Tampilkan postingan dengan label Abdul Salam Taba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Salam Taba. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Mei 2021

 

International Telecommunication dan Transformasi Digital

Abdul Salam Taba ;  Alumnus School of Economics the University of Newcastle, Australia

KOMPAS, 24 Mei 2021

 

 

                                                           

Bagi komunitas telekomunikasi dan informasi, Hari Telekomunikasi dan Masyarakat Informasi Sedunia atau World Telecommunication and Information Society Day tahun 2021, yang diperingati setiap 17 Mei, bermakna penting dan layak dirayakan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, sebagai ajang napak tilas untuk mengenang kembali proses awal terbentuknya International Telecommunication atau ITU. Organisasi antarpemerintah atau intergovernmental organization tertua di dunia ini telah berperan signifikan dalam pengembangan sektor telekomunikasi secara mondial.

 

International Telecommunication merupakan organisasi turunan dari International Telegraph Union yang dibentuk bertepatan dengan penandatanganan Konvensi Telegraf Sedunia pertama oleh 20 negara Eropa di Paris pada 156 tahun silam, tepatnya 17 Mei 1865. Penandatanganan konvensi ini menjadi titik awal peringatan Hari Telekomunikasi Sedunia. Sebelas tahun sebelum telepon ditemukan, International Telegraph Union secara bertahap berkembang menjadi ITU seperti yang dikenal saat ini.

 

Perkembangan teknologi telekomunikasi, penyiaran, multimedia, serta komunikasi dan informasi dengan beragam industri ikutannya memungkinkan setiap orang dapat melakukan panggilan telepon, mendengarkan radio, menonton televisi, menikmati musik dan video secara online, serta menjelajah dunia maya selama 24 jam sehari secara serempak dan tanpa tunda. Ini tidak terlepas dari peran konkret ITU yang dilakukan secara berkesinambungan.

 

Peran tersebut ialah mengoordinasikan berbagai kebijakan dan regulasi, baik antar 193 negara anggota maupun dengan 900 sectors members yang terdiri dari perusahaan, lembaga pendidikan, serta organisasi internasional dan regional. Pun, ITU mengharmonisasikan perbedaan teknologi yang dipakai, serta berupaya mempercepat interkonektivitas dan interoperabilitas beragam sistem telekomunikasi secara global.

 

Upaya ini secara langsung dan tidak langsung telah berperan penting dalam mengatasi kesenjangan digital (digital devide) akibat keterbatasan akses dan pemanfaatan telekomunikasi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi (information and communication technologies/ICTs) yang masih dinikmati segelintir kelompok masyarakat tertentu, dan itu pun umumnya tinggal di negara maju. Data ITU (2001) menunjukkan jumlah pengguna internet, misalnya, hanya 5 persen dari keseluruhan jumlah penduduk dunia. Sebanyak 85 persen dari jumlah itu tinggal di negara maju, dengan 90 persen totalitas hosts internet juga berada di negara tersebut.

 

Fenomena kesenjangan digital yang dipicu rendahnya penetrasi dan ketimpangan distribusi pengguna internet secara mondial tersebut dapat ditekan berkat upaya sistematis dan berkesinambungan yang dilakukan ITU. Indikasinya terlihat dari peningkatan pengguna internet dari 513.000.000 pada Agustus 2001 menjadi 4.929.926.187 pada September 2020. Dengan persentase penyebaran pengguna sebanyak 51 persen di negara-negara Asia, Eropa 14,8 persen, Afrika 12,8 persen, Amerika Latin/Karibia 6,8 persen, Timur Tengah 3,7 persen, dan Oceania/Australia 0,6 persen (www.internetworldstats.com).

 

Namun upaya mengatasi permasalahan kesenjangan digital masih terus dilakoni ITU karena fenomena ini semakin meluas dan bervariasi. Pasalnya, disparitas isunya tidak hanya terjadi dalam bingkai negara maju-negara berkembang, tetapi sudah berkembang dalam konteks si kaya-si miskin, dan orang tua-anak muda. Bahkan di level generasi yakni generasi pre baby boom, Baby Boomers, X, Milenial (Y), iGeneration/Generasi Net (Z), dan Generasi Alpha dengan segala segala karakteristik perilaku komunikasinya.

 

Peringatan kelahiran ITU dijadikan sebagai momen tahunan dalam mengevaluasi kinerja organisasi yang merupakan salah satu badan khusus PBB (UN specialized agencies) tersebut dalam pemanfaatan telekomunikasi bagi umat manusia. Evaluasi itu diwujudkan dalam bentuk penetapan tema peringatan, yang menjadi panduan sekaligus merefleksikan fokus kegiatan yang akan dilakukan ITU setiap tahun.

 

Pada tahun 2003, misalnya, bertema Helping All of the World’s People to Communicate yang pada intinya mengajak membantu masyarakat sedunia untuk dapat berkomunikasi secara bebas. Di tahun 2009 tema yang diusung adalah Protecting Children in Cyberspace. Tema ini menyerukan ajakan kepada setiap pemangku kepentingan, seperti pembuat kebijakan, regulator, operator, dan kalangan industri pertelekomunikasian dan komunikasi di seluruh dunia untuk melindungi anak-anak dan remaja dari eksploitasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.

 

Untuk tahun 2012 tema yang ditetapkan adalah ”Women and Girls in ICT” yang pada intinya menunjukkan kepedulian dan keinginan ITU, serta imbauan kepada seluruh negara anggota sectors members, dan pihak lain yang terkait untuk memaksimalkan peran ICT bagi pengembangan harkat dan martabat perempuan di seluruh dunia. Sementara di tahun 2020 tema yang dipilih adalah ”Connect 2030: ICTs for the Sustainable Development Goals (SDGs)” yang berfokus pada potensi ICT dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Akselerasi

 

Tahun ini bertema ”Accelerating Digital Transformation in Challenging Times” yang dipilih karena transformasi digital yang dipicu pemanfaatan telekomunikasi/ICT di berbagai sektor berperan signifikan mengatasi berbagai tantangan dan hambatan akibat pagebluk Covid-19. Ambil contoh, miliaran anak di berbagai belahan dunia bisa belajar dari rumah, ratusan juta orang bekerja dengan platform virtual, serta online shopping dan transaksi bisnis secara global tetap jalan.

 

Dalam peringatan Hari Telekomunikasi dan Masyarakat Informasi Sedunia (World Telecommunication and Information Society Day) tahun 2021, Sekjen ITU Houlin Zhao meminta seluruh pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi/ICT untuk melakukan aksi (call for action) yang dapat berkontribusi dan mempercepat transformasi digital di tengah pagebluk Covid-19 (www.itu.int).

 

Aksi yang diminta oleh Sekjen ITU direalisasikan oleh negara-negara anggota, sector members, institusi pendidikan, dan mitra bisnisnya antara lain  memprioritaskan kebijakan dan strategi pemanfaatan telekomunikasi/ ICT yang mampu mengatasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi baik secara nasional maupun internasional. Selain itu menyampaikan ke ITU upaya-upaya transformasi digital yang telah dan sedang dilakukan beserta inisiatif program yang terkait Connect 2030 Agenda.

 

Secara konseptual, Connect 2030 Agenda merupakan program pengembangan telekomunikasi/ICT secara global yang berfokus pada bagaimana memanfaatkan kemajuan teknologi dalam mempercepat terwujudnya tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan pada 2030 yang digagas oleh PBB di New York pada 25-27 September 2015. Tujuan itu antara lain mengatasi kelaparan dan kemiskinan, menghormati hak asasi setiap orang, mewujudkan persamaan gender bagi wanita dan perempuan, serta melindungi planet dan sumber daya alam lainnya.

 

Kedua, melakukan kemitraan dan kerja sama pengembangan kapasitas, inovasi, dan investasi antar segenap pemangku kepentingan ITU untuk mendorong terwujudnya transformasi digital di berbagai sektor dan Connect 2030 Agenda. Pun, diminta berbagi informasi tentang upaya dan strategi percepatan transformasi digital yang dilakukan setiap pemangku kepentingan untuk mengatasi pandemi Covid-19, misalnya, termasuk hambatan yang dihadapi agar setiap orang bisa terhubung.

 

Ketiga, pelibatan setiap pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi/ICT dan penegasan pentingnya strategi digital dan inisiatif pengembangan teknologi pengungkit untuk mempercepat transformasi digital. Caranya, dengan meningkatkan kerja sama dan berbagi pengalaman, kebijakan, keahlian, solusi, dan publikasi hasil kajian antara ITU dengan pemerintah, badan-badan PBB, mitra bisnis, institusi pendidikan (sekolah dan universitas), serta masyarakat sipil.

 

Kemampuan pemerintah dari setiap negara anggota dan segenap pemangku kepentingan terkait lainnya dalam merealisasikan call for action yang telah dicanangkan ITU tersebut, setidaknya akan berimplikasi ganda. Selain mendorong perkembangan telekomunikasi/ICT di berbagai belahan dunia yang memungkinkan setiap orang dapat berkomunikasi secara bebas tanpa tersekat ruang dan waktu, juga akan memicu percepatan transformasi digital di berbagai sektor yang pada gilirannya berdampak meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta peradaban dan kehidupan umat manusia.

 

Selamat merayakan Hari Telekomunikasi dan Masyarakat Informasi Sedunia dan Dirgahayu ITU. ●

 

Kamis, 11 Januari 2018

Hoax Membangun?

Hoax Membangun?
Abdul Salam Taba ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar dan School of Economic The University of Newcastle, Australia
                                                   DETIKNEWS, 08 Januari 2018



                                                           
Pernyataan hoax membangun yang dilontarkan Djoko Setiadi saat menjawab pertanyaan wartawan seusai dilantik sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) beberapa waktu menarik diulas. Karena selain menjadi trending topic di Twitter dan viral di media sosial, ucapan mantan Kepala Badan Sandi Negara itu menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Meski sudah meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya, namun berbagai tanggapan dan kritikan terus mengalir dari beberapa anggota DPR, pengamat media sosial, dan masyarakat. Kritikan itu pada intinya menyatakan ucapan mantan kepala Lembaga Sandi Negara itu aneh dan preseden buruk karena hoax bersifat fitnah, bohong, pencemaran nama baik, menghancurkan tatanan masyarakat, dan melanggar ketentuan hukum.

Kolom ini mencoba mengulas beberapa pertanyaan terkait fenomena hoax; apa sebenarnya yang dimaksud hoax, dan kapan istilah itu muncul? Mengapa hoax digandrungi masyarakat? Bagaimana motif dan modus penyebaran hoax? Benarkah hoax melanggar ketentuan hukum? Terlepas benar atau salah, ketentuan hukum apa saja yang dilanggar, dan bagaimana cara mengatasi maraknya hoax.

Istilah hoax (dibaca: hoks) bersumber dari bahasa Inggris yang berarti tipuan, menipu, berita bohong/palsu, dan kabar burung. Jadi, secara umum hoax dapat diartikan sebagai sebuah pemberitaan palsu untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya dengan tujuan membuat opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi, serta berkelakar (having fun).

Sejatinya, hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet, khususnya di media sosial dan blog. Secara historis, kata hoax muncul jauh sebelum internet hadir yakni sejak abad ke-18, di mana menurut Psikolog Inggris, Robert Nares (1753-1829) berasal dari kata hocus yang bermakna menipu (https://en.wikipedia.org).

Namun, istilah hoax muncul pertama kali dan lazim dipakai oleh pengguna/penjelajah internet (netter) Amerika yang mengacu pada sebuah film yang berjudu The Hoax. Film drama Amerika buatan 2006 dengan sutradara Lasse Hasilton --dibuat berdasarkan biografi dan buku yang berjudul sama dari Clifford Irvind, di mana banyak hal yang diuraikan Irving dalam bukunya diubah/dihilangkan-- itu dinilai sebagai film yang mengandung banyak kebohongan. Sejak itu, istilah hoax digunakan netter Amerika setiap kali muncul berita bohong.

Menurut ahli viral marketing dan komunikasi Jonah Berger (2013), kecenderungan orang berbagi konten berita positif atau negatif dipengaruhi oleh sifat manusia yang suka berbagi cerita, informasi, gagasan, dan kegiatan yang membuat dia dihargai. Selain itu, manusia senang berbagi cerita dan pengalaman yang bermanfaat dan membangkitkan emosi, serta melakukan apa yang dilakukan orang lain.

Bagi kolumnis The Daily Dot, Cabell Gathman (2014), di era media sosial orang gemar menyebar kebohongan dan hanya membaca judul dan tidak lagi membaca isi berita yang dibagikan. Sementara bagi Pamela Rutledge (2017), Direktur Pusat Riset Psikologi di Fielding Gaduate University, hoax marak karena orang rentan dan tak berdaya terhadap paparan informasi. Akibatnya, orang malas memverifikasi dan mencari kebenaran berita berita yang datang bertubi-tubi (www.pamelarutledge.com).

Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, keranjingan terhadap berita hoax yang juga disebut fake news dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kesenangan masyarakat bergosip. Secara hand in hand, kedua hal itu berakibat menurunkan minat baca dan memacu maraknya penyebaran hoax di tengah masyarakat, baik di kalangan bawah hingga kalangan atas.

Rendahnya minat baca masyarakat itu terlihat dari hasil riset The World's Most Literate Nation pada April 2017 yang menunjukkan, dari 1000 orang Indonesia hanya 1 orang yang membaca buku 1 buku per tahun, sehingga Indonesia ditempatkan di urutan buncit. Tepatnya, di posisi ke-60 dari 61 negara yang disurvei atau setingkat lebih tinggi dari Botswana, negara kecil di benua Afrika yang hanya berpenduduk 2,1 juta jiwa. Tingkat literasi Indonesia yang berada di urutan ke-60 ini diumukan oleh UNESCO di Hari Aksara Internasional pada 8 September 2017 lalu.

Di sisi lain, tingkat kecerewetan orang Indonesia di media sosial menempati posisi teratas. Amerika boleh mengklaim sebagai negara dengan jumlah pengguna Twitter terbanyak di dunia, namun dalam hal cuitan Indonesia jawaranya. Buktinya, twit orang Indonesia dalam setahun pada 2016 lalu berjumlah 4,1 miliar. Menurut CEO Twitter, dengan jumlah itu Indonesia menjadi pengguna teraktif dan termasif di dunia dalam hal berkicau via Twitter. Bahkan, jika cuitan via Twitter ini digabung dengan rilisan status di Facebook dan Instagram, dapat dipastikan Indonesia menjadi jawara sejagat.

Kegandrungan mengirim dan berbagi informasi via media sosial membuat peredaran hoax semakin masif dan menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena substansi hoax tidak lagi terbatas pada pemberitaan politik, tapi sudah merambah masalah kesehatan, agama, hukum, ekonomi, teknologi, sains, pendidikan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

Secara umum, penyebaran hoax bermotif personal dan sebagai ladang penghasilan (komersial). Motif personal dipicu perasaan iri, dendam, tidak mau melihat orang berbahagia, dan semacamnya. Sedangkan yang bermotif komersial dipengaruhi oleh fenomena dan maraknya penyebaran hoax karena banyak diminati dan mendapat simpati besar dari masyarakat. Fenomena ini dimanfaatkan dan dikapitalisasi oleh produsen/penyebar hoax untuk mendapatkan banyak kunjungan (click) ke situsnya yang terafiliasi dengan Google adSense, misalnya, sehingga puluhan juta rupiah bisa mengalir setiap bulannya ke rekening pembuat hoax.

Sementara modus hoax lazimnya dipratikkan dengan cara menyebar fitnah dan membuat berita yang berbanding terbalik dengan realitas orang, produk, organisasi atau perusahaan yang menjadi targetnya. Akibatnya, kredibilitas orang, produk, organisasi atau perusahaan itu menjadi hancur. Selain itu, penyebaran hoax juga bermodus menghancurkan tatanam kehidupan dan kerukunan dalam bermasyarakat dengan cara menjelek-jelekkan suatu suku atau memanipulasi ajaran agama, misalnya.

Sanksi Hukum

Penyebaran hoax yang menghancurkan kredibilitas orang dan kerukunan masyarakat melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum bagi pelakunya. Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 27 dan Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 Tahun 2008 --telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016-- tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang pada intinya melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Adapun sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU ITE.

Selain itu, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan ketentuan pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 pada intinya mengatur tentang larangan menyiarkan berita bohong dihukum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara Pasal 15 menetapkan hukuman maksimal 2 tahun bagi orang yang sengaja menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Secara yuridis, ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 1946 merupakan hukuman atau tindakan yang bertujuan mencegah penyebaran hoax secara represif. Selain upaya represif, pencegahan penyebaran hoax dapat juga dilakukan secara preventif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya.

Pertama, menggalang kekuatan untuk melawan dan melaporkan produsen dan penyebar hoax melalui situs atau media sosial dengan melibatkan masyarakat (pembaca/pemirsa) beserta pemilik situs dan media sosial itu sendiri. Kedua, mendukung gerakan dan aplikasi anti-hoax (seperti Turn Back Hoax) serta menggelorakan kesadaran masyarakat untuk tidak menyebarkan dan melawan hoax dalam bentuk apapun.

Ketiga, mengkampanyekan semangat dan gerakan anti-hoax kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya dan senantiasa bijak dalam menyikapi setiap berita yang beredar di tengah masyarakat, dengan cara meverifikasi kebenaran setiap berita yang diperoleh. Keempat, mengajak dan mengikutsertakan media mainstream dan media sosial meningkatkan kesadaran dan literasi media seluruh komponen masyarakat, melalui peningkatan kemampuan memahami, menganalisis, dan mendekonstruksi pencitraan media.

Kemampuan masyarakat, pemerintah dan para pemangku kepentingan yang terkait untuk bekerja sama dan bahu membahu dalam mencegah maraknya hoax baik secara represif maupun preventif, akan berimplikasi ganda. Selain bisa mengatasi, setidaknya meminimalisasi penyebaran hoax secara nasional, terutama menghadapi tahun politik yang sudah di depan mata. Pun, dapat memitigasi fenomena fitnah dan upaya penghancuran kredibilitas individu maupun tatanan masyarakat melalui produksi dan peredaran hoax secara membabi buta. ●

Senin, 16 Februari 2015

Polemik Larangan Sepeda Motor

Polemik Larangan Sepeda Motor

Abdul Salam Taba  ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar
dan School of Economics the University of Newcastel, Australia
KOMPAS, 14 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

LARANGAN pengendara sepeda motor melintas di sepanjang ruas Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin menimbulkan polemik. Indonesia Traffic Watch mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar pelarangan.
Selain berdampak yuridis dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya bagi golongan masyarakat menengah ke bawah yang menggunakan kendaraan roda dua, berbagai argumentasi dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar pelarangan itu memang perlu dikaji ulang keabsahannya.

Ambil contoh, argumentasi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Dishub Pemprov DKI Jakarta) yang menyatakan bahwa pengendara sepeda motor berkontribusi terhadap tingginya kecelakaan dan korban lalu lintas.

Data Polda Metro Jaya—dikutip dari rilis Dishub Pemprov DKI Jakarta—menunjukkan orang yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dalam tiga tahun terakhir berjumlah 2.593 orang. Dari jumlah itu, 1.944 orang (75 persen) adalah pengguna kendaraan roda dua.

Namun, argumentasi itu mengandung banyak kelemahan karena informasi jumlah dan lokasi kecelakaan yang menyebabkan pengendara motor meninggal, apakah hanya di sepanjang Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat atau juga di ruas jalan lainnya, tidak ada penjelasannya.

Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sepeda motor, seperti ditabrak atau tabrakan antarsesama pengendara motor ataupun dengan kendaraan roda empat, dan kapan, juga tidak ada.

Demikian halnya data Polda Metro Jaya tentang pelanggaran lalu lintas dalam empat tahun terakhir yang didominasi pengendara motor. Ada 781.829 pelanggaran dan pengendara motor per tahun berkontribusi 518.136 (66 persen), sementara pengendara roda empat per tahun hanya 263.692 (34 persen). Namun, tetap saja motor bukan penyebab tunggal kemacetan.

Aspek ekonomi

Kenyataannya, pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), bukan semata di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kemacetan juga diakibatkan pengendara mobil.

Lagi pula, diakui atau tidak, ketidaktertiban dan ketidakdisiplinan pengendara sepeda motor tidak lepas dari peran Pemprov DKI (khususnya dinas perhubungan) dan pihak kepolisian yang belum maksimal ”membudidayakan” tertib berlalu lintas (safety riding course).

Kebijakan melarang pengguna motor melaju di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat diskriminatif karena merugikan masyarakat golongan menengah dan kelas bawah, seperti buruh, kurir, dan karyawan, yang memakai motor. Padahal, mereka juga pembayar pajak (kendaraan roda dua) yang notabene berhak melintas di jalan protokol.

Secara ekonomi, larangan itu berdampak pula terhadap kegiatan perekonomian di Ibu Kota, khususnya di sepanjang kedua ruas jalan protokol itu. Banyak pelaku ekonomi, terutama pelaku usaha kecil dan karyawan/buruh pengguna sepeda motor, yang akan terhambat aktivitas dan produktivitasnya.

Selain merugikan, larangan itu pun hanya berdampak pada melimpahnya sepeda motor dan mobil di seluruh jalan alternatif sekitar jalan protokol. Dengan kata lain, larangan tersebut tidak menyelesaikan masalah dan lalu lintas kendaraan tetap macet, baik di kedua ruas jalan protokol maupun wilayah di sekitarnya.

Berbagai dampak di atas akan memicu berbagai efek negatif lainnya. Misalnya, masyarakat yang beraktivitas di Ibu Kota akan cenderung menggunakan kendaraan roda empat sehingga tujuan Pemprov DKI Jakarta mengurangi jumlah kendaraan di jalan protokol tidak terwujud. Pun, sulit memacu masyarakat Jakarta menggunakan bus (transjakarta) karena transportasi alternatif memang belum memadai.

Aspek hukum

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tersebut secara yuridis juga bermasalah dengan beberapa alasan.

Pertama, ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak melarang pengguna sepeda motor melintas di jalan, termasuk di jalan protokol sekalipun.

Kedua, secara substansi Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasalnya, pergub tersebut melanggar asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

Ketiga, menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 telah ditetapkan bahwa peraturan perundang-undangan terendah yang mengikat masyarakat di provinsi ataupun kabupaten/kota adalah peraturan daerah (perda) dan bukan pergub.

Keempat, meskipun keberadaan pergub dimungkinkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, larangan pengguna sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat seharusnya diatur dengan perda.

Selain kedudukan hukum Permendagri Nomor 53 Tahun 2011 tersebut lebih rendah dari UU Nomor 12 Tahun 2011, larangan itu menyangkut hayat hidup orang banyak sehingga kebijakan dimaksud harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta sebagai representasi masyarakat DKI Jakarta.

Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2014 harus dianulir dan dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan asas hukum pembuatan peraturan perundang-undangan.

Selasa, 28 Oktober 2014

Ihwal Penundaan Pengumuman Kabinet

Ihwal Penundaan Pengumuman Kabinet

Abdul Salam Taba  ;  Alumnus School of Economics,
The University of Newcastle, Australia
KORAN TEMPO, 27 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Penundaan pengumuman susunan kabinet Presiden Joko Widodo telah menimbulkan pro-kontra. Bagi yang pro, penundaan itu wajar. Sebab, tidak mudah menyusun kabinet berisi orang yang mumpuni di bidangnya dan bebas masalah serta selaras dengan visi-misi Jokowi-JK. Sedangkan yang kontra beranggapan kabinet Jokowi seharusnya diumumkan sehari sesudah mereka dilantik. Sebab, jika tertunda, konsistensi ucapan Jokowi akan dipertanyakan.

Namun, bila dicermati, penundaan tersebut diperlukan dengan beberapa alasan.

Pertama, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan beberapa calon menteri bermasalah. Juga, ada 15 nama dari 43 nama calon menteri yang diajukan Tim Transisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi terlibat masalah hukum. Bahkan delapan nama di antaranya diberi label merah oleh KPK (www.tempo.co).

Argumentasi yang menyatakan KPK dan PPATK tidak perlu terlibat dalam proses seleksi menteri tidaklah tepat. Sebab, keterlibatan KPK dan PPATK dalam penelusuran jejak rekam para calon menteri merupakan bagian dari komitmen Jokowi-JK membangun kabinet dan kinerja pemerintah yang kredibel, berwibawa, dan bebas korupsi.

Lagi pula, pelibatan kedua institusi tersebut berdampak memperkuat kepercayaan publik dan pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, upaya itu tidak saja membuat program kerja pemerintah berjalan efektif dan efisien, tapi juga menjadikan kabinet Jokowi-JK bisa lebih fokus bekerja serta tidak terbebani persoalan hukum.

Demikian halnya opini yang beranggapan bahwa penundaan pengumuman kabinet menunjukkan ketidakmampuan manajerial Jokowi-JK, tampaknya keliru. Sebab, alasan penundaan itu adalah belum ada pertimbangan dan tanggapan dari DPR RI ihwal perubahan nama atau pembentukan kementerian baru (nomenklatur) yang diusulkan Jokowi-JK.

Pertimbangan tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan. Sebab, tindakan itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menetapkan pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 itu pada intinya menyatakan pertimbangan diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima. Apabila dalam waktu tujuh hari kerja DPR belum menyampaikan pertimbangannya, berarti dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Sebagai presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, sudah selayaknya penyusunan dan pemilihan anggota Kabinet Jokowi-JK dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan komprehensif. Dalam arti, selain mempertimbangkan pengalaman, profesionalisme, dan kredibilitas dalam memilih menteri (khususnya dari partai politik), penyusunan tersebut memperhatikan keseimbangan teknokrat dan profesional, baik dari non-partai maupun partai, termasuk keseimbangan faktor suku, agama, dan gender.

Karena itu, penundaan pengumuman kabinet selayaknya dilihat sebagai upaya menciptakan kabinet yang profesional, kredibel dan berintegritas, serta tangguh dan siap bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kamis, 18 September 2014

Format Juru Bicara Pemerintah

Format Juru Bicara Pemerintah

Abdul Salam Taba  ;   Pemerhati Teknologi Informasi dan Komunikasi
KORAN TEMPO, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Gagasan Asvi Warman Adam agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi juru bicara pemerintah (Koran Tempo, 8 Agustus 2014) menarik dicermati. Sebab, setelah diberangus Gus Dur, belum ada kementerian/lembaga yang piawai dan bisa menjembatani komunikasi serta informasi program pemerintah dengan rakyat selayaknya Departemen Penerangan pada masa Orde Baru.

Tepatkah penugasan Kemkominfo sebagai juru bicara pemerintah sekaligus pembina dan regulator dalam bidang pos, teknologi informasi, serta komunikasi (TIK)? Secara fungsional, keberadaan lembaga yang bisa mensosialisasi program kerja pemerintah secara tepat sehingga mudah diterima masyarakat memang diperlukan.

Namun tak harus dibentuk direktorat jenderal baru sebagaimana diusulkan Asvi. Sebab, sudah ada Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), yang selama ini bertugas mensosialisasi program kementerian/lembaga, khususnya di Kemkominfo. Yang perlu dilakukan hanya memaksimalkan fungsi dan merevitalisasi kemampuan pegawai Ditjen IKP agar program kerja Jokowi-JK bisa disosialisasi secara lebih kreatif, modern, dan demokratis.

Masalahnya, format tersebut tidak mengakomodasi harapan serta tuntutan praktisi dan asosiasi industri TIK, termasuk netizen, yang banyak berkontribusi memenangkan Jokowi-JK. Mereka berharap Kemkominfo berperan sebagai regulator teknis mandiri dan melepas fungsi kehumasannya kepada Sekretariat Negara (Detik.com, 23 Agustus 2014).

Secara praktis, tuntutan tersebut logis. Sebab, tanpa fungsi kehumasan, Kemkominfo bisa fokus mengatur dan membangun infrastruktur TIK tanpa terbebani kepentingan lain (politik), misalnya.Hal tersebut mempercepat terwujudnya broadband economy dan masyarakat berbasis informasi (knowledge-based society), yang berdampak meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia, baik secara regional maupun global.

Selain itu, perkembangan industri TIK akan terdorong secara nasional. Sebab, pengelolaansektor TIK, dengan segala model bisnis dan layanan yang mengikuti serta regulasinya, lebih terarah dan akomodatif terhadap kemajuan teknologi dan menjamin kepastian berusaha. Akibatnya, operator terpacu untuk memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas layanannya dengan tarif terjangkau.

Selain itu, untuk meningkatkan kinerja dan menghindari timbulnya intervensi politik, Kemkominfo sebaiknya tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, melainkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa kemampuan pemerintah Jokowi-JK dalam membentuk kementerian TIK tersendiri serta memaksimalkan potensi pegawai hasil penggabungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dengan Kementerian Sekretariat Negara akan berimplikasi ganda. Selain meningkatkan kinerja dan mempercepat realisasi program kerja utama Jokowi-JK, seperti Indonesia Sehat dan Indonesia Cerdas, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berupaya memberantas korupsi berbasis TIK (by system), rencana di atas memastikan adanya lembaga kehumasan yang kuat dan berkemampuan dalam menjembatani komunikasi serta informasi program pemerintah kepada segenap lapisan masyarakat.

Kamis, 22 Mei 2014

Pengembangan Pita Lebar

Pengembangan Pita Lebar

Abdul Salam Taba ;  Alumnus The University of Newcastle, Australia
TEMPO.CO,  21 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Hari Telekomunikasi dan Masyarakat Informasi Sedunia tahun 2014 tidak hanya menjadi momen bersejarah dan berharga bagi komunitas telekomunikasi dan masyarakat informasi, tapi juga bagi komunitas pendukung pembangunan berkelanjutan. 

Sebab, momen yang diperingati setiap 17 Mei ini, selain bertepatan dengan kelahiran Organisasi Telekomunikasi Sedunia (International Telecommunication Union/ITU) di Paris, Prancis, 149 tahun silam, juga ditandai oleh perhatian dan komitmen ITU bagi pengembangan standar dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT) berbasis pita lebar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Indikasinya terlihat dari tema peringatan, "Broadband for Sustainable Development". Tema ini menunjukkan keinginan ITU membantu setiap negara, terutama di negara berkembang dan terbelakang, mengatasi hambatan pembangunan yang berkelanjutan melalui penggelaran jaringan dan layanan berbasis pita lebar.

Penetapan tema bermakna strategis, karena menjadi panduan ITU dalam bertindak dan memfokuskan kegiatan organisasi antarpemerintah tertua di dunia ini. Peringatan 2009  bertema "Protecting Children in Cyberspace", misalnya, mengajak setiap stakeholders (regulator, operator, dan kalangan industri) ICT di dunia melindungi anak-anak dan remaja dari eksploitasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Kemajuan pesat teknologi telekomunikasi, penyiaran, multimedia, serta komunikasi dan informasi--yang memungkinkan setiap orang bisa bermedia sosial, menerima panggilan telepon, mendengarkan radio, menonton televisi, dan menjelajah dunia maya selama 24 jam sehari secara serempak dan tanpa tunda--tidak lepas dari program konkret dan berkesinambungan ITU.

Kegiatan itu bisa terwujud berkat dukungan perangkat ICT, seperti komputer, telepon (seluler dan rumah), tablet, dan televisi yang tersebar di seluruh dunia, yang memungkinkan miliaran manusia bisa terhubung lewat akses Internet. Juga, ICT meningkatkan aplikasi dan layanan e-commerce, e-health, e-government, transportasi, layanan publik, pendidikan, dan pariwisata.

Keberadaan ITU dan perangkat ICT berperan signifikan meningkatkan peradaban dan kehidupan manusia, serta tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yakni pertumbuhan ekonomi, keterlibatan masyarakat, dan keseimbangan lingkungan. Karena itu, ITU meminta stakeholders ICT di negara anggota dan  sector members menggelar jaringan pita lebar, serta membuat kebijakan alokasi frekuensi radio pita lebar, mekanisme pembiayaan inovatif, dan solusi teknologi.

Di Indonesia, pembangunan berkelanjutan didukung pemerintah melalui pengembangan smart city atau intelligent city (kota cerdas). Sebuah kota dikatakan "cerdas" jika bisa menghadirkan kehidupan modern, dan menjamin kualitas hidup masyarakat serta lingkungannya. Pun, kota cerdas ditentukan oleh kemampuan pemerintah berinovasi dan menerapkan ICT guna mendongkrak kapasitas dan kesejahteraan masyarakatnya.

Upaya pemerintah mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis pita lebar masih kurang menggigit. Namun adalah kewajiban kita untuk memantau dan "mengarahkan" kebijakan pemanfaatan ICT serta pembangunan berkelanjutan.

Kamis, 09 Januari 2014

Kala Sinyal Dipersoalkan

                                         Kala Sinyal Dipersoalkan

Abdul Salam Taba  ;   Alumnus Universitas 45 Makassar
TEMPO.CO,  09 Januari 2014
                                                                                                                        


Sekarang banyak orang ribut dan panik kala jaringan komunikasi nirkabel dari penyelenggara telekomunikasi seluler mengalami gangguan (interferensi). Anehnya, tidak banyak yang ribut dan peduli saat alat penguat sinyal menjamur di pasaran dan bebas digunakan oleh siapa saja. 

Padahal alat yang berfungsi meningkatkan daya tangkap sinyal telepon seluler ini merupakan pemicu utama terganggunya kinerja BTS milik operatorselain kontur tanah, jarak, struktur bangunan, dan material penghalang lainnyadan berpotensi menyebabkan komunikasi seluler terputus-putus hingga panggilan gagal (drop call).

Mungkin karena alasan itulah hanya operator yang berizin dan beroperasi pada pita frekuensi miliknya sendiri yang diizinkan mengagunakan penguat sinyal. Pemilik, pedagang, atau pengguna selain operator dilarang, sebab melanggar ketentuan Pasal 32, 38, 52, dan 55 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi dan Orbit satelit.

Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi hukum yang tergolong berat dan beragam, dimulai dari pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, hingga pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Maraknya penggunaan alat penguat sinyal ini, selain menunjukkan kecenderungan pemikiran dan tindakan yang membuat masyarakat hanya berpikir kenyamanan diri sendiri serta tidak peduli akan kepentingan orang lain, merefleksikan menipisnya rasa takut terhadap sanksi akibat melanggar hukum dan kepentingan publik. Karena itu, kecenderungan tersebut harus segera dicegah dan diatasi.

Ada tiga cara mencegah, setidaknya meminimalkan, maraknya penggunaan alat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan komunikasi nirkabel. Pertama, peningkatan kualitas jaringan dan layanan operator seluler. Sebab, maraknya penggunaan alat penguat sinyal tidak terlepas dari rendahnya kapasitas jaringan dan kualitas layanan operator, yang memicu pengguna menggunakan penguat sinyal guna meningkatkan kualitas komunikasinya.

Kedua, penegakan hukum melalui peningkatan pengawasan pengguna spektrum frekuensi radio oleh regulator (Kementerian Kominfo c.q. Ditjen SDPPI) yang ditindaklanjuti dengan penertiban secara berkelanjutan yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, serta menambah perangkat pendukung dan meningkatkan kualitas aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Ketiga, sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi secara selektif. Tujuannya, menangkal serbuan produk-produk telekomunikasi (termasuk penguat sinyal) yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis serta berpotensi menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Upaya ini menuntut koordinasi dan kerja sama yang kondusif antara regulator dan operator seluler, pabrikan dan pengguna perangkat telekomunikasi.

Kemampuan regulator, operator, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait dalam melaksanakan ketiga upaya tersebut setidaknya akan berimplikasi ganda. Selain bisa membuat masyarakat lebih patuh dan tertib dalam menggunakan spektrum frekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat mencegah kecenderungan penggunaan penguat sinyal dan meningkatkan kualitas layanan operator seluler.
 

Kamis, 03 Oktober 2013

Ketika Kewenangan KPI Dipersoalkan

Ketika Kewenangan KPI Dipersoalkan
Abdul Salam Taba  ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar dan School of Economics The University of Newcastle, Australia
TEMPO.CO, 03 Oktober 2013



“Keinginan menjadikan KPI bisa melaksanakan fungsi legislasi, eksekutif, dan yustisi juga dapat menciptakan overlapping peng­aturan dan kekacauan dalam pemberian dan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.”

Rencana perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan membuat fungsi lembaga penyiaran ini tidak hanya terbatas pada soal pengawasan dan rekomendasi pemberian izin, tapi juga bisa menetapkan aturan serta memberikan dan mencabut izin penyelenggara siaran, telah menimbulkan pro-kontra.

KPI, sebagai pihak yang pro, beranggapan kewenangan pengaturan, pemberian izin, dan pencabutan izin siaran harus diserahkan ke KPI. Sebab, dengan kewenangan tersebut, KPI sebagai lembaga independen akan lebih "bertaring" dan terhindar dari pelecehan para penyelenggara siaran yang sering kali mengabaikan teguran dan sanksi yang diberikan.

Sementara itu, pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai yang berwenang membuat aturan, serta mengeluarkan dan mencabut izin penyelenggara siaran, adalah Kemkominfo. Pasalnya, lembaga negara ini merupakan regulator penyiaran yang telah ditunjuk dan dibentuk berdasarkan UUD 1945. 

Menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang berhak mengatur, memberikan, dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran? Benarkah pengaturan, pemberian, dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran harus ditangani KPI?

Bila dicermati, upaya menjadikan KPI sebagai lembaga yang berwenang mengatur, memberikan, dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) akan menimbulkan berbagai masalah. 

Pertama, sebagai negara hukum (rechtstaat), tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, karena kekuasaan dinilai cenderung korup (power tends to corrupt). Artinya, KPI sebagai lembaga negara yang independen tidak boleh sekaligus melaksanakan fungsi yang bersifat legislasi, eksekutif, dan yustisi. Karena itu, fungsi membuat peraturan harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah (presiden cq Kemkominfo).

Keinginan menjadikan KPI bisa melaksanakan fungsi legislasi, eksekutif, dan yustisi juga dapat menciptakan overlapping pengaturan dan kekacauan dalam pemberian serta pencabutan IPP. Sebab, hal itu setidaknya akan memicu persaingan dan perebutan kewenangan antara KPI dan Kemkominfo. Pun, menyalahi ketentuan International Telecommunication Union (ITU), yang telah menetapkan hanya satu administrator telekomunikasi di setiap negara.

Selain itu, secara yuridis yang berwenang mengeluarkan IPP adalah Kemkominfo. Sebab, izin (IPP) merupakan salah satu bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51/2009. Undang-undang tersebut menetapkan yang berwenang menerbitkan izin adalah pejabat atau badan usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Penilaian yang menyatakan KPI tidak bisa independen karena fungsinya dibatasi dan tidak berperan layaknya regulator independen, seperti FCC di Amerika Serikat, OFCOM di Inggris, dan ACMA di Australia, juga merupakan anggapan yang keliru dan tidak relevan. Sebab, selain sistem hukum dan ketatanegaraan kita berbeda dengan mereka, independensi regulator sejatinya juga ditentukan oleh kinerja pengurusnya yang tidak bisa dikooptasi oleh siapa pun.

Terkait dengan hal tersebut, keberadaan dan independensi KPI patut diragukan dan dipertanyakan. Sebab, pada kenyataannya pengurusnya masih terpengaruh dan memihak. Indikasinya terlihat dari sikap Ketua KPI Judhariksawan-yang pada awal mencuatnya kasus penyiaran konvensi Partai Demokrat oleh TVRI yang berdurasi lebih dari dua jam menilai bahwa TVRI boleh menyiarkan acara tersebut (Tempo.co, 16 September 2013).

Padahal kegiatan tersebut tidak hanya menyalahi peraturan dan standar program siaran yang notabene dibuat oleh KPI, tapi juga melanggar asas netralitas dan independensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 32/2002, yang pada intinya menetapkan lembaga penyiaran publik bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

KPI, sebagai wujud peran serta masyarakat, yang berfungsi mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran-sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran-seyogianya berfokus pada pengawasan isi siaran dan menjamin agar masyarakat memperoleh hak atas informasi, seperti diamanatkan oleh Pasal 28F UUD 1945.

Pasalnya, data pengaduan kepada KPI periode 2010-2013 menunjukkan kualitas materi berita dan pertimbangan utama media, menurut Anom Surya Putra (Kompas, 25 Juni 2013), masih sering menampilkan berita-berita sensasional tapi tidak berbobot alias tidak mendidik, khususnya bagi generasi muda, seperti tayangan Rohis yang dikaitkan dengan terorisme, tayangan Khasanah yang non-multikultural, acara mistik, dan tayangan infotainmen tentang Eyang Subur yang membongkar privasi.

Karena itu, untuk lebih menguatkan peranan KPI-dalam mengawasi isi siaran agar tidak bias dan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan mendidik-perlu ditambahkan klausul baru dalam RUU Penyiaran yang sedang digodok di DPR. Klausul dimaksud ialah larangan intervensi pemilik lembaga penyiaran terhadap redaksi pemberitaan, termasuk mekanisme pengawasan dan pengaduan standar program.

Jika KPI ingin berperan dalam pemberian dan pencabutan IPP, seyogianya peran itu diwujudkan dalam bentuk kewenangan untuk memberikan rekomendasi pemberian dan pencabutan izin penyiaran televisi dan radio dengan pertimbangan KPI yang lebih tahu kesalahan lembaga penyiaran. Kewenangan tersebut selaras dengan harapan dan keinginan DPR, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Ramadhan Pohan dari Fraksi Demokrat yang didukung T.B. Hasanuddin dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (Tempo.co, 3 Juli 2013).

Kemampuan KPI melaksanakan pengawasan isi siaran dan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan mendidik akan berimplikasi ganda. Selain akan membuat KPI lebih dihargai masyarakat dan tidak dilecehkan lembaga penyiaran, hal itu akan memicu pengembangan industri penyiaran secara lebih sehat dan kompetitif.