Tampilkan postingan dengan label Paulus Mujiran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paulus Mujiran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 April 2021

 

Partisipasi Anak dalam Musrenbang

Paulus Mujiran ; Direktur Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata, Fasilitator KLA Provinsi Jawa Tengah

KOMPAS, 21 April 2021

 

 

                                                           

Rangkaian musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dari tingkat RT-RW/dusun, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, hingga provinsi mulai dilaksanakan. Semua perwakilan warga masyarakat, termasuk anak-anak, dilibatkan. Beberapa tahun ini kehadiran anak-anak dalam musrenbang wajib dilakukan. Keterlibatan anak dalam musrenbang menjadi indikator pemenuhan hak sipil dan kebebasan, khususnya hak partisipasi anak.

 

Ini menjadi kesempatan bagi anak untuk ikut serta memberikan ide/gagasan yang bermanfaat dalam pembangunan tempatnya tinggal. Mewujudkan kabupaten/kota layak anak (KLA) salah satu indikatornya terukur dari ketersediaan ruang partisipasi anak dalam pembangunan. Anak mempunyai hak mengemukakan pendapatnya untuk kesejahteraan orang lain.

 

Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan yang dimaksud dengan partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan dan anak mendapat manfaat dari keputusan tersebut.

 

Yang dimaksud dengan partisipasi anak, menurut Isbandi (2007:27), adalah keikutsertaan anak dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah dan keterlibatan anak dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.

 

Mikkelsen (1999:64) mengurai enam bentuk partisipasi anak. Pertama, partisipasi anak merupakan kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan. Kedua, kegiatan ini merupakan pemekaan (membuat peka) anak untuk meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan. Ketiga, partisipasi anak merupakan keterlibatan sukarela anak dalam perubahan yang ditentukan sendiri. Keempat, partisipasi merupakan suatu proses yang aktif yang berarti anak mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasan melakukan hal itu. Kelima, partisipasi merupakan pemantapan dialog antara anak dengan masyarakatnya. Keenam, partisipasi merupakan keterlibatan anak dalam pembangunan diri, kehidupan dan lingkungan mereka berada. Karena itu menghadirkan anak dalam forum perencanaan dapat dianggap sebagai cara menyerap aspirasi anak, mendengarkan pendapat mereka dan mengagregasinya dalam pembuatan kebijakan.

 

Hal ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah RI dengan Keppres No 36 Tahun 1990 Pasal 12 Ayat 1 yang menyatakan negara harus menjamin anak mampu membentuk pendapatnya sendiri, mengutarakan dengan bebas dalam semua masalah yang memengaruhi anak sesuai dengan umur dan kematangan anak. Anak-anak yang dapat dilibatkan musrenbang berusia 12-18 tahun yang dianggap mampu mewakili dan menyuarakan pendapat anak-anak.

 

Memberikan ruang partisipasi anak sebagai wujud pengakuan bahwa anak-anak memiliki kemampuan berkontribusi bagi masyarakat. Jika ruang partisipasi itu disediakan niscaya anak-anak mempunyai kemampuan mengakselerasi potensinya. Mereka mempunyai kemampuan mengemukakan pendapat sesuai tingkat usianya. Namun kerap kali keinginan menyerap aspirasi anak tidak berjalan mulus.

 

Dalam musrenbang yang melibatkan anak, kerap kali pelibatannya tidak utuh. Meminjam Roger Hard (1986) dalam ”Tangga Partisipasi Anak” kehadiran anak-anak lebih sebagai tokenism pemberi restu pendapat orang dewasa. Musrenbang selama ini forumnya orang dewasa, karena itu keberadaan anak di acara itu kerap masih mengundang pro dan kontra. Pertanyaan yang kerap mengemuka apakah ide dan gagasan anak tidak sebaiknya disuarakan orang dewasa?

 

Kehadiran anak-anak di tengah forum orang dewasa tidak hanya menjadi dirasakan sebagai forum yang kurang ramah anak, tetapi juga mustahil pendapat anak akan didengarkan oleh orang dewasa.

 

Meski kehadiran anak bukan individual melainkan representasi anak-anak lain, wilayah dan isu yang hendak diangkat kerapkali tak terkait kepentingan anak-anak. Usul dan gagasan anak-anak terpinggirkan karena dominasi orang dewasa. Anak akan merasa dihargai untuk mengemukakan pendapat atau pandangan-pandangannya dalam forum yang memberi kesempatan anak berbicara tanpa tekanan.

 

Anak diberi keleluasaan mengemukakan gagasan/ide tentang kehidupan mereka dan memutuskan bagaimana ide itu dirumuskan dalam sebuah usulan. Orang dewasa mendampingi tetapi tidak campur tangan ketika anak mengemukakan aspirasinya.

 

Atau akan sangat tepat manakala untuk anak-anak disediakan forum musrenbang khusus anak-anak sehingga memiliki ruang kebebasan dan ekspresi sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak. Demi mendapatkan sebuah dokumentasi aktivitas anak dalam musrenbang kerapkali mengejar target yang penting ada anak di dalamnya.

 

Maksud hati ingin memberikan kesempatan anak bersuara dalam musrenbang namun kerapkali berubah menjadi ajang eksploitasi anak. Masih kentalnya dominasi orang dewasa, waktu yang terlalu singkat diberikan kepada anak, usul sudah dipersiapkan orang dewasa atau menyetujui usulan yang sebenarnya sudah dipersiapkan orang dewasa.

 

Di samping itu, masih ada sementara orang dewasa yang tidak mau menghargai pandangan anak. Masih adanya hambatan dalam musrenbang mencerminkan belum maksimalnya pengarusutamaan hak anak terutama di pemerintahan. Ini artinya ada banyak aktivitas pembangunan yang dilaksanakan tanpa mengajak anak-anak berbicara. Tugas dari pemerintah ialah mendorong para pihak lebih berperspektif hak anak dalam pembangunan.

 

Keterlibatan anak dalam musrenbang bukan kebutuhan orang dewasa melainkan menjadikan keinginan dan kebutuhan anak dapat terpenuhi sesuai tahapan usia dan tumbuh kembangnya. Kehadiran anak bukan sebagai etalase atau ”genep-genep” (baca= pelengkap) yang penting ada anak. Nyaris tidak mungkin sebuah kabupaten/kota mendeklarasikan diri menjadi kota/kabupaten layak anak tanpa mempertimbangkan pendapat dan aspirasi anak.

 

Dengan mengajak anak sekaligus melatih mereka berdialog dan belajar menyelesaikan masalah mereka sendiri. Lebih dari itu anak-anaklah yang paling tahu pemenuhan hak anak yang tepat untuk mereka. Manfaat ke depan ialah menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada anak. Lebih dari itu pelibatan anak dalam musrenbang merupakan pemenuhan hak anak. Anak juga akan belajar perbedaan pendapat dan menghargai pandangan orang lain.

 

Dengan melibatkan anak, secara tidak langsung juga mempersiapkan mereka menjadi agen perubahan (agent of change). Pelibatan anak-anak dalam musrenbang menjadi ajang kaderisasi kepemimpinan bangsa di masa depan sejak dini. Betapa pentingnya manfaat pelibatan musrenbang bagi anak, maka seyogyanya pemerintah memberi ruang partisipasi anak. ●

 

Kamis, 16 Juli 2015

Hak Anak dalam Mudik

Hak Anak dalam Mudik

Paulus Mujiran ;  Aktivis Lembaga Perlindungan Anak;
Direktur Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata Semarang
                                                         JAWA POS, 15 Juli 2015        

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMENUHAN hak anak dalam mudik mutlak diperlukan. Mudik merupakan aktivitas sosial manusia yang terdiri atas orang dewasa dan anak-anak menuju kampung halaman. Dalam perjalanan mudik, anak-anak kerap mengalami situasi yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka. Karena itu, dalam momen mudik, anak membutuhkan perlindungan khusus karena berpotensi mendapat perlakuan salah, ancaman, penelantaran, bahkan kekerasan.

Dalam momen sebesar itu, pemenuhan hak anak sering diabaikan. Anak-anak kerap menjadi penderita utama dalam mudik. Perjalanan mudik yang mestinya menyenangkan sering berubah menjadi pelanggaran hak anak, bahkan malapetaka, ketika mudik tidak dilakukan dengan persiapan yang saksama. 
Beberapa waktu lalu ada kisah sekeluarga pemudik melakukan perjalanan dari Jakarta ke Jawa Tengah. Tidak pernah diduga sebelumnya, bayi yang dalam gendongan orang tuanya sudah meninggal begitu memasuki Jawa Tengah.

Secara umum, potensi pelanggaran hak anak terjadi pada perjalanan mudik menuju kampung halaman maupun arus balik. Ada beberapa peristiwa mudik yang perlu mendapat perhatian agar anak tetap diprioritaskan. Pertama, pengabaian hak anak kerap terjadi pada moda angkutan umum masal seperti bus, kapal laut, dan kereta api yang tidak menyediakan fasilitas khusus untuk anak-anak. Berdesakdesakan penumpang lebih sering menguntungkan orang dewasa.

Di sinilah perlunya mendidik penumpang untuk peka dan peduli kepada anak-anak. Kedua, untuk pemudik bersepeda motor, anakanak mengalami kondisi yang jauh lebih memiriskan. Anak-anak dipaksa menempuh perjalanan ratusan kilometer tanpa pelindung dan pengaman yang memadai. Anak-anak mengalami terpaan panas matahari di siang hari dan dinginnya malam secara terusmenerus sepanjang perjalanan. Mereka juga rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

Sampai hari ini, pemudik bersepeda motor menyumbang 70 persen kecelakaan lalu lintas. Dalam situasi semacam itu, anak berpotensi mendapat kekerasan dari lingkungan. Ketiga, kebutuhan dasar anak yang tidak terpenuhi. Anak yang masih dalam masa tumbuh dan berkembang memerlukan perhatian dari orang tua. Meski dalam suasana puasa, kebutuhan makan, minum, dan kesehatan pada anak yang menyertai orang tuanya dalam perjalanan mudik harus menjadi prioritas utama.

Karena itu, mengampanyekan mudik ramah anak menjadi keharusan. Pesepeda motor yang berpotensi membahayakan penumpang, terutama anak-anak, harus dihentikan dan dialihkan dengan kendaraan lain. Tindakan tegas harus dilakukan di kota tempat para pemudik berangkat. Pemudik yang membawa anak-anak dianjurkan mempergunakan angkutan masal yang disediakan pemerintah.

Idealnya tersedia fasilitas khusus bagi pemudik anak-anak, khususnya di posko-posko mudik. Di samping posko-posko bagi para pemudik pun harus didesain ramah anak seperti tersedianya tempat menyusui bagi bayi, terdapat sarana prasarana permainan anak, serta kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan anak.

Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Rights of the Child yang dicanangkan PBB pada 1989. Di samping kita memiliki UU No 23/2002 yang direvisi menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Semua mengatur hak anak seperti hak untuk hidup layak, hak untuk tumbuh dan berkembang optimal, serta hak memperoleh perlindungan.

Namun, dalam kegiatan mudik, hak-hak dasar anak sering dilanggar, termasuk oleh orang tua. Memaksa anak untuk pulang mudik dengan sepeda motor merupakan tindak kekerasan kepada anak. Membiarkan anak naik sepeda motor dalam perjalanan jauh penuh risiko kecelakaan tanpa perlindungan juga merupakan pem biaran dan penelantaran kepada anak.

Pasal 63 UU Perlindungan Anak, ’’Setiap orang dilarang membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.’’ Pasal 77 ayat (2), ’’Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran…’’ Di ayat b pasal yang sama dikatakan, ’’Penelantaran anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit dan penderitaan baik fisik, mental, maupun sosial dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).’’

Semangat utama Konvensi Hak Anak maupun UU Perlindungan Anak tidak hanya bertumpu pada aspek yuridis. Di dalamnya juga terkandung upaya penyadaran untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak. Karena itu, mengampanyekan mudik yang aman dan melindungi anak sangat penting dilakukan.

Kita berharap pemenuhan hak anak benar-benar mendapat perhatian secara saksama, khususnya saat mudik menjelang Lebaran tahun ini. Korban yang berjatuhan, terutama anak-anak yang tidak berdosa, harus ditekan seminimal mungkin. Dan orang tua, petugas kepolisian, maupun pemudik sendiri harus menyadari betapa pentingnya memenuhi hak anak dalam mudik.

Mudik yang aman dan nyaman tentu akan menjadi kebahagiaan semua, termasuk anak-anak. Negara harus berperan untuk mengampanyekan mudik yang aman dan nyaman bagi anak. Karena itu, tindakan tegas terhadap para pemudik yang membahayakan keselamatan anak-anak diperlukan. Mudik harus dikelola dengan paradigma baru. Yakni, lebih melindungi anak.

Minggu, 23 November 2014

Kartu Sakti Vs Kenaikan Harga BBM

                       Kartu Sakti Vs Kenaikan Harga BBM

Paulus Mujiran  ;   Pemerhati Sosial,
Ketua Pelaksana Yayasan Soegijapranata Semarang
SINAR HARAPAN,  19 November 2014

                                                                                                                       


Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadapkan pada pilihan pelik menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Setelah sempat maju mundur, Jokowi akhirnya mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi, Senin (17/11), untuk jenis Premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter, sedangkan untuk solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.

Menurut skenario tim transisi, pilihannya adalah kenaikan harga dari Rp 500, Rp 1.000, Rp 1.500, hingga Rp 3.000 per liter BBM bersubsidi. Dari kalkulasi sementara, menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.000 saja sudah akan mengurangi subsidi Rp 48-52 triliun. Jika kenaikan mencapai Rp 3.000 per liter BBM subsidi, beban subsidi diperkirakan berkurang Rp 100 triliun.

Untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, Jokowi sudah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIS tak hanya menyasar masyarakat miskin, tetapi juga golongan rentan miskin. Menurut perkiraan, kartu ini akan dibagikan kepada 88,1 juta orang, lebih banyak dari jumlah warga yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hanya mencakup 86,4 juta orang,

Sementara itu, program KIP akan menyasar 24 juta siswa kurang mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Tak hanya itu, peserta KIP nantinya juga ditambah dari golongan anak-anak miskin tidak sekolah, dengan harapan, mereka bisa bersekolah lagi. Rincian besaran KIP untuk siswa SD adalah Rp 225.000 per siswa per semester, SMP sebesar Rp 375.000 per siswa per semester, dan SMA/SMK sebesar Rp 500.000  per siswa per semester.

Kenaikan harga BBM selalu berdampak luas, baik dari sisi sosial, politik, dan ekonomi, terutama bagi hajat hidup orang miskin. Pembengkakan subsidi untuk 2013, beban subsidi energi dalam anggaran negara sudah mencapai Rp 310 triliun, terbagi untuk subsidi BBM Rp 210 triliun dan listrik Rp 100 triliun. Sementara itu, dalam APBN-P 2014, beban subsidi energi sudah membengkak menjadi Rp 453,3 triliun, terbagi untuk subsidi BBM Rp 350,3 triliun dan listrik Rp 103 triliun.

Subsidi BBM dari tahun ke tahun menjadi persoalan pelik karena mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Demi menyelamatkan APBN, pemerintah selalu beralasan kenaikan harga BBM untuk kesejahteraan rakyat. Kenaikan BBM sering menjadi pemicu kenaikan harga, terutama sembilan bahan pokok (sembako) dan sektor transportasi. Kenaikan harga BBM pun akan memicu inflasi 5,5-7,5 persen. Hal yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana skema pemberian kompensasi BBM agar tepat sasaran dan dinikmati mereka yang berhak.

Pemerintah telah meluncurkan “kartu sakti” berupa KIS dan KIP. Program KIS dan KIP memang diharapkan menjadi jaring pengaman sosial agar warga tidak kian terpuruk dalam kemiskinan. Lebih dari itu, KIP dan KIS tidak pada tempatnya dijadikan alat politik pemerintah membeli dukungan orang miskin. Namun, program kompensasi atas kenaikan harga BBM selama ini tidak produktif karena alokasinya lebih besar untuk bantuan langsung ketimbang tambahan infrastruktur. Kalangan pengamat ekonomi berpendapat, masyarakat harus diberi pekerjaan bukan bantuan langsung. Masyarakat harus diberi kail bukan ikan untuk dikonsumsi secara langsung.

Belajar dari pemberian bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2009, terdapat tiga kekurangan yang menyebabkan bantuan itu tidak tepat sasaran. Pertama, pemerintah harus serius dalam mengelola dan menyiapkan data.

Pemerintah hanya menyandarkan data BPS untuk menentukan warga yang terkategori miskin, yang sering kali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Apalagi verifikasi dilakukan masyarakat sendiri yang sering ta­war-menawar mengenai siapa yang akan diberikan bantuan. Ini akibat lemahnya kriteria siapa sesungguhnya yang berhak mendapat bantuan langsung.
Tipisnya batas kriteria menyebabkan semua orang yang merasa diri miskin berhak menerima kompensasi. Bahkan, banyak warga cenderung memiskinkan diri demi mendapat bantuan. Munculnya data fiktif, orang yang sudah pindah rumah, bahkan meninggal dunia, selalu menjadi kelemahan dalam distribusi bantuan. Data yang tidak akurat sering memicu kecemburuan sosial yang berdampak langsung kemunculnya konflik horizontal.

Kedua, bantuan langsung tidak mendidik dan menimbulkan ketergantungan. Saat ini kultur BLT sudah merusak mental warga miskin. Semua kegiatan masyarakat akan berjalan kalau ada uang. Masyarakat enggan dikumpulkan untuk penyuluhan dan pembinaan kalau tidak diberi iming-iming uang. Bantuan langsung pemerintah tidak akan membawa daya tahan ekonomi warga miskin karena dana-dana itu justru dipergunakan untuk hal-hal yang kurang produktif.

Bantuan langsung justru memperkuat perilaku konsumtif masyarakat dengan mengangsur sepeda motor dan membeli telepon genggam, sedangkan kegiatan ekonomi produktif masyarakat tidak bergerak. Karena itu, niatan bahwa dana bantuan akan mengurangi kemiskinan hanyalah utopia karena faktanya tidak tepat sasaran. Ketiga, distribusi kompensasi BBM harus berkeadilan sosial. Karena pendataan yang akurat, kriteria yang jelas, target sasaran harus benar-benar dipahami baik oleh pemerintah dan masyarakat.

Karena itu, program KIS dan KIP  harus produktif dan subsidi BBM diarahkan membangun infrastruktur yang langsung menyangga masyarakat paling rentan terkena dampak kenaikan harga BBM, misalnya dengan padat karya, perbaikan jalan. Dengan membangun infrastruktur akan tercipta lapangan kerja dan memberi ke­sempatan pada banyak warga miskin yang mendapat pekerjaan. Kelompok kelas menengah ke bawah, seperti petani kecil desa, nelayan, dan buruh pabrik semestinya mendapat prioritas dan kesempatan mendapat perhatian.

Bagaimanapun program kompensasi BBM harus benar-benar berkeadilan yang mampu menyentuh kebutuhan warga yang paling miskin. Diharapkan kenaikan harga BBM ini mampu memicu peralihan kendaraan pribadi ke BBM nonsubsidi. Begitu juga terjadi peralihan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Tentu saja ini menjadi tantangan bagi pemerintah agar alokasi kompensasi BBM mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan, bukan sekadar menghibur mereka yang daya belinya menurun karena kenaikan harga BBM bersubsidi. ● 

Rabu, 06 Agustus 2014

Membendung Arus Urbanisasi

                                  Membendung Arus Urbanisasi

Paulus Mujiran  ;   Pemerhati Sosial,
Ketua Pelaksana Yayasan Soegijapranata Semarang
SINAR HARAPAN, 04 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   
                               
Arus balik setelah Lebaran usai segera menggeliat. Setelah gegap gempita dengan mudik ke kampung halaman, sebentar lagi warna arus balik akan segera terasa. Selebrasi perjalanan dengan susah payah menuju kampung halaman segera berubah menjadi mengularnya jutaan kendaraan menuju kota-kota besar.

Perjalanan arus balik tidak kalah melelahkan. Dalam kondisi lelah setelah liburan panjang, masih harus berjibaku dengan kemacetan panjang. Kerusakan jalan di berbagai tempat patut diduga menjadi penyebab kemacetan dan berkontribusi terhadap kecelakaan.

Kalau mudik menandai pergerakan manusia dari kota ke kampung halaman atau udik. Arus balik menandai kembalinya kaum urban ini ke kota-kota tempat selama ini mereka tinggal. Dampak mudik dan arus balik ialah terjadinya migrasi sebagian penduduk untuk mengais rezeki di kota.

Mereka tergiur bujuk rayu dan cerita sukses sanak saudara mereka yang sukses di kota. Membanjirnya warga desa yang hendak mencari penghidupan layak di kota setelah Lebaran, tidak terhindarkan. Uniknya, momentum itu selalu jatuh setelah Lebaran.

Penghapusan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) 2013 lalu, membuat Kota Jakarta terbuka bagi semua pendatang baru. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, siapa pun boleh datang ke Jakarta asal mempunyai pekerjaan.

Dampak dihapuskannya OYK, pendatang baru yang memasuki Jakarta diperkirakan naik 25,5 persen. Penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFE UI) terhadap penduduk DKI Jakarta mudik Lebaran sebanyak 3.616.774, atau 36,21 persen dari total penduduk Jakarta sebanyak 9.988.329 orang.

Jika dibandingkan jumlah pemudik sebanyak 3.616.774 orang dan jumlah arus balik diperkirakan mencapai 3.685.274 orang, terdapat pendatang baru ke Jakarta mencapai 68.500 orang, atau 1,89 persen dari jumlah arus mudik. Pendatang ke DKI Jakarta ini naik 25 persen atau 17.500 orang dibandingkan tahun lalu mencapai 51.000 orang.

Ada tiga kategori pendatang ke Jakarta. Pertama, pendatang baru yang akan menetap di Jakarta. Kedua, ada yang tinggal sementara waktu. Ketiga, pendatang yang segera pulang ke kampung halaman.

Ada banyak alasan mengapa Jakarta masih menjadi magnet bagi pendatang. Pertama, hingga kini Jakarta masih menjadi barometer, terutama dari sisi pertumbuhan industri dan penyerapan lapangan kerja. Jakarta masih dianggap tempat untuk segala keinginan tercapai, terutama dalam mengubah hidup seseorang.

Berbondong-bondong orang dari daerah datang ke Jakarta untuk satu tujuan, mencari penghidupan yang lebih layak. Selama pembangunan hanya bertumpu di Jakarta, arus urbanisasi menuju Jakarta tidak pernah dapat dibendung.

Jakarta memang menjanjikan pekerjaan dari strata elite seperti menteri, DPR, dan pengusaha, tetapi juga tempat bertarungnya warga mencari penghidupan kelas bawah seperti tukang ojek, sopir bajaj, pedagang kaki lima, tukang sapu, bahkan tukang tambal ban dan pemulung. Jakarta memang ramah dan menyediakan hampir semua pekerjaan itu bagi semua orang.

Keterbukaan Jakarta semenjak masa lalu menyebabkan orang berbagai etnis, budaya, agama, dan latar belakang sosial mengais penghidupan di Jakarta.

Kedua, kaum urban berbondong-bondong ke Jakarta karena daya dukung pedesaan semakin menyempit. Sempitnya lapangan kerja di desa menyebabkan mereka lebih suka bekerja di kota karena mudah mendapatkan uang.

Ini menjadi potret hancurnya sektor pertanian yang menopang kehidupan penduduk desa. Kehancuran sektor pertanian disebabkan sempitnya lahan dan permainan kebijakan yang tidak menentu.

Banyak keputusan, khususnya bagi penduduk desa, cenderung berubah-ubah. Pergantian kebijakan dalam sesaat membuat lahan-lahan pertanian menjadi rusak. Kebijakan menanam cengkeh yang kemudian diminta berganti kakao, lantas teh, benar-benar menyebabkan pertanian menjadi rusak.

Idealnya satu keluarga petani mampu mengelola 2-3 ha lahan untuk penghidupan yang layak. Namun, sekarang target itu tidak terjadi. Akibatnya, kemiskinan dan kemelaratan yang dialami petani dan warga pedesaan yang kekurangan lahan.

Ketiga, kurangnya keterampilan anak-anak muda desa untuk bekerja di sektor-sektor pertanian yang mampu menjadi daya dukung dalam membangun desa. Kurikulum sekolah yang berorientasi kepada pembangunan di kota menyebabkan dalam diri anak-anak lebih tertanam mengenai kehidupan kota ketimbang pedesaan.

Bahasa kurikulum dan materi pengajaran yang lebih menanamkan mengenai segala hal berbau kota menyebabkan ukuran-ukuran sukses bahwa hidup, tinggal, dan bekerja di kota. Nyaris tidak pernah ada persiapan untuk mengelola lahan-lahan di desa yang kesuburan tanahnya kian berkurang.

Tentu, ke depan kondisi pembangunan yang timpang antara desa dengan kota perlu diselaraskan. Pembangunan yang bertumpu kepada budaya kota harus digantikan dengan pembangunan yang lebih ramah kepada desa. Selama ini, satu-satunya kendala desa tidak maju karena kecilnya anggaran yang dikelola desa.

Amanat Undang-Undang Nomor 6/2013 mengenai Desa adalah solusi sekaligus terobosan untuk lebih meningkatkan taraf hidup orang desa dalam pembangunan. Urbanisasi hanya dapat dibendung dengan pembangunan yang lebih diarahkan ke desa.

Tentu saja, pelaksanaan UU itu masih harus dikawal. Bukan tidak mungkin jika kelak dana Rp 1,2 miliar per tahun per desa benar-benar cair tapi penggunaannya tidak terawasi. Sangat mungkin dana itu justru menjadi bancakan aparat tingkat desa yang ujung-ujungnya terjerat korupsi.

Sekarang, bagaimana komitmen mengangkat persoalan desa ini sehingga penduduknya dapat mencintai desanya sendiri. Di samping tentu saja, lapangan kerja padat karya seperti industri yang menyerap banyak tenaga kerja diarahkan ke pedesaan.

Kendala infrastruktur jalan dan transportasi harus dapat diatasi secepatnya. Pembangunan jalan tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera perlu dilanjutkan di era pemerintahan baru.

Sukses tidak harus menuju Jakarta dan membebani Jakarta dengan masalah-masalah sosial yang kian kompleks. Mudik memang tidak semata-mata soal ketimpangan pembangunan, tetapi juga ajang silaturahmi yang merekatkan desa dengan kota. Sebagai tradisi, ini harus tetap terpelihara bahkan dirawat. Namun, dampaknya berupa arus urbanisasi harus dapat dibendung.

Selasa, 05 Agustus 2014

Kegalauan Sekolah Swasta

                                        Kegalauan Sekolah Swasta

Paulus Mujiran ;   Pendidik; The Dickstra Syndicate Semarang
KOMPAS, 04 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam kunjungannya ke Jawa Timur, baru-baru ini, menegaskan larangan bagi sekolah melakukan pungutan pendidikan dalam bentuk apa pun kepada siswa ataupun orangtua/wali dalam proses penerimaan siswa baru 2014/2015.

Pernyataan Mendikbud ini menegaskan masih terdapat pungutan, terutama di beberapa sekolah. Permendikbud No 60/2011 yang jadi dasar larangan pungutan itu berlaku bagi sekolah negeri dan swasta yang menerima dana bantuan operasional pendidikan (BOS). Alasan Nuh, dengan melarang pungutan, pemerintah berkomitmen menyelenggarakan pendidikan gratis dan murah. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun kecuali sumbangan.

Namun, larangan menarik pungutan ini sama halnya dengan mematikan sekolah swasta. Sekolah swasta menerima pukulan paling telak dengan kebijakan tidak membolehkan pungutan itu.

Pungutan seragam dan buku lembar kerja siswa (LKS) boleh dilakukan. Namun, pungutan untuk pembangunan gedung, administrasi pendaftaran, masa orientasi, ekstra kurikuler, laboratorium, dan ujian dilarang. Terhadap peraturan yang memberatkan ini, sekolah swasta merasa diperlakukan tidak adil.

Ada beberapa alasan mengapa sekolah swasta semakin tertekan akibat perlakuan tidak adil ini. Pertama, bagi sekolah swasta, pungutan menjadi napas hidup utama. Sejak awal, sekolah swasta mengembangkan komitmen dengan siswa dan orangtua/wali untuk bersama-sama menanggung biaya pendidikan.

Hampir semua kegiatan sekolah swasta didanai dari pungutan, mulai dari pembangunan/renovasi gedung sekolah, gaji guru, biaya perawatan gedung, hingga sarana prasarana pembelajaran. Sementara dana BOS yang rata-rata Rp 1 juta per siswa selama setahun tidak mencukupi untuk menutup seluruh biaya operasional sekolah.

Sekolah swasta memiliki peran yang tidak dapat diabaikan begitu saja dalam mencerdaskan anak-anak bangsa di Tanah Air. Keberadaan mereka bahkan sudah ada sebelum kemerdekaan.

Pada masa lalu, sekolah swasta hadir menggantikan peran negara, yakni ketika negara belum berhasil menghadirkan wajah pendidikan bagi anak-anak bangsanya. Peran sekolah swasta ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menyatakan, ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, serta sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”

Kedua, Pasal 3 Permendikbud  No 60/2011 tegas menyatakan, sekolah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orangtua, atau walinya. Pada Pasal 4 juga dinyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan orangtua/wali yang tidak mampu secara ekonomi. Bahkan, Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan, sekolah swasta yang menerima BOS tidak boleh memungut  biaya operasi.  Masalahnya, tidak semua sekolah punya sumber pendanaan mandiri sehingga di samping menerima BOS harus memungut dari siswa dan orangtua/wali.

Terancam gulung tikar

Terhadap aturan itu, sekolah swasta mempunyai ”dosa turunan” dan beban moral, kecuali pemerintah mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan sekolah swasta. Semangat pemerintah yang suka melarang, mencerminkan rezim tiran yang marjinal. Beberapa sekolah swasta elite pun mulai mengeluhkan sulitnya mendapatkan murid karena para calon siswa berbondong-bondong ke sekolah negeri. Sekolah negeri pun tak kurang akal, dengan menerima murid sebanyak-banyaknya agar penerimaan dana BOS kian besar. Sebab, makin banyak murid, berarti dana BOS makin besar. 

Menjadi persoalan sebab masyarakat tahunya pendidikan jenjang SD dan SMP adalah murah sehingga mereka tidak mengerti kalau di sekolah swasta dipungut biaya. Di tahun ajaran baru seperti sekarang ini, sekolah swasta benar-benar dihajar habis-habisan. Promosi dana BOS dan sekolah murah menampar keberadaan sekolah-sekolah swasta.

Dampak dari perlakuan itu, banyak sekolah swasta gulung tikar karena tidak mempunyai murid. Banyak siswa lebih suka masuk ke sekolah negeri karena murah. Di sinilah kesulitan sekolah swasta. Jika melakukan pungutan dianggap melanggar aturan, sementara jika tidak memungut nasib sekolahnya kian buram. Begitu pun soal peluang guru mendapatkan sertifikat profesional dan tunjangan profesi, ternyata lebih mudah di sekolah negeri.

Pemerintah pun seperti tidak peduli dengan membiarkan sekolah swasta sekarat dan terkapar satu per satu. Genderang kematian sekolah swasta tengah ditabuh. Kita mencemaskan komitmen negara yang makin abai dan lalai dalam mendukung sekolah-sekolah swasta yang jasanya terbilang tidak kecil pada masa lalu. 

Sekolah swasta menantikan ”malaikat” yang mampu menjadi juru selamat. Pemerintahan baru hasil Pilpres 2014 diharapkan lebih peduli dan mengerti tangisan sekolah swasta. Harus dicatat, memarjinalkan sekolah swasta berarti melupakan jasa mereka dalam mendidik di masa silam. Alasan pembenar bahwa pendidikan merupakan urusan negara justru menutup peran serta masyarakat. Kegalauan sekolah swasta harus dicarikan terobosan.

Kamis, 17 Juli 2014

Arah Koalisi Pasca-Pilpres

                                       Arah Koalisi Pasca-Pilpres

Paulus Mujiran  ;   Penulis 
KORAN TEMPO,  16 Juli 2014
                                                


Hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei kredibel menempatkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden 2014. Meski sifatnya masih sementara, hitung cepat ini dapat dipergunakan untuk membaca arah koalisi.

Selama ini pasangan Jokowi-JK diusung oleh PDIP, NasDem, PKB, Hanura, dan PKPI dengan total suara di parlemen 27 persen. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, PBB menguasai 63 persen suara di parlemen. Prabowo mengakui kuatnya Koalisi Merah Putih dengan kemenangan dalam rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Namun Pilpres 2014, baik versi hitung cepat maupun pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli, berpotensi mengubah peta koalisi.

Pertama, dari internal koalisi pendukung Jokowi-JK, tambahan anggota koalisi sangat diperlukan untuk lima tahun ke depan. Meski Jokowi-JK sudah menyatakan koalisi yang dibangun bukanlah koalisi bagi-bagi kekuasaan, pragmatisme politik tidak terhindarkan. Jokowi-JK tentu tidak ingin dikerjai oleh parlemen, seperti halnya pengesahan RUU MD3 yang menutup peluang PDIP menjadi pemimpin DPR. Jokowi-JK harus realistis, keputusan strategis, seperti pengesahan anggaran, membutuhkan persetujuan DPR.

Kedua, beberapa partai pendukung Prabowo selama ini tidak berpengalaman menjadi oposisi, kecuali Gerindra yang pernah bersama-sama PDIP di luar pemerintahan. Tapi Golkar, PPP, PAN, PKS, Demokrat, dan PBB adalah partai pendukung pemerintah. Apakah partai sebanyak itu tidak terbuai oleh daya tarik manisnya kursi kekuasaan? Apalagi sebagian kader Golkar sudah menyuarakan agar menerima hasil hitung cepat dan membicarakan arah koalisi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menko Kesra, Agung Laksono, sudah menyatakan Golkar dibentuk untuk mendukung pemerintah. Dan jika Jokowi-JK yang ternyata mendapatkan mandat rakyat, Golkar harus mendukung. Beberapa sinyal bergabungnya sebagian partai pendukung Prabowo-Hatta ke kubu Jokowi-JK sebenarnya sudah terlihat dengan "membelotnya" sebagian kader Golkar.

Sikap mendukung Prabowo-Hatta dari Partai Demokrat yang hanya dilakukan Ketua Harian DPP Partai, bukan oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono, patut dibaca sebagai strategi politik dua kaki yang juga dilakukan kubu Yudhoyono. Di kubu PPP, sikap bekas wapres dan Ketua Umum PPP Hamzah Haz  juga dapat dibaca strategi PPP, apalagi setelah Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka korupsi dana haji.

Dalam konteks ini, kita membaca ada kebutuhan di kubu Jokowi-JK untuk memperkuat barisan koalisi, terutama di parlemen. Sementara itu, ada kebutuhan di sebagian partai pendukung Prabowo-Hatta untuk bergabung di pemerintahan. Belajar dari pengalaman pengesahan UU MD3, apakah kubu Jokowi-JK akan bertahan dengan koalisi ramping, tapi selalu kalah di parlemen?

Dengan demikian, pilpres pun pada akhirnya tak lebih sebagai politik dagang sapi yang menguntungkan elite politik ketimbang rakyat yang sudah susah payah memberikan suaranya. Ketegaran Jokowi-JK untuk tetap prorakyat, dengan tidak membagi-bagikan kursi menteri ke partai yang tidak berkeringat, dinantikan. ●

Jumat, 11 Juli 2014

Pelanggaran pada Hari Tenang

                                 Pelanggaran pada Hari Tenang

Paulus Mujiran  ;   Alumnus S-2 Undip,
Mantan tim seleksi Panwas Provinsi Jawa Tengah
SINAR HARAPAN, 08 Juli 2014

                                                                                                                       


Memasuki hari tenang 6-8 Juli 2014, dikhawatirkan banyak pihak merajalela pelanggaran yang dilakukan kandidat capres-cawapres, tim sukses, tim bayangan, bahkan tim yang tidak terdaftar. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran hari tenang dilakukan.

Pertama, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pilpres 2014 berlangsung satu putaran. Dengan hanya berlangsung satu putaran kedua pasang kandidat yang berlaga dalam pilpres kali ini akan head to head dan berusaha untuk menang. Mereka akan mengerahkan segala cara, termasuk melakukan pelanggaran.

Kedua, Pilpres kali ini hanya diikuti dua pasang kandidat. Ini membuat aroma persaingan kian sengit. Taruhannya kalau tidak kalah ya menang, kedua pasang kandidat didukung pendukung masing-masing mati-matian untuk menang.

Kampanye hitam yang menghalalkan segala cara adalah cara kandidat untuk mengalahkan saingan. Meski kampanye hitam membuat kemenangan secara tidak terhormat, faktanya dilakukan capres-cawapres yang berlaga dalam pilpres kali ini.

Masa tenang yang bagi pemilih untuk memantapkan dukungan dan pilihan bagi tim sukses, pendukung, tim bayangan menjadi gerilya untuk mencari dukungan. Tidak selesainya konsolidasi tim sukses dan kegagalan dalam sosialisasi selama kampanye untuk meyakinkan pemilih, menyebabkan masa tenang dipergunakan merayu pemilih.

Bentuk pelanggaran masa tenang di antaranya intimidasi atau pemaksaan dari tim sukses dengan mendatangi rumah-rumah warga, dengan mempergunakan kepanjangan tangan pengurus RT, RW, dusun setempat.

Dengan hanya membayar sejumlah uang kepada aparatur birokrasi tingkat bawah ini, mereka berusaha  meyakinkan pemilih agar memilih kandidat capres tertentu. Agar gerakan ini tidak terendus pengawas pemilu, pengurus RT, RW, dan dusun berdalih mengingatkan warga agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Juli 2014. Cara seperti ini pernah dilakukan Orde Baru dengan memanfaatkan birokrasi tingkat bawah untuk mendukung partai tertentu.

Diperkirakan bentuk-bentuk intimidasi seperti ini masih berlangsung dalam pilpres kali ini. Apalagi, ada bintara pembina desa (babinsa) yang ditengarai membujuk warga untuk mendukung capres tertentu. Pelanggaran juga bisa berbentuk politik uang. Pilpres kali ini bentuk politik uang terbagi dua, yakni politik uang prabayar dan politik uang pascabayar.

Politik uang prabayar adalah pemberian uang atau barang yang diberikan kandidat pasangan capres-cawapres sebelum pemilih mencoblos suara di TPS. Biasanya pemilih diberikan barang berupa sembako, sarung, pakaian, nasi kotak, atau uang dengan arahan agar memilih kandidat tertentu di TPS. Harapannya, setelah diberikan barang atau uang pemilih akan mendukung kandidat yang diusung.

Namun, kampanye yang dilakukan beberapa elemen masyarakat agar mengambil uang atau barangnya tetapi tidak memilih orang atau partainya rupanya cukup efektif. Pengalaman dalam pemilu legislatif meski telah memberikan uang atau barang tidak jaminan menang. Apalagi, upaya membawa kamera atau telepon genggam berkamera untuk memotret tanda gambar yang dicoblos dilarang.

Kemudian dipraktikkan politik uang pascabayar. Politik uang pascabayar adalah pemberian uang atau barang yang dilakukan tim sukses kandidat yang berlaga setelah pemilih memberikan suaranya di TPS. Pemilih harus menunjukkan bukti kepada tim sukses untuk mendapatkan suara.

Dikarenakan pemilih kesulitan membawa kamera atau telepon genggam berkamera ke TPS, sobekan sisa kertas coblosan menjadi bukti untuk ditukarkan dengan uang. Disepakati dengan tim sukses sobekan baju kotak-kotak untuk Jokowi-JK dan sobekan baju putih bergambar Garuda merah untuk Prabowo-Hatta.

Di tengah ketatnya persaingan antarkandidat yang berlaga dalam pilpres kali ini, segala cara akan dilakukan untuk meraih kemenangan. Apalagi, modal yang dikeluarkan masing-masing kandidat tidaklah kecil. Berbagai pelanggaran akan dilakukan untuk meraih simpati pemilih, termasuk politik uang.

Praktik politik uang merupakan keniscayaan yang tidak terhindarkan. Di satu sisi kandidat yang berlaga bersama tim suksesnya membutuhkan kemenangan itu secara instan. Tidak selesainya konsolidasi tim sukses membuat mereka memilih mempraktikkan politik uang.

Uang dianggap sebagai jaminan menentukan kemenangan. Semakin banyak uang dikeluarkan, membuat keyakinan merekalah yang akan menjadi pemenang pertandingan. Di pihak lain, pemilih terdidik untuk pragmatis dalam setiap event pemilihan, mulai dari kepala desa, bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden yang semuanya menjanjikan uang. Pihak yang memberi uang mereka dukung, yang tidak memberi uang diabaikan. Pendidikan politik rakyat seperti ini merusak demokrasi.

Pragmatisme kontestan yang berlaga dalam pemilihan umum membuat kualitas demokrasi dari waktu ke waktu kian rapuh. Suara rakyat yang adalah suara Tuhan dihargai dengan lembaran-lembaran recehan. Tak pelak aspirasi rakyat yang terkandung dalam setiap suara yang diberikan tidak pernah menjadi kebijakan nyata pro rakyat. Oleh karena itu, praktik politik uang harus dihentikan agar tidak merusak kultur demokrasi yang telah dibangun susah payah, semenjak Indonesia merdeka sampai sekarang.

Pada masa tenang ini, rakyat perlu dididik untuk tidak mudah menerima pemberian uang atau barang yang tujuannya mendukung kandidat tertentu. Pernyataan salah satu capres yang mengatakan, rakyat harus menerima pemberian uang karena itu uang rakyat benar-benar menyesatkan.

 Seorang pemimpin yang lahir dari politik uang tidaklah sah dan legitimasinya diragukan. Itu sama artinya dengan membeli kekuasaan. Politik uang membuat irama permainan dalam Pilpres tidak sebanding sebab hanya yang  beruang banyaklah yang diperhitungkan.

Pengawas pemilu, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di berbagai tingkatan harus  bertindak tegas. Maraknya politik uang karena tindakan hukum dan sanksi nyaris minim.

Lagipula, meski aromanya menyengat politik uang sukar dibuktikan. Menjadi pekerjaan rumah penting bagi Bawaslu dan tim independen yang bertanggung jawab untuk menjerat para pelaku politik uang. Politik uang adalah noda dan noktah demokrasi sejati karena merendahkan suara rakyat hanya sekadar uang recehan.