Tampilkan postingan dengan label Firman Noor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Firman Noor. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Agustus 2021

 

Oligarki sebagai Musuh dari Bangsa Sendiri

Firman Noor ;  Kepala Pusat Penelitian Politik, LIPI

KOMPAS, 21 Agustus 2021

 

 

                                                           

Bung Karno penah berkata bahwa bangsa Indonesia di kemudian hari akan menghadapi tantangan yang lebih besar, karena akan berhadap dengan musuh yang adalah bangsa sendiri. Setelah berhasil mengusir penjajahan asing, bangsa ini sejatinya masih akan berhadapan dengan musuh. Para musuh yang menyebabkan cita-cita yang termaktub dalam pembukaan konsitusi dan agenda reformasi tidak kunjung mewujud.

 

Cita-cita untuk dapat memajukan kesejahateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, demi terwujudnya bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Cita-cita akan Indonesia yang terbebas dari korupsi, kolusi nepotisme (KKN), yang menegakkan hukum, yang kekuasaan tidak absolut melainkan yang terbagi hingga ke darah-daerah guna memperkuat eksistensi masyarakat lokal dengan segala kearifannya dan melembagakan supremasi sipil.

 

Dalam situasi saat ini, bisa jadi lawan atau musuh bangsa yang kerap mematahkan cita-cita bersama itu adalah oligarki. Sebuah entitas yang tidak suka akan kesederajatan. Sebuah kelompok kecil dan eksklusif yang hanya peduli akan dirinya sendiri. Sebuah elemen yang orientasi utamanya adalah mengamankan kepentingannya melalui pengendalian kekuasaan, baik secara langsung maupun tidak (by proxy). Sebuah invisible hand yang tidak peduli jika segenap aktifitasnya menghisap usaha-usaha rakyat, khususnya menengah-kecil, sehingga gagal mandiri, atau memperlemah tatanan sosial-budaya mulai dari perkotaan hingga pedalaman, atau bahkan berkontribusi dalam menghancurkan lingkungan hidup.

 

Keberadaannya selalu bersama para petinggi, tidak pernah bersama rakyat apalagi kaum tertindas sebagaimana para pahlawan biasa berada. Mereka selalu merasa diri spesial dan akan selalu mempertahankan kespesialannya itu.

 

Oligarki menempatkan kepentingan diri dan kroninya di atas segalanya, sehingga manakala ada kebaikan yang ditimbulkan untuk khalayak, itu lebih sekadar efek (yang kebetulan saja). Atau memang sengaja dirancang, namun tetap dalam rangka mengamankan kepentingan mereka saat ini atau jangka panjang. Untuk itu mereka tak segan memainkan banyak peran.

 

Dalam situasi yang mengharuskan mereka terlihat membela demokrasi dan orang banyak, para oligark tidak segan melakukan itu. Sikap ini sejalan dengan waktak oligark yang agile, adaptif, oportunis dan pastinya memiliki kesadaran politik tinggi. Hal yang menyebabkan mereka terus dapat eksis dan tidak mudah ditaklukan

 

Oligarki dalam pandangan Aristoteles memang berkonotasi positif, yakni pemerintahan oleh sedikit orang yang berorientasi kepentingan umum. Aristoteles memilih istilah plutokrasi sebagai lawan oligarki karena memiliki spirit yang eksklusif.

 

Namun, seiring dengan perjalanan waktu istilah oligarki ini makin diterima sebagai sesuatu yang negatif. Alasannya adalah karena sifatnya yang eksklusif, tidak sejalan dengan hakekat kedaulatan rakyat yang memang menyaratkan keterlibatan esensial dari rakyat banyak.

 

Itulah mengapa orang seperti Robert Michels menggunakan istilah “Hukum Besi Oligarki” dalam karyanya tentang partai politik, sebagai bentuk penamaan kritis terhadap situasi sebuah organisasi yang telah kehilangan sentuhan spirit equality (persamaan), karena terbenam dalam jerat kekuasan segelintir orang. Istilah itu pulalah yang digunakan oleh banyak pemerhati politik, seperti Winters, Robison dan Hadiz, dalam argumen-argumen akademis mereka saat menggambarkan kondisi politik kita dewasa ini.

 

Saat ini praktik oligarki diyakini bukannya semakin melemah melainkan semakin kuat. Keberadan oligarki adalah salah satu benalu yang mewarnai kehidupan politik bangsa ini. Keberadaan para “saudagar-politik” ini memang pasang surut.

 

Pada masa ketika idealisme demikian kuat dan kekuatan bangsa diarahkan untuk kepentingan melawan penjajah atau saat kehidupan politik masih bernuansakan ideologi yang kental, seperti pada masa-masa sebelum Orde Baru, oligarki seperti virus yang lemah. Namun, manakala pemerintahan atau penguasa mulai menggantungkan diri dan memberikan fasilitas kepada mereka, maka segera negara akan bergantung pada mereka. Akibatnya virus itu menjadi aktif dan menjalar kemana-mana.

 

Situasi ini diperburuk dengan meredupnya kemandirian partai-partai. Sejak tahun 1970-an akhir, lambat tapi pasti partai-partai makin mengandalkan campur tangan “orang kuat” atau pihak eksternal. Akibatnya menjadi eksklusif, berorientasi top-down, dan akhirnya bergantung juga pada pemerintah dan kroni-kroninya.

 

Partai menjadi sekadar aksesoris demokrasi yang tidak lagi berpijak kuat di akar rumput. Di sisi lain, masa awal hingga pertengahan 1990-an, negara pun telah semakin bergantung pada oligark, yang diantaranya telah menjadi pemain aktif di parlemen dan pada partai penguasa. Pada masa-masa itu juga, dalam rangka mempertahankan kekuasaan yang dibungkus dengan semangat pembangunan, rezim menyolidkan kelompok-kelompok pengusaha besar dalam barisan pendukungnya. Indonesia pun lengkap terjajah.

 

Setelah sukses berperan sebagai kaki tangan Orde Baru, oligarki di Era Reformasi berganti wajah. Sebagai salah satu warisan Orde Baru, oligarki tidak mati melainkan bertransformasi dan makin meluas dalam eksosistem politik baru, termasuk adanya desentralisasi. Dengan kehidupan demokrasi yang semakin mahal penuh konsesi dan kompensasi, khususnya terkait dengan pelaksanaan pemilu baik pusat maupun daerah, keberadaannya bukan saja sebatas pelengkap namun juga penentu.

 

Daya rusak yang ditimbulkan oligarki meliputi banyak dimensi. Tidak saja dalam moral politik yang saat ini makin terabaikan dan melahirkan petualang-petualang politik tanpa etika, namun pula terkait dengan tercerabutnya hak-hak masyarakat adat. Bukan saja terkait dalam soal meranggasnya pelaksanaan rule of law, namun juga kerusakan lingkungan fatal dengan kerugian material dan immaterial yang fantastis. Tidak saja merenggut hakekat demokrasi substansial, namun pula menggerus rasa keadilan sosial.

 

Dalam kondisi seperti itu, oligarki saat ini jelas adalah musuh bersama bagi kita. Dengan eksistensinya yang kerap tersamar, mereka sejatinya adalah “imagined enemy” yang dulu pernah dibayangkan oleh Bung Karno, musuh dari bangsa sendiri.

 

Untuk itu diperlukan penguatan kesadaran bagi siapa saja akan bahaya oligarki ini. Kesadaran itu harus ditularkan, termasuk melalui dunia pendidikan kita, baik formal maupun informal. Berbagai kalangan, khususnya civil society yang bergerak pada berbagai bidang, termasuk dunia kampus, juga harus mulai dan terus berperan sebagai garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran ini.

 

Saat ini tidak banyak pilihan selain kalangan civil society yang masih dapat terus melanjutkan estafet penyadaran. Meski berat, namun sudah merupakan suatu hal yang lumayan manakala ide besar oligarki sebagai musuh bersama dapat bergulir dan mudah-mudahan pada akhirnya dapat menguasai benak kebanyakan masyarakat kita, terutama generasi muda. Kita tidak perlu ragu, sebab perubahan besar kerap berawal dari soal yang sederhana, kadang hanya dari sekadar wacana. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/21/oligarki-sebagai-musuh-dari-bangsa-sendiri/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sabtu, 10 Juli 2021

 

Korupsi dan Problematika Internal Partai di Indonesia

Firman Noor ;  Pusat Penelitian Politik LIPI

KOMPAS, 6 Juli 2021

 

 

                                                           

Di Era Reformasi, partai politik memainkan peran yang menentukan dalam kehidupan politik. Namun hingga hari ini sebagian kalangan melihat partai politik justru sebagai episentrum dalam beragam masalah politik di Indonesia (Haris, 2014), termasuk terkait dengan korupsi. Hal ini terlihat misalnya dari maraknya kader partai, baik kapasitasnya sebagai menteri, kepala daerah maupun anggota legislatif pusat dan daerah, terjerat korupsi. Kader-kader partai yang berurusan dengan hukum tidak kunjung surut, yang menunjukkan adanya suatu masalah besar dari kehidupan partai politik saat ini.

 

Sumber persoalan

 

Beberapa problem internal menjadi latar belakang fenomena keterkaitannya partai dengan korupsi. Pertama, lack of transparency dalam pengelolaan partai. Sudah menjadi pengetahuan umum, pengelolaan partai saat ini demikian terpusat, dimana beragam kebijakan penting partai lebih ditentukan oleh segelintir elite secara eksklusif.

 

Pada kebanyakan partai kerap malah dilakukan penyingkiran aturan dalam pembuatan kebijakan yang menyebabkan elite partai dapat dengan mudah mengambil keputusan tanpa harus berkonsultasi dengan para kader. Di beberapa partai bahkan memang melegalkan aturan main yang memberikan kekuasaan besar bagi elite partai untuk mengambil keputusan strategis sepihak (Noor 2021).

 

Akibatnya sejauh menurut para elite sebuah agenda memiliki prospek menjanjikan dan mendatangkan keuntungan dalam banyak hak, termasuk keuangan sebuah kesepakatan atau kompromi politik dapat dilakukan. Hal inilah yang menyebabkan transaksi politik yang eksklusif dan tidak terkontrol, termasuk soal kompensasi-kompensasi lainnya yang diperolehnya, menjadi marak dan mudah terselewengkan.

 

Kedua, lack of discipline. Partai tidak cukup berhasil mendisiplinkan kadernya untuk berpolitik secara bersih dan bermartabat. Kondisi ini terkait erat dengan kegagalan partai dalam menanamkan nilai-nilai idealisme melalui sebuah proses pendidikan internal atau kaderisasi. Saat ini tidak semua partai benar-benar melaksanakan kaderisasi secara kontinu dan terlaksana di seluruh wilayah kepenguruan. Akibatnya sikap pragmatis, oportunis, hipokrit berkembang dan menjadi sulit dihindari dalam mempengaruhi cara pandang maupun sikap para kader.

 

Dengan berkembang dan terpeliharanya sikap-sikap negatif itu, maka banyak sekali proses politik menjadi rawan korupsi atau berpotensi besar dimanipulasi. Terbukti kemudian kader-kader partai, baik langsung maupun tidak, kerap menjadi bagian dari praktik korupsi mulai dari proses kandidasi –tercermin dari praktik jual beli perahu—pada ajang kontestasi elektoral, hingga pada pembuatan kebijakan dan beragam kompensasi politik setelah pemerintahan terbentuk.

 

Ketiga, lack of financial management. Lemahnya persoalan ini menyebabkan parpol akhirnya mengandalkan sumber-sumber alternatif dalam menghidupi dirinya dan untuk menjalankan aktivitasnya mulai dari pusat hingga ke pelosok-pelosok daerah. Ini sudah menjadi sebuah kenyataan sejak Era Reformasi berlangsung.

 

Kajian Kemitraan dkk (2011), Perludem (2012), maupun Pusat Penelitian Politik LIPI-KPK (2019) mengisyaratkan bahwa kebanyakan kondisi keuangan partai-partai sejatinya amat tidak memadai atau jauh dari ideal. Situasi seperti ini akhirnya memicu kader untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, meski kadang melanggar hukum. Hal ini semua tidak saja dilakukan demi menjalankan roda organisasi, namun pula dalam rangka memenangkan kontestasi politik. Kebutuhan dana untuk pengelolaan partai kerap mendorong kader berkorupsi.

 

Sementara kebutuhan dana yang demikian besar, yang terkait dengan aturan main maupun lingkungan politik yang semakin koruptif, akhirnya mendorong kader/kandidat melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak yang pada akhirnya menuntut kompensasi. Catatan KPK menunjukan bahwa salah satu motif dari munculnya praktik politik uang adalah dalam rangka kompensasi politik dengan beragam bentuknya.

 

Empat kuadran solusi

 

Sehubungan dengan tiga persoalan tersebut di atas, maka strategi pembenahan yang harus dilakukan adalah dengan mengurangi potensi kemunculan ketiganya. Pembenahan partai tidak saja harus memperhatikan baik hal-hal yang terkait dengan prosedur maupun substansi. Kajian pelembagaan partai dari Vicky Randall dan Lars Svasand (2002) mengindikasikan bagaimana persoalan partai harus didekati tidak saja dari sudut pandang konsistensi struktural atau kesisteman yang berintikan persoalan prosedur, namun juga sikap dan nilai-nilai (values).

 

Di sisi lain, pembenahan bagi partai pada akhirnya tidak hanya terkait dengan kondisi internal melainkan juga dari topangan eksternal yang sedikit banyak akan mempengaruhinya. Atas dasar pertimbangan itu, maka pada dasarnya pembenahan meliputi empat kuadran atau dimensi, yakni (1) internal-prosedural, (2) internal-substansial, (3) eksternal-substansial, dan (4) eksternal-prosedural.

 

Pada aspek internal-prosedural fokusnya adalah terutama perbaikan aturan internal partai dan konsistensi pengedepanan sistem yang terbuka, dimana inti persoalannya adalah mencegah terciptanya elitisme dan menciptakan disain aturan yang kompatibel bagi penguatan demokrasi internal. Ini semua diharapkan dapat menguatkan transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan partai, sehingga kebijakan-kebijakan partai dapat menjadi lebih terkontrol dan aspiratif.

 

Dengan adanya transparansi, penetapan kebijakan akan bersifat kolektif, melalui sebuah pertimbangan-pertimbangan yang aspiratif dan tidak berdasarkan semata pertimbangan eksklusif dari para elite. Adanya transparansi ini, diharapkan manakala ada upaya-upaya yang bersifat manipulatif, termasuk potensi politik uang sudah sejak dini terdeteksi dan dihindari.

 

Pada aspek internal-substansial hal utamanya adalah pemantapan ideologi partai melalui pelaksanaan kaderisasi yang terstandarisasi, kontinum dan berorientasi pada pembangunan idealisme. Adanya kaderisasi atau ideologisasi akan memunculkan kader-kader dengan idealisme kuat, yang mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa dan partai. Bukan kader-kader oportunis yang bahkan tidak merasa bersalah untuk menyalahgunakan wewenang, memanipulasi aturan main, hingga melakukan praktik korupsi. Adanya kaderisasi diharapkan dapat membuat para kader dapat diandalkan untuk berkomitmen kuat dalam membentuk pemerintahan yang bersih.

 

Adapun pada aspek eksternal-prosedural, hal yang terpokok adalah menghadirkan aturan main yang mendukung penguatan idealisme, profesionalisme, dan kemandirian partai. Kondisi ini memang tidak terkait langsung dengan pembenahan internal, namun amat dibutuhkan terutama terkait dengan persoalan lack of financial management. Untuk itu diperlukan UU yang mendorong terlaksananya pengkaderan yang berkualitas, terstandarisasi dan kontinum, sebagai upaya menyokong penguatan idealisme kader partai.

 

Selain itu, diperlukan pula UU yang dapat makin memperkuat kemandirian finansial partai secara menyeluruh. Hal ini terutama agar partai dapat menghindar dari ketergantungan finansial pada oligarkh, yang memungkinkan segelintir orang dapat menguasai cara pandang, sikap hingga agenda sebuah partai politik. Kasus politik uang dan ketergantungan pada “cukong politik” dalam konteks pilkada, misalnya, tidak dapat dipisahkan dengan kenyataan bobroknya kemandirian keuangan partai.

 

Kelemahan ini secara mendasar menyebabkan daya tawar politik partai dan kader lemah, dan akhirnya mendorong mereka menerima begitu saja dukungan dana para oligarkh, yang tentu saja sarat dengan kepentingan. Kelemahan ini juga tidak saja menyebabkan para kandidat dalam jangka panjang terjebak dalam praktik kolusi dengan memberi kesempatan kepada oligarkh untuk lebih berperan dalam pembuatan kebijakan dan mengambil keuntungan di dalamnya.

 

Sedangkan pada aspek eksternal-substansial terkait erat utamanya dengan meningkatkan kesadaran politik masyarakat melalui upaya-upaya pendidikan dan pendewasaan politik. Pembenahan dari sisi ini juga akhirnya terkait dengan performa partai. Hal ini mengingat bahwa eksistensi masyarakat yang cenderung permisif kerap turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi partai itu sendiri. Tanpa ditopang oleh lingkungan politik yang sehat dimana masyarakat adalah inti di dalamnya, maka perbaikan partai politik akan berjalan lamban bahkan bisa jadi justru semakin terdorong untuk terus melakukan praktik politik uang.

 

Aspek eksternal-substansial ini terkait pula dengan upaya memperkuat kalangan kritis, yang diharapkan dapat menjadi watch dog bagi partai dan kader-kadernya untuk tidak berperilaku seenaknya, termasuk melakukan praktik korupsi. Adanya kalangan kritis ini diharapkan juga dapat turut memberikan dukungan dan kritik kepada partai-partai secara obyektif, yang dapat turut menumbuhkan lingkungan yang sehat dan kompetitif bagi partai-partai dan pada akhirnya pemberantasan korupsi itu sendiri. ●

 

Jumat, 18 Juni 2021

 

Mengapa Tiga Periode Kepresidenan Harus Dihindari

Firman Noor ;  Kepala Pusat Penelitian Politik, LIPI

KOMPAS, 17 Juni 2021

 

 

                                                           

Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Itulah sebuah slogan terkenal yang didengungkan oleh Bung Karno saat pidato terakhirnya pada 1966. Dalam makna pengalaman kesejarahan inilah ide mengenai tiga periode kekuasaan presiden menjadi layak untuk dihindari.

 

Saat ini, seiring dengan makin masifnya wacana tiga periode adalah masa untuk mengingat kembali bahwa kekuasaan lebih dari satu dekade bukanlah pilihan yang bijaksana. Negara kita sudah sarat akan pengalaman munculnya penguasa-penguasa yang awalnya rendah hati (humble), tetapi menjadi demikian tidak sensitif akibat terlalu lama berkuasa.

 

Sehingga tepat jika salah satu inti pokok dari keberadaan era reformasi adalah mengakhiri pengalaman getir adanya kekuasaan yang tidak terkontrol yang menimbulkan pembusukan politik. Para pelaku perjuangan penegakan reformasi menyadari bahwa pembusuk politik itu ternyata berkaitan erat dengan kekuasaan yang berkepanjangan. Hal yang akhirnya menyebabkan tertutupnya celah bagi perbedaan, munculnya pemerintahan yang tidak terkontrol, dibungkamnya oposisi, macetnya regenerasi kepemimpinan, dan menumbuhkan oligarki, korupsi, serta nepotisme.

 

Berangkat dari keprihatinan itu, bangsa ini sejak 1998 kemudian sepakat secara sadar untuk membatasi kekuasaan. Bahkan, ini sejatinya merupakan sebuah rasion de etre dari eksistensi Era Reformasi. Kita jelas tidak perlu mengulang kembali kesalahan dan bersikap ahistoris dengan memutar kembali arah jarum jam menuju model kekuasaan lama yang otoriter. Rekam jejak sejarah politik, tidak saja di negara kita, demikian terang-benderang bahwa di negara-negara otoriter mana pun berkorelasi dan ditandai dengan periode kekuasaan yang lama.

 

Dalam hal kondisi otoriterian, saat ini potensi itu bukannya tidak ada. Hasil kajian beberapa kalangan menunjukkan Indonesia saat ini justru semakin menunjukan tendensi ke arah sana (Power 2018 dan LP3ES, 2020). Beberapa kajian terakhir dari lembaga-lembaga survei juga menunjukkan stagnansi demokrasi di mana menurut data Freedom House, Indonesia masuk dalam kategori partly free; sementara menurut EUI, Indonesia masuk dalam kategori flawed democracy (demokrasi yang cacat).

 

Pada kondisi ketika demokrasi mengalami stagnansi itu, tiga periode kekuasaan akan membuka peluang untuk makin tidak tersentuhnya penguasa, dan berkecambahnya oligarki dan kroni-kroni-nya yang bekerja untuk kepentingan dirinya dan bukan rakyat banyak. Singkatnya tiga periode berpotensi membuka pintu semakin terbajaknya demokrasi untuk kepentingan segelintir orang.

 

Situasi ini jelas pada akhirnya tidak bisa dilepaskan dari watak kekuasaan itu yang, sebagaimana Lord Acton katakan, memang cenderung korup (power tends to corrupt). Dan kita tidak perlu naif karena manakala kekuasaan dibiarkan berada dalam genggaman satu orang atau sekelompok orang dalam kurun waktu yang lama, tingkat penyelewengan kekuasaan akan cendrung semakin tinggi. Apalagi dalam sebuah lingkungan di mana oposisi demikian lemah. Terbayang sudah akan menguatnya lagi oligarki atau setidaknya sebuah politik kartel, akar dari kebusukan demokrasi itu berada.

 

Selain itu, menghindari tiga periode adalah karena potensinya yang akan memacetkan regenerasi kekuasaan. Dengan berkuasanya seorang presiden hingga 15 tahun, dan bisa jadi terulang pada masa-masa berikutnya mengingat penguasaan sumber kekuasaan petahana yang di atas rata-rata, dapat terbayangkan secara kalkulatif dalam kurun waktu 30 tahun akan hanya ada dua presiden.

 

Di sini akan ada kemacetan regenerasi pemimpin politik yang bisa saja menyebabkan banyak potensi pemimpin hebat yang hilang ditelan bumi. Negara Perancis memaklumi akan potensi semacam itu sehingga negara ini pun mengurangi durasi kepemimpinan presidennya menjadi lima tahun saja setelah sebelumnya 7 tahun. Sebelumnya Perancis kerap diledek memiliki seorang presiden layaknya raja mengingat terbuka peluang untuk dapat berkuasa selama 14 tahun lamanya.

 

Dampak dari stagnansi pemimpin politik ini adalah juga berpotensi menghadirkan pembusukan politik pada tatanan pemerintahan. Periode 15 tahun dapat membangun sebuah kebiasaan, sikap dan perilaku, serta pengelompokan elite berdasarkan kepentingan dukungan atas penguasa. Selama kurun waktu itu bisa jadi sumber daya manusia penguasa hanya akan berkutat pada kelompok-kelompok pro-penguasa saja, itu pun akhirnya pada mereka yang benar-benar dekat dengan pimpinan.

 

Stagnansi politik juga dapat terjadi pada level partai politik. Kepemimpinan partai menjadi tidak akan bermakna karena sirkulasi kekuasaan mandek, karena peluang berkompetisi untuk posisi jabatan presiden secara seimbang tipis dengan adanya ketentuan tiga periode itu. Partai dan kepemimpinanya hanya akan menjadi aksesoris, yang bermain sekadar menjadi pendukung bahkan penggembira politik saja.

 

Sementara bagi kalangan oposisi 15 Tahun akan menjadi masa penantian yang panjang untuk melemahkan semangat suksesi pemerintahan yang demokratis, penuh semangat dan substantif. Ujung-ujungnya muncullah sebuah kartel politik, di mana demokrasi hanya akan bersifat prosedural.

 

Selain itu, memperjuangkan sebuah komitmen politik secara konsisten adalah hal lain yang menjadi alasan mengapa ide tiga periode itu bukan pilihan bijak. Segemilang apa pun sebuah pemerintahan seharusnya tidak perlu dibayar dengan meruntuhkan kesepakatan luhur bangsa.

 

Sebagaimana yang terjadi di negara, seperti Amerika Serikat (AS), di mana dari 45 presiden (dalam 46 kepresidenan) hanya Franklin D Roosevelt yang dapat memerintah lebih dari dua periode. Dua periode itu kemudian dikukuhkan pada Amendemen Konstitusi ke-22 pada tahun 1951, yang menyebabkan, sebaik apa pun performa seorang presiden, tetap berlaku ketentuan dua periode.

 

Pelajaran yang dapat kita ambil konsistensi AS dalam mempertahankan tradisi demokratiknya adalah adanya konsistensi ini akan mendukung pelembagaan aturan main atau prosedur yang berlaku. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian-penyesuaian politik konstitusional yang memang dibutuhkan dan biasa terjadi di negara demokrasi mapan.

 

Maknanya adalah bahwa sebuah tradisi politik yang sah diharapkan akan mendarah daging sehingga kalkulasi politik setiap pihak atau aktor politik disesuaikan dengan prosedur yang mentradisi itu. Kepastian prosedural akan menumbuhkan kesadaran atas keterbatasannya waktu berkuasa, di sisi lain meyakinkan akan tetap adanya peluang untuk berkuasa.

 

Selain itu, masih terkait dengan melembagakan suksesi kekuasaan, adalah dalam rangka melindungi bangsa dari manipulasi elite. Terlaksananya ide tiga periode akan membahayakan karena ini dapat menjadi preseden bagi elite penguasa untuk dapat melakukan apa pun sejauh memiliki kekuasaan dan alasan. Ini tentu akan menjadi preseden yang buruk mengingat bahwa para penguasa dengan kroni dan penasihatnya memang dapat melakukan apa pun di periode kekuasaannya demi semata melanggengkan kekuasaan.

 

Untuk itu, para pemimpin yang dipandang berhasil alangkah baiknya jika tempatkan dalam posisi tutwuri handayani. Tokoh-tokoh terhormat mantan presiden itu tetap dapat memainkan kontribusi sebagai guru bangsa yang memberikan pandangan dan sikap yang bijak berdasarkan pengalaman untuk memberikan pencerahan bagi kita semua. Dan yang juga terpenting adalah memberikan suri tauladan untuk mencontohkan bahwa kekuasaan itu ada batasnya. ●

 

Minggu, 06 Juni 2021

 

Catatan untuk Partai-partai Baru

Firman Noor ; Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

KOMPAS, 03 Juni 2021

 

 

                                                           

Saat ini beberapa partai politik baru bermunculan dan mendeklarasikan diri. Fenomena itu biasa dalam kehidupan demokrasi. Demokrasi merupakan medium yang paling membuka peluang bagi kehadiran partai-partai hingga Max Webber (1990) menyebut parpol sebagai anak kandung demokrasi. Di sisi lain, demokrasi tak dapat hidup dengan baik dan layak tanpa kehadiran parpol (Schattschneider, 1942).

 

Kehadiran partai-partai baru dalam kondisi demokrasi kita saat ini patut diapresiasi bahkan disyukuri. Ini menunjukkan bahwa apatisme politik tak menjangkiti seluruh kalangan. Masih terdapat kelompok yang memiliki idealisme untuk berbuat sesuatu bagi kehidupan politik kita. Adanya partai-partai baru dengan berbagai idealisme dan kepentingannya juga penting mengingat keberadaan mereka menjadi hal yang memungkinkan masih terjadinya kontrol bagi kekuasaan.

 

Tanpa kehadiran partai-partai baru, akan muncul semacam stagnasi dalam kehidupan politik demokrasi, termasuk soal mutu checks and balances.

 

Tantangan partai baru

 

Setidaknya ada lima hal yang saling berkelindan atau bertautan yang tak dapat dibaikan untuk bisa dapat mendeklarasikan diri dan bertahan dalam kehidupan politik di Indonesia.

 

Pertama, partai-partai baru harus memiliki basis massa riil sebagai modalitas politik. Konkretnya, konstituen atau basis politik-kultural berdasarkan garis ideologi politik yang ada di Indonesia. Basis-basis politik, apakah komunitas kalangan nasionalis, Islam modernis, Islam tradisionalis, atau lainnya, merupakan basis-basis konstituen yang penting untuk dimiliki, bahkan dikuasai. Hanya partai yang memiliki basis dukungan nyata yang bisa bertahan dalam percaturan politik nasional.

 

Pengalaman partai-partai baru yang tak lolos ambang batas parlemen adalah karena mereka tak memiliki basis massa memadai. Kebanyakan bergantung pada jaringan terbatas yang hanya ada di permukaan atau di kota besar. Mereka secara mendasar tak mewakili atau teridentifikasikan sebagai bagian atau penyalur aspirasi kelompok budaya politik tertentu. Meski tak jadi jaminan, partai yang memiliki ikatan kultural tinggi dengan kelompok budaya politik tersebut punya peluang lebih besar ketimbang yang tak memiliki.

 

Kedua, partai-partai baru harus mampu bekerja sebagai mesin politik yang hidup dan berjalan secara efektif di tengah masyarakat. Partai harus menjadi semacam political enabler yang bergerak secara aktif, terprogram, dan tepat mengarah baik kepada tokoh-tokoh kunci, basis-basis politik yang berpengaruh, maupun akar rumput.

 

Untuk itu, tak saja perlu pemahaman yang memadai atas kondisi atau peta politik dan kerja-kerja konkret membangun jaringan dan simpul-simpul politik di tengah masyarakat. Pengalaman partai baru yang tak lagi terdengar adalah karena partai tak segera bergerak secara militan di tengah masyarakat, atau tak cukup efektif mendekati masyarakat karena minim pemahaman atas konstelasi politik yang ada.

 

Ketiga, visi, misi, agenda, dan program partai yang relevan, kontekstual, dan mencerahkan. Itu penting karena pemilih saat ini cenderung kian memperhitungkan ini, seiring dengan semakin kritis dan pragmatisnya masyarakat.

 

Beberapa hasil survei mengindikasikan, pilihan politik masyarakat dipengaruhi alasan-alasan rasional yang tertuang dalam visi, misi, atau agenda partai. Hasil survei LP3ES (2021), misalnya, menyatakan tiga besar alasan pemilih dalam memilih partai: (1) loyalitas kepada partai, (2) visi dan misi partai, dan (3) memihak (peduli) rakyat kecil.

 

Eksistensi partai akan tak banyak bermakna jika agenda politiknya dipandang tak sejalan dengan kepentingan masyarakat banyak. Ini logis mengingat partai merupakan media menyalurkan aspirasi yang tak boleh jadi eksklusif dan terjebak memori atas kejayaan masa lalu (the glory of the past). Sebagai partai baru, tuntutan agenda politik yang khas ini juga penting, sebab jika tak ada sesuatu yang baru untuk ditawarkan, akan dipandang tak ada beda dengan partai yang sudah ada.

 

Kekuatan finansial

 

Keempat, kekuatan finansial juga sangat penting. Konsekuensi paling nyata dalam kehidupan demokrasi adalah politik berbiaya tinggi. Prosesi meyakinkan banyak orang, dari mereka yang tak paham menjadi pemilih, jelas membutuhkan dukungan perangkat yang memungkinkan itu terjadi. Apalagi terdapat pesaing yang melakukan hal yang sama dalam waktu bersamaan. Tak heran jika penggalangan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam momen-momen pemilu di negara-negara demokrasi.

 

Di negara demokrasi maju, penggalangan dana dikelola secara profesional, melibatkan jaringan partai atau sukarelawan. Kebutuhan finansial ini jelas tak terbantahkan dalam kehidupan politik kita. Apalagi beberapa kajian menunjukkan Indonesia termasuk negara dengan biaya politik amat tinggi, dan juga politik uang tertinggi di dunia (Aspinall dan Berenschot, 2019). Ini karena transaksi politik demikian tinggi, melibatkan elite hingga rakyat kebanyakan.

 

Partai yang tak memiliki kekuatan ini tak mudah bersaing dengan partai lain meskipun tak menjamin bahwa kekuatan finansial akan berbanding lurus dengan kesuksesan pemilu. Hanya saja, sebagai debutan, upaya mendongkrak popularitas dan meyakinkan pemilih jadi lebih berat. Di sini peran kekuatan finansial itu bermakna.

 

Kelima, harus sedapat mungkin mampu merebut dukungan tokoh-tokoh, baik pada level nasional maupun lokal. Keberadaan tokoh memiliki nilai praktis yang dampaknya tak sederhana, yakni secara internal dapat mempersatukan kader dengan beragam latar belakang dan mengatasi sekat-sekat komunikasi. Ini sangat diperlukan partai-partai baru yang masih dalam tahap awal formasinya.

 

Tokoh juga bisa memudahkan dalam meluaskan dukungan ke akar rumput. Ketiadaan tokoh-tokoh yang mumpuni menjadi penyebab kemunduran partai-partai baru karena kebuntuan dalam mendapatkan akses politik ke masyarakat. Ketokohan juga dapat membangun rasa bangga dan memotivasi kader dalam melakukan yang terbaik untuk partai.

 

Berdasarkan beberapa survei, faktor ketokohan masih diperhitungkan masyarakat saat memilih. Namun, ketokohan ini harus dijaga proporsinya hingga tak menimbulkan ketergantungan dan mematikan demokrasi internal.

 

Kelima hal di atas merupakan batasan minimal yang harus berjalan simultan. Artinya, ada faktor-faktor lain yang juga turut memengaruhi kesuksesan sebuah partai baru. ●

 

Minggu, 07 Maret 2021

 

Akar Persoalan dan Potensi Skenario Akhir Kisruh Partai Demokrat

 Firman Noor ; Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

                                                        KOMPAS, 06 Maret 2021

 

 

                                                           

Dilihat dari kronologis dan motif yang menjadi biang persoalan terjadinya kisruh Partai Demokrat, dapat dilihat adanya elemen eksternal dan internal yang saling berkelindan. Pada awalnya tampak seolah persoalan eksternal lebih mendominasi.

 

Publik dikejutkan dengan keberadaan seorang tokoh dalam lingkar pemerintah yang kemudian memanaskan situasi internal. Maka, muncul anggapan bahwa Partai Demokrat tengah mendapat tekanan atau intervensi dari rezim, yang kemudian faktor eksternal ini menjadi variabel utamanya.

 

Namun, seiring perjalanan waktu, semakin terkuak kompleksitas yang ada dalam partai ini, yang juga memperlihatkan sisi internal sebagai akar kekisruhan. Bahkan, ada sementara kalangan yang meyakini bahwa faktor eksternal hanyalah dampak, yang memainkan peran pinggiran saja.

 

Terkait dengan situasi tersebut, hal yang menarik adalah mana sebenarnya yang merupakan faktor-faktor utama penyebabnya dan mana yang sebenarnya hanya sekadar dampak dari faktor-faktor tersebut.

 

Akar-akar persoalan

 

Setidaknya ada beberapa akar persoalan di balik kisruh partai ini. Pertama adalah kepemimpinan yang belum benar-benar dapat menjadi alat pemersatu seluruh kader. Padahal, persoalan kepemimpinan ini penting dalam menjaga keutuhan partai (Weinner 1957, Brass 1965).

 

Dalam momen ini dapat terlihat bahwa seorang SBY tidak juga mampu menjadi alat pemersatu yang benar-benar solid. SBY di satu sisi adalah alasan utama dari berdirinya Partai Demokrat. Sebagaimana dinyatakan oleh banyak kader, tidak dapat terbayangkan Partai Demokrat tanpa eksistensi SBY. Beliau adalah juga tokoh yang membuat banyak sekali kader berkumpul dan berkhidmat menjalankan roda partai.

 

Namun, di sisi lain, dalam perjalanannya, pada masa kepemimpinan SBY, Partai Demokrat memiliki faksi-faksi yang kerap saling bertikai. Selain itu, terdapat kader-kader, termasuk sebagian para pendiri dan senior, yang memendam kekecewaan terhadap dirinya. Kekecewaan ini juga pada akhirnya berkelindan dengan munculnya kepemimpinan baru yang justru dirasa semakin tidak memberikan peluang bagi kader-kader yang memendam kekecewaan itu untuk eksis.

 

Selain itu, kadang, demi kepentingan tokoh, suara mayoritas, dan efektifitas partai, kerap melakukan manuver yang kurang merangkul dan cenderung menafikan suara kritis sehingga berujung pada sebuah kekecewaan. Akumulasi dari kekecewaan (dan juga rasa terabaikan) inilah yang kemudian dalam kasus Partai Demokrat menjadi pemantik tuduhan dari adanya politik dinasti, yang terus menjadi ”duri dalam daging” dari partai ini.

 

Kedua, masih lemahnya ikatan ideologi dalam partai. Ikatan ideologi yang kuat dapat mendorong upaya mempersatukan kader atas dasar kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan partai dan upaya-upaya untuk menahan diri demi menjaga keutuhan partai (Singh 1975, Kumar 1990).

 

Namun, ikatan ini relatif tidak terjaga atau tidak cukup menghunjam dalam partai. Dalam konteks Partai Demokrat, faktor ketokohan dan kepentingan praktis dalam berkontestasi dalam kehidupan riil politik lebih dominan.

 

Sebagai dampak dari situasi ini adalah pengedepanan kepentingan tokoh atau faksi terjadi. Penjuru loyalitas pun tidak sistemik-pelembagaan, tetapi transaksi patron-client yang pragmatis dan sesaat. Selain itu, ketiadaan ikatan ideologis ini juga menyebabkan para kader teramat bebas bermanuver. Termasuk akhirnya tidak segan mengundang pihak-pihak di luar partai untuk menjadi solusi persoalan internal partai.

 

Ketiga adalah faktor eksternal. Dalam banyak kasus di Indonesia, faktor eksternal ini tidak dapat diabaikan (Kamarudin 2008, Subekti 2014 dan Noor 2016). Salah satu jawaban mengapa faktor eksternal tidak dapat diabaikan adalah karena perannya sebagai pemberi angin bagi salah satu faksi yang bertikai.

 

Pertemuan senior partai dengan salah seorang elite pemerintahan terbukti kemudian memicu dan memanaskan kisruh internal partai ini, serta memunculkan kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang memilih Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. KLB di Deli Serdang tersebut mengundang reaksi keras dari Agus Harimurti Yudhoyono (Ketua Umum PD) serta SBY (Ketua Majelis Tinggi PD).

 

Faktor eksternal dalam sejarahnya dapat menjadi kekuatan tersendiri untuk mempertahankan atau mengambil alih kekuasaan sebuah partai. Fungsinya adalah sebagai sebuah katalisator yang memperuncing faksionalisasi.

 

Kalangan yang memiliki dukungan eksternal akan mendapatkan sebuah semangat dan kepercayaan diri untuk terus mempertahankan diri dengan cara apa pun dengan suatu keyakinan bahwa ke depannya faktor eksternal akan membantu memperkuat eksistensi mereka atau menjadi solusi bagi partai. Meski pada umumnya faktor eksternal pasif dan menunggu situasi, ada pula yang aktif untuk membantu memenangkan kontestasi internal demi mewujudkan kepentingannya.

 

Keempat, sebagai variabel antara dari kisruh ini, adalah kurang berjalannya komunikasi, terutama antarelite atau senior. Hal ini menyebabkan banyak dugaan atau prasangka negatif yang tidak terjembatani.

 

Dalam kasus Partai Demokrat, manuver elite memainkan peran utama. Mereka yang disoroti dan melakukan ”buka-bukaan” di depan publik adalah para tokoh partai yang posisinya bukan sembarangan, ada pendiri dan tokoh-tokoh yang telah berkiprah, baik dalam partai maupun ketika menjadi pejabat publik.

 

Jika kita lihat baik dari hal-hal yang disampaikan ataupun cara masing-masing elite yang bertikai menyampaikan pesannya, cukup mencerminkan kondisi terputusnya komunikasi di antara mereka cukup lama dan baru diketemukan kembali oleh media, yang sayangnya sudah dalam momen perpecahan.

 

Seandainya komunikasi entarelite ini dapat terpelihara dengan baik, tentu hal-hal tersebut dapat dicegah sejak dini atau setidaknya dapat mencegah sebuah akselerasi dan eskalasi konflik.

 

Pelajaran dari partai lain

 

Kisruh yang terjadi kemudian memicu pemecatan tujuh kader. Pemecatan ini tampaknya bukan merupakan akhir dari kekisruhan ini. Sebaliknya, ini berpotensi merupakan awalan dari episode baru yang bisa jadi akan berjalan cukup lama.

 

Belajar dari kasus-kasus perpecahan partai, pemecatan merupakan semacam ”momen pelegitimasian” kalangan yang dipecat untuk semakin eksis karena mendapatkan alasan penguat atas perjuangan mereka dan menjadi rasion d’etre untuk terus melakukan perlawanan.

 

Dari apa yang sudah pernah terjadi di partai-partai lain, terdapat beberapa skenario yang mungkin saja terjadi. Pertama, pascapemecatan, konflik akan semakin meluas dan tidak dapat lagi terjembatani. Muncul kemudian kepengurusan ganda yang masing-masing merasa paling sah dan representatif.

 

Bilamana terus berlanjut, pihak pengadillah yang akan memutuskan mana di antara kedua partai itu yang sah. Ini dapat berujung pada munculnya partai baru atau keluarnya kader partai yang bertikai. Ini pernah terjadi ketika terjadi konflik di tubuh PKB di dekade awal reformasi dan PPP pasca-Pemiu 2014.

 

Kedua, muncul saling dukung yang kemudian berujung pada keluarnya salah satu pihak yang bertikai untuk membentuk partai baru, sebagaimana yang terjadi belum lama ini di PAN.

 

Ketiga, pertikaian makin meluas, tetapi karena belakangan ada manuver yang positif dan atau karena kepentingan praktis menghadapi pemilu terjadi rekonsiliasai. Ini yang terjadi pada Partai Golkar.

 

Keempat, konflik menjadi menyurut karena ada salah satu pihak yang merasa tidak perlu melanjutkan pertikaian. Ini disebabkan oleh beberapa hal, termasuk secara riil kurangnya dukungan terhadap eksistensinya.

 

Apapun skenarionya tentu partai menjadi disibukkan dengan persoalan internal ketimbang berkiprah lebih luas kepada negara atau masyarakat. Lebih dari itu, kekisruhan yang berlarut-larut dan dampaknya tentu tidak sejalan dengan upaya membangun demokrasi. Untuk itu, ke depannya, partai hendaknya harus dapat menghindari berbagai faktor penyebab kekisruhan internal sebagai bagian dari solusi, baik bagi soliditas partai maupun pada akhirnya demokrasi kita. ●