Tampilkan postingan dengan label Lukman Hakim Saifuddin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lukman Hakim Saifuddin. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 November 2017

Agama dan Kewarganegaraan Tidak Bertentangan

Agama dan Kewarganegaraan Tidak Bertentangan
Lukman Hakim Saifuddin ;  Menteri Agama Republik Indonesia
                                              KORAN SINDO, 22 November 2017



                                                           
Dalam beberapa hari terakhir ini muncul diskursus yang mempertentangkan agama dan kewarganegaraan. Argumen yang dimunculkan adalah dalam agama Islam tidak dikenal nasionalisme dan kewarganegaraan.

Dan, Nabi Muhammad sekalipun tidak pernah memberikan sabda dan fatwa seputar nasionalisme dan citizenship .  Benarkah demikian? Tampaknya asumsi tersebut perlu ditinjau ulang.

Pada dasarnya kewarganegaraan muncul dari loyalitas atas dasar kesamaan tempat tinggal, tanah air tempat seseorang dilahirkan dan dibesarkan. Lebih dari itu, cinta dan loyal kepada tanah air merupakan fitrah kemanusiaan yang diakui dan diapresiasi oleh agama mana pun.

Dalam tradisi kaum santri terdapat ungkapan sangat populer hubbul wathan minal iman  (cinta tanah air sebagian dari iman). Meski itu bukan Hadits, makna dan substansinya sejalan dan sangat dianjurkan oleh agama (masyru').

Anjuran ini sangat populer digunakan oleh Kiai Wahab Hasbullah untuk mengobarkan semangat santri dan masyarakat berjuang melawan penjajah Belanda.

Tanah air adalah tempat warga bangsa menjalankan ajaran agama. Membela dan mempertahankan tanah air adalah bagian dari upaya menegakkan agama.

Bahkan ibadah mahdhah  pun semisal salat dan haji menjadi tidak wajib ketika keadaan (negara) sedang dalam kondisi tidak aman. Dengan kata lain, membela tanah air dan menjaga keutuhannya merupakan kewajiban agama.

Dalam Kaidah Fikih disebutkan: ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib,  yaitu suatu kewajiban tidak akan sempurna tanpa ada faktor pendukung, maka faktor pendukung itu sifatnya menjadi wajib.

Praktisnya, bagaimana masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dengan baik jika negara tercabik-cabik, hancur porak-poranda, dan selalu dalam kondisi tidak aman. Karena itu, setiap umat beragama yang diikat dalam kesamaan warga negara berkewajiban menciptakan suasana damai dan harmoni di tengah keragaman yang ada. 

Lebih dari itu, dalam kajian Maqashidus Syariah, ajaran Islam datang untuk melindungi hak-hak kemanusiaan antara lain agama (hifzhu al-din ) dan jiwa (hifzh u  al-nafs ).

Kesepakatan sebagai bangsa dan warga negara untuk hidup aman dan damai, sehingga terhindar dari perpecahan dan peperangan antarwarga, harus dijunjung tinggi agar kehidupan beragama dapat senantiasa terjaga rukun dan harmoni.

Hal ini menjadi tantangan bagi seluruh kalangan terutama para agamawan, cendekiawan, dan intelektual muslim untuk terus mengkaji formula yang terbaik dalam mendudukkan agama, identitas, dan kewarganegaraan pada posisi yang tepat, tidak harus vis-a-vis, dengan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan seperti yang dilakukan para pendahulu bangsa Indonesia.

Dalam konteks ini, diskusi ini menjadi relevan di tengah potensi munculnya berbagai konflik politik di banyak wilayah yang dipicu oleh keragaman identitas; agama, etnik, budaya, dan sebagainya dalam masyarakat. Tidak jarang konflik tersebut berujung pada kekerasan etnik atau kekerasan atas nama agama. 

Diskursus mengenai relasi antarumat beragama pernah dan akan terus menjadi perdebatan, terutama di kalangan akademisi dan pengamat hubungan internasional.

Samuel Huntington (1993) pernah mencoba mengemukakan statement  provokatif dengan tesisnya bahwa Islam akan menjadi kompetitor Barat setelah Uni Soviet runtuh dan perang dingin berakhir.

Berbeda dengan Huntington, Bernard Lewis (1993) lebih memilih menggunakan istilah Islam and the West  untuk mendudukkan posisi antara Islam dan dunia Barat secara egaliter karena sebenarnya memiliki akar sejarah yang sama, terutama secara filosofis, yaitu filsafat Yunani.

Demikian juga dengan Richard Bulliet (2005) yang memperkenalkan istilah Islamo-Cristian Civilization untuk menjembatani bahwa Islam dan Barat (atau Kristen) pada masa lalu memiliki peradaban yang sama (shared civilization ).

Salah satu sejarawan juga menulis bahwa Nabi Muhammad begitu rindu pada tanah kelahirannya, Mekkah, saat mereka harus berhijrah ke Madinah karena Mekkah sudah tidak lagi memberikan kenyamanan dan keamanan untuk melaksanakan ajaran agama. Bukankah itu menunjukkan bahwa Nabi juga memiliki nasionalisme?

Dalam konteks yang lebih luas lagi, sebagaimana tercatat dalam sejarah bahwa pada zaman Nabi Muhammad pernah dikenal adanya agreement  yang disebut dengan Piagam Madinah (Medina Charter) yang secara jelas mengakui hak-hak kewarganegaraan bagi seluruh komponen masyarakat Madinah, terlepas dari perbedaan agama, suku, dan ras yang ada saat itu.

Dengan tegas dinyatakan dalam piagam itu, "anna al- y ahud a  ummah, wa  al- muslimin a  ummah " (orang Yahudi dan Islam adalah umat dalam ikatan identitas agama masing-masing), tetapi pada saat yang sama, "anna  al- muslimina wa  al- yahuda ummah" (kaum Islam dan Yahudi adalah satu  umat  yang diikat oleh kesamaan sebagai warga negara). 

Montgomerry Watt (1961) menyatakan bahwa Piagam Madinah merupakan"first ever written constitution in the world",  konstitusi tertulis yang pertama di dunia, bukan piagam Magna Charta sebagaimana diakui beberapa cendekiawan. Prinsipnya jelas, sebagaimana dikemukakan Rasulullah, "lahum mâ lanâ wa `alayhim mâ `alayna " (mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kita).

Hal ini juga, masih menurut Watt, yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad bukan hanya pemimpin agama, namun juga negarawan (statesman ). Dalam berbagai perspektif mengenai teori kewarganegaraan (misalnya Michael Lister, 2008) salah satu poin kuncinya adalah ada persamaan hak dan kewajiban bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama, ras, suku, dan etnisitas.

Dan, tidak dikenal ada minoritas dan mayoritas. Tidak ada yang membedakan antara individu sebagai bagian dari kelompok mayoritas atau minoritas dalam hal hak dan kewajiban.

Dalam konteks Indonesia, konsep hampir serupa dibuat para pendiri bangsa yang terdiri atas berbagai komponen masyarakat ini. Mereka bersepakat menetapkan Pancasila sebagai dasar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan prinsip "Bhinneka Tunggal Ika", dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila diakui sebagai wujud nyata pengakuan akan realitas keragaman suku, agama, ras, dan etnis yang ada di negeri ini. Termasuk dengan dihilangkannya tujuh kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"  menjadi bukti konkret bahwa persatuan seluruh warga negara telah dijunjung tinggi di atas kepentingan golongan atau kelompok tertentu.

 Inilah yang kemudian menginspirasi kita bahwa kewarganegaraan bukan sesuatu yang bertentangan dengan agama. Sebaliknya, justru kewarganegaraan perlu diperjuangkan demi terlaksananya ibadah mahdhah  sekaligus ibadah sosial bagi para pemeluk berbagai agama.

Terakhir, bagi kita yang meyakini sebagai pemeluk Islam, satu hal harus selalu ingat bahwa kita adalah orang Indonesia yang beragama Islam, bukan umat Islam yang ada di Indonesia.

Dengan begitu, kita sebagai warga negara akan senantiasa melihat Indonesia sebagai sebuah entitas yang plural dari sisi agama, ras, suku, etnisitas, dan lain-lain sehingga semangat persatuan akan selalu dijunjung tinggi.

Kamis, 05 Januari 2017

Hoax yang Merusak Umat

Hoax yang Merusak Umat
Lukman Hakim Saifuddin  ;   Menteri Agama RI
                                                   REPUBLIKA, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pertengahan November 2016 silam, saya meminta maaf dan meralat sebuah informasi yang saya kirim ke Twitter tentang pembatalan biaya visa umrah.

Kata maaf dan ralat segera saya sampaikan sebagai penebus kesalahan lantaran gegabah mencuit ulang informasi yang masih sumir substansi ataupun sumbernya. Segera pula saya sampaikan konfirmasi yang valid dari Kementerian Haji Arab Saudi.

Sejak itu, saya lebih berhati-hati dalam menerima, memilah, dan menebar informasi.

Teringat sebuah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Muslim: "Sesungguhnya Allah meridhai bagi kalian tiga perkara dan membenci kalian tiga perkara. Dia meridhai kalian agar beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu pun, kalian berpegang teguh dengan tali Allah, dan agar kalian tidak berpecah belah. Dan dia membenci bagi kalian qiila wa qaala, banyak bertanya, dan membuang-buang harta.

Di antara deretan kalimat di atas, ada satu istilah yang mungkin perlu penjelasan tersendiri. Yakni, kata qiila wa qaala. Karena itu, beberapa ulama memberikan keterangan khusus ihwal istilah itu dalam hadis tersebut.

Imam Nawawi dalam "Syarah Sahih Muslim" mendefinisikan qiila wa qaala sebagai berikut; turut campur dalam kabar orang lain, menyampaikan informasi yang tak diketahui sendiri, dan menceritakan semua yang ia dengar.

Secara teknis, istilah itu dapat diartikan mengabarkan informasi tanpa verifikasi atau menyebarkan desas-desus yang sumir. Pada akhir penjelasannya, Imam Nawawi menambahkan peringatan dari sebuah hadis yang berbunyi: "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdusta tatkala menceritakan semua yang ia dengarkan."

Penjelasan hadis ini perlu diingat kembali dalam situasi sekarang ketika informasi hoax betebaran tak keruan. Terdapat sedikitnya empat macam hoax.

Pertama, mitos atau cerita berlatar masa lampau yang boleh jadi salah, tapi dianggap benar karena diceritakan secara turun-temurun. Kedua, glorifikasi dan demonisasi. Glorifikasi adalah melebih-lebihkan sesuatu agar tampak hebat, mulia, dan sempurna.

Sebaliknya, demonisasi adalah mempersepsikan sesuatu seburuk mungkin seolah tanpa ada kebaikannya sedikit pun. Ketiga, kabar bohong atau informasi yang diada-adakan atau sama sekali tidak mengandung kebenaran.

Keempat, info sesat, yaitu informasi yang faktanya dicampuradukkan, dipelintir, dan dikemas sedemikian rupa hingga menjadi seolah-olah benar. Di dunia komunikasi, ada istilah spin doctor untuk menyebut ahli pemelintiran komunikasi.

Informasi-informasi hoax menyalakan sinyal bahaya kerusakan umat. Sebabnya adalah hoax dapat memicu emosi tinggi yang berujung ketidakmampuan mengendalikan diri sehingga rentan bicara ngawur penuh caci maki.

Dari hoax pula bermulanya kerusakan akhlak berupa fitnah yang merajalela, ujaran kebencian sarat makian, dan olok-olok yang menohok. Sederet kalimat bisa menjadi bencana jika menyayat hati, seperti sembilu yang lebih perih ketimbang tusukan belati.

Hoax merupakan ramuan perusak otak yang menurunkan kemampuan nalar. Diciptakan pihak tertentu sebagai pengeruk keuntungan, racikan dan dosisnya bisa disesuaikan dengan keperluan.

Glorifikasi dan demonisasi, misalnya, biasanya digunakan secara berpasangan dengan sasaran ganda. Tujuannya, menciptakan loyalitas pada seseorang atau kelompok yang diglorifikasikan, dan pada saat yang sama menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap pihak yang dikesankan busuk.

Kalangan politisi suka menggunakan model ini untuk memperkuat pengaruh terhadap simpatisannya, sekaligus menggerus basis konstituen lawannya. Bagi kalangan bisnis, model ini kadang digunakan untuk memantik konflik demi meningkatkan lalu lintas komunikasi yang dapat dikapitalisasi.

Sebagai produk komunikasi yang bertujuan mengubah perilaku, sebagian hoax berasal dari virus hiperealitas, sebagai gejala pengaburan realitas sehingga sering kali citra lebih dipercaya ketimbang fakta.

Publik terbuai pada simulasi-simulasi yang diciptakan media sehingga mudah menerima sesuatu sebagai kebenaran tanpa sempat mengujinya. Atau terpaksa menelan kepalsuan karena ketidakmampuan menangkap realitas.

Memasuki era digital, hiperealitas yang terus berulang berangsur memicu hipermoralitas atau hilangnya daya nalar dan batas moral. Penyebabnya adalah fatalitas komunikasi tiada henti: informasi-informasi tak penting dan serbatidak jelas berkembang biak cepat menyebar ke arah ekstrem, langsung menjejali otak.

Akibatnya, orang mudah mengumpat, menghujat, menyumpah serapah, bahkan membunuh dengan kata-kata.Hoax tumbuh subur dalam masyarakat yang gegar budaya teknologi informasi. Mereka menjadi sasaran empuk para produsen hoax karena doyan mengonsumsi informasi apa saja.

Pada masyarakat Indonesia yang guyub, hoax mudah menjamur karena ada kecenderungan diperbincangkan ulang. Hal ini disemai kurangnya sikap kritis. Publik mudah terpengaruh opini yang direkonstruksi dari sentimen emosi dan bukan fakta atau logika.

Sentimen itu pula yang menyebabkan sesama anak bangsa terjebak dalam peran sebagai netizen (warganet) yang saling mengancam. Musababnya banyak, tetapi didominasi kondisi internal kita sendiri. Selama ini kita kurang cepat beranjak ketika zaman telah jauh bergerak.

Dengan kata lain, kita telat mengantisipasi perkembangan zaman. Laju teknologi dan banjir informasi tak terbendung regulasi dan edukasi. Padahal, dua hal itulah sumber ketahanan budaya. Kita terlalu lama miskin literasi sehingga terkaget-kaget dengan air bah informasi.

Kita juga terlalu abai mengelola kekayaan negara sehingga hanya bisa marah ketika semua komoditas telah berpindah. Kita tak maju-maju karena tak kunjung mengejar standar mutu. Kita alpa meningkatkan kualitas religi untuk membentuk generasi yang berbudi.

Dan, kita lupa mengajarkan keanekaragaman sehingga gegar budaya ketika berhadapan dengan kelompok berbeda. Namun, perlu diingat, sejatinya hoax bukanlah semata produk zaman digital.

Pada akhir 1980-an, pernah beredar surat berantai yang diklaim berasal dari Habib Syekh, si penjaga makam Nabi. Isinya memperingatkan Muslimin yang menerima selebaran itu agar menyalin dan membaginya ke 10 orang lain.

Pada era 2000-an, surat ini beredar lagi lewat ponsel sebelum ramai SMS "mama minta pulsa." Jauh ke masa awal Islam sepeninggal Nabi SAW, kabar hoax telah menjadi sumber peristiwa yang dalam sejarah disebut Fitnah Besar (Al-Fitnatul Kubra) – aksi unjuk rasa yang dipicu fitnah politik.

Khalifah Utsman bin Affan tewas ditikam seorang penghafal Alquran yang termakan fitnah bahwa sang khalifah melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, Ali bin Abi Thalib dibunuh kelompok Khawarij, yang memfitnahnya sebagai penista hukum Alquran karena ingin damai dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Terbunuhnya Sayidina Utsman yang dermawan dan Sayidina Ali yang ilmuwan itu menyisakan ironi. Kedua tokoh yang notabene aset besar bagi umat Islam justru meregang nyawa di tangan sesama Muslim. Sejak itu pula, umat Islam terpecah belah.

Pada era berikutnya, terjadi kesimpangsiuran informasi yang makin mencerai-berai umat dalam berbagai kelompok. Marak kabar hoax berupa cerita-cerita Israiliyat, yang mengaburkan sejarah serta orang-orang yang mengaku mewarisi hadis Nabi.

Beruntunglah ada ulama seperti Imam Bukhari yang rajin memverifikasi hadis dan berhasil memilahnya dalam beberapa kategori: sahih, hasan, dhaif, hingga maudhu'.

Saking cermatnya dalam memverifikasi konten sekaligus kredibilitas sumber pembawa informasi, Imam Bukhari sampai mengeluarkan seorang ulama dari daftar perawi hadis karena hal yang mungkin sepele bagi sebagian orang.

Ulama itu, ia nilai punya cela karena berbohong kepada hewan ketika memperdaya hewan untuk masuk kandang dengan iming-iming makanan.

Langkah Imam Bukhari dalam mengelola informasi demi menyelamatkan umat dari kerusakan akibat tersedak hoax jelas luar biasa. Agaknya mustahil dapat ditiru pada era digital ini. Tapi setidaknya, saya berusaha bermedsos dengan lebih cermat.

Kata maaf dan ralat sebagaimana saya singgung di atas adalah upaya saya membonsai hoax agar tak tumbuh liar.

Pikiran saya sederhana saja. Kalaupun sulit menghindarinya, janganlah sampai turut menebar kemudaratannya. Kalaulah belum sanggup berbuat baik, setidaknya jangan berbuat kerusakan. Walaupun kecil, siapa tahu langkah itu menjadi catatan amal baik.

Dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari, Nabi berkata, "Seorang Muslim adalah seorang yang orang lain merasa aman dari (kejahatan) lisan dan tangannya."

Catatan ini adalah sekadar introspeksi saya selama aktif sebagai warganet pada tahun lalu. Sengaja saya bermawas diri karena sadar segala tingkah laku di jagat maya akan terekam jelas sekali. Jika dianggap baik, silakan diikuti.

Jika perlu dikoreksi, akan saya terima sebagai bahan perbaikan diri. Mengawali tahun ini, semoga kita dapat lebih beradab di jagat medsos yang makin tak pernah sepi. ●

Kamis, 11 Juni 2015

Pesantren, Basis Toleransi Beragama

Pesantren, Basis Toleransi Beragama

Lukman Hakim Saifuddin  ;  Menteri Agama
MEDIA INDONESIA, 09 Juni 2015

                                                                                                                                     
                                                

KEHADIRAN kaum santri yang lahir dari poros pondok pesantren selalu mewarnai dinamika kehidupan berbangsa. Kehidupan bermasyarakat. Kemampuan para santri mewarnai dalam berbagai jengkal ruang hidup inilah akibat hasil olah pendidikan pesantren yang penuh dengan vitalitas. Penuh warna.

Pondok pesantren yang ada di Nusantara ini beragam cirinya, karena setiap kiai memiliki otonomi yang sangat luas dan kewenangan besar ke arah mana pesantrennya dikembangkan. Ada pondok pesantren yang mendalami ilmu hadis, tafsir, ilmu alat, dan pada awal 70-an berkembang pondok pesantren yang diarahkan pada pengembangan keterampilan dan pertanian.

Namun, di antara keragaman pondok pesantren di Indonesia ini, ada ciri khusus yang dengan mudah untuk mengidentifikasi, apakah bangunan pendidikan Islam itu masuk kategori pesantren atau bukan pesantren.

Tiga ciri khusus

Ciri pertama yang bisa mengidentifi kasi jati diri pondok pesantren itu bahwa setiap pondok pesantren dalam mengembangkan Islam selalu mengajarkan paham Islam yang moderat, tasamuh, Islam wasatiyah yang dikenal dengan Islam ahlussunnah waljamaah.

Tasamuh atau toleransi ini menyandarkan pada satu sikap ‘sama-sama berlaku baik, lemah lembut, dan saling pemaaf.’ Dalam makna yang umum, tasamuh adalah ‘sikap akhlak terpuji dalam pergaulan, yakni terdapat rasa saling menghargai antara sesama manusia dalam batas-batas yang digariskan ajaran Islam.'

Itulah salah satu ciri pokok dari tradisi yang dikembangkan dari lorong pondok pesantren. Sikap tasamuh ini berjalan berkelindan dengan laku lampah kehidupan sehari-hari. Artinya, jika ada pondok pesantren yang mengabaikan sikap tasamuh, ia telah mengabaikan ajaran substantif dari nilai-nilai dasar pondok pesantren itu sendiri.

Dalam lajur sejarah, jauh sebelum PBB mendesain Declaration of Human Rights, Islam telah mengajarkan jaminan kebebasan beragama melalui `Piagam Madinah' pada 622 Masehi. Pada Piagam Madinah itu, Nabi Muhammad SAW meletakkan pilar-pilar dasar bagi keragaman hidup antarumat agama di antara warga negara yang berlainan agama, serta mengakui eksistensi kaum nonmuslim dan menghormati peribadatan mereka.

Di tepi lain, ketika umat Islam berkuasa hampir 700 tahun, pijakan toleransi menjadi kerangka acuan paling menonjol dalam memperlakukan penduduk pribumi, baik yang beragama Nasrani maupun Yahudi.Pada titik inilah, toleransi menjadi agregat umat Islam di masa itu. Tentunya itu harus dijadikan sandaran bagi kehidupan umat Islam masa kini.

Ciri kedua, pondok pesantren bisa dideskripsikan bahwa dalam melihat, memahami, lalu menghukumi (membuat hukum) sesuatu dilandasi kesadaran diri bahwa sesungguhnya kita tidak memiliki suatu yang hak mengatakan yang paling benar.

Poin kedua ini ingin menegaskan kembali identifikasi pondok pesantren, ada jiwa besar yang dikembangkan meskipun kita meyakini bahwa yang kita pegang itu benar, tapi tetap terbuka kemungkinan pendapat lain di posisi yang berbeda dan ada potensi kebenaran juga. Ada jiwa besar dan nilai yang ditanamkan bahwa kebenaran itu tidak mutlak milik kita saja.

Sikap kebesaran jiwa ini dapat ditilik dari sosok Imam Syafi'i, ketika ia mengatakan `meskipun aku meyakini pendapatkulah yang benar', tapi dengan rendah hati ia mengatakan `boleh jadi pendapat yang aku yakini mengandung hal-hal yang boleh jadi salah. Sebaliknya, meskipun pendapat orang lain itu salah, tapi boleh jadi yang aku anggap salah itu di sana termuat ada potensi kebenaran.’

Ciri kedua inilah yang dibangun dan menjadi tradisi pondok pesantren sehingga para santri dan kiainya tidak mudah menyalahkan orang lain, mengafirkan sesama. Itulah sesungguhnya yang dibangun karena pada setiap manusia ada keterbatasan diri, sehingga Allah menciptakan keberagaman. Keberagaman ialah anugerah Tuhan, dan karena keterbatasan sehingga bisa saling melengkapi.

Hikmah lain yang bisa dipetik dari ciri kedua ini bahwa di balik keragaman, ialah salah satu cara memudahkan kita mencari pandangan lain. Cara kita menyikapi keragaman dengan cara tawasut, tawazun bukan saling menegasikan satu sama lain. Keragaman harus dilihat dengan kelembutan dan kasih sayang. Pondok pesantren memiliki kontribusi dalam pembentukan karakter Islam.

Ciri ketiga, pondok pesantren mengajarkan santrinya untuk wajib mencintai Tanah Air. Sikap cinta Tanah Air ini sebagai representasi dari ajaran hubbul wathan minal iman, cinta Tanah Air itu sebagian dari iman. Hanya di daerah atau negara yang tidak bergolak, yang penuh damai, nilai dalam syariat Islam bisa ditegakkan.

Jadi, syarat untuk menunaikan ajaran Islam ialah kondisi negara yang aman. Itulah mengapa cinta Tanah Air bagian dari iman. Nasionalisme ditanamkan di pondok pesantren.

Ketiga ciri inilah menjadi bagian integral dari kehidupan dunia pesantren. Tentu saja, tiga ciri tersebut akan memperkuat para santri menghadapi dunia luar. Para santri perlu membuka keran-keran dunia luar untuk beradaptasi secara alamiah demi kemajuan bernegara dan berbangsa.

Seperti ditegaskan intelektual Islam, Azyumardi Azra dalam kata pengantar buku Nurcholish Madjid, Bilik-bilik Pesantren, bahwa pembaruan pesantren dalam masa ini mengarah pada pengembangan pandangan dunia dan substansi pendidikan pesantren agar lebih responsif terhadap kebutuhan tantangan zaman. Pikiran yang dikembangkan Azyumardi menegaskan kembali bahwa pondok pesantren dengan tiga ciri khusus tersebut harus terus-menerus merespons perubahan zaman di luar dirinya.

Kemampuan merespons pengembangan dunia dan substansi pendidikan pesantren dengan tiga ciri khususnya, tampak tumbuh subur dalam Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, di Tambang Ulang, Tanah Laut, Pelaihari, Kalimantan Selatan, awal bulan ini. Itu artinya, apa yang pernah diungkap Clifford Geertz bahwa santri selalu ditandai ketaatan pada ajaran agama Islam serta keterlibatan dalam berbagai organisasi di luar dirinya, menemukan bentuknya.

Untuk itu, seruan #AyoMondok yang pernah menjadi booming dua pekan silam di ranah media sosial bukanlah sekadar basa-basi. #AyoMondok adalah satu seruan bahwa dunia pesantren adalah hutan belantara ilmu pengetahuan dan satu bentuk nyata penanaman pada diri untuk bersikap tasamuh, toleran, menghargai perbedaan pandangan, dan menabur semangat nasionalisme.

Selasa, 26 Mei 2015

Islam dan Akulturasi Budaya

Islam dan Akulturasi Budaya

Lukman Hakim Saifuddin  ;  Menteri Agama RI
KORAN TEMPO, 26 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Salah satu jalur penyebaran Islam di Indonesia adalah melalui perangkat budaya. Ajaran Islam yang ditanamkan melalui perangkat budaya ini, mau-tak mau, menyisakan warisan agama lama dan kepercayaan yang ada, yang tumbuh subur di masyarakat pada waktu itu, untuk dilestarikan kemudian dibersihkan dari anasir syirik. Pembersihan anasir syirik ini merupakan satu upaya untuk meneguhkan konsep monoteisme (tauhid) dalam ajaran Islam.

Salah contoh, budaya wayang. Wayang adalah bagian dari ritual agama politeisme, namun kemudian diubah menjadi sarana dakwah dan pengenalan ajaran monoteisme. Ini suatu kreativitas yang luar biasa, sehingga masyarakat diislamkan melalui jalur ini. Mereka merasa aman dengan Islam, karena hadir tanpa mengancam tradisi, budaya, dan posisi mereka.

Salah satu mazhab yang berkembang di Indonesia adalah mazhab yang saat mengambil konklusi fikihnya disesuaikan dengan konteks lokal. Salah satu contohnya, perihal pelaksanaan perintah zakat fitrah. Secara tekstual, zakat fitrah haruslah diberikan dalam bentuk gandum-sesuai dengan bahan makanan pokok di Arab Saudi. Namun ulama kita berijtihad untuk mengganti gandum dengan beras dalam pelaksanaan zakat fitrah, karena disesuaikan dengan bahan makanan pokok di Indonesia.

Bisa dikatakan bahwa proses pengislaman budaya Nusantara oleh para ulama terdahulu dibarengi dengan proses penusantaraan nilai-nilai Islam, sehingga keduanya melebur menjadi entitas baru yang kemudian kita kenal sebagai Islam Nusantara.

Dalam sejarah penyebaran Islam di Jawa, Wali Songo memiliki peran yang cukup besar dalam proses akulturasi Islam dengan budaya Jawa. Mereka menghasilkan karya-karya kebudayaan sebagai media penyebaran Islam. Untuk memperkenalkan unsur-unsur budaya baru hasil akulturasi Islam dengan budaya Jawa itu, para wali melakukan pengenalan nilai-nilai baru secara persuasif. Dan, terkait dengan persoalan-persoalan yang sensitif, seperti bidang kepercayaan, para wali membiarkan penghormatan terhadap leluhur sebagaimana yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa.

Untuk itulah tuntutan menghadirkan kembali Islam yang damai, moderat, adil, dan toleran, bukan karena kerinduan semata akan Islam Nusantara yang sejuk dan mendamaikan. Tapi sudah merupakan kebutuhan, terutama semenjak nilai-nilai kenusantaraan kita mulai terkikis oleh paham-paham baru yang meresahkan masyarakat.

Jalur perangkat budaya inilah yang harus ditumbuhkembangkan dalam proses Islamisasi dewasa ini. Seperti yang pernah dipaparkan cendekiawan muslim Nurcholish Madjid, Islam semakin diharapkan tampil dengan tawaran-tawaran kultural yang produktif, konstruktif, serta mampu menyatakan diri sebagai pembawa kebaikan untuk semua umat manusia, tanpa eksklusivisme komunal. Inilah sebuah penegasan betapa pentingnya eksistensi Islam kultural.

Lebih jauh, Nurcholish memaparkan bahwa beragam budaya dan agama berkembang dalam masyarakat, di mana keduanya tak jarang lebur dan terjadilah akulturasi. Akulturasi tersebut sering kali menyebabkan berbagai hal yang dapat membingungkan orang untuk membedakan mana yang produk agama, dan mana yang merupakan produk budaya. Walaupun antara agama dan budaya tidaklah dapat dipisahkan, tapi yang jelas tidak dibenarkan mencampuradukkan di antara keduanya.

Perangkat budaya adalah bentuk investasi masa depan bagi umat Islam Indonesia dalam menghadapi dinamika keberagamaan yang penuh warna. Perangkat budaya ini merupakan sumber etik moral dan pijakan kultural bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut pengamatan cendekiawan Abdurrahman Wahid (almarhum), dalam buku Membangun Demokrasi (1999), ketika Islam datang ke tanah Jawa, Islam dengan cepat beradaptasi dengan apa yang ada. Akulturasi antara Islam dan budaya setempat berlangsung secara damai. Proses akulturasi dan adaptasi antara budaya yang satu dan budaya yang lain-atau dalam antropologi kultural disebut konsep integrasi kultural-ini tidak dapat dihindari karena pluralitas agama, budaya, dan adat-istiadat yang ada tidak-bisa-tidak saling bergesekan.

Abdurrahman Wahid melihat dalam proses akulturasi timbal-balik antara Islam dan budaya lokal ini terakomodasi suatu kaidah atau ketentuan dasar dalam ilmu ushul fikih. Kaidah itu berbunyi: "al-'adah muhakkamah", yang berarti, "adat itu dihukumkan", atau lebih lengkapnya, "adat adalah syariat yang dihukumkan" (al-'adat syari'ah muhakkamah). Artinya, adat dan kebiasaan suatu masyarakat adalah sumber hukum dalam Islam.

Dalam ilmu ushul fikih, budaya lokal dalam bentuk kebudayaan itu disebut 'urf . Karena 'urf suatu masyarakat-sesuai dengan uraian di atas-mengandung unsur yang salah dan yang benar sekaligus, maka dengan sendirinya orang-orang muslim harus melihatnya secara kritis. Hal ini sesuai dengan berbagai prinsip Islam yang menentang tradisionalisme.

Kemampuan mengawinkan kearifan lokal dan nilai-nilai Islam ini mempertegas bahwa antara agama dan budaya lokal tidak dapat dipisahkan satu sama lain, tapi tentu bisa dibedakan antara keduanya. Untuk itu, sejak kedatangan Islam di Indonesia pada abad VII Masehi hingga sampai detik ini, Islam mampu bertahan dan berakulturasi dengan kearifan lokal.

Hal ini memperlihatkan bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin mampu beradaptasi dan berdialog dengan budaya lokal, kebiasaan, dan cara berpikir penduduk setempat yang saat itu masih dipengaruhi oleh kebudayaan Hindu dan Buddha.

Pada titik singgung inilah perangkat budaya menemukan bentuknya sebagai investasi besar bagi tumbuh dan berkembangnya Islam di Indonesia. Sebuah investasi, yang mau-tak mau, harus dirayakan, dipelihara, dan disemai agar kehadiran Islam di tengah perangkat-perangkat budaya lokal, selalu teduh dan meneduhkan.

Sabtu, 02 Agustus 2014

Kembali ke Fitrah Spiritual dan Sosial

                      Kembali ke Fitrah Spiritual dan Sosial

Lukman Hakim Saifuddin  ;   Menteri Agama Republik Indonesia
JAWA POS, 28 Juli 2014
                                                


HARI ini kalimat takbir dan tahmid berkumandang di mana-mana. Umat Islam melakukannya sebagai ungkapan syukur yang bercampur gembira mereka telah ber-Idul Fitri, kembali kepada kesucian, kembali kepada fitrahnya.

Apabila selama Ramadan kita selalu menyempatkan diri untuk membaca Alquran, beriktikaf, bangun di sepertiga malam untuk bertahajud, meneteskan air mata saat bermunajat bersimpuh di hadapan Allah SWT, berempati terhadap fakir miskin, melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi orang banyak, serta berbagai kebaikan lainnya, janganlah sampai kebaikan-kebaikan tersebut menjadi wajah indah kita yang bersifat sesaat. Tetapi, usahakanlah ia tetap bertahan dan terlaksana setelah Ramadan meninggalkan kita.

Perbuatan dan amal baik yang telah menjadi kebiasaan umat Islam selama Ramadan hendaknya mampu membentuk karakter mereka untuk berbuat hal yang sama setelah Ramadan berlalu.

Karena itu, Hari Raya Idul Fitri yang dikesankan sebagai agenda terakhir dari seluruh rangkaian ibadah Ramadan pada hakikatnya bukanlah saat-saat berakhirnya peluang untuk mendulang kebaikan. Justru sebaliknya, Idul Fitri adalah saat awal memulai kehidupan baru dengan hati yang bersih dan semangat yang baru.                                                              

Kawah candradimuka Ramadan yang telah menggembleng kita selama sebulan penuh dikatakan berhasil apabila mampu melahirkan sosok pribadi yang unggul, kuat, bersih dan berkarakter. Setidaknya ada dua capaian puncak yang bisa membentuk pribadi unggul dan harus dipertahankan untuk diamalkan. Pertama, kembali pulihnya fitrah spiritual. Kedua, kembali kepada fitrah sosial kita sebagai makhluk sosial.

Melalui tempaan puasa dan olah-spiritual Ramadan, fitrah kita yang tergerus oleh godaan nafsu dan syahwat yang dipengaruhi setan dipulihkan dan dikembalikan kepada asalnya yang suci. Fitrah spiritual yang berhasil diraih berupa pribadi yang bersih dan suci dari berbagai noda dan penyakit seperti syirik, sombong, hasad, dengki, dan berbagai penyakit hati lainnya haruslah selalu dipertahankan dan diwujudkan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun lingkungan sosial yang lebih luas.

Pribadi yang bersih selalu berupaya untuk membentengi diri dari sifat-sifat tercela. Semangat spiritual selalu terpatri dalam jiwanya dan secara berkesinambungan merasakan kehadiran dan pengawasan Allah dalam setiap gerak langkahnya sehingga dengannya dia termotivasi untuk tetap taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Pribadi yang fitri juga akan selalu memelihara kejujuran atau amanah. Pribadi yang amanah dihasilkan dari kemampuannya memahami inti ajaran puasa sebagai ujian bagi kejujuran. Kejujuran adalah satu kekuatan yang terdapat dalam jiwa yang membuat pemiliknya mampu melakukan tugas-tugas besar yang diembankan kepadanya.

Pribadi yang amanah sangat diperlukan dewasa ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa seperti pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan HAM, serta pengentasan kemiskinan. Pribadi yang bersih, jujur dan amanah yang dibentuk melalui latihan Ramadan akan mampu menyelamatkan bangsa kita terbebas dari krisis kepercayaan yang membahayakan keutuhan negara kita.

Dengan jiwa yang amanah, cita-cita kita menjadikan Indonesia sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, masyarakat adil dan makmur, akan dapat diwujudkan. Ibadah Ramadan juga membimbing umat menuju pemulihan fitrah sosialnya, yaitu kesadaran akan kenyataan kemajemukan dalam kehidupan bermasyarakat, dan kesetaraan di antara sesama manusia.

Fitrah sosial akan membimbing kesadaran emosi kita menjadi lebih terkendali, membuat kita bisa bersikap lebih arif bijaksana dan toleran dalam melihat perbedaan, yang dalam bahasa agama disebut dengan sabar.

Sabar dalam Islam bukanlah satu kelemahan, tetapi justru merupakan satu kekuatan. Di dalam Alquran dijelaskan bahwa satu orang yang sabar mampu mengalahkan sepuluh kali lipat lawan dalam pertempuran atau setidaknya mampu menghadapi lawan sebanyak dua kali jumlah mereka (QS Al Anfal/8: 65-66). Rasulullah SAW bersabda, ”Orang yang kuat bukanlah orang yang menang dalam berkelahi, akan tetapi orang kuat adalah orang yang dapat menahan diri saat marah datang menghampiri,” (H.R. Imam Al Bukhari).

Kesabaran merupakan karakter yang sangat mulia dan hanya bisa diraih dengan cara melatih dan membiasakan diri dengannya. Bulan Ramadan merupakan kesempatan yang baik bagi seorang muslim untuk melatih kesabaran itu, untuk mengontrol jiwanya dari pengaruh hawa nafsu. Dengan begitu, lepas dari bulan Ramadan, dia menjadi pribadi yang kuat dan pandai mengendalikan diri. Karena itu, kehidupan kita berbangsa dan beragama ke depan sudah seharusnya menjadi lebih baik. Tidak ada lagi kekerasan, pengusiran, atau main hakim sendiri. Dengan kearifan, kesabaran, dan juga sikap toleran yang kita bina selama Ramadan, kita semestinya dapat mengatasi berbagai perbedaan yang kerap kali melahirkan permusuhan dan berlanjut pada kekerasan antar sesama kita.

Dengan fitrah sosial, kita semestinya mampu menahan diri dari godaan egoisme kelompok, superioritas, nafsu berkuasa, fanatisme mazhab, dan lain sebagainya, dan pada saatnya kita harus mampu mewujudkan kedewasaan hidup berbangsa dan beragama yang lebih berkualitas.

Fitrah sosial yang menyadarkan kesetaraan antar sesama juga akan menghapus sekat-sekat antara yang kaya dengan yang miskin. Apa yang dirasakan oleh yang papa, itu jugalah yang dirasakan oleh yang kaya saat berpuasa.

Maka, puasa akan membangun jembatan untuk menyatukan perasaan antar sesama umat Islam tanpa memandang status sosial untuk saling mencintai, saling membantu, dan saling berbagi. Mungkin ini jugalah salah satu rahasia kenapa zakat fitrah diwajibkan kepada semua orang, termasuk yang miskin sekalipun, agar supaya semua kita bisa merasakan nikmatnya memberi, meski hanya sekali dalam setahun. Itulah dua prestasi besar yang dapat diraih secara nyata dalam setiap pribadi muslim melalui pelaksanaan ibadah puasa. Sebagai seorang muslim yang setiap tahun melaksanakan ibadah Ramadan, kita sudah semestinya selalu mawas diri.

Setelah itu, berusaha sungguh-sungguh agar kondisi kembali kepada fitrah, baik fitrah spiritual maupun sosial, benar-benar efektif memandu perjalanan hidup yang lurus agar diridai-Nya.

Akhirnya, marilah kita sambut hari bahagia ini sebagai sandaran untuk memulai kehidupan baru, dengan hati dan semangat yang baru. Maafkanlah segala kesalahan. Lupakan segala kekhilafan. Tinggalkan segala kekerasan. Mari jalin kasih sayang dalam kebersamaan. Semoga kita semua diizinkan kembali untuk menikmati berkahnya Ramadan tahun depan. ●

Kamis, 25 April 2013

Pancasila sebagai Pilar Bangsa


Pancasila sebagai Pilar Bangsa
Lukman Hakim Saifuddin ;  Wakil Ketua MPR RI
KOMPAS, 25 April 2013
  

Sudah tiga tahun lebih Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memasyarakatkan ”Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” (disingkat Empat Pilar).
Selama itu pula antusiasme masyarakat amat tinggi menyambut baik dan mengapresiasinya, seraya berharap substansi materi, cakupan wilayah dan komunitas, serta metodologinya dapat lebih dikembangkan.
Kini, setelah lebih dari tiga tahun, muncul pandangan bahwa menamakan dan menyamakan Pancasila sebagai pilar merupakan sesat pikir. Pandangan itu dilandasi paham bahwa pilar tak sama maknanya dengan dasar. Pilar diartikan sebagai tiang penyangga, sementara Pancasila adalah dasar kita bernegara. Apakah pilar hanya punya satu makna, yaitu tiang penyangga? Apakah pandangan itu sekadar kesalahpahaman ataukah pahamnya yang salah?
Makna Pilar
Pemasyarakatan Empat Pilar—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dijabarkan dalam Peraturan Tata Tertib MPR—bukan semata karena adanya perubahan konstitusi sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Pentingnya pemasyarakatan ini juga lebih didorong oleh kondisi bangsa yang ditengarai tengah mengalami krisis karakter.
Lunturnya nilai-nilai jati diri bangsa terlihat nyata pada perilaku pelanggaran norma moral dan hukum, tumbuhnya ideologi asing, meluasnya praktik ketakadilan dan kesenjangan sosial, maraknya perilaku koruptif, aksi kekerasan dan intoleran, meningkatnya eskalasi gerakan separatisme, juga mewabahnya perilaku main hakim sendiri.
Dilandasi kesadaran itu, MPR mengembangkan konsep dengan kemasan ”Empat Pilar”. Dimaksudkan bukan sekadar menjawab perlunya sosialisasi UUD 1945 hasil reformasi yang telah mengalami perubahan, melainkan utamanya untuk membangkitkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penggunaan istilah Empat Pilar didasarkan pada pertimbangan obyektif bahwa ada empat hal yang dianggap paling relevan dengan kebutuhan saat ini untuk diangkat kembali guna mengatasi berbagai tantangan krisis jati diri bangsa. Kata ”pilar” digunakan karena dianggap paling tepat untuk mengantar pemahaman akan sesuatu yang amat mendasar terkait dengan empat hal itu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pilar mengandung banyak makna. Ia tak hanya berarti ’tiang penguat’. Pilar juga bermakna ’dasar’, ’pokok’, atau ’induk’. Maka, jika Pancasila dikatakan sebagai pilar bangsa, tentu pilar dalam maknanya sebagai dasar, bukan dalam artian sebagai tiang penguat atau tiang penyangga.
Penggunaan istilah Empat Pilar terkait juga pertimbangan teknis komunikasi efektif, yang mensyaratkan adanya pesan yang jelas, sederhana, dan benar-benar dibutuhkan sehingga pesan sosialisasi berhasil mencapai sasaran. Istilah Empat Pilar dimaksudkan untuk membantu masyarakat memahami pesan komunikasi dengan cepat. Pengucapan ”Sosialisasi Empat Pilar” tentu jauh lebih ringkas dibandingkan pengucapan lengkap ”Sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”.
Tentu antara satu pilar dan pilar lainnya tidak dalam posisi yang sama. Masing-masing punya kedudukan dan fungsinya sendiri. Bagaimana mungkin menyejajarkan Pancasila dengan UUD 1945? Atau menyetarakan Pancasila dengan NKRI? Tentu tak mungkin karena tak tepat.
Pancasila adalah norma fundamental negara yang telah menjadi konsensus nasional sejak Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara sekaligus merupakan sumber dari segala sumber hukum. Karena itu, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, kedudukan Pancasila tentu tak bisa disamakan, apalagi tergantikan, dengan konstitusi sekalipun.
Penggunaan istilah Empat Pilar juga bukan hendak menafikan pilar-pilar bangsa yang lain di luar yang empat itu. Selain yang empat, tentu masih banyak pilar bangsa yang juga punya peran dan fungsinya sendiri dalam ikut merawat keindonesiaan kita. Sebutlah seperti bahasa Indonesia, bendera Merah Putih, atau lagu Indonesia Raya. Kalaulah kemudian hanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang diangkat sebagai Empat Pilar, ini semata karena empat itulah yang menjadi prioritas untuk selalu menjadi ingatan kolektif bangsa dalam konteks kekinian kita menghadapi globalisasi.
Wacana Itu Sudah Usai
Penggunaan istilah Empat Pilar pada hakikatnya ingin meneguhkan Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila tetaplah dasar negara meski pada saat bersamaan dilekatkan dengan istilah atau ungkapan yang beragam. Kita sering mendengar istilah semisal Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila adalah perjanjian luhur bangsa, dan lain sebagainya. Bung Karno pun sebagai penggali Pancasila pernah memaknainya sebagai bintang penuntun arah (leidstar) perjuangan bangsa.
Ini menunjukkan terdapat betapa banyak keragaman fungsi atau peran Pancasila bagi bangsa dan negara kita. Keragaman makna seperti itu tentu tak akan menggoyahkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Wacana soal Pancasila sebagai dasar atau bukan itu sudah lama usai. Kita jangan lagi kembali ke belakang. Mari gunakan energi yang ada untuk merealisasikan institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Empat Pilar itu di tengah perubahan yang sedang dan akan terus terjadi.