Tampilkan postingan dengan label Rizqullah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rizqullah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 April 2013

Era Baru Bank Syariah


Era Baru Bank Syariah
Rizqullah ;   Mantan Dirut BNI Syariah
REPUBLIKA, 05 April 2013


Sejak berdirinya bank syariah pertama pada 1992, industri perbankan syariah baru tampak pertumbuhannya saat keluarnya Undang-Undang Perbankan No 10 Tahun 1998 yang memberikan peluang pada bank konvensional untuk menjalankan bisnis syariah melalui pembentukan unit usaha syariah (UUS) dan cabang syariah. 

Keluarnya UU tersebut tentunya tidak terepas dari kondisi krisis ekonomi.
Undang-undang tersebut seolah-olah ingin mencari solusi agar krisis ekonomi dan perbankan tidak terulang lagi. Bank-bank, terutama bank BUMN, memanfaatkan peluang tersebut dengan mengambil alih bank konvensional lain dan mengonversinya menjadi bank syariah atau membuka UUS serta cabang-cabang syariah tanpa rujukan dan pedoman yang jelas tentang bagaimana usaha perbankan syariah itu seharusnya dilaksanakan. 

Dengan modal keyakinan dan kegigihan, bank syariah dan UUS secara perlahan menunjukkan tanda-tanda kehidupannya tanpa dukungan pemerintah yang berarti. Bahkan, sejak Presiden SBY menyatakan bahwa perbankan syariah merupakan agenda nasional pada Festival Ekonomi Syariah 2008, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari kementerian-kementeriannya. 

Industri perbankan syariah dengan dukungan program yang jelas hanya dari Bank Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan setelah 15 tahun berlakunya UU tersebut. Saat ini, total aset perbankan syariah telah mencapai Rp 200 triliun, jauh melampaui total asetnya yang di bawah Rp 5 triliun pada 15 tahun lalu. Industri perbankan syariah dengan jumlah kantor layanannya mencapai lebih dari 3.000 unit telah menyerap lebih dari 30 ribu tenaga kerja. 

Patut kita syukuri bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah sudah mulai menjalankan perannya se jalan dengan pernyataan Presiden SBY di atas. Gubernur BI yang baru, Agus Martowardojo, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di gedung DPR RI, dua pekan lalu, menyampaikan akan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan/perbankan syariah dunia. 

Pada harian Republika, 3 Maret yang lalu, Meneg BUMN Dahlan Iskan menyatakan sedang mengkaji kemungkinan konversi bank BUMN menjadi bank syariah. Pernyataan kedua pejabat republik ini tentunya bukan tanpa alasan. Negara ini memiliki begitu banyak kekayaan dan begitu besar pasar.
Industri perbankan syariah kita tengah menjadi sorotan negara/investor asing.
Mereka sedang menunggu saat dan cara yang tepat untuk masuk ke industri perbankan syariah. Oleh karenanya, rencana Meneg BUMN untuk mengonversi bank BUMN menjadi bank syariah patut didukung oleh semua pihak. 

Pertanyaannya adalah di antara 4 bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), mana yang harus dikonversi menjadi bank syariah? Jawabannya adalah bergantung pada tujuan pemerintah melakukan konversi tersebut. Tanpa bermaksud mendahului tim yang telah ditunjuk oleh Meneg BUMN, saya mencoba untuk menganalisis bank BUMN mana yang harus dikonversi menjadi bank syariah. 

Setidaknya, ada lima faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih bank mana yang harus dikonversi, yaitu: besaran aset, jaringan kantor layanan dan sumber daya manusia (SDM), bisnis inti, dan jumlah nasabah. Bank Mandiri punya total aset Rp 635,6 triliun, 1.800 kantor layanan, 30.773 sumber daya manusia (SDM), 11,3 juta nasabah, dan bisnis intinya di kelas menengah ke atas. Bank BRI total asetnya Rp 551,3 triliun dengan 7.975 kantor layanan, 40.044 SDM, 33 juta nasabah, serta bisnis intinya di UMKM.

Berikutnya Bank BNI beraset Rp 333,3 triliun, memiliki 1.585 kantor layanan, 24.861 SDM, 11,8 juta nasabah, dan bisnis intinya kelas menengah atas dan UMKM. Dan, terakhir Bank BTN memiliki aset Rp 111,7 triliun, dengan 756 kantor layanan dan 6.048 SDM, 5 juta nasabah, serta bisnis intinya di UMKM dan perumahan. Data tersebut saya kutip dari situ-situs bank yang bersangkutan serta hasil olah data infobanknews.

Berdasarkan data tersebut di atas, BTN menempati urutan terbawah dilihat dari empat faktor: aset, jaringan kantor, jumlah SDM, dan jumlah nasabah.
Semakin besar/banyak jumlah aset, jaringan kantor, SDM dan nasabah, maka proses konversi akan semakin kompleks. Pemerintah tentu menghendaki agar konversi dapat dilaksanakan dengan cepat, berbiaya rendah, dan dengan sedikit mungkin masalah/risiko yang dihadapi. 

Berdasarkan hal tersebut, Bank Mandiri, BNI, dan BRI bukan merupakan pilihan yang baik untuk dikonversi. Di samping itu, Bank Mandiri dan BNI yang memiliki kantor cabang di luar negeri bilamana dikonversi, akan menghadapi masalah hukum. Dilihat dari faktor bisnis inti, Bank Mandiri dan BNI lebih menyasar masyarakat/bisnis menengah ke atas, sedangkan Bank BRI sepanjang sejarahnya dikenal sebagai bank mikro yang tentunya menyasar masyarakat menengah bawah. Namun, mengingat jumlah aset, jaringan kantor, dan SDM yang begitu besar/banyak, maka sepertinya bukan pilihan yang baik. 

Bank BTN adalah bank yang fokus pada pembiayaan perumahan untuk masyarakat menengah bawah, yang secara teknis relatif lebih mudah untuk dikonversi ke syariah dibandingkan pembiayaan jenis lainnya. Bank BTN adalah satu-satunya bank pemerintah yang belum melakukan spin-off UUS-nya atau belum memiliki perusahaan anak bank syariah sehingga pilihan konversi BTN lebih realistis. 

Bagi pemerintah, pilihan BTN untuk dikonversi sudah dapat memenuhi kepentingan politiknya, yaitu ikut menjalankan perannya dalam mendorong perbankan syariah sebagaimana diamanatkan oleh UU perbankan syariah. Bagi stakeholder perbankan syariah lainnya, pilihan konversi BTN mungkin bukan yang terbaik karena ukurannya yang paling kecil. Namun, bank BUMN manapun yang dikonversi akan memberikan stimulan dan dampak multiplier yang besar.

Peran aktif pemerintah ini diharapkan menjadi titik awal era baru perbankan syariah di Tanah Air. Dengan peran aktif pemerintah dan semua elemen terkait, harapan Indonesia sebagai pusat keuangan/perbankan syariah dunia bukan hal yang mustahil untuk terwujud. Wallahu a'lam bish shawab. ●

Kamis, 28 Februari 2013

Politik…Ooh Pulitik…


Politik…Ooh Pulitik…
Rizqullah ;  Mantan Dirut BNI Syariah 
REPUBLIKA, 25 Februari 2013

Masyarakat di daerah saya--Serang, Banten-- sering memelesetkan istilah politik dengan `pulitik' sebagai akronim dari `kumpul diitik-itik', yang artinya sekelompok orang yang berkumpul dan kemudian orang-orang tersebut saling menggelitiki. Gerakan tubuh yang geli dalam bahasa "politik" bisa diartikan sebagai tanda kehidupan atau dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang bisa berkonotasi negatif atau positif.

Tulisan ini dibuat sebagai ungkapan kegundahan seorang yang sangat awam tentang politik karena tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman politik, tetapi setiap hari disuguhi berita politik yang semakin membingungkan.

Berita politik yang sedang hangat saat ini adalah tentang penetapan oleh KPK terhadap 
Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka kasus proyek Hambalang. Dalam beberapa hari terakhir ini berbagai media online selalu mengupdate hampir setiap menitnya perkembangan kasus AU tersebut. Sebagai seorang awam politik, saya tergerak menulis ini hanya karena kebingungan tadi dan karena saya pernah berkesempatan sekali makan siang bertiga dengan AU jauh sebelum beliau menjadi ketua umum Partai Demokrat, tetapi pertemuan tersebut tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini. 

Saat itu saya memahami pertemuan dengannya hanya sekadar silaturahim dan sebagai sesama kader HMI, tetapi saya tidak tahu dia sendiri memahaminya bagaimana. Kesan yang saya dapatkan adalah AU seorang yang berpembawaan tenang, santun, cerdas, dan karakter inilah yang sepertinya membawanya terpilih sebagai ketum Partai Demokrat. 

Sebagai seorang aktivis organisasi kemahasiswaan HMI dengan jaringan tokoh alumninya yang tersebar diberbagai partai dan lembaga pemerintahan, AU tentunya memiliki bekal pengetahuan, strategi, dan jaringan yang baik. Dia tidak hanya dapat memimpin sebuah partai, tetapi memiliki potensi besar untuk memimpin bangsa ini suatu hari, mengingat usianya saat ini yang masih relatif muda. 

Namun demikian, AU tentu sangat memahami bahwa untuk menjadi seorang ketum partai saja harus menghadapi berbagai persoalan besar dan kompleks, yang mungkin tidak terbayangkan sebelumnya. Keputusannya untuk berhenti tentu tidak terlepas dari berbagai manuver "pulitik" yang mendera partainya selama sekitar dua tahun. 

Sebagai ketum, AU tentu bertanggung jawab atas semua persoalan yang dihadapi partainya, tetapi yang patut dipertanyakan adalah bagaimana persoalan-persoalan itu terjadi dan berkembang hingga tidak pembina partai, yang notabene adalah presiden, turun tangan. Sebagai seorang awam politik, saya dan mungkin sebagian besar masyarakat kita, mengalami kebingungan tentang apa yang sebenarnya sedang terjadi di republik ini. 

Kebingungan tersebut muncul karena terjadi banyak anomali pada perpolitikan di republik ini. Sekadar beberapa contoh: Pertama, Presiden SBY telah memberikan arahan kepada para menterinya untuk fokus kepada tugas pemerintahannya, tetapi presiden sendiri yang justru kemudian melibatkan diri dalam pengurusan partai. Sebuah media bahkan mengatakan presiden bagaikan menelan ludahnya sendiri. 

Kedua, seorang menteri yang berbaju dinas dengan lambang kenegaraan di dadanya berbicara di media tentang kegiatan partainya, seolah-olah tidak mengetahui bahwa baju yang dikenakannya dibiayai oleh negara dengan uang rakyat. Ketiga, KPK sebagai lembaga superbody dan independen yang merupakan satu-satunya tumpuan harapan untuk memperbaiki kondisi bangsa ini dari berbagai keterpurukan, ternyata tidak kebal terhadap permainan politik/pulitik dan tragisnya patut diduga bermain mata dengan istana dengan adanya sprindik KPK yang bocor di tangan istana. 

Betul apa yang dikatakan oleh AU bahwa tidak diperlukan pencermatan yang terlalu canggih untuk memahami rangkaian berbagai peristiwa yang menghubungkan KPK, istana, dan Partai Demokrat. Masyarakat tentu menuntut transparansi dan kejujuran KPK dalam mengungkap kasus tersebut sebenarnya karena kebocoran sprindik yang terkesan teknis dan administratif, tetapi telah mencoreng wajah KPK. 

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sudah di depan mata, tetapi masing-masing partai peserta pemilu hingga saat ini masih memiliki persoalan internal dan belum memiliki kader yang dianggap layak menjadi presiden. Bersamaan itu muncul individu-individu yang bukan merupakan kader partai tetapi didukung oleh masyarakat, seperti Rhoma Irama, Jokowi, Dahlan Iskan, dan lainnya. Para tokoh lansia juga tergoda syahwat politiknya untuk meramaikan bursa calon presiden tersebut dengan berbagai pertimbangan dan alasan. 

Menurut sebagian kalangan awam, Pilpres 2014 adalah pilpres yang sangat penting bagi perjalanan bangsa ini ke depan dalam menghadapi era persaingan global yang semakin protektif, implementasi MP3EI, kemungkinan dampak krisis Eropa yang belum jelas solusinya.

Sementara itu, persoalan di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya, seperti masalah kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin bangsa yang bersih, jujur, cerdas, berani, dan cepat mengambil keputusan strategis dan diperlukan anggota legislatif yang mampu bekerja secara mandiri atau tanpa bantuan tenaga ahli.

Seorang anggota legislatif seharusnya memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam merumuskan berbagai persoalan bangsa menjadi perundang-undangan dan memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan pemerintah dan sekaligus mengawasi pelaksanaan program-programnya. 

Sekali seseorang menjadi presiden, ia harus terbebas dari persoalan partai dan seluruh tenaga, waktu, dan pikirannya difokuskan untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa. Idealnya, seorang presiden yang Muslim sudah berniat mewakafkan diri dan keluarganya, setidaknya selama menjabat, untuk sepenuhnya memikirkan dan mengurusi bangsa ini semata. Demikian pula halnya bagi para pejabat yang lain.

Semoga berbagai kasus yang ada di republik saat ini menjadi pelajaran berharga untuk menyongsong hari depan yang lebih baik bagi warga masyarakat yang awam politik/pulitik. Orang ini kesehariannya masih memikirkan bagaimana besok makannya. ●

Jumat, 01 Februari 2013

Talangan Haji (Tanggapan)


Talangan Haji (Tanggapan)
Rizqullah ; Mantan Dirut BNI Syariah
REPUBLIKA, 30 Januari 2013



Harian Republika, Senin 28 Januari 2013, memuat berita dengan judul "Menag: Haji Kental dengan Aspek Bisnis" dan artikel dengan judul "Talangan Haji" yang di tulis oleh Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag. Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi keduanya sekaligus memberikan masukan kepada Kemenag dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan haji yang saat ini juga tengah diupayakan oleh Kemenag.

Tidak dapat dimungkiri bahwa pelaksanaan haji di dunia (bukan hanya di Indonesia) telah membuka kesempatan bisnis bagi siapa pun. Hal ini telah berjalan lama dan akan terus berjalan selamanya karena begitulah Allah mengatur kehidupan umatnya yang beraneka ragam, tetapi saling terkait satu sama lain. Salah satu dari sekian banyak masalah perhajian adalah tentang kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji itu sendiri yang dirasakan semakin sulit oleh masyarakat.

Bayangkan, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Haji, masa tunggu calon jamaah haji untuk dapat berangkat haji sudah mencapai 15 tahun. Padahal, banyak sekali kemungkinan yang bakal terjadi dalam kurun waktu tersebut yang bisa berdampak kepada calon Jemaah haji, pemerintah, dan sebagainya. Tidaklah mengherankan bila Dirjen Haji yang baru merasakan kegalauannya menghadapi masalah ini, sehingga beliau merasa perlu untuk mengkaji ulang keberadaan dana talangan haji. 

Menurut hemat saya, permasalahan ini bukan semata disebabkan oleh produk talangan haji yang ditawarkan oleh perbankan karena lembaga perbankan sesuai dengan naluri bisnisnya hanya merespons kebutuhan masyarakat dan memanfaatkan peluang bisnis dalam batas-batas regulasi yang ada. DSN-MUI juga hanya memberikan fatwa bila diminta atau dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk lembaga perbankan. Dengan demikian, produk talangan haji hanyalah akibat saja, bukan penyebab semakin lamanya masa tunggu tersebut. Yang perlu dikaji ulang bukan produk talangan hajinya, melainkan peraturan Kemenag yang selama ini menjadi acuan bagi masyarakat dan lembaga perbankan tersebut.

Kemenag seharusnya tidak membiarkan atau seharusnya menghentikan sejak awal pola pendaftaran haji untuk pelaksanaan haji dua tahun berikutnya dan seterusnya. Cara demikian dapat memberikan dampak positif, antara lain, pertama, Kemenag dapat melaksanakan secara optimal perannya sebagai regulator tanpa harus dihadapkan pada permasalahan yang kompleks dan multiyears. 

Kedua, calon jamaah haji akan terseleksi secara alamiah, yaitu mereka yang benar-benar mampu secara finansial (istitho'ah) yang dapat melaksanakan ibadah haji, bukan akibat rekayasa finansial melalui dana talangan haji atau lainnya. Ketiga, masyarakat tidak perlu mempertanyakan dana triliunan rupiah yang disetorkan calon jamaah haji ke Kemenag, baik tentang keabsahannya mau pun transparansi pengelolaannya. 

Keempat, calon jamaah haji yang benar-benar mampu tetapi belum terpilih untuk melaksanakan ibadah haji dapat memanfaatkan uangnya untuk hal-hal yang produktif dan calon jamaah haji yang sebenarnya belum mampu secara finansial tidak memaksakan diri. Kelima, menutup peluang bagi lembaga perbankan untuk menawarkan produk talangan haji. 

Tentu saja, cara tersebut akan berakibat hilangnya kesempatan Kemenag untuk mendapatkan dana puluhan triliun dari uang pendaftaraan calon jamaah haji yang selama ini berjalan, sehingga Kemenag akan resisten untuk melaksanakannya. Sekalipun demikian, uang setoran calon jamaah haji yang selama ini berada dalam penguasaan Kemenag juga terus dipertanyakan keabsahan dan transparansi pengelolaannya, sehingga terdapat pandangan masyarakat agar dana tersebut dikelola lembaga yang independen. 

Saya berpendapat bahwa untuk pendaftaran haji tidak perlu dipersyaratkan adanya setoran uang tunai ke Kemenag, tetapi cukup dengan bukti kemampuan finansial calon jamaah haji. Lembaga yang dapat dan lazim memberikan bukti finansial tersebut adalah lembaga perbankan sebagai lembaga kepercayaan.


Artinya, Kemenag harus memercayai lembaga perbankan untuk memastikan bahwa calon jamaah haji memiliki kemampuan finansial dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan cara demikian, uang calon jamaah haji akan tetap berada di lembaga perbankan dan tetap menjadi miliknya sampai tiba saatnya untuk disetorkan ke Kemenag. 

Lembaga perbankan (baca: perbankan syariah) juga akan dengan senang hati mengelola dana calon jamaah haji tersebut karena termasuk dalam kategori dana masyarakat yang stabil, bukan dana institusi yang sewaktu-waktu dapat ditarik. Dukungan pemerintah (Kemenag) terhadap lembaga perbankan syariah akan terlihat nyata dan merupakan wujud nyata dari pernyataan Presiden SBY dalam Festival Ekonomi Syariah 2008 di JCC untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai agenda nasional. 

Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk menjaga kestabilan, tetapi juga pengembangan industri perbankan syariah, khususnya melalui pengelolaan dana calon jamaah haji. Nantinya, tidak akan ada lagi keluhan dari perbankan syariah karena dana haji secara tiba-tiba di tarik dalam jumlah besar sekaligus yang berakibat pada terganggunya likuiditas dan pertumbuhan perbankan syariah.

Masalah lain yang perlu dikaji ulang oleh Kemenag adalah peraturan tentang ibadah haji khusus yang telah berjalan selama ini. Peraturan tersebut seharusnya dihilangkan karena merupakan bentuk perlakuan diskriminatif kepada masyarakat. Kuota haji seharusnya dialokasikan kepada masyarakat dengan ketentuan yang sama. 

Peraturan ibadah haji khusus memberikan kesempatan yang lebih besar kepada mereka yang berkemampuan finansial lebih besar, sehingga dapat menimbulkan pandangan bahwa orang kaya mendapatkan perlakuan yang lebih baik. Bahkan, peraturan ibadah haji khusus dalam praktiknya menimbulkan moral hazard yaitu banyak orang yang memaksakan pergi haji dengan ibadah haji khusus. 

Kita semua menaruh harapan besar kepada Dirjen Haji dan Umrah yang baru yang memiliki integritas dan komitmen untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji. Setiap upaya konstruktif ke arah itu tentunya perlu didukung.  Wallahu a'lam bissawab. ●