Tampilkan postingan dengan label Eko Rudianto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eko Rudianto. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

Manfaat Ekonomi Reklamasi Pantai


Manfaat Ekonomi Reklamasi Pantai
Eko Rudianto ;  Direktur Pesisir dan Lautan, Ditjen Kelautan Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan
SUARA KARYA, 25 April 2013


Mendengar kata 'reklamasi', biasanya masyarakat mengidentikannya dengan pengrusakan lingkungan, seperti kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, erosi serta terkesan memarginalisasi masyarakat pesisir terutama nelayan. Kondisi demikian menyebabkan kegiatan reklamasi banyak ditentang oleh berbagai kalangan, seperti organisasi pencinta lingkungan atau organisasi masyarakat lainnya yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan dan mayarakat.

Namun demikian, sebenarnya banyak manfaat yang dapat dipetik dari kegiatan reklamasi, khususnya bagi peningkatan manfaat sumber daya lahan yang pada akhirnya bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran dan lainnya.

Salah satu contoh di mana reklamasi dapat memberi manfaat ekonomi adalah reklamasi Pantai Losari. Reklamasi menjadikan Pantai Losari lebih tertata. Kawasan tersebut kini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana rekreasi menikmati keindahan pantai.

Di kawasan itu, sekarang juga banyak bermunculan berbagai macam rumah makan dan toko. Tidak jarang lahan hasil reklamasi Pantai Losari juga disewakan sebagai arena kegiatan mulai dari pertunjukan musik, pameran, dan lain sebagainya. Masyarakat secara langsung mendapat manfaat ekonomi. Apalagi, pada saat tahap pembangunan reklamasinya juga memanfaatkan tenaga lokal masyarakat sekitar.

Semua ini sudah pasti mendorong perkembangan ekonomi daerah yang berdampak tidak hanya pada masyarakat di sekitar Pantai Losari tapi juga meluas hingga Kota Makassar. Selain memberi dampak ekonomi secara langsung, reklamasi Pantai Losari juga memberi dampak ekonomi tidak langsung. Kalau dahulu Pantai Losari rawan erosi, kini setelah direklamasi kondisinya relatif kuat.

Memang tidak dapat dipungkiri, di berbagai tempat, reklamasi tidak dilaksanakan dengan baik dan 
benar sehingga merusak lingkungan. Reklamasi juga terkadang ditujukan untuk kepentingan ekonomi segelintir orang sehingga merugikan masyarakat pesisir.

Lestarikan Lingkungan

Sebagai pihak yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap hal tersebut. Berbagai peraturan perundangan disusun untuk membentengi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh reklamasi.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.

Masih menurut undang-undang tersebut, reklamasi juga harus menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin dan bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lebih detil diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam perpres tersebut dijelaskan bagi siapa pun yang melaksanakan reklamasi maka dia harus sanggup tetap menyediakan akses menuju pantai, dan mempertahankan mata pencarian masyarakat sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya.

Selain itu pihak yang mereklamasi juga harus memberi kompensasi/ganti kerugian dan pemberdayaan kepada masyarakat yang terkena dampak. Apabila reklamasi terpaksa harus melakukan penggusuran maka wajib dilakukan relokasi permukiman.

Demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan dalam rangka pemulihan atau perbaikan hutan, kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perpres tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan reklamasi. Persyaratan paling mendasar adalah adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.

Izin reklamasi baru diperoleh setelah izin lingkungan dikeluarkan. Pihak yang akan mereklamasi juga wajib menyusun rencana induk dan rancangan detail. Persyaratan tentang perizinan dan pelaksanaan tentang keberlajutan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lebih detail nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. UU No 27 tahun 2007 dan Perpres No 122 tahun 2012 tersebut menjadi payung hukum bagi siapa pun yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Perpres ini hanya dikecualikan bagi reklamasi Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus. Seperti lokasi pertambangan minyak, gas bumi, dan panas bumi, serta kawasan hutan yang sedang dalam pemulihan.

Dengan adanya payung hukum tersebut semestinya reklamasi tidak lagi menjadi "momok" yang menakutkan masyarakat. Seharusnya reklamasi justru dapat member nilai positif bagi lingkungan maupun masyarakat. Karena, sejatinya selain bertujuan untuk kepentingan bisnis/ekonomi, reklamasi juga dapat berfungsi sebagai upaya rehabilitasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat. 

Senin, 07 Januari 2013

Mencermati Kerusakan Wilayah Pantura


Mencermati Kerusakan Wilayah Pantura
Eko Rudianto ;  Direktur Pesisir dan Lautan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan
SUARA KARYA,  07 Januari 2013

  
Kelestarian wilayah pesisir merupakan kebutuhan masyarakat dan tidak bisa ditawar lagi. Dalam arti, masyarakat harus melakukan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dengan sebaik-baiknya, dengan tetap mempertimbangkan fungsi dan daya dukung perairan dalam melakukan pemanfaatan wilayah tersebut.
Secara fisik, pesisir merupakan kawasan vital bagi sesama dalam menjalani kehidupan. Sedangkan dari segi ekologi, pesisir dibutuhkan oleh biota perairan yang bermanfaat bagi manusia. Wilayah tersebut juga merupakan kawasan penyangga dan pelindung lautan dari pengaruh daratan. Demikian pula sebaliknya, kerusakan wilayah pesisir akan berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap kelestarian ekosistem pantai dan laut serta mempengaruhi kegiatan pembangunan.
Banyak kasus yang mengancam keberlangsungan daratan, dan salah satunya bisa dilihat di pesisir pantai utara (Pantura) Jawa dimana wilayah tersebut masuk dalam daerah yang padat dengan aktivitas, baik itu dari sektor transportasi, industri ataupun perekonomian secara umum. Jelas aktivitas tersebut punya Konsekuensi logis terhadap penurunan daya dukung wilayah pesisir apalagi jika pengelolaannya dilakukan kurang baik. Pembangunan di wilayah pesisir yang hanya memikirkan keuntungan ekonomi, mengakibatkan terkorbankannya ekosistem penunjang wilayah pesisir yang ada seperti penebangan dan pengrusakan mangrove, lamun, dan terumbu karang. Padahal, tanaman itu sebagai pelindung daratan dari besarnya gelombang air laut yang bisa menyebabkan terjadinya abrasi dan akresi/sedimentasi di wilayah pesisir. Selain itu hal juga meyebabkan meningkatnya pencemaran laut.
Penyebab kerusakan tersebut antara lain karena meningkatnya aktivitas manusia seperti penebangan hutan mangrove untuk tambak, permukiman, industri, pelabuhan dan lain-lain. Terus, pengaruh adanya bangunan pantai yang menjorok ke laut (jetty, breakwater, groin, reklamasi), penambangan material pantai, pemindahan muara sungai, pengaruh pembuatan waduk di hulu, pengaruh pembuatan seawall dan disebabkan oleh pengaruh perubahan iklim global. Di sisi lain maraknya penambangan karang dan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan serta pembuangan limbah ke pesisir juga menjadi penyebab kerusakan di pantura Jawa.
Sebagai contoh, kerusakan mangrove, lamun, dan terumbu karang dapat dijumpai di pantai utara bagian Timur hingga ke Barat Banten. Abrasi terdapat di sepanjang Pantura Banten terutama di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Sedangkan kerusakan ekosistem lamun terjadi di Teluk Banten, Teluk Lada, Ujung Kulon, Pulau Panjang, dan pulau-pulau kecil lainnya.
Sementara itu untuk kerusakan eksosistem dan abrasi wilayah pesisir utara Jawa Barat, tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu serta Kabupaten dan Kota Cirebon. Selanjutnya di wilayah Pantura Jawa Tengah total luas abrasi mencapai 6.567 hektare, dan luas akresi/sedimentasi 12.585 hektare. Abrasi paling besar terjadi di Kabupaten Brebes sebesar 2.115 hektare dan Kabupaten Demak 1.016 hektare. Kerusakan mangrove terparah terjadi di Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. Di Jawa Timur, hutan mangrove mengalami kerusakan mencapai 13.000 hektare dari total 85.000 hektare. Sementara untuk terumbu karang di Jawa Timur sebanyak 60 persennya mengalami kerusakan.
Akibat kerusakan tersebut, banyak kerugian yang harus ditanggung masyarakat khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah pesisir. Kerugian material seperti tidak berproduksinya tambak, hilangnya permukiman, rusaknya sarana prasarana seperti jalan, jembatan, pelabuhan baik pelabuhan niaga maupun pelabuhan perikanan.
Di Kabupaten Karawang, abrasi paling panjang terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cibuaya, Pedes, dan Cilebar, dan terparah berada di Kecamatan Cibuaya dimana abrasi yang terjadi sepanjang 10 km serta telah menggerus sekitar 55 rumah dan satu kilometer jalan selama satu tahun terakhir. Sementara itu, jembatan penghubung Kecamatan Cilebar dengan Kecamatan Pedes saat ini sudah tergerus dan sekitar 100 rumah sudah amblas. Di wilayah pesisir Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak kerusakan pesisir telah mengakibatkan kemunduran garis pantai sejauh 1 km - 1,5 km dan 208 keluarga mengungsi. Ratusan hektare tambak juga hilang akibat abrasi di kedua kabupaten tersebut. Berdasarkan hal tersebut, upaya penanggulangan kerusakan wilayah Pantura, Jawa perlu segera dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan pesisir secara terpadu yang melibatkan semua sektor terkait baik secara horizontal maupun vertikal mulai dari pusat, antar provinsi dan antar kabupaten. Menurut Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pengelolaan wilayah pesisir dimulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga pengawasan dan pengendalian.
Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2002 sudah melakukan upaya rehabilitasi dengan menanam mangrove di sebagian pantura Jawa yang mengalami abrasi, antara lain di pantura Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, Indramayu, Cirebon, Brebes, Pekalongan, Kendal, Pati, Semarang, Demak, Rembang, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Tuban.
Disamping itu di beberapa wilayah pantura Jawa yang gelombangnya cukup besar diperlukan struktur/bangunan pelindung di depan mangrove yang akan ditanam. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah melakukan upaya rehabilitasi melalui pembangunan struktur/bangunan pelindung pantai yang dinamakan sabuk pantai. Ini diharapkan berfungsi untuk mengurangi kekuatan gelombang dan menangkap sedimen sehingga mangrove yang ditanam dapat dilindungi dari terjangan gelombang. Sedimen yang tertangkap pun dapat dimanfaatkan sebagai areal penanaman mangrove.