Tampilkan postingan dengan label Kementerian Riset-Teknologi-Dikti - Harapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Riset-Teknologi-Dikti - Harapan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 November 2014

Seruan kepada Menristek dan Dikti

Seruan kepada Menristek dan Dikti

Sulistyowati Irianto  ;  Guru Besar Fakultas Hukum UI; Direktur Pascasarjana UI
KOMPAS, 06 November 2014

                                                
                                                                                                                       


DIPISAHKANNYA urusan pendidikan tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena ada berbagai persoalan pendidikan tinggi yang serius dan kurang mampu ditangani oleh kementerian ini. Akibatnya, prestasi akademik ilmuwan kita tertinggal dari ilmuwan negara tetangga ASEAN sekali pun meski ada banyak cendekiawan hebat di negeri ini. Dampaknya bagi masyarakat sangat jelas, yaitu ketiadaan kedaulatan pangan, energi, dan teknologi; kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan utang luar negeri; serta ketergantungan kepada negara lain dalam banyak aspek. Apabila sumber daya manusia kita tak memiliki daya saing dalam persaingan global, kita akan jadi bangsa ekstraktif: yang hanya mampu menjual barang mentah. Nilai tambahnya dinikmati negara lain, bahkan kita hanya jadi pasar bagi produk bangsa lain.

Para ilmuwan mengharapkan persoalan pendidikan tinggi (dikti) dapat prioritas yang memadai dan perguruan tinggi (PT) bisa jadi motor penggerak pembangunan bangsa dalam mengatasi ketertinggalan. Namun, tampaknya dalam kabinet Joko Widodo- Jusuf Kalla, persoalan dikti lebih ditanggapi sebagai persoalan organisasi, belum disentuh esensinya. Jika yang terjadi hanya pindah organisasi, hambatan birokrasi dan administrasi akan tetap ada. Nomenklatur ”ristek” yang mendahului ”pendidikan tinggi” juga membingungkan karena seharusnya ristek adalah bagian dari dikti, bukan sebaliknya.

Beberapa usulan

Pertama, deregulasi. Kementerian ini harus meninjau ulang berbagai regulasi yang berdampak pada hilangnya kesempatan bagi PT merencanakan dan mewujudkan potensi pengembangan Tri Dharma seluas-luasnya. PT adalah lembaga khusus yang berbeda dengan lembaga politik dan bisnis karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan. Jangan menjadikan rektor PT sebagai bawahan menteri. Akan tetapi, jadikan dia kolega, dan dukung sepenuhnya agar lembaganya bisa berprestasi gemilang untuk kemajuan bangsa.

Hindarkan homogenisasi PT. Berikanlah ruang kebebasan kepada PT untuk merancang kurikulumnya sendiri sesuai konteks kesejarahan, geografis, struktur masyarakat dan kebudayaannya. Selama ini pemerintah memaksa PT mendesain rencana kerja dan kurikulum yang seragam, mengabaikan konteks lokalitas dan karakter pengembangan keilmuan khas. Berarti, evaluasi dan akreditasi terhadap kinerja PT juga harus dilakukan secara esensial dan kontekstual, bukan sekadar terpenuhinya persyaratan administratif.

Dalam penentuan guru besar, hendaknya pemerintah hanya berperan mengesahkan karena yang paling tahu kebutuhan bertambahnya profesor dan kompetensi kelayakan seorang dosen untuk diangkat adalah universitas. Kelayakan dimaksud soal akademik, integritas, dan kontribusi dosen bagi universitas. Saat ini, karena kesulitan memenuhi persyaratan administratif, banyak program studi, departemen, dan fakultas defisit profesor. Hal ini sangat membahayakan estafet dan keberlanjutan suatu tenure keilmuan.

Kedua, perlu perubahan paradigma dalam melihat pengembangan ilmu masa depan. Perkembangan masyarakat yang cepat akibat revolusi teknologi informasi, menuntut para ilmuwan, membuka diri atas tumbuhnya ilmu multidisiplin dan transdisiplin, yang bukan saja lintas ilmu, tetapi rumpun ilmu.

Nomenklatur dikti yang ada bersifat tidak membebaskan dan ketinggalan zaman. Dikti bisa memberikan nilai buruk lembaga di bawah PT, yang dinilai tidak memiliki pohon ilmu dan tidak ada nomenklaturnya. Celakanya, pandangan semacam ini diikuti sebagian profesor pemangku kepentingan di PT. Mereka bahkan memandang rendah ilmu multidisiplin, padahal tumbuhnya ilmu-ilmu baru itu justru karena kegagalan teori dan metodologi ilmu konvensional yang tidak memungkinkan ilmuwan merespons secara cepat kebutuhan masyarakat.

Ketiga, cara meningkatkan produktivitas penelitian para dosen harus diubah total. Harus ditumbuhkan budaya kasmaran terhadap kerja penelitian, inovasi yang nobel, dan berkontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan global. Selama ini dosen lebih disibukkan dengan urusan pertanggungjawaban administratif dana penelitian pemerintah daripada proses penelitian. Evaluasi terhadap penelitian yang dilakukan pemerintah pun lebih pada soal terpenuhinya persyaratan administrasi, bukan hasil penelitiannya. Tak mengherankan penelitian dijadikan sekadar persyaratan kenaikan pangkat, bahkan tambahan penghasilan.

Keempat, penerapan sistem pengelolaan dana PT sebagai badan layanan umum (BLU) menjadi hambatan besar karena tidak bisa mengakomodasi gerak cepat kegiatan akademik. Atas nama prosedur formal, lalu lintas keuangan tidak memudahkan penyediaan kebutuhan dasar penyelenggaraan Tri Dharma. Sudah saatnya diterapkan pendanaan dengan model block grant, yang membuat fakultas dan lembaga di bawah PT leluasa menggunakan dana untuk semata kepentingan akademik. Asal saja prinsip tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dipegang kuat.

Kelima, mendukung terciptanya konektivitas antara universitas dan lembaga pemerintah, masyarakat dan industri. Selama ini ada banyak hasil penelitian berupa prototipe atau rekomendasi akademik yang berhenti di perpustakaan.

Agar bisa menjadi ”barang jadi” yang bisa dinikmati masyarakat, ilmuwan di universitas harus bekerja sama dengan ilmuwan di lembaga pemerintah, masyarakat, dan industri. Dunia industri modern saat ini juga memiliki banyak doktor dan ilmuwan, sebagai penggerak kemajuan; dan hendaknya otak-otak cerdas dari para ilmuwan universitas dan industri bisa bekerja sama menghasilkan temuan yang paling bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kemajuan berbasis ilmu Menjelang abad Asia 2050, orang kaya baru akan bertambah 3 miliar dan masyarakat Asia semakin berkembang menjadi masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah Indonesia akan bisa ikut menikmati dan berperan? Bisa, apabila setiap kebijakan pembangunan dan regulasi dalam bidang apa pun didasarkan pada rasionalitas ilmiah, hasil penelitian yang berkualitas dan kredibel. Bukan penelitian pesanan yang dibuat ”asal bapak senang”. Tanggung jawab Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah memastikan bahwa para ilmuwan dapat berkembang dan berkontribusi seluasnya untuk masa depan Indonesia.

Harapan untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Dikti

Harapan untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Dikti

Biyanto  ;  Dosen UIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jawa Timur
JAWA POS, 05 November 2014
                                                
                                                                                                                       


SALAH satu perubahan yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) adalah membagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi dua. Pertama, Kementerian Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Kedua, Kementerian Bidang Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Dikti). Perubahan itu bertujuan meningkatkan kinerja kementerian yang sangat menentukan nasib pendidikan nasional.

Harus diakui, selama ini loading kegiatan Kemendikbud sangat berjubel. Anggaran yang disiapkan pun sangat besar. Sebagai gambaran, anggaran Kemendikbud mencapai Rp 371,2 triliun dari total APBN 2014 yang mencapai Rp 1.816,7 triliun. Besarnya anggaran tersebut digunakan untuk mengurus pendidikan, mulai anak usia dini, taman kanak-kanak, dikdasmen, hingga dikti. Itu belum termasuk berbagai bentuk pendidikan informal dan nonformal.

Karena yang diurus sangat banyak, arah pendidikan nasional sejauh ini terkesan kurang fokus. Dampaknya, mutu pendidikan nasional tertinggal dari negara lain. Ranking pendidikan nasional level dunia juga tercecer di bawah. Padahal, pada 2015, kita memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jelas dibutuhkan keseriusan untuk mengelola pendidikan agar lulusan berdaya saing internasional.

Dalam kaitan itulah, perubahan kementerian pendidikan nasional terasa sangat relevan. Pembentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Dikti yang terpisah dari Dikdasmen bisa mendorong kiprah perguruan tinggi (PT) dalam melaksanakan tugas-tugas penelitian. Apalagi jika penelitian itu menghasilkan teknologi tepat guna yang bermanfaat praktis bagi kehidupan masyarakat.

Seorang akademisi Melbourne University, Profesor Richard James (2010), pernah membuat definisi menarik tentang penelitian. Menurut dia, substansi penelitian terletak pada publikasi dan kegunaan (research is publication and using). Pandangan itu menegaskan, untuk mengukur mutu penelitian, harus dilihat publikasi yang dihasilkan dan manfaat praktisnya bagi masyarakat.

Melalui publikasi, akan terjalin komunikasi timbal balik antarilmuwan. Bermula dari publikasi itulah keinginan membangun budaya akademik (academic atmosphere) di dunia pendidikan dapat tercapai. Publikasi hasil penelitian juga berguna untuk meminimalkan praktik plagiat yang marak terjadi di dunia pendidikan.

Berkaitan dengan problem plagiat, perguruan tinggi (PT) harus memiliki mekanisme yang ampuh. Salah satu caranya adalah memublikasikan ringkasan hasil penelitian melalui media cetak nasional atau internasional. Apalagi kini publikasi ilmiah juga dapat dilakukan secara online. Sayangnya, banyak peneliti yang belum berani memublikasikan hasil penelitian mereka.

Padahal, selalu dikatakan, tugas utama civitas academica PT adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tiga tugas itulah yang populer disebut tridarma PT. Itu berarti seluruh civitas academica harus memahami tridarma sebagai satu kesatuan yang saling terkait (linkage). Berkaitan dengan keinginan untuk membuat linkage tridarma, civitas academica harus menyadari bahwa penelitian tersebut sangat penting.

Hasil penelitian bisa menjadi referensi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengabdian masyarakat. Kesadaran itu terasa kurang di kalangan civitas academica. Dampaknya, praktik pendidikan dan pengabdian tidak mengalami kemajuan berarti. Padahal, dunia pendidikan telah berkembang begitu pesat. Kebutuhan masyarakat juga bergerak begitu cepat seiring dengan tuntutan zaman.

Konteks pendidikan terkini jelas meniscayakan pembelajaran berbasis penelitian. Karena itu, banyak PT yang menjadikan penelitian sebagai branding (label). Tidak mengherankan jika ada universitas yang mengenalkan diri dengan label university based research. Untuk menjadikan penelitian sebagai budaya, setiap dosen harus mendesain pembelajaran dengan mengutamakan model induktif.

Model pembelajaran induktif mengharuskan mahasiswa mengamati problem sosial di tengah-tengah masyarakat untuk dicarikan solusinya. Itulah sesungguhnya model pembelajaran otentik (authentic learning). Inti pembelajaran otentik adalah pelibatan mahasiswa secara aktif untuk menemukan beragam ilmu pengetahuan dengan bersumber pada pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.

Metode induktif dapat menjadi alternatif untuk menggantikan pembelajaran deduktif. Sudah saatnya mahasiswa dilatih untuk memiliki sense bertanya, mengobservasi, dan mengajukan solusi dari persoalan yang dihadapi. Pola pembelajaran itu bisa menjadi media membentuk mahasiswa haus ilmu sehingga selalu merasa ingin tahu (curiosity). Melalui cara itu, berarti dosen telah memberikan soft skill kepada mahasiswa untuk menjadi calon peneliti pada masa mendatang.

Karena itu, penting ditekankan pelibatan mahasiswa dalam penelitian oleh dosen. Dalam sudut pandang penilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), komponen penelitian yang melibatkan mahasiswa bernilai sangat tinggi. Demikian pula penelitian yang diikuti publikasi. Dua kegiatan tersebut, penelitian dan publikasi, memberikan kontribusi yang sangat besar dalam akreditasi program studi dan institusi.

Untuk membangun budaya penelitian dan publikasi, direktur jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud sejatinya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 152/E/T/2012 tentang kewajiban melakukan publikasi ilmiah bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Sayang sekali, terobosan Dirjen Dikti itu belum efektif. Masih banyak PT yang enggan menjalankan amanat peraturan tersebut.

Keengganan PT menerapkan peraturan Dirjen Dikti patut disayangkan. Sebab, publikasi seharusnya menjadi bagian tidak terpisah dari penelitian. Bahkan, mutu PT sesungguhnya dapat diamati dari jumlah publikasi ilmiahnya. Termasuk, jumlah hak paten dan hak karya ilmiah yang dihasilkan dari penelitian dosen dan mahasiswa.

Sudah saatnya PT berkomitmen memperbanyak penelitian yang berorientasi pada publikasi dan kegunaan. Itu penting agar civitas academica tidak terus-menerus berada di menara gading. Kini civitas academica harus turun gunung, menunjukkan tanggung jawab soial mereka. Caranya, melakukan penelitian yang melahirkan teknologi tepat guna sehingga bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Itulah harapan untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Dikti.