Tampilkan postingan dengan label Suteki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suteki. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2015

Usia Perkawinan Progresif

Usia Perkawinan Progresif

Suteki  ;   Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip
KOMPAS, 24 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat sontak menyatakan kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Putusan MK terkait Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 menjadi sangat terbuka untuk diperdebatkan (debatable).

Alasan MK memutus bahwa pasal itu masih tetap relevan, yaitu bahwa tak ada jaminan yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun meminimalisasi permasalahan sosial lainnya. MK juga menolak penambahan usia nikah perempuan, karena di masa depan kemungkinan batas minimal menikah perempuan di usia 18 tahun bukanlah yang ideal.

Sebagian besar hakim MK juga berpendapat, di sejumlah negara batas usia bagi perempuan untuk menikah beraneka, mulai 17, 19, dan 20 tahun. Namun, dalam pembacaan putusan itu, ada seorang hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Maria menyatakan usia 16 tahun dalam UU Perkawinan dalam Pasal 7 Ayat 1 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak anak yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 b Ayat 2, Pasal 8 c Ayat 1 UUD 1945.

Putusan MK ini menuai kritik pegiat LSM yang menyatakan putusan itu berarti negara membiarkan adanya potensi anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai risiko dari perkawinan dan melahirkan pada usia anak-anak. Sangat banyak anak perempuan putus sekolah, kesehatan reproduksi mereka sangat buruk, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Kesetaraan antara perempuan dan laki-laki tak akan pernah terjadi, kalau anak-anak perempuan terjebak dalam aturan hukum yang membolehkan mereka menjadi korban perkawinan anak-anak.

Keputusan ini juga dinilai telah mengandaskan mimpi anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Bahkan, Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sarsanto W Sarwono menyatakan keputusan MK ini bisa diartikan "negara juga berperan melegalkan praktik pedofilia".

Batasan akil balig

Menanggapi debat soal putusan MK yang bersifat final dan binding itu saya berpendapat putusan MK itu benar secara deduktif-kuantitatif, tetapi salah secara induktif kualitatif. Secara deduktif-kuantitatif dapat dikatakan pertimbangan MK lebih didominasi keterkungkungan MK secara normatif dan numerik dalam melihat perkara. MK dalam pertimbangannya, misalnya, menyatakan dalam hukum Islam tak ada batasan usia wanita atau pria untuk kawin. Yang ada hanya batasan akil balig. Usia akil balig ditandai kalau wanita telah datang bulan (haid) dan pria telah mimpi basah (mengeluarkan sperma).

Padahal, filosofi akil balig secara induktif kualitatif tak semata-mata matang secara jasmani, melainkan matang secara rohani sehingga mampu membedakan mana yang benar dan mana salah. Apakah ada jaminan setelah secara jasmani matang, akan diikuti dengan kematangan jiwa? Secara sosiologis kita dapat melihat ada budaya tertentu di Nusantara yang menuntun bagaimana orangtua mengawinkan anaknya. Sudah ratusan tahun orang Jawa, khususnya Jawa Tengah, punya prinsip kapan mereka layak mengawinkan anaknya. Mereka akan mengawinkan anaknya bila telah "kuat gawe"".

Kuat gawe diartikan secara induktif kualitatif bahwa perempuan dan laki-laki yang hendak dikawinkan telah dinilai kuat raga, kuat jiwa, dan kuat banda (harta benda). Kuat raga berarti kuat bekerja dan secara jasmani telah matang dalam berhubungan suami-istri (seksual). Kuat jiwa menunjukkan kematangan mental dalam berhubungan dengan istri, keluarga istri serta mampu bertetangga yang baik (rukun tetangga). Kuat banda, berarti mampu menjamin kelangsungan keluarga secara ekonomi, yaitu memiliki pegaweyan atau pekerjaan sebagai sumber nafkah.

Ketiga kekuatan inilah yang terus dibina orangtua zaman dulu kepada anaknya meski mereka tak mengenyam pendidikan sama sekali bahkan buta huruf. Mereka semula tak mematok angka tertentu untuk menilai apakah anaknya sudah layak kawin ataukah belum. Hingga pada 1974 karena tuntutan kepastian hukum Presiden dan DPR menetapkan batas usia wanita dan pria untuk menikah, yakni 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria melalui UU No 1/1974 tentang Perkawinan karena ketika itu dengan batas usia perkawinan seperti itu dinilai wanita dan pria telah "kuat gawe".

Tuntutan perubahan

Kini sudah 41 tahun UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan berlaku. Dan kita sadar serta membenarkan kata Heraclitus bahwa dunia ini pantareich, bergerak, beringsut, tanpa henti. Fakta, perkembangan serta tuntutan masyarakat secara dinamis terus berubah maju secara progresif. Termasuk hukum dituntut bersifat progresif dalam menanggapi fakta, perkembangan serta tuntutan masyarakatnya. Bila tidak, hukum akan ditinggalkan bahkan dilecehkan. Mengukuhi Pasal 7 Ayat (1) dan (2) untuk tetap bersikukuh dengan angka 16 dan 19 untuk batas usia perkawinan serta menolak usulan ke angka 18 dan 20 untuk batas usia perkawinan sama artinya MK melawan adanya fakta, perkembangan, serta tuntutan masyarakat kini.

Bila MK menyatakan tak ada jaminan yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin untuk perempuan dari 16 ke 18 tahun akan kian mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun meminimalkan permasalahan sosial lain, maka dapat pula ditanyakan balik apa salahnya jika batas usia itu dinaikkan dari 16 dan 19 ke 18 dan 20? Apakah melanggar moral, etik, agama atau hukum mana yang dilanggar? Apakah perkembangan yang demikian masif di dunia pendidikan, kesehatan, serta perlindungan anak dan kesejahteraan sosial tak cukup menjadi bukti bahwa perkawinan yang dilakukan terlalu dini secara kualitatif dan prediktif telah dan akan melahirkan kualitas generasi yang lemah karena kenyataannya pada usia itu mereka belum "kuat gawe" sebagaimana filosofi sebuah perkawinan. Di sini saya menilai MK secara khusus dalam putusan ini peka dan tidak progresif.

Apalah lacur dikata, nasi telah menjadi bubur. Putusan MK telah final dan binding. Putusan yang tak dapat digugat kembali dan bersifat mengikat secara normatif. Namun, kita tak boleh putus asa. Masih ada harapan mewujudkan mimpi menyejahterakan dan mendewasakan perempuan melalui batas usia perkawinan yang lebih baik. Langkah pertama, mendorong serta mengawal lembaga legislatif untuk melakukan perubahan terhadap UU No 1/ 1974. Secara sosiologis, juga harus terus dikampanyekan kepada masyarakat untuk tak melakukan perkawinan dini kecuali dalam keadaan darurat, dan ini pun harus dilakukan seizin pengadilan.

Karut-marut di bidang pembatasan usia dewasa dalam hukum kita ini terjadi sebagai akibat kita tak memiliki the umbrella act sebagai ciri khas negara yang condong kepada sistem hukum civil law. Tengoklah sistem regulasi kita yang semrawut dan terkesan over regulation, tumpang tindih bahkan kontroversial. KUH Perdata, KUH Pidana, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Jabatan Notaris 2014 tak mengatur batas yang sama dalam menentukan kedewasaan serta kecakapan seseorang di depan hukum. Tak kita temukan harmonisasi hukum. Kita harus pula merancang dan sesegera mungkin memiliki kitab hukum perdata buatan manusia Indonesia sehingga kita memiliki the umbrella act di bidang keperdataan yang telah disesuaikan konteks keindonesiaan.

Dari sinilah kita memiliki grand design untuk mengatur secara harmonis apa dan bagaimana usia dewasa yang "kuat gawe" itu. Untuk menjaga martabat perempuan, batas usia perkawinan mesti progresif terhadap fakta, perkembangan, serta tuntutan masyarakat. Perempuan adalah saka guru negara, buruk perempuan, negara akan ambruk dan terpuruk. Baiknya perempuan akan menjamin kemasyhuran suatu negara. Kapan lagi kita memulai melindungi perempuan dari potensi buruknya perkawinan dini, menjamin pendidikannya cukup, serta memenuhi hak- haknya untuk sejahtera. Kita hormati putusan MK, namun kita lawan pernikahan dini di usia 16 dan 19 itu. Hakim Maria yang berpendapat lain dan sendirian tak berarti salah, dan tak otomatis hakim-hakim yang mayoritas menolak penaikan batas usia perkawinan itu benar.

Boleh jadi di kemudian hari pendapat hakim Maria-lah yang terbukti benar.

Kamis, 17 Oktober 2013

Putusan Hakim Progresif

Putusan Hakim Progresif
Suteki  ;   Guru Besar Hukum dan Masyarakat FH Undip
KOMPAS, 17 Oktober 2013


SEPERTI diberitakan, Tommy Hindratno, pegawai Direktorat Pajak, diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi; dari 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun penjara. MA juga menghukum Zen Umar, Direktur Utama PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, dari semula 5 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Sejak ditetapkan sebagai kejahatan yang luar biasa, tindak pidana korupsi seharusnya memang ditangani secara luar biasa pula, baik oleh polisi, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun oleh advokat dan adresat hukum masyarakat. Enam komponen penegakan hukum tersebut mesti bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi melalui empat komponen penegakannya: komponen substansi (UU); struktur (kelembagaan); kultur hukum; serta kepemimpinan.

Pengadilan selama ini telah banyak berubah filosofinya, dari benteng terakhir pencarian keadilan menjadi benteng terakhir pencarian siapa yang menang dan kalah. Apa yang kurang dalam hal penyediaan UU dan struktur penegakan hukum kita? Semua telah tersedia, tetapi mengapa keadilan yang dicita-citakan tidak kunjung terwujud?

Ada dua hal penyebabnya: kultur hukum aparat penegak hukum, khususnya hakim, dan kepemimpinannya. Dua hal ini menjadi bahan bakar hukum itu dapat bekerja dengan baik atau tidak. Untuk putusan MA atas kasus Hindratno dan Zen Umar jelas sangat kental dipengaruhi faktor kultur hukum hakim dan kepemimpinan Artidjo sebagai Ketua Majelis Kasasi MA yang menangani perkara ini. Putusan Artidjo seolah hendak menjawab bahwa masih ada hakim MA yang ”hidup” hati nuraninya, setelah beberapa waktu lalu ada hakim MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas perkara Sudjiono Timan yang berada dalam status buronan.

Kultur hukum hakim sangat berpengaruh dalam kegiatan pemeriksaan sekaligus dalam penyusunan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sebelum menjatuhkan putusan. Hakim yang tidak responsif terhadap adanya krisis dalam tindak pidana korupsi akan mengalami conflict of interest, bahkan terkooptasi oleh kekuatan-kekuatan lain di luar dirinya.

Namun, kultur hukum saja tidak akan cukup membingkai karakter hakim-hakim untuk progresif dalam memutus perkara. Persoalan kepemimpinan juga perlu dipertimbangkan. Selama ini masih banyak hakim yang merasa masa bodoh dengan kreativitas dalam memutus perkara, apalagi berwatak progresif.

Dalam hal ini perlu didorong terus semangat agar hakim mau melakukan tindakan kreatif dan progresif dalam menangani tindak pidana yang memang sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Siapa yang menjadi kunci pendorong itu kalau bukan ketua MA dan juga ketua KY tempat para hakim bernaung secara institusional.

Keadilan substantif

Para hakim tak boleh sekadar jadi corong UU (la bouche de la loi) dan tradisi konvensional yang menghambat kreativitas dalam mewujudkan keadilan. Bukankah keadilan itu mesti diutamakan daripada kepastian hukum, seperti yang dikatakan oleh penggagasnya, Gustav Radbruch?

Dalam literatur ditemukan jenis keadilan yang disebut perfect justice (Werner Menski, 2006). Menurut Menski, pencarian terhadap keadilan melalui hukum telah dilakukan dengan tiga pendekatan: pendekatan filosofis, hasilnya adalah keadilan ideal; normatif positivis, hasilnya adalah keadilan formal; dan socio-legal, hasilnya adalah keadilan materiil. Menski menawarkan jenis pendekatan keempat, yang disebut pendekatan legal pluralism. Jenis keadilan yang diharapkan lahir dari pendekatan legal pluralism adalah perfect justice, yang dapat disetarakan dengan keadilan substantif.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menski bahwa melalui pendekatan legal pluralism ini seorang pengambil keputusan hukum harus senantiasa memperhatikan kompleksitas perkara yang dihadapi. Kompleksitas itulah yang dijadikan dasar konstruksi penalaran hukumnya sebelum polisi, jaksa, dan hakim memutus kebijakan tertentu.

Dalam penanganan kasus-kasus hukum di negeri yang serba plural seperti Indonesia ini, termasuk kasus korupsi, tampaknya tidak cukup bagi hakim seperti Artidjo hanya menggunakan hukum negara (state law) sebagai bahan dasar utama untuk mengonstruksi penalaran hukum aparat penegak hukum. Dibutuhkan kerja keras untuk mengikutsertakan faset-faset hukum, selain faset hukum perundang-undangan.

Reformasi PT hukum

Apabila kultur hukum hakim dan kepemimpinan di MA dan KY kurang mendukung kreativitas dan progresivitas hakim dalam memutus perkara, masih adakah harapan menghadirkan keadilan kepada masyarakat? Tentu masih ada, yakni melalui reformasi pendidikan tinggi hukum (PTH). Hal ini perlu ditawarkan sebagai solusi mengingat PTH sebagai ibu asuh bagi para hakim. Mereka digodok dan dilahirkan dari PTH ini.

Selama ini PTH kita cenderung mengajarkan hukum hanya dalam satu faset, yaitu faset UU yang sebenarnya sangat kering dari aspek moral, ethics, dan religion sehingga keras, kaku, dan dingin layaknya sebuah skeleton. Tugas PTH adalah merohanikan ilmu hukum sehingga berwatak humanis dan progresif, yakni (1) dengan kecerdasan spiritualnya seorang penegak hukum, termasuk hakim, tidak terkungkung oleh peraturan apabila ternyata peraturan hukum itu justru tidak menghadirkan keadilan; (2) penegak hukum mau melakukan penemuan-penemuan hukum melalui pencarian makna yang lebih dalam dari suatu teks dan konteks hukum sehingga tidak terjebak dengan makna-makna gramatikal yang dangkal; dan (3) penegak hukum mau memiliki kepedulian dan keberpihakan terhadap rakyat, pihak-pihak yang lemah yang harus dijamin dan dilindungi hak-haknya.

PTH se-Indonesia mesti mau berbenah dan berubah untuk tanggap terhadap adanya krisis dalam pemberantasan korupsi. Putusan-putusan progresif hanya bisa dihasilkan oleh hakim-hakim yang progresif. Hakim-hakim progresif hanya dapat dihasilkan oleh PTH yang progresif pula, yang tanggap terhadap ketidakcukupan hukum yang hanya dipandang sebagai peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, seharusnya mulai dirintis perubahan kurikulum PTH serta perubahan pola pikir para dosen, pengajar diklat profesi hukum, menuju kurikulum pendidikan progresif, tidak lagi konvensional-legal positivistik. ●

Sabtu, 20 Oktober 2012

Menjadi Tawanan Undang-undang


Menjadi Tawanan Undang-undang
Suteki ;  Guru Besar Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro
KOMPAS, 19 Oktober 2012



Selama dua hari berturut-turut, 12-13 Oktober, harian Kompas memuat pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan analisisnya terkait dengan dimungkinkannya bekas narapidana korupsi untuk menjabat kembali di jajaran pemerintahan lantaran tidak ada hukum (undang-undang) yang melarangnya.
Pertanyaannya, sudah betulkah cara berhukum demikian? Apakah ini memang wajah hukum kita? Sebagai bangsa Timur, rakyat Indonesia sangat mengedepankan ”rasa”, termasuk rasa malu (shaming sense), selain logika-penalaran. Namun, mengapa dalam berhukum kita hanya mengagungkan aspek undang- undang yang notabene hanya merupakan bangkainya hukum atau sekadar skeleton.
Ketika kita mengeja bunyi pasal-pasal UU, sebenarnya kita sedang mengeja kerangka yang telah terlepas dari balutan daging-otot, aliran darah, dan sebaran saraf-sarafnya. Saat itu pula sebenarnya kita sedang berhadapan dengan wajah hukum yang tidak utuh, kaku, keras, dan dingin sebagai simbol-simbol ”kematian” hukum perundang-undangan. Agar hukum itu ”hidup” kembali, yang dibutuhkan adalah mengembalikan sekalian unsur- unsur yang membalutnya dalam penerapannya. Maka, penegak hukum yang tak berusaha mengembalikan balutan itu akan selamanya menjadi tawanan UU, terus terkungkung oleh aturan yang tidak mampu menghadirkan keadilan substantif.
Apakah hukum itu hanya UU? Apakah berarti pula perbuatan melawan hukum itu sama dengan perbuatan melawan UU saja? Di Belanda—tempat asal hukum modern kita—telah terjadi revolusi hukum besar-besaran ketika Hoge Raad Belanda memutus gugatan perdata 31 Januari 1919 yang menyatakan perbuatan melawan hukum bukan hanya perbuatan melawan UU, melainkan juga kepatutan, moralitas, dan rasa keadilan masyarakat. Artinya, hukum bukan hanya UU, melainkan juga living law, kearifan lokal seperti adanya rasa malu (tidak patut, tidak pantas, dan sebagainya).
Benar memang, dalam UU dan peraturan hukum lain tak ditemui satu pasal pun yang melarang mantan narapidana korupsi menduduki jabatan tertentu di jajaran pemerintahan. Namun, apakah ini patut, pantas, dan tak memalukan? Kalangan pendukung positivisme mungkin akan berteriak, selama tak diatur oleh hukum positif, berarti selama itu pula tak ada larangan. Mereka lupa, larangan itu juga punya basis sosialnya, yakni living law, hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam basis sosial itulah ditemukan aspek moralitas yang dulu telah membalut hukum perundang-undangan.
Terobosan Hukum
Pada bagian penjelasan UU Korupsi secara tegas dinyatakan, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Pernyataan ini mengandung maksud bahwa cara-cara penanganan hingga penjatuhan sanksinya harus dilakukan secara extraordinary atau luar biasa juga. Berarti, penanganannya harus secara progresif, sarat inisiasi untuk melakukan lompatan/terobosan hukum (rule breaking).
Secara lebih lugas, para penegak hukum harus punya keberanian: (1) melalui kecerdasan spiritual (spiritual quotient) tak terkungkung aturan atau jadi tawanan aturan bila aturan itu justru kontraproduktif dengan pencarian keadilan substantif; (2) menggali makna lebih dalam (deep interpretation) dalam mengeja teks-teks UU; (3) harus memiliki keterlibatan (compassion) dalam upaya pemberantasan korupsi serta empati terhadap penderitaan rakyat karena korupsi itu.
Keberanian untuk melakukan terobosan hukum inilah yang memungkinkan terjadinya ingsutan paradigma (paradigm shift) dalam penegakan hukum, termasuk penanganan korupsi. Maka, menjadi tawanan UU sebenarnya sikap yang mencederai upaya untuk melengkapi tampilan wajah hukum kita menjadi bukan hanya rules and logic, melainkan juga perilaku yang sarat dengan persoalan moral, etika, dan agama.
Bangsa dan negara ini punya Pancasila yang ditempatkan sebagai rechtsidee —cita hukum yang berfungsi sebagai bintang pemandu dalam pembuatan dan penegakan hukum. Ini berarti hukum tak dapat dipisahkan dari moral, termasuk rasa keadilan masyarakat dan rasa malu.
Kita bisa menengok ke belakang mengenai bagaimana upaya kita melengkapi wajah hukum itu. Misalnya, (1) dalam UU Kekuasaan Kehakiman dari awal hingga yang terkini selalu memuat pasal yang menyatakan bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat; (2) perubahan model negara hukum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dari rechtsstaat—konsep negara hukum yang mengagungkan mantra-mantra rules, logic, dan prosedural—menjadi Indonesia sebagai negara hukum yang cenderung menuju konsep Rule of Law—konsep yang bukan hanya mengutamakan aspek rules, logic dan prosedural, melainkan juga persoalan keadilan.
Kemudian, (3) dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Ini berarti bukan persoalan kepastian hukum saja (bunyi teks UU saja) yang diperhatikan, melainkan juga persoalan rasa keadilan.
Kacamata Kuda
Ingsutan-ingsutan paradigma secara tekstual hingga struktural telah terjadi, tetapi mengapa ingsutan kontekstualnya tak mengikutinya? Perilaku penegak hukum masih skeptis dan dituntun kacamata kuda sehingga berpikir bahwa hukum itu hanya sekadar bunyi pasal-pasal UU. Legitimasi tindakan penguasa hanya didasarkan atas bunyi pasal-pasal UU, bukan juga persoalan moral. Keadaan ini sering disebut Rule by Law, dengan pejabat negara jadi tawanan UU sekaligus membuat mereka kehilangan moralitasnya.
Memang benar yang dikatakan para pendiri bangsa bahwa disadari betul kalau UUD yang dibuat tidaklah sempurna. Mereka yakin, sebaik dan sesempurna apa pun suatu UU, kalau semangat para penyelenggara negara tak baik, UU yang sempurna dan baik tak ada artinya. Artinya, hukum dan keadilan tak kunjung tegak. Pengalaman di negara lain, seperti ketika Afrika dijajah Inggris, jadi cermin bagi kita.
Sewaktu Inggris datang, hukum perundang-undangan Afrika sangat buruk, banyak bolongnya. Lubang-lubang itu dimanfaatkan para penguasa dan pihak lain sebagai titik lemah penegakannya. Oleh Pemerintah Inggris lubang-lubang itu ditambal dengan ”English Gentlemen”. English Gentlemen adalah karakter bangsa Inggris waktu itu yang punya sifat tinggi hati (mengutamakan kewibawaan), tak korup, tak mau disuap, jujur, dan dapat dipercaya. Karakter itulah yang selama bertahun-tahun menjadikan penegakan hukum dan pemerintahan berjalan baik. Penguasa tak tertawan UU, tetapi berkawan dengan UU. Keadaan menjadi terbalik ketika Inggris meninggalkan Afrika. Hukum Afrika kembali terpuruk.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan, kini konsep Rule of Law telah berubah bukan hanya Rule by Law, melainkan harus dilengkapi dengan Rule by Moral. Bahkan, menurut Aristoteles, yang terpenting adalah Rule by Good Man. Semoga pejabat negara tak terus-menerus jadi tawanan UU sehingga mimpi indah negara hukum untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui pemberantasan korupsi dapat tercapai. ●