Tampilkan postingan dengan label Sugiyono Madelan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sugiyono Madelan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Oktober 2014

Memilih Pimpinan MPR

                                           Memilih Pimpinan MPR

Sugiyono Madelan  ;   Peneliti INDEF, Dosen Universitas Mercu Buana
SINAR HARAPAN,  09 Oktober 2014

                                                                                                                       


Setelah anggota DPR dilantik pada Selasa (30/9) pagi, pemimpin DPR seyogianya sudah terbentuk sore itu juga. Pemimpin DPD juga terbentuk Rabu (1/10), dan paling lambat seharusnya pemimpin MPR terbentuk Kamis (2/10)  sehingga setiap komisi dapat menentukan agenda persidangan di DPR, DPD, dan MPR sejak Jumat (3/10) dan persidangan-persidangan sudah dapat dimulai sejak Senin (6/10). Tetapi, pembentukan pemimpin MPR mundur menjadi Jumat. Kemunduran tersebut berlanjut ke Senin (6/10) hingga Selasa (7/10) untuk membangun musyawarah mufakat.

Kata parle dimaknai sebagai hak berbicara untuk menyampaikan pendapat bagi setiap anggota parlemen. Ketika anggota parlemen (DPR, DPD, dan MPR) tidak mudah menyampaikan pendapatnya secara jelas dalam tempo tersingkat, kejadian pembatasan waktu berbicara tidak terlalu berlaku di parlemen.

Implikasinya, setiap penambahan waktu untuk bersidang dapat melebihi jadwal. Perubahan jadwal akan memundurkan jadwal yang berurutan. Akhirnya, teori jalur terpendek untuk menghasilkan waktu tersingkat dalam aplikasi ilmu manajemen strategis, ilmu strategi operasi dan proses manajemen, ilmu manajemen operasi, serta ilmu rantai pasok global pun runtuh oleh teori hak veto dalam ilmu politik.

Ujung bahaya dari demokrasi sesungguhnya kejadian anarkistis, berawal dari pemilik hak veto menggunakan haknya untuk menegasikan veto dari para pesaingnya. Tragedi hak veto secara sangat jelas diulas dalam sejarah Kekaisaran Romawi.

Dalam ilmu manajemen strategis diulas, mengelola strategi itu dimaksudkan dapat memilih pilihan terbaik dari beberapa opsi yang tersedia. Ketika memilih itu muncullah persaingan. Dalam kinerja organisasi baik internal maupun eksternal, muncullah kata “persaingan”. Kata itu digunakan untuk melunakkan kata “peperangan” atas aplikasi ilmu manajemen strategis sebagai tujuan memenangi pertempuran. Di sini, ilmu manajemen strategis mulai dituliskan sebagai cabang dari ilmu manajemen.

Selanjutnya kata “menang” dan “kalah” sebagai implikasi dari persaingan politik di parlemen dijadikan provokasi drama ilmu komunikasi massa untuk menilai efektivitas kinerja koalisi. Jadi, muncullah komentar tentang apakah terpilihnya pemimpin MPR akan mencatatkan Koalisi Indonesia Hebat mengalami kekalahan yang kelima dengan nilai kosong lima, serta hadiah aklamasi sebagai penghibur atas nama musyawarah mufakat.

Pencemoohan sebagai implikasi penggunaan indikator untuk menilai efektivitas kinerja organisasi Koalisi Indonesia Hebat itu sesungguhnya menjadi pemicu hiruk-pikuk latar depan dari kemoloran jadwal pemilihan pemimpin DPR, DPD, dan MPR. Pasalnya, kehadiran televisi menghasilkan artis antagonis dadakan yang memeriahkan acara pemilihan di parlemen di atas.

Dari sisi lain, publik justru menginginkan transparansi pada setiap momentum pengambilan keputusan politik dalam sidang paripurna DPR, DPD, dan MPR. Bahkan acara lobi politik pun, ingin diintip para penggemar kejadian politik. Momentum tersebut memeriahkan kejadian jual-beli di pasar saham dan pasar valuta asing di Indonesia pada periode insidental.

Tak Kompeten

Sebenarnya kurang tepat mengatakan ada “keterkejutan berpolitik” kepada anggota parlemen yang baru. Ini karena mekanisme pengambilan keputusan politik untuk memilih pemimpin itu merupakan tata tertib yang lazim dilakukan awal masa persidangan setelah mereka dilantik. Akan lebih tepat, terjadinya masalah inkompetensi kepada parpol pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, yakni para pelobi politik tidak mendapat desentralisasi kewenangan yang pantas dari para pemilik saham ketua umum parpol. Kejadian ini ditunjukkan momentum taktik all out yang berubah menjadi walkout.

Di samping itu, sulitnya mengambil keputusan bukan saja merupakan pemanasan berlomba berargumentasi guna menuju titik aklamasi dalam musyawarah mufakat (100 persen setuju) dalam berdebat sebelum voting. Lobi-lobi politik pun berlangsung berkepanjangan itu menunjukkan, fenomena penguatan terhadap terjadinya inkompetensi di atas, yakni pemenang Pileg dan Pilpres 2014 mengalami kegagalan mengubah hasil seleksi pemilu langsung yang menimbulkan hierarki piramida tinggi untuk diubah menjadi kewenangan legitimasi politik piramida terbalik.

Manuver aliansi strategis Koalisi Merah Putih yang mengubah peta politik dari pembentukan hierarki piramida tinggi menjadi bentuk piramida datar, politik recall, maupun taktik menjaga reputasi dan kooptasi anggota DPD dengan parpol berpotensi menegasikan hak veto dari Koalisi Indonesia Hebat. Opsi politik dari Koalisi Indonesia Hebat kembali menjadi menerima tekanan aklamasi musyawarah mufakat dari Koalisi Merah Putih, meminta bantuan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan hak veto keputusan sela yang membuyarkan sistem paket pada UU MD3, melakukan koalisi “semu” dengan DPD, mengulur-ulur waktu sebagaimana kejadian pemilihan pemimpin di atas, membangkitkan kelompok-kelompok kepentingan untuk berjuang di luar parlemen guna menekan pilihan kolektif, melakukan hujan interupsi, rajin maju ke meja pemimpin sidang, dan mengulangi eksploitasi drama kesedihan massal humanisme publik dalam bentuk walkout untuk kembali keluar dari persidangan.

Aksi veto-memveto di atas selanjutnya berpotensi menjadi anarkistis apabila Koalisi Merah Putih menuntut hak veto yang sama, berupa menolak hadir dalam persidangan pada pengambilan keputusan dalam memilih pemimpin MPR sebagai respons manuver dari Koalisi Indonesia Hebat di atas, yang mengeksploitasi taktik propaganda ilmu komunikasi massa. Betapa propaganda ilmu komunikasi massa tersebut terbukti menjadi taktik yang efektif digunakan Koalisi Indonesia Hebat dalam kampanye Pilpres 2014, yang memenanginya secara tipis.

Rabu, 01 Oktober 2014

Memilih Keputusan Politik

Memilih Keputusan Politik

Sugiyono Madelan  ;   Peneliti Indef dan Dosen Universitas Mercu Buana
SINAR HARAPAN,  30 September 2014

                                                                                                                       


Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dibangun untuk mencari pemecahan terhadap masalah efektivitas pemerintah daerah (pemda) menggunakan pendekatan seleksi kepala daerah. Pilkada secara langsung setelah berjalan selama 10 tahun, kemudian ditemukan persoalan tata hubungan kerja antara kepala daerah pada sistem presidensial.

Naskah akademik RUU Pilkada merekomendasikan kedudukan gubernur sebagai kepala daerah perlu kembali didudukkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan fungsi dekonsentrasi. Sementara itu, bupati dan wali kota juga perlu didudukkan kembali untuk melaksanakan fungsi desentralisasi.

Di samping itu, seleksi kepala daerah diperumit masalah sinergi antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah apabila pemilihannya dijadikan dalam satu paket. Hal itu dimungkinkan pada pasangan calon yang berasal dari koalisi partai politik.

Namun, harapan untuk membangun kompetisi dalam praktik di lapangan pada banyak kasus ternyata sulit diwujudkan. Misalnya, pada hubungan kerja era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Rupanya pendekatan ilmu manajemen strategis dalam bentuk harapan untuk terjadinya pembentukan hubungan kompetisi itu kalah kuat dibandingkan kekokohan aplikasi ilmu politik dan ilmu sumber daya manusia.

Persaingan antarkelompok lebih menonjol dibandingkan aspek kerja sama antar dan dalam kelompok. Akibatnya, masalah disorganisasi lebih mengemuka dalam praktik di lapangan dibandingkan efektivitas sinergi antara pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mencapai tujuan organisasi pemda secara efektif.

Paradigma di atas dijadikan sebagai strategi yang mengoreksi dampak negatif pilkada langsung. Paradigma tadi juga diperumit kegagalan untuk menjauhkan dari penyakit kronis korupsi. Tercatat 80 persen kasus terkait korupsi kepala daerah, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihadirkan untuk mencegahnya melalui penegakan hukum antikorupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Alibi justru karena keberadaan KPK, temuan pidana korupsi dan pencucian uang justru mempunyai magnitude yang besar. Alibi lain adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menggunakan jurus sanksi hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan sulitnya mencabut hak politik terdakwa.

Akan tetapi, alibi-alibi tadi tidak mampu menafikan kelahiran ilmu ekonomi politik. Ilmu tersebut telah diadopsi di Indonesia sekitar tahun 1970. Tahun yang jauh dari kelahiran KPK.

Ketika itu ilmu ekonomi politik menjadi semakin populer ketika terungkapnya skandal korupsi pengadaan satelit Palapa, kasus korupsi dana Bulog, dan seterusnya. Ini membukakan mata dan mempertajam telinga tentang keberadaan korupsi sebagai penyakit bawaan yang bersifat kronis menjangkiti lintasan kegiatan ekonomi maupun politik.

Sesungguhnya masalah korupsi dan kegagalan pembentukan strategi kompetisi itu di dunia nyata pada kasus seleksi kepala daerah telah ditemukan pada era sejarah Romawi kuno. Karena itu, persoalan yang dibangkitkan dalam naskah akademik RUU Pilkada di atas tidak dapat dipandang sebelah mata.

Ketika agama baru diyakini sudah tidak ada lagi saat ini, kebaruan yang relevan adalah menggunakan taktik hijrah, yakni pembaruan agama dengan berharap dari penggiatan ormas Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Namun, kegiatan korupsi yang mencemari pilkada langsung maupun tidak langsung melalui DPRD ini tidak memandang bulu. Itu disebabkan pegiat agama pun terjangkiti penyakit kronis korupsi pula.

Oleh karena itu, pilihan keputusan politik pilkada adalah dengan cara melokalisasikan kegiatan korupsi secara masif dari kegiatan pilkada langsung untuk kembali ke pemilihan oleh DPRD. Strategi retreat ini terpaksa dilakukan, sebagaimana ketika itu strategi pilkada langsung dibangun sedemikian heroik, ternyata melupakan keganasan atas cemaran dari potensi membesarnya kegiatan pertukaran antara suara dengan uang dan hadiah natura.

Implikasi cemaran tersebut adalah meningkatnya kegiatan pertukaran antara katebelece perizinan dengan gadai dana kampanye maupun sebagai jalan pintas untuk meningkatkan kapitalisasi modal perseorangan dan kelompok.

Apabila musyawarah mufakat secara aklamasi gagal dilakukan dalam sidang paripurna DPR, opsi keputusan politik secara ekstrem itu sesungguhnya ada dua. Pertama, pilkada langsung dengan perbaikan, dan pilkada tidak langsung oleh DPRD dengan perbaikan.

Dengan memperhatikan kekokohan hukum small number, manfaat lebih besar yang diterima per orang yang berjumlah sedikit itu berpeluang lebih efektif dibandingkan insentif dari manfaat perjuangan pada jumlah orang banyak yang akan diterima per orang dalam memperjuangkan suatu opsi kebijakan. Jadi, opsi pilkada secara tidak langsung oleh DPRD dengan perbaikan itu lebih mungkin diimplementasikan.

Kemudian upaya mengarantinakan anggota DPR untuk memurnikan potensi pertukaran suara dengan janji-janji politik, maupun pertukaran lainnya adalah tindakan prasyarat demi membangun kemurnian independensi dalam memilih keputusan politik.

Namun, independensi itu terkondisikan dependensi loyalitas kepada ketua umum parpol dan timbangan arah perubahan dalam konstelasi politik, di antara koalisi Jokowi-Jusuf Kalla dengan Koalisi “permanen” Merah Putih, ketika kontrak politik koalisi Kabinet Yudhoyono telah di ujung salam perpisahan.

Betapa politik recall telah berfungsi menata independensi anggota yang memilih keputusan politik berbeda itu terlihat telanjang pada mekanisme pemungutan suara secara terbuka. Dalam hal ini, kekokohan antara kekuatan taktik kompetisi dan kooptasi kembali diuji dalam kegiatan pemilihan keputusan RUU Pilkada pada sidang paripurna DPR.

Selasa, 02 September 2014

Realokasi Anggaran BBM

Realokasi Anggaran BBM

Sugiyono Madelan  Peneliti Indef dan Dosen Universitas Mercu Buana
REPUBLIKA, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Meskipun produk domestik bruto (PDB) nominal per kapita di Indonesia telah meningkat sebesar 3,4 kali lipat dari Rp 10,4 juta menjadi Rp 34,19 juta selama periode 2004-2012, kebijakan pengendalian volume konsumsi BBM kembali terbukti masih tidak efektif diimplementasikan pada bulan Agustus 2014. Pada tahun 2014, Bank Dunia pun mengumumkan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar ekonomi dunia berdasarkan metode perhitungan Purchasing Power Parity.

Upaya PT Pertamina memindahkan konsumsi BBM bersubsidi jenis Premium dan solar ke BBM nonsubsidi jenis Pertamax Plus, Pertamax, Bio Pertamax, dan Pertamina Dex yang harganya dijual lebih tinggi itu kembali mengalami kegagalan. Dukungan amanat kuota BBM bersubsidi berkurang dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter dalam Undang-Undang APBNP 2014 ternyata juga kurang mempunyai legitimasi untuk dijadikan sebagai dasar hukum berpolitik ekonomi dalam mengimplementasikan konsep realokasi anggaran BBM bersubsidi.

Konsumen ternyata kembali memilih berkeras tetap mengantre panjang selama berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU, atau konsumen memilih berburu mencari SPBU yang masih mempunyai stok penjualan BBM bersubsidi. Demikian pula konsumen yang akan masuk ke jalan tol memilih untuk mengisi BBM sebelum atau di luar jalan tol.

Kegagalan memindahkan konsumsi BBM bersubsidi ke nonsubsidi yang memberlakukan harga keekonomian juga terjadi pada SPBU yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia. SPBU tersebut masih sangat sepi pembeli selama PT Pertamina masih menjual BBM bersubsidi.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR masih juga bersikukuh menggunakan argumentasi subsidi BBM tidak tepat sasaran, yang menggunakan latar belakang pembedaan harga jual BBM atas dasar kaya dan miskin. Kenyataan peningkatan PDB nominal per kapita di atas menunjukkan bahwa BBM jenis Premium dan solar belum cukup kuat untuk berhasil diubah sudut pandangnya oleh pemerintah menjadi barang inferior, ketika konsumen masih peka terhadap harga BBM nonsubsidi.

Pada barang inferior, ketika pendapatan konsumen meningkat, maka jumlah konsumsi pada barang tertentu (BBM bersubsidi) akan berkurang, tetapi BBM bersubsidi ternyata masih dianggap sebagai barang normal. Meskipun konsumen mempunyai pendapatan yang meningkat, perilaku untuk mengonsumsi barang yang harga jualnya lebih murah sering kali masih sangat kuat. Perilaku ekonomi tersebut mengalahkan berbagai argumentasi sebagai usaha untuk mengurangi alokasi kuota BBM bersubsidi.

Memang seolah terjadi keberhasilan dalam merasionalkan konsumsi harga jual BBM, namun hal itu ternyata bukanlah sepenuhnya karena dampak faktor peningkatan PDB nominal per kapita di atas. Konsumen BBM jenis Pertamax Plus, Pertamax, Bio Pertamax, dan Pertamina Dex memang terlihat loyal. Namun, loyalitas tersebut disebabkan oleh kecocokan antara spesifikasi teknis kendaraan dan jenis BBM yang sesungguhnya mengharuskan mereka secara loyal dan stabil untuk mengonsumsi BBM nonsubsidi.

Akan tetapi, apabila spesifikasi teknis kendaraan mempunyai celah yang longgar untuk dapat berpindah ke BBM bersubsidi yang dijual dengan harga yang lebih murah, maka sebagian dari mereka ternyata lebih memilih untuk mencari dan kemudian mengonsumsi BBM jenis Premium dan solar. Keyakinan tersebut semakin kuat ketika kendaraan yang mengonsumsi BBM jenis Premium tidak berpindah ke BBM jenis solar, meskipun harga BBM jenis solar dijual lebih murah dibandingkan harga BBM jenis Premium.

Sebab, kendaraan yang menggunakan BBM jenis Premium dipastikan mogok apabila diisi dengan BBM jenis solar. Berbeda halnya dengan mesin diesel penyedot air yang semula menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, kemudian dapat dilakukan modifikasi perubahan pada mesin sehingga mesin diesel tersebut dapat digantikan oleh elpiji tiga kg bersubsidi yang lebih murah.

Kendala lain realokasi besaran anggaran BBM bersubsidi adalah PDB per kapita masih kurang bagus menjadi indikator ketika kesenjangan pendapatan masih tinggi dan semua sektor lapangan usaha menggunakan output BBM sebagai input pada sektor mereka. Misalnya, asosiasi pengusaha lebih setuju kebijakan menaikkan harga BBM dibandingkan kebijakan pengendalian volume BBM bersubsidi.

Namun, para pekerja di sektor industri biasanya relatif paling kencang dalam menyuarakan keberatan terhadap kebijakan pengurangan subsidi BBM. Sementara itu, para pekerja sektor perhotelan, perdagangan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang mempunyai upah riil lebih rendah terkesan mengandalkan hasil demonstrasi dari pekerja di sektor industri meskipun pekerja sektor industri mempunyai upah riil lebih tinggi.

Mengetahui kenyataan di atas, maka strategi pengendalian volume kuota BBM sebagai suatu langkah realokasi anggaran BBM bersubsidi sesungguhnya merupakan suatu pemanasan untuk meningkatkan kesadaran bersama seperti tahun 2013. Pembentukan kesadaran sebagai syarat jangka pendek untuk mendapat pembenaran menuju penerimaan atas penaikan harga jual BBM bersubsidi eceran, baik melalui dialektika kenaikan kecil-kecil secara bertahap dan tekanan isu keberlanjutan anggaran.

Namun, pemerintah diharapkan perlu semakin menekuni optimalisasi opsi penggunaan berbagai energi alternatif untuk mengurangi tekanan harga atas kandungan BBM bersumber impor. Energi alternatif itu antara lain mencakup energi nuklir, bahan bakar nabati, baterai, biomasa, batu bara, panas bumi, tenaga angin, surya, dan air dalam mencari solusi terhadap krisis energi.

Di samping itu, pemerintah juga perlu membangun kilang minyak modern dalam negeri dan mengefisienkan perdagangan BBM. Langkah itu penting ketika upaya untuk meningkatkan investasi eksplorasi untuk cadangan minyak mentah yang berpotensi masih tersisa 49 persen dibandingkan cadangan gas bumi sebesar 31 persen tidak mengalami kemajuan secara radikal.

Minggu, 24 November 2013

Menekan Kepadatan Lalu Lintas

Menekan Kepadatan Lalu Lintas
Sugiyono Madelan  ;   Peneliti INDEF, Dosen Universitas Mercu Buana
REPUBLIKA,  23 November 2013



Lebih dari 113 juta tenaga kerja di Indonesia per hari melakukan rutinitas mobilitas dari rumah ke tempat bekerja pergi-pulang per hari kerja. Demikian pula dengan anak-anak, anak sekolah, penduduk usia lanjut, dan penganggur yang mereka secara keseluruhan berjumlah sekitar 127 juta yang melakukan kegiatan sosial setiap hari. 

Di kota-kota besar di wilayah Jabodetabek, pada jam berangkat dan pulang kerja dijumpai keberadaan luas jalan yang kalah luas dibandingkan jumlah kendaraan yang melintas. Kelebihan kendaraan bermotor tersebut bukan hanya terjadi dari perjalanan melalui jalan-jalan kecil masuk ke jalan raya menuju kota, melainkan jalan tol berbayar pun mengalami kelebihan kendaraan pada jam-jam berangkat dan pulang kerja.

Dari 113 juta tenaga kerja tersebut, terdapat sektor lapangan usaha yang identik dengan pekerjaan di kota, seperti sektor konstruksi, perdagangan, rumah makan, jasa akomodasi, sektor trans- portasi, pergudangan dan komunikasi, sektor lembaga keuangan, real estat, usaha persewaan dan jasa perusahaan, serta sektor jasa kemasyarakatan, sosial, dan perorangan. Mereka ini berjumlah sekitar 55 juta tenaga kerja. Jumlah yang besar apabila mereka minimal dilayani menggunakan kendaraan bermotor guna melancarkan mobilitas tenaga kerja di perkotaan.

Persoalannya adalah pembangunan jumlah pasokan angkutan umum yang bersifat masif kalah cepat pertumbuhannya dibandingkan jumlah permintaan penduduk yang melakukan mobilitas bekerja dan kegiatan sosial lainnya di atas. Akan tetapi, penduduk tidak dapat menunggu berlama-lama untuk dapat tiba tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri urusannya setiap hari.

Perusahaan otomotif swasta melihat peluang usaha tersebut. Berbagai 
pasokan kendaraan pribadi, jenis minibus yang digunakan untuk angkutan pribadi, dan sepeda motor diproduksi secara cepat. Lembaga pembiayaan juga melihat celah usaha tersebut. Uang muka untuk membeli kendaraan pribadi diperkecil, tenor masa pinjaman kredit diperpanjang, selektivitas memilih debitur diperlunak, dan kegagalan membayar kredit otomotif diperbaiki melalui mekanisme riset yang ketat.

Dampak penguatan pasokan otomotif dari perusahaan swasta tersebut memperlancar mobilitas tenaga kerja dan kegiatan sosial masyarakat. Suatu ketika dan sekarang terjadi adalah jumlah kendaraan bermotor pada jam-jam kerja tertentu lebih banyak dibandingkan luas jalan seperti telah diuraikan sebelumnya.

Sementara itu, angkutan umum terjebak pada himpitan kebijakan tarif angkutan umum dan kenyataan biaya operasional yang semakin menekan dan membuat mereka sulit untuk mengembangkan usahanya. Itu terjadi bukan hanya pada kasus minibus ataupun bus, melainkan juga pada taksi. 

Kereta api cepat juga mengalami tekanan himpitan yang sama untuk dapat 
tumbuh dan berkembang. Suku cadang kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri kalah bersaing dengan impor. Kecilnya margin transportasi umum dan rendahnya dukungan suku cadang kendaraan bermotor yang terjangkau itu suatu ketika pernah menimbulkan kanibalisme dalam bisnis angkutan umum.

Suku cadang mobil diambil agar suku cadang tersebut secara kanibal dapat mengganti kerusakan suku cadang mobil angkutan yang lainnya. Ditambah, keterlambatan pemerintah pusat memasok bahan bakar minyak yang mampu dibeli oleh usaha angkutan umum secara menyejahterakan, maupun sulitnya pemerintah daerah menghitung jumlah optimal angkutan umum itu telah membuat usaha angkutan umum sulit berkembang secara sehat untuk sama atau melebihi pertumbuhan kendaraan pribadi.

Sesungguhnya kepadatan lalu lintas dapat dikurangi apabila jumlah pasokan angkutan umum dapat ditingkatkan tanpa keharusan angkutan umum didanai dan oleh pemerintah daerah sepenuhnya. Misalnya, pemerintah memberikan kebijakan yang memungkinkan angkutan umum berkembang mengatasi lingkaran persoalan yang di antaranya telah disebutkan sebelumnya. 

Pemerintah daerah cukup membangun stok penyangga angkutan umum dalam jumlah yang cukup. Stok penyangga angkutan umum itu berguna apabila angkutan umum swasta gagal menjaga kepentingan umum dalam menjalankan mekanisme pasar.

Hanya dengan menyukseskan kepindahan kendaraan pribadi ke angkutan umum dan menaikkan rasio pajak antara kendaraan pribadi dan pajak kendaraan angkutan umum, kepadatan lalu lintas di perkotaan dapat dikurangi secara bermakna. Kebandelan kepindahan tersebut tentu saja perlu juga diperbaiki, seperti menambah ruang tunggu angkutan umum untuk memasukkan penumpang, mengatur kecepatan lampu hijau pengatur lalu lintas yang proporsional, menambah pembangunan simpang susun, seperti Jembatan Semanggi untuk mengurangi pertemuan arus jalan, dan pencanangan gerakan nasional untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Rabu, 24 Juli 2013

Menstabilkan Harga Pangan Pokok

Menstabilkan Harga Pangan Pokok
Sugiyono Madelan  ;  Peneliti Indef
REPUBLIKA, 22 Juli 2013


Harga daging sapi meningkat meskipun hasil survei yang dilakukan BPS menunjukkan terjadi peningkatan jumlah populasi sapi potong daripada periode 2000-2011. Jumlah ternak sapi potong pada tahun 2011 diperkirakan sebesar 14,8 juta ekor.

Keyakinan untuk mencapai swasembada daging semula sedemikian besar sehingga pemerintah mengurangi jumlah impor daging sapi. Akan tetapi, kenaikan harga daging sapi yang dianggap tidak wajar itu tetap terjadi bukan hanya sebelum kenaikan harga BBM, bulan puasa, dan seminggu setelah awal puasa. Ketidakstabilan harga daging sapi tersebut telah menimbulkan keraguan terhadap optimisme tentang data kecukupan pasokan daging sapi.

Terungkapnya kasus suap kuota impor daging sapi pun dan operasi pasar dag- ing sapi oleh BUMN PT RNI ternyata tidak langsung mampu menurunkan harga daging sapi eceran. Sementara itu, pedagang daging sapi bertindak kurang bekerja sama untuk menyalurkan daging sapi impor. Bersamaan dengan itu pula, dari sisi pengeluaran konsumsi untuk daging dijumpai data yang mengejutkan. Harga daging sapi menjadi lebih mahal, diikuti oleh penurunan pangsa pengeluaran konsumsi daging per kapita per bulan secara bertahap dari 2,85% pada tahun 2004 menjadi 2,26% bulan September tahun 2012. Dari 14,8 juta ekor sapi potong tersebut, sapi yang dipotong pada tahun yang sama berjumlah sebesar 1,5 juta ekor. Keberadaan jumlah sapi yang dipotong sebanyak 10 persen itu semula juga dijadikan penjelas tentang mengapa harga daging sapi masih tinggi.

Berdasarkan pengamatan pandangan mata secara langsung di Provinsi Gorontalo minggu ini, memang secara mudah dijumpai banyak sapi yang sedang makan rumput di tepi jalan, yang dapat memperjelas makna rasio sapi potong yang dipotong sebanyak 10 persen itu. Rasio 10 persen itu juga menepis anggapan jumlah sapi lokal yang dianggap banyak, sehingga sebagian orang menolak rencana impor daging sapi untuk menormalkan harga daging sapi.

Penjelas lainnya adalah sapi bakalan akan lebih layak apabila sapi potong tersebut dipotong untuk memperingati Idul Adha dibandingkan pada periode sebelumnya. Dugaan lainnya adalah terdapat kartel pangan yang sedemikian kuat, sehingga rencana pemerintah mempercepat impor daging dan operasi pasar tidak cukup menggetarkan hipotesis adanya kartel pangan.

Badan hukum ternak besar dan kecil di Indonesia berjumlah sebanyak 183 perusahaan pada tahun 2011, sehingga informasi jumlah perusahaan daging sapi kurang jelas. Dari jumlah 183 perusahaan, sebanyak 127 perusahaan berupa PT/CV/firma dan berdasarkan permodalan PMA sebanyak 7 perusahaan. Dengan struktur usaha formal yang seperti itu, maka dugaan adanya kartel pangan memerlukan pembuktian yang kuat guna membuktikan adanya pelanggaran pada Undang-Undang Persaingan Usaha. 

Adanya indikasi keterkaitan antara satu perusahaan dengan anak perusahaan telah menambah informasi, meskipun belum cukup menjelaskan tentang adanya potensi persekongkolan untuk menentukan harga daging sapi.

Fleksibilitas harga

Estimasi elastisitas jumlah penawaran daging sapi terhadap daging sapi jangka pendek sebesar 1,06, sehingga koefisien fleksibilitas harga sebesar 0,94. Untuk menurunkan harga daging sapi eceran sebesar 20 persen, maka diperlukan pasokan daging sapi sebanyak 0,94 x 20 persen x 1,5 juta ekor x 0,23 rasio daging terhadap jumlah sapi yang dipotong yaitu 64.860 ton.

Jadi sebenarnya, apabila pemerintah akan mengimpor 84 ribu ton daging sapi untuk sepanjang tahun 2013, maka masuk akal apabila harga daging sapi eceran belum turun sebesar 20 persen. Sementara itu, elastisitas jumlah permintaan daging ayam ras terhadap harga daging sapi jangka pendek bersifat tidak elastis sebesar 0,56 di Indonesia. Setiap 1 persen kenaikan harga daging sapi meningkatkan 0,56 persen jumlah permintaan daging ayam ras. 


Ketidakelastisan tersebut menjelaskan tentang mengapa ketika harga daging sapi meningkat, kemudian konsumen yang berpindah dari mengonsumsi daging sapi ke daging ayam juga menghadapi kenaikan harga daging ayam. Kondisi tersebut merupakan implikasi atas peningkatan jumlah permintaan daging ayam, terlebih data pengeluaran konsumsi per kapita per bulan untuk total daging di atas menurun. Dengan menggunakan elastisitas di atas pada komoditas makanan pokok yang lainnya, akan memperjelas berapa kebutuhan penambahan pasokan. ● 

Sabtu, 25 Mei 2013

Defisit dan BBM Bersubsidi

Defisit dan BBM Bersubsidi
Sugiyono Madelan ;  Peneliti INDEF
REPUBLIKA, 24 Mei 2013


Harga minyak bumi di pasar internasional yang melebihi asumsi dasar penyusunan APBN kembali dikhawatirkan meningkatkan subsidi BBM. Peningkatan belanja tersebut juga dikhawatirkan memperbesar defisit anggaran, sehingga pemerintah mengajukan RAPBN-P tahun 2013 untuk menjaga keberlanjutan fiskal. 

Kebijakan politik terhadap utang membatasi defisit anggaran sebesar Rp 153,34 triliun. Defi sit anggaran tersebut lebih kecil dibandingkan dengan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tiga kg yang sebesar Rp 193,81 triliun. Subsidi listrik sebesar Rp 80,94 triliun yang menggunakan energi BBM juga dipandang memerlukan penyesuaian, apabila harga minyak bumi berubah.

Harga minyak bumi di pasar internasional sesungguhnya meningkat secara tidak wajar dari 36,39 dolar AS per barel pada 2004 menjadi 112,73 dolar AS per barel tahun 2012, sehingga harga minyak bumi di pasar internasional sesungguhnya bukanlah acuan yang stabil untuk membangun perencanaan APBN. Di samping itu, menghubungkan harga minyak bumi di pasar internasional dengan subsidi BBM itu sebenarnya kurang tepat. Sebab, volume impor BBM sebesar 23,6 juta kiloliter dan volume konsumsi BBM di Indonesia sebesar 61,73 miliar liter pada 2010 (Ditjen Migas, 2013), sehingga pangsa volume BBM bersumber dari impor sebesar 38,23 persen. 

Implikasinya adalah perhitungan subsidi BBM seyogianya menggunakan selisih antara harga BBM eceran dan biaya pokok penjualan. Jumlah beban pokok penjualan dan beban langsung lainnya dari PT Pertamina (Persero) teraudit sebesar Rp 392,46 triliun pada 2010.
Meskipun perhitungan tercampur dengan komoditas gas yang pangsa ekspornya 53 persen, namun untuk kepentingan indikasi diketahui bahwa biaya pokok penjualan rata-rata BBM tentu lebih kecil dari Rp 6.358 per liter pada 2010. Hal itu sudah termasuk memperhitungkan aspek ekspor dan impor mi nyak bumi, impor BBM, dan distribusi BBM. Akibatnya, subsidi terkait konsumsi BBM jenis tertentu bersumber dari impor sebesar 23,6 juta kiloliter x (Rp 6.358 ,-- Rp 4.500) = Rp 43,85 triliun pada tahun 2010, yang nilainya jauh lebih ke- cil dibandingkan Rp 193,8 triliun dalam APBN 2013. Sebagai perusahaan BUMN yang menggunakan aset negara, Pertamina tentu saja mesti memperoleh keuntungan dan membayar deviden kepada negara, yang kontribusinya perlu disepakati dalam keputusan politik.

Penentu defisit

Defisit anggaran adalah selisih dari penerimaan negara dan belanja negara. Defisit anggaran ditutupi menggunakan utang. Namun, suku bunga pinjaman investasi bank umum dalam mata uang rupiah sudah mencapai 11,24 per sen, suku bunga pinjaman investasi dalam mata uang dolar AS mencapai 4,95 persen, sedangkan asumsi suku bunga SPN tiga bulan rata-rata sebesar rata persen. Penggunaan suku bunga pinjaman investasi penting, karena defisit anggaran bergantung pada sumber pembiayaan utang dalam negeri sebesar Rp 172,79 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang lebih besar dibandingkan penerimaan utang luar negeri baru sebesar negatif Rp 19,45 triliun. 

Penurunan pemeringkatan oleh lembaga internasional merupakan sinyal negatif kepada negara donor dan kreditur lainnya, agar lebih berhati-hati dalam memberikan utang kepada pemerintah. Apabila komitmen untuk memberikan utang berkurang maka pembiayaan defisit anggaran akan terganggu. Hal itu memerlukan tindakan nyata, berupa pemotongan anggaran pada kementerian negara/lembaga.

Pada sisi lain, asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 persen per tahun dikhawatirkan terkoreksi menjadi 6,2 persen per tahun, sehingga target penerimaan pajak sebesar Rp 1,19 kuadriliun kemungkinan tidak tercapai. Rasio pajak sebesar 12,3 persen dari PDB pada satu sisi kurang tinggi, namun pada sisi lain terjadi kebocoran penerimaan pajak. 

Semakin banyak jumlah terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait APBN dan penyalahgunaan kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa masalah yang terjadi bukan hanya pada sisi penerimaan pajak dan bukan pajak, melainkan juga dari sisi efisiensi belanja negara. Kenaikan harga pangan yang tinggi, kenaikan upah minimum, dan kenaikan tarif dasar listrik mendorong asumsi target inflasi lebih tinggi dari 4,9 persen per tahun. Nilai tukar rupiah yang terdepresiasi sebesar Rp 9.722 per dolar AS per April 2013 yang melebihi asumsi Rp 9.300 per dolar AS juga menunjukkan kekurangtepatan prediksi asumsi makroekonomi. 

Dari sisi alokasi anggaran belanja kementerian negara/lembaga, secara total belanja publik untuk militer lebih kecil dibandingkan total nonmiliter, karena negara dalam keadaan damai. Namun, dalam perbandingan antarkementerian negara/lembaga diketahui bahwa Kementerian Pertahanan mempunyai anggaran sebesar Rp 77,73 triliun dan Kepolisian Negara RI sebesar Rp 43,4 triliun pada RAPBN 2013. 

Belanja kedua lembaga tersebut lebih besar dibandingkan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 69,15 triliun, yang merepresentasikan komitmen pembangunan infrastruktur nonmiliter. Anggaran yang merespons peremajaan alutsista berteknologi andal tersebut untuk menjaga kedaulatan negara terkesan jauh lebih besar dibandingkan alokasi anggaran yang melibatkan populasi badan usaha terbanyak perekonomian penduduk, seperti anggaran untuk Kementerian Koperasi dan UKM yang nilainya Rp 1,76 triliun. 

Rabu, 24 April 2013

Siasat Orang-Orang Kalah


Siasat Orang-Orang Kalah
Sugiyono Madelan ; Peneliti INDEF
REPUBLIKA, 23 April 2013


Karena tidak tahan oleh kekuatan argumentasi bertubi-tubi untuk menghilangkan distorsi ekonomi yang berasal dari subsidi BBM, pemerintah selain telah melaksanakan pembatasan kuota BBM bersubsidi, juga berencana untuk segera memberlakukan kenaikan harga BBM eceran untuk kendaraan pelat hitam pada Mei tahun ini. Argumentasi mengurangi inefisiensi tersebut dilakukan oleh IMF, Bank Dunia, dan intelektual prokapitalisme. 

Politik di balik kepentingan ekonomi tersebut adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur dan tidak kalah pentingnya adalah secara langsung memberikan ruang kepada SPBU asing, supaya mereka dapat menjual BBM di pasar Indonesia. Sebab, dengan adanya BBM bersubsidi, maka SPBU asing tetap sepi pembeli. Tanpa adanya pengumuman komitmen pemerintah bahwa kenaikan harga BBM jenis premium untuk memperbanyak armada angkutan umum dan kereta api, maka relokasi sumber daya yang terjadi kemungkinan berupa peningkatan `pengandangan' mobil pelat merah dan peningkatan penggunaan sepeda motor di jalan raya.

Peningkatan pembangunan infrastruktur memang mewakili kepentingan suara dari para kontraktor dan tenaga kerja di sektor bangunan serta perbankan. Walaupun tentu saja secara jujur hal itu pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan penduduk kelas menengah dan atas, mengurangi biaya infrastruktur, meningkatkan daya saing, meningkatkan investasi di Indonesia, dan meningkatkan ekspor nonmigas. 

Akan tetapi, harapan terjadinya perbaikan untuk penduduk miskin terkait dengan peningkatan pembangunan infrastruktur tersebut sungguh tidak dapat dipastikan. Penduduk miskin sesungguhnya sering kali tidak terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur dan karena kondisi ekonominya. Karena itu, penduduk miskin dengan ambang batas miskin pendapatan sebesar satu dolar AS per kapita per hari seringkali kurang menerima manfaat secara langsung dari pembangunan infrastruktur dibandingkan penduduk kelas menengah dan atas. 

Dorongan Bersiasat

Menjual barang dan jasa yang sama dengan harga berbeda (diskriminasi harga) hanya dapat berjalan dengan sempurna apabila terdapat perbedaan struktur biaya per wilayah yang benar-benar dapat dipisahkan. Dalam hal rencana penjualan BBM jenis premium menggunakan dua harga berbeda (Rp 4.500 dan Rp 6.500 atau Rp 7.000 per liter) itu rupanya pemerintah terkesan membuka celah untuk lebih mengapresiasi orang-orang yang pandai bersiasat.
Betapa konsumen solar BBM bersubsidi terpaksa antre panjang berjam-jam hingga menginap di SPBU rupanya dimanfaatkan oleh pemerintah kepada kelompok penekan efisiensi BBM di atas sebagai drama daya tawar reargumentasi dengan secara implisit hendak mengatakan bahwa konsumen menolak untuk membeli BBM nonsubsidi jenis solar. Demikian pula dengan perluasan demonstrasi yang menolak kenaikan harga BBM dan kejadian kerusuhan di sebuah SPBU pada 2012 sebagai respons negatif dari pembatasan BBM bersubsidi. 

Namun, pada sisi lain telah terjadi celah siasat kegiatan penimbunan dan pembelian BBM bersubsidi dengan meng gunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk dapat membeli dalam jumlah besar di SPBU. BBM bersubsidi yang ditampung tersebut selanjutnya dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan BBM nonsubsidi. 

Prediksi kuota yang keliru, justru terkesan dijadikan momentum pembenaran untuk memperlambat tekanan menjual harga BBM jenis Premium dan solar sama dengan harga internasional. Ambigu pengorbanan tekanan ekonomi politik tersebut sangat terasa ketika harga BBM dipaksa dipercepat dijual dengan harga yang sama dengan di negara-negara maju, yang pendapatan per kapitanya telah mencapai 10 kali lipat atau lebih.

Sebagaimana dampak negatif dari pembatasan kuota BBM bersubsidi, penjualan BBM pada dua harga akan meningkatkan moral hazard penjualan BBM bersubsidi di bawah harga BBM eceran tertinggi. Akibatnya, berbagai pekerjaan di sektor informal dapat tergoda sebagai konvertor BBM bersubsidi jenis Premium dibandingkan untuk bekerja seperti biasanya, kalaupun pemerintah hendak melengkapi dengan radio berteknologi tinggi (RFID). 

Kasus kebocoran pupuk bersubsidi, gas elpiji 3 kg terkonversi ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg, kebocoran BBM atas perbedaan harga BBM untuk sektor industri dan BBM harga eceran, berubahnya mobil pelat merah menjadi mobil plat hitam, maupun beralihnya konsumen Pertamax ke Premium yang ditambah zat adiktif menjadi bukti dari adanya penyiasatan. Proses penyiasatan tersebut karena keterbatasan jenis kebijakan seperti itu. 

Alih-alih hendak menghemat Rp 21 triliun, namun iklim ketidakpastian usaha akan semakin meningkat. Penghematan APBN sesungguhnya akan jauh lebih besar untuk menyelamatkan krisis APBN, apabila kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi diperluas dan dilipatgandakan ke semua provinsi di Indonesia.

Kamis, 04 April 2013

Menstabilkan Harga Pangan


Menstabilkan Harga Pangan
Sugiyono Madelan  ;   Peneliti INDEF
REPUBLIKA, 02 April 2013


Penghapusan monopoli impor pangan Bulog oleh IMF pada tahun 1998 telah menimbulkan dampak negatif berupa ketidak stabilan harga pangan pada komoditas yang berbasiskan impor, seperti pada kacang kedelai. Harga jual kacang kedelai menjadi sangat rendah ketika musim panen tiba. Akibatnya, petani sebagai penerima harga dapat merugi karena harga jual kacang kedelai dapat lebih rendah di bawah biaya produksi. Sementara itu, ketika musim paceklik tiba, harga kacang kedelai menjadi sangat tinggi. 

Akan tetapi, harga jual kacang kedelai yang sangat tinggi tersebut tidak dapat dinikmati oleh petani, karena petani tak sanggup menunda penjualan kedelai.
Keuangan petani tidak me mungkinkannya untuk menjual seba gian hasil panen kedelai dan menyimpan sebagian besar kedelai di dalam gudang untuk menunggu harga jual yang tinggi ketika musim paceklik tiba. Petani juga tidak dapat mengatur musim tanam kedelai.

Perlunya kesesuaian pada banyaknya curah hujan dan pengairan telah membatasi petani untuk mengubah bercocok tanam kacang kedelai dari tanaman sela menjadi tanaman pangan pokok (padi). Oleh karena produksi kedelai di dalam negeri berkembang kalah cepat dengan jumlah konsumsinya, maka pemerintah melaksanakan kebijakan impor untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Pada kasus impor kacang kedelai, harga impor hampir pasti selalu di bawah harga jual dari produksi kacang kedelai di dalam negeri. Perbedaan harga jual tersebut disebabkan oleh produktivitas kacang kedelai impor yang jauh lebih tinggi, kacang kedelai impor ditanam dalam skala usaha yang besar sehingga bersifat lebih ekonomis, serta adanya keberpihakan sangat tinggi dari pemerintah produsen utama ke delai di tingkat dunia kepada para petaninya.

Pembukaan keran impor kacang kedelai di Indonesia menimbulkan harga jual kacang kedelai produksi di dalam negeri sangat mudah tertekan ke bawah.
Akibatnya, petani kacang kedelai di dalam negeri semakin kurang diuntungkan oleh kebijakan impor tersebut. Jumlah produksi kacang kedelai di dalam negeri menjadi semakin kalah cepat dibandingkan perkembangan jumlah konsumsi kacang kedelai, sehingga impor kacang kedelai yang semula lebih kecil dibandingkan produksi di dalam negeri, kemudian posisi perdagangan berubah. Setelah beberapa tahun kemudian, jumlah impor kacang kedelai lebih besar dibandingkan jumlah produksi kacang kedelai di dalam negeri. Hal itu semakin menimbulkan ketergantungan impor kacang kedelai.

Ketidakstabilan harga impor kacang kedelai yang disebabkan gagal panen di negara produsen utama, adanya keterlambatan izin impor, dan pengetatan impor mampu mengurangi pasokan kacang kedelai impor yang membuat harga jual kacang kedelai di dalam negeri mudah melambung tinggi. Kejadian tersebut terbukti telah membangkrutkan perajin tempe dan tahu di dalam negeri. Hal itu kemudian merugikan konsumen dalam bentuk kenaikan harga produk yang tinggi dan berkurangnya pemenuhan gizi makro yang murah untuk konsumen berpendapatan rendah di dalam negeri.

Setelah pemerintah Indonesia berhasil keluar dari krisis moneter dan terbebas dari ketergantungan untuk menjalankan kebijakan pengetatan di bidang moneter dari IMF pada beberapa tahun yang lalu, Indonesia masih terikat kesepakatan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar BUMN tidak melakukan monopoli perdagangan, kecuali sebatas pada makanan pokok (beras). Akibatnya, kondisi ketidakstabilan harga pangan kacang kedelai masih berlanjut dan Bulog tidak dapat melakukan kegiatan monopoli perdagangan impor kacang kedelai sebagai badan penyangga pangan untuk mengatasi persoalan petani di atas.

Sistem Resi Gudang

Sebenarnya pemerintah telah mempunyai program sistem resi gudang (SRG) yang diperkenalkan sejak tahun 2006 untuk melakukan manuver guna mengatasi kendala kelembagaan badan penyangga pangan agar pemerintah Indonesia tidak melanggar kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu, SRG berguna untuk mengatasi persoalan petani di atas melalui penyediaan mekanisme kredit bersubsidi bunga 0,5 persen per bulan senilai 70 persen dari nilai resi gudang.

Agunan kreditnya adalah barang yang disimpan di dalam gudang yang memang hendak ditunda penjualannya oleh petani guna memperoleh harga jual yang lebih tinggi. Akan tetapi, kacang kedelai untuk dapat dijadikan sebagai barang yang dapat disimpan di dalam gudang SRG dewasa ini masih belum disahkan oleh Kementerian Perdagangan.

Selain kedelai, komoditas pangan lain juga sebenarnya punya persoalan yang sangat mirip de ngan perilaku ekonomi kacang kedelai, seperti pada bawang merah, bawang putih, cabai merah, garam, dan gula. Pada kasus daging sapi dan telur ayam juga agak mirip. Dewasa ini Kementerian Perdagangan telah menetapkan sembilan komoditas yang dapat disimpan dalam gudang SRG, yaitu: gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan rotan. Dari kesembilan komoditas SRG tersebut, komoditas yang mulai berkembang dengan baik pada beberapa gudang SRG adalah gabah. ●

Rabu, 20 Maret 2013

Krisis Calon Pemimpin?



Krisis Calon Pemimpin?
Sugiyono Madelan  ;  Peneliti Indef
REPUBLIKA, 18 Maret 2013


Hasil amandemen UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik tanpa kredibilitas yang tinggi pada pengawasan pendanaan partai politik bertanggung jawab dalam menimbulkan krisis calon pemimpin nasional pada Pemilu 2014. Beberapa calon pemimpin nasional yang disebut-sebut media massa dalam beberapa waktu terakhir ini belum memperjelas siapa sesungguhnya yang akan menjadi calon pemimpin nasional terkuat berikutnya. 

Sementara itu, dalam pembicaraan secara informal di kalangan masyarakat, sering kali muncul kerisauan tentang siapakah yang akan menjadi kuda hitam berikutnya. Aburizal Bakrie yang berasal dari partai besar, yaitu Partai Golkar, elektabilitasnya sampai hari ini masih sangat rendah. Minimal, demikianlah elektabilitas versi lembaga polling independen. 

Joko Widodo (Jokowi) yang dipandang mempunyai elektabilitas lebih besar dibandingkan Prabowo Subianto, namun PDI Perjuangan sampai hari ini tercatat hanya mencalonkan Megawati Soekarnoputri sebagai calon tunggal.
 
Sementara itu, Megawati mempunyai elektabilitas yang lebih rendah dibandingkan Jokowi. 
Prabowo Subianto mempunyai elektabilitas yang besar, namun keberadaan Partai Gerindra saat ini merupakan partai kecil. Mahfud MD dan Jusuf Kalla mempunyai elektabilitas yang besar, namun keduanya sampai hari ini tidak mempunyai partai politik pendukung. Dahlan Iskan yang telah menyatakan minatnya sebagai calon presiden dan mulai banyak diperkenalkan oleh pers, namun ia tidak mempunyai partai politik pendukung. Rhoma Irama yang telah menyatakan berminat sebagai calon presiden, tidak mempunyai partai politik pendukung yang besar. 

Hatta Radjasa yang telah diumumkan sebagai calon presiden juga berasal dari partai yang bukan besar. Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum--merupakan partai politik terbesar saat ini--karena menjadi tersangka kasus korupsi, kemudian hilang dalam percaturan untuk berprospek sebagai calon presiden di kemudian hari.

Belajar dari pengalaman Presiden Abdurrahman Wahid yang tidak mempunyai partai politik pendukung yang besar di DPR, stabilitas politik nasional mudah labil. Keberadaan multipartai yang didesain oleh Amandemen UUD 1945 beserta sistem presidensial telah menghasilkan partai politik yang tidak dominan di DPR. Presiden yang menjadi pemenang pemilihan secara langsung pun tidak dominan.

Realita tersebut menghendaki para pemenang pemilu berkoalisi dengan partai politik lainnya dalam kabinet pemerintahan maupun di DPR. Akan tetapi, koalisi tersebut ternyata masih gagal dalam menghasilkan keputusan politik yang bersifat kuat dan berdurasi panjang. 

Idealisme menghasilkan pemerintahan yang kuat dan secara bersamaan diharapkan mampu menjaga sistem demokratisasi yang juga kuat, ternyata belum menghasilkan kebijakan-kebijakan yang secara tenteram berpihak kepada rakyat kecil. Sementara itu, partai-partai politik yang bermaksud menjadi partai oposisi juga masih gagal membangun alternatif yang lebih baik.

Otonomi daerah yang bersifat setengah hati telah mempersulit hubungan garis kepemimpinan nasional dengan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat menjadi tidak efektif dalam berkoordinasi, sementara itu pemerintah daerah mendapat dukungan yang bersifat setengah hati untuk membangun otonomi secara penuh. 

Berharap adanya pemimpin yang kuat dan penuh karakter mampu dihasilkan oleh mekanisme kader partai politik dan jalur independen dengan menggunakan pilar Undang-Undang di atas ternyata merupakan suatu tesis yang masih rapuh. Kasus Buol menunjukkan bahwa hutan sebagai kekayaan alam dikonversi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk sumber pendanaan pemilukada.

Adakah Solusi? 

Ranking orang-orang terkaya level dunia yang menjadi warga Indonesia bukanlah menjadi kader ataupun peminat calon pemimpin nasional. Elektabilitas mereka juga sama sekali tidak masuk perhitungan.

Sistem politik yang ada saat ini juga gagal membangun mekanisme pengambilan keputusan untuk memecahkan masalah nasional dan regional, selain sebatas pada manuver-manuver pencitraan. Kemacetan lalu lintas di perkotaan hendak dipecahkan dengan sistem ganjil-genap pada wilayah three in one, yang hanya akan memindahkan dan memperparah kemacetan lalu lintas di sekitarnya.

Masalah banjir dipandang sebatas dalam perspektif bencana alam dan hendak direspons dengan rekayasa hujan buatan. Krisis energi BBM hanya disikapi dengan keinginan menaikkan harga BBM untuk meningkatkan belanja infrastruktur tanpa kemajuan percepatan nyata untuk pembangunan kilang BBM di dalam negeri, juga tanpa kemajuan nyata pada konversi BBM ke gas dan bahan bakar nabati. 

Tanpa peningkatan infrastruktur secara nyata dalam nilai yang besar, hanya akan menimbulkan kesan bahwa APBN dan APBD banyak tersedot untuk belanja pegawai dan redistribusi anggaran ke kegiatan berpolitik. ●