Tampilkan postingan dengan label Pilpres 2014 - Gugatan Prabowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilpres 2014 - Gugatan Prabowo. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Agustus 2014

Pertempuran Terakhir di MK

Pertempuran Terakhir di MK

Refly Harun  ;  Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Pemilu
di Centre for Electoral Reform (Cetro)
DETIKNEWS, 15 Agustus 2014
                                                


Pertempuran di Mahkamah Konstitusi (MK) antara kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK memasuki babak akhir hari ini. Ibarat perang Bratayudha, kedua kubu akan mengeluarkan kartu as masing-masing, yaitu mengajukan para ahli untuk didengarkan keterangannya di depan 'Sembilan Sulaiman'.

Sebagian besar para ahli tersebut adalah rekan-rekan saya yang selama ini menjadi teman berdiskusi, sekaligus teman berdebat dalam banyak hal dan kesempatan. Sekarang mereka berada di sisi yang berbeda dalam menyampaikan keterangan ahli. Sebagian di kubu Prabowo-Hatta, lainnya di Jokow-JK – tentu dengan pertimbangan ideologis atau pragmatis masing-masing.

Bagi ahli yang berada di kubu Prabowo-Hatta, tantangan untuk meyakinkan para hakim pasti sangatlah besar. Menyimak jalannya persidangan sejak 6 Agustus lalu hingga sidang terakhir pemeriksaan saksi-saksi kemarin (14/8/2014), saya berpendapat belum ada kesaksian yang mendukung dalil besar permohonan.

Pertama, dalil bahwa kubu Prabowo-Hatta unggul suara dengan 50,26 persen atau lebih dari 67 juta suara, dibandingkan Jokowo-JK yang diklaim hanya memperoleh 49,74 persen atau lebih dari 66 juta suara. Sepanjang yang dapat saya simak, tak ada satu pun saksi yang menguatkan klaim tersebut hingga pemeriksaan akhir saksi. Hal ini menambah kuat dugaan bahwa klaim unggul suara tersebut hanya 'tempelan'.

Kedua, dalil yang menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain soal kecurangan di hampir seluruh Tanah Papua dan Nias Selatan (Sumatera Utara), klaim kecurangan yang banyak ditonjolkan kubu Prabowo-Hatta adalah masalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Putusan 2009

DPKTb adalah daftar pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), paspor, atau identitas kependudukan lainnya. Ihwal DPKTb bermula dari putusan MK tanggal 6 Juli 2009 atas permohonan yang pernah saya dan Maheswara Prabandono ajukan. Pada Pemilu Legislatif 2009 ditengarai banyak warga negara yang mempunyai hak pilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka persisnya tidak ada yang tahu. Variasinya mulai dari jutaan hingga 40-an juta.

Regulasi Pemilu Legislatif 2009 menentukan bahwa hanya mereka yang tercantum dalam DPT yang berhak untuk memilih. Yang tidak tercantum, apa boleh buat, terpaksa harus menjadi golongan yang tidak dapat memilih (goltim), termasuk saya, yang sialnya ternyata tidak tercantum dalam DPT akibat sering berpindah-pindah tempat sebelum hidup menetap seperti sekarang.

Khawatir tidak tercantum lagi dalam DPT, saya dan rekan saya, Maheswara Prabandono, yang kebetulan juga goltim, mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Yang kami persoalkan ketentuan yang terkait dengan pembatasan bahwa hanya pemilih yang tercantum dalam DPT yang dapat memilih.

Kami menginginkan ketentuan tersebut hapus karena hak untuk memilih (the right to vote) adalah hak asasi manusia yang tidak seharusnya terkurangi karena alasan teknis-administratif seperti tidak tercantum dalam DPT. Padahal, mendaftar semua warga negara yang mempunyai hak untuk memilih adalah kewajiban penyelenggara pemilu, sehingga beban sesungguhnya berada pada mereka, bukan masing-masing pemilih.

Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan, namun dengan pembatasan-pembatasan. Pertama, mereka hanya dapat memilih di RT atau RW tempat dikeluarkannya identitas kependudukan (kecuali yang menggunakan paspor dapat memilih di mana saja di luar negeri). Kedua, mereka baru bisa memilih dalam satu jam terakhir, dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00.

Dalil Curang DPKTb

Putusan tahun 2009 itulah yang diadopsi oleh Peratuan KPU. Mereka yang memilih dengan KTP atau identitas kependudukan lainnya didaftar dalam DPKTb. Tentu saja, mereka hanya berhak memilih di RT/RW-nya masing-masing pada satu jam terakhir. Ternyata, angka DPKTb lumayan besar, sekitar 2,9 juta, dan tersebar di puluhan ribu tempat pemungutan suara (TPS). Di antara pemilih dalam DPKTb tersebut, terdapat pemilih yang memilih tidak di lokasinya. Mereka berasal dari luar kota, bahkan dari luar provinsi. Jumlahnya mungkin kurang dari 1 juta, namun hukum administrasi pemilu saat ini menyatakan mereka tidak berhak memilih.

Fenomena inilah yang kemudian digadang-gadang oleh kubu Prabowo-Hatta untuk mengatakan telah terjadi kecurangan TSM oleh KPU. Tuntutannya, Jokowi-JK didiskualifikasi atau diadakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Nusantara.

Kubu Prabowo-Hatta menggunakan dalil 'bumi hangus', yaitu setiap ditemukan pemilih yang tidak berhak memilih di suatu TPS, wajib hukumnya dilakukan pemilihan ulang di tempat tersebut. Pemilih di satu TPS bisa mencapai angka maksimal 800 orang dan diperkirakan ada puluhan ribu TPS yang dijamah pemilih tidak berhak tersebut. Akibatnya, angka yang dipersoalkan bisa menjadi hampir 20 juta suara, alias sangat signifikan untuk mengejar margin suara sekitar 8,4 juta sebagaimana keputusan KPU tanggal 22 Juli lalu.

Sesat Pikir

Saya menilai, terjadi sesat pikir dalam memandang persoalan DPKTb tersebut. Pertama, dalil 'bumi-hangus' tidak seharusnya digunakan. Kalau yang bermasalah hanya satu atau dua orang, tidak boleh mengorbankan ratusan suara lainnya dari pemilih yang tidak berdosa. Bila pemungutan suara ulang hendak dipaksakan karena ada satu atau dua orang yang tidak berhak memilih dalam suatu TPS, akan terjadi ketidakadilan bagi ratusan pemilih lain yang telah menunaikan hak politik secara benar dan bertanggung jawab. Bila diulang, belum tentu mereka bisa memilih kembali. Bisa saja mereka tidak berada di tempat ketika pemilihan ulang dilaksanakan, atau tidak mendapat cukup informasi akan pemungutan suara ulang tersebut.

Kedua, adanya pemilih tidak berhak tersebut tidak lantas bisa dikatakan telah terjadi kecurangan. Rumus kecurangan sangat sederhana, yaitu ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan dengan sebuah tindakan.

Mereka yang tidak berhak memilih tersebut tidak jelas memilih siapa. Siapa yang diuntungkan atau yang dirugikan oleh mereka sangat tidak bisa diketahui kendati kotak suara dibuka sekalipun. Apa yang dilakukan petugas TPS barulah sekadar melanggar administrasi pemilu, tetapi belum bisa dikategorikan sebagai kecurangan, apalagi yang bersifat TSM.

Ketiga, secara substantif, kalau saya hakim konstitusi, akan saya benarkan tindakan membolehkan pemilih dari luar RT/RW tersebut untuk memilih sepanjang mereka hanya memilih satu kali. Alasannya sederhana, hak untuk memilih adalah hak asasi manusia yang tak seharusnya dikurangi dengan alasan teknis-administratif.

Lagipula, dalam pilpres, di mana pun kita memilih, yang tercantum dalam surat suara tetap calon yang sama. Hal ini yang membedakan dengan pemilu legislatif yang diikuti banyak calon dengan pembagian wilayah Nusantara menjadi puluhan daerah pemilihan, sehingga orang harus memilih di dapilnya masing-masing.

Dalil Kualitas Pemilu

Saya menduga, ahli dari kubu Prabowo-Hatta akan menyatakan bahwa tidak bisa ditoleransi bila pemilu dilakukan dengan terjadi banyak pelanggaran kendati sekadar pelanggaran adiministratif, karena akan menciderai konstitusi yang telah mengamanatkan agar pemilu berlangsung secara luber dan jurdil. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk menjamin keadilan bagi peserta pemilu.

Mengenai fakta tidak signifikannya angka pemilih yang tidak berhak dikaitkan dengan margin 8,4 juta antara Prabowo-Hatta dan Jokowo-JK, ahli tersebut akan mengatakan, “Kita jangan lihat jumlah, tapi kualitas pemilu. Pemilu tidak akan berkualitas bila pelanggaran tersebut dibiarkan!”

Saya tetap ingin menghormati pendapat ahli tersebut, yang sering saya dengar dalam debat-debat di televisi. Bila patokannya yurisprudensi MK selama ini, saya punya keyakinan keterangan tersebut tidak akan diterima. Permohonan akan ditolak.

Namun, sebaliknya, saya pun bisa disela, “yakin boleh saja, tetapi keputusan ada di tangan ‘Sembilan Sulaiman’. Nah, bila segala sesuatunya di tangan sembilan hakim konstitusi, saya berharap ‘Sembilan Sulaiman’ tersebut tidak membuat putusan yang akan mengagetkan kita semua karena di luar nalar, akal sehat, dan pengetahuan yang kita serap selama ini.

Mudah-mudahan, 21 Agustus nanti, sembilan hakim konstitusi keluar dari ‘Sembilan Pintu Kebenaran’ dalam memutuskan gugatan Prabowo-Hatta sehingga semua kita mampu menerima dengan lapang dada dan taat apa pun yang diputuskan mereka.

Rabu, 13 Agustus 2014

Menakar Gugatan Prabowo-Hatta

                             Menakar Gugatan Prabowo-Hatta

Refly Harun  ;   Pengamat Hukum Tata Negara dan Pemilu
MEDIA INDONESIA, 12 Agustus 2014
Bandingkan dengan artikel RH dengan topik sama di KOMPAS 12 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

DALAM beberapa kesempatan, saya ditanya bagaimana peluang gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK)? Variasi jawaban saya biasanya, `Berat untuk dikabulkan' atau bahkan `99% ditolak!'. Mereka yang pro-Prabowo-Hatta pasti tidak senang mendengarnya. Sebagai pengamat, dengan jawaban seperti ini, dengan mudah saya akan dikatakan berpihak kepada Joko WidodoJusuf Kalla (Jokowi-JK). Itulah risikonya pilpres yang diikuti hanya dua pasangan calon. Bila kita memberi penilaian yang tidak menguntungkan salah satu pasangan calon, akan dengan mudah dicap berpihak kepada pasangan calon lainnya.

Namun, saya punya alasan yang sangat kuat untuk mengatakan hal demikian berdasarkan penyimakan terhadap putusan MK selama ini. Dalam permohonan mereka, Prabowo-Hatta pada pokoknya mempermasalahkan dua hal. Pertama, dari sisi penghitungan suara, mereka mengklaim unggul atas Jokowi-JK dengan 50,26% (67.139.153 suara) atau naik hampir 5 juta suara dari penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 62.576.444, sedangkan Jokowi-JK hanya memperoleh 49,74% suara (66.435.124 suara) atau turun hampir 4 juta suara dari penetapan KPU sebesar 70.997.833.

Kedua, Prabowo-Hatta mempersoalkan proses pemilu (electoral process) yang dinilai penuh dengan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Yang dipersoalkan, antara lain, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berubah-ubah, masalah mereka yang memilih hanya menggunakan KTP atau identitas kependudukan lainnya dalam DPT khusus tambahan (DPKTb), konsistensi antara DPT dan surat suara terpakai, beberapa soal terkait dengan money poli tics, dan masalah pemungutan suara di Papua.

Dari dua pokok gugatan tersebut, klaim menang itu bukan main-main. Bila bisa dibuktikan bahwa penghitungan suara KPU keliru dan yang benar ialah versi Prabowo-Hatta, pokok gugatan kedua tidak perlu diperiksa lebih lanjut. Prabowo-Hatta pasti akan dimenangkan MK. Masalahnya, klaim menang tersebut ternyata tidak didukung elaborasi yang memadai, tidak ada paparan dalam permohonan yang menggambarkan dari mana penambahan suara hampir 5 juta dari kubu Prabowo-Hatta?

Ada pelanggaran?

Demikian juga tidak tergambarkan bahwa perolehan suara Jokowi-JK berkurang hampir 4 juta agar hasil akhirnya Prabowo-Hatta yang menang karena perbedaan suara saat ini sekitar 8,4 juta. Yang ada hanyalah elaborasi soal penggelembungan suara bagi Jokowi-JK sebesar 1,5 juta suara dan pengurangan suara kubu PrabowoHatta sebesar 1,2 juta suara, yang kalau dijumlahkan semuanya hanya 2,7 juta suara. Seandainya pun 2,7 juta suara tersebut diberikan kepada kubu Prabowo-Hatta, tetap saja tidak memengaruhi hasil pemilu.

Saya menduga klaim menang itu sengaja `ditempelkan' dalam permohonan PrabowoHatta sekadar pintu masuk agar permo honan dinyatakan signi fikan untuk diperiksa lebih lanjut. Klaim kedua soal terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM itulah yang sesungguhnya lebih diandalkan Prabowo-Hatta untuk mencari kemenangan di MK. Terbukti elaborasi atas pelanggaran TSM tersebut menyita 90% lebih halaman permohonan yang mencapai hampir 200 halaman.

Sejak memutus sengketa hasil pemilu kada Jawa Timur 2008, MK tidak lagi sekadar berhenti pada hitung-hitungan menang dan kalah dalam menangani sengketa hasil pemilu, termasuk pemilu kada dan pilpres, tetapi juga proses pemilu. Sepanjang suatu proses pemilu dapat dibuktikan berlangsung secara curang, dan kecurangan tersebut terjadi secara TSM, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang. Bahkan, MK dapat mendiskualifikasi salah satu calon dan menentukan siapa pemenangnya. Tidak mengherankan bila dalam petitum permohonan, kubu Prabowo-Hatta meminta MK mendiskualifikasi Jokowo-JK dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Persoalannya, apakah telah terjadi pelanggaran TSM dalam Pilpres 2014 sebagaimana didalilkan Prabowo-Hatta? Hingga tulisan ini diturunkan, pembuktian masih terus berlangsung di sidang-sidang MK. Namun, elaborasi soal TSM berikut perlu direnungkan untuk sampai pada jawaban.

Saya sering mengatakan bahwa dalil telah terjadi kecurangan TSM tersebut justru ‘menghina’ Prabowo-Hatta sendiri. Mengapa? Karena klaim itu mengandalkan asumsi bahwa kubu Jokowi-JK menguasai sumber daya yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan PrabowoHatta, baik dana maupun kekuasaan. Mereka yang mampu melakukan kecurangan TSM haruslah memiliki sumber daya yang jauh lebih besar ketimbang kompetitornya sehingga mengakibatkan persaingan pilpres menjadi tidak seimbang. Salah satu sumber daya tersebut misalnya penguasaan terhadap birokrasi di daerah karena kepala-kepala daerah berasal dari kubu salah satu pasangan calon.

Dalam konteks Pilpres 2014, faktanya tidak demikian. Baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK memiliki sumber daya yang bisa dikatakan relatif berimbang. Bahkan bila patokannya jumlah partai pendukung dikaitkan dengan hasil Pileg 2014, Prabowo-Hatta jauh lebih kuat karena didukung 7 dari 10 partai yang lolos di DPR dengan suara lebih dari 60%. Jumlah kepala daerah dari partai pendukung Prabowo-Hatta juga bisa dipastikan jauh lebih besar. Mengenai sumber dana, mesti belum jelas angkanya, banyak yang yakin bahwa Prabowo-Hatta memiliki uang yang jauh lebih banyak ketimbang Jokowi-JK.

Dalam kondisi seperti itu, apakah mungkin Jokowi-JK mampu melakukan kecurangan TSM? Kalau hanya kecurangan saja, jawabannya pasti ya. Dalam era reformasi, kurang dan curang dalam pemilu ialah penyakit yang hingga saat ini belum ada obatnya. Namun, potensi yang sama dilakukan pula oleh PrabowoHatta, bahkan peluang melakukan kecurangan bisa lebih besar dengan penguasaan sumber daya yang ada. Dalam kondisi ketika kedua pasangan calon memiliki sumber daya yang berimbang dan potensial sama-sama melakukan kecurangan, sulit dikatakan terjadi kecurangan TSM.

Pada Pilpres 2009, gugatan kecurangan TSM juga pernah dilayangkan kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto ke kubu SBY-Boediono. Gugatan itu ditolak MK. Nah, dalam kondisi petahana ikut bertanding saja gugatan TSM ditolak, apatah lagi dalam kondisi saat ini? Bila sidang di MK berjalan dengan kenormalannya, saya bisa pastikan bahwa 20 Oktober nanti presiden kita Jokowi-JK!

Minggu, 10 Agustus 2014

Menimbang Gugatan Pilpres

Menimbang Gugatan Pilpres

Hifdzil Alim  ;  Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM,
Ketua Bidang Nonlitigasi LPBH PWNU DIY
SUARA MERDEKA, 08 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

GUGATAN hasil Pilpres 2014 akhirnya digelar untuk kali pertama di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 6 Agustus 2014. Pasangan capres-cawapres: Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sebagai penggugat, hadir. Komisi Pemilihan Umum selaku tergugat pun mengisi kursi ruang sidang.

Majelis hakim MK sebagai tuan rumah mempersilahkan pihak penggugat membaca isi gugatannya. Setelah itu, sebelum masuk ke pokok perkara, majelis memberi arahan supaya surat gugatan yang disusun Tim Pembela Merah Putih (TPMP), sebutan bagi kelompok advokat propenggugat, diperbaiki. Sidang lanjutan diagendakan digelar pada Jumat, 8 Agus­tus 2014.

Gugatan pilpres secara administratif dipicu oleh beschikking KPU. Surat keputusan Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 menetapkan hasil perolehan suara Pra­bowo-Hatta 62.576.444 atau 46,85 persen suara sah nasional. Adapun Jokowi-JK mendapatkan 70.997.883 suara atau 53,15 persen. Jumlah perolehan suara itu yang dimohonkan untuk diadili oleh MK.

Pilpres tak hanya membawa efek hukum lahirnya sebuah gugatan, namun juga efek sosial besar. Bahkan, seperti dilansir banyak media, pendukung calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 Prabowo-Hatta sampai harus baku hantam dengan aparat keamanan di daerah. Di Jawa Timur misalnya, pendukung Prabowo-Hatta nekat menabrakkan truk demonya ke kawat berduri yang dipasang polisi di depan kantor KPU Jawa Timur. Keributan pun tak terelakkan.

Tanpa bermaksud mendahului pembuktian, pertimbangan, dan putusan hakim, ada tiga hal yang bisa ditimbang dari gugatan pilpres periode ini. Pertama; kerumitan pembuktian kecurangan hasil pilpres. Pada dasarnya, membuktikan adanya kecurangan dalam tiap pemilihan umum bukanlah perkara gampang. Terstruktur, masif, dan sistemik (TMS) merupakan tiga unsur kumulatif kecurangan pemilihan umum yang menuntut pembuktian secara seksama.

Kesulitan membuktikan unsur terstruktur, masif, dan sistemik bisa diwakili dengan hitungan matematika. Apabila menggunakan keputusan KPU maka ada margin suara sebanyak 8.421.389. Katakanlah tiap tempat pemungutan suara (TPS) menampung rata-rata 400 suara, berarti 21.053 TPS yang harus diperiksa. Majelis hakim kelihatannya akan mendahulukan pemeriksaan secara administratif dibanding pemeriksaan faktual atas lebih dari 21 ribu TPS.

Selanjutnya, sebelum menempuh pertimbangan untuk menghitung suara, pemeriksaan dokumen atas penyelenggaraan pemilihan umum diambil sebagai langkah yang lebih konkret. Bukan tak mungkin jual beli kesaksian bakal terjadi antara saksi Prabowo-Hatta dan KPU. Risiko ada jual beli kesaksian juga akan dialami antara saksi Pra­bo­wo-Hatta dan Jokowi-JK.

Sulit rasanya —dengan tetap membuka kesempatan sebaliknya—membuktikan kecurangan pada lebih dari 21 ribu TPS dengan menyebutkan satu per satu letak terstruktur, masif, dan sistemiknya kecurangan. Ini bukan bentuk pesimisme, melainkan karakter pembuktian kecurangan pemilihan umum yang memang susah.

Ambil contoh, bilang saja bentuk TMS-nya pilpres kali ini adalah panitia penyelenggara pe­milihan umum kong­kalikong dengan tim sukses Jokowi-JK sehingga menggelembungkan perolehan suaranya serta indikasi politik uang maka tim sukses Jokowi-JK pun akan menyatakan hal serupa dalam keterangannya. Keadaan sedemikian saya sebut sebagai zero condition, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden sama-sama melakukan kecurangan.

Opsi Rekonsiliasi

Maknanya, tiap calon presiden tak dapat mengajukan klaim bahwa mereka dicurangi dan disakiti. Kedua-duanya melakukan kecurangan. Dalam kondisi saling mencurangi dan menyakiti, agaknya riskan mendaku adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistemik. Via kondisi seperti ini pula, majelis hakim MK naga-naganya tak mau ambil risiko untuk memerintahkan pemungutan suara ulang.

Rekonsiliasi adalah hal kedua yang perlu ditimbang dari gugatan hasil pilpres. Rujuk politik merupakan opsi yang lebih rasional demi memotong nadi perseteruan antarkelompok. Sejujurnya, yang merasakan imbas dominan atas pilpres bukanlah elite melainkan  para pendukung yang ada digaris paling depan dan luar.

Hubungan yang hampir hapus dalam garis horisontal di tengah masyarakat harus kembali dipulihkan melalui rekonsiliasi elite. Pernyataan para pemimpin menjadi obat yang mujarab untuk menyembuhkan penyakit sosial akibat endemik pilpres.

Terakhir, kerja sama. Bukanlah barang hina ketika sang pemenang pilpres merangkul rivalnya untuk bekerja sama dalam membangun bangsa ke desain yang lebih baik. Ekstrak dari kehendak pergelaran pilpres adalah mendapatkan sekumpulan putra bangsa yang dianggap sanggup mengangkat negara dan bangsa dalam posisinya yang lebih terhormat. Sesudah selesai sengketa pilpres, semuanya perlu sadar bahwa kita adalah sesama anak bangsa, yang punya kewajiban setara dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Bukankah ini yang kita inginkan?

Kamis, 07 Agustus 2014

Di Balik Gugatan Pilpres

Di Balik Gugatan Pilpres

Sunyoto Usman  ;   Guru Besar Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM)
SUARA MERDEKA, 06 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

KUASA hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dilampiri bukti yang menyatakan bahwa dalam Pilpres 2014 terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka menyebut cara itu dilakukan antara lain dengan memobilisasi pemilih melalui daftar pemilih tambahan. Berkait sidang perdana gugatan yang diagendakan hari ini, Tim Pembela Merah Putih (TPMP) sebagai kuasa hukum Prabowo-Hatta menyatakan keyakinannya gugatan akan sempurna. (SM, 1/8/14)

Beberapa waktu lalu di tengah waktu menunggu gelar perkara tersebut, mereka dikejutkan oleh tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, yang dinilai melanggar kode etik terkait surat edaran ke KPU daerah, untuk membuka kotak suara. Berkait hal itu, komisioner KPU tahun 2001-2007 Ramlan Surbakti berpendapat KPU punya hak untuk membuka kotak suara, dan itu tak memerlukan izin dari MK.

Sehubungan dengan gugatan Prabowo- Hatta, sejumlah kalangan pesimistis karena berpendapat bukti-bukti yang dimiliki kurang kuat. Benarkah? Atau bahkan sebaliknya, mengingat bisa saja itu bagian dari strategi. Jawaban atas pertanyaan ini terbelah dalam tiga pandangan.

Pertama; kuasa hukum Prabowo-Hatta boleh jadi masih memiliki atau menyimpan bukti-bukti yang belum ditunjukkan kepada publik. Bukti-bukti yang telah dilansir ke publik barulah sebagian, dan boleh-boleh saja pengamat menilainya sebagai bukti yang lemah. Padahal bisa saja TPMPmasih memiliki bukti-bukti lain dan baru ditunjukkan dalam persidangan.

Kemungkinan tersebut cukup beralasan mengingat tim kuasa hukum Prabowo- Hatta terdiri atas sejumlah pakar berpengalaman. Sebagian mereka sudah teruji kemampuannya melakukan pembelaan. Rasanya hampir tidak mungkin mereka mengorbankan kredibilitas atau reputasi yang dimiliki. Ibarat pertandingan silat, jurus-jurus yang diyakini mampu mengunci lawan, baru dikeluarkan menunggu waktu yang tepat.

Kedua; kuasa hukum Prabowo-Hatta tersebut boleh jadi hanya ingin menyampaikan pesan politik kepada Jokowi-Hatta bahwa jangan keburu bangga dengan penetapan KPU. Termasuk jangan keburu merayakan kemenangan, apalagi mulai berancang-ancang menyusun kabinet.

Peraturan perundangan yang berlaku memberi peluang para pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Merayakan kemenangan dan berancang-ancang menyusun kabinet memang tidak salah tetapi hendaknya menunggu waktu setelah semua persoalan selesai. Pesan politik seperti itu mereka anggap penting disampaikan supaya menghargai kubu lawan menjadi nilai-nilai melembaga dalam proses demokratisasi di negeri ini.

Pelembagaan Spirit

Ketiga; kuasa hukum Prabowo-Hatta boleh jadi ingin menunjukkan kepada pendukung, sukarelawan, dan pemilih bahwa mereka sanggup berjuang keras sampai titik akhir. Mereka boleh jadi menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi sukar mengabulkan gugatannya. Mereka pun boleh jadi memahami bahwa bukti-bukti yang dimiliki sukar mematahkan ketetapan KPU

Tetapi mereka tetap ingin menunjukkan kepada publik bahwa mereka bukanlah tipologi kubu yang mudah pasrah atau pantang menyerah. Spirit seperti ini layak dilembagakan dalam kompetisi politik.

Apa pun alasannya upaya kuasa hukum Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK, sangat layak dihargai. Mengapa? Pasalnya, upaya itu bukan saja mengikuti peraturan perundangan yang berlaku melainkan juga menjauhkan dari kemungkinan kemunculan gerakan jalanan yang acap mengundang kerusuhan. Gerakan jalanan bisa mengundang gerakan jalanan tandingan, dan sangat berisiko menciptakan konflik politik horisontal berkepanjangan. Apabila itu terjadi maka proses demokratisasi yang selama ini telah diperjuangkan dengan susah payah menjadi rusak, dan bukan mustahil kembali pada otoritarianisme.

Dalam pilpres, gugatan ke MK adalah usaha final. Para pihak yang bersengketa diharapkan menghormati keputusan hakim konstitusi kendati mungkin dirasakan pahit, atau jauh dari yang mereka harapkan.

Kita semua berharap keputusan hakim konstitusi benar-benar dapat menjunjung tinggi keadilan, diputuskan berdasarkan bukti-bukti akurat serta melalui proses yang transparan dan bertanggung jawab.

Keputusan MK juga harus terhindar dari kemungkinan intimidasi. Bagaimana andai kelak keputusan majelis menerima penetapan KPU? Kubu Prawoto-Hatta pun harus menyikapinya dengan bijak sekaligus legawa menerimanya. Selama ini KPU telah memperlihatkan kinerja cukup baik.

Mereka telah berusaha bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Jangan sampai ada kekuatan politik yang mendelegitimasi KPU.

Rabu, 06 Agustus 2014

Membuktikan Kecurangan Pilpres

Membuktikan Kecurangan Pilpres

Eddy OS Hiariej  ;   Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
KOMPAS, 06 Agustus 2014
                                              
                                                                                                                                   

TIGA hari pasca pengumuman Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan dan mengesahkan pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2014-2019, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-M Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kubu Prabowo-Hatta mengklaim memiliki 2 juta lembar bukti dan 500 saksi terkait dugaan adanya kecurangan pemilu presiden (pilpres) di sejumlah provinsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pada hakikatnya pembuktian dalam hukum acara MK tidak memiliki perbedaan prinsip dengan pembuktian dalam perkara lainnya. Apakah itu perkara pidana, perkara perdata, ataupun perkara tata usaha negara.

Empat hal fundamental

Ian Dennis dalam The Law Evidence (third edition, Sweet and Maxwell, London, 2007,  halaman 5-6) mengemukakan  ada empat hal yang fundamental terkait pembuktian. Pertama, suatu bukti haruslah relevan dengan sengketa atau perkara yang sedang diproses. Artinya, bukti tersebut berkaitan dengan fakta-fakta yang menunjuk pada suatu kebenaran dari suatu peristiwa.

Kedua, suatu bukti haruslah dapat diterima atau admissible. Biasanya suatu bukti yang diterima dengan sendirinya relevan. Sebaliknya, suatu bukti yang tidak relevan tidak akan dapat diterima. Kendatipun demikian, dapat saja suatu bukti relevan, tetapi tidak dapat diterima. Tegasnya, suatu bukti yang dapat diterima pasti relevan, tetapi tidak sebaliknya, suatu bukti yang relevan belum tentu dapat diterima. Dengan kata lain, primafacie dari bukti yang diterima adalah bukti yang relevan.

Ketiga, apa yang disebut sebagai exclusionary rules. Dalam beberapa literatur dikenal dengan istilah exclusionary discretion. Phyllis B Gerstenfeld memberikan definisi exclusionary rules sebagai prinsip hukum yang mensyaratkan tidak diakuinya bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Tegasnya, peraturan yang mensyaratkan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat diterima di pengadilan. Terlebih dalam rangka mencari kebenaran materiil, bukti tersebut dapat dikesampingkan oleh hakim bilamana perolehan bukti tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

Keempat, dalam konteks pengadilan, setiap bukti yang relevan dan dapat diterima harus dapat dievaluasi oleh hakim. Dalam konteks yang demikian, kita memasuki kekuatan pembuktian atau weight of the evidence atau bewijskracht. Di sini hakim akan menilai setiap alat bukti yang diajukan ke pengadilan, kesesuaian antara bukti yang satu dan bukti yang lain, dan kemudian akan menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

Bukti dan saksi

In casu a quo gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta apabila dihubungkan dengan hal-hal fundamental dalam hukum pembuktian ada beberapa catatan penulis. Pertama, berdasarkan berkas permohonan sengketa pemilu yang diunggah di situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sesaat setelah kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan, terlihat jelas ketidakcermatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta dalam menyusun permohonan.

Ketidakcermatan tersebut antara lain uraian permasalahan di Sumatera Selatan yang sama persis dengan uraian di Sumatera Barat. Demikian pula uraian permasalahan di Bengkulu yang sama persis dengan Kepulauan Bangka Belitung, bahkan angka-angkanya pun tidak berubah. Selain itu, terdapat salah kutip seperti dalam uraian permasalahan di Jawa Barat, tiba-tiba muncul perolehan hasil penghitungan suara di daerah Maluku. Selanjutnya di Provinsi Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo tidak terdapat uraian permasalahan (Kompas, 30 Juli 2014).

Ketidakcermatan yang demikian sangat berkaitan erat dengan bukti yang relevan. Kendatipun hukum acara MK menoleransi adanya mekanisme perbaikan permohonan, sewajarnya fundamentum petendi (dasar gugatan) disusun berdasarkan bukti yang relevan.

Adanya fundamentum petendi yang di- copy-paste antara satu provinsi dan provinsi lainnya serta permohonan tanpa uraian permasalahan di beberapa provinsi telah memberikan indikasi yang kuat bahwa permohonan tersebut tanpa bukti yang relevan dan cenderung pada unfair prejudice, sesuatu yang tidak boleh ada dalam mencari kebenaran materiil. Asumsi ini sengaja dibangun untuk mengonstruksikan bahwa kecurangan dalam pilpres berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara bukti-bukti yang ada di satu provinsi digeneralisasi terjadi pula di provinsi yang lain. Tegasnya, permohonan tersebut lebih pada asumsi dan tidak berdasarkan bukti yang relevan.

Kedua, masih berkaitan dengan yang pertama, jika suatu bukti tidak relevan, secara mutatis mutandis bukti tersebut juga tidak  admissible. Konsekuensi lebih lanjut bukti tersebut haruslah dikesampingkan.

Ketiga, terkait 2 juta lembar bukti dan 500 saksi yang akan dihadirkan. Pertanyaan lebih lanjut, bagaimanakah 2 juta lembar bukti tersebut diperoleh? Apakah perolehannya sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum pembuktian? Bagaimana memvalidasi sekian banyak bukti yang dimiliki? Hal-hal ini adalah pertanyaan mendasar menyangkut exclusionary rules. Demikian pula dengan 500 saksi yang disiapkan. Patut dipertanyakan perihal kualitas pribadi saksi, sumber dan substansi kesaksian, sebab apa saksi mengetahui dan bagaimana hubungan serta kesesuaian antara satu saksi dan saksi lainnya. Sejumlah pertanyaan terkait exclusionary rules sangat penting untuk digali dalam rangka mencegah rekayasa alat bukti, termasuk saksi palsu.

Keempat, jika terdapat ketidaksesuaian antara bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta dan bukti yang dimiliki oleh KPU, termasuk Bawaslu, maka Majelis Hakim MK dihadapkan pada weight of the evidence. Secara cermat hakim harus mengevaluasi dan menganalisis setiap bukti yang ada. Jika bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon memiliki kekuatan pembuktian yang sama, dalam konteks yang demikian, hakim akan berpegang pada postulat in dubio pro reo. Artinya, dalam keragu-raguan hakim harus memutuskan yang menguntungkan bagi termohon atau tergugat.

Pembukaan kotak suara

Kelima, sebagai catatan terakhir dari penulis adalah perihal pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Perlu dipahami bahwa in casu a quo, KPU dan Bawaslu adalah termohon atau tergugat. Dalam hukum pembuktian modern harus ada jaminan keseimbangan antara hak penggugat atau pemohon dan hak tergugat atau termohon.

Di satu sisi, pada pihak penggugat atau pemohon berlaku asas actori incumbit probatio: siapa yang mendaku sebagai haknya, dialah yang wajib membuktikan. Namun, di sisi lain, tergugat atau termohon memiliki apa yang disebut sebagai exculpatory evidence. Artinya, tergugat atau termohon memiliki hak yang seluas-luasnya untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas suatu gugatan atau permohonan. Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, selama sesuai dengan prosedur, termasuk dihadiri oleh para saksi dan aparat yang berwenang, adalah sesuatu yang tidak melanggar hukum. Pembukaan kotak suara harus dibaca sebagai exculpatory evidence yang dimiliki KPU untuk mempersiapkan bukti dalam menghadapi pembuktian yang akan diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

Menegakkan Suara Rakyat melalui Mahkamah Konstitusi

Menegakkan Suara Rakyat

melalui Mahkamah Konstitusi

Sulardi  ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
SINAR HARAPAN, 05 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Pada Rekapitulasi tertanggal 22 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan suara Pasangan Prabowo Hatta sebesar 62.576.444 (46,85 persen) dan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memperoleh 70. 997. 833 ( 53.15 %) suara. Dari itu, KPU pun menetapkan Jokowi- JK sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Namun, hal itu bukan berarti pilpres telah berakhir. Masih ada satu babak lagi sebab pada Jumat (25/7) kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, hasil akhir pilpres masih menunggu keputusan MK.

Harus dipahami, vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan. Awalnya, kalimat ini digunakan untuk mempresentasikan putusan hakim yang berdasar kepada yang dikatakan para juri dalam persidangan.

Jika hakim adalah wakil Tuhan yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara, para jurilah suara Tuhan yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan para hakim dalam memutus perkara. Tentu saja kalimat ini awalnya hanya diperuntukan di negara negara yang sistem peradilannya menggunakan para juri untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak.

Seiring dinamika dan diterimanya demokrasi sebagai cara pengambilan keputusan, kini suara rakyat adalah suara Tuhan telah mengalami perluasan makna. Di suatu negara demokrasi, rakyatlah sebagai penentu sesungguhnya. Suara rakyatlah yang semestinya dijadikan landasan dasar dalam setiap pengambilan keputusan.

Di berbagai belahan dunia sudah terbukti, yang dimaui rakyat dapat memenangi yang dimaui penguasa yang bertentangan dengan kemampuan rakyat. Tidak terhitung jumlahnya penguasa zalim yang digulingkan rakyat. Kemenangan rakyat di berbagai negara melalui gerakan masyarakat yang dinamai revolusi telah diidentikkan dan dimaknai bahwa itulah suara Tuhan yang sesungguhnya.

Pilpres 9 Juli 2014 yang berjalan tertib aman adalah bagian demokratisasi yang sangat maju. Ini mengingat presiden ditentukan secara langsung oleh rakyat di Indonesia baru diawali pada 2004. Sebelumnya, presiden hanya ditentukan melalui perwakilan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Bahkan pemilihan secara perwakilan oleh MPR, sesungguhnya baru dilaksanakan saat penentuan Presiden Aburrahman Wahid, 1999. Proses sebelumnya, MPR tidak pernah memilih, namun mengangkat presiden dan wakil presiden (sepanjang Orde Baru). Mekanisme ini terakhir dilaksankan pada 1998.

Sepanjang presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih MPR, tidak ada mekanisme gugat-menggugat proses dan hasilnya melalui lembaga peradilan.

Gugat menggugat proses dan hasil pilpres baru dilakukan setelah ada perubahan formulasi kedaulatan rakyat, dari kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi kedaulatan rakyat di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan didukung lembaga peradilan baru; MK. Di negara ini, MK difungsikan juga sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.

Melalui persidangan oleh majelis hakim di MK, inilah gugatan akan adanya kecurangan, kesalahan, kekeliruan, maupun manipulasi hasil pemungutan suara dalam pilpres. Pihak yang mengajukan gugatan berkewajiban menunjukkan bukti-bukti kecurangan, kesalahan, kekeliruan, maupun manipulasi yang dilakukan sitematis, terstruktur, dan masif. Dengan catatan, terjadinya kesalahan, kecurangan, manipulasi itu dapat memengaruhi perolehan suara.

Dengan demikian, Pilpres 9 Juli 2014 masih menunggu satu babak lagi sebab MK bisa menolak gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Hatta, namun bisa mengabulkan gugatan dengan memutuskan untuk menghitung ulang dan/atau pencoblosan ulang. Hitung ulang dan/atau coblos ulang dapat memengaruhi hasil perolehan suara yang telah diumumkan KPU.

Oleh sebab itu, pasangan Prabowo-Hatta, KPU, Bawaslu, maupun pasangan Jokowi-JK harus dapat memberikan bukti-bukti yang meyakinkan majelis hakim MK. Putusan menolak atau menerima dari MK sangat ditentukan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Apa pun hasilnya, putusan MK menjadi bagian akhir dari pilpres.

Walaupun “menunda” hasil akhir pilpres, namun proses gugatan ke MK mesti dipahami sebagai sikap sportif dan konstitusional, daripada tidak mau menerima kekalahan dengan mengamuk dan merusak fasilitas umum, serta tindakan anarkistis yang acap kali terjadi dalam pemilihan kepala daerah di berbagai daerah di Tanah Air. Langkah ini termasuk upaya menegakkan suara rakyat yang juga suara Tuhan, melalui wakil-wakil Tuhan di MK.

Senin, 04 Agustus 2014

Menerima Hasil Demokrasi

                                      Menerima Hasil Demokrasi

Fransisca Ayu Kumalasari  ;   Magister Hukum UGM
KORAN JAKARTA, 31 Juli 2014
                                                
                                                                                                                                   

Alih-alih menyiapkan pidato kekalahan sebagai simbol kedewasaan berdemokrasi, Prabowo Subianto justru memilih mengundurkan diri dari proses rekapitulasi suara dan melayangkan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Prabowo mempersoalkan perselisihan suara antara hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan data yang dikumpulkan tim pemenangannya. Dia menduga ada penyimpangan secara terstruktur dan masif oleh penyelenggara pemilu.

Lalu, apa implikasi bagi hasil dan legitimasi pilpres? Mampukah Prabowo bersama Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan memenangkan gugatan? Sebagai apresiasi pada konstitusi dan legitimasi proses pemilu yang bermartabat, langkah Prabowo perlu dihargai karena digaransi Undang-Undang (UU) Pilpres.

Hak konstitusional tersebut dijamin terutama dalam Pasal 201 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden/Wapres yang berbunyi, “Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh pasangan calon kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.” Pertanyaanya, keberatan dalam pengertian bagaimanakah yang bisa menjadi landasan gugatan kepada MK?

Di Ayat (2) Pasal 201 dikatakan keberatan yang bisa diajukan hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pilpres. Itu berarti penggugat perlu memperjelas pada aspek-aspek dan lokus mana saja terjadi kecurangan elektoral yang berdampak pada proses dan hasil perhitungan suara.

Misalnya, perlu dirinci TPS-TPS yang diduga menjadi tempat penggelembungan suara atau jenis kecurangan lain yang diduga. Dalam pidato pengunduran dirinya (22/7), Prabowo menjelaskan begitu banyak hal yang berkaitan dengan kecurangan, di antaranya ada pejabat yang mencoblos “kolektif,” ketidaknetralan KPU, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di berbagai tempat. Bahkan, rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan KPU.

Ia juga mencontohkan di Papua terdapat 14 kabupaten yang tidak pernah mencoblos, tetapi ada hasil pemilu. Ada 5.000 lebih TPS di DKI yang direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU), tetapi tidak digubris KPU.

Sulit

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara (46,85 persen) dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) 70.997.833 suara (53,14 persen). Dengan demikian, ada selisih 8.421.389 suara. Itu berarti tim penasihat hukum Prabowo-Hatta harus bisa membuktikan bahwa benar terjadi kecurangan yang membuat mereka kehilangan lebih dari 4,21 juta suara. Sebaliknya, suara pasangan Jokowi-JK menggelembung lebih dari 4,21 juta suara.

Jika dicermati, ini sesuatu yang sulit dilakukan kubu Prabowo terlebih jika melihat konstelasi perhitungan suara yang terjadi pasca-pemungutan suara 9 Juli lalu. Bahkan, menurut pengalaman Mantan Ketua MK, Mahfud MD, sulit bagi MK untuk membuktikan suara kubu Prabowo-Hatta hilang diambil Jokowi-JK sekitar 4 juta–5 juta suara, lalu membalikkan keadaan untuk kemenangan Jokowi-JK. Mengingat sepanjang mengurus sengketa suara, MK belum pernah menganulir suara sebesar itu baik dalam gugatan pilpres maupun pilkada-pilkada.

Terkait pernyataan Prabowo, 5.000 lebih TPS DKI yang tidak diadakan PSU, Bawaslu pun telah mengoreksi. Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan rekomendasi Bawaslu DKI yang diberikan terkait 5.841 TPS hanya dilakukan pencermatan, bukan PSU. Menurutnya, rekomendasi PSU hanya dilakukan di 13 TPS dan telah dilaksanakan. Untuk pencermatan 5.841 TPS sudah ditindaklanjuti. Hanya, belum semua karena keterbatasan waktu.

Hal yang tak kalah penting soal dugaan kecurangan oleh Tim Prabowo-Hatta yang terjadi dalam proses pemungutan suara tentu pada saatnya akan dikonfrontir oleh kenyataan bahwa dalam proses rekapitulasi suara berjenjang dimulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi hingga pusat, saksi dari pasangan Prabowo-Hatta telah menandatangani perhitungan suara tanpa keberatan.

Di tingkat pusat, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menerima rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2014. Ini berarti, dugaan kecurangan pemilu yang dinilai masif, sistematis, perlu dibuktikan dengan kerja ekstra. Sebab realitasnya indikasi kecurangan hanya terjadi secara parsial. Lagi pula langsung diselesaikan di tiap tingkatan perekapan suara.

Adapun sinyalemen Yunus Yosfiah, Ketua Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan sebagai pengganti Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta, soal peretas dari Tiongkok dan Korea Selatan yang menggelembungkan sekitar 4 juta suara dan 14 kabupaten/kota di Papua yang tak menggelar pemungutan suara, tetapi suaranya dihitung, sehingga hal ini perlu dipertanggungjawabkan KPU, sudah dibantah Markas Besar Polri (23/7).

Menurut Mabes, 37 hackers atau peretas itu hanya melakukan cyber crime, bukan penggelembungan suara. Mereka hanya melakukan penipuan dan pemerasan. Korbannya bukan orang Indonesia. Mereka hanya menipu dan memeras orang Tiongkok di negeri sendiri.

Tidak Solid

Permohonan keberatan pasangan Prabowo-Hatta ke-MK pun bakal tidak semulus yang dibayangkan, sebab terjadi semacam friksi internal dalam penyampaian keberatan yang didului pidato penguduran diri Prabowo 22 Juli. Selain karena tidak didampingi Hatta Radjasa, beberapa tokoh mitra koalisi malah sudah lebih dulu menyatakan sikap menerima hasil rekapitulasi dan penetapan KPU seperti anaknya Amien Rais, Hanafi Rais, termasuk Mahfud MD.

Padahal lazimnya, surat kuasa tim penasihat hukum Prabowo-Hatta terkait keberatan pilpres yang dialamatkan ke MK juga harus tercantum tanda tangan Prabowo dan Hatta. Jika dalam pengajuan permohonan ke MK hanya salah satu saja yang menandatanganinya, apakah MK masih mau menerima? Yang jelas kesatuan sikap seluruh tim pemohon sangat dibutuhkan sebagai bagian dari konfirmasi legal dan moral terhadap fakta yang akan disengketakan di MK.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Radjasa, mengatakan sesungguhnya tidak menghilang saat proses rekapitulasi, melainkan bersama keluarga sedang menemani putrinya yang melahirkan di Rumah Sakit Pondok Indah. Akan tetapi, informasi lain juga beredar bahwa selepas proses rekapitulasi dan penetapan pemenang pilpres oleh KPU, sempat terjadi komunikasi antara Hatta dan Presiden SBY yang juga besannya.

SBY menyarankan agar Hatta menerima apa pun hasil yang ditetapkan KPU demi tetap menjaga dan memelihara suasana bangsa kondusif. Jauh di atas semuanya, rasanya belum telat untuk kembali menyerukan kepada elite-elite, tokoh bangsa, teristimewa kubu Prabowo-Hatta, untuk sejak sekarang memupuk spirit kematangan dalam menerima hasil kerja demokrasi. Perdamaian dan persaudaraan adalah harga termahal yang harus ditenun kembali demi Indonesia yang bermartabat.