Tampilkan postingan dengan label M Zainal Anwar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Zainal Anwar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juni 2015

Pentingnya Kantor Desa

Pentingnya Kantor Desa

  M. Zainal Anwar,  ;   Manajer Program Governance and Policy Reform
Institute for Research and Empowerment (IRE), Yogyakarta
KORAN TEMPO, 25 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ikhtiar pemerintahan Jokowi-JK untuk membangun Indonesia dengan memperkuat desa dalam kerangka negara kesatuan sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita tampaknya menghadapi tantangan serius. Salah satunya terkait dengan masih banyaknya desa yang belum memiliki kantor atau balai desa. Ketika berkunjung ke salah satu kabupaten di Provinsi Papua beberapa waktu lalu, penulis memperoleh cerita pilu betapa masih banyak kampung (nama desa di Papua) yang belum punya kantor.

Kantor desa sejatinya tidak sekadar menunjuk pada bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah. Lebih dari itu, kantor desa adalah tempat di mana organisasi manusia yang mengurus, mengatur, dan melayani desa berkumpul. Tidak berlebihan jika kantor desa adalah pusat pemerintahan dan pelayanan publik di desa dan tempat di mana warga dengan pemimpin desa, dari kepala desa hingga aparat desa, berinteraksi. Tapi begitulah faktanya. Ternyata belum semua desa di Indonesia punya kantor desa. Mayoritas desa di wilayah Jawa mungkin punya kantor desa yang megah, kontras dengan desa di luar Jawa.

Tanpa kantor, desa akan kesulitan melayani warga. Kebutuhan warga terhadap layanan surat-menyurat akan terhambat karena tidak ada tempat yang layak dan pasti untuk mencari pelayanan. Tidak adanya kantor desa berpotensi menjadikan kepala desa ibarat kantor "berjalan". Di mana ada kepala desa, di situlah warga bisa memperoleh pelayanan sekaligus mendapat informasi terkait dengan program atau kegiatan skala desa. Celakanya, ketika kepala desa punya urusan ke luar desa, otomatis pelayanan dan informasi kepada warga desa menjadi mandek.

Dalam kondisi desa yang tidak memiliki kantor, fungsi kantor desa pada akhirnya akan terpersonifikasi ke individu kepala desa. Ini jelas rentan disalahgunakan. Kepala desa yang berwatak jahat jelas akan dengan mudahnya menyalahgunakan aset desa untuk kepentingannya sendiri, karena warga atau legislatif desa sulit mengawasi. Filosofi pemimpin yang melayani juga sulit terwujud. Sebaliknya, yang ada adalah pemimpin yang dilayani.

Lebih dari itu, tanpa adanya kantor desa, koordinasi antar-aparatur desa berpotensi sulit dilakukan. Tanpa adanya koordinasi, bagaimana desa bisa bermanfaat secara optimal? Desa sejatinya tidak hanya berfungsi administrasi pemerintahan, tapi juga memiliki fungsi pembangunan, pemberdayaan, dan sosial kemasyarakatan. Walhasil, sistem pemerintahan desa jelas akan terganggu dengan ketiadaan kantor desa. Jelas ini bukanlah persoalan sepele. Ketiadaan kantor juga satu derajat dengan kondisi adanya kantor desa tapi tidak dimanfaatkan.

Sebagai unit pemerintahan yang langsung berinteraksi dengan warga, desa wajib memiliki kantor. Kementerian Desa dan pemerintah kabupaten harus segera mendata keberadaan kantor desa dan menyelisik kondisinya. Program Nawa Kerja yang diluncurkan Kementerian Desa juga tampaknya abai terhadap isu pendataan kantor desa. Gerakan desa mandiri yang dicanangkan Kementerian Desa akan tidak bermakna jika desa tak punya kantor. Keberadaan kantor desa dan penguatan organisasi yang mengurus, mengatur, dan melayani desa adalah langkah awal untuk membangun Indonesia dari desa.

Jumat, 05 Juni 2015

Pengawasan Dana Desa

Pengawasan Dana Desa

M Zainal Anwar  ;   Manajer Program Governance and Policy Reform Institute
for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta
KORAN TEMPO, 04 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Perlahan tapi pasti, dana desa tahap pertama mulai mengalir ke 73.709 desa di Indonesia (BPS, Mei 2015). Mengucurnya dana desa telah menjadi babak baru bertambahnya sumber keuangan desa. Sementara selama ini APBN tidak "mengenal" desa, mulai tahun ini APBN menjadi salah satu sumber keuangan desa.

Jika dirunut, pada awal kemunculan UU Desa, tidak sedikit kalangan yang meragukan kemampuan desa mengelola dana desa. Dalam konteks tersebut, dana desa yang sudah mulai dikucurkan April 2015 harus menjadi titik pijak pembuktian pemerintah dan warga desa terhadap kalangan yang pesimistis tersebut. Desa harus membuktikan bahwa dengan adanya dana desa bisa menghadirkan manfaat bagi pemerintah dan warga desa dan bisa dikelola dengan jujur.

Pertanyaannya, bagaimana mengoptimalkan penggunaan dana desa? Yang utama tentu saja prinsip pengelolaan. Memang, kepala desa adalah kuasa pengguna anggaran desa. Tapi, kekuasaan ini tidak boleh digunakan semena-mena. Jajaran pemerintah desa harus mengutamakan prinsip keterbukaan, bertanggung jawab, dan partisipasi dalam mengelola dana desa. Informasikan berapa dana desa yang diterima desa, untuk apa saja akan digunakan, di mana lokasinya, dan siapa penerima manfaatnya. Informasi ini harus diketahui seluruh elemen di desa tanpa terkecuali.

Jika peran pemerintah desa lebih pada aspek eksekusi anggaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus aktif mengontrol penggunaan dana desa. Jika selama ini BPD terkesan sebagai lembaga stempel kebijakan pemerintah desa, sekarang hal itu tidak boleh terjadi lagi. Peningkatan kapasitas pengetahuan dan peran BPD harus segera dijalankan. Memang sudah ada pelatihan maupun sosialisasi dari pihak pemerintah. Tapi berdasarkan pengalaman penulis, pelatihan atau sosialisasi tidak pernah ada tindak lanjut dalam bentuk supervisi dan fasilitasi.

Di samping pemerintah desa dan BPD, Warga desa tidak boleh pasif. Warga yang aktif bukan dalam arti mengkritik tanpa memberi solusi. Tidak pula berpretensi menjatuhkan atau mencari-cari kesalahan kepala desa agar bisa dipidanakan. Warga aktif yang dimaksud adalah warga desa yang mau terlibat dalam pembahasan dana desa dan secara sukarela ikut mengawasi. Jika ada indikasi penyalahgunaan, warga aktif bisa segera berkomunikasi dengan BPD agar bisa segera diselesaikan.

Yang tidak boleh dilupakan adalah peran kabupaten. Dalam UU Desa, Pemerintah Kabupaten dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa (UU Desa, Pasal 115 g). Dengan begitu, Kabupaten tidak boleh "berpangku tangan", melainkan harus meningkatkan pengawasannya agar dana desa bisa dikelola dengan benar sesuai dengan kaidah administrasi pemerintahan. Tidak boleh ada pikiran, karena dana desa berasal dari APBN dan diberikan ke desa, kabupaten tidak punya urusan. Ini jelas pikiran yang berbahaya.

Jika berbagai pihak di atas bekerja sama dengan prinsip saling menghormati peran masing-masing dan berkomitmen tinggi untuk memajukan desa, keraguan pihak terhadap kapasitas desa dalam mengelola dana desa akan terpatahkan. Jika peran antarpihak tidak dipahami dengan baik sehingga tidak ada kerja sama, dana desa ini bisa menjadi awal bencana bagi desa.