Tampilkan postingan dengan label Sugeng Bahagijo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sugeng Bahagijo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Maret 2018

20 Tahun Reformasi

20 Tahun Reformasi
Sugeng Bahagijo  ;   Direktur INFID
                                                        KOMPAS, 23 Maret 2018



                                                           
Tahun 2018 Indonesia memasuki usia 20 tahun sejak reformasi 1998. Tanpa banyak disadari, 20 tahun masa reformasi, Indonesia sedang merambah perubahan-perubahan sosial yang disebut sebagai “large scale social change”. Sebuah perubahan sosial berskala besar.

Perubahan skala luas penting dicatat untuk bahan berpikir: (a) sejauh mana capaian 20 tahun reformasi; (b) untuk merawat dan memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia dari berbagai godaan dan pengaruh masa lalu, yang masih kuat. Hal ini agar Indonesia tidak ditawan oleh hantu masa Lalu.

Perubahan luas ini berbeda dengan perubahan operasional dan level kelembagaan. Perubahan skala luas ditandai bukan saja perubahan kuantitatif (sarana dan institusi), juga kualitatif (nilai-nilai, asumsi-asumsi). Disebut perubahan-sosial skala raksasa karena kebijakan atau langkah itu melampaui atau menembus batas terakhir yang ada. Juga karena dampaknya (positif) sangat signifikan pada tatanan sosial dan nilai-nilai sosial (menjadi lebih baik).

 Lima perubahan luas

Setidaknya ada lima contoh perubahan skala luas yang layak disebut. Baru-baru ini, Menakertrans Hanif Dhakiri mengumumkan bahwa pemerintah akan meluncurkan dua skema kebijakan untuk mendukung angkatan kerja dan pasar kerja Indonesia. Program itu adalah tunjangan pengangguran (unemployment benefits) dan skill development fund (SDF)—dana khusus untuk memperluas kesempatan pelatihan dan pemagangan bagi semua warga dan angkatan kerja.

Ini merupakan terobosan untuk bisa setara dengan negara maju dan negara tetangga sebaya, dan lebih menjanjikan ketimbang sistem jaminan sosial yang ada sekarang. Juga karena negara-negara tetangga lain sudah memilikinya: Thailand dan Vietnam untuk tunjangan pengangguran; Malaysia dan Singapura untuk SDF.

Perubahan skala luas juga dilansir Menteri Keuangan. Dalam pidatonya di Washngton DC, Oktober 2017, Menkeu Sri Mulyani menyatakan Indonesia akan mempelajari sistem jaminan sosial baru, yaitu universal basic income atau tunjangan pendapatan warga. Ini untuk mengimbangi trend lenyapnya tenaga kerja manusia akibat perkembangan teknologi-otomatisasi, robot, dan kecerdasan buatan.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK memulai perubahan skala luas dengan melansir kebijakan dana desa atas dasar UU Desa. Dengan 30 persen angkatan kerja berada di desa, maka dana desa menjadi super penting. Kebijakan ini contoh perubahan skala luas. Tanda-tanda perubahan luasnya dapat ditilik dari: (a) membalik arah alokasi belanja dari perkotaan ke pedesaan; (b) menempatkan warga desa pinggiran sebagai subjek dan aktor pembangunan.

Perubahan skala luas lain adalah mengakhiri sistem politik terpusat dengan otonomi daerah dan desentralisasi kuasa ke kabupaten/kota. Dengan sistem ini terbukalah peluang bagi putra-putri terbaik dari luar Jakarta untuk jadi pemimpin di level provinsi dan nasional. Warga tidak akan mengetahui kualitas kepemimpinan Jokowi, Risma, Suyoto, Ridwan Kamil dan lainnya jika Indonesia tak punya sistem otonomi daerah.

Yang terakhir tetapi tidak kalah penting adalah pelembagaan dan kodifikasi hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian kedudukan dan nasib warga jadi prioritas utama. HAM akhirnya juga menjiwai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2004 dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2011, yang berjanji akan menjangkau dan melindungi “semua warga”. Sistem ini sangat jauh berbeda dengan sistem terdahulu, yang hanya melayani melindungi pekerja dan aparatur negara.

Sejarah

Perubahan skala luas bukanlah baru. Jika hari ini kita memiliki jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), meski belum 100 persen warga tercakup, kita berutang ide besar ini kepada Thomas Paine.

Karena dia (Agrarian Justice) sudah mengusulkan jaminan sosial untuk warga. Paine menolak ide penghapusan hak milik pribadi dan UU Kemiskinan di Inggris yang menimbulkan stigma bagi penerimanya. Gagasan Paine juga menjadi cara memastikan setiap warga memiliki aset di tengah sistem tanah yang sudah menjadi milik pribadi

Dalam sejarah, kita juga mengenal perubahan skala luas lain yang menjadi landasan bagi HAM modern: (i) penghapusan sistem perbudakan, dimulai di Inggris lalu merambat ke Amerika Serikat dan dunia; (ii) hak memilih untuk semua warga, tidak hanya untuk yang kaya dan laki-laki.

Dampak langsung dan tidak langsung dari perubahan skala luas ini yang akhirnya berembus juga ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia (Hindia Belanda) dan ikut memberikan andil dalam gerakan kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Intinya, nilai-nilai kemanusiaan tidak boleh diabaikan atau dihilangkan atas nama apapun dan oleh siapapun. Seperti tertuang di sila kedua Pancasila, Kemanusian yang adil dan beradab: artinya, kemanusia menjadi keutamaan dalam pemerintahan dan dalam relasi di masyarakat, lepas dari latar belakang, etnis, agama dan suku, termasuk di tanah jajahan Belanda.

Perkembangan dunia

Indonesia tak sendiri. Berbagai negara juga berlomba menemukan dan melaksanakan perubahan skala luas. Karena setiap zaman melahirkan perkembangan sendiri. Perubahan iklim terbukti membuat frekuensi dan dampak bencana alam semakin besar di seluruh dunia. Energi kotor (batubara, minyak) menjadi biang penyebabnya. Maka, perlu ditemukan energi bersih dan lestari.

Itulah sebabnya, baru-baru ini, Pemerintah Norwegia mengumumkan akan menggelar penelitian dan uji coba energi listrik. Ditargetkan pesawat komersial bersumber listrik jadi dominan dalam 5-10 tahun ke depan. Ini artinya, maju satu langkah sesudah mobil listrik yang dikomersialkan oleh Tesla Motor.

Perkembangan teknologi seperti internet, otomatisasi, robot, memperluas kesenjangan antara pekerja ber-skill tinggi dengan skill rendah, antara pekerja dan yang menganggur. Akibatnya, ketimpangan pendapatan dan kekayaan meningkat. Maka, perlu ditemukan cara memperkecil ketimpangan ekonomi (pendapatan dan kekayaan).

Barangkali itulah sebabnya para pionir sekaligus superkaya seperti Zukerberg (Facebook) dan Elon Musk (Tesla) menyuarakan dukungannya pada sistem jaminan sosial baru: universal basic income, maju satu langkah ketimbang sistem tunai bersyarat-PKH (conditional cash transfer). Sebuah langkah untuk mengimbangi laju pesat teknologi yang berpotensi menghilangkan tenaga kerja manusia. ●

Selasa, 07 Maret 2017

Peta Jalan Ketimpangan

Peta Jalan Ketimpangan
Sugeng Bahagijo  ;   Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
                                                        KOMPAS, 04 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bahwa masalah ketimpangan perlu diatasi, kiranya sudah ada kesepakatan luas di Indonesia dan bahkan di seluruh dunia. PBB dalam dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal/SDG) tahun 2015 menyepakati penurunan ketimpangan menjadi satu dari 17 tujuan utama SDG. Demikian juga dengan berbagai keputusan dan laporan dari lembaga-lembaga internasional G-20, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), dan Forum Ekonomi Dunia (WEF).

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa menurunkan rasio gini menjadi prioritas pemerintah dalam jangka menengah. Dalam berbagai rapat kabinet, Presiden juga telah memberi arahan agar penurunan ketimpangan menjadi ukuran keberhasilan pembangunan, bukan hanya penurunan kemiskinan dan pengangguran. Yang menjadi soal dan bahan diskusi hari ini bukan lagi soal perlu tidaknya mengatasi ketimpangan, melainkan lebih kepada bagaimana cara menurunkan ketimpangan.

Pertanyaan-pertanyaan mengemuka: (i) apa yang harus dilakukan untuk memperkuat perolehan pajak agar sesuai dengan potensi ekonomi dan jumlah kelompok superkaya; (ii) apa yang harus diubah untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan angkatan kerja Indonesia agar daya saing ekonomi nasional dan perluasan kelas menengah dapat dipercepat; (iii) apa yang harus dilaksanakan untuk memastikan kesetaraan jender agar potensi sosial ekonom kesetaraan jender dapat diraih dalam waktu tidak terlalu lama.

Minggu lalu, INFID-Oxfam telah melansir laporan penelitian tentang ketimpangan di Indonesia. Laporan itu pada intinya berupaya menjawab soal-soal tersebut. Laporan berjudul ”Menuju Indonesia Setara (MIS)” mengajak pemerintah untuk melaksanakan dua langkah utama: (i) memperbaiki dan memutakhirkan kebijakan pajak; (ii) memberi prioritas tinggi kepada kualitas SDM dan angkatan kerja—bagaimana meningkatkan kompetensi 60 persen angkatan kerja berpendidikan SD-SMP.

Pajak ketinggalan zaman

Laporan ini juga menyediakan data-data dan analisis perbandingan yang strategis bagi Pemerintah Indonesia untuk melaksanakannya dan mengembangkan.

Tanpa mengecilkan kinerja pemerintah dalam program amnesti pajak, laporan MIS menegaskan perlunya Indonesia terus-menerus memperbaiki dan memutakhirkan kebijakan pajak sehingga dapat mencapai potensinya hingga 20-21 persen dari produk domestik bruto (PDB) sebagaimana dihitung oleh Dana Moneter Internasional (IMF, 2011). Meski Indonesia anggota G-20 dengan kue ekonomi terbesar ke-20 dunia dan menjadi negara observer dalam OECD, kinerja pajak Indonesia masih jauh di bawah rerata negara berpendapatan menengah (middle income), yakni 25 persen dan jauh di bawah negara-negara maju 35 persen. Perolehan pajak Indonesia baru 12-13 persen dari PDB. Presiden Jokowi telah menargetkan kenaikan pajak hingga 16 persen PDB pada tahun 2019.

UU Pajak yang berlaku hingga hari ini terlalu usang, kuno, dan ketinggalan zaman karena tidak mencerminkan perkembangan dan realitas besaran ekonomi dan kemampuan membayar, terutama besaran kelompok superkaya Indonesia. Sementara UU pajak mematok batas tertinggi pajak penghasilan orang pribadi bukan karyawan (PPh) sebesar Rp 500 juta per tahun, kini Indonesia telah memiliki ratusan atau ribuan orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Artinya, ketentuan golongan dan tarif pajak penghasilan orang pribadi bukan karyawan perlu diperbaiki sesuai dengan praktik wajar di dunia internasional. Misalnya, pengenaan tarif 40 persen bagi pendapatan di atas Rp 10 miliar per tahun dan 45 persen untuk penghasilan di atas Rp 20 miliar per tahun.

Indonesia hari ini adalah negara karyawan karena perolehan pajak penghasilan lebih ditopang oleh pajak karyawan-pekerja ketimbang pajak para pemilik perusahaan dan manajer perusahaan. Ini merupakan keanehan yang tidak baik (outliers). Profil pajak negara-negara menengah dan negara maju menunjukkan bahwa komposisi pajak terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi termasuk pemilik perusahaan dan manajer perusahaan disusul pajak perusahaan (pajak badan), dan selanjutnya pajak pembelian barang (PPn)

Pelatihan kerja

Laporan Bank Dunia tentang Ketimpangan Indonesia, Indonesia’s Rising Divide (2015), menyebut salah satu sumber penyebab ketimpangan adalah ketimpangan pasar kerja. Laporan MIS (2017) meyakinkan pengambil kebijakan Indonesia untuk menaikkan alokasi anggaran pelatihan kerja/pelatihan vokasi oleh perusahaan dan BLK (10-20 persen dari dana pendidikan di APBN atau 10-20 persen dari Rp 400 triliun).

Mengapa? Karena, pelatihan vokasi kerja selama ini masih menjadi ”anak tiri" ketimbang ”anak kandung”. Dua indikator utama adalah: terlalu minimnya alokasi anggaran untuk pelatihan kerja, sementara 60 persen angkatan kerja berpendidikan SD dan SMP. Selain itu, terlalu minimnya peran industri dalam pelatihan kerja.

Mari kita lihat angkanya. Dari dana pendidikan APBN Rp 400 triliun, alokasi pelatihan kerja (bukan SMK dan pendidikan kedinasan seperti STAN, Akademi Imigrasi) hanya di bawah Rp 2 triliun-Rp 3 triliun yang dikelola oleh dua atau tiga kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan kementerian lainnya).

Peran industri di Indonesia dalam pelatihan kerja juga masih marjinal. Industri belum ikut serta secara aktif dalam pembentukan kurikulum BLK dan SMK agar lulusannya relevan dan cocok dengan kebutuhan pasar kerja. HRD berbagai perusahaan belum membentuk asosiasi yang khusus memajukan dan memperluas pelatihan vokasi. Hasilnya, sejak krisis ekonomi 1997 hingga hari ini, atau 20 tahun, industri Indonesia lebih sering kesulitan mencari tenaga kerja yang pas dan akhirnya lebih memilih membajak talenta dari industri lain ketimbang memproduksi talenta-talentanya sendiri.

Industri-perusahaan

Karena itu, laporan MIS mengajak berbagai perusahaan untuk ikut serta dalam menurunkan ketimpangan. Bagaimana caranya? Setidaknya ada empat cara: (i) patuh membayar pajak, baik pemilik maupun perusahaannya, (ii) ikut serta menyelenggarakan pelatihan kerja, baik untuk pekerjanya sendiri maupun untuk calon pekerja atau pencari kerja; (iv) membayar upah pekerjanya sesuai upah layak, dan (iv) mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperluas akses dan mutu pelatihan kerja, baik yang diselenggarakan sendiri dan atau bersama dengan BLK dan lembaga-lembaga pelatihan

Pengalaman negara lain layak kiranya dipelajari, khususnya negara-negara yang berhasil naik kelas dari level menengah menjadi negara maju. Di Korea dan Malaysia, misalnya, terdapat undang-undang yang mewajibkan industri-perusahaan menyisihkan dana untuk pelatihan kerja, dihitung dari total persentase gaji yang dibayarkan.

Di Jerman, semua pelatihan vokasi yang diselenggarakan didanai oleh industri dalam sistem pendidikan ganda (dual system). Separuh waktu siswa SMP-SMA belajar di sekolah (didanai oleh pemerintah) dan separuh waktu untuk praktik kerja dan belajar keahlian spesifik di industri (didanai oleh industri-perusahaan)

Pemerintah dan Kadin-Apindo sebaiknya segera merumuskan langkah menemukan cara meningkatkan peran industri dalam memperluas akses dan mutu pelatihan vokasi. Pemerintah perlu membuka ruang dan menyediakan insentif. Sementara Kadin-Apindo perlu meyakinkan anggotanya, terutama industri besar dan menengah, untuk ikut serta membangun keterampilan dan kompetensi angkatan kerja kita. Untuk kebaikan mereka sendiri dan untuk Indonesia masa depan. ●

Selasa, 29 Maret 2016

Perpres SDG dan Tata Kelola

Perpres SDG dan Tata Kelola

Sugeng Bahagijo ;  Direktur Eksekutif INFID
                                                       KOMPAS, 29 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) adalah seperangkat program dan target pembangunan untuk dan oleh semua negara anggota PBB, termasuk Indonesia. SDG berlaku sejak 2016 hingga 2030. SDG menggantikan Tujuan Pembangunan Milenium (MDG), yang berakhir 2015.

Indonesia sebagai salah satu negara penanda tangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal (SDG) terikat secara sosial dan moral untuk melaksanakannya. Indonesia diperkirakan tidak akan terlambat dalam pelaksanaannya. Meski demikian, tata kelola SDG akan menentukan apakah Indonesia akan mampu memenuhi.

Hari-hari ini pemerintah sedang menggodok dan menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang SDG. Bappenas kini sedang merancang dokumennya. Dikabarkan, pada April atau awal Mei, Presiden Joko Widodo akan menandatanganinya. Ternyata, SDG bukan hanya soal isi dan subtansi, tetapi juga perihal siapa memutuskan apa agar pelaksanaan dan akuntabilitas SDG dapat dipastikan.

Perpres akan mengikat semua kementerian dan jajaran pemerintah. Perpres juga akan mengatur bagaimana peran pemangku kepentingan. Lebih penting lagi, di dalam keputusan politik-hukum itu, di dalamnya akan ditetapkan siapa memutuskan apa. Kerisauan berbagai pemangku kepentingan—masyarakat sipil dan komunitas filantropi—telah muncul dan disuarakan, terutama kepada Bappenas sebagai pihak yang menyusun dan merancang perpres SDG.

Kegundahan itu lantaran dua hal: proses yang tertutup dan kecenderungan SDG akan kembali dilakukan dengan model dan pendekatan lama.

Mengapa ini jadi masalah? Bukankah sudah jelas pemerintahlah yang akan memutuskan semuanya? Jika menggunakan pendekatan lama, tata kelola yang akan ditetapkan dalam perpres SDG akan mengulangi dan tak berbeda dengan aturan semasa Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development Goal (MDG), yaitu semuanya merupakan kerja pemerintah.

Pendekatan seeing like a state akan berhasil sejauh kapasitas, integritas, dan pelaksanaan (delivery) serta anggaran pemerintah memadai. Jika syarat-syarat itu kurang atau tidak ada, prospek keberhasilan mencapai sasaran SDG akan rendah. Pendekatan ”negara hadir” di sini dimaknai sempit sebagai overestimasi dari seluruh kapasitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. Dari sisi akuntabilitas, jika berhasil, semua pujian dan jempol untuk pemerintah dan demikian juga sebaliknya jika gagal.

Pendekatan baru, sebaliknya memandang tata kelola yang ada dan diatur dalam perpres SDG bertolak dari pikiran bahwa pelaksanaan dan pencapaian merupakan karya dan kerja bersama. Ini merupakan aplikasi pendekatan seeing like a citizen di mana operasi, kinerja, dan keberhasilan pemerintah selalu diukur dan diukur kembali dengan apa yang baik dan berharga bagi warga negara.

Negara hadir dimaknai sebagai ”optimalisasi” kapasitas dengan cara menggerakkan peran pemangku kepentingan—masyarakat sipil, sektor swasta, dan akademisi. Informasi, intelijen, dan modal sosial akan dipasok oleh pemangku kepentingan.

Dari sisi akuntabilitas, jika SDG gagal akan menjadi tanggung jawab yang dipanggul secara tanggung renteng oleh semua dan jika berhasil, bukan pemerintah saja yang sukses, tetapi masyarakat kemitraan dan kerja sama menjadi rahasia suksesnya

Implikasi pendekatan baru

Sudah waktunya pemerintah beralih kepada pendekatan baru. Urgensi dan manfaatnya ada beberapa, antara lain, pertama, belajar dari tata kelola MDG 2000-2015, pelajaran yang dapat dipetik adalah semua diputuskan dan dilaksanakan ”dari, oleh, dan untuk pemerintah”. Hasilnya, empat tujuan dan sasaran Indonesia tak tercapai (off track), yakni sasaran akses air minum dan sanitasi, penurunan angka kematian ibu, penurunan jumlah penderita HIV/AIDS, dan penguatan perlindungan lingkungan hidup.

Kedua, SDG 2016-2030 memiliki cakupan yang luas berupa 17 tujuan, 169 target, dan 230 indikator yang harus dicapai selama 5-15 tahun. Misalnya, semua warga punya KTP dan akta kelahiran. Semua warga memiliki akses air minum dan sanitasi. Ketimpangan pembangunan diatasi, termasuk ketimpangan pendidikan dan ketimpangan pasar kerja, sehingga 40 persen penduduk dengan pendapatan terendah menikmati pertumbuhan pendapatan lebih cepat ketimbang 10 persen lapisan terkaya. Karena itu, pemerintah menyusun peta jalan atau rencana aksi, sebagai wujud dan keputusan prioritas selama lima tahun.

Ketiga, SDG juga memiliki sasaran ambisius. Karena semangat SDG no one left behind, jika ada satu atau 10 anak Indonesia putus sekolah, pencapaian target pendidikan untuk semua tak dipandang berhasil. Jika jarak pendapatan antara si A (jobholder) dan si B (jobless) terlalu tinggi, SDG juga kurang berhasil (tujuan nomor 10). Karena itu, mustahil pemerintah bekerja sendiri, apalagi hanya pemerintah pusat, atau hanya Bappenas, meski dengan niat baik. Iuran, sumbangan, dan peran pemangku kepentingan harus diakui dan terjadi. Jika tidak, SDG akan mengulang cerita MDG, gagal lagi.

Keempat, belajar dari era MDG yang kurang berhasil, karena faktor pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan kota tak berperan dan atau terlambat berperan, bila SDG hendak berhasil di semua bidang dan wilayah Indonesia, pemerintah kota dan kabupaten harus sejak awal terlibat, bersiap dan mendukung capaian 17 tujuan SDG. Kelima, arahan Presiden Jokowi sendiri dalam pertemuan dengan CSO pada Desember 2015 telah menyatakan bahwa peran pemangku kepentingan penting. Artinya pemangku kepentingan bukan untuk ambil alih peran dan tugas pemerintah, tetapi bersama-sama memberi arah yang tepat menuju penyelesaian masalah.

Implikasi dari pendekatan baru dalam tata kelola (governance) SDG yang ada dalam rancangan perpres SDG harus mampu mengelola dan menjawab dua pokok soal: (i) bagaimana memastikan arsitektur partisipasi yang menjamin terjadinya kualitas dan kuantitas partisipasi para pemangku kepentingan. (ii) Bagaimana tata kerja dan metode kerja yang akan diatur dan ditetapkan perpres SDG–tim pengarah dan pokja-pokja, dapat mengantisipasi dan memberi dukungan teknis kepada (a) peran pemerintah daerah, kabupaten, dan kota; (b) revolusi/perbaikan pendataan dan akuntabilitas; (c) kemitraan dan pendanaan; (d) penyusunan peta jalan dan rencana aksi. ●