Tampilkan postingan dengan label Pemekaran Daerah - Tinjau Ulang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemekaran Daerah - Tinjau Ulang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Agustus 2014

Ruang Kosong Pemekaran

Ruang Kosong Pemekaran

Irfan Ridwan Maksum  ;   Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP UI,
 Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) RI
KORAN SINDO, 06 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Sekretariat Wakil Presiden RI belum lama ini mendiskusikan persoalan pemekaran terkait kajian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, bersamaan dengan keinginan DPR RI meng-endorse 65 daerah baru plus 22 dari DPD RI.

Pemerintah, LSM, dan anggota DPD tampak galau dan memiliki visi yang sama terkait hal tersebut yakni ingin membendung animo politik yang berlebihan agar dapat diarahkan pada proporsi yang tepat. Namun, diskusi tidak berhasil menemukan cara membendung yang tepat dengan tidak total mengharamkan pemekaran. Faktanya, pemekaran mengandung sisi negatif dan positif meski dalam diskusi tersebut diungkap lebih banyak sisi negatifnya. Ini perlu mendapat perhatian serius dari kita.

Nirparadigma

Pemekaran daerah otonom baru sejak masa reformasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah dan diatur lebih jauh dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang berlaku sekarang adalah PP 78/2007 sebagai pengganti PP 129/2000. Baik PP lama maupun PP baru, bahkan UU-nya, hampir tidak memiliki paradigma terkait pemekaran. Terdapat ruang kosong dalam kebijakan pemekaran saat ini. Dua produk peraturan perundangan, kalau boleh disebut paradigmatik, mengandung unsur teknokratis prosedural semata.

Asumsi para penyusunnya tampak akan berjalan dengan mulus dan baik jika sudah diatur dalam peraturan perundangan. Baik penyusun UU maupun PP tidak melihat bahwa UU dan PP tersebut berlaku bukan dalam ruang hampa. Dua PP berlaku dalam ruang politik, sosial, budaya, dan ekonomi tertentu. Hasil kajian terhadap calon daerah otonom baru yang baik, terukur, dan valid pun akan mendapat tekanan yang kompleks. Apalagi jika kajian pemekaran tidak berlandaskan pada kajian yang objektif, rasional dan logis, serta terburu-buru, niscaya akan mendapat hantaman keras dari sana-sini.

Kita tahu bahwa animo pemekaran daerah otonom baru sangat tinggi. Beberapa kasus dari diskusi tersebut tertangkap bahwa peraturan amat menjadi formalistik, bahkan dikhawatirkan jika tidak jelas pengaturannya, kelompok pengusung pemekaran dapat meminta tanpa kajian terlebih dahulu. Secara instan daerahnya dimekarkan dengan pertimbangan animo politik lokal yang besar. Ini akibat paradigma dalam UU dan PP yang miskin keberpihakan di tengah nilai demokrasi menguat dan tekanan politik yang besar. Celakanya, politik yang muncul adalah politik sesaat, sentrifugalistik, nepotisme, dan sektarian.

Paradigma Progresif

Pemekaran daerah otonom yang diatur dalam produk hukum yang miskin paradigma membawa mismanagement dalam praktik. Jika kita ingin mengisi paradigma apa yang seharusnya dikuatkan dalam peraturan kebijakan terkait pemekaran, dapat ditengok perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mengelola soal tersebut. Menarik dicatat soal ini sejak masa Hindia Belanda.

Pemerintah Hindia Belanda hanya mengadaptasikan kelembagaan yang berkembang di bumi Nusantara untuk mengelola kebijakan otonomi daerahnya sehingga lahir perjanjian jangka panjang dan jangka pendek dengan kalangan kerajaan Nusantara. Ketika makin kuat, adaptasi dilanjutkan dengan pembedaan perlakuan Jawa-luar Jawa mengenai susunan pemerintahannya. Jumlah daerah otonom pun tidak dibuat baru, melainkan hanya mengadaptasi satuan-satuan masyarakat yang sudah ada.

Paradigma lanjutan dalam masa Hindia Belanda adalah progresif dengan memperhatikan nilai pertumbuhan. Dari nilai pertumbuhan, kita dapat memetakan perkembangan masyarakat dari masyarakat perdesaan ke masyarakat perkotaan. Perkembangan ini berpengaruh pada pola kelembagaan pemerintahan daerahnya. Juga untuk kepentingan keadilan, masyarakat perkotaan harus dibedakan dengan masyarakat perdesaan.

Di kota dibentuk gementee dengan “gementee-raad “-nya. Kotakota tersebut tumbuh dari ibu kota kabupaten. Sebelum ada provinsi terdapat keresidenan. Kota-kota dapat berkembang sebagai ibu kota keresidenan pula. Jadi Belanda menunggu pertumbuhan wilayah untuk soal pemekaran. Untuk menjadi sebuah kota, diketahui terdapat persyaratan yang ketat pada masa itu mengenai kualitas pelayanan publiknya, kesejahteraan masyarakatnya, dan infrastrukturnya. Jadi wilayah perkotaan dibandingkan dengan perdesaan dapat dinilai dari sisi pertumbuhannya.

Ketika keresidenan ditempatkan sebagai susunan antara dan muncul provinsi pun demikian. Ibu kota provinsi dapat tumbuh menjadi kota otonom dengan tidak otomatis. Harus melalui proses pengkajian yang serius. Ibu kota-ibu kota tersebut dapat saja berfungsi ganda, sebagai ibu kota kabupaten sekaligus ibu kota provinsi. Jika dimekarkan sebagai kota otonom, berfungsi ganda sebagai kota dan ibu kota provinsi. Suasana seperti ini berlangsung terus-menerus meskipun berganti rezim, termasuk dalam suasana kemerdekaan hingga masa rezim Soeharto.

Perbedaannya pada soal susunan pemerintahan kota yang bervariasi, pernah terdapat kota kecil, kota madya, dan kota besar. Masa Soeharto dibuat susunan kota administratif dan kota madya sebagai turunan asas dekonsentrasi, di mana jika otonom terdapat embel-embel daerah tingkat (dati) II. Inti dari potret sejarah tersebut adalah bahwa amat jarang dilakukan pemekaran yang dilakukan di luar perkembangan kota. Kabupaten muncul karena kepentingan nasional yang dapat didorong keadaan lokal seperti geografi dan faktor sejarah, provinsi pun demikian.

Paradigma pertumbuhan sangat dipegang kuat sejak lama dalam manajemen pemekaran ini meski peraturan kebijakannya tidak eksplisit. Itulah kenapa di zaman Pak Harto pemekaran hanya untuk kota dan kota otonom berkembang setelah melewati kota administratif terlebih dahulu. Pemekaran kabupaten tidak pernah dilakukan, termasuk provinsi kecuali dimasukkan Timor Timur saat itu. Di masa Bung Karno pun demikian, hanya terjadi ketika dimasukkan Irian Barat. Pemekaran provinsi sekali lagi lebih besar atas aspirasi nasional di masa-masa tersebut.

Masa sekarang isi kebijakan mengenai pemekaran tidak berpihak pada nilai pertumbuhan sama sekali. Jika tim revisi UU dan PP terkait pemekaran masih mengangkat perbaikan sebatas nilai teknokratis dan legal-approach, dapat diprediksi tekanan politik lokal tidak dapat dibendung terlebih jika bertemu tekanan politik nasional yang amat miskin orientasi kualitas pelayanan publiknya. ●

Sabtu, 03 Agustus 2013

Meninjau Ulang Pemekaran Daerah

Meninjau Ulang Pemekaran Daerah
Ferry Ferdiansyah ;  Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mercubuana Jakarta 
Program Studi Magister Komunikasi
          OKEZONENEWS, 02 Agustus 2013



Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, impian dapat menjadi kenyataan, jika dibarengi dengan tindakan, namun jika impian tidak diiringi tindakan, tentu tidak akan menghasilkan impian tersebut menjadi kenyataan. Tak mengherankan jika ada yang menganggap mimpi merupakan bagian dari isyarat agar diri kita selalu konsisten dan penuh ketekunan untuk mereliasasikan harapan yang ingin dicapai.
  
Pasca berhembusnya angin reformasi 1998, terbukti telah membawa perubahan pada sendi kehidupan berbangsa. Kehadiran Otonomi Daerah (otda) merupakan salah satu bukti begitu telah hidupnya demokrasi di negeri ini. Sangat jelas, otda menempati posisi yang sangat sakral dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan adanya otonomi inilah, daerah memiliki kesempatan yang luas untuk menyusun kebijaksanaan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, serta kebutuhan masyarakat daerah. 
  
Harapan dengan adanya otda, pembangunan dapat berhasil dengan baik, dan potensi daerah mampu dimaksimalkan. Selain itu, otda juga dapat dilihat sebagai bagian dari proses demokratisasi, asumsi ini dilandasi sebuah kenyataan dengan otonomi, berarti daerah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tidak harus selalu mengikuti garis kebijaksanaan yang ditentukan dari pemerintah pusat atau pemerintah di atasnya.
  
Namun, sangat disayangkan otda yang sudah berjalan lebih dari 11 tahun  sampai hari ini, ternyata belum mampu menjembatani hubungan antara daerah dan pusat. Termasuk didalamnya masalah kesejahteraan masyarakat. Fakta ini menunjukan pemekaran daerah yang selama ini digadang-gadang membawa keberkahan bagi masyarakat di daerahnya, jauh dari apa yang dicita-citakan.
     
Seharusnya konsep pemekaran daerah yang berlangsung di masa depan diharap bisa berjalan melalui mekanisme dan persyaratan yang jelas. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menyikapi permasalahan otda terkait dengan kesejahteraan masyarakat menilai, pemekaran jangan asal dilakukan ataupun disahkan karena bisa membawa dampak negatif bagi masyarakat. "Kalau pemekaran tidak menghasilkan kesejahteraan, maka celakalah kita," ujar Hatta dalam pidato pembekalan caleg PAN yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, beberapa waktu lalu. 
  
Tak mengherankan pada akhirnya Hatta menginstruksikan kepada seluruh anggota dewan dari Fraksi PAN, untuk bersikap selektif dalam menentukan daerah otonom baru (DOB) yang mengajukan pemekaran. Apa lagi faktor utama dari pemekaran adalah kesiapan daerah, kesiapan masyarakat, termasuk potensi yang dimiliki daerah dapat digunakan untuk kemandirian kelak. 
  
Ajakan ini menurut penulis menunjukkan kepedulian dirinya terhadap nasib masyarakat pasca terbentuknya otda diwilayahnya. Jangan sampai masyarakat tak dapat menikmati kekayaan daerah dan harus mengalami kesengsaraan padahal daerahnya memiliki potensi alam yang mengiurkan. Jika ini sampai terjadi menunjukkan otda tak membawa manfaat bagi warganya dalam menjalani kehidupan. 
  
Dalam UUD 45 dan Undang-Undang Otonomi Daerah, menjelaskan masalah kemiskinan yang ada di wilayah daerah harus diatasi bersama, namun pada kenyataannya masalah ini justru hanya bermuara ke pemerintah pusat, sedangkan  pejabat daerah, baik itu Bupati maupun Gubernur, terkesan menutup mata. Ironisnya  keadaan warganya sampai tak terendus. Isu-isu keseharian masyarakat di daerah, harusnya pemimpin lokal yang lebih bertanggungjawab. Jangan sampai otda hanya dimaknai kemandirian pengelolaan SDA, tetapi tidak mampu dalam menciptakan kemandirian dan menciptakan kesejahteraan warganya.
  
Selama ini terkesan, menantu dari Sarwo Edhi Wibowo ini dianggap lalai dalam mensejahterahkan kehidupan rakyat. Kasus Tasripin beberapa waktu lalu dan tidak berjalannya KUR selama ini, menjadi bukti tak berjalannya mesin pemerintah di daerah dalam menyuarakan kesejahterakan rakyat.
  
Dilihat dari realitas, Otda itu sendiri memiliki wewenang dan hak untuk membuat kebijakan secara lebih otonom dan untuk menata anggarannya secara mandiri. Pemerintah daerah memiliki potensi yang sangat besar untuk mempengaruhi pengurangan kemiskinan. Pada kenyataanya masih banyak dijumpai kisah Tasripin lainnya di belahan negeri ini. Tak mengherankan jika selama ini program pemerintah tak berjalan dengan yang diharapkan. Salah satu contoh ketika SBY menyambangi Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Jumat (4/1/2012).
  
Dalam kunjungannya tersebut, ternyata dijumpai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program pemerintah terkait kesejahteraan rakyat. Salah satunya program Kredit Usaha Rakyat (KUR), skema kredit untuk usaha kecil tanpa agunan. Sangat disayangkan, implementasi dari anggaran untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mencapai angka Rp 20 triliun, yang telah mengalami peningkatan pinjaman dari Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta, tak diketahui sepenuhnya oleh masyarakat sekitar. Lebih mengenaskan, sampai ada nelayan yang kesulitan untuk melaut dikarenakan ketiadaan solar maupun biaya untuk membeli bahan bakar. 
  
Seyogyanya, kenaikan ini dijadikan peningkatan untuk memajukan masyarakat terutama UMKM, bukan sebaliknya menyebabkan UMKM atau masyarakat sekitar semakin langka ataupun tidak mengalami pengembangan. Seharusnya tenaga penyuluh di tingkat wilayah seperti kecamatan dan jajaranya mampu memperkuat sistem agar lebih mantap untuk mereplikasikan, dan memfasilitasi masyarakat agar menikmati keberadaan KUR. 
  
Peran pejabat daerah terlihat tidak mampu mensosialisasikan program-program yang didengungkan pemerintah. Upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan pada akhirnya bisa saja kandas, jika setiap daerah berupaya menutup mata terkait fenomena yang melanda masyarakatnya. Terkait masalah KUR membuktikan tidak tersosialisasinya dengan baik dan menjadi tanggung jawab menteri, sampai Gubernur dan Bupati.
  
Sudah menjadi kewajiban tiap daerah yang melakukan pemekaran menjadikan otda sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur salah satu hakekat dari otonomi daerah adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Pemaknaan yang terkandung dalam otda itu sendiri adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  
Di era demokrasi saat ini, sangat jelas publik mendambakan pemerintahan yang dapat mengaspirasikan suara rakyat. Bukan pemerintahan yang dibangun berdasarkan Asal Bapak Senang (ABS), seperti pada masa orde baru. Penulis menyimpulkan pemekaran daerah otonom, nantinya tidak boleh didasarkan hanya pada pertimbangan politik semata, tetapi harus mempertimbangkan aspek dan penunjang lainnya tujuannya agar masyarakat tidak menjadi bagian dari korban otda yang tak mampu membawa peningkatan kesejahteraan di daerahnya. ●

Jumat, 01 Maret 2013

Tinjau Ulang Pemekaran


Tinjau Ulang Pemekaran
Muhammad Umar Syadat Hasibuan ; 
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMPAS, 01 Maret 2013


Mungkinkah gelombang pemekaran daerah di Indonesia berakhir? Jika sebuah daerah otonom baru gagal, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Dua pertanyaan ini perlu kembali disampaikan terkait dua gejala utama. Pertama, animo pemekaran daerah terus berlanjut. Kedua, siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kegagalan daerah otonom baru (DOB) masih kontroversial.
DPR dalam rapat paripurna 25 Oktober 2012 kembali mengesahkan lima DOB. Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). Disahkannya lima DOB tersebut tentu memiliki sejumlah implikasi politik bagi pemerintah.
Pemerintah pusat selama ini sebenarnya cukup tegas dan konsisten menjalankan moratorium pemekaran daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa program moratorium pemekaran DOB diberlakukan sampai akhir 2012 (Antara, 22 Maret 2012).
Sikap politik pemerintah ini seperti tidak bertaring, mengingat pemekaran daerah adalah proses politik. Dalam proses politik, sumber ide pemekaran DOB sesungguhnya tidak di tangan pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat justru menjadi muara di balik beragam persoal- an pemekaran DOB yang telah disahkan oleh DPR.
Ladang Korupsi
Usul moratorium pemekaran daerah cukup beralasan. DOB dan perkembangan otonomi daerah di DOB selama beberapa periode tampak lekat dengan potensi korupsi.
Selama satu dasawarsa pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi, sebanyak 205 DOB lahir. DOB ini terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dalam hal ini, telah terjadi peningkatan 64 persen jumlah daerah otonom baru sejak tahun 1998.
Dalam satu tahun, rata-rata lahir 20 DOB. Implikasinya, semakin besar dana pembangunan DOB yang dialokasikan dalam APBN. Tercatat pada 2002 peme- rintah pusat telah mengalokasi- kan dana alokasi umum Rp 1,33 triliun. Angka ini terus meningkat pada 2003, yaitu sebesar Rp 2,6 triliun, dan pada 2010 sebesar Rp 47,9 triliun (Djoko Harmantyo, 2007).
Selama pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi, jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi berdasarkan data 2004-2012 adalah 290 orang. Dari jumlah tersebut, mereka yang menjabat sebagai gubernur sebanyak 20 orang, wakil gubernur 7 orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang.
Dari jumlah itu, 92 orang (31,48 persen) berstatus sebagai saksi, 176 orang (60,89 persen) berstatus sebagai tersangka, dan mereka yang berstatus sebagai saksi sekaligus tersangka 22 orang (7,61 persen).
Sementara itu, pegawai negeri sipil yang tersangkut kasus korupsi hingga 5 Januari 2013 sebanyak 1.221 orang. Dari jumlah itu, mereka yang berstatus saksi 46 orang, berstatus tersangka 186 orang, berstatus terdakwa 112 orang, dan yang berstatus terpidana 879 orang. Pada data ini belum ditambah anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi di daerah masing-masing.
Pemekaran daerah menjadi penyakit bagi rakyat ketika jatuh menjadi ladang korupsi baru bagi sejumlah elite. Dari data tersebut, jumlah kepala daerah di DOB cukup besar. Dari praktik korupsi kepala daerah tersebut, estimasi total kerugian negara mencapai Rp 4.814.248.597.729.
Tanggung Jawab Siapa?
Wabah korupsi di balik pemekaran daerah dan kegagalan DOB dalam pengembangan pelayanan publik, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat menjadi persoalan kita bersama. Karena itu, kebijakan pemekaran daerah adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah, DPR, DPRD, dan rakyat.
Agenda pemekaran daerah mestinya didasarkan atas sebuah kajian yang serius dan komprehensif, dan menuntut peran kolektif antara pemerintah, DPR, DPRD, dan rakyat di daerah.
Melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah memperketat keinginan pemekaran daerah otonom yang baru, antara lain dengan menetapkan persyaratan teknis meliputi parameter dan indikator yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah parameter dan indikator yang tegas.
Pemekaran daerah otonomi yang baru tentu bukan semata- mata tanggung jawab pemerintah pusat. DPR dan DPRD sebagai lembaga politik dengan dukungan rakyat di daerah mestinya juga memiliki sejumlah indikator dan kesadaran politik yang tepat dalam mempertimbangkan daerah otonom baru.
Dalam hal ini, kebijakan pemekaran tidak bisa lagi didasarkan atas pertimbangan politik semata, tetapi juga harus didasarkan atas indikator komprehensif yang disepakati bersama-sama antara pemerintah pusat dan DPR, termasuk DPRD, setelah dan harus dipenuhi oleh mereka yang mengusulkan DOB itu.
Pemekaran daerah otonomi yang baru mestinya didasarkan pada kajian yang mendalam mengenai potensi pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru. Mengacu pada teori pusat pertumbuhan (Perroux, 1949), pemekaran daerah otonomi yang baru mestinya didasarkan pada kajian potensi atas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di sebuah daerah dengan melihat potensi sektor-sektor ekonomi yang dimilikinya, misalnya industri barang ataupun jasa tertentu.
Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru inilah yang nantinya bisa diandalkan sebagai daya gerak ekonomi di daerah masing-masing dan diharapkan bisa menjadi basis kekuatan ekonomi nasional.
Melihat pemekaran daerah otonomi yang baru selama ini, faktor politik tampak lebih dominan dibandingkan kebutuhan obyektif atas perkembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, tidak heran jika banyak kalangan yang meyakini bahwa pemekaran daerah otonomi sebagai strategi dalam menyedot APBN—melalui dana alokasi umum—dan juga mengeksploitasi sumber daya alam di daerah tanpa menumbuhkan pilar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mendongkrak kesejahteraan rakyat di daerah.
Mengingat logika politik pemekaran daerah di atas, masuk akal jika pemekaran daerah dan pelaksanaan pemerintahan di DOB menjadi sangat rentan dengan korupsi karena potensi dan peluang korupsi itu begitu menggiurkan para elite politik di daerah masing-masing. ●