Tampilkan postingan dengan label Dipo Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dipo Alam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Mei 2021

 

Timbangan Idul Fitri

Dipo Alam ;  Pemerhati Ekonomi-Politik

KOMPAS, 11 Mei 2021

 

 

                                                           

Dalam tradisi Islam di Indonesia, Idul Fitri bukan hanya ritus keagamaan, melainkan telah menjadi ritus sosial dan kebudayaan yang berakar dalam. Secara ekonomi, Idul Fitri juga mesin pendorong ekonomi yang signifikan.

 

Dari sisi keagamaan, Idul Fitri biasanya dimaknai dalam dua pengertian, sesuai makna yang melekat pada kata fitri. Pertama, kata fitri diartikan ’berbuka puasa’, sesuai akar kata ifthar (sighat mashdar dari aftharo-yufthiru). Dengan demikian, Idul Fitri berarti ’Hari Berbuka Puasa’.

 

Itu sebabnya, sebelum melaksanakan shalat Id, kaum Muslim disunahkan untuk makan dan minum terlebih dahulu meskipun hanya sedikit. Selain itu, karena merupakan hari berbuka, pada hari itu umat Islam juga diharamkan untuk berpuasa.

 

Kedua, kata fitri bisa juga diartikan sebagai ”suci”, di mana Idul Fitri dimaknai sebagai kembalinya seseorang kepada keadaan suci, bebas dari segala dosa dan keburukan, seturut akar kata fathoro-yafthiru.

 

Baik sebagai hari berbuka puasa maupun sebagai hari kembali pada kesucian, kedua pengertian itu sama-sama berarti kebahagiaan bagi umat Islam, sehingga selalu dirayakan dengan penuh kegembiraan dan rasa kemenangan.

 

Ritus kebudayaan

 

Selain ritus keagamaan, di Indonesia perayaan Idul Fitri juga telah menjadi ritus kebudayaan. Sejak sebelum datangnya hari raya, hingga setelah hari raya lewat, kita memiliki sejumlah ritus turunan yang telah berkembang menjadi tradisi. Mulai dari mudik Lebaran, ziarah ke makam leluhur dan handai taulan, halalbihalal dengan kerabat dan kolega, saling berbagi hantaran makanan, hingga tradisi membuat ketupat, adalah beberapa di antaranya.

 

Secara sosiologis, tradisi mudik merupakan cermin dari kuatnya ikatan kekeluargaan di tengah masyarakat kita. Pertalian keluarga, khususnya di tengah masyarakat Jawa, menurut Hildred Geertz (1985), memang kuat sekali ikatannya.

 

Keluarga memainkan peranan penting di berbagai ranah, bukan hanya dalam sistem kekerabatan, melainkan juga dalam pertukaran sumber daya, hingga ke soal politik. Bahkan, saking kuatnya peran tradisional keluarga, di masa Orde Baru, keluarga pernah menjadi subyek penting dalam proses pembentukan negara.

 

Sejak proses kelahiran, pendidikan, pernikahan, hingga kematian, keluarga selalu memainkan peranan yang menonjol. Itu sebabnya, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mudik ke kampung halaman belum bisa digantikan oleh kemajuan teknologi. Kompleksitas sosial yang ada dalam tradisi mudik tak bisa disederhanakan hanya sebatas hubungan silaturahmi atau komunikasi belaka.

 

Dimensi ekonomi

 

Di sisi lain, mudik juga punya dimensi ekonomi yang menonjol. Triwulan yang bertepatan dengan mudik Idul Fitri biasanya berkontribusi sekitar 25 persen, atau bahkan lebih, terhadap total produk domestik bruto (PDB) tahun berjalan.

 

Sudah lazim diketahui bahwa sepanjang bulan Ramadhan hingga Idul Fitri, konsumsi masyarakat biasanya memang meningkat. Pada momen tersebut, penjualan sektor ritel rata-rata meningkat 30 persen lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lain.

 

Sebagai catatan, konsumsi domestik merupakan penyumbang PDB terbesar. Porsinya berkisar 54-56 persen PDB, jauh lebih besar dari sumbangan investasi (32 persen), belanja negara (9-10 persen), dan juga ekspor. Tak heran, setiap menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia biasanya selalu menyiapkan uang tunai ekstra untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

Tahun ini, misalnya, meskipun masih berada di tengah pandemi Covid-19 dan ada kebijakan larangan mudik, BI menyiapkan uang tunai Rp 152,14 triliun. Jumlah ini naik 39,33 persen dibandingkan dengan tahun 2020.

 

Melalui tradisi mudik, perputaran uang yang semula hanya terkonsentrasi di kota-kota besar di Jawa, khususnya Jakarta, juga jadi terdistribusi ke berbagai pelosok Tanah Air. Dengan demikian, dari momen ritual mudik, kita bisa menggerakkan semua sektor ekonomi hingga ke pelosok daerah.

 

Menariknya, sebagai hari raya, Idul Fitri juga memiliki dimensi sosial yang melekat. Sebab, sebelum hari itu tiba dan dirayakan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, baik berupa beras, makanan, maupun uang, kepada mereka yang membutuhkan.

 

Kewajiban untuk membayar zakat ini bisa menjadi instrumen sosial penting, apalagi secara kumulatif bisa menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar. Menurut data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pada periode Ramadhan tahun ini penerimaan zakat diperkirakan Rp 6 triliun. Angka ini 30 persen lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan zakat nasional pada Ramadhan tahun lalu, yang mencapai Rp 4,2 triliun.

 

Angka Rp 6 triliun ini setara dengan 50 persen anggaran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021, yang oleh negara dianggarkan sebesar Rp 12 triliun dan menyasar 10 juta keluarga.

 

Dengan kata lain, melalui ibadah Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, umat Islam tidak hanya telah berkontribusi menggerakkan perekonomian, tetapi juga berkontribusi dalam mendistribusikan kemakmuran lewat instrumen zakat.

 

Timbangan yang rusak

 

Sayangnya, meski punya kontribusi besar, umat Islam kadang dicurigai dan menjadi obyek stigmatisasi. Di sini saya jadi teringat kembali Surat Al-Isra Ayat 35: ”Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

 

Ada banyak hal yang kini berlangsung di sekitar kita tidak lagi ditakar dengan cara yang benar, atau tidak ditakar dengan alat yang benar. Buntutnya, banyak nilai dan tatanan jadi jungkir balik tak karuan.

 

Misalnya, seorang tokoh yang sebenarnya tidak kompeten, tetapi hanya karena populer, hari ini bisa tiba-tiba dijadikan pemimpin. Orang yang tidak mengerti Pancasila, bahkan pernah menghina Pancasila, tiba-tiba bisa dijadikan sebagai duta Pancasila.

 

Atau, orang yang tidak pernah melakukan riset, atau menulis publikasi ilmiah, tiba-tiba bisa dijadikan penguasa atas badan riset nasional. Semua itu menunjukkan kacaunya timbangan yang kita gunakan.

 

Di hari raya Idul Fitri ini, saat emak-emak biasanya sibuk memeriksa timbangan berat badan mereka, kita berharap agar timbangan nilai-nilai yang kita yakini bisa kembali normal. Selamat Idul Fitri 1442 H. ●

 

Sabtu, 17 April 2021

 

Pancasila Milik Bersama

Dipo Alam ; Pemerhati Ekonomi-Politik

KOMPAS, 16 April 2021

 

 

                                                           

Guntur Soekarno lewat tulisan di Kompas (30/3/2021) sepertinya masih belum puas dengan keberatan publik yang telah menolak pencampuradukan Pancasila sebagai ”wacana”—sebagaimana yang dipidatokan Bung Karno pada 1 Juni 1945, dengan Pancasila sebagai ”norma”—yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

 

Penolakan publik itu, kita ingat, mengemuka saat terjadi kontroversi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di 2020.

 

Meskipun tulisannya membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP), yang disorongkan pemerintah sebagai pengganti RUU HIP yang kontroversial itu, dua pertiga tulisan Mas Tok, demikian saya biasa memanggilnya, lebih banyak berisi klarifikasi mengenai Pancasila versi 1 Juni 1945 daripada mengenai RUU BPIP itu sendiri.

 

Klarifikasi semacam itu menurut saya bersifat kontraproduktif sebab bisa menarik mundur kembali upaya pengarusutamaan (mainstreaming) Pancasila yang sejauh ini terus berjalan maju.

 

Perlu disadari bahwa sebagai norma ketatanegaraan, Pancasila sudah menjadi karya bersama para pendiri bangsa (founding fathers).

 

Di dalam rumusan akhirnya, ada kontribusi pikiran para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) serta Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK) yang lain, terutama Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin, yang semuanya merupakan anggota Panitia Sembilan.

 

Selain berisi pemikiran tokoh-tokoh tadi, sesudah proklamasi dikumandangkan dan sesaat sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945, rumusan akhir Pancasila juga telah didiskusikan kembali secara ketat, melibatkan tokoh-tokoh, seperti Sam Ratulangi, Ki Bagoes Hadikoesoemo, atau Kasman Singodimedjo, sehingga akhirnya melahirkan rumusan sebagaimana yang kita kenal pada hari ini.

 

Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Bung Karno memang telah menguraikan rumusan Pancasila. Dan itu merupakan momen gagasan Pancasila pertama kali diutarakan di depan publik.

 

Namun, lima sila yang disampaikan Bung Karno ketika itu berbeda rumusannya dengan yang kita kenal hari ini. Sebab, gagasan tersebut telah dirumuskan ulang oleh sebuah komisi yang dibentuk oleh BPUPK, yaitu Komisi Perancang Undang-Undang Dasar (UUD), yang diketuai Ir Soekarno sendiri.

 

Selain komisi tersebut, sesudah masa sidangnya yang pertama, BPUPK juga membentuk dua komisi lain, yaitu Komisi Keuangan dan Perekonomian, yang diketuai Drs Mohammad Hatta; dan Komisi Pembelaan Tanah Air, yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso. Jadi, Sidang BPUPK tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 belumlah menghasilkan kesepakatan mengenai rumusan dasar negara.

 

Pada 18-21 Juni 1945, Komisi Perancang UUD mengadakan rapat yang dihadiri 38 orang. Pada saat itulah Bung Karno menunjuk sembilan orang yang diminta untuk merumuskan naskah Mukaddimah Undang-Undang Dasar (UUD). Kesembilan orang itu kemudian dikenal sebagai Panitia 9, dengan Bung Karno tetap sebagai ketuanya.

 

Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 berhasil merumuskan sebuah naskah gentlemen’s agreement, yang disebut Yamin sebagai Piagam Djakarta, di mana pada 18 Agustus 1945, atau sesaat sebelum disahkan, naskah tersebut telah disempurnakan kembali menjadi rumusan Mukaddimah dan Pancasila sebagaimana yang kita kenal hari ini.

 

Dengan demikian, upaya untuk mengeramatkan rumusan tanggal 1 Juni atas rumusan terakhir Pancasila tadi, menurut saya, bersifat kontraproduktif. Sebab, dengan demikian posisi Pancasila yang sudah menjadi milik bersama seolah hendak ditarik kembali menjadi ”milik Bung Karno”. Upaya itu jelas bertentangan dengan maksud politik dilahirkannya gagasan tersebut, yaitu sebagai dasar yang hendak mempersatukan seluruh anak bangsa.

 

Dua persoalan

 

Sesudah Reformasi, Bung Karno dan seluruh gagasannya sebenarnya telah mendapatkan kembali kehormatannya.

 

Pada bulan November 2012, misalnya, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Bung Karno telah dianugerahi gelar sebagai Pahlawan Nasional, melengkapi gelar sebagai Pahlawan Proklamator yang telah diberikan oleh pemerintahan Orde Baru pada tahun 1986.

 

Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, tanggal 1 Juni juga telah ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dan dijadikan hari besar nasional, yang memberikan pengakuan bahwa Bung Karno-lah memang penggali Pancasila. Dengan demikian, sebagai pejuang, pendiri bangsa, dan pemikir, Bung Karno telah mendapatkan kembali seluruh nama baik dan kehormatan yang berhak didapatkannya.

 

Namun, dalam kaitannya dengan Pancasila dan relasinya dengan Bung Karno, ada dua hal yang perlu dijernihkan.

 

Pertama, terkait dengan aktor pemikirnya. Meskipun Bung Karno adalah bapak bangsa, dan seorang penggali Pancasila, kita perlu menyadari bahwa tidak semua pemikiran Bung Karno telah dan bisa diterima sebagai konsensus kebangsaan. Bung Karno, misalnya, pernah punya gagasan mengenai partai tunggal.

 

Namun, karena kita ingin membangun sebuah negara merdeka yang demokratis, gagasan tersebut tak pernah diterima menjadi konsensus.

 

Penegasan semacam ini bukan hanya berlaku untuk pemikiran Bung Karno, melainkan juga pemikiran para pendiri bangsa lainnya. Hatta, misalnya, juga seorang bapak bangsa. Namun, gagasannya untuk mengeksklusi Papua sebagai bagian dari Republik, misalnya, tidak pernah kita terima sebagai konsensus kebangsaan.

 

Sejak awal kita menganggap Papua adalah bagian dari Republik, karena etnis Melanesia adalah bagian dari etnis Nusantara. Secara demografis, misalnya, Indonesia saat ini memiliki sekitar 13 juta penduduk beretnis Melanesia, yang tersebar di wilayah Maluku, Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara.

 

Jadi, ada pagar yang tegas antara pemikiran pendiri bangsa di satu sisi, dengan konsensus kebangsaan di sisi yang lain. Pada kenyataannya, tak semua pemikiran pendiri bangsa memang bisa dan perlu diterima sebagai konsensus kebangsaan.

 

Inilah yang menjelaskan kenapa publik pada tahun lalu memberikan penolakan keras atas masuknya kosakata ”Trisila” dan ”Ekasila” ke dalam RUU HIP.

 

Memang kedua istilah itu berasal dari Bung Karno, dan bahkan menjadi bagian dari pidato resmi pertama mengenai Pancasila, tetapi karena kita memang tidak pernah membangun konsensus bahwa Pancasila bisa diperas-peras semacam itu, maka dimasukkannya interpretasi tersebut ke dalam draf RUU tentu saja ditolak publik.

 

Sekali lagi, Bung Karno memang adalah penggali Pancasila. Ini sudah jelas. Tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun, ini yang perlu digarisbawahi, sebagaimana yang telah dibentangkan oleh sejarah, tidak semua pemikiran Bung Karno bisa diterima sebagai konsensus kebangsaan dan kenegaraan!

 

Kedua, terkait dengan soal rumusannya. Meskipun Pancasila pertama kali dipidatokan pada 1 Juni 1945, yang diterima sebagai konsensus kebangsaan dan kenegaraan bukanlah rumusan yang lahir pada hari itu. Persis di situ, kita perlu membuat distingsi antara ”wacana” dengan ”norma”, untuk membedakan status gagasan mengenai Pancasila.

 

Rumusan Pancasila yang disampaikan pada 1 Juni, sama seperti halnya rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni, statusnya barulah merupakan ”wacana” mengenai dasar negara karena belum disahkan menjadi ”norma” yang memiliki konsekuensi hukum dan ketatanegaraan.

 

Nama dasar negaranya sejak awal memang telah disetujui dan mendapatkan sambutan yang baik, yaitu ”Pancasila”. Akan tetapi, bagaimana rumusan dasar negara tersebut masih terus-menerus diperdebatkan.

 

Meskipun disebut sebagai gentlemen’s agreement, rumusan tanggal 22 Juni, misalnya, toh masih terus diperbaiki hingga detik-detik terakhir sebelum disahkan.

 

Karena itu, meskipun ada banyak versi mengenai rumusan dasar negara, yang disahkan sebagai ”norma” dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

 

”Common denominator”

 

Sebagai norma, Pancasila telah dibakukan dan terjaga otentisitas rumusannya di dalam naskah Mukaddimah UUD 1945, yang secara konstitusional tidak bisa diubah.

 

Dengan demikian, meskipun kita mengakui Bung Karno sebagai penggali Pancasila, dan pemerintah secara resmi juga telah memberikan pengakuan bahwa tanggal 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila, rumusan Pancasila yang dijadikan norma di dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita bukanlah rumusan yang dipidatokannya pada 1 Juni itu, melainkan rumusan sebagaimana yang disepakati pada 18 Agustus 1945.

 

Gagasan-gagasan atau rumusan-rumusan yang lahir sebelumnya, ataupun sesudahnya, hanya bisa dianggap sebagai wacana, atau intellectual exercise, dan bukan sebagai norma. Kita bersyukur, sebagai bangsa memiliki dasar negara seperti Pancasila, yang bisa menjadi common denominator atas keberagaman yang kita miliki.

 

Oleh Bung Karno, Pancasila dimaksudkan sebagai alat pemersatu, bukan sebagai alat segregasi, apalagi alat untuk mengeksklusi sesama anak bangsa. Agar tetap berfungsi sebagai alat pemersatu, Pancasila harus terus-menerus diposisikan sebagai milik bersama, bukan milik golongan atau rezim politik tertentu. ●

 

Selasa, 03 April 2012

Protecting the poor and safeguarding the economy


Protecting the poor and safeguarding the economy
Dipo Alam, Cabinet Secretary of the Second United Cabinet of the Republic of Indonesia
SUMBER : JAKARTA POST, 03 April 2012



No government wishes to burden its people, but we have to protect them from global shocks,” President Susilo Bambang Yudhoyono stated during a press conference in Beijing recently.

Over the weekend, the President delivered another press conference explaining the government’s response to the House of Representatives’ plenary to revise the state budget, which included a decision to delay a fuel-price hike.

Most of the amendments proposed by the government have been accepted, with the general thrust of the bill fully supported by the House,” Yudhoyono said.

The debate over the fuel-price hike has been rife since March, and has been marked by the twisting of information by the media and the travesty of some political parties that claim to defend people’s best interests.

If we look closer at the argument, it was never about fuel prices, but the need to adjust the 2012 state budget due to the assumptions made in December 2011 — subsequently proven invalid — on the global price of oil, which in the budget had been set at US$90 per barrel.

Three months later, it reached $122 per barrel. Hence, as the House has now approved, the government should adjust the fuel subsidy if the world oil price climbs by an average of 15 percent over a six-month period.

No government wishes to lay such a fiscal burden on the shoulders of its taxpayers. Even though it possesses a budget deficit to gross domestic product (GDP) ratio of 1.5 percent, and has plenty of fiscal space reaching 2.3 percent, with even a ceiling of 3 percent as stipulated by law, the Indonesian government is not willing to throw away good money.

In the long run, it’s about liberating people from their potential addiction to oil.

And yet protesters and political parties exploited the debate to show off their heroic stances. We have a phrase for this, pahlawan kesiangan, or wannabe hero, namely a person that lacks sufficient comprehension of a matter and pursues a populist goal.

As a former student activist in my early years, I know the difference between the successful delivery of a message and avoiding violent provocation. Last week’s demonstrations failed on both accounts.

Demonstrations are welcomed as part of democracy but protesters should not resort to vandalism or commit acts of anarchism, let alone harass the public. Indonesians need to organize demonstrations in a civilized manner without disrupting the activities of the community.

Hence, the demonstrations last week reflected the politics of violence and were deeply regrettable.

The protesters forced their will in the name of the people in the hope of influencing the views of the general public. But let me congratulate the brave policemen and women who stood their ground peacefully and patiently, and express my disappointment with the television stations that misled the public with their reports on the role of some political parties, which in fact only provoked the public.

These rancorous demonstrations did not affect the Indonesian stock market, however. In fact, the Indonesian rupiah strengthened to Rp 9,150 against the greenback and the Indonesian composite index was up by 16.384 points, reaching 4,121.551.

And while the demonstrators screamed against an increase in fuel prices, it was worth noting that Indonesia possessed the cheapest fuel prices in the world.

Translated into rupiah, the price of fuel in the UK is Rp 19,872 per liter; in Australia, it is Rp 19,200; in Canada, Rp 11,500; in Japan, Rp 9,192; and in the US, Rp 8,700. In its neighboring ASEAN countries, Indonesia’s fuel price is also the cheapest, compared with Singapore where fuel costs Rp 11,500; Thailand with Rp 8,777; and even Vietnam with Rp 7,759.

The price of fuel in Indonesia will remain the cheapest even if we push to increase it to Rp 6,000 per liter. The government is cognizant of the need to provide additional social protection, as analysts have suggested that inflation could go beyond the current 3.7 percent level.

Hence, we will provide support for social programs for around 30 percent of Indonesian people or 18.5 million households, especially blue-collar workers, farmers, fishermen and other impoverished people.

We expect to provide cash assistance for the poor (BLSM), which will give Rp 150,000 per month per household and, at the same time, provide rice for the poor for 14 months in case the fuel price increases. We will allocate transportation management incentives worth Rp 5 trillion and provide scholarships for low-income students with as much as Rp 5.9 trillion, while facilitating the creation of many more affordable markets.

In parallel, the government recently returned home from strengthening its bilateral relations with Asian strategic partners like China and South Korea.

We have cemented private-sector partnerships with mainland Chinese, Hong Kong and Korean investors and traders.

At the same time, Yudhoyono was calling out for global nuclear security at the historic, second Nuclear Security Summit in Seoul.

On the sidelines of the state visit, Yudhoyono held bilateral meetings with leaders from Norway, Denmark, Ukraine, the UK and Pakistan, where we opened new trade opportunities in defense, green economic growth and new partnerships to support the investment needs of the Master Plan for Indonesia’s Economic Growth.

These visits were key milestones for Indonesian bilateral relations with China and Korea, and also a testament to the countries’ resilience to global shocks, namely the volatile global economy, the uncertain political and security tensions in Syria, the Hormuz Strait, and the threat of nuclear terrorism.

Vice President Boediono will lead the Indonesian delegation this week to the ASEAN Economic Summit in Cambodia, which I will also attend, to continue the positive momentum of Indonesia’s foreign relations and bolster already strong bilateral relations.

As we pass the economic growth mark and join the prestigious “Trillion Dollar Economy Group of Countries”, we know there are still many policies that need to be adjusted to ensure sustainable and equal growth. Indonesia has come a long way since 1998 when the economy collapsed.

For Indonesia, the path to greater progress has now been established for the next decade, with a view to having the country enter the top-five economies by the middle of the century.

The raging demonstrations, although frightening for some, were part of a natural phase for Indonesia to reach its democratic and economic potential.

And this is something most Indonesians understand: the need to do their utmost to balance their democratic rights with safeguarding the economy. ●