Tampilkan postingan dengan label Gatot Irianto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gatot Irianto. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juli 2016

Meredam Gejolak Harga Daging Sapi

Meredam Gejolak Harga Daging Sapi

Gatot Irianto ;   Pengamat Pertanian dan Pangan
                                                         KOMPAS, 02 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keputusan Presiden meminta harga komoditas daging sapi maksimum Rp 80.000/kg harus didukung. Cibiran dan pesimisme para kartel daging memang harus dibuktikan melalui kerja lapangan. Rakyat ingin bukti atas kehadiran pemerintah di tengah dominannya kartel daging dalam mengatur pasokan dan harga daging.

Pemerintah sudah melakukan operasi pasar daging, cabai, bawang merah, dan beras di beberapa tempat. Impor daging dan produk hewan dari zona bebas sesuai PP Nomor 4 Tahun 2016 juga dilakukan. Pasar masih merespons negatif, tecermin dari turbulensi harga daging masih liar. Hanya beras dan bawang merah harganya stabil. Pertanyaannya, benarkah kartel daging sangat dominan dalam mengendalikan pasokan dan harga daging? Benarkah pemerintah tidak berdaya menghadapi kartel daging, sehingga fenomena melambungnya harga daging sapi terus berulang tanpa penyelesaian?

Dominasi kartel daging

Apriori dugaan dominasi kartel daging dalam mengendalikan pasokan dan harga daging benar adanya. Paling tidak kartel berperan dalam legislasi, yudicial review, penguasaan sapi di sentra sapi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sampai distruksi harga sapi di tingkat peternak rakyat.

Kartel daging didukung negara eksportir sapi melakukan public opinion building saat proses legislasi sampai lahirnya UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang mensyaratkan importasi ternak dan produk ternak dilakukan country base untuk mencegah masukkan penyakit mulut dan kuku (PMK). Revisi UU PKH oleh pemerintah untuk mengubah country base ke zona base kalah di yudicial review di Mahkamah Konstitusi. Implikasinya, pasokan bibit, bakalan, dan daging dimonopoli Australia dan Selandia Baru. Brasil dan India yang belum bebas PMK tidak bisa mengekspor sapi dan daging ke Indonesia. Padahal, Brasil merupakan eksportir sapi dan produk ternak terbesar di dunia.

Kartel daging juga berulah di sentra sapi NTB dan NTT. Kapal pengangkut ternak yang disediakan pemerintah untuk mengangkut sapi dari NTT dan NTB ke Jakarta tidak ada muatan karena sapi di sentra ternak dibeli kartel. Kosongnya kapal pengangkut sapi dipublikasikan secara masif, untuk meruntuhkan mental tempur pejuang kedaulatan protein hewani. Selain merugi, pasokan daging ke Jakarta berkurang.

Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu II juga pernah membuka importasi daging lebih terbuka, faktanya, harga daging tetap mahal. Artinya, dugaan pasokan dan harga secara oligarki terbukti. Distruksi juga dilakukan terhadap ternak rakyat, dengan membanting harga jual ternak dan daging. Banyak peternak kecil gulung tikar karena harga jual ternak sapi rakyat lebih rendah dibandingkan modal pembelian ditambah biaya pemeliharaan.

Hancurnya peternak kecil memosisikan kartel daging leluasa mengatur pasokan harga dan pasokan daging di lapangan. Impor daging Bulog juga sulit dijual ke pasar karena digoreng mafia daging di lapangan.

Adanya mafia daging diperkuat hasil sidang KPPU, 22 April 2016, yang memutuskan 32 perusahaan penggemukan sapi (feed looter) dengan tuduhan melakukan praktik kartel atau persekongkolan usaha dan membayar denda. Perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPK harus segera melakukan audit investigasi untuk menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan usaha agar rakyat miskin yang sudah jatuh masih tertimpa tangga.

Mengurai dominasi kartel daging harus dilakukan secara radikal dan terukur agar tak menimbulkan korban peternak rakyat. Peningkatan importasi sapi dan produk ternak pasti berdampak pada pelemahan ekonomi peternak rakyat. Operasi pasar yang berlebihan dengan frekuensi lebih tinggi secara langsung akan mendistorsi harga daging, sapi hidup, dan pendapatan peternak. Implikasinya, peternakan rakyat akan hancur, sehingga pemerintah akan berhadapan apple to apple melawan kartel daging tanpa backup peternak. Padahal, peternak harus jadi aktor utama dalam merebut kedaulatan daging sapi. Pemerintah harus melindungi melalui bantuan sapi bakalan untuk digemukkan sebagai kompensasi dampak importasi sapi dan operasi pasar.

Hasil penelitian menunjukkan, mahalnya harga daging sapi rakyat terjadi karena: biaya produksi sapi lokal sangat mahal, produksi karkasnya rendah, harga pakannya mahal. Implikasinya, daging produksi peternak rakyat kalah bersaing melawan sapi impor.

Perubahan radikal dimulai melalui pengadaan ternak dari country base menjadi zona base, diikuti importasi bibit dan bakalan besar-besaran. Indonesia harus segera membangun pulau karantina agar dapat memfilter penyakit bawaan ternak, sehingga tidak mengganggu status Indonesia di Office International des Epizooties (OIE) yang bebas penyakit mulut dan kuku. Pengembangan sapi dilakukan dengan sistem ranch di pulau-pulau tanpa penghuni atau diintegrasikan dengan kelapa sawit dengan sistem ranch. Tujuannya, agar terjadi kawin alam dan pakannya murah sehingga pertumbuhan berat dan populasi sapinya maksimal.  Dampaknya, harga daging dan sapi hidup di dalam negeri makin kompetitif. Lebih kompetitif jika bibit dan bakalan didatangkan dari Brasil yang lebih murah.

Selanjutnya, pemerintah tidak dipermainkan kartel dan kroninya untuk memotong rantai distribusi dan pemasaran yang sangat panjang dan mahal. Penguasaan stok daging yang cukup harus dilakukan agar intervensi pasokan dan harga terukur serta dapat dilakukan kapan saja.

Sistem informasi pangan

Pemerintah harus menyelesaikan masalah daging secara komprehensif: mulai penyediaan lahan, bibit, pakan, pasca panen, pengolahan hasil serta pemasaran dalam sistem informasi pangan pokok. Data tersebut-sebaran dan jumlah penduduk, tingkat konsumsi secara spasial dan temporal yang selalu diperbarui-dalam bentuk data base. Rekontruksi model hubungan asupan (input), sistem, dan luaran (output) berdasarkan fakta empirik harus dilakukan. Hubungan tersebut memunginkan, setiap perubahan komponen input terhadap sistem dapat diprediksi output-nya. Setiap pertambahan penduduk, populasi ternak, peningkatan konsumsi daging atau pangan per kapita dapat dihitung kecukupan dan harganya menurut ruang dan waktu. Pemerintah dapat memanfaatkan sistem informasi tersebut sebagai decision support system tool dalam merebut kedaulatan pangan.

Data luas tanam, umur tanaman, ternak, waktu panen, produktivitas, produksi, konsumsi pangan harus dikumpulkan. Potret dan dinamika pasokan maupun harga pangan disertai peran para pihak dalam rantai produksi dan distribusi harus dapat direkonstruksi dan dipetakan secara utuh. Penggunaan citra satelit dengan resolusi spasial dan temporal yang akurat (resolusi pixel 5 meter dengan waktu edar 2 minggu) sebagai alat untuk memotret dan memperbarui data produksi pangan merupakan komponen penting dalam menyusun sistem informasi pangan pokok. ●

Kamis, 10 Maret 2016

Liberalisasi Vs Kedaulatan Pangan

Liberalisasi Vs Kedaulatan Pangan

Gatot Irianto ;  Ketua Upsus Padi, Jagung, dan Kedelai Nasional;
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian
                                                       KOMPAS, 10 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keputusan brilian Presiden memutuskan kedaulatan pangan dalam Nawacita perlu diapresiasi. Melalui Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai 2015/2016, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi 2 juta hektar; perluasan areal sawah 220.000 ha; pendayagunaan bantuan alat mesin pertanian untuk percepatan panen, pengolahan tanah, tanam, dan pengolahan hasil; yang disinergikan bersama TNI AD, telah menunjukkan kinerjanya.

Ketika El Nino 2015 sangat kuat, kenaikan suhu permukaan laut 2,4° celsius, Indonesia tidak mengimpor beras. Sementara itu, El Nino 1997 dengan kenaikan suhu permukaan laut 1,8° celsius, Indonesia mengimpor beras 7,1 juta ton. Hasilnya adalah panen raya Maret-Juni 2016 seluas 6,9 juta ha. Ironisnya, kartel pangan tetap meminta pemerintah membuka impor beras. Pertanyaannya, beras petani akan dikemanakan?

Perebutan pasar pangan

Perebutan pasar pangan antara penganut liberalisasi versus kedaulatan pangan semakin tajam. Kartel beras sebagai unsur utama dalam mazhab liberal mengambinghitamkan produksi beras dalam negeri tak mencukupi sehingga harga melambung, impor beras harus dibuka. Ditambah lagi oleh Vietnam dan Thailand yang menghadapi masalah biaya simpan dan penurunan mutu beras, kedua negara itu pastilah membujuk Indonesia mengimpor beras.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) disudutkan pengamat dan jajaran pemimpin negeri. Mereka mempertanyakan, kalau surplus, berasnya di mana? Pertanyaan itu terjawab ketika stok beras Pasar Induk Cipinang saat paceklik per 9 Februari 2016 mencapai 52.000 ton, harga beras medium Rp 7.500-Rp 8.500 per kilogram. Periode Januari 2013-2015 hanya 30.000 ton beras dengan harga medium Rp 10.000 per kg. Artinya, tuduhan data produksi pangan BPS tak akurat dan tak berdasar.

Sebaliknya, sinyalemen kartel beras menimbun, menggoreng harga di pasar beras, terbukti adanya. Tuduhan akademisi bahwa harga beras Indonesia paling mahal di dunia juga menyesatkan. Menurut survei di Ho Chi Minh, Vietnam, 13 Desember 2015, harga beras kelas umum 18.000-24.000 new dong Vietnam setara Rp 10.711-Rp 14.282. Itu lebih mahal dibandingkan dengan beras Indonesia.

Pasar pangan Indonesia sangat menggiurkan sehingga merebut pasar pangan Indonesia identik dengan merebut pasar beras dunia. Daya beli Indonesia dengan pendapatan per kapita 3.415 dollar AS lebih tinggi dibandingkan Filipina yang 2.170 dollar AS, India (1.688 dollar AS), dan Vietnam (2.170 dollar AS) menjadi daya tarik lainnya.

Terhadap impor jelang panen raya, dilakukan kartel pangan untuk mendestruksi harga jual gabah dan beras petani. Petani terpuruk dan terjerat rentenir. Implikasinya, sistem produksi padi nasional dikuasai pemodal dan petani menjadi buruhnya. Generasi muda tidak berminat bertani, sawah dijual untuk pabrik, jadilah mereka buruh pabrik.

Ketika sistem produksi padi hancur, mulailah harga dilambungkan karena Indonesia tidak punya pilihan lain kecuali membeli dengan harga berapa pun. Itu sudah terjadi untuk kedelai sejak Indonesia meneken letter of intent dengan IMF. Kita menjadi importir permanen.

Indonesia dalam dasawarsa 1970-an mengimpor sapi. Importasi yang berlebihan menghancurkan minat peternak sapi lokal. Mereka gulung tikar dan Indonesia menjadi importir permanen. Pemerintah harus tegas dan berani memutus rantai kartel pangan dan melindungi yang lemah agar petani dan konsumen tidak masuk jebakan eksploitasi ekonomi mereka.

Sistem tarif satu atap dan "online"

Pengendalian dan transparansi tata niaga beras merupakan prasyarat mutlak mencapai kedaulatan pangan. Selanjutnya, importasi pangan dengan sistem kuota yang mengarah ke kartel harus dihentikan, diganti dengan sistem tarif, satu atap, sistem online. Transparansi ini akan menutup markas kartel pangan. Penguasaan produksi dalam negeri, impor dan cadangan pangan pemerintah; data konsumsi dan diversifikasi; serta tata niaga pasar dan penyimpanan harus dilakukan. Pengadaan beras Bulog harus dilakukan langsung dari petani agar untung yang diterima petani maksimal.

Jika Bulog tetap membeli beras dari mitranya, maka Bulog secara sadar menyerahkan APBN untuk memperkuat persentase pasar dan kekuatan pasar kepada kartel pangan untuk mendikte pasokan dan harga pangan. Kalau kartel bisa berdagang beras, pasti Bulog lebih hebat karena difasilitasi pemerintah dengan segala privilesenya.

Data ruang dan waktu luas sawah, tanam, fase vegetatif, dan luas panen harus dapat dipantau seketika sehingga produksi, pengamanan produksi, dan harga pangan dapat diprediksi setiap saat. Reformasi BPS dalam hal sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya mutlak dilakukan segera. Penggunaan kanal satelit mandiri dengan resolusi spasial dan temporal detail harus dilakukan agar data produksi, banjir, dan kekeringan terukur, terlacak, dan terbandingkan.

Apriori penguasaan kartel beras pasokan dan harga pangan lebih dominan dibandingkan dengan Bulog sehingga sampai kapan pun drama pasokan pangan dan harga pangan terus terjadi. Harga jagung pada petani Rp 3.200 per kg, peternak membeli dengan harga Rp 6.000. Bawang merah Rp 8.000-10.000 per kg; di pasar becek Rp 25.000 per kg. Harga gabah di tingkat petani Rp 3.500-Rp 4.000 per kg dan harga beras medium Rp 7.500. Di pasar harganya Rp 10.000 per kg. Kartel mengeruk untung lebih 40 persen dari perdagangan, sementara petani hanya menerima 10-15 persen. Artinya, bantuan pemerintah yang jumlahnya lebih dari Rp 100 triliun itu diterima untuk memperkuat posisi tawar kartel pangan.

Desain tata niaga yang jujur, adil, dan transparan diperlukan agar produsen, pedagang, dan konsumen memperoleh manfaat sesuai dengan pengorbanannya. Pemerintah melalui regulasi harus bisa memidanakan kartel yang menumpuk pangan dan menggoreng harga demi kepentingan sesaat. Format ini belum pernah ada sejak Indonesia berdiri karena keputusan importasi, gejolak harga selalu dipikul pemerintah, bukan membekuk dan memenjarakan aktornya.

Indonesia harus mencontoh negara adidaya Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang yang memproteksi produksi, pasar pangan, beserta petaninya dari serbuan impor. Mengapa Indonesia mau meliberalisasi pasar pangannya? Negara harus hadir di depan melindungi kedaulatan pangannya. Sebaliknya, terhadap komoditas ekspor yang memiliki daya saing kuat, seperti kelapa sawit dan kakao, kita harus penetrasi pasar ke seluruh dunia. Jika kedaulatan pangan dicapai, maka 75 persen masalah bangsa dapat diselesaikan. Kita semua harus mendengarkan "suara rakyat suara Tuhan" langsung agar dapat merasakan denyut dan deritanya. ●

Senin, 02 November 2015

Asuransi Pertanian

Asuransi Pertanian

Gatot Irianto  ;  Kuasa Pengguna Anggaran Asuransi Pertanian;
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian
                                                       KOMPAS, 29 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keputusan cerdas Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan kepada petani dalam bentuk asuransi pertanian usaha tanaman pangan harus diapresiasi. Asuransi tanaman pangan diprioritaskan karena komoditas ini diusahakan oleh petani miskin, gurem, bermodal sangat terbatas, dan rentan terhadap perubahan iklim. Tanpa perlindungan, mereka dipastikan terus terpuruk dan terjerat rentenir.

Asuransi memungkinkan adanya perlindungan sosial dan ekonomi langsung bagi petani yang gagal panen akibat banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Implikasinya, asuransi pertanian dapat memberdayakan dan mengangkat harkat dan martabat petani. Pertanyaannya, apa manfaat asuransi pertanian dan bagaimana implikasinya terhadap produksi, produktivitas dan daya saing pertanian Indonesia?

Proteksi atas risiko tinggi

Perubahan fundamental adanya asuransi pertanian adalah Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, yakni terjadinya transformasi usaha pertanian yang berisiko tinggi dan penuh ketidakpastian menjadi terproteksi melalui kepastian penjaminan. Prasyarat kepesertaan asuransi akan mengikat petani menerapkan praktik pertanian terbaik. Tanam serempak, irigasi berselang, pemupukan berimbang, dan pengendalian OPT berkelanjutan merupakan teladannya. Implikasinya, terjadi soliditas usaha yang memicu peningkatan efisiensi, produktivitas, daya saing, serta keberlanjutan usaha pertanian.

Lebih lanjut, asuransi pertanian menjadikan pertanian sebagai profesi yang menjanjikan sehingga akan menarik minat generasi muda. Pendekatan hamparan memungkinkan pemanfaatan alat dan mesin pertanian dapat diefisienkan. Panen serentak akan memudahkan pengelolaan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.

Negara-negara Eropa, Amerika, dan negara maju lain telah lama melakukan proteksi dan perlindungan sektor pertanian. Bentuknya berupa subsidi: energi, input, insentif, asuransi, bahkan proteksi harga jual komoditas dan pengendalian importasi produk sejenis ataupun komplementer. Pemerintah Indonesia harus berjuang menyukseskan asuransi pertanian karena kedaulatan pangan merupakan prasyarat keberlanjutan dan kejayaan negara yang tak tergantikan.

Asuransi pertanian juga menjadi insentif perbankan dalam menyalurkan kredit karena adanya jaminan pengembalian kredit. Bagi bank, asuransi pertanian dapat mengeliminasi kredit bermasalah ketika usaha tani pangan gagal. Cepat dan pasti, kucuran kredit usaha pertanian akan semakin tumbuh dan berkembang. Saat ini, bank pemerintah dan swasta telah menyiapkan diri untuk mengucurkan kreditnya ke sektor pertanian. Sektor pertanian dipastikan tumbuh lebih tinggi dan lebih cepat sehingga pencapaian kedaulatan pangan dapat diakselerasi.

Asuransi produksi

Asuransi pertanian dapat didiversifikasi dan dikembangkan menjadi asuransi produksi dan harga komoditas pertanian. Perlindungan petani menjadi semakin komprehensif sebab tidak hanya gagal saja yang diganti, tetapi juga ketika produksi turun dan harganya anjlok, sesuai premi dan pertanggungannya.

Tentu prasyarat dan term of condition-nya lebih detail berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Biaya subsidi preminya dapat memanfaatkan sebagian kecil dana subsidi benih dan pupuk yang tiap tahun mencapai tidak kurang Rp 35 triliun dan tidak pernah habis. Asuransi produksi dan harga akan lebih murah dan efektif sehingga menjadi komplementer dengan subsidi input.

Melalui asuransi produksi dan harga komoditas pertanian, pemerintah dapat mentransformasikan sektor pertanian konvensional menjadi pertanian modern berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi maju dari hulu sampai ke hilir. Saat itulah, produksi dan produktivitas sektor pertanian Indonesia punya daya saing tangguh menghadapi kompetitor produsen pangan regional ataupun global. Argumennya, selain pekerja keras, petani Indonesia juga mampu memproduksi komoditas apa saja, kapan saja, sepanjang tahun. Beragamnya iklim, mulai dari daratan (tropis) sampai gunung (subtropis), yang tidak dimiliki negara mana pun menjadi keunggulan komparatif dan kompetitif Indonesia.

Besarnya premi asuransi pertanian, menurut Peraturan Menteri Pertanian No 40/2015, adalah Rp 180.000 per hektar per musim tanam dengan pertanggungan Rp 6 juta per hektar jika mengalami puso (gagal panen). Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil uji coba tahun 2013 dan 2014 di Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pemerintah menyubsidi premi Rp 144.000 (80 persen) dan premi swadaya Rp 36.000 (20 persen) per hektar. Jika rata-rata kepemilikan lahan 0,3 hektar, petani hanya membayar premi Rp 12.000.
Tahun ini, dengan biaya Rp 150 miliar, direncanakan 1 juta hektar lahan sawah (7,14 persen) diasuransikan. Jika berhasil, tahun 2016 dapat dikembangkan menjadi 3 juta hektar (21,52 persen) dan pada akhirnya kita asuransikan 14 juta hektar luas tanam (100 persen).

Eksekusi asuransi pertanian ini harus dikawal agar memberikan manfaat maksimal bagi petani sekaligus mengeliminasi penyimpangannya sehingga eksekusi komitmen pemerintah dan DPR yang sangat kuat dapat dioptimalkan.

Sabtu, 27 Juni 2015

Meredam Spekulan Pangan

Meredam Spekulan Pangan

  Gatot Irianto,  ;   Ketua Upsus Padi, Jagung, dan Kedelai Nasional
KOMPAS, 27 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menjelang hari besar keagamaan, harga pangan selalu melambung diikuti kelangkaan (shortage) pasokannya sehingga daya beli masyarakat semakin melemah. Fenomena ini dipastikan bukan karena mekanisme demand and supply (kebutuhan dan pasokan) semata. Argumennya, kejadiannya terus berulang dengan besaran intensitas, frekuensi, dan durasi yang terus meningkat. Mengapa pemerintah "tidak berdaya" menyelesaikan masalah tersebut sehingga spekulan pangan merajalela dan rakyat merana?

Berapa kenaikan harga yang wajar pada momen tersebut? Wajarkah harga beras di pasar pada akhir Januari 2015 melampaui Rp 12.000 per kilogram, sementara Februari 2015 panen raya? Benarkah turbulensi harga beras saat itu untuk menekan pemerintah agar melakukan impor, karena stok beras di Vietnam dan Thailand melimpah tanpa pembeli?

Wajarkah harga bawang merah yang biaya produksinya Rp 15.000 per kg harganya menyentuh Rp 40.000 per kg? Mengapa harga daging ayam melonjak dua kali lipat? Benarkah auktor intelektualis dan penikmat utama gejolak harga bahan pangan ini adalah spekulan pangan? Benarkah harga padi, jagung, kedelai, daging sapi, gula, daging ayam, cabai, dan bawang merah juga dikendalikan mereka, dan didukung pembentukan opini publik di media? Bagaimana penyelesaian menyeluruhnya?

Upaya khusus

Solusi fundamentalnya adalah memenuhi pasokan pangan secara kuantitas, kualitas, dan kontinuitas melalui: (i) upaya khusus (upsus) percepatan swasembada pangan dan (ii) peraturan presiden tentang perdagangan bahan pangan pokok yang mengatur  tentang: harga, volume, dan waktu penyimpanan bahan pangan merupakan solusi fundamentalnya.

Pilihan pemerintah membentuk upsus pajale (padi, jagung, dan kedelai), dan upsus pangan lainnya, seperti daging sapi, gula, cabai, dan bawang merah patut diapresiasi. Gerakan upsus yang masif dan terstruktur dari pemerintah pusat, sampai tingkat operasional lapangan (penyuluh, pengairan, dan koordinator statistik kecamatan serta badan pembina desa) menyebabkan akselerasi pencapaian swasembada bahan pangan pokok dapat dimaksimalkan kinerjanya.

Hasilnya sangat signifikan antara lain: luas tanam padi periode Oktober 2014- Maret 2015 meningkat lebih dari 500.0000 hektar dibandingkan periode sama 2013/2014. Terjadi peningkatan luas panen, produktivitas, produksi tertinggi dalam sejarah. Jika konsisten, produksi padi nasional diprediksi melampaui 76 juta ton gabah kering giling (GKG) dan Indonesia berdaulat atas beras tahun 2015.

Pada 2016 dan 2017 pemerintah membidik swasembada jagung dan kedelai. Penyelewengan pupuk dapat direduksi secara signifikan. Untuk memaksimalkan serapan gabah oleh Perum Bulog dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), TNI telah memfasilitasi petani untuk menjual gabah langsung ke Bulog dan PIHC agar pemerintah kuat cadangan pangannya untuk stabilisasi harga dan pasokan dan petani tidak menjadi obyek eksploitasi rentenir.

Perpres perdagangan pangan pokok

Pemerintah harus segera melaksanakan perintah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 25 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) yang menyatakan "barang kebutuhan pokok dan barang penting ditetapkan dengan Peraturan Presiden" dan "ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden".

Melambungnya harga cabai, telur, dan ayam potong menjelang Ramadhan dan hari raya apa pun argumennya tak bisa ditoleransi. Pemerintah harus hadir melindungi rakyat dari eksploitasi spekulan pangan, bukan membiarkan dengan menganggap melonjaknya harga dan pasokan bahan pangan sebagai hal wajar.

Paling tidak ada tiga hal yang perlu diatur, yaitu volume maksimum bahan pangan pokok yang dapat disimpan, harga maksimum yang diizinkan, serta waktu penyimpanan maksimum. Besaran volume bahan pangan maksimum dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi, kabupaten/kota memiliki data time series penjualan bahan pangan pokok oleh kios dan distributor bulanan. Harga maksimum dapat dihitung lebih sederhana dari biaya produksi plus keuntungan ditambah batas toleransi yang diizinkan dalam perayaan hari besar keagamaan.

Sementara, untuk waktu penyimpanan, harus dicari kombinasi yang ideal agar stok tidak bergeser menjadi penimbunan. Tentu jenis komoditas juga harus diperhitungkan. Untuk beras sekitar dua bulan adalah periode yang optimal. Tim pengendali inflasi daerah (TPID) harus mengambil peran signifikan dalam mengelola pasokan dan harga bahan pangan pokok. Mekanisme pengawasan mutlak diintensifkan dan sinergi pemerintah bersama masyarakat menjadi kuncinya.

Pengalaman penangkapan penyimpangan pupuk bersubsidi oleh aparat TNI dan Polri sebagian besar bersumber dari informasi atau laporan masyarakat. Pemerintah harus melakukan audit stok gudang dengan memanfaatkan informasi masyarakat. 

Transparansi publik dan perluasan peran Bulog

Kewajaran atas harga bahan pangan pokok di setiap strata (distributor dan kios) pada setiap hari besar keagamaan perlu ditetapkan pemerintah secara transparan, sehingga masyarakat dapat membantu melakukan pengawasan di lapangan. Penegakan aturan harga maksimum, volume maksimum, dan waktu maksimum dalam distribusi bahan pangan pokok menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam mematahkan dominasi spekulan pangan.

Sertifikasi gudang pangan dengan memberikan "atribut gudang" berupa koordinat lokasi, kapasitas gudang, kontak pengelola, dengan mewajibkan pemiliknya memberikan laporan ke pemerintah secara periodik harus segera dilakukan. Selain memudahkan pemantauan, hal ini juga akan mempersempit ruang gerak spekulan pangan dalam "menggoreng" harga dan pasokan bahan pangan. Pemerintah kabupaten/kota harus bisa memastikan hanya gudang resmi yang diizinkan menyimpan bahan pangan pokok.

Selanjutnya, data real time pasokan dan harga pangan dapat diakses pengambil kebijakan dengan cepat sehingga para pengambil keputusan dapat segera melakukan pengendalian harga dan pasokan sebelum terjadi gejolak. Importasi pangan dapat dilakukan dalam hal terpaksa, namun harus dilakukan institusi pemerintah, misalnya Bulog. Argumennya, margin keuntungan harus kembali ke pemerintah sehingga Bulog bisa dimintai pertanggungjawabannya jika terjadi turbulensi harga dan pasokan pangan.

Pengembalian peran Bulog ke fungsi awal sebagai penyangga, stabilisator harga, dan pasokan pangan harus segera dilakukan agar rakyat tidak dijadikan sapi perah dan eksploitasi para spekulan pangan. Percepatan pembangunan tol laut perlu disegerakan agar masyarakat memperoleh suplai dan harga pangan yang wajar sehingga mampu meredam spekulan. Kebutuhan lainnya juga dapat diberikan sehingga masyarakat yang bermukim nun jauh di sana mendapatkan pelayanan atau perlakuan sama tanpa diskriminasi.

Selasa, 14 Oktober 2014

Mendaratkan Kedaulatan Pangan

                             Mendaratkan Kedaulatan Pangan

Gatot Irianto  ;   Praktisi Pertanian Perdesaan
KOMPAS,  13 Oktober 2014

                                                                                                                       


KEDAULATAN pangan (food sovereignty) sebagai pilihan politik pangan Jokowi-JK—menggantikan mazhab ketahanan pangan (food security) di era SBY-Boediono—harus diapresiasi. Pergeseran pendulum ini berimplikasi Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri dan lebih khusus lagi pemenuhan itu harus diproduksi anak bangsa sendiri, bukan dari impor. Impor merupakan instrumen ”pilihan paling akhir dan terakhir” dalam keterpaksaan. Konsekuensinya, Indonesia perlu memiliki data dan informasi ”sistem produksi, distribusi, deteksi dini, dan mitigasi rawan pangan yang terintegrasi secara real time” dalam bentuk decision support system tool (DSS).

Tujuannya agar dapat memandu secara akurat para pihak dalam merumuskan, melaksanakan kebijakan dan program kedaulatan pangan, serta mengeksekusinya secara rinci dan operasional di lapangan. DSS dibangun berbasis individu petani dan desa merekam data luas lahan, luas tanam, dan luas panen berdasarkan rekaman citra satelit resolusi sangat tinggi (i piksel 1 x 1 meter) yang di-up date secara real time. Periode dan besaran luas tanam, pertanaman, dan panen petani digunakan untuk menghitung agregat surplus atau defisit  menurut ruang dan waktu.

Aplikasi ini dibuat sangat sederhana, users friendly, multiple purposes, dan multiple users sehingga dapat digunakan untuk kepentingan prediksi produksi, kebutuhan, dan distribusi pangan untuk dimanfaatkan semua pihak. Data real time ini secara operasional digunakan untuk perencanaan tanam, serta alokasi prasarana dan sarana pertanian (pupuk dan benih, alat mesin pertanian, panen, pasca panen, variabilitasnya menurut ruang dan waktu).

Integrasi semua program pembangunan kedaulatan pangan lintas sektor dalam wadah yang sama memungkinkan evaluasi kinerja program dan anggaran dapat dilakukan simultan, jujur, dan fair. Perlindungan dan pemberdayaan petani dan konsumen dapat ditetapkan sasarannya dengan akurat. Bagaimana detail operasional kedaulatan pangan dan apa prasyaratnya?

Operasional dan prasyarat

Perincian kedaulatan pangan dalam bahasa operasional yang terukur menggunakan kerangka waktu jelas harus dilakukan untuk menghindari salah interpretasi. Kedaulatan pangan tercapai jika dan hanya jika standing point pemerintah soal (i) modernisasi pertanian bagi kelompok tani dan gabungan kelompok tani dalam produksi pangan pokok serta (ii) mekanisme katup pengaman ketika terjadi defisit ataupun surplus bahan pangan pokok jelas komitmen penganggaran dan tegas eksekusinya di lapangan.

Modernisasi pertanian bertujuan memaksimalkan akses (i) pengelolaan dan konsolidasi lahan minimum 5 hektar, (ii) mekanisasi pertanian sebelum tanam, tanam, setelah panen, dan pengolahan hasil, (iii) benih, pupuk, dan air. Reforma agraria dilandasi beragam perundang-undangan, mulai dari TAP MPR sampai UU. Namun, faktanya, jumlah masyarakat tak berlahan terus meningkat dan penguasaan lahan didominasi sekelompok kecil konglomerasi. Ketidakadilan ini harus secepatnya dihentikan di tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK sehingga akses lahan berkeadilan cepat terjadi.

Peta areal penggunaan lain (APL) dan daftar kepemilikan hak guna usaha (HGU) harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa memanfaatkan APL dan mengawasi HGU yang mangkrak untuk diredistribusi. Konsolidasi lahan sempit  di Jawa juga harus dilakukan agar skala ekonominya tercapai. Peningkatan luas garapan memungkinkan dilakukan mekanisasi menyeluruh sehingga terjadi peningkatan efisiensi dan produktivitas serta upah tenaga kerja pertanian.

Hasil penelitian di Sidrap, Sulawesi Selatan, melalui modernisasi pertanian, pengolahan tanah, tanam, panen dapat dihemat biaya masing masing minimal 30 persen sehingga ada tambahan keuntungan signifikan bagi petani. Tambahan keuntungan ini dapat digunakan untuk membayar operator alat dan mesin pertanian. Saat ini operator mesin pertanian dibayar Rp 150.000-Rp 200.000 per hari sehingga pasti menarik minat generasi muda.

Pengoptimalan akses pengelolaan lahan juga harus dilakukan di kebun kelapa sawit, saat ini 10 juta hektar dan padi 8 juta hektar. Jika daya dukung (carrying capacity) diasumsikan dua sapi per hektar, Indonesia dapat mengembangkan 36 juta sapi (enam juta keluarga dapat ditampung dengan asumsi 1 keluarga mengelola 6 sapi). Dalam waktu tiga tahun, pasti swasembada daging sapi tercapai dan masyarakat tak didera harga daging mencekik.

Selanjutnya pemerintah harus memperkuat akses petani ke benih berkualitas. Saat ini, banyak putra-putri terbaik Indonesia bekerja di perusahaan benih dan bibit multinasional, di dalam ataupun luar negeri. Melalui insentif proporsional dan profesional, pemerintah dapat mengundang mereka kembali ke Tanah Air untuk membangun industri benih bertaraf internasional. Produksi benih bermutu itu selanjutnya dijual murah ke petani sehingga produksinya mampu bersaing dengan produk impor.

Penyesuaian harga pupuk bersubsidi per jenis pupuk Rp 400 per kilogram tiap tahun untuk mitigasi penyimpangan pupuk bersubsidi harus dilakukan sekaligus sebagai sumber pendanaan perbaikan jaringan irigasi.

Katup pengaman

Mekanisme katup pengaman defisit pangan pokok dapat dipantau melalui DSS. Berdasarkan informasi prediksi produksi, konsumsi, dan cadangan pangan setempat, redistribusi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit diikuti pemenuhan pangan substitusinya, dapat dilakukan lebih dini. Sebaliknya saat surplus, industri pengolahan rakyat segera menyerap dan mengolah untuk meningkatkan harga dan nilai tambah. Pendekatan sederhana, konkret, dan operasional ini apabila dieksekusi pemerintahan Jokowi-JK di semua sentra produksi pangan Indonesia dengan basis petani dan kelompok tani, akan menjadikan rakyat berdaulat terhadap pangannya. Kedaulatan pangan petani menjadi fondasi kuat mencapai kedaulatan pangan nasional yang selama ini terus dikoyak dan dicabik-cabik para pihak yang ingin memperebutkan pangsa pasar pangan Indonesia yang tumbuh pesat.

Ambruknya sistem produksi kedelai yang diikuti keruntuhan sistem produksi ternak dan kehancuran infrastruktur produksi gula akibat permainan pemburu rente harus dihentikan at all cost. Liberalisasi pangan di Indonesia menyusul penandatanganan letter of intent dengan IMF, importasi daging yang berlebihan, dan mafia gula rafinasi yang bocor ke pasar tradisional harus jadi pelajaran berharga, dibarengi pengawasan ketat dan sanksi berat bagi pelaku agar rakyat tak jadi korban globalisasi pangan. Pengetatan dalam pengelolaan pangan nasional dipastikan akan menghasilkan devisa, menekan spekulan, memberikan stimulus bagi sentra produksi pangan untuk memacu produktivitas dan efisiensi sistem produksi, pengolahan hasil, dan pemasarannya.

Pemerintah secara serius dan bertahap harus memberikan insentif dan proteksi non tarif—melalui penerapan codex alimentarius serta sanitary and phytosanitary—sebagai filter ampuh meredam serbuan pangan impor. Implikasinya, produk pangan nasional juga harus dikenakan standar sama. Pemerintah dan dunia usaha suka atau tidak suka harus bersinergi membina petani agar menerapkan good agriculture practices, termasuk good handling practices dan turunannya, sehingga serbuan produk impor bisa ditahan dan daya saing produk nasional di pasar internasional menguat.

Jumat, 28 September 2012

Malapetaka Kekeringan


Malapetaka Kekeringan
Gatot Irianto ; Pengajar Analisis Sistem Hidrologi Sekolah Pascasarjana IPB
KOMPAS, 28 September 2012


Pentas drama ”malapetaka kekeringan” yang menimpa rakyat miskin sedang berlangsung di depan mata.

Laju penguapan air yang sangat tinggi berlangsung pada periode waktu yang panjang. Air permukaan di waduk, danau, embung, serta sawah terkuras habis, mengering sangat cepat. Tanaman mati kering terbakar terik matahari. Transformasi suhu medium dan kelembaban humid menjadi suhu tinggi, kering, dan gersang menjadikan kekeringan kali ini luar biasa intensitasnya.

Wajar kalau masyarakat panik karena terjadi mendadak. Gagal panen di lahan tadah hujan dengan konsentrasi rakyat miskin tinggi menjadi keniscayaan.

Pengamanan standing crops melalui optimalisasi sumber air setempat dan mobilisasi brigade pemadam kekeringan di tingkat kecamatan harus diintensifkan. Penanganan kekeringan juga harus dilakukan secara luar biasa, ditopang asuransi pertanian yang bagi petani miskin preminya disubsidi pemerintah. Integrasi asuransi pertanian melekat dalam good agriculture practices menjadikan petani aman dan terlindungi dari deraan iklim. Indikator keberhasilannya adalah masalah kekeringan teratasi secara permanen. Kalau kekeringan masih terus berulang pada lokasi dan periode yang sama, berarti tindakan lapangan dalam mengatasi kekeringan selama ini bersifat ad hoc, parsial yang tidak menyentuh masalah fundamentalnya.

Distruksi Legal dan Ilegal
Eksploitasi legal ataupun ilegal sumber daya hutan, lahan, dan air biang kerok distruksi sistemik sumber daya. Hutan, lahan, dan air menjadi pilihan pertama dieksploitasi karena paling mudah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Dahsyatnya alih fungsi hutan ke nonhutan dan sawah kelas satu menjadi bangunan masif merupakan fakta konkretnya.
Implikasinya, hubungan pendek pada siklus hidrologi meluas. Air hujan tak disimpan ke dalam tanah, tetapi mengalir jadi banjir dan ke laut. Permukaan tanah yang padat, tertutup bangunan, beton atau aspal, menyebabkan cadangan air merosot drastis sehingga tanah dan vegetasi cepat kering serta mudah terbakar. Ketika temperatur udara dan radiasi matahari mencapai puncaknya, pengurasan cadangan air tanah dipercepat.

Itu sebabnya kekeringan kali ini sangat terik dan menyengat. Air terkuras habis, tanah langsung retak menganga, dan tanaman kering mati terbakar radiasi matahari. Air hujan menjadi satu-satunya sumber air untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.

Kiamat kecil sudah terjadi berulang bagi rakyat miskin. Kita harus belajar dari malapetaka kekeringan di Amerika dan banjir di China. Teknologi secanggih apa pun terbukti tidak mampu mengatasi fenomena iklim ekstrem.

Redistribusi dan Revisi
Remidiasi daya sangga lahan dan air, redistribusi lahan serta revisi UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air merupakan pilihan penyelesaian. Langkah konkret remidiasi dilakukan melalui peningkatan kualitas dan pengurangan beban atas lahan dan air. Pencegahan erosi dan degradasi, pemberian bahan organik produksi in situ, serta pengembangan sumber air dan mata air baru merupakan pilihannya.

Redistribusi lahan kepada petani miskin sebagai implementasi amanat konstitusi akan meningkatkan rasio luas kepemilikan lahan sehingga meningkatkan kapasitas penyangga lahan dan air. Melalui renegosiasi dengan pemilik hak guna usaha (HGU) potensial telantar, sekitar 4,2 juta hektar, merupakan pilihan yang bijaksana. Pemilik HGU dapat menjadikan rakyat sebagai plasmanya sehingga sektor produksi dapat diakselerasi dan tekanan terhadap eksploitasi lahan dan air dapat dikendurkan.

Pemilik HGU telantar harus membangun keadilan atas akses lahan dan mengambil pelajaran atas konflik lahan di Tanah Air yang semakin meningkat. Jangan menunggu rakyat mengamuk dan mengokupasi lahan HGU secara paksa. Biaya sosial, politik, dan ekonominya sangat mahal. Peningkatan akses lahan melalui izin pinjam hutan produksi yang dapat dikonversi, yang diprakarsai Kementerian Kehutanan seluas 307.000 hektar, 
perlu diakselerasi pemanfaatannya.

Revisi UU No 7/2004 harus dilakukan agar okupasi dan eksploitasi sumber air dan mata air utama secara masif dapat dihentikan. Pemberian hak guna air kepada swasta harus diakhiri. Air adalah barang publik, bukan obyek yang diperdagangkan. Secara simultan panen hujan dan aliran permukaan (rainfall and runoff harveting) di seluruh permukaan daerah aliran sungai harus diintensifkan.

Skenario ini memungkinkan terjadinya penumbuhan sumber air baru, remidiasi daya sangga lahan dan air, sekaligus meningkatkan pilihan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan airnya. Keberhasilan penumbuhan mata air di beberapa tempat di Kabupaten Gunung Kidul, yang pada 1970-an merupakan daerah kering dan tandus, bukti konkret kita mampu meremidiasi lingkungan dengan sumber daya yang kita miliki. ●