Pembubaran
Ormas Anti-Pancasila
Dave Akbarshah Fikarno Laksono
;
Anggota
Komisi I DPR RI
|
KORAN
SINDO, 15
Mei 2017
Di tengah
maraknya gerakan-gerakan anti-Pancasila, pemerintah telah mengambil keputusan
untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai
dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah
telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Bahwa sebagai ormas berbadan
hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai
tujuan nasional. Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya pemerintah
memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi.
Tentu saja,
dari perspektif hukum, berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan
yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan
kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang
bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar itu, ormas berbadan hukum dapat
dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya.
Momentum Memperkuat Pancasila
Pembubaran HTI
adalah mo mentum terbaik untuk men ertibkan gerakan-gerakan sosial keagamaan
yang mengandung semangat anti- Panca sila. Gerak an-gerakan anti-Pancasila
tentu harus diberangus karena akan mengganggu eksistensi NKRI sebagai negara
yang dibangun dari sendi-sendi keberagaman baik suku, agama, ras maupun
budaya. Ideologi yang mengusung pemahaman yang sempit merupakan ancaman bagi
kebera gaman yang berarti juga ancaman terhadap NKRI.
Dalam hal ini
negara perlu membuat peraturan yang tegas bahwa ideologi apa pun yang tidak
sesuai dengan ke indonesiaan dan kontrak yang mendasari keputusan membentuk
bersama negara oleh para pendiri bangsa tidak boleh eksis karena bertentangan
dengan semangat dan cita-cita pendirian bangsa ini. Sebagai negara yang
dibangun di atas konsensus nasional, Indonesia ada untuk semua golongan
masyarakat dan harus membela kepentingan semua orang, baik kepentingan
ekonomi, politik mau pun kebebasan dalam kehidupan sosial dan beragama. Untuk
itu pembubaran ormas yang mengandung semangat anti-Pancasila adalah tepat
karena ormas demikian tidak punya ruang di hati rakyat Indonesia.
Kenapa Harus Dibubarkan?
Menjadi pertanyaan,
kenapa ormas-ormas anti-Pancasila harus dihentikan aktivitasnya dan dibubarkan?
Pertama,
ormas-ormas tersebut tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya untuk ikut
turut serta membangun bangsa.
Membangun
bangsa dalam peran ormas adalah menciptakan ketenteraman, kedamaian,
keharmonisan, dan memperkuat kerukunan hidup antar masyarakat yang berbeda
suku, ras, dan agama. Bukan justru menciptakan permusuhan, ketakutan, dan
mengusung nilainilai yang bertentangan dengan hakikat bangsa dan negara.
Kedua,
ormas-ormas yang anti-Pancasila jelas tidak sejalan dengan eksistensi
ideologi Pancasila.
Padahal
Pancasila adalah perumusan silang politik dan kebudayaan. Pancasila
merepresentasikan nilai-nilai perjuangan keindonesiaan. Sebagai ideologi
bangsa Pancasila menjadi titik kunci dalam menguraikan segala bentuk
kerumitan kebangsaan. Pancasila mesti melandasi setiap sendi dan elemen
kehidupan berbangsa sebagai jiwa sekaligus raga, ia nafas dan nyawa bagi
kebangsaan. Meminjam bahasa Yudi Latif (2011), Pancasila merupakan ideologi
negara ideal pari purna.
Membicara kan
ideologi bangsa, Pancasila sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ia absah dan
nal bagi Indonesia. Sebagai sebuah pandangan hidup, Pancasila merepresentasikan
nilai-nilai kebangsaan bagi terjalinnya kehidupan berbangsa yang apik dan
berbudaya. Kelima sila dalam Pancasila adalah proses kehidupan berbangsa.
Pada setiap sila terdapat untaian rangkaian nilainilai kebangsaan sekaligus
kebudayaan. Para leluhur bangsa menjadikan Pancasila sebagai kunci bagi
kemajemukan budaya, suku, dan juga agama. Sebagai sebuah ideologi pancasila pantas
dibanggakan karena mewakili seluruh konsepsi kebangsaan sebagai cita-cita
mulia.
Tidak Bisa Ditawar-tawar
Pembubaran HTI
perlu menjadi renungan bersama bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi
hidupnya ormas keagamaan anti Pancasila. Namun bukan berarti langkah
pembubaran HTI menegaskan Indonesia sebagai negara sekuler. Memang ada
pandangan yang berkembang setelah HTI dibubarkan bahwa Indonesia akan menjadi
negara sekuler. Hemat saya, pandangan tersebut adalah pandangan yang sumir
karena Sila Pertama Pancasila justru menegaskan Indonesia sebagai negara yang
harus dibangun di atas eksistensi keagamaan.
Gud Dur pernah
mengungkapkan bahwa agama dan kebangsaan adalah sebuah ikatan. Antara agama
dan berbangsa adalah jodoh yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agama memiliki
peran begitu penting dalam perjuangan kemer dekaan bangsa. Agama merupakan
representasi sebuah per juang an teologis berkebangsaan. Maka tidak bisa
dimungkiri oleh siapa pun jika agama menjadi kekuatan paling penting bagi
bangsa, melalui toleransi, mengingat Indonesia memiliki kemajemuk an agama
yang luar biasa.
Penandasan
pentingnya toleransi dan kerukunan umat beragama bertujuan mem pertahankan
sikap kebangsaan yang kuat. Bhinneka Tunggal Ika bukan sekedar slogan tanpa
nilai. Ia merupakan represen tasi sistemkebudayaan atas pel bagai keragaman
kehidupan berbangsa. Leluhur bangsa telah jauh lebih dahulu menyadari
pentingnya kesadaran ber toleransi antaragama demi kehidupan berbangsa dan
berbineka. Maka teologi kebinekaan atau kepancasilaan adalah sebuah
keniscayaan.
Prinsip
teologi ini lahir dari bumi pertiwi. Teologi Pancasila merupakan budaya
masyarakat pribumi yang menjunjung kesantunan dan kerahamahan dalam budaya
beragama. Itulah kemudian pancasila mengabadikan semua nilai tersebut dalam
sistem ke bhinekaan dan kepancasilaan. Dengan demikian, sudahlah jelas
pembubaran HTI adalah sebuah langkah yang tepat untuk memperkuat eksistensi
Pancasila sebagai ideologi negara. Setiap warga negara harus menunjung tinggi
Pancasila karena merupakan payung bagi semua orang untuk hidup rukun, damai,
dan sejahtera di atas bumi Indonesia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar