Tampilkan postingan dengan label Sumaryoto Padmodiningrat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumaryoto Padmodiningrat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Februari 2018

Pansus yang Layu

Pansus yang Layu
Sumaryoto Padmodiningrat ;  Mantan Anggota DPR RI;
CEO Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
                                            SUARA MERDEKA, 02 Februari 2018



                                                           
PANITIA Khusus Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pansus KPK, yang pada 12 Februari mendatang hendak membacakan rekomendasinya dalam Rapat Paripurna DPR.

Pada awal pembentukannya, para pembentuknya begitu bersemangat, sampai-sampai tidak menghiraukan banyaknya protes anggota DPR lain. Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR nonfraksi, yang memimpin rapat, Selasa (30/5/2017), langsung mengetuk palu kendati dihujani interupsi. Pansus hanya didukung enam dari 10 fraksi, yakni PDIP, PPP, Partai Hanura, Partai Golkar, PAN dan Partai Nasdem. Empat fraksi lainnya, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan PKB menolak mengirim wakilnya ke Pansus.

Hak Angket digulirkan setelah anggota Komisi II DPR dari Hanura Miryam S Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK dalam dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Ia mengaku ditekan penyidik sehingga memberikan informasi yang tidak benar. Namun saat dikonfrontasi, penyidik Novel Baswedan yang kala itu memeriksa Miryam, mengungkap ada anggota DPR yang menekan Miryam.

Untuk membuktikan kebenarannya, sejumlah anggota DPR meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Namun KPK menolak karena rekaman itu berisi materi penyidikan. Akhirnya DPR membentuk Pansus untuk "memaksa" KPK. Namun, kerja Pansus akhirnya melebar ke mana-mana, meski kemudian terbukti Miryam melakukan kebohongan, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya lima tahun penjara, Senin (13/11/2017).

Dugaan penulis, Pansus dibentuk untuk mengadang langkah KPK mengusut lebih jauh korupsi E-KTP yang kemudian melibatkan Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, yang berujung pada pembubaran KPK. Selain Novanto, anggota DPR dari Golkar Markus Nari juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ada 22 anggota dan mantan anggota DPR yang diduga kecipratan fulus Rp 2,3 triliun dari anggaran keseluruhan E-KTP Rp 5,9 triliun. Selain Miryam, pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, juga sudah dijatuhi hukuman penjara.

Meski pembentukan Pansus kontoversial dan dianggap melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3, mengingat KPK bukan domain pemerintah, namun para pembentuknya tetap ”semangat 45”. Mereka seakan mengalami "ejakulasi" dalam "coitus" politik.

Menarik Diri

Wadah Pegawai KPK kemudian mengajukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 79 ayat (3) UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/7/2017). Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi, adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undangundang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangundangan.

Selama MK belum memutuskan judicial review tersebut, KPK tidak akan menghadiri undangan Pansus. Pansus pun mengancam memanggil paksa KPK dengan bantuan polisi, tetapi pihak Polri menolak. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kamis (12/10/2017), berdalih, aturan pemanggilan paksa oleh DPR dengan bantuan Polri tidak memiliki hukum acara dan tidak punya dasar dalam KUHAP.

Pansus akhirnya mengambil 11 kesimpulan sementara tanpa klarifikasi ke KPK, sehingga KPK pun tak menggubris temuan yang semuanya menyerang KPK itu. Lebih celaka lagi, ketika Pansus minta waktu Presiden Joko Widodo untuk konsultasi soal 11 kesimpulan tersebut, Jokowi pun menolak dengan dalih Pansus KPK itu ranah legislatif (DPR), bukan eksekutif (pemerintah).

Di tengah semangat yang terus menggebu-gebu, sejumlah fraksi menarik diri dari Pansus, dimulai dari Gerindra. Alasannya, pertama, pembentukan Pansus tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU MD3. Kedua, ada oknum-oknum Pansus berusaha melemahkan KPK.

Langkah Gerindra keluar dari Pansus diikuti Nasdem, dan Golkar setelah Airlangga Hartarto menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar. PAN pun akan menyusul. Hal ini sudah ditunjukkan PAN yang bersama-sama PKS dan Gerindra walk out dari Rapat Paripurna perpanjangan masa kerja Pansus, 26 September 2017. Pansus pun layu sebelum berkembang.

Meski sudah layu sebelum berkembang, namun Pansus tetap akan membacakan kesimpulan dan rekomendasinya pada 12 Februari 2018. Lalu, kepada siapa rekomendasi itu akan diberikan? Kepada KPK? Jelas lembaga antirasuah ini akan menolak, sebelum ada keputusan MK. Hingga kini belum ada kepastian kapan MK mau mengeluarkan keputusan tentang absah tidaknya Pansus KPK. Kepada Presiden? Jokowi pun sudah berkalikali menyatakan akan menolak rekomendasi Pansus bila isinya melemahkan KPK.

Jumat, 10 Februari 2017

Bumerang Dana Desa

Bumerang Dana Desa
Sumaryoto Padmodiningrat ;  Mantan Anggota DPR RI
                                            SUARA MERDEKA, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“Kita menyambut baik langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo yang melibatkan KPK untuk mencegah penyimpangan dana desa.”

ADA dua faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi: niat dan kesempatan. Ada niat tetapi tak ada kesempatan, tidak jadi korupsi. Ada kesempatan tetapi tidak ada niat, juga tidak akan terjadi korupsi. Adanya niat dan kesempatan itulah yang menyebabkan banyak kepala desa (kades), misalnya, melakukan korupsi dana desa. Seperti disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, setelah KPK menerima kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo untuk koordinasi pencegahan penyimpangan dana desa, Rabu (1/2), ada indikasi penyimpangan dana desa yang disebabkan oleh sistemnya.

Bolong-bolong sistem dalam pengelolaan dana desa itulah yang menjadi kesempatan penyimpangan dana desa. Sepanjang 2016, KPK menerima 362 laporan masyarakat terkait dengan dana desa. Dari 362 laporan itu, 141 laporan direkomendasikan ditelaah, dan dari keseluruhan yang telah ditelaah, ada 87 laporan yang dikaji lebih dalam. Sebanyak 87 laporan inilah yang akan diusut KPK. Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang; a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penagak hukum atau penyelenggara negara; b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau; c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Apakah kades termasuk penyelenggara negara?

Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kades tidak termasuk pejabat negara. Adapun Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan, ”Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Apakah kades termasuk ke dalam Pasal 1 angka 1 UU No 28/1999 tersebut? Masih debatable.

Katakanlah tidak termasuk penyelenggara negara, dan nilai korupsinya pun tak sampai Rp1 miliar, namun bila kasusnya menarik perhatian yang meresahkan masyarakat, kades tetap bisa dijerat oleh KPK, bahkan meskipun terjadi di sebuah desa terpencil nun jauh dari Jakarta. Bagaimana dengan niat?

Niat ini relatif, karena adanya di dalam hati. Namun, bila melihat besarnya dana desa, bisa jadi seseorang yang semula tidak berniat korupsi kemudian timbul niat.

Tiap Tahun Naik

Setiap tahun Presiden Joko Widodo dan DPR RI menaikkan anggaran dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2015, dana desa sebesar Rp 20,8 triliun, tahun 2016 naik menjadi Rp 46,96 triliun, tahun 2017 ini naik menjadi Rp 60 triliun, dan tahun depan akan naik lagi menjadi Rp 120 triliun.

Saat ini, dana desa yang diterima rata-rata mencapai Rp 800 juta per desa, dan akan ditingkatkan hingga mencapai Rp1 miliar per desa. Ini belum ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah per desa. Bayangkan, sebuah desa yang biasanya berkutat dengan anggaran puluhan atau ratusan juta rupiah, kini harus mengurus anggaran miliaran rupiah. Ini bisa menjadi kesempatan emas bagi kades atau pejabat desa lainnya, sehingga kemudian timbul niat untuk korupsi. Apalagi, dana yang harus dikeluarkan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat ini, terutama untuk ”serangan fajar”, ralatif tinggi, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.

Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, misalnya, seorang calon kades bisa menghabiskan uang hingga Rp 3 miliar. Bila dilihat dari gaji atau ìbengkokî dan fasilitas lainnya yang diterima kades, secara logika, tak mungkin dana sebesar itu bisa kembali atau break effent point (BEP) dalam 6 tahun masa jabatan kades. Satu-satunya jalan agar kembali modal adalah korupsi.

Maka tak heran bila saat ini banyak kades yang terlibat korupsi dana desa. Niat dan kesempatan kian sempurna bila berpadu dengan ketidakmampuan kepala desa dalam mengelola anggaran, dan kekuasaan yang dimiliki kepala desa yang hanya dikontrol oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) yang biasanya anggota dan pimpinannya adalah orang-orang dekat kades. Kesalahan administrasi saja bisa mengantarkan kades ke penjara. Di sisi lain, kekuasaan yang dimiliki kades, sebagaimana dalil Lord Acton (1834-1902) ”Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” (kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak cenderung korup mutlak pula), juga bisa mengantarkan kades ke penjara. Membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu poin Nawa Cita Presiden Jokowi.

Ini selaras dengan lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa yang sebelumnya tidak punya banyak dana, sekarang berlimpah dana. Akankah melimpahnya dana desa tersebut menjadi bumerang yang mencelakakan kades dan rakyatnya?

Bisa jadi, terutama bila kades kurang berhati-hati. Sebab itu, kita menyambut baik langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo yang melibatkan KPK untuk mencegah penyimpangan dana desa. KPK juga sudah mengimbau agar masyarakat dilibatkan dalam pengawasan dana desa.

Pendampingan harus dilakukan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, termasuk dalam menyusun pelaporan dan pertanggungjawabannya. Di sisi lain, kita berharap para kades membekali diri dengan kemampuan manajemen dan administrasi keuangan. Melawan korupsi tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga dengan pencegahan. Bahkan mencegah lebih baik daripada mengobati. ●

Rabu, 25 November 2015

Konspirasi Kasus Setya Novanto

Konspirasi Kasus Setya Novanto

Sumaryoto Padmodiningrat  ;  Anggota DPR periode 1999- 2004, 2004-2009
dan 2009-2014
                                            SUARA MERDEKA, 23 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENARIK untuk memunculkan teori konspirasi di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, seperti dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (16/11).

Nama Jokowi-JK diduga ‘’dijual’’ Setnov, panggilan Setya Novanto, ke PT Freeport Indonesia untuk meminta saham ‘’bodong’’ yang katanya buat Jokowi 11% dan JK 9% dari total 20%.

Setnov juga diduga meminta jatah saham bodong 49% proyek PLTA Urumuka, Papua, dan meminta Freeport menjadi investor sekaligus pembeli (off taker) energi listrik proyek tersebut. Mengapa teori konspirasi perlu dimunculkan? Pasalnya, masingmasing pihak membantah dan sekaligus menuduh.

Setnov, yang juga wakil ketua umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, dalam pertemuan dengan JK sesaat setelah dilaporkan ke MKD, membantah mencatut nama Jokowi-JK. Kolega Setnov, yakni dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, bahkan tidak hanya membantah, melainkan pasang badan sekaligus menyerang balik Sudirman.

Menurut keduanya, Sudirman bisa dilaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Transkrip rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD, dinilai Fadli sebagai bukti yang bisa rekayasa. Ancaman bagi pelaku pencemaran nama baik adalah sembilan bulan penjara, seperti diatur Pasal 310 KUHP.

Fadli yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra mengaku akan ikut mempelajari materi hingga bukti-bukti yang dilaporkan Sudirman ke MKD. Jika tuduhan Sudirman tak terbukti, Fadli pun mendorong Setnov melaporkan balik Sudirman ke polisi.

Fahri, politikus PKS, pun memunculkan teori konspirasi baru dengan menuding balik Sudirman yang katanya menginginkan perpanjangan kontrak Freeport dilakukan segera, meski kontraknya baru habis pada 2021.

Sudirman, kata Fahri, merasa diserang karena ingin mempercepat perpanjangan kontrak Freeport namun ada yang meminta diperlambat. Ada kecurigaan serangan Sudirman ke Setnov demi ‘’melumpuhkan’’DPR yang lebih dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP), penentang Jokowi-JK.

Bantahan yang menguntungkan kubu Setnov juga datang dari juru bicara Freeport, Riza Pratama. Ia membantah ada lobi tak resmi terkait perpanjangan kontrak di Indonesia, termasuk soal adanya anggota DPR mencatut nama Jokowi-JK dalam lobi itu.

Namun ketika disebut laporan Sudirman berasal dari dokumen tertulis yang disampaikan petinggi Freeport, Riza berdalih mungkin saja, dan ia mengaku tak tahu-menahu. Dalam konteks ini, bisa saja Freeport terlibat konspirasi dengan dua kubu sekaligus; dengan kubu pemerintah diwakili petinggi Freeport, dan dengan kubu DPR diwakili juru bicaranya.

Bila terjadi konspirasi di DPR, di mana para pimpinan DPR saling melindungi satu sama lain, dan di sisi lain bersama- sama mengunci pihak lawan, maka hasil penyelidikan MKD sudah bisa diduga; Setnov tak melanggar Kode Etik DPR atau melakukan perbuatan tak terpuji sebagaimana dituduhkan Sudirman.

Lihat saja hasil penyelidikan MKD terhadap pertemuan Setnov dan Fadli Zon dengan kandidat capres AS Donald Trump yang ternyata keduanya hanya ditegur. Kali ini MKD pun ditengarai akan ‘’masuk angin’’.

Sebab itu, bila bukti yang dimiliki Menteri ESDM kuat maka biarkan saja Setnov melaporkan balik ke polisi. Bahkan Sudirman mestinya senang karena kasus ini dibawa ke arena hukum, bukan arena politik yang kemungkinan besar dimenangi para politikus itu.

Perburuk Citra

Terlepas dari apakah nanti pertarungan Sudirman-Setnov bergeser ke arena hukum atau tidak, dan siapa pemenangnya, yang jelas isu pencatutan nama Jokowi-JK yang diduga melibatkan Setnov memperburuk citra DPR.

Kendati posisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH), kini berganti nama menjadi P4 (Parpol-Parpol Pendukung Pemerintah), di parlemen bakal menguat, dan sebaliknya posisi KMP melemah, dengan adanya kasus Setnov secara umum tingkat kepercayaan publik terhadap parpol dan DPR akan menurun.

Padahal tanpa kasus ini pun kepercayaan publik terhadap parpol dan DPR cukup rendah, yakni berkisar 23%-29%. Artinya, sekitar 60% publik tidak percaya. Begitu pun tingkat kepuasan publik terhadap parpol dan DPR. Hasil survei Poltracking Indonesia yang dirilis pada 18 Mei 2015, persentase kepuasan publik terhadap DPR hanya 23,8% dan kepada parpol 24%.

Kita justru khawatir pada Pemilu 2019 akan lebih banyak golput (golongan putih) ketimbang pemilu-pemilu sebelumnya. Apalagi bila keputusan MKD nanti kembali mengecewakan publik.

Sabtu, 28 Februari 2015

Risiko Pengelolaan Dana Desa

Risiko Pengelolaan Dana Desa

Sumaryoto Padmodiningrat ;  Mantan Anggota DPR,
Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPD RI)
SUARA MERDEKA, 23 Februari 2015

                                                                                                                       
                                                

Seyogyanya pemerintah melakukan pendampingan terhadap para kades dalam mengelola dana desa”

IBARAT buah simalakama. Begitulah dana desa yang dikucurkan ke tiap desa pada April 2015. APBNP 2015 menganggarkan dana desa Rp 20 triliun atau meningkat dari APBN 2015 sebesar Rp 9,1 triliun. Tiap desa rata-rata mendapat Rp 750 juta. Anggaran ini berasal dari pemerintah pusat (APBN) yang disalurkan melalui dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) rutin dari APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Pembagian dana desa juga tidak dipukul rata mengingat mendasarkan empat kriteria, yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan letak geografis yang terpencil atau tidak. Mengapa bak buah simalakama? Pasalnya di satu sisi bisa menjadi berkah bila pengelolaannya benar dan bisa dipertanggungjawabkan, namun di sisi lain bisa menjadi musibah andai diselewengkan.

Data di Kejati Jateng menyebutkan, sepanjang 2014 sedikitnya 30 kades di Jateng tersangkut korupsi. Sebagian sudah diputus perkaranya, dan beberapa lainnya masih dalam persidangan. Di provinsi lain juga demikian. Di Kabupaten Malang Jatim misalnya, puluhan kades diduga menyalahgunakan dana desa. Tahun 2014 ada 75 atau 20% dari 378 kades diperiksa inspektorat kabupaten.

Dengan alokasi dana desa yang lebih besar, dikhawatirkan jumlah kades yang menyelewengkan dana desa lebih besar pula. Bukan hanya karena ada niat dan kesempatan untuk korupsi, kesalahan administrasi saja bisa menyeret mereka ke meja hijau.

Apalagi hingga kini pembagian tugas dan wewenang pengelolaan dana desa belum jelas, antara Kemendagri dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Meski dalam perubahan nomenklatur telah diputuskan bahwa Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang sebelumnya di bawah Kemendagri, dipindahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, faktanya hingga kini belum terealisasi.

Kepala desa menjadi kuasa pengguna anggaran langsung atas dana ini sehingga bila ada penyelewengan, merekalah yang bertanggung jawab. Mereka juga akan diaudit langsung oleh BPK. Penyaluran dana desa juga dikhawatirkan salah sasaran karena tak semua desa memiliki kreativitas dan inovasi yang baik demi dapat mengelola anggaran tersebut.

Saat berkampanye, Jokowi mengusung 9 program prioritas yang dirumuskan dalam Nawa Cita, dan Poin ke-3 menyatakan, ’’Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan’’. Lebih khusus lagi Poin ke-3 Angka (4) yang menyatakan implementasi UU Desa. Jokowi juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, dan tidak tertutup kemungkinan mengangkat mereka menjadi PNS.

Melarang Pemekaran

Akankah semua itu terwujud? Hingga lebih dari setahun UU Desa disahkan pada 18 Desember 2013, yang meletakkan dasar-dasar perubahan bagi terwujudnya desa mandiri, sejahtera, dan demokratis, serta lebih dari 100 hari Jokowi memerintah dengan Nawa Cita, yang mengkhawatirkan justru bakal bertambah banyaknya kades yang masuk penjara. Hal itu terkait dana desa yang akan naik secara gradual, yakni Rp 44 triliun (2016), Rp 74 triliun (2017), Rp 88,6 triliun (2018), dan Rp 103,7 triliun (2019).

Apalagi road map, regulasi turunan, instrumentasi kebijakan, dan persiapan operasional atas semua aturan yang sudah disebutkan itu belum sepenuhnya siap memulai fase pelaksanaan optimal.

Di sisi lain, ada kekhawatiran kemerebakan konflik horizontal setelah pencabutan  moratorium atau penundaan pemekaran desa/kecamatan. Begitu ada kabar desa bakal mendapat dana besar dari APBN, dan menjelang Pemilu 2014, banyak desa/kecamatan ingin memekarkan diri, dengan motif untuk mendapatkan dana tersebut serta demi kepentingan konstituen para politikus.

Mendagri kemudian mengeluarkan surat Nomor 138/1056/SJ yang melarang pemekaran desa/kecamatan. Moratorium dimaksudkan untuk memudahkan menyusun daftar lokasi TPS dan mengetahui kebutuhan petugas pengawas tingkat kecamatan dan desa. Setelah pemilu, daerah meminta moratorium itu dicabut, dan setelah dicabut, permintaan pemekaran itu membeludak.

Permendagri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Jumlah Desa mencatat, jumlah desa pada awal 2013 hanya 72.944, namun melonjak drastis tahun 2015 hingga menjadi 74.093. Adapun jumlah kelurahan pada 2013 hanya 8.309 dan pada 2015 naik jadi 8.412.

Seyogyanya pemerintah melakukan pendampingan bagi para kepala desa dalam mengelola dana desa, dan tenaga pendamping itu bisa diambil dari BPK, BPKP, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), perguruan tinggi, atau organisasi kemasyarakatan yang memiliki kompetensi di bidangnya, semisal Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia  (PPD RI).

Sekali lagi, dana desa itu bisa menjadi buah simalakama. Menjadi berkah bila dikelola dengan benar dan akuntabel sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tapi menjadi musibah bila diselewengkan sehingga pelakunya bisa diseret ke pengadilan. Bila musibah yang terjadi maka Nawa Cita pun berubah menjadi dukacita.

Minggu, 31 Agustus 2014

Ujian Satriya Piningit

Ujian Satriya Piningit

Sumaryoto Padmodiningrat  ;   Anggota DPR
SUARA MERDEKA, 30 Agustus 2014
                                      


SEORANG satriya piningit harus diuji guna membuktikan kesaktiannya. Dengan prinsip rawe-rawe rantas malang-malang putung, ia mampu mengatasi. Itu pulakah yang terjadi pada Joko Widodo, presiden terpilih Pilpres 2014, yang diidentifikasikan satriya piningit?

Ujian itu datang sebelum, saat, dan setelah Pilpres 9 Juli 2014. Semasa kampanye, Jokowi diuji dengan fitnah dan kampanye hitam melalui Obor Rakyat. Setelah pilpres, dia menghadapi ujian lain, yakni gugatan Prabowo-Hatta. Setelah MK menolak gugatan itu pada 21 Agustus 2014, Jokowi masih menghadapi ujian berikutnya, yakni gugatan di PTUN, MA, dan Mabes Polri yang diajukan rivalnya.

Setelah dilantik pada 20 Oktober 2014 pun, Jokowi harus menghadapi ujian lain, yak­ni beban subsidi BBM dan utang luar negeri. Ujian itu bisa mengunci langkahnya. D­a­lam RAPBN 2015 yang dibacakan Pre­siden SBY pada 15 Agustus 2014, subsidi ener­gi diproyeksikan 18% dari total pe­nge­luaran. Subsidi BBM Rp 291 triliun, naik da­ri pagu APBN-P 2014 sebesar Rp 247 triliun.

Padahal APBN-P 2014 sudah ”bermasalah” mengingat volume konsumsi terus meningkat, sementara undang-undang membatasi tidak boleh melebihi 46 juta kilo­liter (kl). Hingga Oktober atau No­vember 2014, komsumsi BBM bersubsidi diprediksi melampaui batas itu.

Mau tak mau Jokowi-JK harus mengurangi atau bahkan mencabut subsidi, dengan cara menaikkan harga. Kenaikan harga BBM ibarat kematian yang pasti terjadi, hanya soal waktu. Bila harga premium naik jadi Rp 8.000/ liter misalnya, dari sebelumnya Rp 6.500, negara bisa menghemat Rp 40 triliun. Meski bukan kebijakan populer, Jokowi menyatakan kesiapannya. Selama ini pemerintah menyubsidi Rp 3 triliun per hari, dan sebagian besar dinikmati orang kaya pemilik mobil pribadi.

Ujian kedua adalah utang luar negeri yang terus membengkak. Dalam RAPBN 2015, SBY mengalokasikan 7,6% dari total pengeluaran guna membayar bunga utang. Utang luar negeri pada akhir Juni 2014 tercatat 284,9 miliar dolar AS, meningkat 8,6 miliar dolar atau 3,1% dibanding posisi akhir kuartal I-2014 Rp 276,3 miliar dolar. Peningkatan utang ini dipengaruhi oleh meningkatnya kepemilikan nonresiden atas surat utang yang diterbitkan baik oleh sektor swasta (4,2 miliar dolar), publik (1,2 miliar dolar), maupun pinjaman luar negeri sektor swasta (1,6 miliar dolar).

Siap Bergabung

Jadi, rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari 32,33% pada kuartal I-2014 menjadi 33,86% pada Juni 2014. Sementara debt service ratio (DSR), rasio total pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri terhadap total penerimaan transaksi berjalan, meningkat dari 46,42% pada kuartal sebelumnya menjadi 48,28% pada Juni 2014.

Ujian berikutnya adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Ada tujuh kasus pelanggaran berat HAM yang harus diselesaikan dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc. Kasus itu peristiwa pascapemberontakan G30S/PKI tahun 1965; penembakan misterius; kasus Talangsari Lampung; tragedi Trisakti-Semanggi I dan II tahun 1998; penculikan aktivis tahun 1997/1998; dan kasus pelanggaran HAM di Wasior Papua.

Tak mudah bagi Jokowi menghadapi ujian itu, apalagi bila komposisi politik di parlemen 2014-2019 didominasi Koalisi Merah Putih. Saat ini dukungan dari 4 parpol pengusung, yakni PDIP (109 kursi), PKB (47), Nasdem (35), dan Hanura (16) baru menghasilkan kekuatan 207 kursi dari total 560. Jumlah itu masih kurang aman bagi Jokowi-JK untuk mengamankan kebijakan di parlemen.

Jokowi mengisyaratkan 3 parpol dari Koalisi Merah Putih akan bergabung, yakni Demokrat (61 kursi), PAN (49) dan PPP (29). Tiga parpol tambahan itu menyumbang 149 kursi sehingga Koalisi Indonesia Hebat berkekuatan 356 kursi (63,57%). Adapun Golkar (91), Gerindra (73), dan PKS (40) menjadi kekuatan penyeimbang.

Tidak mudah bukan berarti tak bisa. Bila Jokowi tetap berprinsip rawe-rawe rantas malang-malang putung, insya Allah tak ada yang tak bisa diatasi. Apalagi dari Jokowi kita melihat representasi Satriya Piningit atau Ratu Adil seperti dinubuatkan Jayabaya, Raja Kediri (1135-1157), kemudian ditegaskan Ranggawarsita (1802-1873), pujangga Keraton Surakarta.

Jokowi diindentifikasi sebagai Satriya Pinandita Sinisihan Wahyu (pemimpin religius dan digambarkan bagai begawan yang senantiasa bertindak atas dasar hukum), setelah sebelumnya muncul satriya lain, yakni Satriya Kinunjara Mur­wa Kuncara (pemimpin yang ’’akrab’’ dengan penjara, namun berhasil membebas­kan bangsa dari penjajah) yang diindentifikasi sebagai Bung Karno

Kemudian, Satriya Mukti Wibawa Kesandung Kesampar (pemimpin berharta dan disegani namun akhirnya dihujat) yakni Soeharto; Satriya Jinumput Sumela Atur (pemimpin yang diangkat hanya untuk masa transisi) yakni BJ Habibie; dan Satriya Lelana Tapa Ngrame (pemimpin yang suka keliling dunia tetapi religius) yakni KH Abdurrahman Wahid.

Seterusnya Satriya Piningit Hamong Tuwuh (pemimpin yang muncul membawa karisma keturunan) yakni Megawati Soekarnoputri; dan Satriya Boyong Pambukaning Gapura (pemimpin yang berpindah tempat, dari menteri menjadi presiden, dan menjadi pembuka gerbang menuju zaman keemasan) yakni SBY. Apakah benar Jokowi representasi dari Satriya Pinandita Sinisihan Wahyu atau bukan, akan dia buktikan melalui kinerja kepemimpinannya.

Sabtu, 28 Juni 2014

Siap Menang dan Siap Kalah

Siap Menang dan Siap Kalah

Sumaryoto Padmodiningrat  ;   Anggota DPR
SUARA MERDEKA, 26 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
"Ungkapan Prabowo perlu direalisasikan oleh semua pihak, terutama para kandidat dan pendukungnya, supaya siap menang sekaligus siap kalah"

’’PERTAHANAN terbaik adalah menyerang,’’ kata Tsun Tzu (544-496 SM). Barangkali terinspirasi oleh ajaran filsuf dan ahli strategi perang asal Tiongkok itulah maka dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, saling melancarkan serangan dalam tiga kali debat yang telah berlangsung.

Sebagai prajurit yang banyak bertugas di medan perang, semisal Timor Timur, kita tahu Prabowo adalah petarung. Begitu pun Jokowi, panggilan akrab Joko Widodo, dan hal itu ia buktikan dengan mengikuti tiga kali pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni dua kali di Solo dalam perebutan kursi wali kota, dan sekali di Jakarta dalam perebutan kursi gubernur, dan menang.

Sebagai petarung, dalam benak keduanya tentu sudah tertanam ungkapan seperti tersurat dalam puisi Widji Thukul, penyair asal Solo yang sajak-sajaknya digandrungi Jokowi, namun di sisi lain penyair asal Solo itu menjadi korban penculikan pada 1997/1998 yang dituduhkan melibatkan Prabowo. Puisi itu yakni ”Hanya Ada Satu Kata: Lawan!” (Peringatan; 1996).

Saling serang tak hanya terjadi di arena debat dan kampanye tapi juga di kalangan pendukungnya melalui berbagai macam isu. Serangan terhadap Jokowi terutama menyangkut isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang kemudian tak terbukti. Adapun Prabowo, disangkutkan dengan isu penculikan aktivis prodemokrasi yang berakibat pada pemberhentiannya dari dinas militer.

Serangan demi serangan terjadi cukup keras dan sporadis, sampai-sampai beredar tabloid yang berisi fitnah dan menjelek-jelekkan Jokowi. Serangan yang menimpa Prabowo juga tak kalah keras, melalui keberedaran kopi surat pemecatannya oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dalam konteks ini, para purnawirawan jenderal yang berada pada masing-masing kubu melakukan perang urat saraf. Buntut dari serangan-serangan ini adalah pelaporan oleh masing-masing kubu terhadap kubu lain kepada Bawaslu dan Mabes Polri.

Serangan demi serangan yang dilancarkan masing-masing kubu dan cenderung membabi-buta inilah yang menyebabkan Pilpres 2014 yang akan berlangsung 9 Juli nanti adalah pilpres terburuk sepanjang sejarah pilpres langsung digelar sejak 2004. Kedua kubu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla, berikut pendukungnya agaknya alpa bahwa selain mengajarkan strategi ”pertahanan terbaik adalah menyerang”, Tsun Tzu juga mengajarkan strategi lain, yakni ”memenangi seratus pertempuran bukanlah kesempurnaan tertinggi. Pasalnya, kesempurnaan tertinggi adalah meredam dan mengalahkan pasukan musuh tanpa harus bertempur.” Dengan kata lain, seperti diajarkan RM Sosrokartono (1877-1952), ’’nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake’’ (maju tanpa pasukan, menang tanpa merendahkan martabat lawan).

Menghargai Pahlawan

Karena itu, dalam sisa waktu debat dan kampanye, sampai 5 Juli 2014, hendaknya para kandidat dan pendukungnya menggunakan kesempatan tersebut untuk memaparkan visi-misi dan program, tanpa perlu menjelekkan, menghina, apalagi memfitnah lawan. Silakan beradu argumen, bukan sentimen pribadi. Dengan beradu argumen, dan bila berdasarkan argumen itu kemudian seorang kandidat terpilih maka ibaratnya ia tak perlu berperang, tapi cukup melakukan langkah-langkah persuasif guna memengaruhi pihak lawan dan pendukungnya.

Hentikan politik Machiavellian yang menghalalkan segala cara, seperti menebarkan fitnah melalui tabloid yang oleh Dewan Pers disebut sebagai produk haram pers, dan biarkan proses hukum berjalan secara fair. Hentikan politik belah bambu (menginjak yang satu dan mengangkat yang lain) seperti dilakukan para purnawirawan jenderal di kedua kubu.

Jangan pula membuka kotak pandora yang sebenarnya tak perlu, seperti dilakukan Mahfud MD dengan mengatakan Bung Karno melanggar hak asasi manusia (HAM), meskipun kemudian pernyataan tersebut diklarifikasi. Sekali kotak pandora terbuka maka semua aib bangsa ini akan terbuka keluar sehingga ajaran leluhur mikul dhuwur mendhem jero akan terabaikan. Pun pepatah mengatakan, ”bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya”.

Jangan sampai hanya demi kepentingan politik praktis, dukung-mendukung capres sambil berharap nanti mendapat bagian ”kue” kekuasaan, lalu ajaran leluhur dan budaya adiluhung bangsa terabaikan. Janganlah para tokoh yang selama ini menyandang nama besar justru menurunkan derajatnya, justru oleh ucapan, sikap, atau tindakannya sendiri, atau mendegradasi integritasnya sendiri.

Seperti disampaikan Prabowo ketika deklarasi kampanye damai oleh KPU, para kandidat capres-cawapres adalah putra-putra terbaik bangsa sehingga siapa pun yang kelak terpilih harus dihormati dan diterima dengan legawa dan lapang dada. Ungkapan Prabowo perlu direalisasikan oleh semua pihak, terutama para kandidat dan pendukungnya, supaya siap menang sekaligus siap kalah. Pasalnya, dalam sebuah pertarungan, hanya ada satu yang akan keluar sebagai pemenang, dan sebagai petarung, kita yakin baik Prabowo maupun Jokowi sudah menyadari sehingga keduanya sudah siap mental bila nanti menang atau kalah. Semoga.

Sabtu, 05 April 2014

Menjawab Tantangan Berat Pemilu

Menjawab Tantangan Berat Pemilu

Sumaryoto Padmodiningrat  ;   Anggota DPR
SUARA MERDEKA, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
ENTAH apa yang berkecamuk dalam benak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik sehingga ia optimistis partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April nanti akan mencapai 90% atau sekurang-kurangnya 75% sesuai target pembangunan.

Keyakinannya itu mendasarkan hasil survei terakhir KPU pada Februari lalu, yang menyebutkan 50% calon pemilih yang menjadi peserta survei menyatakan sudah mendapat banyak informasi, 30% menyatakan telah mendapat informasi dan cukup, 10% sudah menerima informasi, namun kurang, dan sisanya menyatakan belum tahu.

Faktanya, tingkat partisipasi pemilih terus menurun. Pada Pemilu 1999 mencapai 93,33%, Pemilu 2004 turun jadi 84,9%, dan Pemilu 2009 turun lagi menjadi 70,99%.

Pemilu 2014, diprediksi tingkat partisipasi pemilih tinggal 54%, namun prediksi optimistis Lingkaran Survei Indonesia (LSI) masih pada angka 60%. Angka golongan putih (golput) atau pemilih yang tak menggunakan hak suaranya juga terus meningkat.

Pada Pemilu 1999, angka golput 10,21% dari total pemilih 139 juta lebih, Pemilu 2004 naik menjadi 23,34% dari total pemilih 148 juta lebih, dan Pemilu 2009 naik lagi menjadi 29,01% dari total pemilih 171 juta lebih. Pemilu 2014, dengan jumlah pemilih 183 juta jiwa, angka golput diprediksi 40%.

Bandingkan dengan angka golput pada pemilu era Orde Lama dan Orde Baru (1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997) yang tak pernah lebih dari 10%. Untuk pemilu presiden (pilpres) dan pemilu kepala daerah (pilkada), angka golput juga tinggi. Pilpres 2004 angka golput 21,5%, Pilpres 2009 naik menjadi 23,3% (angka partisipasi pemilih Pilpres 2009 sebesar 72,09%).

Angka golput pilkada rata-rata 27,9%. Khusus Jateng, angka golput Pilkada 2008 mencapai 45% dengan tingkat partisipasi pemilih 55,03%, Pilkada 2013 mencapai 48,46% dengan tingkat partisipasi pemilih 55,73%. Tingginya angka golput dalam pileg, pilpres, dan pilkada berbanding lurus dengan tingginya tingkat ketidakpercayaan publik kepada wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif (DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota) dan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota).
Maklum, jumlah wakil rakyat dan kepala daerah yang tersandung masalah hukum, khususnya tindak pidana korupsi, lumayan banyak.

Sejak pilkada langsung digelar pada 2004 hingga kini jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi mencapai 309 orang. Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Dipo Alam akhir September 2013 merilis data bahwa sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus.

Lebih dari separuh di antaranya pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat. Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, 131 orang atau 74,43% menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29% terkait tindak pidana lainnya.

Persoalan Teknis

Sebanyak 103 dari 176 persetujuan itu untuk pemeriksaan bupati/wali kota (58,521%); 31 wakil bupati/ wakil wali kota (17,61%); 24 anggota MPR/DPR (13,63%); 12 gubernur (6,81%); 3 wakil gubernur (1,70%); 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (1,13%); dan 1 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (0,56%).

Berdasar latar belakang politik pejabat negara yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya, Golkar 64 orang (36,36%); PDIP 32 (18,18%); Partai Demokrat 20 (11,36%); PPP17 (3,97%); PKB 9 (5,11%); PAN 7 (3,97%); PKS 4 (2,27%); PBB 2 (1,14%); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56%); birokrat/TNI 6 (3,40%); independen/ nonpartai 8 (4,54%); dan gabungan parpol 3 orang (1,70%).

Belakangan Luthfi Hasan Ishaaq, waktu itu Presiden PKS, dan Anas Urbaningrum, saat itu Ketua Umum Partai Demokrat, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Kini, para pemangku kepentingan pemilu seperti KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR harap-harap cemas menunggu hasil Pemilu 2014, apakah akan dimenangkan oleh golput atau justru tingkat partisipasi pemilih bisa 90% atau minimal 75% sebagaimana optimisme KPU. Maklum, di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja dan perilaku anggota DPR periode 2009-2014, 507 dari 560 anggota DPR (incumbent) atau sekitar 90% kembali mencalonkan diri.

Kondisi demikian masih ditambah persoalan teknis pemilu, seperti pengiriman surat suara yang bermasalah di sejumlah daerah. Di Sulawesi Selatan misalnya, 15 daerah melaporkan jumlah surat suara rusak 48 ribu lembar. Ribuan surat suara rusak juga terjadi di NTB .

Semua itu menjadi tantangan berat bagi para pemangku kepentingan pemilu, dan juga bagi kita semua, bangsa Indonesia. Untuk itu, berbagai upaya legal harus dilakukan KPU dan pemangku kepentingan lainnya supaya tingkat partisipasi pemilih meningkat dan angka golput menurun, serta pemilu berlangsung demokratis, lancar, dan aman.

Di pihak lain, calon pemilih juga harus menggunakan hak pilih sebaik-baiknya. Hal yu mengingat pemilu adalah cara paling beradab dan demokratis dalam suksesi kepemimpinan nasional di eksekutif, dan keterwakilan di legislatif, baik di DPR/DPRD maupun DPD.