Tampilkan postingan dengan label Abd Rasyid As'ad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abd Rasyid As'ad. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2013

Nilai Kejahatan Suap Hakim


Nilai Kejahatan Suap Hakim
Abd Rasyid As’ad ;  Hakim Pengadilan Agama Mojokerto,
Staf Pengajar STAI Zainul Hasan
REPUBLIKA, 27 Maret 2013


Wajah peradilan di negeri ini kembali ter coreng dengan ter tangkapnya Setyobudi Tejocahyono oleh KPK. Wakil Ketua PN Bandung ini ditangkap karena diduga menerima uang suap senilai Rp 150 juta terkait dengan perkara yang ditanganinya.

Tertangkapnya hakim tersebut telah menambah panjang daftar hakim yang menerima suap. Sebelumnya, H Syarifuddin Umur, Kartini Juliana, Magdalena Marpaung, dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK karena menerima suap. Oknum hakim tersebut kasusnya telah divonis oleh pengadilan. Peristiwa tersebut juga menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan yang sedang giat-giatnya melakukan reformasi birokrasi.

Kasus penyuapan ini menginsyaratkan betapa pentingnya pendidikan hukum dan moral terhadap para hakim dan masyarakat. Bagaimana tidak? Pejabat yang semestinya berada di garis depan dalam pemberantasan suap, gratifikasi, dan korupsi justru terlibat dan menjadi aktornya.

Penyuapan terhadap penegak hukum, termasuk hakim, agaknya telah menjadi jalan hidup sebagian orang di negeri ini, khususnya birokrat, elite politik, dan sebagian masyarakat. Saking lazimnya, siapa pun sulit memberantasnya, termasuk KPK, tanpa keberanian dan sikap tanpa pandang bulu serta dengan dukungan masyarakat.

Suap adalah adanya janji, iming-iming, atau pemberian keuntungan oleh seseorang kepada pejabat atau pegawai, langsung atau tidak langsung, dengan mak sud agar pejabat itu berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan tugasnya yang sah. Suap terhadap hakim tentu tujuannya adalah-dalam kasus perdata-agar perkaranya dimenangkan di pengadilan. 

Penangkapan hakim yang diduga menerima suap itu patut disesalkan. Terlebih lagi, kasus itu terjadi setelah kenaikan tunjangan hakim yang cukup signifikan. Seorang hakim seperti Setyo budi Tejocahyono yang sekaligus menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri, dengan tunjangan hakim yang baru itu, dia akan menerima gaji tidak kurang dari Rp 20 juta per bulan. Praktik suap-menyuap di negeri ini telah "membudaya", mulai dari kasus tilang di jalan raya, penerimaan siswa maupun mahasiswa baru, penerimaan pegawai, penerimaan polisi, dan lain-lain. 

Dalam Islam, suap memiliki sejarah yang cukup panjang. Nabi Muhammad SAW pernah mengangkat Ibn al-Lutaibah sebagai petugas pemungut zakat di Bani Sulaim. Setelah pulang melaksanakan tugasnya tersebut, Lutaibah langsung menghadap Rasulullah melaporkan tugas yang diembannya. Tanpa pretensi apa-apa, Lutaibah berkata, "Ini zakat yang saya pungut, dan ini hadiah yang diberikan kepada saya." Nabi dengan nada marah bersabda, "Jika apa yang kau lakukan itu benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu sampai hadiah itu mendatangimu."

Tanpa banyak bicara, Nabi Muhammad SAW langsung berjalan menuju mimbar kemudian berkhotbah kepada para jamaah, "Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah telah mempertanggung-jawabkan kepadaku. Demi Allah, tidak boleh ada di antara kalian yang mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu Allah dengan membawa (siksa dari) seperti unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik," kata Nabi. 

Kisah ini disampaikan oleh Abu Hamid As-Sa'idi dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Bagi Rasulullah SAW, hadiah yang diterima oleh petugas (pemungut zakat, pejabat, hakim, jaksa, polisi, atau siapa pun) selain gaji resmi dan sah sama saja dengan suap.

Ada teologi keadilan yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau hendak disuap lewat putra angkatnya, Zaid bin Tsabit, oleh sekelompok suku ningrat/bangsawan yang salah satu ang gota keluarganya terbukti mencuri.
Beliau bersabda, "Yang membuat rusaknya umat (bangsa) pada masa sebelum kamu adalah kalau yang mencuri itu orang miskin hukum diberlakukan kepadanya. Tapi, kalau orang yang kaya yang mencuri, hukum tidak diberlakukan kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah, putri Muhammad, mencuri, pasti akan aku potong tangannya."

Kejahatan Moral

Suap secara universal diartikan sebagai kejahatan moral, perbuatan yang tidak wajar, noda yang mengindikasikan suatu kerusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral. Kriminalisasi terhadap tindak pidana suap mempunyai alasan yang kuat, yakni karena suap adalah kejahatan, itu telah dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa atau tergolong extraordinary crime, yang memiliki sifat kriminologin (dapat menjadi sumber kejahatan lain), dan viktimogen (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan).

Di Indonesia, masalah suap dan korupsi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Mulai dari TAP MPR No XI/MPR/1998 sampai Undang-Undang No 30 Tahun 2002. Ancaman hukumannya sudah jelas dan tegas. Jadi, yang kita butuhkan sekarang adalah kemauan dan aksi konkret pemerintah dan para penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani dan tidak mengenal kompromi dalam memberantas korupsi. Tentu masyarakat juga harus memberikan dukungan terhadap tugas-tugas KPK. Kerja sama KPK dan MA untuk mengawasi hakim nakal perlu mendapat apresiasi dari semua pihak.  ●

Kamis, 15 November 2012

Hijrah Akbar dari Korupsi


Hijrah Akbar dari Korupsi
Abd. Rasyid As’ad ;  Hakim Pengadilan Agama Mojokerto,
Pengajar STAI Zainul Hasan
JAWA POS, 15 November 2012



HARI ini umat Islam memperingati 1 Muharam 1434 Hijriyah sebagai awal tahun baru Islam. Dalam peringatan tahun baru Islam kali ini, suasana bangsa kita sedang gitat-giatnya memberantas korupsi yang dimotori oleh KPK. Karena itu, sangat relevan kita memaknai hijrah dengan berpaling dari perilaku koruptif.

Hijrah bermakna berpaling dari nilai budaya yang buruk menuju nilai budaya yang baik, dari kondisi yang baik menuju kondisi yang lebih baik. Bukan lagi hijrah dalam pengertian fisik, yaitu berpindah dari daerah "bahaya" ke daerah yang "aman". Kini lebih relevan hijrah batin, yakni meninggalkan segala perilaku yang buruk ("bahaya") menuju perilaku yang baik ("aman"). Karena banyak melakukan penyimpangan atas amanah rakyat, sebagian pejabat dan elite politik wajib berhijrah menuju amanah. Perilaku korup jelas menghambat kehadiran kesejahteraan publik. 

Praktik korupsi di Indonesia sudah di luar nalar. Korupsi ini bukan hanya dilihat dari miliaran rupiah yang dicuri, melainkan pelakunya juga "orang-orang terhormat" di lembaga kenegaraan dan pemerintahan. Bahkan, di antara pelaku korupsi itu, ada yang berasal dari akademisi dan aktivis gerakan antikorupsi, komunitas yang dianggap sebagai pengawal moralitas publik dan penjaga etika sosial. Ini fakta paradoksal sekaligus ironi.

Negara patrimonial menempatkan pemimpin dan elite politik sebagai pemegang kekuasaan yang mendominasi sumber daya ekonomi-politik. Sebagai pemegang kekuasaan politik, sang penguasa bertindak selaku patron yang membangun hubungan patronase dengan para klien dengan posisi yang tidak setara. Mereka harus bersedia mengabdi dan melayani sang patron bila ingin mendapat bagian dan akses ke sumber daya ekonomi-politik itu.

Praktik seperti inilah yang selama ini berlangsung di lembaga parlemen dan birokrasi pemerintahan di Indonesia. Di sini terbangun segi-tiga-ketergantungan (juga "saling sandera") antara oknum anggota DPR, birokrasi, dan pengusaha. Anggota DPR selalu mengambil peran sebagai patron, baik bagi birokrat maupun pengusaha, yang selalu diposisikan sebagai klien. Untuk mendapatkan proyek atau aneka kontrak, pengusaha kerap harus bersedia memberikan all in serviceskepada anggota DPR dan birokrat. 

Demikian halnya birokrat, harus melakukan hal yang sama, memberikan pelayanan "prima" kepada anggota DPR untuk mendapat persetujuan atas suatu kebijakan atau persetujuan alokasi anggaran untuk berbagai proyek pembangunan. Kasus Al-Amin Nasution, Bulyan Royan, Yusuf Faisal, Nazaruddin, Anggelina Sondakh, dan banyak lagi yang lain harus dibaca dalam konteks relasi-kuasa patronase ini.

Korupsi di negeri ini sudah sampai pada tarap apa yang disebut oleh Robert Klitgaard (2001) sebagai "budaya korupsi". Bukan semua orang Indonesia melakukan korupsi, tetapi kita melihat keengganan masyarakat melaporkan oknum pejabat negara, birokrat, politisi, dan oknum aparat hukum yang melakukan praktik korupsi. Artinya, di dalam masyarakat kita terjadi sikap yang permisif (tidak mau peduli terhadap urusan lain), termasuk dalam masalah korupsi.

Andaipun melihat atau mengetahui praktik korupsi secara kasat mata, seseorang tidak berdaya mengatasinya. Namun, sikap warga masyarakat yang demikian tidak boleh begitu saja disalahkan. Sikap "diam" menunjukkan betapa warga masyarakat tidak berdaya melakukan "perlawanan" terhadap kelicikan para koruptor. Mereka berlindung di balik baju kekuasaan dan kadang melakukan serangan balasan yang keji.

Kurang kuatnya kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR selama ini untuk memberantas korupsi, seperti membuat regulasi berupa undang-undang tentang pembuktian terbaik untuk kasus korpsi, tidak hanya mengingkari tuntutan reformasi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, justru DPR menjadi sarang koruptor. Banyak anggota dewan yang terlibat tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Bahkan, ada anggota DPR yang kedengaran lantang menyuarakan pemberatasan korupsi, malah sekarang justru menjadi tahanan KPK karena diduga terlibat kasus korupsi (Waode Nurhayati). Waode bagai maling teriak maling. Memprihatinkan, karena DPR yang salah satu fungsinya mengawasi eksekutif dalam melaksanakan tugas pemerintahan, justru anggota DPR yang melakukan praktik korupsi.

Persoalan korupsi sesungguhnya masalah moral sekaligus mental. Dalam batasan tertentu, korupsi telah menjadi salah satu "keahlian" tersendiri bagi sebagian pejabat dan elite politik di negeri ini. Meskipun mereka mudah bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, publik dapat menilai bahwa korupsi sudah mendarah daging dalam birokrasi.

Tanpa mengurangi mereka yang beranggapan bahwa sistem yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, faktanya, sistem tidak akan berfungsi dengan baik jika tidak diikuti dengan kesungguhan moral dan kekuatan mental para pemimpin dan para elite lain untuk menjadikan keadilan dan kesejahteraan sebagai pintu masuk bagi kemajuan dan perubahan sosial. 

Momentum hijrah sejatinya dapat mendorong setiap pejabat publik untuk menjadikannya sebagai cermin, terutama dalam rangka mengedepankan kesederhanaan dan kesungguhan untuk memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya. Kesederhanaan seorang pemimpin seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW akan menimbulkan kepercayaan (trust) dari publik. Manusia mulia ini sama miskin dan sederhananya sebelum jadi rasul hingga saat beliau wafat. 

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap elite politik disebabkan mereka yang menjadi pejabat pada umumnya hidup mewah dan bergelimang harta. Mereka tidak malu jika dikalkulasi dengan gaji yang mereka terima setiap bulan tidak mungkin akan bisa hidup semewah itu. Apabila sistem pembuktian terbalik yang digunakan sebagai cara pemberantasan korupsi, sebagian besar pejabat publik dan politisi di negeri ini akan terjerat kasus korupsi.

Keberhasilan KPK mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang sangat merugikan negara akan menjadi kado yang amat indah bahwa bangsa ini benar-benar sedang hijrah akbar dari perilaku koruptif. Selamat Tahun Baru 1434 Hijriyah.
●