Tampilkan postingan dengan label Bayu Dwi Anggono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bayu Dwi Anggono. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Mei 2017

Meninjau Alasan Hukum Pembubaran HTI

Meninjau Alasan Hukum Pembubaran HTI
Bayu Dwi Anggono  ;  Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember;
Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN/HAN Indonesia
                                                      DETIKNEWS, 24 Mei 2017



                                                           
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan niat untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI sesuai jalur hukum. Niat pembubaran ini dikarenakan aktivitas HTI dinilai mengancam kedaulatan politik negara. HTI mengusung ideologi khilafah yang secara garis besar bersifat transnasional, yang berorientasi meniadakan nation state (negara bangsa).

Ditambahkan fakta bahwa 20 negara (termasuk negara yang penduduknya mayoritas Islam seperti Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania dan Malaysia) sudah terlebih dahulu melarang kegiatan HTI di negara mereka.

Rencana pembubaran HTI ini menarik ditinjau dari kewenangan konstitusional yang diberikan konstitusi bagi pemerintah untuk membatasi pelaksanaan hak asasi manusia salah satunya hak berserikat. Selain itu perlu ditelisik apakah niat pembubaran ini telah memiliki alasan yang kuat dan melalui prosedur yang sah.

Hak Berserikat

Keberadaan ormas merupakan salah satu wujud implementasi hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, selain wujud lainnya seperti partai politik. Namun, perlu diingat meskipun pembentukan ormas dijamin oleh UUD 1945 bukan berarti aktivitasnya bisa sebebas-bebasnya. Aktivitas ormas senantiasa terikat kepada pembatasan untuk menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.

Dapat dibatasinya eksistensi ormas mengingat hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 masuk kategori hak asasi manusia yang dapat dibatasi pelaksanaannya. Berbeda dengan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yang menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 masuk kategori hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights).

Untuk menyeimbangkan agar pelaksanaan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tidak mudah diberangus secara sewenang-wenang maka pembatasannya oleh negara, seperti pembubaran ormas, tetap terikat kepada kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud ditetapkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yaitu pembatasan ditetapkan dengan undang-undang, dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Oleh karenanya sehubungan dengan niat pemerintah untuk membubarkan HTI atau ormas-ormas lainnya sesungguhnya dapat saja dilakukan sepanjang dilaksanakan dengan alasan dan melalui prosedur sebagaimana telah ditetapkan oleh UU 17/2013 tentang Ormas. Selain itu pembubaran tersebut dimaksudkan dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Alasan Hukum

UU Ormas sesungguhnya menjamin hak bagi pemerintah dapat membubarkan ormas yang dianggap melanggar kewajiban dan larangan dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam kasus niat membubarkan HTI pada dasarnya telah terdapat ratio legis (alasan hukum) yang memadai bagi pemerintah untuk memberikan sanksi pencabutan status badan hukum (pembubaran). Hal ini mengingat HTI dianggap telah melakukan pelanggaran UU Ormas yaitu:

Pertama, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf b yaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aktivitas HTI yang di muka umum menyatakan mengusung ideologi khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini.

Kedua, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. Tentu saja partisipasi ini dapat tercapai jika ormas percaya kepada sistem nation state yang dipilih oleh para pendiri NKRI sejak 17 Agustus 1945. Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain kemudian dapat menjalankan kewajiban berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI.

Ketiga, HTI melanggar larangan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Pengertian separatis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan/golongan (bangsa) untuk mendapat dukungan". Pengertian separatis tidak harus selalu diartikan mengangkat senjata untuk memisahkan diri membentuk negara baru. Bentuk kampanye di muka umum untuk mengajak orang (masyarakat) mengganti sistem negara (NKRI) dan menggantinya dengan sistem lain yaitu khilafah pada dasarnya telah masuk kategori separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Sementara mengenai penggunaan ketentuan Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila agak sulit diterapkan dalam kasus HTI. Hal ini dikarenakan adanya penjelasan Pasal 59 ayat (4) yang secara limitatif telah membatasi pengertian ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila yaitu hanya meliputi ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme.

Prosedur Pembubaran

Atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 59 UU Ormas, maka sesuai Pasal 60 ayat (1) UU Ormas pemerintah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Menurut Pasal 61 UU Ormas jenis sanksi administratif terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Harus dipahami dari teknik perumusan norma peraturan perundang-undangan kata "dan/atau" yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir di Pasal 61 sesungguhnya merupakan bentuk sanksi kumulatif alternatif. Konsekuensi jenis sanksi model ini maka pemerintah bisa menggunakan secara berjenjang semua tahapan penjatuhan sanksi (kumulatif). Namun, dalam keadaan tertentu atau pertimbangan tertentu bisa juga langsung melewati beberapa tahapan dan langsung memilih salah satu bentuk sanksi (alternatif).

Jika pemerintah memilih sanksi kumulatif maka pemberian sanksi bagi HTI diawali pemberian sanksi peringatan tertulis 1, 2 dan 3. Kemudian jika tidak mematuhi peringatan tertulis berlanjut ke penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Sebaliknya jika atas pertimbangan tertentu yaitu menghitung dampak bahaya bagi kedaulatan negara jika suatu ormas tidak segera dibubarkan dalam waktu yang cepat maka pemerintah sesuai Pasal 61 dimungkinkan memilih sanksi alternatif, yaitu langsung menjatuhkan sanksi terberat yaitu pencabutan status badan hukum ormas tanpa melalui 3 tahapan sebelumnya.

Jika pemerintah kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum maka dilakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Ormas, yaitu dengan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM. Melalui proses peradilan ini termohon yaitu HTI diberikan hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di pengadilan

Akhirnya sebagai ciri negara hukum demokratis maka segala sengketa haruslah diselesaikan melalui cara-cara yang diatur oleh hukum. Sebagaimana dipraktikkan saat ini saat pemerintah memilih jalur yang diatur oleh Konstitusi dan UU untuk menyelesaikan persoalan ormas HTI. Karena dengan cara inilah kuasa pembubaran ormas akan dihindarkan dari tindakan sewenang-wenang negara, dan di sisi lain dapat menjamin penghormatan hak membela diri bagi ormas yang akan dibubarkan.

Jumat, 12 Mei 2017

Angket DPR untuk KPK Langgar Konstitusi

Angket DPR untuk KPK Langgar Konstitusi
Bayu Dwi Anggono  ;   Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember
                                                      DETIKNEWS, 04 Mei 2017



                                                           
Diwarnai aksi walk out oleh sejumlah anggota DPR serta di tengah "kecaman" berbagai kelompok masyarakat sipil dan akademisi lintas perguruan tinggi, pimpinan DPR pada rapat paripurna Jumat (28/4) tetap ngotot mengesahkan usulan penggunaan hak angket yang diajukan sejumlah anggota lintas fraksi.

Untuk menilai apakah penggunaan hak angket oleh DPR ini sah atau tidak, dapat digunakan dua kriteria yaitu kriteria prosedur pengambilan keputusan (formal) dan kriteria substansi (materiil). Kriteria ini digunakan mengingat suatu keputusan lembaga negara dikatakan sah jika tidak mengandung cacat prosedur dan/atau cacat substansi.

Cacat Prosedur

Keputusan paripurna DPR untuk menggunakan hak angket kepada KPK dapat dikatakan mengandung cacat prosedur dikarenakan pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR tidak dilaksanakan sesuai prosedur/mekanisme yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Khususnya, Pasal 199 ayat (3) yang mengatur bahwa usul hak angket oleh pengusul (minimal 25 anggota DPR lebih dari 1 fraksi) akan menjadi hak angket DPR apabila disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna.

Untuk dapat mengetahui bahwa lebih dari setengah anggota DPR yang hadir menyetujui penggunaan hak angket DPR tentu harus dilakukan melalui mekanisme pengambilan suara (voting) secara terbuka. Setiap anggota DPR yang hadir dalam paripurna diberi kesempatan memberikan suaranya untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap usulan penggunaan hak angket (one man one vote) tersebut.

Mekanisme pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR yang dilakukan hanya dengan mendengar penjelasan pengusul, dan kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan secara sepihak oleh pimpinan DPR —dalam hal ini Wakil Ketua Fahri Hamzah— yang memimpin sidang, tanpa dilakukan pengambilan suara terhadap setiap anggota DPR yang hadir dalam paripurna, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 199 ayat (3) UU MD3.

Argumentasi aklamasi sebagai dasar tidak perlunya dilakukan mekanisme pengambilan suara setiap anggota DPR sebagaimana diatur Pasal 199 ayat (3) UU MD3 juga tidak dapat diterima. Hal ini mengingat dalam kenyataannya anggota DPR dari beberapa fraksi saat paripurna tersebut menyatakan penolakan atas usul penggunaan hak angket tersebut, yang berarti mekanisme aklamasi tidak tercapai. Sehingga, seharusnya wajib dilakukan voting untuk setiap anggota DPR.

Cacat Substansi

Pasal 79 ayat (1) UU MD3 mengatur, DPR dalam rangka fungsi pengawasan mempunyai 3 (tiga) hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mengenai pengertian dan siapa subjek yang dapat dikenakan hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai siapakah pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tersebut, sesungguhnya telah dibatasi di penjelasan Pasal 79 ayat (3) yaitu: Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Dengan mendasarkan pada penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, maka KPK bukanlah termasuk dalam kualifikasi Pemerintah. Sementara, untuk dapat mengetahui apakah KPK merupakan kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dapat merujuk kepada regulasi yang mengatur tentang lembaga apa saja yang dapat digolongkan sebagai LPNK.

Regulasi yang mengatur tentang LPNK yang dapat dijadikan rujukan saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Pasal 1 Perpres 4/2013 memberikan limitasi lembaga mana saja yang termasuk LPNK.

Yaitu, terdapat 14 (empat belas) lembaga meliputi: Lembaga Administrasi Negara (LAN); Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI); Badan Kepegawaian Negara (BKN); Perpustakaan Nasional Republik (PERPUSNAS); Badan Standardisasi Nasional (BSN); Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN); Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN); Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG); Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Merujuk kepada Pasal 1 Perpres 4/2013 maka sudah jelas KPK bukan termasuk kategori LPNK. Dengan tidak masuknya KPK sebagai LPNK dan dalam klasifikasi Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, atau Jaksa Agung maka secara jelas KPK tidak memenuhi pengertian pemerintah sebagaimana diatur penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3.

Memang, ada argumentasi dari pihak pengusul, bahwa hak angket DPR bukan soal semata-mata mengenai kebijakan pemerintah namun juga dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang oleh suatu lembaga negara apapun. Menurut pengusul, meskipun KPK bukanlah pemerintah tetapi berkategori sebagai pelaksana UU, sehingga tetap dapat menjadi subjek hak angket.

Argumentasi tersebut juga tidak dapat diterima. Mengingat, sesuai Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 KPK berkedudukan sebagai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 secara lengkap mengatur: Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan salah tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, berarti menunjukkan KPK masuk kategori Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Mengingat kedudukan sebagai badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, maka keberadaan KPK tidak bisa dilepaskan juga atas jaminan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dengan dasar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tersebut maka KPK dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan wewenangnya, sama halnya dengan jaminan kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Kemerdekaan yang dimaksud adalah bebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan mana pun dalam menjalankan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Sebagai penegasan atas jaminan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 itu, maka Pasal 3 UU KPK juga mengatur: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Mendasarkan kepada ketentuan UUD 1945 maka penggunaan hak angket DPR terhadap KPK selain tidak tepat dari segi subjek, juga dapat dimaknai sebagai upaya mengintervensi pelaku kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman —dalam hal ini termasuk KPK.

Akhirnya, mengingat angket DPR terhadap KPK mengandung cacat prosedur dan cacat substansi, maka dampaknya hak angket ini harus dianggap batal demi hukum. Sehingga KPK tidak wajib terikat kepada penggunaan hak angket tersebut. Jika DPR tetap memaksakan penggunaan hak angket tersebut, maka sesungguhnya DPR tidak hanya melanggar UU tapi juga konstitusi hukum dasar tertinggi di Indonesia.

Sabtu, 11 Maret 2017

(Bukan) Mahkamah Kalkulator

(Bukan) Mahkamah Kalkulator
Bayu Dwi Anggono  ;    Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi)
Fakultas Hukum Universitas Jember
                                                    DETIKNEWS, 03 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seperti pernah terjadi saat penyelesaian perkara sengketa penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015, perdebatan di publik perihal penerapan secara ketat syarat selisih perolehan suara dengan prosentase tertentu antar pasangan calon (ambang batas selisih perolehan suara tertentu) dalam Pilkada serentak 2017 untuk dapat diajukannya suatu perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengemuka.

Perdebatan bahkan menjurus kepada tudingan bahwa MK saat ini tidak lebih daripada sekedar sebagai mahkamah kalkulator dibandingkan sebagai the guardian of the constitution (penjaga konstitusi) dan the guardian of the democracy (penjaga demokrasi).

Refly Harun dalam salah satu kesempatan saat diwawancarai oleh detik.com (27/02/17) secara tegas menyampaikan MK sebagai penjaga konstitusi seharusnya tidak berpedoman pada ambang batas selisih perolehan suara. MK bisa melampaui itu jika ditemukan fakta suatu Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil.

Lebih lanjut menurut Refly jika MK membatasi diri (self restrain) terhadap adanya ketentuan 0,5 sampai 2 persen dalam menerima gugatan, MK akan kehilangan hakikatnya sebagai penjaga konstitusi. Atas desakan agar MK mengesampingkan ambang batas atau prosentase selisih perolehan suara tertentu sebagai syarat dapat diadilinya perkara sengketa hasil Pilkada, Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi persnya menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK.

Ada syarat signifikan mulai dari prosentase setengah persen sampai dua persen. Kalau tidak memenuhi syarat ini percuma kalau mau adukan ke MK kata Arief. (Detik.Com, 27/02/2017).

Politik Hukum Ambang Batas dan Dampaknya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Pasal 158.

Pasal 158 ayat (1) mengatur syarat jumlah perbedaan suara untuk Pilkada Provinsi yaitu:

(i) provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta, paling banyak selisih suara 2%;
(ii) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 Juta, paling banyak selisih suara 1,5%;
(iii) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, paling banyak selisih suara 1%;
(iv) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta, paling banyak selisih suara 0,5%.

Sementara Pasal 158 ayat (2) mengatur syarat jumlah perbedaan suara untuk Pilkada kabupaten/kota yaitu:

(i) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu paling banyak selisih suara 2%;
(ii) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu paling banyak selisih suara 1,5%;
(iii) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta paling banyak selisih suara 1%;
(iv) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta paling banyak selisih suara 0,5%.

Munculnya ketentuan Pasal 158 UU Pilkada ini setidaknya didasari pada 2 (dua) pertimbangan utama yaitu:

Pertama, sebagai suatu bentuk kompromi atau konsensus pembentuk UU akibat saling 'lempar' kewenangan penanganan sengketa hasil Pilkada antara MA dan MK, serta untuk memangkas jumlah kasus sengketa hasil pilkada yang ditangani MK.

Kedua, bagian dari upaya pembentuk UU mendorong terbangunnya etika dan sekaligus budaya politik yang makin dewasa yaitu seseorang yang turut serta dalam kontestasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak serta-merta menggugat suatu hasil pemilihan ke MK dengan perhitungan yang sulit diterima oleh penalaran yang wajar.

Mengingat sebelum adanya ketentuan Pasal 158 UU Pilkada harus diakui etika dan sekaligus budaya politik dalam proses Pilkada selama ini memang belum terlalu tinggi, terbukti kurang lebih 85 persen lebih Pilkada berujung sengketa di MK.

Terhadap ketentuan Pasal 158 UU Pilkada pernah 2 (dua) kali dilakukan pengujian ke MK. Batu Uji permohonan ini adalah Pasal 158 UU Pilkada dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

MK dalam putusannya (Putusan MK Nomor 51/PUU-XIII/2015) menolak permohonan dengan pertimbangan pembatasan bagi peserta Pilkada untuk mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dalam Pasal 158 UU Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU untuk menentukannya sebab pembatasan demikian logis dan dapat diterima secara hukum.

Keberadaan ambang batas selisih perolehan suara pada dasarnya masuk kategori sebagai sebuah politik hukum pembentuk UU yang menurut begawan hukum Satjipto Raharjo (2000) merupakan aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Politik hukum ambang batas selisih perolehan suara ini di satu sisi bisa dikatakan berhasil membangun etika sekaligus budaya politik baru yaitu dalam Pilkada tahun 2015, dari sebanyak 264 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, 132 daerah yang mengajukan permohonan ke MK.

Menurut MK, pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota di 132 daerah yang tidak mengajukan permohonan ke MK besar kemungkinan dipengaruhi oleh kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 UU Pilkada. Hal demikian berarti, fungsi rekayasa sosial UU Pilkada bekerja dengan baik (Putusan MK Nomor 123/PHP.BUP-XIV/2016).

Dalam perkembangannya kemudian keberadaan ambang batas selisih perolehan suara ternyata tidak hanya menjadi "Law as a tool of social engineering" dalam arti positif, melainkan ternyata juga membuka peluang dan mengarah kepada perilaku menyimpang sehingga menuju dark engineering. Hal ini dikarenakan hukum bukan suatu institusi yang absolut dan final melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya, manusialah yang merupakan penentu (Satjipto Raharjo, 2009).

Perilaku menyimpang yang dimaksudkan atas keberadaan Pasal 158 UU Pilkada adalah, mengingat sikap MK yang ketat dan kaku menerapkan Pasal 158 UU Pilkada maka diduga kuat dalam Pilkada serentak 2017 terdapat sejumlah "penumpang gelap" yang mencoba menyalahgunakan ketentuan ambang batas selisih perolehan suara ini, untuk melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui kolaborasi dengan oknum penyelenggara dan pengawas Pilkada.

Para penumpang gelap ini melakukan upaya rekayasa selisih perolehan suara antar pasangan calon yang jika memungkinkan selisihnya dibuat besar, namun jika sulit dibuat selisihnya sedikit (tipis) agar melebihi/di atas ketentuan ambang batas yang dipersyaratkan oleh Pasal 158 UU Pilkada.

Tujuan kecurangan untuk membuat adanya selisih di atas ambang batas yang dipersyaratkan (meskipun tipis) adalah agar andaikata pasangan calon yang kalah mengajukan sengketa ke MK maka permohonan sengketa tersebut tidak akan mungkin diperiksa oleh MK karena perkara tersebut setelah didaftarkan ke MK dan melalui pemeriksaan pendahuluan pada akhirnya akan digugurkan/tidak diterima oleh MK atas dasar tidak memenuhi syarat formil Pasal 158 UU Pilkada.

Jalan Tengah Menyelamatkan Pilkada Demokratis

Atas adanya dugaan "penumpang gelap" yang mencoba menyalahgunakan maksud awal lahirnya ketentuan ambang batas selisih perolehan suara tertentu, tidak boleh terus dibiarkan karena hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Pilkada demokratis. Untuk itu MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan tidak hanya untuk menegakkan hukum melainkan juga menegakkan keadilan perlu mengambil sejumlah langkah dalam mengatasi perilaku menyimpang tersebut.

Benar bahwa dalam mengadili perkara sengketa hasil Pilkada, hakim-hakim MK tidak boleh mempertanyakan, memiliki keragu-raguan atau malah menyimpangi ketentuan UU Pilkada mengingat hakim MK tidak sedang menguji konstitusionalitas UU tersebut melainkan sekedar pelaksana UU. Namun yang harus diingat, Hakim MK dalam menegakkan Undang-Undang Pilkada tidak boleh hanya sebatas menegakkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada semata melainkan secara sistematis juga harus menegakkan ketentuan Pasal 2 UU Pilkada yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk itu terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh MK dalam rangka mengantisipasi perilaku menyimpang yang terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 158 UU Pilkada.

Pertama, MK dalam rangka menegakkan keadilan substansial dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan dalam rangka menegakkan Pasal 2 UU Pilkada maka sebenarnya dimungkinkan dalam perkara-perkara sengketa Pilkada tertentu, yang meskipun pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara tertentu, namun sepanjang secara pembuktian menunjukkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif-red) yang sangat mencederai asas Pilkada maka MK bisa mengesampingkan berlakunya Pasal 158 UU Pilkada.

Dengan kata lain Pasal 158 UU Pilkada haruslah dimaknai dapat diberlakukan sepanjang dalam kondisi normal yaitu tidak terpenuhinya ambang batas pengajuan sengketa bukan karena faktor kecurangan yang TSM, namun karena pilihan murni pemilih. Sebaliknya Pasal 158 UU Pilkada tidak dapat diberlakukan secara mutlak dalam hal nyata-nyata tidak terpenuhinya ambang batas karena perilaku kecurangan TSM.

Kelebihan dari opsi pertama ini adalah dikedepankannya keadilan substansial dibandingkan hukum acara prosedural. Sementara kekurangannya adalah aspek kepastian hukum yaitu Pasal 158 UU Pilkada sampai saat ini masih sah atau konstitusional berlaku karena tidak pernah dinyatakan inskonstitusonal oleh MK dalam perkara pengujian UU.

Kedua, untuk memadukan ketentuan dalam Pasal 158 UU Pilkada dengan Pasal 2 UU Pilkada tanpa harus saling meniadakan satu dengan yang lain. MK yang diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut pedoman beracara sengketa Pilkada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi sebenarnya dapat menformulasikan unsur kepastian hukum dengan keadilan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk.

Formulasi yang dimaksud adalah hakim-hakim MK dapat membuat pentahapan pemeriksaan persidangan khusus untuk perkara sengketa yang meskipun selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait (pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak) melebihi ambang batas yang dipersyaratkan oleh Pasal 158 UU Pilkada, namun kelebihan ambang batas tersebut berada dalam prosentase yang tipis (kelebihannya bisa ditetapkan di kisaran paling banyak 1 % atau 2 %).

Pentahapan pemeriksaan persidangan dimaksud dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Tahap I dan Tahap II. Pemeriksaan persidangan tahap I (pertama) dilakukan untuk memeriksa apakah kelebihan ambang batas yang tipis tersebut (tidak lebih 1 % atau 2%) disebabkan oleh perilaku curang yang bersifat TSM oleh pihak terkait atau termohon (penyelenggara Pilkada).

Sebagai contoh, misal untuk Provinsi A yang memiliki jumlah penduduk 10 juta dimana sesuai Pasal 158 dipersyaratkan ambang batas paling banyak 1 %, maka jika pemohon yang mengajukan sengketa ternyata selisih perolehan suara dengan pihak terkait di atas 1% yaitu 2%. Maka seharusnya hakim MK dalam pemeriksaan persidangan tahap I membuka kesempatan untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran TSM. Melalui pemeriksaan persidangan tahap I yang memeriksa mengenai penyebab kelebihan ambang batas tersebut. Selanjutnya akan dibuat keputusan (seperti putusan pendahuluan) khusus mengenai kelebihan ambang batas tersebut yaitu apakah kelebihan ambang batas betul disebabkan oleh pelanggaran TSM ataukah memang karena pilihan pemilih murni.

Jika nantinya putusan persidangan tahap I menyatakan kelebihan ambang batas tersebut karena perilaku kecurangan TSM, maka atas dasar keputusan tersebut perkara dilanjutkan kepada pemeriksaan persidangan tahap II yang di dalamnya mulai memeriksa perkara sengketa atas dasar ambang batas yang telah ditetapkan oleh Pasal 158 UU Pilkada. Dikecualikan dari pemeriksaan persidangan tahap I ini adalah perkara sengketa yang ambang batasnya masih memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.

Akhirnya atas berbagai opsi ini, MK lah yang memutuskan apakah akan melaksanakan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada secara ketat yang berarti menjadi mahkamah kalkulator, atau MK akan kembali ke jati dirinya sebagai lembaga peradilan yang dipercaya menegakkan keadilan substantif yang tidak terkekang oleh kekakuan undang-undang yang terkadang tertinggal oleh perkembangan perubahan sosial di masyarakat baik positif maupun negatif.

Sabtu, 04 Februari 2017

(Jangan) Bubarkan Mahkamah Konstitusi

(Jangan) Bubarkan Mahkamah Konstitusi
Bayu Dwi Anggono  ;  Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember
                                                  DETIKNEWS, 30 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Badai yang telah berlalu itu kini datang kembali, itulah perumpaan atas apa yang sedang menimpa lembaga yang dimuliakan dan diagungkan bangsa Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Ditangkap dan ditetapkannya sebagai tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu karena sangkaan memperdagangkan putusan tidak saja mengagetkan, namun juga menjadi kado pahit bagi bangsa Indonesia yang tengah gencar-gencarnya mereformasi lembaga peradilan sebagai tempat para wakil Tuhan di muka bumi menjalankan tugas sucinya menegakkan hukum dan keadilan.

Berbeda dengan pendahulunya yaitu Akil Mochtar yang ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 karena memperdagangkan putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, Patrialis Akbar disangka memperdagangkan putusan perkara pengujian Undang-Undang (constitutional review) yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas perilaku Patrialis Akbar ini telah menimbulkan berbagai reaksi publik mulai dari rasa marah, keinginan membubarkan MK, prihatin, sampai harapan kejadian ini tidak terulang kembali.

Sekedar mengingatkan, pada waktu itu untuk mencegah tidak terulangnya peristiwa Akil Mochtar salah satu langkah MK adalah dengan mengamputasi kewenangan yang menjadi pangkal masalah adanya suap di MK yaitu kewenangan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Amputasi dilakukan pada 6 Maret 2014 melalui putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 perihal pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah dimana MK menyatakan tidak berwenang lagi menangani sengketa hasil Pilkada, meskipun selang 1 tahun kemudian DPR dan Presiden melalui Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bersikeras menyerahkan kembali kepada MK wewenang untuk mengadili sengketa hasil Pilkada sampai dengan dibentuknya badan peradilan khusus.

Berbeda dengan peristiwa Akil Mochtar yang diselesaikan dengan jurus mengamputasi wewenang yang menjadi sumber masalah, dalam kejadian Patrialis Akbar ini langkah tersebut hampir tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini mengingat kewenangan menguji Undang-Undang adalah kewenangan orisinil yang membuat MK di banyak negara perlu didirikan. Artinya jika kita mengeluarkan kewenangan menguji Undang-Undang dari MK sama artinya dengan membubarkan MK.

Logiskah kita harus membubarkan MK hanya karena perilaku tercela oknum seperti Patrialis Akbar? Padahal kita semua mengetahui putusan MK dengan segala kekurangan dan kelebihannya harus diakui telah banyak memberikan perlindungan konstitusional bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang pembentuk Undang-Undang.

MK dan Korupsi Legislasi

MK Indonesia didirikan pada tanggal 13 Agustus 2003 sebagai reaksi atas keberadaan produk legislasi pada era sebelumnya yang menunjukkan karakter sewenang-wenang, melanggar HAM, bias kepentingan kelompok tertentu dan aroma korupsi dalam pembentukannya. Patrialis Akbar sendiri sebelum menjadi Hakim Konstitusi merupakan salah satu anggota MPR dari Fraksi Reformasi yang turut serta menggagas dan mendukung lahirnya MK.

Bahkan Patrialis Akbar secara tegas dalam rapat Komisi A MPR yang membahas rancangan perubahan Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman termasuk di dalamnya mengenai MK pada tanggal 6 November 2001 meminta agar anggota DPR ikhlas jika ada Undang-Undang yang dibatalkan oleh MK apabila memang terbukti tidak sesuai konstitusi. Hal ini dikarenakan menurut Patrialis "DPR adalah sebagai lembaga politik yang juga kadang-kadang belum tentu memiliki kesinambungan antara pemahaman satu undang-undang yang ada dengan undang-undang yang lain".

Sudah menjadi rahasia umum bahwa DPR sebagai pemegang kekuasaan legislasi dalam pembentukan Undang-Undang terkadang belum benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Bahkan tak jarang sejumlah oknum DPR rela membarter pasal dalam Undang-Undang dengan iming-iming sejumlah uang. Beberapa kasus yang menunjukkan adanya praktek korupsi legislasi ini diantaranya suap miliaran rupiah oleh pejabat Bank Indonesia kepada sejumlah oknum anggota DPR Periode 1999-2004 untuk melancarkan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dimana atas korupsi legislasi ini sejumlah anggota DPR telah diputuskan bersalah oleh pengadilan (Detik.Com 7/01/2009).

Kasus lainnya adalah ketika pada Oktober 2009 RUU Kesehatan yang telah disetujui dalam Paripurna DPR dan ketika dikirimkan kepada Presiden ternyata terdapat satu ayat yang di dalamnya terkait tembakau dihilangkan. Atas hilangnya ayat tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Badan Kehormatan DPR dinyatakan bukan karena kesalahan administratif. Sejumlah pihak menduga bahwa hilangnya ayat tersebut karena ada faktor kesengajaan yang melibatkan oknum DPR atau pun dari oknum Departemen Kesehatan akibat menerima iming-iming uang dari pihak tertentu yang berkepentingan (Detik.Com, 27/01/2010).

Keberadaan MK sesungguhnya adalah untuk mencegah keberadaan Undang-Undang yang dihasilkan dari proses yang koruptif di parlemen. Keberadaan MK akan membuat mafia jual beli pasal di DPR tidak dapat lagi leluasa menjalankan aksinya mengingat andaikata mereka dapat mempengaruhi oknum-oknum di DPR untuk membuat Undang-Undang sesuai kepentingan mereka, namun Undang-Undang tersebut tidak serta merta dijamin akan dapat berlaku mengingat masih ada MK yang akan menjaga kepentingan publik dari nafsu serakah pihak-pihak yang ingin mendapat keuntungan besar melalui pengaturan dalam Undang-Undang.

Seiring berjalannya waktu, mafia jual beli pasal ini nampaknya cepat melakukan adaptasi. Mereka tahu betul bahwa tidak cukup hanya berkolaborasi dengan oknum-oknum DPR jika ingin membuat dan memberlakukan Undang-Undang sesuai kepentingan mereka. Biaya besar yang mereka keluarkan untuk oknum-oknum DPR tidak akan berguna jika pada akhirnya Undang-Undang tersebut dibatalkan oleh MK di kemudian hari.

Untuk itu baik oknum DPR maupun oknum hakim MK harus mereka kuasai. Atau malahan terdapat mafia jual beli pasal yang berpikir lebih pragmatis yaitu lebih murah biayanya langsung berkolaborasi dengan oknum hakim MK mengingat putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga boleh saja Undang-Undang yang dibentuk DPR tidak menguntungkan mereka, tetapi nantinya mereka dapat mengubahnya melalui oknum hakim MK yang telah mereka kuasai.

Perbaikan Rekruitmen dan Pengawasan

Terkuaknya fakta bahwa mafia jual beli pasal telah berhasil menyusup ke MK melalui oknum hakim tertentu bukan berarti kemudian menjadi dasar pembenar kita untuk menghapus MK dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Harus diingat bahwa para perumus perubahan UUD 1945 saat memutuskan membentuk MK dengan segala kewenangannya yang super sesungguhnya sudah memberikan bekal vaksin agar nantinya para hakim MK mempunyai kekebalan dan tidak terkena godaan virus mafia jual beli pasal.

Vaksin yang dimaksudkan adalah ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mengatur syarat kumulatif yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk dapat menjadi hakim konstitusi yaitu harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Syarat negarawan oleh UUD 1945 hanya diberlakukan untuk hakim MK dan tidak diberlakukan kepada pejabat lembaga tinggi negara lainnya, bahkan untuk hakim agung MA sekalipun yang sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman.

Dilihat dari risalah perubahan UUD 1945, negarawan yang dimaksudkan setidaknya mengandung 4 unsur yaitu: (i) mempunyai keahlian; (ii) layak menjadi salah satu tumpuan menegakkan negara hukum; (iii) independen terhadap posisinya; (iv) bijak dan mampu mengambil jarak terhadap kepentingan sempit kelompok atau golongan.

Selain konstitusi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK pun sebenarnya sudah memberikan rambu-rambu kepada lembaga yang berwenang mengajukan hakim konstitusi yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung agar dapat menemukan hakim konstitusi sesuai yang dimaksud UUD 1945. Pasal 19 Undang-Undang MK menyebutkan bahwa Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif yaitu calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.

Persoalannya kemudian adalah atas dasar kepentingan pragmatis, lembaga yang berhak mengajukan hakim konstitusi kemudian tidak menjalankan amanat konstitusi dan Undang-Undang MK tersebut. Sebagaimana terjadi pada pengajuan Patrialis Akbar sebagai hakim MK oleh Presiden SBY pada waktu itu yang langsung menunjuk Patrialis Akbar tanpa melalui pembentukan Panitia Seleksi yang membuka pendaftaran secara luas atau menjaring calon hakim konstitusi dari figur-figur yang memenuhi persyaratan dan tanpa mempublikasikan ke media untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Tindakan sepihak Presiden SBY langsung mengangkat Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi setelah sebelumnya diberhentikan di tengah jalan sebagai Menteri Hukum dan HAM serta tanpa melalui mekanisme Pasal 19 Undang-Undang MK sesungguhnya telah memendam bom waktu yang kini terbukti telah meledak.

Menimbang bahwa Produk Undang-Undang yang dihasilkan DPR hingga saat ini belum benar-benar bebas dari kepentingan pragmatis di dalamnya, maka dengan demikian sesungguhnya MK masih dibutuhkan dalam rangka mengoreksi Undang-Undang yang bermasalah dan dalam rangka memberikan perlindungan konstitusional warga negara. Adapun mengenai upaya mencegah tidak terulangnya kejadian Akil Mochtar dan Patrialis Akbar maka salah satu letak permasalahannya adalah proses rekruitmennya yang sejak awal bermasalah.

Pilihan bijak yang bisa diambil bukanlah dengan membubarkan MK, melainkan sebaliknya justru mengarahkan agar MK benar-benar diisi oleh sosok negarawan yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Untuk itu perlu dilakukan sejumlah perbaikan melalui perbaikan Undang-Undang MK.

Pertama, perbaikan masalah rekrutmen/pengangkatan hakim konstitusi dilakukan melalui perubahan UU MK yaitu dengan menambahkan pengaturan mengenai kewajiban bagi MA, DPR dan Presiden untuk masing-masing membentuk panel ahli (unsur akademisi senior, mantan hakim MK, tokoh masyarakat) dalam melakukan seleksi hakim konstitusi, meskipun putusan akhir pengajuan calon hakim konstitusi tetap ada di Pimpinan MA, Anggota DPR dan Presiden.

Kedua, perlu ditambahkan pengaturan dalam UU MK yang mengatur kewajiban bagi Mahkamah Agung, DPR dan Presiden untuk membuka pendaftaran dan menjaring seluas-luasnya figur-figur yang memenuhi persyaratan sebagai hakim konstitusi. Ditambahkannya kewajiban untuk membuka pendaftaran bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan dikarenakan selama ini dalam prakteknya Pimpinan MA telah menafsirkan secara sepihak bahwa ketentuan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan hakim MK diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung diartikan bahwa ketiga hakim MK yang diajukan oleh MA haruslah seorang hakim di lingkungan MA.

Padahal Merujuk pada makna asli (orgininal meaning) pasal tersebut maka dapat diketahui meskipun diajukan oleh MA, DPR dan Presiden, bukanlah berarti yang dapat menjadi hakim konstitusi hanyalah hakim pengadilan di lingkungan MA yang diusulkan oleh MA untuk menjadi hakim konstitusi, anggota DPR yang diusulkan oleh DPR untuk menjadi hakim konstitusi, atau para pejabat di lingkungan kepresidenan yang diusulkan sebagai hakim konstitusi, melainkan siapa pun warga negara sepanjang memenuhi persyaratan maka dapat menjadi hakim konstitusi baik melalui jalur yang diusulkan oleh DPR, MA atau pun Presiden.

Ketiga, selain perbaikan proses rekruitmen, untuk menjaga hakim-hakim MK tetap dalam koridor sumpah/janji jabatannya maka pengawasan hakim MK juga perlu diperkuat. Upaya memperkuat MK adalah dengan mempermanenkan kedudukan Dewan Etik Hakim Konstitusi dalam Perubahan UU MK. Dewan Etik yang bersifat tetap dan beranggotakan mantan hakim MK, guru besar ilmu hukum, dan tokoh masyarakat haruslah menjadi alat yang efektif untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi tanpa mencampuri independesi hakim konstitusi.

Akhirnya MK adalah milik Bangsa Indonesia, jangan biarkan kerusakan yang diakibatkan oknum tertentu akan membuat kita merobohkan MK. Mengingat keberadaan MK telah menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai negara demokrasi melainkan juga menjadi negara nomokrasi (hukum). Untuk itu mari kita jaga MK bersama. ●

Kamis, 21 Januari 2016

Membongkar Mantra MK: Terstruktur, Sistematis dan Masif

Membongkar Mantra MK:

Terstruktur, Sistematis dan Masif

Bayu Dwi Anggono  ;   Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi;
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember
                                                    DETIKNEWS, 13 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil Pilkada mulai 7 Januari. Sidang perdana ini belumlah masuk dalam pokok perkara melainkan sifatnya adalah pendahuluan untuk memeriksa aspek formil permohonan (kelengkapan permohonan) dan mendengar penjelasan pemohon tentang permohonan yang diajukan.

Bersamaan dengan mulainya persidangan di MK pandangan publik tentang cara MK mengadili perselisihan hasil Pilkada juga terbelah, sebagian kelompok menghendaki agar MK tidak terpaku dengan ketentuan syarat jumlah perbedaan suara dalam mengadili perselisihan hasil pilkada yang berarti semua permohonan yang masuk ke MK layak diperiksa dalam pemeriksaan pokok perkara meskipun tidak memenuhi syarat jumlah perbedaan suara sepanjang mengandung dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, yaitu MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam mengadili terikat pada ketentuan hukum (undang-undang maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi) sebagai hukum acara yang berimplikasi permohonan yang tidak memenuhi syarat jumlah perbedaan suara tidak dapat disidangkan lebih lanjut pokok perkaranya.

Wewenang yang Tidak Diinginkan

Sejak tertangkapnya Akil Mochtar sebagai Ketua MK pada 3 Oktober 2013 karena menerima suap dari pihak-pihak yang berperkara, semua pihak terkaget-kaget. Semua baru menyadari doktrin TSM yang untuk beberapa waktu di MK dianggap publik mampu menegakkan keadilan sejati ternyata rawan dipermainkan dan diperjualbelikan. Atas perbuatannya tersebut Akil Mochtar diganjar seumur hidup, sebuah hukuman terberat yang pernah diterima oleh sang pengadil yang menerima suap.

Kejadian Adil Mochtar menyebabkan hakim-hakim konstitusi lainnya yang meskipun tidak terbukti terlibat, namun harus berurusan dengan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi, utamanya utamanya hakim-hakim yang berada satu panel dengan Akil Mochtar.

Rasa traumatis yang mendalam dari para hakim dan keinginan untuk mencegah MK tidak terperosok kembali dalam kasus suap perkara Pilkada maka pada tanggal 19 Mei 2014, MK saat memutus pengujian UU Pemda menyatakan Pilkada tetap masuk rezim pemerintah daerah sesuai Pasal 18 UUD 1945, dan bukan masuk rezim pemilu seperti diatur Pasal 22E UUD 1945. Implikasinya MK sudah tidak berwenang lagi mengadili perselisihan hasil Pilkada.

Hampir setahun setelah putusan tersebut, DPR melalui Pasal 157 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) ternyata memberikan kembali kepada MK wewenang untuk mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada sampai dengan dibentuknya badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Dikembalikannya  wewenang mengadili perselisihan hasil Pilkada ke MK ini sebagai akibat MA yang oleh Pasal 157 ayat 1 UU 1/2015 diberikan wewenang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada menyatakan keberatannya ke DPR. Alasan keberatan MA pada dasarnya dikarenakan MA sudah mengadili perkara pilkada dalam hal pidana, perdata dan TUN. Selain alasan lokasi pengadilan tinggi yang berada di daerah juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dari massa pendukung calon tertentu.

Pembentuk UU yaitu DPR bersama Presiden dalam memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili sengketa hasil Pilkada bukanlah dengan cek kosong, melainkan untuk tujuan menghindarkan hakim MK dari praktik penyalagunaan wewenang atas dasar doktrin TSM yang terlalu luas tafsirnya sebagaimana pernah terjadi, maka dibuat ketentuan syarat jumlah perbedaan suara yang bervariasi antara 0,5 persen sampai 2 persen sesuai jumlah penduduk kabupaten/kota atau provinsi untuk dapat mengajukan perkara perselisihan hasil Pilkada ke MK.

Pasal 158 UU Pilkada mengatur syarat jumlah perbedaan suara untuk Pilkada provinsi yaitu:

(i) provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen;
(ii) provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen;
(iii) provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen;
(iv) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Sementara untuk Pilkada kabupaten/kota:

(i) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen;
(ii) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen;
(iii) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen;
(iv) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Atas ketentuan syarat jumlah perbedaan suara dalam Pasal 158 UU Pilkada  ini sejumlah pihak pernah melakukan pengujian ke MK. Salah satu permohonan yang telah diputus adalah yang diajukan oleh beberapa mahasiswa, dimana oleh MK  permohonan tersebut diputuskan tidak dapat diterima akibat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Meskipun putusan Perkara No. 58/PUU-XIII/2015 tertanggal 9 Juli 2015 tidak dapat menerima permohonan atas dasar legal standing, namun MK dalam pertimbangan putusan terebut memberikan pesan tentang sikap MK atas konstitusionalitas Pasal 158 UU Pilkada yaitu MK berpendapat, rasionalitas Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pembentuk undang-undang mendorong terbangunnya etika dan sekaligus budaya politik.

Hal ini dilakukan dengan cara membuat perumusan norma undang-undang, bahwa seseorang yang turut serta dalam kontestasi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak serta merta menggugat suatu hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan perhitungan yang sulit diterima oleh penalaran yang wajar.

Batasan MK

Pasca pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 sejumlah calon kepala daerah yang awalnya bisa menerima aturan dalam Pasal 158 UU Pilkada kemudian berbalik arah ramai-ramai 'menggugat' eksistensi Pasal 158 UU Pilkada. Padahal tahapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada di MK dengan segala ketentuannya menurut Pasal 5 UU Pilkada merupakan salah satu tahapan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sudah diketahui dan diterima para calon sejak tahapan Pilkada dimulai.

Dapat dianalogikan para calon kepala daerah yang ramai-ramai "menggugat" dan bahkan meminta MK mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada ini adalah para peserta lomba lari yang sudah mengetahui aturan perlombaan dan kemudian setelah mengetahui hasil perlombaannya baru memprotes aturan perlombaan.

Tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada, namun memaksa MK untuk memeriksa dan mengadili semua jenis pelanggaran dan sengketa dalam Pilkada atas doktrin TSM merupakan tindakan berlebihan. Mengingat UU Pilkada secara proporsional dengan mengingat batasan waktu dan kemampuan masing-masing lembaga telah membagi tugas penyelesaian pelanggaran atau sengketa dalam Pilkada yang meliputi pelanggaran kode etik diiputus oleh DKPP, pelanggaran administrasi dan sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan diputus oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota, dan tindak pidana pemilihan oleh aparat penegak hukum, serta sengketa hasil pemilihan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sangatlah tidak proporsional dan melanggar prinsip kepastian hukum apabila MK dengan mantra TSM harus menganulir Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan yang oleh UU Pilkada disebutkan mempunyai sifat merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Juga tidak proporsional apabila MK harus menganulir putusan Pengadilan Tinggi TUN maupun MA yang berkekuatan hukum tetap terkait putusan sengketa tata usaha negara Pemilihan sebagai sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan antara calon dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk itu terkait desakan agar MK mengesampingkan syarat jumlah perbedaan suara dalam Pasal 158 UU Pilkada, maka perlu dipertimbangkan ulang manfaat yang akan didapat dibandingan dampak buruk yang mungkin akan terjadi dalam rangka membangun etika dan sekaligus budaya politik di negara hukum Indonesia, mengingat:

Pertama, MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil Pilkada pada dasarnya wajib terikat pada hukum materiil dan hukum formil (hukum acara). Hukum materiil adalah ketentuan dalam UU Pilkada yang mengatur tentang wewenang MK untuk mengadili perselisihan hasil Pilkada yaitu Pasal 157 ayat (3) yang menyatakan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Sementara hukum formil (hukum acara) adalah semua ketentuan baik terdapat dalam UU MK, UU Pilkada maupun PMK yang mengatur dan menjabarkan tentang pelaksanaan wewenang MK untuk mengadili perselisihan hasil Pilkada. Contoh hukum formil (hukum acara) dalam perselisihan hasil Pilkada ini adalah ketentuan tentang batas waktu pengajuan permohonan kepada MK oleh Pemohon yaitu paling lama 3 × 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Contoh lainnya hukum formil (hukum acara) yang wajib diikuti oleh hakim MK dalam mengadili perselisihan hasil Pilkada adalah ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada yang secara jelas dan tegas mengatur tentang pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada adalah peserta Pilkada yang persentase perbedaan perolehan suaranya dengan peserta Pilkada yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak oleh KPUD tidak melebihi batasan yang ditetapkan yaitu dalam rentang 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. Dengan konstruksi hukum acara yang demikian maka MK secara tegas dilarang untuk mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada yang selisih perolehan suaranya antar peserta Pilkada tidak sesuai dengan limitasi dalam Pasal 158 UU Pilkada dan PMK 1/2015.

Kedua, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Ketentuan ini bermakna hakim dalam mengadili untuk menegakkan hukum dan keadilan haruslah dilakukan menurut hukum yang berlaku dalam hal ini termasuk ketentuan hukum acara yang ada dalam undang-undang. Pasal 158 UU Pilkada sampai saat ini masih sah atau konstitusional berlaku karena tidak pernah dinyatakan inskonstitusonal oleh MK dalam perkara pengujian UU, dengan demikian sangatlah janggal jika hakim MK menyimpangi ketentuan normatif dalam UU yang masih berlaku karena justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Harus diingat bahwa ada perbedaan bagi MK ketika melaksanakan wewenang menguji UU dan melaksanakan wewenang mengadili perselisihan hasil Pilkada. Dalam mengadili perkara pengujian UU hakim MK memang diminta untuk menguji konstitusionalitas UU dimana sikap mempertanyakan keabsahan suatu UU untuk kemudian mengambil putusan justru diharuskan. Namun berbeda dalam mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada, hakim MK dalam melaksanakan wewenang ini justru tidak boleh mempertanyakan, memiliki keragu-raguan atau malah menyimpangi ketentuan UU Pilkada yang mengatur hukum acara mengingat hakim MK tidak sedang menguji konstitusionalitas UU tersebut melainkan sekedar pelaksana UU tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Ketiga, munculnya ketentuan limitasi pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada sebagaimana diatur oleh Pasal 158 UU Pilkada adalah konsensus dari 3 lembaga yaitu DPR, Presiden dan MK sendiri dalam rangka mencegah terulangnya kejadian buruk yang hampir meruntuhkan eksistensi MK saat MK dipimpin Akil Mochtar yang atas dasar dalil-dalil terjadi kecurangan yang TSM dalam Pilkada di banyak daerah telah memperjualbelikan perkara di MK.

Dibukanya peluang MK untuk mengadili perkara pilkada yang selisih perolehan suara antar peserta Pilkada sangat jauh atas nama mengadili TSM berpotensi membuat MK jatuh ke lubang yang sama lagi seperti halnya ketika dipimpin oleh Akil Mochtar, mengingat hal ini akan membuka peluang pihak-pihak yang berkepentingan akan sekuat tenaga melakukan segala upaya untuk mempengaruhi putusan MK.

Akibat Mengesampingkan Pasal 158

Akibat hukum yang dapat menimpa hakim MK jika akhirnya tetap memaksakan diri mengadili semua perkara perselisihan hasil Pilkada walaupun selisih suara antar calon sangat jauh (tidak memenuhi batasan rentang 0, 5 persen sampai dengan 2 persen) adalah cacat formil atas putusan yang dibuat MK dan sekaligus sangat mungkin pihak-pihak yang tidak puas utamanya pasangan calon yang dirugikan atas sikap hakim MK yang nyata-nyata melanggar Pasal 158 UU MK dan PMK Nomor 1/2015 yang MK buat sendiri akan mengadukan hakim MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Dasar pelaporan ke Dewan Etik MK adalah karena para hakim MK diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yaitu hakim MK melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, dan hakim MK tidak melaksanakan kewajiban sebagai hakim untuk menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya. Pelanggaran Kode Etik yang dimaksudkan adalah sesuai PMK Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi disebutkan hakim konstitusi haruslah memiliki kecakapan dan keseksamaan yaitu hakim konstitusi harus menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas profesional hakim.

Pelanggaran atas ketentuan Pasal 21 ayat (2) PMK 2/2014 jika dianggap masuk kategori dugaan pelanggaran berat dapat berujung kepada pembentukan Majelis Kehormatan yang pembentukannya diusulkan oleh Dewan Etik. Dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi apabila hakim konstitusi yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran berat maka sanksi yang menanti adalah pemberhentian tidak hormat sebagai hakim MK.
Akhirnya tentu kita menginginkan dan mendoakan MK dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dapat berjalan baik dan sebisa mungkin menghindarkan diri dari membuat kegaduhan baru yang akan dapat mengganggu konsentrasi dan konsolidasi  pemerintahan negara yang tengah bekerja membangun kehidupan ekonomi, politik dan demokrasi yang lebih baik.