Tampilkan postingan dengan label Ahmad Heri Firdaus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Heri Firdaus. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Mei 2015

Angin Segar Industri Baja Ringan?

Angin Segar Industri Baja Ringan?

Ahmad Heri Firdaus  ;  Peneliti Indef
MEDIA INDONESIA, 29 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
PROGRAM penyediaan satu juta rumah oleh pemerintah tentu tidak hanya membawa angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mestinya juga memberi harapan besar bagi pelaku industri dasar di Indonesia. Bagaimana tidak, guna memenuhi target pembangunan sejuta rumah tersebut tentunya akan mendorong tumbuhnya berbagai industri yang terkait dengan penyediaan komponen input pembangunan rumah. Sedikitnya terdapat dua kelompok industri dasar yang terkait langsung dalam penyediaan input pembangunan rumah tersebut, yaitu industri barang galian nonlogam serta industri dasar besi dan baja.

Industri barang galian nonlogam mencakup banyak komponen yang sangat menentukan pembangunan rumah itu sendiri, di antaranya industri semen, keramik dan atap rumah. Adapun, industri dasar besi dan baja mencakup kom ponen konstruksi rangka atap rumah yang saat ini penggunaannya semakin populer. Di antaranya produk baja ringan yang kini menjadi penyokong utama pembuatan rangka atap rumah dan berbagai bangunan lainnya.

Terbukti pada 2013 saja pertumbuhan penjualan baja ringan mencapai 30% dan diperkirakan terus tumbuh seiring dengan program sejuta rumah dan program-program infrastruktur lainnya.

Namun harapan besar tersebut tidak serta merta membuat produsen baja ringan bergembira. Pasalnya saat ini industri baja ringan tengah dihadapkan kondisi sulit hingga banyak produsen baja ringan terancam gulung tikar, utamanya produsen yang termasuk golongan menengah ke bawah. Kondisi ini terkait dengan kebijakan pemerintah terdahulu yang telah menerapkan safeguard agreement untuk bahan baku baja ringan yakni galvalume.

Kebijakan pemerintah dalam hal ini sejatinya memiliki tujuan baik, yaitu untuk melindungi produsen galvalume lokal. Kebijakan ini muncul dengan dalih impor galvalume meningkat sekitar 27% pada 2013. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menekan impor bahan baku. Namun di satu sisi, kebijakan ini dapat mematikan industri baja ringan dalam negeri jika tidak dilakukan dengan tepat. Jika tidak memperhatikan kondisi suplai dan demand, alih-alih dapat melindungi galvalume dalam negeri, yang terjadi justru semakin membanjirnya berbagai produk jadi seperti baja ringan dan sebagainya.

Kondisi suplai galvalume saat ini hanya 60% dari kebutuhan nasional yang disediakan produsen galvalume lokal. Tentu kebutuhan nasional masih banyak tergantung impor galvalume karena peningkatan permintaan terlebih adanya program sejuta rumah pemerintah.

Penerapan safeguard agreement langsung direspons negatif oleh industri baja ringan, saat impor galvalume sebagai bahan baku baja ringan menurun secara drastis pada Agustus 2014, sebulan setelah kebijakan ini diterapkan pada Juli 2014. Para produsen beralih untuk mengimpor coil strip, galvalume yang sudah dipotong, karena kenaikannya lebih dari 10 kali lipat sejak diterapkan safeguard agreement. Namun, tentu saja harga impornya jadi lebih mahal karena adaya proses pemotongan.

Impor yang berkurang dan produksi galvalume dalam negeri belum memenuhi kebutuhan dalam negeri membuat galvalume menjadi langka di pasaran. Tentu sesuai hukum penawaran dan permintaan dalam ekonomi, harga di dalam negeri akan meningkat. Hal ini mungkin sebuah keuntungan produsen lokal, namun akan berdampak negatif pada produsen baja ringan.

Jika dilihat lebih jauh, struktur industri galvalume dalam negeri sangat tidak memihak pada produsen baja ringan.Jumlah produsen galvalume dalam negeri hanya 3 perusahaan, yaitu PT NS Bluescope Indonesia, PT Sunrise Steel, dan PT Sarana Central, sedangkan jumlah produsen baja ringan mencapai ratusan unit. Tentu pasar yang tercipta adalah pasar oligopsoni, yakni penjual lebih sedikit daripada pembeli.

Kebutuhan galvalume yang belum bisa sepenuhnya dipenuhi produksi dalam negeri menjadikan impor menjadi pilihan yang harus diambil. Tujuannya jelas, menghindarkan shortage pasokan dalam negeri. Apabila shortage terjadi, harga bahan baku galvalume akan meroket. Imbasnya, produk turunan dari galvalume seperti baja ringan akan meningkat pula.

Dilema pemerintah

Walupun bertujuan baik, pemerintah juga harus melihat dampak penerapan safe guard agreement secara luas. Terutama produsen baja ringan yang membutuhkan pasokan untuk menunjang program pemerintah, namun justru pasokan bahan baku dihambat.Tentu akan ada efek domino dari adanya hambatan pasokan bahan baku. Pertama, impor barang jadi akan meningkat. 

Hal ini akan menjadi pilihan utama produsen baja ringan dengan beralih hanya menjadi pedagang barang jadi baja ringan. Alasannya ialah baja ringan yang sudah jadi tidak terkena bea masuk impor. Jika terjadi hal ini, akan terjadi pengurangan tenaga kerja dan akhirnya pengangguran akan meningkat.

Kedua, penggunaan kayu untuk rangka rumah akan semakin meningkat yang pada ujungnya akan berpotensi menimbulkan illegal logging. Ketiga, akan mematikan industri turunan seperti industri jasa pemotongan galvalume. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya impor coil strip.Ini akan mengurangi penghasilan industri jasa pemotong galvalume.

Keempat, pasar persaingan semakin tidak efisien. Hal ini terkait dengan struktur pasar industri galvalume nasional yang oligopsoni. Impor yang berkurang akan membuat kekuatan menguasai pasar akan semakin besar dan akan mengakibatkan pasar tidak efisien dan tidak sehat. Terlebih jika produsen galvalume juga bermain di pasar baja ringan. Hal ini disebabkan sistem penguasaan dari hulu ke hilir ini sudah lazim di Indonesia.Tentu praktik ini akan mengakibatkan kerugian ganda bagi produsen baja ringan. Ini biasa disebut dengan integrasi vertikal yang juga dilarang dalam UU Antimonopoli.

Jika dilihat dari keempat dampak tersebut, pemerintah hendaknya lebih mendorong agar terjadi efisiensi, baik dari sisi produksi maupun distribusi. Efisiensi ini akan menguntungkan semua pihak termasuk produsen baja ringan. Efisiensi ini dapat berbentuk tekanan kepada produsen galvalume dan produsen bahan baku galvalume dalam hal ini PT Krakatau Steel.

Selain itu, kebijakan safeguard agreement perlu dikaji ulang untuk mengantisipasi munculnya guncangan negatif yang lebih besar lagi pada industri baja ringan. Kajian tersebut harus mempertimbangkan seluruh pelaku industri baja ringan secara luas, bukan hanya industri galvalume.

Rabu, 27 Februari 2013

Indonesia Absen Strategi


Indonesia Absen Strategi
Ahmad Heri Firdaus Peneliti Institute for 
Development of Economics and Finance (Indef)
KOMPAS, 27 Februari 2013


Indonesia baru saja menorehkan catatan terburuk dalam sejarah perdagangan internasional. Neraca perdagangan pada 2012 mengalami defisit untuk yang pertama kalinya sejak 1961. Namun, nilai defisit tahun lalu relatif lebih besar dibanding tahun 1961.
Setelah 1961, neraca perdagangan Indonesia selalu surplus. Bahkan, pada 2006 surplus perdagangan mencetak rekor tertinggi 39,73 miliar dollar AS. Kondisi sebaliknya terjadi di 2012, dengan neraca perdagangan defisit 1,63 miliar dollar AS.
Sumber defisit terutama disebabkan oleh neraca perdagangan migas yang defisit hingga 5,6 miliar dollar AS. Merosotnya neraca perdagangan migas disebabkan karena impor bahan bakar minyak (BBM) sulit dibendung akibat semakin tingginya kebutuhan BBM dalam negeri. Di lain pihak, meskipun neraca perdagangan nonmigas masih mengalami surplus 3,9 miliar dollar AS, surplus tersebut merupakan yang terendah sejak era Reformasi. Bahkan, jauh lebih rendah dibandingkan krisis ekonomi global 2008 yang sebesar 9,2 miliar dollar AS.
Ketidakpastian eksternal dan lambatnya pemulihan ekonomi global juga tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan mengapa neraca perdagangan Indonesia terpuruk hingga mencapai defisit. Buruknya kinerja perdagangan, khususnya dari sisi ekspor, sebenarnya bukti dari lemahnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Selain itu, ketergantungan yang tinggi terhadap bahan baku/penolong impor juga turut menjadi penyebab terpuruknya kinerja perdagangan Indonesia.
Dampak FTA
Gejala tergerusnya neraca perdagangan Indonesia sebenarnya sudah mulai terlihat sejak Indonesia giat melakukan perjanjian kerja sama perdagangan bebas, baik secara bilateral, multilateral, maupun regional. Dampak negatif mulai dirasakan sesaat setelah Indonesia terlibat dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA), tepatnya mulai 2005 necara perdagangan Indonesia dengan ASEAN mulai defisit. Padahal, sebelum terlibat dalam AFTA, neraca perdagangan Indonesia dengan ASEAN selalu surplus. Pada 2005 terjadi defisit 0,45 juta dollar AS dan hingga 2012 defisit telah mencapai 455,4 juta dollar AS (nonmigas). Keadaan yang lebih parah terjadi dalam skema ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Sejak 2008, neraca perdagangan Indonesia dengan China selalu defisit, yakni 3,6 miliar dollar AS pada 2008 dan 7,2 miliar dollar AS (hingga Oktober 2012).
Hingga 2012 tercatat sedikitnya Indonesia telah terlibat dalam enam skema kawasan perdagangan bebas (free trade area/FTA), yakni AFTA, AC-FTA, ASEAN-Korea FTA (AK-FTA), ASEAN-India FTA (AI-FTA), ASEAN-Australia- New Zealand FTA (AANZ-FTA), dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Dampak terparah yang dirasakan Indonesia terlihat jelas dalam skema ACFTA dan AFTA. Dalam skema lainnya pun, seperti AANZ-FTA dan IJ-EPA, alarm bahaya juga sudah mulai menyala mengingat sejak 2007 neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan Australia dan Selandia Baru telah mengalami defisit. Neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan Jepang juga telah mengalami defisit sejak 2010.
Indonesia terlihat sangat percaya diri dalam melakukan perjanjian kerja sama perdagangan bebas. Alhasil, banyak pujian yang diterima Indonesia dari dunia internasional. Namun, sayangnya, keputusan Indonesia ikut serta dalam perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa pertimbangan dan persiapan yang matang. Indonesia absen strategi dalam menghadapi kompetisi perdagangan bebas.
Empat Strategi
Terdapat empat strategi yang tidak dipersiapkan Indonesia dalam menghadapi persaingan perdagangan bebas.
Pertama, Indonesia tidak mempersiapkan industri berbasis bahan baku lokal, yakni industri berbasis pertanian dan pertambangan. Dengan kata lain, hilirisasi industri belum berjalan. Selama ini sumber daya alam lokal yang seharusnya bisa diolah menjadi produk industri justru diekspor dalam bentuk mentah demi menghidupi industri di negara lain. Adapun industri yang selama ini diprioritaskan untuk berkembang di Indonesia adalah industri berbahan baku impor. Ini langkah salah dan tak rasional. Kekayaan SDA lokal seharusnya bisa jadi modal dan peluang untuk mengembangkan industri yang berdaya saing.
Kedua, Indonesia lambat dalam mengadopsi teknologi untuk sektor industri. Teknologi dapat hadir jika ada kegiatan investasi di sektor industri. Namun, investasi baru akan datang jika terdapat iklim usaha kondusif.
Ketiga, Indonesia tidak memprioritaskan energi untuk kebutuhan sektor industri, melainkan untuk kepentingan ekspor. Padahal, 49,4 persen energi di Indonesia dikonsumsi industri (ESDM, 2012). Ini menunjukkan bahwa sektor industri sangat bergantung pada energi. Namun, saat ini sektor industri justru kesulitan mendapatkan energi yang sesuai dengan kebutuhannya. Padahal, Indonesia punya cadangan kekayaan energi, seperti gas alam dan batubara, yang cukup melimpah. Indonesia lebih menjadikan batubara dan gas alam sebagai komoditas ekspor, bukan modal membangun Industri.
Keempat, Indonesia tidak mempersiapkan diri dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang ahli dan berkompeten di bidang industri yang berbasis sumber daya lokal. Padahal, Indonesia merupakan negara berpenduduk keempat terbanyak di dunia. SDM ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan kemajuan industri nasional.
Dalam jangka panjang, keempat strategi tersebut (hilirisasi industri, pengadaan teknologi, penyediaan energi, dan SDM) harus ditempuh jika Indonesia ingin menciptakan produk industri yang berdaya saing sehingga dapat melanjutkan tradisi surplus neraca perdagangan. Dalam jangka pendek, untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan yang sedang terpuruk, pemerintah harus berupaya menekan impor, khususnya BBM, dengan melakukan pembatasan konsumsi BBM dalam negeri. Dari sisi ekspor, pilihan hilirisasi tampaknya hal yang paling rasional dan realistis untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. ●