Tampilkan postingan dengan label Keamanan Pangan - Waspada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keamanan Pangan - Waspada. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2015

Awan Gelap Keamanan Pangan

Awan Gelap Keamanan Pangan

Posman Sibuea  ;  Guru Besar Ilmu Pangan di Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Unika Santo Thomas Sumatra Utara, Medan
MEDIA INDONESIA, 01 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

BAGI Anda yang doyan menikmati minuman dengan campuran es batu di warung makan, untuk sementara harus mulai berhati-hati. Ada dugaan es batu yang digunakan berasal dari air yang tercemar dan belum dimasak.Setelah meneguknya, alih-alih rasa segar yang diperoleh, tetapi memunculkan risiko sakit penyakit. Negeri dikepung racun, itulah salah satu topik `Primetime News' Metro TV edisi Jumat (27/03) yang menguak carut-marut perdagangan pangan yang tidak aman dikonsumsi. Es batu yang tidak memenuhi persyaratan untuk bahan tambahan minuman karena air yang digunakan diambil dari salah satu sungai di Jakarta, hanyalah salah satu dari sekian banyak masalah keamanan pangan di negeri ini. Itu ibarat fenomena puncak gunung es.

Berformalin

Badan POM, Kemenkes, YLKI, dan lembaga survei lainnya sudah sering melakukan uji mutu dan keamanan pangan olahan (food safety). Hasilnya tidak berbeda dari waktu ke waktu. Berbagai jenis produk pangan yang tidak aman karena berformalin tetap diperdagangkan. Praktik penipuan pun masih berlangsung yang kerap mencederai kesehatan. Penggunaan formalin untuk makanan sudah di larang. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 memberi regulasi penggunaan ba han tambahan makanan, mengingat bahaya serius yang akan dihadapi bila formalin masuk ke tubuh manusia. Formalin akan menekan fungsi sel, menyebabkan kematian sel, dan keracunan. Pada binatang percobaan, formalin diperkirakan menyebabkan timbulnya kanker.

Apakah karena konsumen pangan tidak berteriak ke sakitan seperti halnya warga lain yang berdarah-darah akibat terkena serpihan bom, sehingga pemerintah abai? Padahal formalin yang ditambahkan ke produk makanan olahan menjelma jadi monster pencabut nyawa. Produsen makanan olahan kurang peduli terhadap mutu dan keamanan pangan yang diproduksinya karena sekadar mencari untung.

Mereka kerap melanggar aturan, tidak saja menggunakan pengawet formalin, tetapi juga meracuni kon sumen dengan zat pengawet lain secara berlebihan. Penarikan mi numan isotonik dari pasaran pada akhir 2006 ialah serpihan contoh lainnya. Bermula dari hasil temuan LSM Kombet (Komite Masyarakat Antibahan Pengawet) Oktober 2006 pada sejumlah minuman isotonik yang mengandung pengawet natrium benzoat dan kalium sorbat.

Kandungan bahan pengawet minuman isotonik yang ditarik BPOM ini memang masih dalam taraf aman. Kekeliruannya ialah tidak mencan tumkan informasi bahan pengawet yang digunakan pada label secara benar. Boleh jadi, produsennya menganggap informasi pada label kemasan tidak begitu penting karena kandungan pengawet kimia yang di gunakan masih dalam takaran yang normal. Namun, mereka lupa informasi yang akurat tetap dibutuhkan konsumen, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Pihak industri pangan kerap melakukan kesalahan dengan tidak memberi label pada produk olahan pangannya. Kalaupun memiliki label, tetapi informasi di dalamnya tidak menjelaskan produk tersebut secara akurat. Informasi yang diberi kan pelaku industri pangan kepada konsumen relatif kurang lengkap, bahkan kerap memuat hal-hal yang membingungkan dan cenderung merugikan.

Label pangan secara definitif sesuai dengan PP No 69 tahun 1999 Pasal 1 disebutkan sebagai keterangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan, dan ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan. Jadi, label pangan harus berisikan keterangan yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan konsumen.

Perlindungan

Produk pangan olahan pada prinsipnya tidak dilarang menggunakan bahan pengawet, asal penggunaannya dan dosisnya tidak melampaui ambang batas yang ditentukan WHO atau Badan POM. Sayangnya, pihak industri pangan acap kali tidak menuliskan jenis dan jumlah bahan pengawet yang digunakan pada label. Hal ini sudah melanggar UU No 18/2012 tentang Pangan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No 69/ 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan PP No 28/ 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

Pada tataran praktik, keempat perangkat hukum ini masih sebatas macan kertas karena belum pernah di gunakan pemerin tah untuk menjerat seberat-beratnya pihak industri pa ngan yang mem produksi makanan olahan yang tidak memenuhi syarat ke sehatan. Bahkan, ketika Badan POM menarik sejumlah minuman ringan dari pasar karena bahan pengawetnya tidak disebutkan pada label, ternyata di berbagai pusat perbelanjaan produk minuman terlarang itu masih beredar dan masih dikonsumsi sejumlah orang.

Praktik-praktik bisnis pangan seperti ini menggambarkan bahwa negeri ini masih diselimuti awan gelap keamanan pangan. Pembohongan publik kerap dilakukan industri pangan. Ketika mendaftarkan produknya ke instansi terkait, disebut tidak memakai bahan pengawet. Namun, dalam praktiknya, produsen `nakal' kerap menggunakan BTM melampaui takaran yang dianjurkan, bahkan menambahkan bahan yang tidak semestinya digunakan.

Ringannya putusan peradilan seperti masa percobaan dalam berbagai perkara makanan yang merugikan kesehatan memberi ruang untuk kembali melanggar aturan main dan bukti tersumbatnya saluran perlindungan konsumen.PP No 69/ 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, sesungguhnya merupakan payung hukum yang dapat melindungi konsumen. Ke depan, pemerintah harus memiliki good will terhadap perlindungan konsumen pangan.Unsur keamanan pangan dalam bisnis produk olahan makanan yang kini amat pesat perkembangannya patut mendapat perhatian, demi pembangunan mutu SDM Indonesia.

Minggu, 03 Agustus 2014

Mewaspadai Keamanan Pangan

                                Mewaspadai Keamanan Pangan

Toto Subandriyo  ;   Praktisi Industri Pangan, Alumnus Bioindustri,
Departemen Teknologi Industri Pertanian, IPB
KORAN SINDO, 02 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Meski semua berubah di negeri ini, ada satu hal yang tak pernah berubah dari tahun ke tahun. Setiap menjelang dan setelah lebaran, para pedagang dan produsen makanan selalu memanfaatkan situasi untuk menangguk keuntungan besar meski dengan cara-cara yang tidak terpuji (moral hazard).

Beberapa hari terakhir media cetak dan elektronik Tanah Air gencar memberitakan beredarnya berbagai jenis makanan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan. Mulai daging sapi gelonggongan, ayam tiren (mati kemaren), makanan dengan pewarna dan pengawet yang dilarang, makanan kedaluwarsa, hingga daging celeng (babi hutan) yang dioplos dengan daging sapi.

Tajuk  KORAN SINDO (8/7) berjudul ”Daging Celeng” telah mengulas secara lugas tentang peredaran daging celeng yang dioplos dengan daging sapi pada sejumlah pasar tradisional di Jakarta dan sekitarnya. Menyitir data Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, bahwa volume penyelundupan daging celeng meningkat sebesar 200% dari tahun lalu. Sepanjang Januari-Juni 2014, volume daging celeng selundupan tercatat sebanyak 35.341 kg.

Secara psikologis, kewaspadaan masyarakat menjelang lebaran seperti saat ini mengendur seiring meningkatnya denyut nadi aktivitas sosial ekonomi. Saat ini kegiatan konsumtif lebih mendominasi kegiatan warga. Pada situasi seperti ini, masyarakat tidak lagi berpikir rasional dalam memenuhi kebutuhan puasa dan lebaran. Bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, situasi seperti ini merupakan peluang empuk untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Pangan ASUH

Mau tidak mau, suka tidak suka, pemerintah di semua tingkatan harus segera melakukan upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak terpuji. Melindungi masyarakat dari produk daging sapi yang mengandung cacing hati (Fasciola hepatica), produk makanan berformalin, produk makanan dengan pewarna terlarang Rodamin B dan methanyl yellow, produk makanan kedaluwarsa, produk pangan yang tidak halal, dan sebagainya.

Sesuai aturan, pangan yang diedarkan ke masyarakat haruslah pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Pangan yang aman adalah pangan yang tidak mengandung residu obat-obatan dan bahan pengawet terlarang. Pangan sehat berasal dari sumber yang sehat dan tidak mengalami pencemaran kuman. Pangan utuh murni diperoleh dari hewan ternak sembelihan tertentu tidak tercampur dengan bagian hewan lain.

Sedangkan pangan halal adalah pangan yang sesuai syariat Islam, tidak haram, bukan daging dari hewan mati sebelum disembelih. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga telah mengamanatkan bahwa konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Secara generik, masyarakat memahami keamanan pangan dalam pengertian sempit. Keamanan pangan selalu diidentikkan dengan peristiwa keracunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, mendefinisikan keamanan pangan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama.

Pemeriksaan pangan yang gencar dilaksanakan beberapa hari terakhir oleh tim terpadu dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mendapati penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) terlarang. Di antaranya penggunaan formalin sebagai pengawet, Rodamin B dan methanyl yellow sebagai pewarna. Keduanya sangat membahayakan kesehatan manusia.

Formalin merupakan nama dagang dari larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40% yang berfungsi sebagai pembunuh hama (disinfektan) dan pengawet mayat. Mengonsumsi makanan berformalin secara akut dapat mengakibatkan sakit perut dan kejang, kerusakan hati dan jantung, gangguan sistem syaraf pusat, dan gangguan ginjal.

Rodamin B dan methanyl yellow adalah pewarna tekstil dan dilarang untuk pewarna makanan. Karena warnanya sangat menarik, produsen kue, penjual cendol, es sirup, dan kerupuk, sering menggunakan pewarna ini sebagai daya pemikat. Padahal, zat pewarna ini dapat menyebabkan gangguan hati, kandung kemih, saluran pencernaan, dan jaringan kulit. Sedangkan methanyl yellow dapat menyebabkan iritasi pada mata, paru-paru, tenggorokan, dan usus.

Untuk konsumsi bahan pangan segar, peredaran daging gelonggongan dipastikan akan semakin marak mendekati lebaran. Daging ini diperoleh dari sapi yang sebelum disembelih dipaksa minum air sebanyak-banyaknya menggunakan pompa bertekanan tinggi (jet pump). Praktik tidak terpuji ini dilakukan agar lambung dan sistem pencernaan sapi penuh dengan air, tonase daging menjadi berlipat.

Satu kilogram daging gelonggongan setara dengan 0,7 kilogram daging normal. Daging ini kualitasnya sangat rendah, karena kadar air yang tinggi secara tidak wajar akan merusak kandungan protein dan zat-zat gizi lainnya, serta mudah busuk. Untuk membedakan, permukaan daging gelonggongan selalu basah oleh air sampai ke serat-seratnya, sedangkan daging normal hanya lembap di permukaannya.

Tingkat keasaman (pH) daging gelonggongan bisa di atas 6, sedangkan daging normal berkisar 5,3-5,8. Penjual daging gelonggongan tidak berani menjual daging tersebut dengan digantung, karena air yang telah digelonggong akan menetes.

Sanksi Hukum

Harus selalu ada pihak-pihak yang tak bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada. Kewaspadaan yang tinggi tersebut diperlukan agar masyarakat konsumen terlindungi dan memperoleh hak-hak normatif mereka secara wajar. Langkah cepat dan tegas harus segera dilakukan untuk mencegah berbagai kecurangan para pedagang pangan ini. Langkah cepat ini setidaknya ditujukan untuk tiga alasan.

Pertama, memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen dalam mengonsumsi makanan. Kedua, melindungi produsen yang benar-benar jujur dari kebangkrutan karena omzet yang menurun drastis akibat beredarnya khabar dan praktik-praktik usaha yang tidak sehat. Ketiga, memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggar ketentuan dan para produsen nakal.

Produk pangan yang membahayakan kesehatan manusia harus segera ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Langkah penegakan hukum menjadi kata kunci agar para produsen yang bertindak nakal tidak mengulangi perbuatannya.

Penegakan hukum yang lemah membuat berbagai kasus keamanan pangan selalu mencuat ke wacana publik, membuat heboh masyarakat sejenak, masuk peti es, dan heboh kembali setelah muncul kasus serupa. ●