Tampilkan postingan dengan label Abd. Sidiq Notonegoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abd. Sidiq Notonegoro. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 April 2013

Demokrasi Busuk Pilkades


Demokrasi Busuk Pilkades
Abd. Sidiq Notonegoro  ;  Anggota Panwaslu Kabupaten Gresik
KORAN SINDO, 19 April 2013

  
Konon walau tidak dalam wilayah kerja penyelenggara pemilu (KPU dan Panwaslu), pemilihan kepala desa (pilkades) merupakan aktualisasi pemerintahan politik yang berasal langsung dari rakyat. 

Maka tidak mengherankan bila kegiatan pilkades pun tidak kalah serunya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) ataupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Pembedanya hanyalah pilkades berada di wilayah yang sangat lokal, yaitu desa. Sebagai bagian dari pemerintahan politik, seorang kepala desa pun dipilih langsung melalui proses pemungutan suara sebagaimana layaknya pemilu. 

Setiap warga masyarakat di daerah tersebut —- yang dibuktikan dengan kartu kependudukan —- yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih, memiliki hak yang sama untuk menyalurkan aspirasi suaranya. Pendek kata, persyaratan administrasi yang diberlakukan sama persis dengan aturan dalam penentuan pemerintahan politik, misalnya : usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, bukan anggota TNI/ Polri, memiliki surat panggilan, mencoblos surat suara yang sudah ditentukan panitia dan seterusnya. 

Ironisnya, walau hanya perhelatan pemilu lokal di tingkat desa, berbagai kebusukan politik dibalik kegiatan pilkades tidak dapat dielakkan. Bahkan dapat dikatakan, penodaan nilai-nilai demokrasi di pilkades jauh lebih busuk dibandingkan pemilihan umum di tingkatan pemerintahan politik yang lebih tinggi. 

Salah satu contoh kebusukan dalam pilkades yang paling menonjol ialah merajalelanya praktik politik uang (money politics) karena tidak ada sanksi hukum yang bersifat mengikat, kecuali hanya sanksi moral. Konyolnya, praktik money politicsdalam pilkades dianggap sebagai hal yang lumrah dan dipandang sebagai tradisi yang tidak harus dipersoalkan. Sebagian besar masyarakat bahkan sangat mengharapkan adanya pembagian uang dari para kontestan pilkades tersebut. 

Sebaik apapun integritas kontestan, tapi jika tidak memberikan ‘upeti’ kepada masyarakat pemilih, kecil harapan untuk memenangkan pilkades. Sebaliknya, seorang kontestan yang secara nyata di hadapan masyarakat memiliki reputasi buruk —- baik integritas moral maupun profesionalitas —-, bila kucuran upeti mengalir lancar kepada masyarakat, harapan menang pun akan ada di depan mata. 

Pembusukan pilkades melalui praktik money politics juga tidak semata-mata dilakukan oleh kontestan yang ingin memenangkan persaingan dengan cara yang tidak jujur, bahkan justru yang paling membuat heboh ialah para botoh (petaruh). Para botoh ini pada umumnya justru orang-orang dari luar desa yang sedang melaksanakan perhelatan demokrasi tersebut. 

Tidak jarang para botoh tersebut yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat agar memilih kontestan tertentu. Harapannya, bila calon yang didukungnya menang, maka botoh tersebut akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari uang yang dibagikan kepada masyarakat. Banyak model dan modus yang dilakukan para ‘tim sukses’ cakades maupun botoh dalam membagi uang kepada masyarakat. 

Di antaranya melalui ‘serangan fajar’ pada pagi hari menjelang hak suara pemilih dipergunakan. Tidaklah mengherankan, semakin banyak cakadesnya, maka akan semakin banyak pula ‘uang panas’ tersebut beredar di tengahtengah masyarakat pemilih. Setiap individu pemilih memiliki harga tersendiri. Kisaran uang yang diterima individu pemilih ratarata antara lima puluh ribu hingga satu juta rupiah. 

Semakin banyak anggota keluarga yang memiliki hak pilih, dapat dipastikan semakin besar pula uang panas yang diperoleh keluarga tersebut. Bila dalam pemilu, para praktisi money politics cenderung menjalankan aksinya secara diam-diam, sebaliknya dalam pilkades terjadi secara terang-terangan. Kontestan, tim sukses hingga botoh tidak lagi punya malu untuk membagi-bagi uang kepada masyarakat. 

Lebih konyol lagi, ada pula yang membagi uang secara terang-terangan dijalan dengan cara menghadang masyarakat yang sedang menuju tempat pemungutan suara (TPS), atau bahkan ada yang membaginya di depan TPS. Panitia pilkades pun cenderung tidak ambil pusing dengan situasi itu, dan menganggap sebagai urusan internal kontestan. Mengapa panitia diam? Bagi panitia pada umumnya yang penting ritual pilkades berjalan lancar, juga tidak ada jerat hukum yang bersifat mengikat bagi pelaku money politics. 

Risiko terburuknya adalah konflik horizontal antar pendukung dan menganggap pilkades tidak berjalan secara sportif. Pertanyaannya, mengapa money politics dalam pilkades tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana seperti halnya dalam pileg, pilpres maupun pilkada? Tampaknya sudah saatnya keadaban pemilu diturunkan hingga tingkat desa. Desa merupakan wilayah pemerintahan politik paling dasar dalam sistem pemerintahan di negeri ini. 

Akhirnya, dalam rangka menuju desa yang berperadaban dan dipimpin oleh kepala desa yang berintegritas tinggi, money politics dalam pilkades sudah saatnya dikategorikan sebagai kejahatan pemilu. Mungkin cukup ideal bila wilayah kerja penyelenggara pemilu tidak berakhir di pilkada, tapi juga sampai ke tingkat pilkades. ●

Selasa, 11 September 2012

Pilwali yang Tersandung Batu


Pilwali yang Tersandung Batu
Abd Sidiq Notonegoro ;  Anggota Panwas Pilkada 2010 Kab Gresik
dan Dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik 
JAWA POS, 11 September 2012


SEBAGAI orang yang pernah beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, saya sangat trenyuh menyaksikan "penderitaan" KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) dan Panwas Pilkada (Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah) Kota Batu. Betapa tidak, di tengah kebutuhan KPU dan panwas kian meningkat seiring dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Batu yang semakin dekat, justru anggaran yang hanya bersumber dari APBD dihentikan oleh Pemkot Batu.

Tak ayal, KPUD dan panwas pilkada pun limbung, seperti tersandung batu. Padahal, sesuai dengan tahap pelaksanaan pilkada, pemungutan suara bakal digelar pada Oktober 2012. Tetapi, hingga saat ini kertas surat suara belum dapat dicetak karena anggaran yang dibutuhkan untuk itu belum tersedia meski saat ini KPUD masih mengantongi dana Rp 1,5 miliar yang hanya cukup untuk membayar honor PPK, PPS, KPPS, serta pengadaan sarana coblosan.

Terkait dengan masalah itu, beberapa pihak -yang di antaranya anggota KPU Batu sendiri- menduga bahwa penghentian suntikan dana untuk pilkada tersebut memiliki kaitan dengan keputusan KPUD tidak meloloskan pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso dalam verifikasi pemilihan wali kota Batu. Padahal, Eddy Rumpoko, yang diusung PDIP, adalah wali kota incumbent. 

Sebagaimana diketahui, berdasar Surat Keputusan KPU Batu No 270/188/KPU Kota 014.329951/VIII/2012 bertanggal 7 Agustus 2012 tentang Hasil Penelitian Ulang Surat Pencalonan Beserta Lampirannya untuk Pemilukada Kota Batu serta surat keputusan KPU Batu berupa Berita Acara No 270/75/BA/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu 2012, KPU Batu tidak meloloskan Eddy Rumpoko ke proses selanjutnya. Sebab, Eddy dinilai tidak dapat menunjukkan ijazah SMP sebagai syarat administratif.

Karena itu, ada kesan bahwa penghentian anggaran pilkada itu merupakan bentuk "balas dendam" Wali Kota Batu Eddy Rumpoko kepada KPUD ataupun panwas pilkada. Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Batu yang merekomendasi kalangan eksekutif (Pemkot Batu) untuk tidak mencairkan dana pilkada tahap kedua sampai KPUD menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) pencairan dana pilkada tahap pertama. Suatu rekomendasi yang patut dicurigai motifnya karena tahap pilkada belum selesai seluruhnya.

Benar atau tidaknya ada motif politik di balik rekomendasi tersebut, yang jelas DPRD Kota Batu berargumen bahwa apa yang dilakukan terhadap penyelenggara pilkada tidak menyalahi aturan karena mengacu pada fungsi lembaga legislatif dalam bidang legislasi, pengawasan, dan budgeting. Di sisi lain, KPUD memakai dasar Permendagri 44/2007 tentang Pengelolaan Keuangan dan Permendagri 57/2009 tentang Hibah Anggaran Pilkada. Dengan begitu, dalam kacamata KPUD, SPj merupakan kewenangan BPK.

Lebih dari itu, berdasar ketentuan pasal 28 Permendagri No 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah pilkada dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahap penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lepas dari argumentasi mana yang benar, terancamnya kelancaran pilkada di Kota Batu itu memantik reaksi masyarakat dan sudah selayaknya harus mendapat perhatian semua pihak yang peduli dengan politik demokratis. Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (5 September 2012), sejumlah warga Batu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Demokrasi (AMD) melakukan aksi pengumpulan dana dari masyarakat untuk sedikit membantu kebutuhan penyelenggara pilkada sekaligus sebagai kritik kepada Pemkot Batu, yang dinilai telah menghambat kelancaran pilkada dengan cara menyandera dana KPUD dan panwas pilkada. Bertempat di Alun-Alun Kota Batu, AMD melakukan aksi Penggalangan Koin Peduli Pilkada. Dari aksi itu, berhasil digalang dana dari pengguna jalan sebesar Rp 818.800. Yang Rp 400.000 diserahkan ke panwaslu dan sisanya ke KPU.

Munculnya aksi Penggalangan Koin Peduli Pilkada oleh sejumlah warga Batu di satu sisi patut kita sambut gembira. Kegembiraan itu tidak punya kaitan dengan nominal rupiah yang sudah berhasil dikumpulkan, melainkan merupakan simbolisasi kesadaran masyarakat Batu yang resah bila pilkada terancam batal atau ditunda. Penggalangan dana tidak lebih dari aksi simbolis untuk mengetuk nurani eksekutif (wali kota) maupun legislatif (DPRD) agar tidak menyandera dana pilwali Batu dengan berbagai alasan yang tidak logis (meskipun seakan-akan dibenarkan oleh hukum). 

Di sisi lain, aksi sejumlah warga itu juga memantik rasa prihatin dengan fenomena "mengemis uang recehan" demi sekadar membiayai perhelatan demokrasi semacam itu. Apa pun argumentasinya, penyanderaan dana pilkada berpotensi mengganggu kelangsungan proses demokrasi politik yang beradab (khususnya) di Kota Batu. 

Ke depan, perlu ada ketegasan dan kejelasan pertanggungjawaban terhadap anggaran pilkada. Idealnya, KPUD dan panwas memang cukup bertanggung jawab kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja sebagai institusi yang memiliki otoritas melakukan audit pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilkada. Mengapa? Keterlibatan legislatif maupun eksekutif daerah dalam pengawasan dan pengontrolan anggaran pilkada berpotensi mengancam independensi KPUD dan panwas sebagai penyelenggara pemilu/pilkada.
●

Senin, 21 Mei 2012

Lady Gaga dan Ketersentakan Budaya


Lady Gaga dan Ketersentakan Budaya
Abd. Sidiq Notonegoro ;  Dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik
SUMBER :  JAWA POS, 21 Mei 2012


RENCANA Lady Gaga menggelar konser musik di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan pada 3 Juni 2012 mendapat reaksi dari sejumlah ormas Islam di Indonesia sehingga terancam tidak memperoleh izin dari Mabes Polri. Salah satu alasan yang cukup mendasar ialah sosok Lady Gaga yang dinilai bisa merusak mental generasi muda.

Mungkin sebagian pihak menilai alasan tersebut berlebihan. Namun, bila diamati secara mendalam, alasan tersebut cukup logis pula. Mengapa? Mengamati video dan atau penampilan penyanyi yang berjuluk Mother Monster, hampir seluruhnya dominan menyuguhkan perilaku bebas yang sangat ekstrem hingga dalam tataran tertentu menerabas batas norma, baik budaya maupun agama.

Penolakan terhadap konser Lady Gaga ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Lady Gaga juga pernah ditolak oleh umat Kristen di Seoul, Korea Selatan. Seperti dilansir Washington Post, Minggu (22/4/2012), umat Kristen di Seoul berdoa di gereja memohon kepada Tuhan agar konser Lady Gaga yang rencananya bakal digelar di Olympic Stadium, Jumat (27/4/2012), batal. Alasan umat Kristiani tersebut ialah melindungi anak-anak muda di Seoul agar tidak tertular homoseksualitas dan pornografi dari Lady Gaga.

Alasannya ini, tampaknya, bisa dimengerti karena Lady Gaga sangat mendukung perilaku seks menyimpang seperti homoseksualitas, perilaku yang sangat dilarang dalam ajaran agama, baik Kristen maupun Islam. Tidak hanya di Korsel, penolakan juga terjadi di Malaysia maupun Hongkong.

Penolakan masyarakat di beberapa negara, tampaknya, memiliki benang merah, yaitu mencegah menyebarnya pengaruh Lady Gaga agar tidak meracuni mental spiritual dan moral generasi muda. Bisa dimaklumi, menurut versi majalah Time, Lady Gaga termasuk pula sebagai "100 Orang Paling Berpengaruh di Dunia". Bahkan, dalam majalah Forbes, Lady Gaga termasuk "100 Selebriti Paling Berkuasa dan Berpengaruh di Dunia" dan mencapai nomor satu dalam daftar tahunan "100 Selebriti Paling Berkuasa".

Di sisi yang lain, dalam dunia panggung hiburan, Lady Gaga dikenal suka berpenampilan jorok, vulgar, dan mengumbar sahwat. Maka, apa jadinya bila sosok yang dicitrakan sebagai orang paling berpengaruh di dunia ini juga berpotensi memasarkan simbol-simbol ketidakbaikan ke kalangan generasi muda?

Dalam konteks Indonesia, penolakan terhadap konser Lady Gaga cukup bisa diterima akal sehat, bahkan bisa menjadi momentum kesadaran berbudaya. Kita seperti tersentak. Sang Lady tidak hanya berseberangan dengan nilai-nilai norma ketimuran dan nilai-nilai agama di Indonesia, namun juga realitas rawannya kita semua dari pengaruh-pengaruh buruk yang berupa budaya hedonisme-materialisme.

Tidak dipungkiri bahwa budaya konsumtif sudah merasuk dalam jadi diri sebagian masyarakat bangsa ini -khususnya di kalangan generasi muda- yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral secara masif. Budaya konsumtif juga merambah ke dunia hiburan.

Diakui atau tidak, mayoritas generasi muda kita masih didominasi oleh generasi yang bermental suka meniru (imitasi). Mentalitas imitatif ini menjadikan kalangan generasi muda lebih terbuka untuk melakukan penjiplakan terhadap hal-hal yang bersifat simbolik-empirism. Terkait dengan Lady Gaga, misalnya, seberapa banyak generasi muda kita yang memiliki kemauan untuk melakukan gerakan amal?

Bandingkan dengan mereka yang cenderung hanya mampu mengadopsi gaya seronok dan vulgar Lady Gaga. Lebih konyol lagi, peniruan tersebut sering pula salah tempat. Contohnya: mengadopsi model kostum artis di atas panggung yang kemudian justru digunakan jalan-jalan ke pasar atau mal. Akibatnya, keseronokan pun menjadi tampak berceceran di mana-mana.

Tulisan ini tentu tidak kemudian bermaksud mendukung elemen-elemen ormas Islam yang menentang kehadiran Lady Gaga dengan melakukan aksi-aksi anarkistis yang justru kian mencoreng citra Islam di mata publik. Amar ma'ruf dan nahi munkar perlu dilakukan dengan sebijaksana-bijaksananya, seperti bersurat dan berdialog. Di sisi lain, yang paling penting adalah seberapa jauh para pengambil kebijakan di negeri ini sudi mendengarkan berbagai keluhan masyarakat, termasuk para ulama, terkait masalah ini. Tidak ada negara di dunia ini yang bebas segalanya.

Terakhir, perlu pula kesadaran para promotor konser artis-artis mancanegara -atau bahkan artis lokal-nasional. Penampilan artis lokal yang mengumbar hawa nafsu juga pantas dikoreksi. Dalam soal ini, harus ada garis merah, tidak peduli artis lokal atau asing. Janganlah hanya semata-mata karena ada peluang untuk meraup keuntungan material, kemudian mereka mengabaikan dampak buruk bagi masyarakat.

Marilah semua bertekad untuk menyelamatkan generasi muda negeri ini dari ambang kehancuran. Janganlah niat awal memberikan hiburan kepada bangsa, tetapi hasilnya justru kehancuran moral yang tidak terelakkan. Jadikan momentum kontroversi Lady Gaga ini sebagai bentuk keterbangunan: alangkah jauh kita meninggalkan keluhuran budaya bangsa. ●