Tampilkan postingan dengan label Addin Jauharudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Addin Jauharudin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 April 2013

Merawat Pergerakan


Merawat Pergerakan
Addin Jauharudin   Ketua Umum PB PMII
REPUBLIKA, 17 April 2013


Sekecil apa pun peristiwa bagi sebuah organisasi, ia layak untuk ditulis. Siapa yang mampu menulis sejarahnya, dia tidak akan lekang oleh zaman. Begitu juga dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Kehadiran PMII adalah sejarah tentang pergulatan pemikiran keislaman, keindonesiaan, dan kemasyarakatan, sekaligus sejarah gerakan politik mahasiswa In donesia.
Apa yang dilakukan PMII saat ini adalah tentang belajar merawat pergerakan secara terus menerus dengan berbagai dinamikanya. Selain itu, juga merajut berbagai komponen sosial dan kampus untuk memperkuat keindonesiaan. 

PMII adalah organisasi kemahasiswaan yang kini genap berusia 53 tahun (17 April 1960-17 April 2013). Didirikan oleh 13 orang dari latar belakang kampus yang berbeda, saat ini PMII telah memiliki 227 cabang dan 25 pengurus koordinator cabang se-Indonesia. Lahir dari rahim NU pada 17 April 1960 membuat organisasi ini melekat dengan tradisi ke-NU-an dan kebangsaan. Kemudian, pada 14 Juli 1972 tercetuslah Deklarasi Murnajati yang menegaskan independensi PMII dan merupakan tonggak sejarah baru bagi PMII.

Yang menonjol pascadeklarasi independensi itu adalah adanya perubahan paradigma dari sekadar konsolidasi ke-NU-an menuju fase pengembangan dan pendistribusian kader-kader profesional ke berbagai ruang strategis dengan pola pikir lebih terbuka. Rekruitmen kampus juga semakin beragam, termasuk sumber daya manusianya.

Hal lain yang menonjol dalam ruang gerak PMII adalah pergolakan pemikiran. Hal ini membuat PMII menjadi "teks yang terus hidup". Tak jarang, perdebatan itu menempatkan PMII sebagai organisasi "anak nakal". 

Sebelum reformasi bergulir, pergulatan kader-kader PMII tersebar di ranah pemikiran alternatif melalui jejaring kelompok studi, akademisi, LSM, juga kelompok gerakan yang intens melakukan advokasi rakyat dan mengobakan aksi-aksi perlawanan. Di era reformasi, paradigmanyapun berubah. Tantangan terbesar adalah menyiapkan sumber daya unggulan untuk menguasai the leading sector.
Salah satu yang membuat PMII tetap bertahan hingga kini karena adanya seperangkat nilai dan gagasan yang terpatri sejak lama. PMII dibentuk dengan landasan keislaman dan kebangsaan yang keduanya tidak bisa dipisahkan.
Selain itu, dalam langkahnya, PMII selalu mengedepankan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII yang menekankan pada aspek ketuhanan, kemanusiaan, dan kelestarian alam semesta, serta ditopang oleh paradigma pergerakan yang menekankan cara pandang kritis, konstruktif, dan visioner.

Dengan adanya landasan pembentuk PMII, seperti apakah cita-cita ideal pergerakan? Cita-cita ideal pergerakan adalah mencetak kader-kader ulul albab dan terlibat dalam visi besar bangsa ini.
Selain nilai yang melandasi PMII, dapat dilihat juga citra diri PMII melalui ketiga format profil yang selama ini menjadi karakter dan wajah organisasi.
Pertama, dzikir, pikir, dan amal saleh. Kedua, takwa, intelektualitas, dan profesionalitas. Dan ketiga, kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Jika kita melihat dari ketiga format profil PMII, akan terlihat bahwa ruang gerak dan pemikiran PMII tidak bisa dilepaskan dari aspek ketuhanan. Islam menjadi agama, inspi- rasi, sekaligus pandangan hidup yang kemudian menjadi landasan teologis pergerakan.
Pengetahuan menjadi sumber gerak kedua PMII yang notabene basis utamanya adalah kampus. Antara agama dan pengetahuan, harus dibarengi dengan amal saleh yang memegang teguh prinsip kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

Kelahiran PMII, menjadi tantangan bagi seluruh kader untuk manusia paripurna, sebagai penjaga dan pengamal agama, mencetak kader dan pemimpin yang selaras antara kata dan perbuatan dan menyiapkan kader yang mempunyai kompetensi dan daya saing. Kini, setelah 53 tahun PMII harus banyak melakukan revitalisasi, redefinisi, reaktualisasi, dan reposisi dalam berbagai hal. 

Keterlibatan PMII dalam berbagai gerakan pemikiran dan aksi-aksi kebangsaan baik itu sendiri maupun dilakukan bersama kelompok Cipayung, merupakan penegasan akan kontribusi organisasi terhadap pembangunan nasional. Di luar itu, PMII menata kembali format gerakannya dalam tiga hal.
Pertama, format gerakan pengembangan kampus dan mahasiswa. Munculnya masalah-masalah yang muncul di kampus harus direspons dengan cepat.
Di antaranya, makin massifnya hedonisme, tumbuh suburnya radikalisme agama, turunnya peningkatan prestasi akademik, dan minimnya alternatif gagasan dan pemikiran. 

Kedua, format gerakan keagamaan yang menjadi spirit dasar PMII. Masalah yang muncul adalah maraknya radikalisme dan konflik kekerasan atas nama agama. Ketiga, format gerakan kebangsaan. Hal ini ditandai dengan hilangnya integritas, moralitas, dan minimnya kapasitas para pemimpin bangsa.
Dalam rangka menjawab persoalan di atas, ada beberapa hal yang telah dan sedang dilakukan PB PMII. Pertama, meningkatkan kapasitas pendidikan para kader dan pengembangan potensi akademik. Kedua, memeratakan kegiatan dakwah di kampus serta meperbanyak dialog lintas agama. Ketiga, merespons setiap isu strategis nasional dan lokal. Keempat, terlibat dalam penyelesaian masalah regional ASEAN.

Sebagai catatan penutup, PMII lahir dan berkembang bukan sebagai organisasi di persimpangan jalan. PMII lahir dengan identitas yang jelas, sebagai jangkar perubahan sosial bagi masa depan bangsa. Perubahan adalah nyata dan akan terjadi pada setiap waktu. Karena itu, di tengah perubahan performa berbagai macam organisasi, PMII pun perlu berbenah dengan melakukan restrukturisasi, redefinisi nilai, dan reaktualisasi strategi pengembangan PMII. Keberadaannya bersama organisasi kemahasiswaan lainnya sangat dibutuhkan bagi bangsa ini sebagai penguat idelogi bangsa di tengah gempuran berbagai idelogi asing.

Sabtu, 23 Februari 2013

Pengingkaran Pemerintah dan DPR Melalui UU


Pengingkaran Pemerintah dan DPR Melalui UU
Addin Jauharudin Ketua Umum PB PMII 
SINDO, 23 Februari 2013


Perkembangan produk hukum Indonesia saat ini banyak mengalami kemunduran baik dalam proses pembuatan undang-undangnya atau dalam penegakan peraturannya. Realitas ini dapat kita temui dari banyaknya undang-undang yang diajukan judicial review.

Bahkan, pada 2012 saja telah ada 118 undang-undang yang diajukan untuk di-judicial review dan sekitar 29% dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan bahwa selama setahun ada 20 undang-undang yang “sengaja” dibuat salah oleh anggota Dewan yang ada di parlemen. Kenyataan ini tidak dapat dimungkiri.

Prof Sri Soemantri mengatakan bahwa hukum diibaratkan rel dan politik diibaratkan lokomotif, tidak jarang terlihat lokomotif itu keluar dari rel yang seharusnya bahkan mengakibatkan korban jiwa. Analogi ini tentunya sangat beralasan melihat implikasi dari inkonstitusionalitas sebuah undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah. 

Kesalahan–baik karena ketidakprofesionalan atau banyaknya kepentingan asing terhadap substansi perundang- undangan–berakibat pada terabaikannya hak-hak ribuan jiwa masyarakat Indonesia bahkan terhadap kedaulatan suatu bangsa. Salah satu contoh yang belum lama ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tentang UU Migas yang ditengarai banyak kalangan dapat menghilangkan kedaulatan energi baik secara ekonomi ataupun politik apabila tidak segera dibatalkan.

Perumpamaan di atas dapat sedikit menggambarkan relasi antara politik dan hukum. Keduanya memiliki keterikatan satu sama lain, di mana satu disiplin ilmu tidak memiliki makna apa-apa tanpa melibatkan disiplin hukum yang lain. Dengan kata lain, keduanya harus beriringan untuk menjaga kepentingan nasional. Pada dasarnya ada beberapa faktor munculnya undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Pertama, adanya unsur kesengajaan legislatif bersama eksekutif untuk melanggar konstitusi.Kepentingan asing terhadap perundang-undangan yang akan dibuat oleh legislatif dan atau eksekutif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di belakangan ini sangatlah dominan kepentingan asing. PB PMII pernah merilis 26 UU yang berbau kepentingan asing dan bernuansa memuat materi yang banyak menguntungkan asing. 

Sebagai perbandingan, dalam sejarah Indonesia,ADB pernah menawarkan USD300 juta dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Privatisasi BUMN. Begitu pun Undang-Undang Privatisasi Air yang dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman USD400 juta. Jadi, air yang di dalam Undang- Undang Dasar kita dinyatakan dengan tegas dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu pun mau diprivatisasi oleh asing, termasuk Undang-Undang Migas. 

Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Lumbung-lumbung kehidupan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak mau diswastanisasi oleh kepentingan asing. Bahkan, para pembuat kebijakan rela melanggar konstitusi sebagai dasar negara untuk kepentingan individu dan kelompok atau bahkan partai politiknya. 

Kedua, kualitas para pembuat perundang-undangan yang masih di bawah standar. Dari banyaknya UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, selain banyak yang menguntungkan asing dan tidak berpihak ke rakyat, juga karena faktor lemahnya pengetahuan para pembuat peraturan.

Hal ini dapat dilihat dari sebagian undang-undang yang unpredictability dan unfairness sehingga banyak investor takut menanamkan investasinya di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa para pembuat undang-undang tidak memiliki profesionalisme dalam membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia akan mengalami kemajuan ekonomi apabila diatur dengan peraturan yang memuat asas kepastian dan dijamin keadilannya.

Kondisi saat ini Dewan yang diberikan posisi terhormat tidak ubahnya sebagai dagelan politik yang haus akan kekuasaan dan jabatan semata. Selain dikerjakan oleh anggota Dewan yang tidak punya kompetensi di bidangnya, banyak juga undang-undang yang selesai dengan kompromi politik tanpa melihat kualitas isinya. 

Ketiga, tekanan partai politik. Sudah bukan rahasia umum lagi saat ini partai politik disibukkan dengan usahausaha untuk mencari dukungan di dapilnya.Tak jarang tugas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sudah banyak ditinggalkan. Bahkan, fungsi utama sebagai pembuat undangundang yang dimandatkan untuk membela kepentingan rakyat banyak tersandera oleh kepentingan elite partai politik. 

Pada 2003 hingga 2011 ada sekitar 11% undang-undang yang dibuat kemudian dibatalkan. Pada 2012 saja, sebagai tanda dimulainya kepentingan partai politik, sudah ada 29% undang-undang yang dibatalkan oleh MK. Sejak 2009 hingga 2012 DPR RI masih punya tanggungan menyelesaikan 252 RUU. Tapi, hingga Oktober 2012 baru 62 RUU yang disahkan menjadi UU.

Secara tidak langsung ini menegaskan, selain para anggota Dewan tidak memiliki profesionalisme dalam membuat peraturan perundang-undangan juga karena faktor tekanan kepentingan partai politik yang dominan. Hegemoni partai politik melalui elite-elite partai dalam sistem multipartai seperti ini tampak jelas dalam kesepakatan partai-partai dalam pemberlakuan parliamentary threshold di UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. salah satu penyebab terjadinya pelanggaran konstitusi semacam itu adalah political threshold.

Undangundang sengaja dibuat atas kesepakatan-kesepakatan politik yang secara langsung tidak sesuai konstitusi. Menurut hemat kami, pembuatan Undang-undang yang tidak kredibel dan inkonstitusional adalah pengkhianatan terhadap UUD 1945 yang dilakukan secara sengaja oleh pembuat kebijakan baik legislatif bersama eksekutif. Langkah pengingkaran terhadap konstitusi dalam membuat undang-undang jauh lebih berbahaya ketimbang terorisme. 

Bagaimana mungkin Indonesia bisa mencapai sebuah kemakmuran dan menjadi welfare state jika undang-undang yang menjadi dasar bekerja dibuat untuk menggadaikan kekayaan dan aset nasional kepada swasta-swasta dengan jalan deregulasi? ●

Jumat, 14 Desember 2012

Menjadi Lilin Pembangunan untuk Papua


Menjadi Lilin Pembangunan untuk Papua
Addin Jauharudin ;  Ketua Umum Pengurus Besar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) 
SINDO, 13 Desember 2012


Tulisan ini mengajak kepada seluruh pembaca dan khususnya para pemangku kebijakan agar tergugah untuk menyelesaikan masalah Papua selekasnya dan tentu selaras dengan kepentingan masyarakat Papua, bukan hanya bersifat top-down, tetapi bottom-up. 
Masalah Papua bukan semata-mata masalah ekonomi, pendidikan, infrastruktur dan kesehatan, tetapi ada masalah politik, hukum dan adat yang turut menjadi bagian persoalan yang harus diselesaikan. Belum lagi masalah pembangunan sumber daya manusia yang belum maksimal. Papua adalah isu yang selalu hangat, seksis, dan sensitif, selalu menjadi ganjalan dan perbincangan. 

Menjadi ganjalan karena seharusnya bangsa ini sudah semakin memantapkan konsolidasi demokrasi, konsolidasi pembangunan dan pemerataannya bagi semua lapisan daerah dan masyarakat di saat bangsa lain sudah lebih dari kita.Menjadi ganjalan yang harus segera diselesaikan karena beberapa daerah yang pernah dilanda konflik seperti Aceh, Ambon, dan Poso sudah mulai melakukan rekonstruksi dan rekonsiliasi sosial.

Sudah cukup banyak buku, artikel, penelitian bahkan evaluasi kebijakan terkait Papua sudah dilakukan, tetapi faktanya sampai hari ini persoalan Papua terus menggelinding dan tak terselesaikan. Entah salah siapa, baik pemerintah pusat maupun daerah bahkan masyarakat di Papua memang harus sama-sama introspeksi dan berkomitmen pada pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan, semua daerah baik perkotaan maupun pegunungan harus merasakan kue pembangunan. 

Pemerintah tak mau disalahkan dan berlindung di balik argumen sudah melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan untuk Papua,meskipun masih belum mampu menyelesaikan masalah Papua, dari mulai pemberlakuan otonomi khusus (otsus), dana otsus pun begitu besar. Selain itu, pemerintah sudah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua Papua Barat (UP4B) sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 153/M/Tahun 2011, tertanggal 13 Oktober 2011. 

Keppres pembentukan UP4B ini dalam perjalanannya menimbulkan polemik karena bagi masyarakat Papua dianggap sebagai pembonsaian otsus.Tentu di sini diperlukan koordinasi lintas sektoral dan institusional. Berbagai kebijakan yang diberikan seyogianya berbanding lurus dengan terciptanya perdamaian, keadilan,dan kesejahteraan. Namun, realitasnya selalu menimbulkan kontradiksi dan pertentangan, meskipun bisa dikatakan kelompok yang kontra tidak mewakili kelompok Papua seutuhnya. 

Jika prosesnya tidak baik, kebijakan yang baik pun selalu akan melahirkan kontradiksi; sama seperti kebijakan terhadap Papua, otsus dipandang sebagai jawaban terhadap masalah Papua, tapi justru asumsi itu ditepis karena dampaknya belum dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Lalu siapa yang disalahkan atas kebijakan ini? Bagaimana pula formulasi mengatasinya? Kita semua harus ingat, bahwa masalah Papua adalah masalah kemanusiaan.Artinya problem yang mendasar kebutuhan manusia harus betul-betul dibangun dan dipenuhi karena itu hak dasar yang diatur dalam UUD 1945.

Empat bidang utama yaitu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan,dan infrastruktur harus dipenuhi sebagai hak-hak dasar manusia. Jika keempat tersebut dibangun secara baik dan didistribusikan secara merata ke seluruh pelosok Papua, maka dengan sendirinya kepuasan terhadap pemerintah pusat akan muncul. 

Merujuk pada sejarah, sebenarnya semangat membangun Papua untuk lebih maju sudah diletakkan fondasinya oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Apa yang dibangun dan digagas oleh Gus Dur adalah prinsip. Beliau meletakkan masyarakat Papua sebagai subjek pembangunan,bukan hanya objek yang senantiasa dipinggirkan. 

Perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, diizinkannya pengibaran bintang kejora serta bantuan untuk Kongres Rakyat Papua merupakan upaya Gus Dur dalam mengangkat simbol-simbol budaya Papua. Gus Dur telah menghidupkan pancaindra masyarakat Papua.Gus Dur berhasil melihat akar masalah Papua dan diwujudkan dalam pengambilan keputusan, meskipun penuh risiko.Sayangnya apa yang telah dilakukan Gus Dur tidak diteruskan oleh para pemimpin setelahnya. 

Luka lama memang belum sepenuhnya reda, apalagi proses hukum belum ditegakkan dan kekerasan selalu datang. Kepercayaan ibarat sebuah kertas menjadi sangat tipis, gampang sobek dibuang bahkan terlempar ditiup angin. Gus Dur memahami akar masalah Papua, dan ingin membangkitkannya melalui hati dan kemanusiaan. Pelajaran itulah yang ingin diteruskan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagai generasi penerus Gus Dur. PMII sebagai organisasi mahasiswa Islam terbesar berkepentingan untuk memperbincangkan masalah Papua, dan mencoba menjadi setitik lilin dalam memberikan kedamaian Papua. 

PMII yang memiliki visi kebangsaan dan keislaman mencoba meneguhkan bahwa Papua adalah masalah dan tanggung jawab kita semua. Papua bukan jauh, sama seperti daerah atau provisi lain. Hal yang membuat jauh selama ini adalah karena salah urus, salah kebijakan,dan sesat pikir para pemimpin kita yang telah membedakan Papua dengan daerah lain. Karena itu, di saat banyak kelompok atau organisasi berpikir bahwa Papua jauh dan tidak aman, kehadiran PMII di Papua justru menegaskan bahwa Papua sangat layak untuk dijadikan lokasi pertemuan-pertemuan nasional dan pasti aman. 

Harapan terbesar kita bahwa dengan proses komunikasi, silaturahmi antara generasi muda dapat mengikis jurang dan sebaliknya ada upaya percepatan pembangunan SDM di wilayah Papua. Saat ini Pengurus Besar (PB) PMII sedang menyelenggarakan kegiatan nasional di Jayapura, Papua, mulai 11-16 Desember 2012 di Kampus Universitas Cendrawasih dan Sentani Indah. Beberapa kegiatan utama dilakukan dalam acara ini. 

Pertama, dialog kebangsaan yang akan mengupas masalah kesejahteraan, pendidikan, dan perdamaian Papua, konsolidasi lumbung energi, dan masa depan Asia-Pasifik. Kedua, Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas). Ketiga, bakti sosial berupa penyuluhan kesehatan dan pasar murah. Keempat, haul Gus Dur yang akan dihadiri oleh seluruh tokoh-tokoh dan masyarakat Papua, sesepuh PMII, tokoh-tokoh NU dan keluarga almarhum Gus Dur. Kelima, pemancangan prasasti perbatasan. 

Kegiatan ini akan dihadiri oleh kader dan pengurus PMII se-Indonesia, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, tokoh-tokoh nasional, tokoh-tokoh Papua, ketua-ketua umum organisasi Kelompok Cipayung, tokoh-tokoh pemuda dan mahasiswa Papua. Kegiatan ini memilik tema besar “Tata Peradaban Baru; Membangun Bangsa dari Papua” Berbagai kegiatan ini mempunyai tiga arti penting. 

Pertama, kegiatan ini akan merumuskan agenda-agenda internal organisasi dan rekomendasi organisasi.Kedua, pembahasan dan rekomendasi terkait isu-isu strategis nasional maupun daerah, termasuk Papua, yang akan menjadi panduan dan roadmap bagi kader-kader PMII se-Indonesia. Ketiga, kegiatan ini menegaskan bahwa persoalan Papua menjadi tanggung jawab kita semua. 

Papua juga aman dan kondusif. Sekali lagi, meski kita tidak bisa menyelesaikan semua persoalan, paling tidak kita tidak meninggalkan seluruhnya, seperti disebut dalam kaidah ushul fiqh, “ma laayudroku kulluhu laa yutroku kulluhu (jika tidak bisa didapat semuanya, jangan ditinggalkan semuanya). PMII akan menjadi lilin perdamaian bagi kader-kader PMII di Papua dan bagi masyarakat Papua.