Tampilkan postingan dengan label PK - Antara Kepastian Hukum dan Keadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PK - Antara Kepastian Hukum dan Keadilan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Maret 2014

PK Berkali-kali Melawan Kepastian Hukum?

PK Berkali-kali Melawan Kepastian Hukum?

Romli Atmasasmita  ;   Profesor Emeritus Universitas Padjadjaran
KORAN SINDO,  10 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
Penegakan hukum di Indonesia saat ini sarat dengan ambiguitas kepercayaan publik tentang akuntabilitas dan kredibilitas, sejak penyidikan sampai pada pemeriksaan pengadilan. Cita keadilan yang dibungkus bingkai kepastian hukum tidak selalu memberikan keadilan nyata bagi pencari keadilan bahkan terkesan lebih banyak berpihak kepada kekuasaan (negara).

Hampir dapat dipastikan bahwa praktik praperadilan yang digadang sebagai filter perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa sejak berlakunya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (KUHAP), terbukti tidak memenuhi cita dan tujuan awal pembentukan ”lembaga praperadilan”. Sehingga telah terjadi kesenjangan antara kepastian hukum dan keadilan di satu sisi dan kepentingan negara dan warga negara pencari keadilan di sisi lain.

UUD 1945 telah menempatkan perlindungan HAM termasuk warga negara pencari keadilan dalam bab tersendiri di antara bab-bab mengenai kekuasaan negara dan kekuasaan kehakiman, sehingga seharusnya diartikan bahwa kedua kekuasaan tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak negara untuk mengatur warga negaranya dan menjamin perlindungan hak asasi warga negaranya. Pembentuk UU KUHAP 1981 telah menyediakan hukum beracara ketika setiap orang—termasuk WNA—memasuki sistem peradilan pidana.

Aturan tersebut secara strategis telah memuat ketentuan-ketentuan baru dan relevan dengan bangsa merdeka, yaitu ketentuan setiap tersangka wajib didampingi advokat sejak dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Setiap tersangka juga wajib diberitahukan dugaan atau sangkaan tindak pidana yang telah dilakukannya, serta diberikan hak untuk membela dirinya antara lain dilarang memberikan keterangan yang dapat merugikan kepentingan pembelaan bagi dirinya kelak di persidangan. Tak lupa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum baik upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) dengan syarat-syarat (alasan) pengajuan yang berbeda satu sama lain.

Hukum Acara (KUHAP) merupakan sarana hukum untuk menjalankan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjamin perlindungan hak negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan serta menjamin perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa. Kepastian hukum dalam proses beracara terkait penerapan hukum pidana terletak pada penerapan hukum pada peristiwa konkret (fakta perbuatan yang dilarang) dan penetapan ancaman pidana terhadapnya.

Kepastian hukum dalam penerapan hukum pada peristiwa konkret tersebut berakhir ketika telah dijatuhkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan putusan terakhir dan mengikat berada pada putusan perkara pada tingkat kasasi. Putusan MA RI pada tingkat kasasi wajib segera dieksekusi tanpa penundaan oleh penuntut yang mewakili negara. Pada titik inilah dapat dikatakan bahwa telah dipenuhi cita kepastian hukum karena telah timbul implikasi hukum, yaitu perubahan status hukum terdakwa menjadi terpidana, dan implikasinya baik di bidang sosial, ekonomi, maupun politik, yang berbeda dibandingkan dengan seorang terdakwa, implikasi tersebut melekat sepanjang hidupnya.

Pembentuk UU KUHAP 1981sangat bijaksanadanmempertimbangkan sila perikemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi warga negaranya termasuk terpidana, yaitu dengan dimasukkannya upaya hukum peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa. Keluarbiasaan upaya hukum ini adalah pertama, dapat diajukan setiap saat oleh terpidana (bukan terdakwa!) selama yang bersangkutan menjalani hukuman di dalam penjara dan hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya, tidak terhadap negara yang diwakili penuntut.

Status keluarbiasaan upaya hukum PK tersebut mencerminkan bahwa kepastian hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah selesai seketika putusan pengadilan pada tingkat kasasi dijatuhkan, sekalipun dengan irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu, hak negara diwakili penuntut telah selesai dan tuntas dengan jatuhnya vonis pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan terpidana menjalani hukumannya. Posisi pembentuk UU KUHAP 1981 yang tetap bersikukuh memasukkan upaya hukum luar biasa PK, menurut pendapat saya, sangat manusiawi karena para hakim sebagai manusia tidak terlepas dari kekeliruan yang berimplikasi terhadap nasib sesamanya.

Celah upaya hukum PK dalam konteks sistem hukum acara pidana Indonesia justru memberi ruang pencarian dan penemuan cita keadilan sesuai dengan harkat martabat manusia sekalipun dalam status terpidana. Proses mencari dan menemukan keadilan hukum bagi setiap orang—termasuk terpidana— adalah proses panjang tidak mengenal bahkan tidak boleh dibatasi oleh waktu. Apalagi, pembatasan dimaksud hanya bersifat administratif dan teknis semata-mata terkait beban kerja MA RI karena hak untuk mencari dan menemukan keadilan merupakan hak asasi paling utama dibandingkan dengan hak-hak asasi lainnya yang telah dijamin di dalam UUD 1945 dan ICCPR. Kekhawatiran bahwa putusan MKRI dalam perkara Uji Materi ketentuan Pasal 268 ayat (3) akan menyebabkan PK diajukan berulang-ulang adalah pikiran yang sangat naif karena tidak serta-merta diloloskan dan masih ada pembatasan-pembatasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP; dan hal tersebut tidak mudah! ●

PK, Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

PK, Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

W Riawan Tjandra  ;   Doktor Hukum Administrasi Negara,
Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KORAN SINDO,  10 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Peninjauan kembali (PK) dalam hukum acara dinisbahkan sebagai suatu upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan satu kali dan sifat pengajuannya tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Penempatan PK sebagai salah satu upaya hukum dalam sistem hukum acara peradilan dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia (HAM),

tanpa mengorbankan asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang merupakan sendi dasar dari suatu negara hukum. Eksistensi suatu upaya hukum PK, memang sejak awal diintegrasikan dalam sistem hukum acara memang berada di tengah tarikan nilai keadilan dan kepastian hukum. Meskipun instrumen peninjauan kembali dimaksudkan memberikan keadilan, dalam batas tertentu juga dapat bersifat paradoks dengan dimensi kepastian hukum.

Hal itu disebabkan suatu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bisa dibatalkan manakala berdasarkan bukti-bukti baru (novum) yang diakui kebenarannya oleh pengadilan dalam proses peninjauan kembali. Namun, proses peradilan yang menggunakan sistem hukum acara yang meskipun sudah menggunakan tata cara pemeriksaan prosedural yang ketat dan standar pembuktian yang diharapkan dapat mewujudkan kebenaran materiil (the ultimate truth), juga bisa mengalami kesalahan justru karena proseduralitasnya tersebut.

Keberadaan PK sebagai suatu instrumen upaya hukum dalam hukum acara peradilan dimaksudkan untuk memungkinkan terjadinya proses koreksi jika ditemukan adanya kelemahan dalam proses pembuktian di peradilan yang dilaksanakan secara hierarkis sejak peradilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga kasasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pasal 268 ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi.

Pasal 268 ayat (3) KUHAP tersebut menyatakan bahwa ”Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”, yang dalam putusan MK tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan hal ini membuka peluang PK bisa diajukan lebih dari satu kali. Namun masih diakuinya Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang mengatur mengenai alasan pengajukan PK, meskipun Pasal 263 ayat (3) KUHAP dibatalkan namun pengajuan PK harus tetap berpedoman pada kriteria dan persyaratan yang diatur pada Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu bahwa permintaan peninjauan hanya dapat dilakukan jika terdapat beberapa alasan pokok, yaitu: (a) apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; (b) apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; (c) apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Terkait dengan alasan pengajuan PK tersebut, salah satu konsiderasi putusan MK mengemukakan bahwa ”berdasarkan ketiga alasan PK sebagaimana diuraikan di atas, terdapat satu alasan terkait dengan terpidana, sedangkan kedua alasan lainnya terkait dengan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Alasan satu-satunya yang terkait dengan terpidana yaitu menyangkut peristiwa yang menguntungkan terpidana berupa keadaan baru (novum) yang manakala ditemukan ketika proses peradilan berlangsung putusan hakim diyakini akan lain [vide Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP].

Oleh karena itu dan karena terkait dengan keadilan yang merupakan hak konstitusional atau HAM bagi seseorang yang dijatuhi pidana, selain itu pula karena kemungkinan keadaan baru (novum) dapat ditemukan kapan saja, tidak dapat ditentukan secara pasti kapan waktunya maka adilkah manakala PK dibatasi hanya satu kali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Apa sesungguhnya makna keadilan sebagai hak konstitusional bagi seseorang yang terpenuhinya merupakan kewajiban negara, jika negara justru menutupnya dengan ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.”

Putusan MK Nomor 34/ PUU-XI/2013 tersebut bertitik tolak dari penilaian atas permohonan uji materiil yang diakukan oleh Antasari Azhar bersama istri dan anaknya yang memang jika dirunut ke belakang sejak dari kasus persidangan Antasari, mantan ketua KPK RI, yang kontroversial. Pada 1 Februari 2009, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada AA oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dugaan rekayasa kasus dalam kasus Antasari semakin menguat, karena masih adanya keraguan mengenai alat bukti teknologi informasi berupa pesan singkat Antasari yang dituduhkan berisi ancaman dalam kasus terbunuhnya pengusaha Nasaruddin Zulkarnaen,

suami Rani Juliani, yang proses pembuktiannya masih menimbulkan keraguan mengenai kebenarannya. Dalam hukum acara pidana, apabila terdapat sebuah keragu-raguan yang beralasan (beyond reasonable doubt) seharusnya hakim harus membebaskan terdakwa. KPK di tangan Antasari telah berhasil mengungkap berbagai kasus tipikor big fish, seperti kasus BLBI yang sempat menyeret besan SBY menjadi pesakitan. Bukan hanya itu, Antasari yang memimpin KPK di masa itu bahkan berani memulai pengungkapan skandal Century serta akan mulai membongkar skandal proyek IT di KPU pada masa itu.

Bahkan, sempat muncul isu bahwa dokumen IT KPU yang dulu dipegang Antasari kini lenyap. Langkah Antasari tersebut membuat banyak pihak ”kebakaran jenggot” yang pada akhirnya muncullah kasus pembunuhan pengusaha Nasaruddin yang dikaitkan dengan skandal asmara segitiga antara Antasari dengan Rani. Namun dalam persidangan yang disiarkan secara luas pada masa itu, cukup banyak kejanggalan selama proses pembuktian yang menyebabkan dugaan adanya rekayasa kasus untuk mengkriminalisasi Antasari sebagai ketua KPK pada masa itu tidak terselesaikan dengan tuntas.

Bahkan salah seorang saksi kunci dalam perkara itu, Williardi Wizard, sempat membuat keterangan di depan pengadilan yang menyatakan adanya rekayasa kasus Antasari oleh beberapa petinggi di kepolisian. Meskipun perkara kasasi Antasari Azhar sudah diputus oleh Mahkamah Agung, kasus hukum yang penuh dengan nuansa politik ini terus menjadi kontroversi di muka publik. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar (ketua majelis), Moegihardjo dan Surya Jaya (anggota majelis), menghukum Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat, karena Hakim Agung Surya Jaya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut pendapatnya, Antasari wajib diputus bebas dari segala dakwaan. Dengan adanya putusan MK yang membuka peluang PK diajukan lebih dari satu kali itu, memungkinkan Antasari untuk mengajukan PK kembali setelah PK yang diajukannya sebelumnya ditolak oleh MA. Putusan MK tersebut memang sangat penting untuk mengungkap tabir di balik kasus dugaan kriminalisasi Antasari sebagai ketua KPK pada masa itu. Namun, yang perlu diwaspadai adalah juga terbukanya peluang bagi para pelaku tipikor yang sudah divonis tetap, untuk mengajukan PK atas perkaranya berkali-kali sebagai perjuangan untuk membebaskan dirinya.

Sangat penting bagi MA untuk segera menyusun Peraturan Mahkamah Agung untuk menjabarkan pesan dari putusan MK Nomor 34/PUUXI/ 2013 melalui peraturan operasional mengenai kriteria dan syarat pengajuan PK yang mencerminkan dimensi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, agar tidak justru menguntungkan koruptor dan para pelaku kejahatan transnasional lain yang menunggangi putusan MK tersebut. ●