Perjuangan para pembela HAM pada hakikatnya adalah perjuangan kemanusiaan. 

Memperkuat Pers Nasional 

Harus dimaklumi bahwa kemerdekaan pers, sekalipun menjadi titik krusial keberdayaan iklim demokrasi, tetaplah dipahami sebagai sarana, bukan tujuan. Kemerdekaan pers bukanlah kemerdekaan absolut. Kemerdekaan pers merupakan kekuatan dasar yang dengan itu diharapkan insan pers bekerja dengan maksimal untuk mencapai tujuan nasional. 

Pada sisi inilah wacana kemerdekaan pers sering kali direduksi dan dideviasi sebagai sebuah dogma dan pembenar dan kekekalan tujuan kepentingan bisnis media semata. Kemerdekaan pers yang menunjang kemandirian dan kemartabatan pers nasional, senantiasa harus berpijak pada tiga elemen penting, yakni penaatan norma etika, norma hukum dan peningkatan keterampilan jurnalistik. 

Kemampuan untuk menyinerjikan ketiganya merupakan investasi sosial, kultural dan intelektual bagi pers nasional dalam menunjang pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Sejalan dengan itu, Penjelasan Pasal 4 UU Pers menegaskan, kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. 

Pers yang merdeka bukanlah pers bebas sebebas-bebasnya. Pers yang merdeka adalah pers yang mampu memerdekakan dirinya dari arogansi dan impunitas. Dengan melekatnya kemerdekaan pers, maka pers nasional sebagaimana ditegaskan Pasal 6 UU Pers diharapkan memerankan dirinya untuk pertama memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; kedua menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; ketiga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; keempat melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan kelima memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Ketundukan dan keikutsertaan pers nasional dalam mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap HAM menggambarkan eksistensi dan peran pers yang strategis bagi penguatan iklim demokrasi di Indonesia. 

Ruang inilah yang patut diisi dengan maksimal. Kita butuh pembangunan Indonesia yang berperspektif HAM, yakni memberikan ruang yang dilindungi secara maksimal kepada para pembela HAM sebagai kelompok rentan, termasuk jurnalis.

Rabu, 10 April 2013

Menjaga Netralitas Penyelenggara Pemilu


Menjaga Netralitas Penyelenggara Pemilu
Majda El Muhtaj  ;  Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) 
KORAN SINDO, 10 April 2013

  
Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menempati posisi strategis sebagai pilar penting demokrasi. 

Sifatnya yang nasional, mandiri, dan permanen, sejatinya menjadi kekuatan utama dalam menyelenggarakan pemilu berkualitas. Untuk mendorong dan mewujudkan pemilu berkualitas, sejak Juni 2012, mandat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya UU PPU), dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dibentuk. 

Diyakini sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP adalah “wasit” dan penegak kode etik penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu termasuk unsur penyelenggara di bawahnya merupakan penyelenggara pemilu yang dapat menjadi pihak teradu atau terlapor. Secara personal mereka bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pemilu yang benar dan taat asas. Penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat atau pemilih, merupakan pengadu dan pelapor. 

Mereka berhak mengadukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP. Selama ini titik berat pengaduan/laporan kepada DKPP sebagian besar menyangkut netralitas penyelenggara pemilu. Pengaduan atau laporan diverifikasi kemudian diperiksa dan diputuskan. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. DKPP berwenang memberikan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, serta rehabilitasi nama baik. 

Penegakan etika penyelenggara pemilu merupakan syarat mutlak mewujudkan proses dan produk pemilu yang berkualitas serta berterima sebagai hasil perjuangan kompetisi politik secara fair dan bermartabat. Untuk memperoleh idealitas pemilu, tentu dibutuhkan personal penyelenggara pemilu yang terintegrasi dan memiliki kredibilitas. Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu di tingkat propinsi tengah berjalan. Tulisan ini merupakan kontribusi pemikiran untuk memperkaya dan memperkuat proses rekrutmen penyelenggara pemilu berkualitas dan bermartabat, khususnya di Sumatera Utara. 

Uji Kemandirian Tim Seleksi 

Kerangka umum eksistensi, peran, dan kewenangan tim seleksi ditegaskan dalam UUPPU. Lebih dari itu sesungguhnya yang penting dipikirkan adalah integritas tim seleksi dan model rekrutmen. Berkembang di banyak kalangan bahwa tim seleksi bisa “diatur”. 

Atau setidaknya muncul anggapan bahwa tim seleksi yang diperjuangkan terpilih akan memudahkan jalan bagi sebagian kandidat untuk lulus terpilih sebagai penyelenggara pemilu. Fenomena ini telah berkembang luas. Tidak jarang trik dan kendali kekuasaan pun dipaksakan masuk menerawang masa depan para kandidat penyelenggara pemilu. 

Akan semakin sempurna hancurnya ketika tim seleksi tidak bisa bertindak mandiri apalagi terperosok dalam praktik mafia seleksi. Fakta bahwa DKPP memberikan sanksi pemecatan tetap kepada sejumlah anggota KPU propinsi dan kabupaten/kota mengindikasikan bobroknya kualitas seluruh atau sebagian personel penyelenggara pemilu. Sebut saja KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, KPU Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, KPU Kota Depok, KPU Timor Tengah Utara, NTT, KIP Kabupaten Aceh Tenggara, KPU DKI Jakarta, dan KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Begitu juga Panwaslu DKI Jakarta dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah, NTT. Ini menjadi sorotan serius bagi Sumatera Utara. Titik berat netralitas berkorelasi dengan kematangan kecerdasan personel penyelenggara pemilu. Tim seleksi harus memahami sistem dan mekanisme seleksi serta harus dipastikan bahwa tiaptiap rangkaian seleksi dilaksanakan secara beradab, maksimal, terbuka, dan penuh tanggung jawab. Naif sekali ketika anggapan umum mengatakan, tim seleksilah yang “berkuasa” melalui plenonya menetapkan 10 nama anggota KPU di daerah. 

Pandangan menyesatkan ini harus ditepis untuk membenarkan bahwa sistem seleksi berlangsung dengan benar dan taat asas untuk melahirkan sosok- berkualitas penyelenggara pemilu. Resiprokalitas kepentingan para kandidat dan tim seleksi atau pihakpihak yang mengintervensi akan terjadi, jika ruang kebodohan akibat ketidakmandirian tim seleksi benar-benar terjadi. Penyelenggara pemilu yang berintegritas sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu dan berimplikasi bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Tim seleksi dan beradabnya mekanisme seleksi sangat menentukan kredibilitas hasil seleksi. 

Mengadopsi Rekrutmen Polri 

Dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH), penerimaan anggota Polri berjalan sangat indah. Pengalaman saya, empat tahun menjadi pengawas eksternal penerimaan anggota Polri di lingkungan panitia daerah Polda Sumut memberikan kesan tersendiri. 

Bagi saya, model rekrutmen anggota Polri ini sangat layak diadopsi dalam seleksi penyelenggara pemilu, khususnya di level daerah. Keterbukaan, keberanian, ketegasan, dan menjunjung tinggi kesiapan, kematangan dan keuletan personel kandidat menjadi ukuran penentu keberhasilannya. Hal menentukan seseorang berhasil dalam kompetisi, mutlak dari kandidat sendiri. Tahapan seleksi dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, akademik, dan psikologi dilaksanakan secara terbuka. 

Prinsip one day service benar-benar direalisasikan dengan penuh tanggung jawab. Keikutsertaan pengawas eksternal memperkuat kredibilitas seleksi karena selain akses yang terbuka mengikuti dan mengawasi seluruh tahapan, keberatan dan sanggahan pengawas eksternal diakomodasi sebagai bagian penting dari rangkaian proses seleksi. Tidak hanya itu, perwakilan kandidat juga diikutsertakan mengawal dan mengawasi jalannya proses seleksi. Penetapan skala nilai tertentu (passing grade) kelulusan di tiap tahapan diumumkan terbuka serta para kandidat dan keluarganya diikutsertakan saat pengumuman di tiap tahapan. 

Bagi saya, proses seleksi dengan prinsip BETAH di lingkungan Polri mengajarkan kita jujur, bertanggung jawab, mandiri, serta berani mengambil keputusan. Hal ini patut diapresiasi dan selanjutnya mampu menginspirasi kita bahwa proses dan mekanisme seleksi yang berwibawa, serta bermartabat berimplikasi pada kemandirian dan integritas para kandidat terpilih. Hemat saya, proses seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/ kota sangat patut mengadopsi pola rekrutmen anggota Polri. 

Setidaknya dalam semangat yang sama dengan sungguh hati menyadari bahwa rekrutmen berkualitas dan beradab merupakan langkah awal dalam melahirkan sosok berkualitas para penyelenggara pemilu. Semoga pleno tim seleksi tidaklah menjadi pemutus segalanya yang bisa melanggengkan jahatnya “tawar-menawar” serta ajang konspirasi memenangkan yang kalah dan mengalahkan yang menang. 

Kita butuh orang-orang tangguh yang tidak hanya bisa menyelenggarakan Pemilu 2014 dan pilkada dengan sukses, tetapi mampu menjaga netralitas, integritas, kredibilitas, dan taat asas.