Tampilkan postingan dengan label Lion Air - Tragedi Kasus Delay. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lion Air - Tragedi Kasus Delay. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Februari 2015

Ketika Sayap Singa Udara Tak Mengembang

Ketika Sayap Singa Udara Tak Mengembang

W Riawan Tjandra  ;  Pengajar Hukum Administrasi
pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KORAN SINDO, 24 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Di tengah masa libur Tahun Baru Imlek, puluhan pesawat Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan di berbagai tujuan penerbangan. Sampai Jumat (20/02) pukul 20.00 WIB saja kisruh Lion Air disinggung lebih dari 170.000 kali di Twitter, sebagian besar mengangkat cerita penumpang yang terdampar. Berbagai spekulasi berkembang seputar keterlambatan Lion Air, termasuk isu mengenai aksi mogok kru pesawat.

Namun, pihak Lion Air melalui Direktur Humasnya, Edward Sirait, menepis spekulasi tersebut. Menurutnya, penundaan terjadi karena kerusakan pada pesawat. Tiga pesawat rusak di Semarang karena mesinnya kena burung dan di Jakarta juga ada permasalahan operasional yaitu pesawat tidak fit. Lion Air merupakan maskapai yang mengusai tak kurang dari 40% rute penerbangan Tanah Air.

Sisanya baru dibagi di antara pesawat-pesawat maskapai lain. Maka itu, kekacauan luar biasa terjadi di berbagai tempat pada saat siklus penerbangan maskapai yang berlogo singa udara itu bermasalah.

Lambatnya manajemen Lion Air dalam merespons kepanikan para pengguna jasa penerbangan akibat kekacauan jadwal penerbangan pesawat itu di berbagai tujuan telah menorehkan citra buruk untuk yang kesekian kalinya bagi manajemen pelayanan publik maskapai penerbangan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Lion Air harus memberikan pendanaan ganti rugi kepada penumpang yang pesawatnya mengalami keterlambatan. Namun, respons manajemen Lion Air terlihat sangat lambat dalam menangani implementasi regulasi tersebut.

Di sisi lain, pihak Kementerian Perhubungan selaku regulator juga terkesan hanya memberikan sanksi yang relatif ringan terhadap maskapai Lion Air. Dalam hukum administrasi negara sektoral di bidang penerbangan, pemerintah diberikan otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif yang bersifat condemnationreparation jika terjadi pelanggaran norma hukum administrasi.

Namun, pilihan sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan dalam kasus Lion Air baru berupa penghentian rute baru untuk Lion Air sebagai sanksi awal yang diterapkan sampai ada komitmen SOP pelayanan penumpang dengan baik.

Sanksi tersebut terhitung ringan jika dibandingkan banyak keluhan konsumen atas pelayanan maskapai Lion Air selama ini baik yang dilakukan melalui YLKI maupun kepada pihak otoritas bandara. Lion Air memang tak pernah lepas dari pemberitaan. Mulai dari aksiaksi ekspansinya di sektor bisnis penerbangan domestik dan internasional, persaingannya dengan maskapai penerbangan nasional lainnya, termasuk dengan AirAsia, hingga masalah pelayanan terhadap konsumen.

Untuk persoalan yang terakhir yakni buruknya kinerja pelayanan terhadap konsumen, Lion Air punyasegudangcatatan“hitam”. Jika berkaca pada hukum administrasi sektoral di bidang penerbangan, sejatinya negara/ pemerintah diberikan kewenangan yang sangat besar dalam mengatur industri penerbangan di negeri ini.

Rute penerbangan yang dikuasai oleh maskapai Lion air yang tak kurang dari 40% dari seluruh rute penerbangan di Tanah Air selama ini memperlihatkan kurang kompetitifnya persaingan di kalangan maskapai pemberi jasa penerbangan.

Pemerintah sebenarnya bisa saja mendorong agar persaingan dalam bisnis jasa penerbangan lebih kompetitif dengan menerapkan stimulus bagi penguatan maskapai-maskapai yang ada. Dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditegaskan bahwa penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.

Pembinaan penerbangan tersebut meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pengaturan tersebut diwujudkan dalam bentuk penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan.

Instrumen-instrumen hukum administrasi dalam melaksanakan fungsi pengaturan tersebut sejatinya bisa lebih diefektifkan pemerintah sehingga semakin selaras dengan salah satu slogan utama dalam Nawacita Kabinet Jokowi-JK untuk menghadirkan negara dalam kehidupan masyarakat.

Selama ini sistem manajemen penerbangan masih jauh panggang dari api dalam memberikan indeks kebahagiaan bagi para penumpang. Sejak dari manajemen pelayanan sampai pada manajemen keselamatan penerbangan masih terlihat belum ditangani secara serius oleh berbagai maskapai penerbangan.

Sebagai contoh, dalam kisruh jadwal penerbangan maskapai Lion Air beberapa waktu lalu, negara tak terlihat hadir untuk berperan secara strategis dan taktis dalam membantu memberikan solusi bagi terlantarnya ribuan penumpang di berbagai bandara.

Akibat itu, sampai sekarang juga tak ada penjelasan yang memadai dari maskapai tersebut maupun pemerintah selaku regulator apa penyebab terjadi kekisruhan jadwal penerbangan Lion Air dan langkah-langkah strategis-sistematis untuk mengatasi itu serta mencegah terulang kekisruhan manajemen penerbangan yang paling dahsyat saat ini.

Padahal pemerintah selaku regulator memiliki otoritas penuh dalam perspektif hak mengusai negara atas penerbangan untuk melaksanakan fungsi pengendalian sebagaimana diamanatkan dalam UU Penerbangan yang meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.

Selain itu, dalam hal terjadi pelanggaran serius dalam manajemen pelayanan penerbangan, pemerintah juga diberikan kewenangan selaku regulator untuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. Pemerintah tak boleh terkesan lepas tangan atau sungkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sebuah maskapai penerbangan meski maskapai tersebut menguasai persentase rute penerbangan yang besar di negeri ini.

Terjadi kekisruhan manajemen penerbangan yang dilakukan maskapai Lion Air tersebut terjadi tak lama sejak kekisruhan izin pesawat yang terungkap pascajatuh pesawat AirAsia QZ 8501.

Penerbangan yang seharusnya menjadi moda transportasi paling aman dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi kini justru semakin terpuruk dengan rendahnya kualitas pelayanan dan manajemen keselamatan penerbangan yang seharusnya menjadi acuan utama dari pihakpihak yang berkaitan dengan manajemen penerbangan.

Berkaca pada hal tersebut, pembenahan terhadap manajemen penerbangan tak boleh sekadar menyentuh sisi teknis operasional seperti menghilangkan loket pelayanan dan mengganti dengan sistem e-ticketing , integrasi airport tax ke dalam tiket pesawat, sistem izin terbang, dan sejenisnya.

Namun, pemerintah perlu mengembangkan desain strategis jangka panjang manajemen pelayanan dan keselamatan penerbangan yang mengintegrasikan standar operasional prosedur internasional manajemen penerbangan.

Standard operating procedure (SOP) internasional oleh Civil Aviation Safety Regulation (CASR) dan peraturan internasional dari International Air Transport Association (IATA) harus sungguh-sungguh dijadikan pedoman oleh regulator dalam mengembangkan kebijakan strategis manajemen pelayanan dan keselamatan penerbangan tersebut.

Esensi yang harus benar-benar dijabarkan dalam manajemen penerbangan di negeri ini sebagai diatur dalam kedua regulasi internasional tersebut pada intinya mencakup persoalan safety, security, dan public services.

Kerentanan pesawat terbang dari berbagai faktor potensi gangguan eksternal seperti anomali cuaca, kondisi alam, dan sejenisnya harus diimbangi dengan kokohnya peran negara dalam mengimplementasikan kedudukannya yang memiliki hak menguasai negara atas penerbangan.

Baik dan buruk pelayanan publik disuatu negara, termasuk di bidang penerbangan, memberikan gambaran terhadap kualitas pengelolaan suatunegara. Manajemen penerbangan adalah etalase Tanah Air karena menjadi salah satu pintu masuk pertama bagi wisatawan di suatu negara.

Senin, 23 Februari 2015

Delay, Delay, dan Delay : Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Delay, Delay, dan Delay :

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Chappy Hakim  ;  Analis Pertahanan dan Penerbangan
MEDIA INDONESIA, 23 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PADA 18 November 2011, Presiden Amerika Serikat Barack Obama menyak sikan penandatanganan perjanjian Boeing Aircraft Company dan Lion Air untuk pembelian pesawat senilai US$21,7 miliar. Dalam siaran persnya, Presiden Obama mengatakan, “Apa yang kita lihat di sini, kesepakatan bernilai miliaran dolar antara Lion Air, salah satu maskapai penerbangan dengan pertumbuhan tercepat tidak hanya di wilayah ini tetapi di dunia, dan Boeing, akan menciptakan lebih dari 100 ribu lapangan kerja di Amerika Serikat untuk jangka waktu panjang.“
Medio Maret 2013, perusahaan penerbangan nasional PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menandatangani pemesanan 201 unit pesawat jet medium A320 dengan pabrik pesawat terbang Airbus senilai US$20 miliar (Rp194,1 triliun). Konon, nilai kontrak jual-beli pesawat itu mencetak rekor seiring dengan target produsen pesawat asal Prancis untuk mengungguli pesaingnya, The Boeing Company, guna meraih pertumbuhan bisnis di tingkat global.
Kemudian pada 27 November 2014, Lion membeli 40 pesawat baling-baling (turboprop) ATR-72 600 buatan Aerei da Trasporto Regionale (ATR) Italia. Kontrak itu menjadikan Lion Air Group sebagai pemesan pesawat ATR-72 600 terbanyak dengan jumlah pesanan 100 pesawat. Ketiga berita `fantastis' yang dikutip dari beberapa media tersebut menggambarkan betapa powerfulnya maskapai Lion Air. Tidak dapat dihindarkan, ketiga berita fantastis itu telah memunculkan `kekaguman' sekaligus `keheranan' banyak kalang an dunia penerbangan di Indonesia, kawasan, dan bahkan dunia. Kagum, terkait dengan bagaimana dalam kondisi perekonomian yang kurang begitu baik, ternyata ada seorang Indonesia yang baru seumur jagung terjun di bisnis penerbangan dengan rekam jejak keselamatan terbang yang belum dapat memenuhi standar internasional, dapat tampil di panggung global. Bukan cuma itu, dia berdampingan setara dengan kepala negara adikuasa menandatangani kontrak triliunan rupiah untuk pembelian ratusan pesawat terbang.
Kekaguman yang sekaligus diiringi rasa `heran', bagaimana orang Indonesia itu tampil seorang diri tanpa terlihat oleh tim manajemen profesional yang biasa mendampingi seorang CEO dalam kontrakkontrak raksasa senilai jutaan dolar Amerika. Itu mengherankan karena memunculkan pula pertanyaan dari mana gerangan uang yang digunakan, dan atau apa yang diagunkan untuk bisa memperoleh uang sebanyak itu, dan sekaligus siapa atau institusi atau bahkan pemerintah mana yang berada di belakangnya.
Sementara itu, Garuda Indonesia, sang flag carrier Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan maskapai yang sudah mapan plus rekam jejak keselamatan terbang berstandar world-class puluhan tahun milik pemerintah sekalipun, belum pernah terdengar kabar membeli ratusan pesawat terbang yang penandatanganannya disaksikan langsung oleh kepala negara adikuasa.
Melihat performa
Terlepas dari apa pun jawaban yang akan diberikan terhadap pertanyaan soal kekaguman dan juga keheranan atas tiga peristiwa tersebut, sangat masuk akal apabila kemudian banyak orang yang `salut' dengan pencapaian tersebut.
Cerita berikut ini juga kutipan dari berita yang tersebar di berbagai media, mengiringi laju perjalanan Lion Air di lapangan, yaitu Sabtu, 4 Februari 2012, pilot Lion Air ditangkap karena narkoba. Sang pilot ditangkap saat bermain kartu bersama tiga pilot lainnya di kamar 2109 Hotel Garden Palace. Penangkapan itu atas dugaan penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 0,04 gram. Sementara itu, hasil tes urine kepada tiga pilot lainnya negatif. Itu mengejutkan karena ternyata sang pilot mempunyai jadwal menerbangkan pesawat tujuan Surabaya-Ujung Pandang-Balikpapan-Surabaya, pada pukul 06.00 WIB hari itu juga.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2012, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah menangkap pilot Lion Air di sebuah kamar karaoke Grand Clarion Makassar, Sulsel. Di ruang karaoke itu, sang pilot ditangkap bersama seorang kontraktor dan tiga teman wanitanya. Dari saku si pilot ditemukan satu kantong plastik sabu seberat 0,9 gram.
Pada 6 April 2011, polisi juga menangkap seorang pramugari Lion Air di kamar indekosnya di Karet, Tanah Abang, Jakarta. Ketika digerebek polisi, sang pramugari menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam. Ia mengaku menggunakan sabu sejak 2007 untuk menambah semangat kerja.
Nah, sejumlah berita ini wajar saja telah memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar tentang `performa' dari para awak pesawat Lion Air. Tidak mudah untuk menelusuri apa hubungannya dengan `kecelakaan-kecelakaan' pesawat terbang Lion Air yang pernah terjadi dengan `performa' awak pesawatnya yang tertangkap menggunakan narkoba.Akan tetapi, dapat dipastikan bahwa ada `yang salah' dalam pembinaan awak pesawat di maskapai ini. Ada yang salah dalam manajemen Lion Air sebagai sebuah maskapai penerbangan terbesar di negeri ini.
Berikutnya ialah breaking news tiga hari belakangan ini yang menyita perhatian hampir seluruh media di Indonesia dan beberapa media di luar negeri, yaitu tentang delay penerbangan Lion Air di banyak rute penerbangannya. Banyak penumpang telantar akibat sejumlah penerbangan pesawat Lion Air mengalami penundaan waktu terbang hingga puluhan jam. Akibatnya, ratusan penumpang berupaya menukarkan tiket (refund) dan membatalkan tiket di kantor Lion Air di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.Kelemahan manajemen Yang sangat aneh dalam hal ini ialah justru dalam musim banyak penumpang yang akan bepergian dalam rangka Imlek, terjadi delay yang begitu parah. Biasanya yang terjadi ialah permintaan penambahan penerbangan atau extra flight.Sekali lagi di sini memperlihatkan adanya kelemahan manajemen dalam strategi menangkap posisi pasar yang tengah berada dalam kebutuhan yang tinggi.
Posisi atau waktu yang merupakan makanan empuk untuk memperoleh keuntungan. Di tengah kesemrawutan delay yang tidak kunjung mampu diatasi pihak manajemen, hal itu diperparah lagi dengan ketidakmampuan manajemen menjelaskan kepada calon penumpang tentang apa yang sebenarnya telah terjadi. Akibatnya chaos atau kekacauan masif dan anarki nyaris terjadi.
Yang lebih dahsyat lagi ialah penumpukan ratusan bahkan mungkin ribuan penumpang itu sama sekali tidak mengundang sedikit pun selera dari maskapai lainnya untuk menangkap peluang tersebut, dengan mengambil alih rute penerbangan yang delay parah itu. Di sini kemudian terlihat Lion Air memang berdiri sendirian di tengah-tengah pasar angkutan udara yang kini tengah marak-maraknya. Lion Air memang tengah maju sendiri dalam kurun waktu 10 tahun-12 tahun belakangan ini, sendiri tanpa teman, apalagi pesaing.
Di tengah-tengah bergugurannya maskapai dalam negeri satu per satu (Mandala, Merpati, Batavia, dan beberapa lainnya), Lion Air justru mengembangkan diri menjadi tiga maskapai yang full service, low cost, d a n juga di `jalur pener bangan perintis', sungguh satu penam pilan yang `fantastis' paralel dengan kontrak pembelian pesawat terbang yang ratusan jumlahnya.
Namun, dengan penampilan yang `fantastis' pula dalam menghadirkan delay puluhan jam dan berlangsung tiga hari, pertanyaan yang muncul ialah apa yang salah dengan manajemen Lion Air? Jawaban-jawaban spekulatif menjadi masuk akal untuk bermunculan, mirip dengan `teori konspirasi' yang kini tengah menjadi tren juga. Salah satu yang menarik ialah tuduhan adanya `keberpihakan' pemerintah dalam hal ini regulator dalam proses perkembangan laju kesuksesan Lion Air yang spektakuler.
Kemajuan spektakuler itu terjadi di tengah-tengah tumbangnya (bangkrutnya) satu per satu maskapai penerbangan nasional yang sudah puluhan tahun mengais rezeki di negeri ini. Kemajuan spektakuler itu juga terjadi di tengah-tengah Kementerian Perhubungan selaku regulator kekurangan tenaga inspektur penerbangan. Kemajuan spektakuler yang ada di tengah-tengah Indonesia berada dalam kesenjangan yang cukup jauh antara jumlah maskapai penerbangan dan jumlah pesawat terbang, dibandingkan dengan jumlah sumber daya manusia aviasi (pilot, teknisi, ATC, dll) yang tersedia serta kesiapan infrastruktur penerbangan yang minim.
Kemajuan spektakuler terjadi di tengah-tengah amburadulnya Soekarno-Hatta International Airport (SHIA) akibat kelebihan kapasitas pelayanan yang sudah tiga kali lipat dari desain awalnya. Kemajuan spektakuler yang mengundang begitu banyak pertanyaan, disa jikan di permukaan dalam bentuk delay puluhan jam dan berlangsung tiga hari yang sudah pasti sangat merugikan para calon penumpang pengguna jasa angkutan udara.Ketidakjelasan Penataan maskapai penerbangan di tingkat nasional sudah menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan itu berkutat pada siapa kini yang menjadi flag carrier, siapa yang menjalankan tugas penerbangan perintis, siapa yang `masih' menjadi agent of national development dalam melakukan tugas nasional di bidang angkutan udara dalam menjaga ke utuhan NKRI, dan siapa yang sekadar berbisnis mengais rezeki semata?
Tantangan yang berat dalam menatap masa depan Indonesia di bidang industri dirgantara tidak hanya dalam kancah domestik tetapi lebih-lebih di pentas global.Jangan lupa karena sampai dengan hari ini Indonesia masih berada dalam kelompok negara-negara yang dinilai `belum' mampu untuk dapat memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil internasional.Bisnis memang harus dibangun, roda ekonomi pun memang harus tetap berputar, tetapi nyawa manusia tidaklah elok bila menjadi berada dalam posisi yang terabaikan.
Dalam dunia penerbangan, disiplin terhadap aturan yang berlaku harus dibangun tanpa kompromi, pengawasan terus-menerus harus senantiasa dilakukan, dan hukuman efek jera harus dijatuhkan bila ada aturan yang dilanggar. Semoga dunia penerbangan kita dijauhkan dari hal-hal yang kelihatannya `fantastis' dan juga dengan yang `aneh-aneh' karena pada kenyataannya hanya menghasilkan keamburadulan belaka. Langkah Kementerian Perhubungan yang sudah mulai kelihatan menjurus ke jalan yang benar (dalam usaha menegakkan aturan) patut kita dukung bersama.

Minggu, 22 Februari 2015

Memaksa Maskapai Bertanggung Gugat atas Keterlambatan

Memaksa Maskapai

Bertanggung Gugat atas Keterlambatan

Adhy Riadhy Arafah ;  Dosen Hukum Udara dan Angkasa;
Direktur Center for Air and Space Law Fakultas Hukum Unair
MEDIA INDONESIA, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

BAGI konsumen Indonesia, keterlam batan jadwal penerbangan ialah hal yang mungkin biasa. Saking terbiasanya, tak banyak kasus keterlambatan pesawat yang berakhir di pengadilan. Namun, tidak untuk dua hari terakhir ini (19-20 Februari), keterlambatan perusahaan maskapai Lion Air ini sudah di luar kebiasaan umumnya, yakni jumlah penumpang yang telantar mencapai ratusan orang. Entah berapa banyak kerugian yang diderita penumpang, baik kerugian secara nyata maupun kerugian akibat hilangnya kesempatan karena tidak sampai di tujuan dengan tepat waktu.

Seolah tak ada habisnya, keterlambatan penerbangan oleh maskapai nasional masih terus terjadi dan seakan tidak pernah ada solusinya. Pemerintah selaku pihak regulator, sekalipun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, tetap saja tidak mampu menekan tingkat keterlambatan pesawat dan kepatuhan perusahaan maskapai untuk menjalankannya. Lalu, apa yang terjadi?

Ambisi lebih besar

Besarnya ambisi perusahaan maskapai nasional untuk melakukan ekspansi tak lepas dari besarnya potensi pasar penerbangan nasional dilihat dari luas wilayah Indonesia dan jumlah populasinya yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Di sisi lain, meningkatnya taraf hidup masyarakat Indonesia akibat naiknya golongan kelas ekonomi menengah pada akhirnya menjadikan kebutuhan akan transportasi udara menjadi kebutuhan primer yang tak bisa terhindarkan. Ambisi perusahaan penerbangan melakukan ekspansi telah menghasilkan kebijakan pembelian pesawat baru yang luar biasa secara jumlah. Selain untuk mewujudkan ambisi, pembelian pesawat baru itu menjadi hal yang harus dilakukan perusahaan maskapai untuk meminimalkan tingkat kecelakaan pesawat akibat kemampuan perawatan pesawat yang minim oleh perusahaan maskapai, sayangnya tidak untuk harapan untuk meminimalkan keterlambatan.

Pembelian pesawat baru dalam perkembangannya berhasil meningkatkan jumlah penumpang dan menurunkan tingkat kecelakaan pesawat akibat usia pesawat. Meski demikian, tidak untuk tingkat ketepatan waktu yang hampir tidak berubah dari waktu ke waktu, bahkan semakin memburuk. Ada beberapa analisis terkait dengan hal itu; pertama, pertambahan jumlah penumpang pesawat secara signifikan jauh lebih besar daripada pertambahan jumlah pesawat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia dan masyarakat ekonomi menengah. Sekalipun jumlah pemesanan pesawat yang dilakukan perusahaan maskapai nasional sangat besar, secara harga jauh lebih ekonomis karena menerapkan konsep penerbangan low cost carrier (LCC).

Kedua, pertumbuhan jumlah penumpang yang dibarengi pertumbuhan jumlah pesawat melahirkan banyaknya rute baru yang ditawarkan perusahaan maskapai. Di level itu, cepatnya pertumbuhan tersebut tidak dibarengi cepatnya pertumbuhan jumlah sumber daya manusianya. Dalam praktiknya, menyiapkan sumber daya manusia di bidang penerbangan tidaklah secepat membeli pesawat baru dan pertumbuhan rute. Dibutuhkan waktu untuk mendidik dan melatih manusia yang akan berkecimpung di dunia penerbangan di semua sektor. Jadi, sekecil apa pun gejolak terhadap sumber daya manusia akan memberikan dampak terhadap pelayanan jasa penerbangan secara signifikan.

Ketiga, pemerintah selaku regulator selalu terlambat mengantisipasi pertumbuhan bisnis perusahaan maskapai. Ketentuan nasional yang dibuat pemerintah umumnya bersifat responsif. Penegakan regulasi lebih bersifat `menghukum', tanpa melakukan pengkajian lebih dalam terhadap permasalahannya. Tak mengherankan jika pada akhirnya produk regulasi pemerintah hanya menjadi kertas `kosong' tanpa makna karena implementasinya yang menghabiskan ba nyak biaya dan waktu. nyak biaya dan waktu.

Keempat, pertumbuhan perusahaan maskapai tidak dibarengi pertumbuhan perusahaan terkait dengan dalam hal fasilitas penunjang. Bagaimanapun pembelian pesawat baru oleh maskapai juga harus diimbangi dengan memajukan fasilitas penunjang seperti navigasi penerbangan dan bandara. Penambahan jumlah pesawat akan berdampak pada penambahan slot, frekuensi untuk penerbangan dan parkir, di samping merestorasi teknologi perusahaan pendukung secara berkala.

Keterlambatan penerbangan akibat tidak terpenuhinya fasilitas bandara atau navigasi yang memadai sering kali tidak mendapatkan perhatian khusus oleh penumpang dan pemerintah.Dampaknya tak sedikit pihak perusahaan maskapai pada akhirnya bertanggung gugat terhadap penumpang atas keterlambatan, tanpa pernah tahu sejauh mana tanggung gugat atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan pihak selain perusahaan maskapai.

Pemenuhan paksa nilai ganti rugi

Regulasi terhadap keterlambatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 relatif jarang dilakukan. Hal itu mengingat proses hukum dan ganti rugi yang tidak sebanding dengan banyaknya biaya dan waktu yang terbuang manakala melakukan penuntutan hukum di pengadilan, utamanya apabila gugatan dilakukan secara perorangan. Menempatkan pengadilan tersendiri yang berlokasi di bandara khusus menangani kasus terkait dengan ganti rugi pengangkutan udara memang telah diterapkan di beberapa negara di Amerika Latin. Di Eropa, ada semacam lembaga yang khusus dengan cepat merespons gugatan penumpang, yang secara aktif dan kolektif akan menggugat perusahaan maskapai.

Pengambilalihan pemenuhan ganti rugi dalam kasus maskapai Lion Air oleh bandara patut direspons dan dibakukan sebagaimana diberlakukan di Dubai International Airport.Hal itu terkait dengan prosedur yang lebih murah, pasti, dan hemat waktu. Bandara dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan akan memberikan kompensasi kepada penumpang secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Menhub No 77 Tahun 2011 tanpa harus menunggu pihak maskapai. Biaya yang dikeluarkan akibat keterlambatan penerbangan pada nantinya tetap dikenakan kepada perusahaan maskapai untuk diganti.

Tentu diperlukan kontrak yang mengatur di antara keduanya. Dengan metode itu, secara psikologis, maskapai penerbangan akan lebih serius dengan jadwal penerbangan yang telah mereka buat, utamanya hubungan hukum dengan pihak bandara. Di sisi lain, pihak bandara akan mendapatkan ketepatan waktu penerbangan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas pesawat dan mengurangi penumpukan penumpang. Bagi penumpang, kepastian akan nilai ganti rugi yang didapat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 lebih terjamin dan mudah, tanpa melewati proses hukum yang panjang di pengadilan.

Konsumen Maskapai Semakin Tak Terlindungi

Konsumen Maskapai Semakin Tak Terlindungi

M Said Sutomo  ;  Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim
JAWA POS, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

BERITA Jawa Pos (20/2) –ratusan penumpang maskapai penerbangan Lion Air mendapat pengalaman terburuk dalam liburan Imlek 2015– seolah-olah menegaskan bahwa masyarakat konsumen barang dan/atau jasa di negeri ini tak akan pernah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terbukti, memasuki tahun 2015 ini, ada beberapa kejadian mencolok yang merugikan konsumen yang menimbulkan kerugian moral, material, bahkan kerugian jiwa manusia yang tak sedikit nilainya.

Ingatan kita belum reda terhadap konsumen korban pesawat AirAsia QZ8501, bahkan penyelesaiannya pun belum kunjung tuntas sampai saat ini. Dalam waktu hampir bersamaan, muncul dampak negatif atas pembekuan penerbangan 61 pesawat dari beberapa maskapai penerbangan yang tak memiliki izin terbang oleh Menhub Ignasius Jonan karena kebijakannya tak diiringi dengan solusi perlindungan konsumen. Itu baru kerugian konsumen di sektor jasa penerbangan yang mencolok ke permukaan publik.

Belum terhitung kerugian konsumen di bidang produk barang seperti telah ditemukannya berupa ribuan wafer kedaluwarsa siap edar yang menjadi konsumsi anak-anak kita yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Belum lagi kerugian dua pasien RS Siloam yang meninggal Kamis (12/2) gara-gara disuntik obat produk PT Kalbe Farma berisi kandungan asam Tranexamic yang merupakan bahan baku obat injeksi penghenti pendarahan dengan merek Kalnex tertukar dengan bahan baku obat injeksi anestesi merek Buvanest Spinal.
Kejadian tersebut adalah peristiwa-peristiwa kerugian konsumen yang terekspos ke publik. Masih banyak peristiwa kerugian konsumen lain yang sifatnya individual dalam keseharian hidupnya di pasar tradisional maupun di pasar modern namun tak terekspos ke publik. Karena apa peristiwa itu terus terjadi? Karena selama ini para pelaku usaha yang telah nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) tak pernah diseret ke meja hijau oleh pemerintah selaku regulator sebagaimana diamanatkan dalam pasal 46 ayat (1) huruf d.

Hak gugat pemerintah itu dinyatakan: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Selain itu, gugatan dapat dilakukan seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.

Namun, dalam beberapa kenyataan sejak UUPK diundangkan, belum pernah ada perusahaan pelanggar UUPK di negeri ini yang diseret ke pengadilan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menerima sanksi seperti ditetapkan dalam pasal 60 berupa sanksi administrasi ganti rugi paling banyak Rp 200 juta; sanksi pidana pasal 61, yakni penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar (pasal 62 ayat 1); dan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Di dalam UUPK, ada empat kategori pelanggaran pelaku usaha. Pertama, pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha. Kedua, pelanggaran terhadap larangan-larangan pelaku usaha. Ketiga, pelanggaran klausul baku. Keempat, pelanggaran tanggung jawab pelaku usaha.

Misalnya, ada pelanggaran pelaku usaha terhadap larangan pasal 16 UUPK, bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Dengan demikian, Lion Air yang penerbangannya delayed sehingga merugikan konsumen dapat dikualifikasikan melanggar larangan pelaku usaha dalam pasal 16 UUPK karena tak memberikan manfaat prestasinya.

Karena Lion Air patut diduga melanggar pasal 16 UUPK, ada konsekuensi sanksi pidana. Karena itu, penyidik pejabat negeri sipil (PPNS) di lingkungan kementerian perhubungan, dalam hal ini PPNS di otoritas bandara setempat, dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik di bidang perlindungan konsumen. Sebab, UUPK pasal 59 memberikan wewenang khusus kepada PPNS sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Karena ada dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dalam kasus Lion Air, PPNS berwenang melakukan pemeriksaan yang berkenaan dengan tindak pidana di tempat kejadian. Selain itu, PPNS wajib memeriksa direksi/pengurus Lion Air yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Karena itu, seharusnya PPNS telah meminta keterangan dan bahan bukti dari direksi/pengurus Lion Air sehubungan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Namun, dalam proses penyidikan itu, PPNS memberitahukan dan melaporkan hasilnya kepada penyidik pejabat polisi.

Selama langkah-langkah hukum semacam itu tidak dilakukan secara proaktif di lingkungan Kemenhub, termasuk juga di lingkungan kementerian lainnya, penegakan hukum perlindungan konsumen tak akan pernah terwujud di muka bumi Nusantara ini. Masyarakat konsumen –penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta– akan selalu terancam keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan jiwanya ketika mengonsumsi produk barang dan/atau jasa, terutama jasa penerbangan.

Pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara tak cukup untuk menjamin peristiwa delay serupa tak akan terjadi lagi di kemudian hari. Hanya, masalahnya, para PPNS di Kemenhub di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan apakah tak ciut nyali ketika menghadapi manajemen Lion Air dalam melakukan penyidikan?