Tampilkan postingan dengan label Soleman B Ponto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soleman B Ponto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 November 2017

Mengkritisi Registrasi Kartu Selular

Mengkritisi Registrasi Kartu Selular
Soleman B Ponto  ;  Kepala Badan Intelijen Strategis (Ka-BAIS) TNI
periode 2011-2013
                                                DETIKNEWS, 13 November 2017



                                                           
Argumentasi dan niat pemerintah tentang registrasi ulang dan baru bagi pengguna kartu prabayar telepon selular di satu sisi perlu diberi apresiasi. Namun, di sisi lain kebijakan ini harus dikritisi. Diapresiasi karena registrasi kartu prabayar dapat membantu penegak hukum dalam hal mengusut kejahatan siber di tengah merebaknya konten negatif yang banyak merugikan moral dan material bangsa ini. Dikritisi karena proses registrasi ini memberi peluang kejahatan yang justru (bisa jadi) lebih dahsyat dari niat baiknya. Sebuah paradoks yang harusnya tidak sampai terjadi.

Pemerintah idealnya memberikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya yang begitu antusias melakukan registrasi. Sejak pengumuman ini dibuka, tidak lebih dari seminggu sudah ada 47 juta yang melakukan registrasi. Padahal registrasi ulang ini rentang waktunya relatif lama, hingga Februari 2018. Dari 47 juta angka tersebut tidak disebutkan berapa banyak yang berhasil melakukan registrasi secara langsung alias online, dan berapa yang harus melakukan mendaftarkan diri secara manual, datang ke gerai atau counter membawa dokumen diri dan dibantu petugas untuk melakukan registrasi ulang.

Mengapa disebut sebagai sebuah paradoks? Mari kita cermati bersama. Selain hal teknis seperti ketik Reg kirim ke xxx dan seterusnya untuk masing-masing operator, ada hal fundamental yang sebelumnya sempat beredar di media sosial tentang permintaan data 'nama ibu kandung'. Data ini sebenarnya menjadi sangat penting dan rahasia dalam hal transaksi keuangan/perbankan. Pemerintah secara tegas mengumumkan bahwa nama ibu kandung tidak dibutuhkan dalam proses registrasi online.

Pasal 5 titik C Peraturan Menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menyatakan, dalam hal registrasi normal tidak dibutuhkan Kartu Keluarga (di dalamnya tercantum nama ibu Kandung). Proses registrasi hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sampai di sini aturan tersebut konsisten tidak menyebutkan nama ibu kandung. Namun permasalahan besar muncul dalam hal pelaksanaannya, dimana untuk registrasi, selain NIK juga dibutuhkan Kartu Keluarga, yang di dalamnya ada nama ibu kandung. Pada pasal 5 titik C titik b) titik 1) dan pasal 8 titik b, juga diatur bahwa apabila registrasi normal gagal, maka perlu mengisi formulir yang formatnya diatur pada lampiran peraturan menteri nomor 14 tahun 2017 tersebut.

Pada lampiran aturan tersebut dinyatakan bahwa (jika gagal) Registrasi dilakukan melalui gerai oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra. Di sini secara tegas dinyatakan dibutuhkan Nama ibu kandung atau Kartu Keluarga (KK) dimana secara jelas nama ibu kandung tercantum di dalamnya. Bahkan tidak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan tanda tangan.

Di sinilah permasalahan yang harus dijawab. Bisa saja proses normal secara online yang tidak membutuhkan KK, alias nama ibu kandung dibuat atau diskenariokan 'gagal', sehingga memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendaftar secara manual, mendatangi gerai dan memberikan data yang memberikan peluang munculnya aksi kriminal minimal terkait transaksi perbankan.

Dalam transaksi perbankan, termasuk di dalamnya kartu kredit, setidaknya dalam hal melakukan komunikasi melalui telepon, semua data yang ada di Kartu Keluarga khususnya nama ibu kandung diminta secara jelas. Di sinilah tingkat bahayanya. Kondisi inilah yang justru menjadi paradoks bagi niat baik pemerintah dalam hal menghindari kejahatan siber di satu sisi, namun memberikan peluang, mengungkap secara gamblang data rahasia pribadi, yang dapat digunakan untuk kejahatan perbankan. Apalagi kalau kita melihat dari perspektif yang lebih jauh bahwa hampir semua operator yang beroperasi di Indonesia, sebagian sahamnya milik asing.

Secara tidak langsung, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, justru merupakan alat ampuh memaksa rakyat untuk membuka rahasia pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain minimal untuk kejahatan perbankan.

Lantas di mana privasi kita? Di mana perlindungan pemerintah bagi keamanan siber rakyatnya?

Minggu, 05 Februari 2017

Status TNI di Pusaran Institusi Sipil

Status TNI di Pusaran Institusi Sipil
Soleman B Ponto  ;  Kepala BAIS TNI 2011-2013;
Kepala Pusat Kajian Perkembangan Pelaksanaan Hukum pada SBP & Partner Law Firm
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Anggapan anggota TNI "aman" atau "diamankan" dari kasus korupsi terbantahkan dengan munculnya fakta Brigjen Teddy Hernayadi yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II pada akhir November 2016. Teddy juga dipecat dari dinas militer dan dituntut uang pengganti 12,4 juta dollar AS.

Kasus lain, pada Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Letkol Rahmat Hermawan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi perpajakan tahun 2010 dan 2011. Selain itu, Letkol Rahmat juga dipecat dari dinas kemiliteran dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,4 miliar.

Mengakhiri tahun 2016, publik digegerkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait petinggi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah seorang personel aktif TNI yang menjadi Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo (BU), ikut terseret. Status BU pun kini telah jadi tersangka. Penetapan status tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Dodik Wijanarko.

Menurut Dodik, proses hukum BU akan ditangani oleh Puspom TNI. Sementara tersangka dari sipil tetap diproses oleh KPK. Amat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, terhadap kasus yang sama seharusnya dilakukan dengan penanganan yang sama.

Mengapa proses hukum BU ini seharusnya diproses oleh KPK? Mari kita perhatikan dasar hukumnya. Pada Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI dinyatakan, "(1)  Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara,Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung."

Merujuk aturan di atas, institusi Bakamla bukan termasuk 10 kantor yang disebut pada Pasal 47 Ayat 2 di atas. Hal lain yang menguatkan dan perlu dijadikan dasar terhadap status anggota TNI adalah Pasal 55 UU yang sama. Pada Pasal 1 Butir g dinyatakan, "Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas    keprajuritan karena menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat di duduki oleh seorang prajurit aktif."

Dari sini jelas bahwa ada keteledoran. Ketika anggota TNI menjabat di luar kesepuluh kantor seperti dimaksud di atas, seharusnya secara otomatis dia harus diberhentikan dengan hormat dari prajurit aktif. Dan, secara otomatis pula ia menjadi orang sipil dengan mengikuti aturan hukum sipil, termasuk dalam hal kasus korupsi. Publik bukan tidak percaya pada penanganan pengadilan militer, buktinya hakim militer telah menjatuhkan vonis yang relatif berat kepada Brigjen Teddy Hernayadi dan Letkol Rahmat Hermawan. Namun, yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah konsistensi pada aturan hukum yang berlaku.

Institusi Bakamla, walaupun sepertinya berbau "keamanan", bukanlah jadi dasar anggota TNI tidak melepaskan statusnya. Bakamla sebuah organisasi sipil baru yang dibentuk berdasarkan Pasal 59 Ayat 3 UU No 32/2014 tentang Kelautan. Pada Pasal 60 dinyatakan, Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya (baca: "Paradoks Bakamla", Kompas, 11/2/2015).

Idealnya, kasus ini jadi momentum untuk menginventarisasi dan membenahi personel TNI yang tersebar di luar institusi yang disebutkan dalam UU No 34/2004. Langkah tersebut perlu dilakukan karena dampaknya tidak hanya pada status dirinya, tapi juga terkait anggaran, nama baik institusi, dan lainnya. ●

Minggu, 27 November 2016

Deradikalisasi dan Terorisme

Deradikalisasi dan Terorisme
Soleman B Ponto  ;   Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (2011-2013)
                                                    KOMPAS, 26 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sepanjang tahun 2016, telah terjadi sedikitnya empat kali bom bunuh diri. Kasus bom dan baku tembak dengan teroris pertama terjadi pada 14 Januari 2016. Kemudian pada 5 Juli 2016, bom diledakkan di Polresta Surakarta.

Selanjutnyapada 28 Agustus 2016, percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, Medan. Dan yang terakhir terjadi pada 13 November 2016, sebuah bom molotov diledakkan di depan Gereja Oikumene Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Empat anak terluka dan satu di antaranya meninggal.

Pelaku bom Gereja Oikumene Samarinda bukanlah orang baru dalam peledakan bom. Pelaku merupakan mantan narapidana teror bom Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Tangerang pada 2011.

Menurut Kapolri, pelaku yang bernama Joh alias Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32) pernah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun pada 2012 dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

Kasus-kasus ini merupakan bukti bahwa program deradikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah gagal total. Pemerintah sudah seharusnya segera melakukan revitalisasi BNPT.

Deradikalisasi berasal dari kata radikal lalu ditambah awalan de di depan yang berarti mengurangi atau mereduksi. Sementara kata asasi di belakang kata radikal berarti proses, cara, atau perbuatan. Kata radikal berasal dari bahasa Latin radix, radicis yang menurut The Concise Oxford Dictionary (1987) berarti akar, sumber, atau asal mula.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai ’secara menyeluruh’, ’habis-habisan’, ’amat keras menuntut perubahan’, dan ’maju dalam berpikir atau bertindak’. Jadi, deradikalisasi bisa diartikan sebagai upaya untuk mereduksi pemikiran-pemikiran, kegiatan-kegiatan yang berbau radikal atau penuh dengan tindak kekerasan.

Deradikalisasi dibangun atas asumsi bahwa ada ideologi radikal yang mengeksploitasi berbagai faktor, seperti kemiskinan, keterbelakangan, marginalisasi, pemerintahan otoriter, dominasi negara super power, dan globalisasi. Ideologi ini melahirkan spirit perlawanan dan perubahan dengan tindakan-tindakan teror, ketika jalan damai (kompromi) dianggap tidak memberikan efek apa pun.

Sangat jelas bahwa deradikalisasi hanya ditujukan untuk mereduksi ”paham, pikiran atau ideologi” yang menghalalkan penggunaan ”bom” sebagai alat penekan agar kemauan mereka tercapai. Itulah sebabnya, terkait isu terorisme, dalam dua tahun terakhir deradikalisasi menjadi istilah yang cukup populer. Bahkan, BNPT menempatkannya sebagai program utamanya dalam upaya memberantas terorisme di Indonesia.

Sembilan unsur terorisme

Sebagai ilustrasi, ketika kita akan membuat api, maka kita akan menggosok-gosok kayu sampai panas kemudian di tempat yang panas itu kita letakkan bahan yang mudah terbakar seperti jerami dan meniupnya. Proses itu sebenarnya mempertemukan panas, hasil dari gosokan kayu, bahan bakar, jerami, dan oksigen ketika kita meniupnya.

Api akan menyala apabila ada tiga unsur yang bertemu, panas, bahan bakar, dan oksigen. Sebaliknya apabila akan memadamkan api, yang sering kita lihat adalah menyiram api itu dengan air. Penyiraman ini pada dasarnya adalah untuk memisahkan panas dari dua bahan bakar dan oksigen. Apa yang terjadi pada api terjadi juga pada terorisme. Apabila untuk api ada tiga unsur pembentuk, maka untuk terorisme ada sembilan unsur pembentuk terorisme. Sembilan unsur itu adalah pemimpin, tempat latihan, network (jaringan), dukungan logistik, dukungan keuangan, training atau pelatihan, komando dan pengendalian, perekrutan, dan terakhir cohesion force atau daya pemersatu.

Apabila untuk memadamkan api cukup dengan menghilangkan salah satu dari unsur pembentuk api, demikian juga untuk memadamkan terorisme cukup dengan menghilangkan salah satu dari unsur pembentuk terorisme. Misalkan unsur dukungan keuangan uang yang dihilangkan, maka jika tidak ada uang yang cukup untuk membeli bahan peledak, tidak akan mungkin seorang teroris dapat melakukan pengeboman.

Apabila deradikalisasi diharapkan nantinya akan dapat digunakan untuk memberantas terorisme, deradikalisasi harus dapat menghilangkan salah satu dari sembilan unsur pembentuk terorisme. Untuk itu, perlu diketahui terlebih dahulu unsur mana dari kesembilan unsur pembentuk terorisme yang berhubungan langsung dengan deradikalisasi.

Deradikalisasi vs agama

Cohesion force atau daya pemersatu adalah rasa senasib dan sepenanggungan dari para anggota organisasi sehingga mereka merasa saling terikat satu dan lainnya. Rasa keterikatan ini menjadi kuat apabila ada kesamaan cara pandang di antara anggota organisasi itu.

Semakin kuat daya pemersatu, semakin solid organisasi tersebut. Sebaliknya, semakin lemah daya pemersatu, semakin lemah pula suatu organisasi. Dengan demikian, jika ingin menghancurkan suatu organisasi, hancurkan terlebih dahulu daya pemersatunya.

Ideologi agama dinilai sebagai pemersatu yang paling kuat. Jika pemerintah saat ini melaksanakan deradikalisasi, pada dasarnya adalah untuk melemahkan daya pemersatu dengan mengubah perilaku mereka agar dapat menaati aturan perundangan yang berlaku.Dengan demikian, pada akhirnya deradikalisasi akan berhadapan dengan agama.

Padahal untuk memadamkan terorisme, masih ada salah satu dari delapan unsur lain yang dapat dihilangkan. Oleh karena itu, segera hentikan program deradikalisasi yang mubazir itu. Harap diingat bahwa seorang teroris yang ditakuti bukan karena mereka berpaham radikal, melainkan mereka ditakuti karena ”memiliki bom” yang dapat diledakkan sewaktu-waktu.

Akan tetapi, jika memang mereka yang berpaham radikal perlu disadarkan, serahkanlah hal itu dilaksanakan oleh para pemuka agama yang terkait. Perlu diingat bahwa pemberantasan terorisme tidak hanya dapat dilakukan dengan program deradikalisasi oleh BNPT serta menghukum pelaku dengan pembuatan undang-undang saja, tetapi juga bagaimana mencegah agar tidak lahir teroris-teroris baru yang diakibatkan karena kesalahan cara pemberantasannya.

Teroris dan keluarganya serta para korban dan keluarganya perlu mendapatkan keadilan yang proporsional.

Minggu, 06 November 2016

Meluruskan Aturan Penanganan Terorisme

Meluruskan Aturan Penanganan Terorisme
Soleman B Ponto ;   Purnawirawan TNI AL;
Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Periode 2011-2013
                                                    KOMPAS, 04 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Aksi terorisme seakan tidak berujung. Dari waktu ke waktu, pengungkapan kasus ini menghiasi media massa dan menghantui perasaan masyarakat.

Sejumlah data ditemukan dan diungkapkan kepada publik, baik hilir mudik warga masyarakat yang terlibat dalam sejumlah organisasi di luar dan dalam negeri, aliran dana, maupun proses perekrutan. Di satu sisi, data dan fakta tersebut menunjukkan bahwa institusi negara bekerja dan sebagian memberikan apresiasi. Namun, di sisi lain, justru menunjukkan penanganan selama ini masih menjadi pekerjaan besar yang belum diselesaikan dari akarnya.

Dari waktu ke waktu, di setiap pengungkapan aksi terorisme, komentar yang paling sering disampaikan pejabat yang berwenang adalah ”revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”.Hal itu termasuk ketika operasi terorisme Tinombala berakhir dengan tertembaknya buronan kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah. Saat itu, Tim Alfa 29 yang berisi anggota TNI berhasil melumpuhkan gembong teroris Santoso alias Abu Wardah. Muncul desakan agar revisi UU Terorisme dipercepat, dan kewenangan TNI dalam menindak terorisme ditambah.

Atas wacana di atas, tak banyak yang memahami antara konsep aturan yang banyak dibahas di tingkat elite dan pemikiran dengan kondisi di lapangan yang dihadapi aparat. Tulisan ini mengajak pembaca untuk meluruskan kembali aturan yang sudah ada dan bagaimana implementasinya di lapangan. Ini penting agar energi dan waktu tidak dihabiskan hanya untuk melakukan pembahasan, sementara akar masalah, kondisi di lapangan, dan musuh terus melakukan pergerakan.

Hal lain yang tak kalah penting, dalam mengatasi aksi teror diperlukan adanya keadilan. Tidak adanya rasa keadilan berpotensi melahirkan teroris- teroris baru. Rasa keadilan ini tidak hanya harus dirasakan ”pendukung” aksi teror tersebut, seperti keluarga, juga oleh korban dan masyarakat lain yang juga mengalami kerugian sebagai akibat dari serangan teror dimaksud.

Dua aturan ideal

Selama ini aparat keamanan kita telah dipayungi setidaknya oleh dua aturan. Tahun 2003, masalah aksi teror ini secara resmi diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. UU ini memberikan tugas dan wewenang kepada polisi sebagai unsur utama dalam memberantas aksi teror tersebut.Setahun berikutnya, pada 2004, lahirlah pula UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang juga memberikan tugas dan kewenangan bagi TNI untuk memberantas aksi teror.

UU No 15/2003 memberikan kewenangan kepada polisi untuk memberantas terorisme dengan cara memidanakan pelaku aksi teror. Kata kuncinya adalah memidanakan. Dengan kata lain, pelaku terorisme harus diupayakan ditangkap terlebih dahulu, baru kemudian dibawa ke pengadilan untuk dipidanakan.

Sementara dalam UU No 34/2004 tentang TNI memberikan kewenangan kepada TNI untuk mengatasi terorisme dengan cara melakukan operasi militer selain perang. Sebagai konsekuensi suatu operasi militer, pelaku diizinkan untuk terbunuh.

Bedanya, TNI yang dalam aturannya dalam mengatasi terorisme dilakukan dengan caramelaksanakan operasi militer selain perang dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR atau dapat segera melaksanakan operasi atas perintah Presiden. Terkait ketentuan yang disebut terakhir, dalam 2 x 24 jam Presiden harus melaporkan operasi ini kepada DPR. Bilamana DPR tidak menyetujuinya, operasi harus segera dihentikan.Sementara Polri dapat segera melakukan operasinya untuk menangkap pelaku aksi teror tanpa seizin DPR.

Sayangnya, kenyataan di lapangan, sebagian besar penanganan terorisme oleh polisi bukan di bawah ke ranah hukum untuk dipidanakan, melainkan langsung dibunuh dengan sejumlah dalih atau argumentasi untuk pembenaran. Polisi harus secara profesional dan berusaha agar pelaku aksi teror itu tertangkap hidup-hidup.

Kepada dua institusi di atas, UU tersebut mutlak untuk dijadikan pedoman dalam melakukan persiapan, ataupun dalam pelaksanaan pemberantasan aksi teror. Jika Polri merasa tidak sanggup menangkap hidup-hidup pelaku aksi teror, Polri harus segera melaporkan kepada Presiden atau kepada Menko Polhukam dan DPR agar selanjutnya Presiden dapat segera memberi perintah kepada TNI atau keputusan politik dapat segera diambil pemerintah melalui Menko Polhukam dan DPR untuk segera menugaskan TNI dalam mengatasi aksi teror tersebut.Ini yang terjadi pada operasi Tinombala yang bisa dikategorikan berhasil tanpa melanggar hukum.

Teknis di lapangan

Jika mencermati kondisi di lapangan, dalam hal cara berlatih penanganan terorisme antara TNI dan Polri, keduanya mempunyai cara yang sama. Latihan personel Polri tidak ada bedanya dengan latihan yang dilakukan TNI. Begitupun alat yang digunakan. Hal ini terlihat pada latihan yang dilaksanakan pada 19-24 Desember 2008. Pada peristiwa tersebut, semuanya diarahkan agar pelaku aksi teror dapat dibunuh. Padahal, keduanya memiliki peran dan tugas yang sangat berbeda sesuai dengan amanat UU.

Alhasil, ketika saat ini ada pembicaraan untuk membuat UU perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka pemberantasan terorisme, bisa disimpulkan bahwa ini merupakan bukti para pemangku kepentingan belum memahami dengan baik UU yang sudah ada. Dengan kata lain, kedua UU tersebut tidak dijadikan pedoman.

Padahal, hal terpenting yang harus dihindari dalam upaya mengatasi terorisme adalah jangan sampai melahirkan teroris- teroris baru yang menjadi anti klimaks dari amanat UU yang ditugaskan pada (khususnya) TNI dan Polri. Untuk itu, perlu dilakukan pelurusan terhadap amanat konstitusi dalam pemberantasan terorisme.

Senin, 20 Juni 2016

Paradoks Intelijen Kemenhan

Paradoks Intelijen Kemenhan

Soleman B Ponto ;   Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013
                                                         KOMPAS, 20 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Langkah taktis Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya yang membubarkan 10 lembaga nonstruktural (akan ditambah 40 lembaga nonstruktural lain) dapat banyak apresiasi. Langkah tersebut, selain menghemat anggaran, juga merampingkan birokrasi yang pada ujungnya membuat pelayanan kepada rakyat menjadi lebih mudah, cepat, dan baik.

Namun, seiring berjalannya waktu, semangat tersebut mulai mengendur dengan lahirnya beberapa institusi baru yang mubazir dan menjadi paradoks dengan kebijakan sebelumnya. Salah satunya adalah kebijakan baru Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang akan membentuk Badan Intelijen Pertahanan. Dalam logika  Menhan, badan ini dibentuk untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan strategis.

Kebijakan vs operasional

Jika merujuk pada tugas Kementerian Pertahanan, acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada Pasal 16 (Ayat 1 sampai 7) UU No 3/2002 itu, dengan jelas dinyatakan bahwa tugas utama Menteri Pertahanan adalah membuat kebijakan. Dengan demikian, terdapat pemisahan yang jelas antara kewenangan membuat kebijakan dan yang menyelenggarakan.

Dalam menghadapi ancaman militer, Menhan hanya sebagai pembuat kebijakan. Adapun penyelenggaranya atau operasionalnya dilakukan oleh  Panglima TNI. Sementara dalam menghadapi ancaman nonmiliter, Kemenhan hanya pembuat kebijakan, sedangkan penyelenggaranya atau operasionalnya dilakukan oleh lembaga atau kementerian terkait sesuai dengan bentuk ancaman.

Maka, sejak berlakunya UU ini, berakhir pula jabatan Menhankam/Pangab yang sebelumnya memegang kewenangan sebagai pembuat kebijakan dan penyelenggara atau operasionalnya. Atas dasar ini pula, turunannya-termasuk peran intelijennya-disesuaikan dengan kewenangan Menhan, yaitu hanya sebagai "analis" informasi untuk kemudian dijadikan kebijakan pertahanan negara. Informasi yang dibutuhkan oleh para analis ini tidak dicari sendiri, tetapi diminta dan disuplai dari badan intelijen yang ada, yakni dari para operator lapangan, di antarnya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), dan Atase Pertahanan (Athan).

Oleh karena "intelijen" di Kemenhan itu hanya berupa analis, organisasinya bernama Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirstrahan). Jangan karena tim di direktorat ini kering alias kesulitan mendapatkan pasokan suplai informasi lantas Kemenhan berkeinginan melakukan tugas operasional dengan memiliki badan intelijen sendiri: itu sama saja telah keluar dari kodratnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.

Menyadari bahwa sebagai pembuat kebijakan tidak mungkin memiliki badan intelijen sendiri, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015  tentang Kementerian Pertahanan. Pada perpres ini, tugas Menhan atau Kemenhan yang sebelumnya sebagai pembuat kebijakan diubah menjadi "operasional" menyelenggarakan pertahanan negara.

Pada Pasal 2 perpres tersebut berbunyi: "Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."  Atas dasar inilah, Kemenhan mempunyai dasar atau legitimasi untuk menjalankan tugas melakukan intelijen sehingga akan melahirkan Badan Intelijen Pertahanan.

Namun, amat disayangkan, lahirnya Perpres No 58/2015 menimbulkan konsekuensi serius. Pertama, tabrakan kewenangan antara Kemenhan dan TNI. Sebagai sesama 'operator' atau penyelenggara pertahanan negara, TNI yang mendapatkan mandat berdasar UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merasa punya hak yang sama dengan Kemenhan.

Tidak hanya dalam hal operasional, dalam penganggaran pun akan menyebabkan benturan. UU No 34/2004 mewajibkan anggaran belanja TNI disalurkan dan diurus oleh Kemenhan. Namun, dalam Perpres No 58/2015 tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Kemenhan untuk menentukan anggaran belanja TNI.

Jika kemudian Presiden mendiamkan benturan aturan ini, pada dasarnya kita kembali ke era Menhankam/Pangab karena Menhan telah menjadi penyelenggara dan operasional. Dengan demikian, TNI tunduk kepada Menhan. Padahal, TNI harus dipimpin oleh jenderal aktif.

Kedua, benturan tak hanya dengan TNI, tetapi juga dengan kementerian atau lembaga lainnya. Kalimat "menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan" menjadi multitafsir karena Kemenhan bisa menafsirkan sendiri makna tugas ini. Akibatnya, tabrakan dengan lembaga atau kementerian lainnya pun akan terjadi, termasuk di dalamnya tabrakan di bidang intelijen. Tentunya ini sangat berbahaya.

Ketiga, terjadinya pemborosan uang negara. Pada saat pemerintah sedang berupaya merasionalisasikan pegawai negeri agar tidak membebani negara, lahirnya badan baru pasti menimbulkan biaya yang tidak sedikit.

Harmonisasi

Dari fakta di atas, langkah yang paling tepat adalah berjalan pada rel konstitusi. Merujuk UU No 12/2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, dinyatakan bahwa kedudukan hukum UU adalah lebih tinggi daripada peraturan presiden. Oleh karena itu, mengingat Perpres No 58/2015 kedudukannya lebih rendah daripada UU, perlu harmonisasi terhadap aturan yang ada.

Mengingat tugas dan peran intelijen yang sangat khas, jangan hanya melihat tugas ini hanya dalam perspektif yang sempit. Munculnya tabrakan antarintelijen akan menimbulkan dampak yang begitu dahsyat. Jangan sampai musuh akan bertepuk tangan kegirangan melihat adegan aneh ini.

Selasa, 14 Juli 2015

Antara Direktorat, KPLP, dan Bakamla

Antara Direktorat, KPLP, dan Bakamla

Soleman B Ponto ;  Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013;
Pengamat Maritim
                                                           KOMPAS, 13 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berbagai terobosan dilakukan sejumlah menteri, salah satunya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Seperti dikutip sejumlah media, Jonan menyatakan bahwa tahun depan akan membentuk direktorat jenderal baru di Kementerian Perhubungan bernama Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai. Menurut Jonan, pembentukan itu merupakan pekerjaan rumah lama di kementeriannya dan telah sesuai dengan amanat UU Pelayaran. Karena "statusnya" direktorat jenderal, secara struktural (dan pertanggungjawaban) berada langsung di bawah menteri.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Bab XVII tentang Penjagaan Laut dan Pantai Pasal 276 menyatakan, "Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. (3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab pada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri."

Simalakama

Merujuk pada niat menteri dan UU No 17/2008 di atas, yang akan terjadi, Menteri Perhubungan seakan berada pada posisi simalakama. Jika direktorat tersebut dibentuk, bisa dianggap melanggar undang-undang. Sebaliknya, jika tidak dibentuk pun juga melanggar.
Dianggap melanggar karena, pertama, direktorat baru yang dibentuk hanya bertanggung jawab terbatas kepada Menteri Perhubungan dan itu menjadi "ilegal" karena tidak memiliki dasar hukum, bahkan bisa dianggap bertentangan dengan hukum yang sudah ada.

Kedua, di samping akan menimbulkan kemubaziran dan pemborosan, sudah pasti direktorat tersebut menjadi tidak bermanfaat karena tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.

Sementara jika direktorat yang dibentuk adalah Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai/KPLP (atau dalam bahasa Inggris disebut Sea and Coast Guard), pada dasarnya menteri telah menjalankan amanat UU karena, sebagaimana pada bunyi UU tersebut, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan.

Namun, masih merujuk pada UU tersebut, pada Pasal 278 dinyatakan bahwa KPLP memiliki kewenangan (a) melaksanakan patroli laut; (b) melakukan pengejaran seketika (hotpursuit); (c) memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan (d) melakukan penyidikan. Bahkan, tidak hanya merupakan amanat UU, membentuk KPLP juga merupakan amanat peraturan perundangan internasional, yaitu peraturan Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Koordinasi kementerian

Saya yakin, dengan kajian dan perangkat  hukum yang ada, Menteri Perhubungan sangat mengerti bahwa yang harus dibentuk adalah KPLP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan Direktorat Jenderal Penjaga Laut dan Pantai yang bertanggung jawab kepada Menteri. Namun, bisa jadi, Menteri Jonan tetap membentuk direktorat jenderal di bawah menteri sebagai jalan "keterpaksaan" agar tidak terjadi benturan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang baru saja dibentuk atas perintah UU No 32/2014 tentang Kelautan.

Padahal, dari sisi tugas, sebagaimana pada UU No 32/2014 Pasal 61, Bakamla hanya melakukan patroli. Bakamla tidak mempunyai tugas spesifik seperti halnya KPLP. Di sisi lain, pembentukan Bakamla telah menimbulkan beberapa permasalahan hukum, di antaranya Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Politik, Hukum, dan Keamanan. Padahal, pada UU No 32/2014 Pasal 60, Bakamla berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. 

Sebagaimana diketahui, UU No 32/2014 dibuat untuk menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dalam membangun kelautan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah Koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman.

Bandingkan dengan tugas KPLP yang dalam UU No 17/2008 dinyatakan melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut, di mana kegiatan pengeboran minyak di laut dan penangkapan ikan diawasi dan dapat ditertibkan oleh KPLP. Dan, yang paling penting, peran KPLP ini sangat relevan dengan tugas Kementerian Perhubungan, di mana pada era pemerintahan Joko Widodo sekarang ini, Kementerian Perhubungan berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman.

Penyidik kelautan

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah peran KPLP sebagai penyidik. Jika kita melihat perkembangan hukum di negeri ini, keputusan hakim "memenangi para koruptor" yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada sidang praperadilan karena dasar hukum yang dipakai oleh hakim adalah bahwa anggota KPK bukanlah penyidik. Bisa dibayangkan jika Bakamla dan KPLP bertugas di laut dan para "tersangka" melakukan praperadilan, sangat mungkin setiap kasus yang ditangani Bakamla akan digugurkan hakim.

Untuk itu, Menteri Perhubungan tidak perlu membentuk direktorat jenderal baru, tetapi Presiden dan jajarannya perlu segera membentuk KPLP sekaligus mengevaluasi keberadaan Bakamla. Hal yang tak kalah penting, DPR tak boleh tinggal diam. DPR harus mengambil sikap atas sengkarut masalah ini, termasuk di dalamnya kehadiran personel Bakamla yang diisi anggota TNI AL aktif.

Padahal, yang disebut terakhir ini bertentangan dengan UU No 34/2004 Pasal 47 yang menyatakan: (1) prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan; (2) prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Saat ini, Bakamla tidak berada langsung di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana Bakorkamla yang ketuanya adalah Menko Politik, Hukum, dan Keamanan. Bakamla adalah organisasi sipil dan tidak termasuk dalam daftar jabatan yang diizinkan oleh UU No 34/2004.

Rabu, 11 Februari 2015

Paradoks Bakamla

Paradoks Bakamla

Soleman B Ponto   ;   Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013
KOMPAS, 11 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Langkah taktis Presiden Joko Widodo yang membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural (dan akan ditambah 40 lembaga nonstruktural lain) mendapat banyak apresiasi. Langkah itu, di samping menghemat anggaran, juga merampingkan birokrasi yang pada ujungnya membuat pelayanan kepada rakyat menjadi lebih mudah, cepat, dan baik. Namun, langkah tersebut menjadi paradoks ketika Presiden Jokowi pada Desember 2014 justru melahirkan lembaga baru yang bernama Badan Keamanan Laut (Bakamla). Badan baru ini menambah panjangnya lembaga yang bertugas di laut. Visi maritim yang menjadi ikon pemerintahan Jokowi-JK di satu sisi memang harus diapresiasi dengan sejumlah catatan. Namun, di sisi lain harus dikritisi agar jangan sampai kebablasan.

Beberapa hal yang menjadi paradoks terkait lahirnya Bakamla adalah, pertama, lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Sebagaimana diatur UU No 12 Tahun 2011 tentang hierarki pembentukan undang-undang, maka perpres tak boleh bertentangan dengan UU yang jadi dasar pembentukannya, dan perpres dibuat berdasarkan UU yang memerintahkannya.

Pasal 2 Perpres No 178/2014  berbunyi, ”Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam”. Adapun Pasal 60 UU No 32/2014 menyatakan, ”Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya”.

Timbul pertanyaan, siapa sebenarnya menteri yang berhak mengoordinasikan Bakamla? UU No 32/2014 dibuat untuk menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dalam membangun kelautan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah koordinasi menteri koordinator kementerian. Pola koordinasi yang ”mendua” dan cenderung tidak jelas ini pada ujungnya akan menimbulkan benturan.

Bakamla bukan penyidik

Kedua, terkait dengan tugas Bakamla. Pasal 61 berbunyi, ”Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia”. Poin penting adalah: ”melakukan patroli”.  Artinya, tidak ada tugas spesifik lain yang menjadi penting untuk segera dibentuk.

Tugas ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar-satuan yang beroperasi di laut. Mari kita bandingkan dengan tugas-tugas dari KPLP (Sea and Coast Guard) yang terdapat pada  BAB XVII Pasal 277 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dinyatakan pada poin (d): pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.  Tugas ini menjadi sangat luas, layaknya ”sapu jagat”,  karena mencakup eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut. Termasuk pengeboran minyak di laut dan penangkapan ikan masuk dalam tugas KPLP.

Ketiga, Bakamla bukanlah penegak hukum. Anggotanya bukan penyidik sehingga penegakan hukum atas pelanggaran terhadap UU No 32/2014 tentang kelautan tidak mutlak harus dilakukan Bakamla, tetapi dapat dilakukan satuan lain sepanjang diberikan tugas dan kewenangan oleh UU. Namun, dalam kewenangan, Bakamla dinyatakan hanya berwenang: (a) melakukan pengejaran seketika; (b) memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. Lagi-lagi, hal ini menjadikan Bakamla tidak pada posisi firm atau jelas dalam melakukan tugasnya, bahkan bisa jadi akan bertabrakan dengan lembaga lain.

Keempat, pada UU No 32/2014 tentang Kelautan sama sekali tidak ditemukan ketentuan bahwa Bakamla harus dilengkapi dengan kapal. Artinya, bagaimana Bakamla bisa melaksanakan tugasnya, sementara dalam UU- nya dengan jelas dan pasti tidak dinyatakan harus dilengkapi dengan sarana bernama kapal. Hal ini sangat berbeda dengan KPLP dan Pengawas Perikanan yang dengan jelas dinyatakan pada UU bahwa dalam menjalankan tugasnya  dilengkapi dengan kapal.

Pemborosan

Dari empat poin di atas, sangat jelas bahwa pembentukan Bakamla menjadi sebuah paradoks, baik pada tataran koordinasi di tingkat kementerian maupun di lapangan. Paradoks lain, ketika pembentukan Bakamla dikaitkan dengan upaya pemerintahan Jokowi yang bersemangat melakukan penghematan. Dengan posisi Bakamla yang tidak jelas dalam melakukan tugasnya, bisa dibayangkan pemborosan negara, baik dihitung dari sisi anggaran belanja untuk gaji dan operasional nonteknis maupun biaya operasional teknis.

Sebagai perbandingan sederhana, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, satu kapal perang kelas fregat dengan panjang sekitar 100 meter butuh bahan bakar solar Rp 900 juta untuk berlayar sehari penuh. Bisa dibayangkan biaya operasional kapal Bakamla nantinya (kalaupun ada, dan entah kapal itu bersumber dari mana), sementara peran dan wewenangnya tidak jelas alias mubazir.

Tak heran, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan 2009-2014 Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto pada April 2014 menyatakan bahwa belum ada ide besar untuk membentuk Bakamla. Alasannya, konsekuensi aspek legalnya masih perlu dikaji lebih dalam.  Bukan hanya aspek legal, ada banyak aspek lain yang jadi indikasi bahwa Bakamla tidak diperlukan.