Tampilkan postingan dengan label Andi Syafrani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andi Syafrani. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 April 2016

Pilkada Serentak Tanpa Otonomi Daerah

Pilkada Serentak Tanpa Otonomi Daerah

Andi Syafrani ;   Dosen UIN Jakarta dan Praktisi Hukum
                                                   KORAN SINDO, 07 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat ini DPR sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) No 1/2015 dan No 8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersama pemerintah. Sebelum tahapan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak gelombang kedua pada 2017 dimulai, revisi ini sudah harus selesai agar tidak mengganggu tahapan pilkada ke depan. Banyak persoalan teknis hukum dalam pengalaman Pilkada Serentak 2015 mendesak pembuat hukum segera melakukan perbaikan dua UU tersebut.

Selain itu, baru setahun disahkan dan diberlakukan, daftar antrean pengujian dua UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah sangat banyak. Beberapa klausul penting bahkan telah dinyatakan inkonstitusional oleh lembaga penegak konstitusi tersebut.
Antara lain ketentuan tentang dinasti politik, kewajiban mundur bagi anggota DPR/DPD/ DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah, serta ketentuan patokan persentase pencalonan perseorangan. Perubahan teknis dan normatif UU Pilkada sangat penting dengan pelbagai alasan yang telah mencuat di media massa.

Namun, perubahan ini akan sangat hambar dan kehilangan ruh esensialnya jika hanya dilakukan secara parsial tanpa melakukan perubahan terhadap UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur pembagian kewenangan dan otonomi daerah (otda).

Satu Paket

Pada akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dipecah menjadi tiga bagian yaitu UU No 6/2014 tentang Desa; UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; dan UU No 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dua UU terakhir dibuatkan dalam satu paket paradigma: pemilihan kepala daerah secara tidak langsung di mana gubernur diposisikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Karena penolakan yang sangat kuat terhadap pemilihan tidak langsung, SBY setelah pulang dalam lawatannya dari luar negeri segera merespons dengan mengeluarkan Perppu No 1/2014 yang mengganti UU No 22/2014, dan kemudian diterima DPR dengan penerbitan UU No 1/2015.

Inti dari perppu yang dijadikan UU tersebut adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah dan wakilnya secara langsung oleh rakyat. Penggantian UU No 22/ 2014 sayangnya tidak diiringi penggantian UU Pemda. Yang dilakukan pembuat hukum hanyalah menyesuaikan secara parsial ketentuan UU Pemda dengan UU No 1/2015 dan UU No 8/2015 dengan mengeluarkan Perppu No 2/2014 yang kemudian menjadi UU No 2/2015 dan UU No 9/2015.

Penyesuaian hanya dilakukan pada aspek teknis terkait perubahan model pemilihan secara langsung kepala daerah dan wakilnya, tidak menyentuh pada perubahan paradigma yang utuh yakni keterkaitan pemilihan kepala daerah dan wakilnya secara langsung dengan pemberian otda seluas-luasnya kepada daerah.

Akibat itu, terdapat dua kutub pandangan yang sangat jauh berhadapan. Di satu sisi UU Pilkada tetap mempertahankan aspek otonomi daerah (otda) dengan memberikan kesempatan kepada rakyat secara langsung memilih pemimpinnya dalam pilkada.

Di sisi lain UU Pemda masih dalam norma yang sangat kaku membatasi kewenangan bupati/wali kota dan menempatkan gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Singkatnya, otda yang dimanifestasikan melalui pemilihan langsung dalam UU Pilkada ”bertabrakan” dengan paradigma sentralisme pemerintahan dalam UU Pemda.

Sentralisme UU Pemda

Sejatinya, pilkada langsung adalah manifestasi konkret dan pintu awal pelaksanaan otda. Dengan dukungan dan legitimasi rakyat secara langsung, kepala daerah bertanggung jawab penuh terhadap rakyat daerahnya untuk mengembangkan dan mengelola pemerintahan daerah untuk kemakmuran rakyatnya.

Reward and punishment terhadap kepala daerah juga dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan. Jika dianggap berhasil dan sukses, kepala daerah tersebut akan dipilih lagi untuk periode berikutnya. Sebaliknya, jika gagal, akan ditinggalkan dan akan dipilih lawannya yang dianggap lebih berpotensi memimpin dan membangun daerah.

Dukungan rakyat secara langsung tersebut menjadi modal utama setiap pemimpin daerah untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya yang diatur oleh konstitusi dan UU. UU Pemda mengambil posisi berikutnya sebagai dasar hukum pelaksanaan mandat rakyat tersebut. Di sinilah muncul problematika ketatanegaraan yang serius.

Mandat rakyat secara langsung itu tak bisa diimplementasikan karena kewenangan kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, diikat dan dikerangkeng oleh norma sentralisme kekuasaan pemerintah pusat. Seluruh kewenangan kepala daerah otonom tingkat kabupaten/kota telah dibonsai dengan perangkat hukum yang mengharuskan mereka tunduk dan hanya menjalankan ”perintah” pemerintah pusat.

Konsep sentralistik UU Pemda ini secara eksplisit ditetapkan dalam ketentuan Pasal 9 yang membagi tiga urusan pemerintahan: absolut, konkuren, dan umum. Urusan pemerintahan absolut merupakan hasil kompromi kenegaraan yang terjadi sejak masa reformasi, dan ditegaskan dalam Pasal 10 (1), untuk menetapkan ada enam wilayah yang secara mutlak dikendalikan oleh pusat yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Selain itu, dalam sejarah UU Pemda pascareformasi diserahkan kepada daerah otonom. Inilah yang disebut dengan teori residu dalam pelaksanaan otda pada masa sebelum kelahiran UU Pemda 2014. Kini konsep residu telah dihapus pembuat UU dengan menambahkan kewenangan umum dan konkuren.

Dua kewenangan ini hakikatnya adalah kewenangan yang bersumber dari pusat. Kewenangan umum berasal dari Presiden sebagai kepala pemerintahan, sedangkan konkuren bersumber dari pembagian kekuasaan yang diberikan pusat kepada daerah. Dengan demikian, secara konseptual, tidak ada lagi kewenangan otonom daerah secara langsung yang mutlak dimiliki daerah.

Semua bersumber dari pemberian pusat. Penghapusan otda untuk daerah otonom kabupaten/kota semakin jelas dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan konkuren yang ditetapkan pemerintah pusat. Tanpa ketentuan ini saja saat ini, kewenangan pemda kabupaten/kota sangat sempit dan kecil sebagaimana dapat dilihat dari Lampiran Matrik Pembagian Urusan Pemerintahan yang merupakan satu kesatuan dari UU Pemda.

Di antara persoalan penerapan UU Pemda yang telah mengemuka saat ini dan menjadi ketegangan antara pemda kabupaten/ kota dengan provinsi adalah mengenai pengelolaan sumber daya alam di daerah. Bertabrakan dengan beberapa UU khusus yang mengatur tentang sumber daya alam seperti UU No 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU No 41/ 1999 tentang Kehutanan yang masih menyediakan ruang bagi pemda kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya daerahnya.

UU Pemda secara telak menegasikan peran pemda kabupaten/ kota dalam urusan-urusan tersebut. Semua kewenangan pengelolaan sumber daya alam ditarik ke pusat, kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat kecuali hanya untuk urusan panas bumi dan hutan kota.

Padahal, rakyat yang paling terkena dampak dari kerusakan lingkungan adalah rakyat di wilayah daerah pengelolaan sumber daya alam tersebut, yang secara geografis tentu berada di wilayah kabupaten/kota. Secara perlahan, kekuasaan dan dinamika pembangunan daerah semakin bergantung dan didikte oleh pusat yang dijalankan oleh instansi vertikal seperti kementerian negara, yang tidak secara langsung dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilihan langsung.

Kursi Kosong

Suara protes dan aksi penolakan pemda kabupaten/kota terhadap situasi hukum ini sebenarnya telah bermunculan. Para bupati/wali kota yang baru kemarin terpilih dalam Pilkada Serentak 2015 mulai sadar dengan kosongnya isi kursi yang diperebutkannya mati-matian dalam kontestasi pilkada, apalagi bupati/wali kota yang masih menjabat.

Beberapa kepala daerah kabupaten dalam diskusi informal dengan penulis telah menyampaikan curhatnya untuk menolak surat edaran mendagri untuk menarik dan menetapkan urusan Dukcapil ke pusat. Demikian juga mereka menolak keinginan mendagri menyerahkan aset pendidikan atas kepada provinsi.

”Perampasan” kewenangan daerah otonom kabupaten/kota ini telah memosisikan seorang bupati/wali kota tidak lebih seperti seorang camat. Dalam bahasa yang agak sarkastik, bupati/wali kota disebut sebagai ”penjaga kebun” pusat. Fenomena ini akan terus berlangsung dan semakin kuat seiring pelaksanaan ketentuan UU Pemda.

Apalagi, tahun ini batas waktu akhir yang diberikan UU bagi pusat untuk membuat dan mengeluarkan seluruh peraturan teknis pelaksanaan UU Pemda melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri. Jika para pembuat UU hanya melakukan perubahan terhadap UU Pilkada, tanpa mengubah secara total paradigma UU Pemda dalam satu pandangan mengenai pemberian kewenangan kepada daerah, khususnya tingkat kabupaten/kota, rakyat di daerah hanya akan memilih pemimpin yang akan didudukkan di atas kursi kosong.

Mungkin saja ke depan, dengan kesadaran politik yang kuat terhadap ketiadaan kekuasaan menjadi bupati/ wali kota, fenomena calon tunggal atau bahkan ketiadaan calon yang mau mendaftar sebagai pasangan calon bupati/wali kota semakin marak dalam etape pilkada serentak pada masa yang akan datang. ●

Senin, 22 September 2014

Advokat dalam Cengkeraman Politik

Advokat dalam Cengkeraman Politik

Andi Syafrani  ;   Praktisi Hukum; Tenaga Pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
KORAN SINDO, 20 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Beberapa hari ke depan, sebelum mengakhiri masa kerjanya, DPR periode 2009-2014 akan mengetuk palu mengesahkan RUU Advokat. Menurut DPR dan pemerintah, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan advokat.

Pro-kontra muncul menyikapi pembahasan dan pengesahan RUU ini. Mayoritas advokat yang bernaung di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menolak RUU ini. Pertama kali dalam sejarah Indonesia, ribuan Advokat berseragam toga turun ke jalanan meneriakkan penolakan pengesahan RUU Advokat. Sebagian advokat lagi yang berada di luar Peradi mendorong parlemen segera menjatuhkan palunya mengganti UU lama. Ada beberapa isu krusial dalam RUU Advokat yang meruncingkan sikap pro-kontra tersebut. Di antaranya model multibar organisasi, pembentukan Dewan Advokat Nasional, dan penerapan asas retroaktif dalam penentuan waktu pengangkatan advokat.

Penyatuan Advokat

Ide tentang multibar organisasi advokat menyeruak setelah konflik organisasi advokat semakin mengental. Ketentuan imperatif UU Advokat Nomor 18/2003 tentang singelbar yang diperkuat oleh beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain Putusan Nomor 101/2009, tidak diindahkan oleh para advokat. Alih-alih ikut menegakkan ketentuan hukum UU Advokat dan perintah MK, para advokat (khususnya yang senior) terus bermanuver untuk saling memperkuat eksistensi organisasi masing-masing. RUU Advokat yang dalam pembahasan DPR saat ini diduga sebagai produk manuver tersebut.

Organisasi-organisasi advokat yang sebelumnya ikut bergabung dalam satu wadah Peradi mulai memisahkan diri. Selain berhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang belakangan juga terbelah dua, beberapa organisasi lama advokat, seperti Peradin, juga mendeklarasikan independensi mereka dari organisasiinduk. Alhasil, masyarakat dan penegak hukum lain dibingungkan dengan banyak jenis kartu advokat keluaran organisasi yang dipakai advokat dalam berpraktik. Merespons perpecahan organisasi advokat, pembuat UU mengakomodasi ide multibar.

Meski penetapan model organisasi ini pada hakikatnya adalah legal policy, di sinilah letak persoalannya. Pertama, upaya Mahkamah Agung dalam penyatuan organisasi advokat sebenarnya sudah berjalan baik. Sebagai institusi hukum yang berkepentingan langsung dengan profesi advokat, MA telah mengeluarkan SK No 089/KMA/VI/2010 yangberisi perintah kepada ketua pengadilan tinggi untuk mengambil sumpah advokat Peradi setelah terjadi Akta Perdamaian Peradi dan KAI. Namun, akta dan SK ini tidak digubris oleh salah satu pihak pembuat kesepakatan.

MK juga telah melakukan upaya penegasan untuk pemantapan penyatuan organisasi dengan mengukuhkan norma UU Advokat Tahun 2003 dalam beberapa putusannya. Namun, pemerintah berlepas tangan dengan alasan menjaga independensi profesi advokat. Respons pembuat hukum justru menegaskan keabsahan eksistensi organisasiorganisasi advokat dalam RUU yang ada. Kedua, terkait rencana penetapan multibar dan “penyeragaman” organisasi advokat dalam RUU Advokat, dimunculkan suatu lembaga baru yang disebut DewanAdvokatNasional(DAN). Keberadaan dewan ini yang jadi persoalan baru dalam upaya penyatuan organisasi advokat.

Beberapa masalah yang perlu dipertimbangkan dengan institusi antara lain menyangkut kewenangannya yang sangat besar karena menentukan kode etik nasional sebagai pembentuk Majelis Kehormatan Kode Etik dan penentu tata kelola profesi advokat secara nasional. Selain itu, pemilihan DAN oleh DPR setelah proses seleksi oleh tim yang dibentuk presiden juga memunculkan komplikasi dan kontradiksi serius terhadap niat baik untuk menjaga independensi profesi mulia (officium nobile) ini. Campur tangan DPR dan Presiden dalam pemilihan ini secara langsung pasti akan menarik lembaga tertinggi advokat dalam kepentingan politik yang tidak perlu bagi dunia profesional. Kemandirian dan independensi profesional advokat akan berhadapan dengan tujuan politik yang berseteru di DPR.

Akibatitu, lembaga tertinggi profesi advokat ini akan tercengkeram dalam gurita kepentingan politik praktis. Dus, sebagai konsekuensi DAN yang dibentuk melalui UU, lembaga ini dibiayai oleh negara (RUU Pasal 53). Ketentuan ini secara eksplisit bertentangan dengan syarat advokat yang tidak boleh duduk di lembaga negara yang dibiayai keuangan negara (Pasal 9 (2)). Pertanyaannya, bagaimana mungkin advokat tidak boleh merangkap dan duduk di lembaga DAN yang notabene lembaga tertinggi profesinya? Ini yang tidak diatur di dalam RUU yang ada.

Ketiga, dengan keberadaan lembaga DAN, profesi advokat menjadi berbeda dan terlihat aneh dibanding dengan profesi lain yang diakui negara seperti dokter, perawat, atau notaris. Profesi advokat menjadi satusatunya profesi yang organisasi tertingginya dipilih oleh pejabat publik dan politik (DPR dan Presiden). Model ini jelas tidak sesuai dengan tren organisasi profesional modern. Dalam dunia profesional modern, kemandirian dan independensi profesi dibentuk dengan melepaskan diri dari ikatan politik dan luar. Organisasi diberikan ruang yang seluasnya untuk menerapkan prinsip self-organizing atau self-regulating. Pendekatan pengaturan organisasi dilakukan melalui soft law yang dibuat sendiri oleh setiap institusi, bukan hard law melalui pejabat publik pembentuk perundang-undangan. Karena organisasi ini bagian dari civil society yang harus merdeka, bukan political society yang melibatkan politisi.

Perbaikan

Terlepas dari beberapa persoalan kritis dalam RUU Advokat, ada beberapa perbaikan yang penting dalam RUU ini yang patut diperhatikan misalnya mengenai norma penguatan hak imunitas advokat. Jika sebelumnya para advokat masih memiliki kekhawatiran dalam menjalankan profesinya mengingat ada beberapa rekannya yang dikriminalisasi dalam profesinya, kini norma imunitas advokat dikukuhkan dalam RUU. Bahkan ada upaya kriminalisasi terhadap pelanggaran hak profesional advokat. Untuk perbaikan kualitas UU Advokat, pembuat hukum harus lebih memperhatikan pengaturan aspek-aspek profesionalitas dengan lebih menjamin kemandirian dan integritas profesi yang dijadikan sebagai salah satu pilar penegak hukum ini. Bukan malah membatasi dengan ketentuan yang membelenggu dan merusak kredibilitas profesional dengan campuran kepentingan politik. ●

Jumat, 12 September 2014

Dua Presiden

Dua Presiden

Andi Syafrani  ;   Praktisi Hukum dan Tenaga Pengajar di UIN Jakarta
KORAN SINDO, 10 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SAAT ini Indonesia memiliki dua presiden: Susilo Bambang Yudhoyono, presiden keenam Indonesia yang masih berkuasa hingga akhir masa jabatannya; dan Joko Widodo, calon presiden terpilih hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang pada akhir Oktober nanti akan dilantik menjadi presiden ketujuh.

Kenapa disebut ada dua presiden saat ini? Pertama, karena Joko Widodo telah mendapatkan pengawalan Paspampres, unit khusus TNI yang dalam tugas pokok dan fungsinya hanya mengawal presiden dan wakil presiden berikut keluarganya. Sebagaimana diketahui, sejak 22 Agustus 2014, KPU telah menyerahkan pengawalan keamanan Jokowi dari Polri ke Paspampres.

Jokowi juga telah mendapatkan fasilitas mobil khusus sebagai bagian dari pengamanan tersebut. Kedua, Jokowi telah melakukan tindakan acting president dengan membentuk Tim Transisi dan memberikan pernyataan-pernyataan terkait rencana kebijakan nasional.

Mengenai ini, Jokowi bahkan telah bertemu beberapa kali dengan SBY untuk membicarakan hal-hal strategis kebijakan publik, seperti rencana kenaikan harga bahan bakar minyak.

Ketiga, secara psikologis, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pemohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta, mayoritas rakyat sudah memandang dan memperlakukan Jokowi sebagai presiden, meski de facto sebenarnya masih sebagai gubernur DKI Jakarta.

Jokowi tidak saja melakukan kegiatan kerja di wilayah DKI Jakarta, tapi juga terus blusukan ke wilayah lain Indonesia, yang disambut masyarakat layaknya presiden.

Periodisasi Presiden dan Wakil Presiden

Bagaimana sebenarnya posisi hukum Jokowi dan Jusuf Kalla saat setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih dan dikuatkan oleh putusan MK?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab sebelum menjawab pertanyaan, secara hukum, sejak kapankah dimulainya periode jabatan presiden dan wakil presiden? Konstitusi kita hanya mengatur periode pemerintahan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 7 UUD 1945.

Tidak aturan teknis lain, baik di dalam UUD maupun undang-undang yang menjelaskan sejak kapan presiden dan wakil presiden memulai dan mengakhiri masa jabatannya.

UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan oleh KPU (Pasal 160), dan kemudian dilantik oleh MPR (Pasal 161 [1]) di mana pengucapan sumpah/janji menjadi peristiwa hukum yang menandai pelantikan (Pasal 162 (4)).

Peristiwa pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR tidak disertai pembacaan surat keputusan penetapan presiden dan wakil presiden oleh MPR karena MPR tidak lagi dianggap sebagai lembaga tertinggi negara.

Pelantikan oleh MPR justru dilakukan dengan pembacaan SK KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 34 (3) UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

MPR hanya menyiapkan berita acara pelantikan sebagai bukti hukum proses pelantikan telah dilaksanakan (Vide Pasal 34 [7]). Pelantikan inilah yang selama ini secara implisit ditafsirkan sebagai awal perhitungan periode masa jabatan presiden dan wakil presiden (sekaligus masa akhir), yang karenanya menjadi semacam tradisi ketatanegaraan kita.

Hal ini pula sebagaimana dimaksud dalam frase “pidato awal masa jabatan” dalam ketentuan Pasal 34 (8) UU MD3. Apakah pelantikan dapat menjadi tonggak awal perhitungan periode masa awal presiden dan wakil presiden sebagaimana seperti pada penetapan masa awal jabatan kepala daerah?

Penulis berpendapat bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR tidak dapat dijadikan patokan perhitungan awal sebagaimana pada pelantikan kepala daerah karena beberapa alasan.

Pertama, berbeda dengan pelantikan kepala daerah, pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR tidak dengan membacakan SK MPR, melainkan SK KPU.

Sedangkan pelantikan kepala daerah tidak dilakukan oleh presiden atau menteri dalam negeri dengan membacakan SK KPU, melainkan dengan SK presiden di mana di dalamnya terdapat klausul yang secara tegas mengatur periode awal dan akhir jabatan kepala daerah yang dilantik.

SK KPU dalam pelantikan kepala daerah hanya dijadikan sebagai dasar pertimbangan. Artinya, yang menjadi dasar periode kepala daerah adalah SK Presiden.

Kedua, karenanya, yang menjadi dasar dalam penentuan masa awal periode presiden dan wakil presiden adalah SK KPU, untuk kasus Jokowi dan JK adalah SK KPU Nomor 536/ Kpts/KPU/Tahun 2014 bertanggal 22 Juli 2014.

Di dalam SK KPU tersebut secara tegas disebutkan bahwa pasangan Jokowi-JK telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Artinya, pasangan tersebut sudah secara sah menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia sejak tanggal ditetapkan, dan dengan sendirinya masa jabatan Presiden SBY dinyatakan telah berakhir (demisioner), meski hal ini tidak dinyatakan di dalam SK KPU tersebut.

Keputusan MK terkait dengan SK KPU ini yang menjadi objek perselisihan PHPU Pilpres 2014 tidak dalam kapasitas mengubah isi dan substansi SK SKPU, melainkan hanya membatalkannya atau menunda pelaksanaannya, jika permohonan PHPU pilpres oleh Pasangan Prabowo-Hatta dikabulkan.

Ketiga, sebagaimana ditegaskan pula di dalam Pasal 9 (1) UUD 1945, presiden dan wakil presiden telah ada dan sah secara hukum, hanya belum sempurna dalam memangku jabatannya sebelum bersumpah. Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden karenanya hanyalah fase penyempurnaan jabatan, bukan syarat sah presiden dan wakil presiden.

Keempat, otoritas penyelenggaraan pemilu berada di tangan KPU. Hal ini diakui dengan tegas di mana dalam pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR yang dibacakan adalah SK KPU. Karenanya KPU saja yang secara legal punya hak menentukan batas periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden, bukan MPR.

Berdasarkan argumen di atas, penulis berkesimpulan bahwa penentuan masa awal jabatan presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU, bukan dengan pelantikan MPR. Akan tetapi, secara hukum Jokowi-JK belum dapat menjalankan fungsinya hingga pelantikan sumpah dilakukan oleh MPR.

Kerancuan dan Kekosongan Hukum

Di sinilah letak adanya kontradiksi hukum yang sangat nyata mengenai persoalan ini. Di satu sisi, KPU diakui sebagai penyelenggara pemilu, di mana KPU yang menentukan seluruh tahapan pemilu, termasuk tahapan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2014, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 3 (6) UU Nomor 42/2008 juncto PKPU Nomor 4/2014.

Di sisi lain, konstitusi menyatakan pelantikan dilakukan di hadapan MPR (Pasal 3 UUD). MPR sebagai pemangku hajat pelantikan ditentukan waktunya oleh KPU, bukan menentukannya sendiri.

Harusnya dilakukan pemisahan antara proses penetapan legalitas presiden dan wakil presiden terpilih sekaligus penetapan masa awal dan akhir jabatannya oleh KPU, dan seremonial pelantikan yang merupakan semacam inaugurasi seluruh rangkaian prosesnya di MPR, sehingga terdapat kepastian hukum dalam perhitungan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden seperti kepala daerah.

Atau, diberikan kewenangan bagi MPR untuk membuat semacam SK penetapan presiden yang di dalamnya ditentukan klausul mengenai periodisasi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dilantik.

Penetapan hukum mengenai masa jabatan presiden ini sangat urgen agar tidak menimbulkan adanya “dua presiden” seperti saat ini, di mana keduanya secara de jure masih sah secara hukum.

Jokowi merasa sudah menjadi presiden karena telah adanya SK KPU mengenai penetapan dirinya sebagai presiden untuk periode 20014-2019, sedangkan SBY masih menjadi presiden karena belum adanya pelantikan/penyumpahan Jokowi di MPR. Peristiwa hukum saat ini adalah peristiwa yang belum ada presedennya.

Inilah momen pertama kali terjadi transisi pemerintahan dalam sistem pemilu langsung sejak 2004. Karenanya, momen ini menjadi penting untuk disikapi oleh para pembuat hukum untuk membuat aturan tentang mekanisme transisi pemerintahan presiden yang lebih pasti dan memberikan kepastian hukum dalam sebuah undang-undang khusus tentang kepresidenan.

Karenanya, pijakan hukum kita harus jelas dan pasti, tidak hanya bertumpu pada tradisi ketatanegaraan semata. ●

Sabtu, 17 Maret 2012

Konstitusionalitas Pemilu ala Adat


Konstitusionalitas Pemilu ala Adat
Andi Syafrani, DOSEN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA;
PEMERHATI HUKUM POLITIK; ADVOKAT
SUMBER : SINDO, 17 Maret 2012



Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilu Kabupaten Dogyai, Papua, baru-baru ini, memberikan perspektif baru mengenai hukum adat dalam sistem Pemilu.

Putusan dengan Nomor Registrasi Perkara 3/PHPU.D-XII/2012 bertanggal 16 Februari 2012 telah membuat norma baru yang sangat penting dan menarik dalam praktik pemilu,khususnya praktik metode pemilihan kepala daerah. Ada dua hal penting yang patut dicatat terkait dengan putusan MK tersebut yang berimplikasi secara yuridis. Pertama, putusan MK tersebut secara tegas dan jelas menerima mekanisme pemilihan secara perwakilan aklamasi ala adat (yang di Dogiyai disebut mekanisme Pemilihan Noken) sebagai cara yang sah, konstitusional, dan tidak bertentangan dengan mekanisme pemilihan ala one man one vote yang sudah diterapkan sejak pemilihan presiden secara langsung pada 2004 dan pilkada sejak 2005.

Kedua, karena itu, putusan MK tersebut menjadi yurisprudensi bagi setiap model pemilihan secara adat dalam sistem pemilu Indonesia,baik dalam pemilu legislatif maupun eksekutif di setiap level pemerintahan. Dapat dikatakan bahwa norma yang lahir dari putusan MK tersebut adalah norma lex specialist hukum pemilu yang selama ini hanya melegalkan prinsip one man one vote dengan model pencoblosan/ pencontrengan kertas suara.

Argumen para hakim penegak konstitusi dalam pertimbangan putusannya terkait kasus Pemilu Dogiyai merujuk pada prinsip dasar dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur di dalam UU. KPU sebagai penyelenggara pemilu, menurut para hakim konstitusi dalam pertimbangannya di poin 3.26, tidak boleh mempertentangkan mekanisme pemilihan ala adat dengan mekanisme formal yang telah ditetapkan di dalam UU atau peraturan teknis tentang pemilu.

Dasar putusan hakim tersebut memang memberikan angin segar bagi eksistensi hukum adat di wilayah pemerintahan yang memang belum banyak terakomodasi dalam sistem hukum nasional. Hukum adat sejauh ini hanya diakui lebih banyak berlaku dalam ranah hukum kekeluargaan,waris, ataupun pertanahan. Kalaupun ada akomodasi hukum adat dalam lingkup hukum pemerintahan seperti di wilayah Sumatera Barat, NAD, atau Bali, lebih pada dimensi pengakomodasian struktur dan nama pemerintahan dalam lingkup yang terbatas.

Pengakuan konstitusionalitas pemilihan umum ala adat ini pastinya membuka ruang yang lebih besar terkait “negosiasi” legalitas hukum adat secara umum dengan hukum positif yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Problem generik yang menyelimuti pengakuan eksistensi hukum adat dalam hukum nasional, khususnya dalam ranah pemilu, mungkin akan terus bergulir dan secara praktis dapat memengaruhi model demokrasi prosedural yang telah dan sedang dijalani oleh republik ini.

Di antara problem inheren hukum adat adalah pada bentuknya yang bersifat jus non scriptum (tidak tertulis). Berbeda dengan hukum positif yang menganut prinsip legalitas tertulis.Memverifikasi ada mekanisme pemilihan adat semacam Noken di Dongiyai misalnya bukan perkara yang mudah. Hal lain yang menjadi problem dalam penerapan hukum adat dalam sistem pemilihan formal adalah terkait pembatasan wilayah keberlakuannya.

Acuan umum kewilayahan adat yang dibuat oleh sarjana klasik C Van Vallenhoven yang membagi 19 wilayah adat Nusantara misalnya belum tentu relevan dengan perkembangan geografis dan demografis penduduk Indonesia dewasa ini. Pemekaran wilayah dan migrasi penduduk yang masif akibat fenomena urbanisasi atau bahkan emigrasi pastinya semakin mempersulit pendefinisian kewilayahan hukum adat. Belum lagi faktor psikologis ikatan dan kepatuhan keadatan yang semakin lemah akibat nasionalisasi hukum sejak Indonesia merdeka akan mengaburkan posisi keberikatan hukum adat.

Demokrasi Parsial

Jika ditarik pada aspek kesejarahan, kelahiran demokrasi secara prinsipil dimaksudkan untuk meruntuhkan pola patronase feodal yang mengebiri eksistensi personal dalam partisipasi persoalan komunal. Dulu wanita dan warga laki-laki biasa tidak diakui haknya secara politik sehingga tidak diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin.Suara atau dukungan kelompok dititipkan kepada para pemangku/tetua/ tokoh yang dianggap paling mengerti urusan politik atau publik.

Hukum adat diakui atau tidak masih melanggengkan prinsip-prinsip klasik feodalistik tersebut. Dengan pelbagai alasan suprarasional, karakteristik feodal masih melekat dalam sistem hukum adat. Dalam berbagai praktik pemilu di daerah Papua misalnya, banyakditemukan pemilu dilakukan dengan pemberian suara secara mutlak ke satu pasangan calon atau ke beberapa pasang calon yang ditentukan oleh para ketua/pemangku adat.Warga adat lainnya cukup mengikuti fatwa pemimpinnya.

Hal ini tentu saja dapat dimintakan legitimasinya sebagai sebuah mekanisme pemilihan yang sah berdasarkan putusan MK di atas. Akan tetapi, apakah sistem pemilu adat ini dapat kita terima sebagai sebuah demokrasi khas Indonesia sebagaimana argumen kelompok tertentu yang menolak universalitas HAM dengan pertimbangan partikularitas norma-norma kemanusiaan di muka bumi? Apakah universalitas prinsip one man one vote dalam demokrasi prosedural dengan asas langsung dan kerahasiaan dapat ditakhsis dengan alasan pelestarian hukum adat?

Dalam aspek yang lebih fundamental, apakah memang hukum adat tidak dapat berubah atau diubah? Hakim konstitusi tentu telah memikirkan argumen hukum dan filosofis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut yang tidak semuanya tertuang di dalam putusan. Hanya, secara teknis, alasan partikularitas demokrasi ala adat ini jangan sampai dijadikan metode (loop hole) bagi para pendulang suara dalam pemilu untuk melegitimasi kontrak/deal politik mereka dengan mengabaikan prinsip kebebasan dan kerahasiaan pemilih kaum adat.

Para pembuat hukum di DPR dan penyelenggara pemilu harus merespons terobosan MK ini dengan mempertimbangkan secara hati-hati keseimbangan prinsip akomodasi hukum adat dengan prinsip demokrasi luber dan jurdil pemilu dalam RUU Pemilu dan Pilkada.

Kebijakan (wisdom) hukum adat dengan prinsip keharmonisannya tentunya diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kebebasan individu setiap anggota kaum adat untuk memilih pemimpin yang membawa kemakmuran dan perbaikan nasib kaum adat yang masih banyak termarginalkan.
●